KEGIATAN PASAR EKONOMI YANG DILARANG
n
Monopoli (rr)
n
Monopsoni (rr)
n
Penguasaan Pasar (rr)
n
Jual Rugi (rr)
n
Curang dalam Penentuan Biaya Produksi (rr)
n
Konspirasi Tender (rr)
n
Konspirasi Informasi (rr)
n
Konspirasi Menghambat Produksi (psi)
n
Penguasaan atas Produksi/Pemasaran/Monopoli Ps.
17 (rr)
n
Monopsoni; Ps. 18 (rr)
n
Penguasaan Pasar Ps. 19 (rr)
n
Menolak/Menghalangi pelaku usaha tertentu
melakukan kegiatan
n
Menghalangi konsumen dan Pelaku usaha lain
berhubungan
n
Membatasi Peredaran/penjualan
n
Melakukan diskriminasi
n
Jual Rugi/Predatory Pricing Ps. 20 (rr)
n
Curang dalam Penentuan Biaya Produksi (rr)
n
Konspirasi/Persekongkolan Tender Ps. 22 (rr)
n
Konspirasi Informasi Ps. 23 (rr)
n
Konspirasi Menghambat Produksi/Pemasaran adedidikirawanPs.
24(psi)
Praktek Monopoli Dan Demokrasi
Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha. Praktek
Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya
kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam
proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa dalam iklim usaha yang
sehatadedidikirawan,efetif, dan efisien.
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan
antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atauadedidikirawan melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha.
Bentuk Pasar
Pure Competition
|
Monopolistic
Competition
|
Oligopoly
|
Monopoly
|
|
Number of Sellers
|
Many
|
Many
|
Few
|
One
|
Number of Buyers
|
Many
|
Many
|
Many
|
Many
|
Demand Conditions
|
Identical Subsititute
|
Very Similar Subsitute
|
Close Subsitute
|
No Subsitute
|
Objective Function
|
Maximum Profit
|
Maximum Profit
|
Maximum Profit
|
Maximum Profit
|
Strategic Variable
|
Quantity
|
Quantity&Price
|
Quantity&Price
|
Quantity&Price
|
Reaction to price
|
Price Taker
|
Price Maker
|
Price Maker
|
Price Maker
|
Information
|
Full information
|
Incomplete
|
Incomplete
|
Incomplete
|
Cost Condition
|
Marginal Cost ∆
|
Marginal Cost ∆
|
Marginal Cost
|
Marginal Cost
|
Expectation of rivals reaction
|
None
|
None
|
React or None
|
None
|
Monopoli (Ps. 17)
(1)
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat
(2)
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan
belum ada
substitusinya; atau
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak
dapat masuk ke dalam
persaingan usaha barang dan atau jasa
yang sama; atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha menguasai
lebih dari 50% (lima puluh persen)
pangsa pasaradedidikirawan satu jenis
barang atau jasa tertentu.
Monopsoni (Ps. 18)
(
1 ) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
(
2 ) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku
usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh
persen) pangsa pasar satuadedidikirawan jenis barang atau jasaadedidikirawan tertentu.
Penguasaan Pasar (Ps 19)
Pelaku
usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun
bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;atau
b.
Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak
melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c.
Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar
bersangkutan; atau
d.
Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usahaadedidikirawan tertentu.
Penguasaan Pasar (Ps. 20)
Pelaku
usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan
jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untukmenyingkirkan
atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.
Menetapkan harga yang mematikan (predatory
pricing)
Upaya
menjual produk pada harga yang sedemikian rendah dalam jangka pendek agar
pelaku usaha lain tidak dapat masuk pasar. Dalam jangka pendek praktik ini
menguntungkan konsumen, namun dalam jangka panjang pelaku usaha yang melakukan
praktik predatory pricing akan dapat bertindak sebagai pelaku usahaadedidikirawan monopoli.
Predatory Pricing
(PP)
Definisi:
Pelaku usaha yang menjual dengan harga lebih rendah dari SRMC (Areeda
and Turner,1975) to untuk mendepak pesaingnya keluar dari industri dan
mendorong pelaku usaha baru untuk tidak masuk ke industri, kemudian dalam
jangka panjang ia akan meningkatkan labanya. Tujuan: mengurangi persaingan dengan
membangkrutkan pesaing danadedidikirawan menciptakan penghalang masuk (barrier to entry) bagi
pelaku usaha potensial yang ingin masuk ke industri.
n
Exit-inducing
strategy (Ordover and Willig, 1981)
n
Exclusionary strategy: PP, Raising rivals’
costs
Features penting PP
Selama
periode PP, pelaku usaha (the incumbent firm) akan mengalami kerugian. Pelaku
usaha tsb harus memenuhi semua permintaan pada harga rendah.Konsumen memperoleh
manfaat selama adaadedidikirawan PP.
Syarat agar PP merupakan strategi rasional
1.
PV manfaat > Biaya
2.
LabaPP > Laba metode lain
Seperti:
Laba Acquire > Laba PP Meskipun PP
melanggar hukum, PP lebih sukar dibandingkan M&A untuk dideteksi (Kondis
1 & 2 dari McGee, 1958)
3.
Telser (1966)’s Long purse
4.
Imperfect information dan non-zero transaction costs (dari game-theoretic
modelsadedidikirawan)
Kelemahan
PP
a. Asumsi bahwa pesaing akan
menghasilkan dengan skala yang sama
b.
Periode terjadinya PP. Semakin lama, maka harga semakin tinggi pada periode
setelah PP.
c.
Belum ada buktiadedidikirawan empirisnya.
Penguasaan Pasar (Ps 21)
Pelaku
usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapklan biaya produksi dan biaya
lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkanadedidikirawan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan (Ps 22)
Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidakadedidikirawan sehat.
Pengertian Tender
tawaran
mengajukan harga untuk :
a.
memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan,
b.
mengadakan barang dan atau jasa
c.
membeli suatu barang dan atau jasa
d.
menjual suatu barang danadedidikirawan atau jasa
Pengertian dan Jenis Tender
n
Tender terbuka
n
Tender terbatas
n
Pelelangan umum
n
Pelelangan terbatas
n
Penunjukan Langsung
n
Pemilihanadedidikirawan Langsung
Tujuan Tender
1.
Memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha,
2.
Mendapatkan barang dan atau jasa dengan harga termurah danadedidikirawan kualitas terbaik.
Metoda Pemilihan Penyedia
1.
Pelelangan Umum
2.
Pelelangan Terbatas
3.
Pemilihan Langsung
n
Wajib melakukan prakualifikasi (wajib diumumkan)
n
Wajib mengundang yang lulus prakualifikasi dan
bila jumlahnya kurang dari 3 (tiga) dilakukan pengumuman ulang. Apabila yang
lulus dua maka dilakukan pemilihan langsung tetapi kalau hanya 1 dilakukan
penunjukan langsung sesuaiadedidikirawan ketentuan lainnya.
4.
Penunjukan Langsung
n
Dilakukan prakualifikasi terhadap penyedia untuk
pekerjaan kompleks
n
Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang
memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi dan/atau
menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilaiadedidikirawan diatas Rp. 50.000000000
(lima puluh milyar Rupiah).
5.
Bencana Alam, Sosial, dan Perang
Proses Tender
Proses
tender mencakup:
1.
Perencanaan
2.
Pembentukan panitia
3.
Prakualifikasi perusahaan
4.
Pembuatan persayaratan untuk ikut tender dan
penyusunan dokumen tender
5.
Saat pengumuman tender
6.
Pengambilan dokumen tender
7.
Penentuan Harga Perkiraan Snediri atau harga
dasar lelang
8.
Penjelasan tender
9.
Saat penutupan tender
10.
Penentuan pemenang tender
11.
Saat pengumuman pemenang tender
12.
Pengajuan sanggahan
13.
Penandatanganan kontrak
14.
Pelaksanaan danadedidikirawan evaluasi pelaksanaan
Prinsip Persekongkolan dalam Tender (1)
1.
Kerjasama
yang dilakukan pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan
dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu.
2.
Dilakukan
dalam bentuk:
a.
Kerjasama
antara dua pihak atau lebih,
b.
Secara
diam-diam atau terang-terangan melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta
lainnya,
c.
Membandingkan
dokumen tender sebelum penyerahan
d.
Menciptakan
persaingan semu
e.
Menyetujui
dan atau memfasilitasi terjadinya pesekongkolan
f.
Pemberian
kesempatan eksklusif kepada peserta tender dengan cara melawan hukum
3.
Persekongkolan
dilakukan secara horizontal, vertikal danadedidikirawan gabungan keduanya.
Prinsip Persekongkolan dalam Tender (2)
Tender berpotensi menciptakan persaingan
usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha:
a. tender bersifat tertutup atau tidak
transparan dan tidak diumumkan secara luas
b. tender bersifat diskriminatif sehingga tidak dapat diikuti semua pelaku
usaha dengan kompetensi yang sama
c. tender dengan persayaratan dan spesifikasi
teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga
menghambat pelaku usaha lainadedidikirawan untuk ikut.
Mengukur Dampak Persekongkolan dalam Tender
1.
Konsumen atau pemberi kerja membayar lebih mahal
2.
Barang atau jasa yang diperoleh (dari sisi:
mutu, jumlah, waktu maupun nilai) seringkali lebih rendah dari yang akan
diperoleh bila tender dilakukan secara jujur.
3.
Adanya hambatan bagi peserta potensial.
4.
Nilai proyek untuk tender pengadaan jasa menjadi
lebih tinggi karena adanya adedidikirawanmark upadedidikirawan oleh pihak-pihak yang bersekongkkol.
Persekongkolan (Ps 23)
Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi
kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.
Persekongkolan (Ps 24)
Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar
barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar yang bersangkutan
menjadi berkurang baikadedidikirawan dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan.
Menaikkan harga pesaing
Pelaku usaha
dapat langsung meningkatkan biaya pesaing apabila pelaku usaha tersebut dapat
mengganggu (interfere) metode teknik produksi, dan penjualan atau
pemasaran pelaku usaha pesaing. Kedua metode tersebut dapat meningkatkan biayaadedidikirawan pesaing, mengurangi persaingan, dan meningkatkan keuntungan pelaku usaha.
Tujuan
n
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efesiensi ekonomi untuk kesejahteraan rakyat
n
Iklim usaha yang sehat, besar, menengah dan
kecil
n
Mencegah praktek monopoli danadedidikirawan/ persaingan usaha
tidak sehat
n
Efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha
Prinsip Dasar
Monopoli Penguasaaan, Produksi, dan
atau Pemasaran Oleh Pelaku Usaha. Praktek
Monopoli,Pemusatan kekuatan ekonomi sehingga menimbulkan persaingan
Usahaadedidikirawan Tidak Sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pendekatan Hukum Persaingan
n
Struktur Pasar :
n
Satu perusahaan : > 50%
n
Beberapa perusahaan : >75%
n
Perilaku : praktek monopoli dan persaingan usaha
tidakadedidikirawan sehat
Sifat Larangan/Pengaturan
n
Rule of Reasons (rr):
n
Memerlukan pembuktian dampak terhadap persaingan
atau kerugianadedidikirawan konsumen
n
Per se illegal (psi):
n
Dapat dinyatakan bersalah tanpa pembuktian akan
dampak terhadapadedidikirawan persaingan atau konsumen
Substansi
n
Perjanjian yang dilarang :
n
Oligopoli (rr)
n
Penetapan harga (psi)
n
Diskriminasi harga (psi)
n
Harga dibawah hrg pasar (rr)
n
Harga jual-kembali (rr)
n
Pembagian wilayah (rr)
n
Boikot (psi)
n
Kartel (rr)
n
Trust (rr)
n
Oligopsony(rr)
n
Integrasi vertikal (rr)
n
Perjanjian tertutup/ tying (psi)
n
Perj dgadedidikirawan pihak asing (rr)
Kegiatan yg dilarang
n
Monopoli (rr)
n
Monopsoni (rr)
n
Penguasaan Pasar (rr)
n
Jual Rugi (rr)
n
Curang dalam Penentuan Biaya Produksi (rr)
n
Konspirasi Tender (rr)
n
Konspirasi Informasi (rr)
n
Konspirasi Menghambatadedidikirawan Produksi (psi)
PERSEKONGKOLAN Pasal 22
Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur
dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat”
Pasal 23:
Pelaku usaha
dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan
usaha pesaingnya yang
diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.
PASAL 24:
Pelaku usaha
dilarang bersekongkol dengan pihak lain
untuk menghambat produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa pelaku
usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau
dipasok diadedidikirawan pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas,
maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan