DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 03/02/17

Kamis, 02 Maret 2017

Hukum Persaingan Usaha Part VI :Monopoli, Monopsoni, Oligopoli, Penguasaan Pasar,Predatory Pricing,Persekongkolan,Tender

KEGIATAN PASAR EKONOMI YANG DILARANG
n  Monopoli (rr)
n  Monopsoni (rr)
n  Penguasaan Pasar (rr)
n  Jual Rugi (rr)
n  Curang dalam Penentuan Biaya Produksi (rr)
n  Konspirasi Tender (rr)
n  Konspirasi Informasi (rr)
n  Konspirasi Menghambat Produksi (psi)
n  Penguasaan atas Produksi/Pemasaran/Monopoli Ps. 17 (rr)
n  Monopsoni; Ps. 18 (rr)
n  Penguasaan Pasar Ps. 19 (rr)
n  Menolak/Menghalangi pelaku usaha tertentu melakukan kegiatan
n  Menghalangi konsumen dan Pelaku usaha lain berhubungan
n  Membatasi Peredaran/penjualan
n  Melakukan diskriminasi
n  Jual Rugi/Predatory Pricing Ps. 20 (rr)
n  Curang dalam Penentuan Biaya Produksi (rr)
n  Konspirasi/Persekongkolan Tender Ps. 22 (rr)
n  Konspirasi Informasi Ps. 23 (rr)
n  Konspirasi Menghambat Produksi/Pemasaran adedidikirawanPs. 24(psi)
Praktek Monopoli Dan Demokrasi
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha. Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa dalam iklim usaha yang sehatadedidikirawan,efetif, dan efisien.
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atauadedidikirawan melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Bentuk Pasar
Pure Competition
Monopolistic
Competition
Oligopoly
Monopoly
Number of Sellers
Many
Many
Few
One
Number of Buyers
Many
Many
Many
Many
Demand Conditions
Identical Subsititute
Very Similar Subsitute
Close Subsitute
No Subsitute
Objective Function
Maximum Profit
Maximum Profit
Maximum Profit
Maximum Profit
Strategic Variable
Quantity
Quantity&Price
Quantity&Price
Quantity&Price
Reaction to price
Price Taker
Price Maker
Price Maker
Price Maker
Information
Full information
Incomplete
Incomplete
Incomplete
Cost Condition
Marginal Cost ∆
Marginal Cost ∆
Marginal Cost
Marginal Cost
Expectation of rivals reaction
None
None
React or None
None

Monopoli (Ps. 17)
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas   produksi dan    atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
    a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada
        substitusinya; atau
   b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam
        persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
   c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
       lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasaradedidikirawan satu jenis 
       barang atau jasa tertentu.
Monopsoni (Ps. 18)
( 1 ) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
( 2 ) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satuadedidikirawan jenis barang atau jasaadedidikirawan tertentu.
Penguasaan Pasar (Ps 19)
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
 a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;atau
b. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usahaadedidikirawan tertentu.
Penguasaan Pasar (Ps. 20)
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untukmenyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.
Menetapkan harga yang mematikan (predatory pricing)
Upaya menjual produk pada harga yang sedemikian rendah dalam jangka pendek agar pelaku usaha lain tidak dapat masuk pasar. Dalam jangka pendek praktik ini menguntungkan konsumen, namun dalam jangka panjang pelaku usaha yang melakukan praktik predatory pricing akan dapat bertindak sebagai pelaku usahaadedidikirawan monopoli.

Predatory Pricing (PP)
Definisi: Pelaku usaha yang menjual dengan harga lebih rendah dari SRMC (Areeda and Turner,1975) to untuk mendepak pesaingnya keluar dari industri dan mendorong pelaku usaha baru untuk tidak masuk ke industri, kemudian dalam jangka panjang ia akan meningkatkan labanya.  Tujuan: mengurangi persaingan dengan membangkrutkan pesaing danadedidikirawan menciptakan penghalang masuk (barrier to entry) bagi pelaku usaha potensial yang ingin masuk ke industri.
n   Exit-inducing strategy (Ordover and Willig, 1981)
n   Exclusionary strategy: PP, Raising rivals’ costs
Features penting PP
Selama periode PP, pelaku usaha (the incumbent firm) akan mengalami kerugian. Pelaku usaha tsb harus memenuhi semua permintaan pada harga rendah.Konsumen memperoleh manfaat selama adaadedidikirawan PP.
Syarat agar PP merupakan strategi rasional
1. PV manfaat > Biaya
2. LabaPP > Laba metode lain
Seperti: Laba Acquire > Laba PP  Meskipun PP  melanggar hukum, PP lebih sukar dibandingkan M&A untuk dideteksi (Kondis 1 & 2 dari McGee, 1958)
3. Telser (1966)’s Long purse
4. Imperfect information dan non-zero transaction costs (dari game-theoretic modelsadedidikirawan)
Kelemahan  PP
a. Asumsi bahwa pesaing akan menghasilkan dengan skala yang sama
b. Periode terjadinya PP. Semakin lama, maka harga semakin tinggi pada periode setelah PP.
c. Belum ada buktiadedidikirawan empirisnya.
Penguasaan Pasar (Ps 21)
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapklan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkanadedidikirawan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan (Ps 22)
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.

Pengertian Tender
tawaran mengajukan harga untuk :
a.       memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan,
b.      mengadakan barang dan atau jasa
c.       membeli suatu barang dan atau jasa
d.      menjual suatu barang danadedidikirawan atau jasa
Pengertian dan Jenis Tender
n  Tender terbuka
n  Tender terbatas
n  Pelelangan umum
n  Pelelangan terbatas
n  Penunjukan Langsung
n  Pemilihanadedidikirawan Langsung
Tujuan Tender
1. Memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha,
2. Mendapatkan barang dan atau jasa dengan harga termurah danadedidikirawan kualitas terbaik.
Metoda Pemilihan Penyedia
1.       Pelelangan Umum
2.       Pelelangan Terbatas
3.       Pemilihan Langsung
n  Wajib melakukan prakualifikasi (wajib diumumkan)
n  Wajib mengundang yang lulus prakualifikasi dan bila jumlahnya kurang dari 3 (tiga) dilakukan pengumuman ulang. Apabila yang lulus dua maka dilakukan pemilihan langsung tetapi kalau hanya 1 dilakukan penunjukan langsung sesuaiadedidikirawan ketentuan lainnya.
4.       Penunjukan Langsung
n  Dilakukan prakualifikasi terhadap penyedia untuk pekerjaan kompleks
n  Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilaiadedidikirawan diatas Rp. 50.000000000 (lima puluh milyar Rupiah).
5.       Bencana Alam, Sosial, dan Perang
Proses Tender
Proses tender mencakup:
1.       Perencanaan
2.       Pembentukan panitia
3.       Prakualifikasi perusahaan
4.       Pembuatan persayaratan untuk ikut tender dan penyusunan dokumen tender
5.       Saat pengumuman tender
6.       Pengambilan dokumen tender
7.       Penentuan Harga Perkiraan Snediri atau harga dasar lelang
8.       Penjelasan tender
9.       Saat penutupan tender
10.   Penentuan pemenang tender
11.   Saat pengumuman pemenang tender
12.   Pengajuan sanggahan
13.   Penandatanganan kontrak
14.   Pelaksanaan danadedidikirawan evaluasi pelaksanaan
Prinsip Persekongkolan dalam Tender (1)
1.       Kerjasama yang dilakukan pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu.
2.       Dilakukan dalam bentuk:
a.       Kerjasama antara dua pihak atau lebih,
b.      Secara diam-diam atau terang-terangan melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya,
c.       Membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan
d.      Menciptakan persaingan semu
e.      Menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya pesekongkolan
f.        Pemberian kesempatan eksklusif kepada peserta tender dengan cara melawan hukum
3.       Persekongkolan dilakukan secara horizontal, vertikal danadedidikirawan gabungan keduanya.
Prinsip Persekongkolan dalam Tender (2)
Tender berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha: 
a. tender bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas
b. tender bersifat diskriminatif  sehingga tidak dapat diikuti semua pelaku usaha dengan kompetensi yang sama
c. tender dengan persayaratan dan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lainadedidikirawan untuk ikut.
Mengukur Dampak Persekongkolan dalam Tender
1.       Konsumen atau pemberi kerja membayar lebih mahal
2.       Barang atau jasa yang diperoleh (dari sisi: mutu, jumlah, waktu maupun nilai) seringkali lebih rendah dari yang akan diperoleh bila tender dilakukan secara jujur.
3.       Adanya hambatan bagi peserta potensial.
4.       Nilai proyek untuk tender pengadaan jasa menjadi lebih tinggi karena adanya adedidikirawanmark upadedidikirawan oleh pihak-pihak yang bersekongkkol.
Persekongkolan (Ps 23)
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.
Persekongkolan (Ps 24)
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar yang bersangkutan menjadi berkurang baikadedidikirawan dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Menaikkan harga pesaing
Pelaku usaha dapat langsung meningkatkan biaya pesaing apabila pelaku usaha tersebut dapat mengganggu (interfere) metode teknik produksi, dan penjualan atau pemasaran pelaku usaha pesaing. Kedua metode tersebut dapat meningkatkan biayaadedidikirawan pesaing, mengurangi persaingan, dan meningkatkan keuntungan pelaku usaha.
Tujuan
n  Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi untuk kesejahteraan rakyat
n  Iklim usaha yang sehat, besar, menengah dan kecil
n  Mencegah praktek monopoli danadedidikirawan/ persaingan usaha tidak sehat
n  Efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha
Prinsip Dasar
Monopoli Penguasaaan, Produksi, dan atau Pemasaran Oleh Pelaku Usaha. Praktek Monopoli,Pemusatan kekuatan ekonomi sehingga menimbulkan persaingan Usahaadedidikirawan Tidak Sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pendekatan Hukum Persaingan
n  Struktur Pasar :
n  Satu perusahaan : > 50%
n  Beberapa perusahaan : >75%
n  Perilaku : praktek monopoli dan persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat
Sifat Larangan/Pengaturan
n  Rule of Reasons (rr):
n  Memerlukan pembuktian dampak terhadap persaingan atau kerugianadedidikirawan konsumen
n  Per se illegal (psi):
n  Dapat dinyatakan bersalah tanpa pembuktian akan dampak terhadapadedidikirawan persaingan atau konsumen
Substansi
n  Perjanjian yang dilarang :
n  Oligopoli (rr)
n  Penetapan harga (psi)
n  Diskriminasi harga (psi)
n  Harga dibawah hrg pasar (rr)
n  Harga jual-kembali (rr)
n  Pembagian wilayah (rr)
n  Boikot (psi)
n  Kartel (rr)
n  Trust (rr)
n  Oligopsony(rr)
n  Integrasi vertikal (rr)
n  Perjanjian tertutup/ tying (psi)
n  Perj dgadedidikirawan pihak asing (rr)
Kegiatan yg dilarang
n  Monopoli (rr)
n  Monopsoni (rr)
n  Penguasaan Pasar (rr)
n  Jual Rugi (rr)
n  Curang dalam Penentuan Biaya Produksi (rr)
n  Konspirasi Tender (rr)
n  Konspirasi Informasi (rr)
n  Konspirasi Menghambatadedidikirawan Produksi (psi)
PERSEKONGKOLAN Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat
Pasal 23:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya  yang diklasifikasikan  sebagai rahasia  perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.
PASAL 24:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol  dengan pihak lain untuk menghambat produksi  dan atau pemasaran  barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok diadedidikirawan pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan