DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: September 2013

Sabtu, 28 September 2013

Catatan Sekilas Dekontruksi Teori Mochtar Kusuma-Atmadja & Mohammad Koesnoe

CATATAN SEKILAS SEMINAR MOCHTAR KUSUMA-ATMADJA DAN MOHAMMAD KOESNOE PASCA SARJANA KATOLIK PARAHAYANGAN (28 SEPTEMBER 2013)

PEMBICARA : 
Prof. Dr. Arief Sidharta  (Mochtar sebagai pengikat pada zamannya)
Dr. Sidharta (Konteks Teori Hukum Pembangunan  dalam menjelaskan pada zamannya dan teori hukum pembangunan untuk zaman selanjutnya)
Dr. Anthon F Susanto (Sisi Marginal (catatan pinggir Mochtar) dalam suatu catatan teks)
    1.          Pemikiran Prof.Dr Arief Sidharta (Mochtar sebagai pengikat pada zamannya) :
Pemikiran Prof Sidharta tentang pemikiran Mochtar Kusuma-Atmadja :
·         yang merubah otak saya adalah  (mochtar)
·         Yang merubah hati saya adalah (soediman)
·         berpikir filsafat adalah berpikir sistematis dan logis
·         Mochtar adalah murid dari soediman
·         Pendidikan Mochtar pada awalnya di Universitas Indonesia, pada tahun keempat untuk menyambut gelar master in the rechten beliau sekolah di USA, selanjutnya untuk gelar doktor beliau di raih di universitas yale kemudian kembali ke Indonesia ke universitas Indonesia  SH, dan memperoleh gelar LL M. 
·         Perjuangan Mochtar pada awalnya  merupakan seorang tentara pelaksana gagasan kemerdekaan dimulai dari tentara pelajar. Mochtar ikut mewakili adedidikirawanIndonesia dalam  permasalahan sengketa tembakau bermen nasionalisasi perusahaan belanda di indonesia pada waktu itu penyelesain nasionalisasi  dilaksanakan di eropa. dan perwakilan Belanda  oleh soediman, dan soediman adalah guru mochtar dan selanjutnya berakhir pada kemenangan atas  Indonesia di wakili oleh Mochtar. 
·         Pengaruh Mochtar di pengaruhi oleh pemikiran barat antara lain  tokoh :
o   Roscoepound (berada pada titik puncaknya
o   MC DOUGEL
o   Las Well
·         Roscoe Pound = Social tool enering =harus sesuai keadaan adat Indonesia
·         Hukum yang kuat dan sejahtera untuk membangun Indonesia
·         kontradiksi pengaruh teori tokoh barat dengan harmonisasi hukum di Indonesia mempunyai perbedaan sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum Amerika, tentang common law maka dilakukan harmonisasi dengan pendekatan undang-undang adedidikirawan(kontinental) dengan merubah sistem hukum indonesia dan tetap berakar indonesia kulturnya yang masih ada maka akan bersifat pragmatic.
·         Mochtar dalam memgang pemerintah di Indonesia beliau sempat menjadi menteri kehakiman selama  empat tahun kemudian menjadi Menteri luar negeri
·         Isi Buku Mochtar mempunyai 2 tahap karakteristik dalam pemikirannya :
o    Tahap pertama  merupakan tahap birokrat (sebagai persiapan untuk melakukan tindakan bersifat pragmatic sangat di pengaruhi oleh pemikiran Roscoe Pound
o   Tahap kedua adalah  tahapadedidikirawan mendalam dan ada hubungan antara pancasila dan hukum, tahapan ini  antara murid (Mochtar) dan sang gurunya (Soediman) adalah:
§  Pecahan dari atas mendalam Pancasila (pemikiran Mochtar)
§  Pemikiran kedalam Pancasila lalu diimplementasikan ke permukaan (pemikiran Soediman)
    2.          Dr. Sidharta (Konteks Teori Hukum Pembangunan  dalam menjelaskan pada zamannya dan teori hukum pembangunan untuk zaman selanjutnya)
·         Perkenalan seri tokoh hukum Indonesia:
o   Satjipto Rahardjo (Buku Hukum Progresif)
o   Mochtar Kusuma-Atmadja (Buku Hukum Pembangunan)
o   Muhammad Koesnoe (Hukum Antar Golongan/Hukum adat)
o   Soetandiyo Wibisono Subroto
·         Tujuan dari adanya seri tokoh ini adalah dari Dimensi Domestik untuk mengkritisi dan memberi apresiasi.
·         Pada tahun 2001 hasil wawancara  tentang filsafat hukum, pemikiran Mochtar melalui penalaran hukum. beliau setuju diberi nama teorinya dengan nama :
o   Mazhab Unpad
o   Teori pendekatan hukumpembangunan
·         Beliau yang tidak setuju diberi nama teorinya dengan nama:
o   Mazhab Pancasila
·         pada pengetikan nama mochtar tidak boleh di sambung tetapi harus dipisah atau bisa dikasih tanda (-) (Mochtar Kusuma-Atmadja inilah tulisan yang benar kata beliau hasil wawancara kepada beliau atau Mochtar Kusuma Atmadja alasanadedidikirawan beliau supaya dibacanya gampang atau tidak di samakan dengan nama anaknya.
·         Situasi pembangunan pada masa mochtar mengalami transisi masih realistis prulalistis. dalam sudut pandang variabel sosialadedidikirawan masih belum ideal karena masih  ada keberagaman hukum maupun bentuk kolonial hukum
·         Pada masa mochtar  masuk ke pemerintahan terjadi perubahan masyarakat melalui keberagaman hukum adat maka dibuatlah unifikasi adedidikirawanhukum untuk menimalisir pluralisme hukum berkelanjutan.
·         tetapi menurut Atamimi tidak perlu unifikasi tetapi modifikasi hukum
·          Mochtar untuk bisa membangun memprioritaskan pembangunan ekonomi maka hukum berintikan pada resistensi ekonomi
·         Untuk mendekontruksi mazhab teori hukum pembangunan masa orde baru tecantum pada GBHN dan/atau repelita mempunyai kelemahan melalui data empirik misalnya dalam:
o   upaya penelitian lebih mendalam sangat adedidikirawanlemah melalui lembaga-lembaga yang sulit untuk menelaah lebih dalam.
o   konteks orde baru yang pragmatik, sebagai salah satu contoh pada masa itu melalui undang-undang pasar modal yang inti pada isinya, adedidikirawanundang-undang penanaman modal sangat pragmatis melalui pasar modal penjualan sangat besar kepada asing untuk mendpatkan sebnyak-banyaknya keuntungan untuk pembangunan
·         Tokoh-tokoh barat yang mempangaruhi teori hukum pembangunan adalah :
o   Northop (Kebudayaan) Hukum tidak hanya norma (buatan negara), melainkan juga (kode etik) institusi lain (aturan berprilaku dalam masyarakatadedidikirawan untuk menjaga relasi sosial mereka).
o   Laswell-MacDougal (Kebijakan Publik) hukum adalah proses. (Institusi+prosesè hukum sebagai gejala sosial, faktor-faktor non yuridis, das sein).
o   Roscoe Pound è teori social engeneering (minus konsepsi mekanikanya) è hukum diarahkan ke tujuan pragmatik
o   Konteks Ke indonesiaan
·         Dalam mendekontruksi teorinya untuk mengambil wacana barat mochtar tidak cukup mendalam hanya cuplikan staatmen para tokoh asing (barat) saja. Apabila sangat mendalam sangat bertubrukan atau berkontradiksi teori rule of adedidikirawanlaw, hukum yang loyal untuk pembangunan indonesia.
·         Sistem hukum teori hukum pembangunan juga berkarakteritik  teori hukum Friedman (struktur, substansi dan kultur) namun dalam teori hukum pembangunan ditafsirkan terhadap unsur struktur dalam teori hukum pembangunan adalah unsur operasional adedidikirawankelembagaan hukum, unsur budaya di identikan dalam teori hukum pembangunan adalah unsur aktual atau proses perwujudan norma dalam kenyataan, kemudian terakhir unsur idiil atau asas/norma yang dalam teori Friedman adalah substansi. Maka  teori northop dan Lasswel-MacDougal sebagai pondasi teori hukum pembangunan berada di adedidikirawanunsur aktual (Proses perwujudan norma dalam kenyataan) dan Unsur Operasional (kelembagaan hukum)
·         Teori Hukum pembangunan beranjak dari presfektif hubungan hukum dan masyarakat berada pada Sociological Jurisprudence + Pragmatic Legal Realism:
o   Arti dan fungsi hukum dalam masyarakat :
§  Hukum sebagai kaidah sosial
§  Hubungan hukum dengan kekuasaan (Kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman dan  hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan)
§     Hubungan hukum dengan nilai sosial budaya (a tool social engineering).
·         Perwujudan teori hukum Pembangunan :
o  Aksiologis
§  Arti & fungsi hukum dalam masyarakat
·      Hukum è ketertiban (+keadilan, kepastian), tugas hukum adalah menertibkan yang selanjutnya memastikan masyarakat berkeadilan  adedidikirawanmenurut mochtar hati keadilan berbeda-beda dari sudut pandang umum keadilan partikular yakni indonesia yang membangun
·      Ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. kebutuhan terhadap ketertiban ini, syarat pokok (fundamental) bagi suatu masyarakat yang teratur .....
·      Disamping ketertiban, tujuan dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya. Untuk mencapai adedidikirawankeadilan dalam masyarakat dan zamannya. Untuk mencapai keadilan dalam masyarakat itu, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat...”
·      Pemetaan Teori Hukum Pembangunan (Aksiologi), Arti & Fungsi hukum dalam masyarakat (Hukum è ketertiban menuju keadilan):


Masyarakat Tertib
Masyarakat berkeadilan
Hukum menertibkan                                                                 
                                                                                                            Hukum memastikan
Masyarakat tidak Tertib
Isi & ukuran berbeda-beda (keadilan Partikular) è keadilan Indonesia
 









·      Kritik  teori hukum pembangunan:
o  Jika “keadilan” sebagai tujuan akhir hukum dan isi-ukurannya “tidak konstan” maka apa perlunya isi ukuran ini di pastikan oleh hukum?
o  Jika iklim  pragmatisme menjadi tujuan pembangunan, adedidikirawanmaka bukankah “kepastian” ini juga sesuatu yang bernuansa pragmatis è kepastian yang tidak berkepastian.
o  Pragmatisme pembangunan memiliki potensi terhadap “keadilan” itu sendiri (marginalisasi untuk kelompok diluar mainstream).
o   Ontologis
§  Hukum sebagai kaidah sosial
·         Hukum bagian dari sistem kaidah sosial
·         Hukum salah satu saja dari kaidah sosial yang ada.
·         Hukum tidak selalu sesuai dengan kaidah sosial
§  Hubungan hukum dengan kekuasaan
·         Kekuasaan harus tunduk kepada kekuasaan tidak sebaliknya
·         Jika hukum tidak sesuai dengan kaidah sosial, penaatan terhadap hukum dapat dipaksakan. “Antara hukum dan kaidah-kaidah adedidikirawansosial lainnya itu, terdapat jalinan yang erat, yang satu memperkuat yang lainnya. Adakalanya hukum tidak sesuai atau serasi dengan kaidah-kaidah sosial lainnya itu.....”
·         Jika hukum tidak sesuai dengan kaidah sosial, penaatan terhadap hukum dapat dipaksakan. “Akan tetapi, dalam satu hal, hukum berbeda dari kaidah-kaidah sosial lainnya, yakni bahwa penataan ketentuan-ketentuannya dapat dipaksakan dengan suatu cara yang teratur. adedidikirawanArtinya, pemaksaan guna menjamin penataan ketentuan-ketantuan hukum itu sendiri tunduk pada aturan-aturan tertentu, baik mengenai bentuk, cara, maupun alat pelaksanaannya... pemaksaan itu biasanya berada di tangan negara dengan alat-alat perlengkapannya...”.  “Mengingat bahwa hukum itu memerlukan paksaan bagi penataan ketentuan-ketentuannya, dapat dikatakan bahwa hukum memerlukan adedidikirawankekeuatan  bagi penegaknya. Tanpa kekuasaan, hukum itu tidak lain akan merupakan kaidah sosial yang berisikan anjuran belaka.....”....kekuasaan adalah fenomena yang aneka ragam bentuknya (polyform) dan banyak macam sumbernya. Hanya hakekat kekuasaan dalam berbagai bentuk itu tetap sama, yaitu kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain....” “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.” Karena kompleksnya kekuasaan adedidikirawansebagai unsur pengatur kehidupan masyarakat ini, selain pengaturannya penting pula soal watak-watak dan sifat yang harus dimiliki oleh pemegangnya, dan soal sikap yang dikuasai. Mengingat sifat dan hakikat kekuasaan, jelas kiranya bahwa tidak setiap orangadedidikirawan dengan begitu saja dapat diserahi kekuasaan, harus dipersiapkan untuk itu seorang pemagang kekuasaan, harus memiliki semangat mengabdi kepentingan umum (sense of public service). “Mengenai sikap yang dikuasai,....ia mempunyai kewajiban tunduk pada penguasa (the duty  of civil obidience), tetapi pada pihak lain, ia sadar terhadap hak-haknya sebagai anggota masyarakat. Dengan demikian ia bisa menggunakan jaminan-jaminan yang diberikan oleh hukum tidak hanya untuk melindungi dirinya sendiri, tetapi jugaadedidikirawan untuk menyelamatkan masyarakat serta menjaga si penguasa dari. “Pendeknya, baik si penguasa maupun si rakyat harus dididik untuk memiliki kesadaran kepentingan umum (public spirit).Kesemuanya ini memerlukan pendidikan yang terarah dan sistematis, yang tidak hanya terbatas pada sekolah, adedidikirawantetapi meliputi segala lembaga-lembaga kehidupan masyarakat (social institution) termasuk lingkungan keluarga. Hasilnya dapat kita harapkan lebih cepat dari satu generasi.” ....Pemberian teladan oleh pemuka-pemuka masyarakat jauh lebih berguna dari berpuluh-puluh kutbah atau petuah.”   
§  Hubungan hukum denngan nilai sosial budaya
·         Hukum yang baik sesuai dengan living law
·         “Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat....”
·         Dalam suatu masyarakat yang sedang dalam peralihan (in transition) dari suatu masyarakat yang tertutup, statis, dan terbelakang ke suatu masyarakat yang terbuka,adedidikirawan dinamis, maju (modern) nilai-nilai itupun tentunya sedang dalam perubahan pula. Jadi hakikat dari masalah pembangunan nasional adalah masalah pembaharuan cara berpikir dan sikap hidup.
·         “Persoalannya tidak dipecahkan dengan mengambil begitu saja segala sesuatu yang dianggap modern karena modernnya juga tidak dengan secara membabibuta mempertahankanadedidikirawan segala sesuatu yang asli, karena keasliannya atau mencerminkan kepribadiannya...”
·         “Kesulitan di dalam memilih nilai-nilai mana yang merupakan nilai yang diinginkan untuk suatu masyarakat yang dikehendaki adalah rintangan-rintangan yangadedidikirawan ditemui di dalam mengadakan pemilihan nilai-nilai yang jujur.”
·         Rintangannya banyak. Disini hanya akan dikemukakan beberapa rintangan yang terbesar yakni:
o   Melakui kebangsaan nasional è karena berlindung dibalik kebanggan diri.
o   reaksi berdasarkan rasa salah diri è karena tak mampu adopsi nilai modern.
o   heterogenitas masyarakat Indonesia....
·         Kritik tentang kekuasaan dan hukum:
o   Formulasi kekuasaan dan adedidikirawanpembatasan kekuasaan itu juga ditentukan oleh pihak yang berkuasa. Rakyat diharapkan wajib tunduk pada penguasa (the duty of civil obedience). Tunduknya rakyat diperkuat dengan jalur pendidikan.
o   Apakah ini tidak berarti hukum ada di bawah kekuasaan (politik) dari pada kekuasaan dibawah hukum ? è sisi formal.
o   Jika hukum juga harus secara sesuai dengan nilai-nilai yang hidup. Nilai apa dan yang mana ? è sisi material
o   Epistimologi
§  Hukum sebagai “ a tool social engenering
·         Hukum è perubahan sosial (untuk pembangunan nasional.
§  “Mengingat fungsinya, sifat hukum pada dasarnya adalah konservatif Artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah dicapai....” Akan tetapi, masyarakat yang sedang adedidikirawanmembangun,....masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu.”
§  Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan...
§  Anggapan tadi tidak benar dan dibantah oleh pengalaman, antara lain di Amerika Serikat... Di negara inilah timbul istilah adedidikirawanlaw as a tool of social engineering (R.Pound). Peranan hukum dalam bentuk keputusan-keputusan Mahkamah Agung AS dalam mewujudkan persamaan hak bagi warga yang berkulit hitam merupakan contoh....”
§  Intinya tetap ketertiban. Selama perubahan yang kita kehendaki dalam masyarakat hendak dilakukan dengan cara yang tertib, selama itu masih ada tempat bagi peranan hukum...
§  Kesulitan dalam menggunakan hukum sebagai alat... adalah bahwa kita harus hati-hati agar tidak timbul kerugian pada masyarakat. Tindakan demikian tidak semata-mata merupakan tindakan yudikatif atau peradilan yang secara formal yuridis harus tepat karena eratnya hukum dengan segi-segi sosiologis, adedidikirawanantropologi, dan kebudayaan dari pada persoalan.
§  Karena itu, ahli hukum disuatu masyarakat yang sedang membangun, memerlukan pendidikan adedidikirawanyang lebih baik dari biasanya, dalam arti melliputi suatu spektrum ilmu-ilmu sosial dan budaya yang dibutuhkan dalam mempelajari hukum positif.   

    3.          Dr. Anthon F Susanto (Sisi Marginal (catatan pinggir Mochtar) dalam suatu catatan teks)
·         dalam suatu dekontruksi teori hukum pembangunan kita perlu melihat:
o   Siapakah Mochtar è masuk ke Identitas (Inisial Mochtar) untuk membatasi sisi Mochtar dan menjadi belenggu karena ada kehebatan julukan nama lain.
o   dalam pembelajaran filsafat etika adedidikirawanhukum wajib bagi mahasiswa  yang diberikan oleh bapak Otje dan bapak Lili teori hukum pembangunan sebagai titik temu  sebagai bagian pembangunan  hukum Indonesia
o   Berkenalan teks teori hukum pembangunan maka untuk mendekontruksi nya harus dengan metode kritik teks  yang bersumber pada filsafat heuremetika pendekatannya yakni melalui penelanjangan dari sudut etika, nilai, dan norma yang dipegang teguh dan menemukan sesuatu dan ditulis menjadi tidak setabil karena adedidikirawanstruktur-struktur menjadi sangat cheos karena ada pergeseeran atau perubahan-perubahan  pendapat paradigma teks
o   aspek modifikasi, metode teks wacana mochtar sangat penting bagi perubahan zaman melalui konsep yang dibangun mochtar untuk generasi selanjutnya. Dengan cara mengeksplorasi struktur melalui gagasan yang tersembunyi di dalam Mochtar yang tadedidikirawanersered dalam teks tersebut. Paradigma menjadi kritik terhadap kontekstual pada saat penulis mengimperialisme ruang nalar pada zaman penulisan dibuat maka menjadi ideologis dan nostalgia situasi tulisanadedidikirawan yang dibuat dan mengalami fase yang sama pada saat tulisan dibuat pemaknaan asal melalui konteks historis.
o   Teks yang telah jadi menjadi formal karena dibekukan mealui konsensus mambuat pemahaman pokok dan adedidikirawanmenafsirkan di luar itu menjadi tabu. tabu disini bukan sesuatu bermanfaat (termarginalkan) tetapi penalaran teks intelektual menjadi beku karena tereksplorasi dan menjadi bagian-bagian teks mochtar dan pemikiran baru yang tidak meninggalkan konsep teorinya.
o      Wacana hukum mochtar, maka untuk mendekontruksi/ menganalisis, mengiring konteks Mochtar mengiring dalam proses  (Derida). Dalam menganalisis teks mempunyai beberapa metode yakni:
§  Wacana mapan : Definitif dominan, wacana di bakukan oleh mochtar dan jarang membaca perubahan teks sesuai zamnnya yaitu hukum  dan kekuasaan menjadi inti dominan.
§  Wacana berubah : Proses teori  Mochtar apabila melihat zamannya dan dikembalikan ke Mochtar teorinya dengan melihat sudut pandang birokrat, Filsafat teori mochtar menjadi berubah ini adedidikirawanyang kemudian dikembangkan dan dibangun kembali.
§  Relasi Mochtar, berasal  dari pemikiran barat sebagai tolok ukur metode ilmiah melalui indikator yang terukur dan keilmiahan yang modern
·      Teori Mochtar Moderintas :  hukum sebagai panglima, menampilkan gagasan dan menyatakan tujuan pembangunan indonesia, yang mudah di baca dari bagian ciri kemoderen teor mochtar.
·      hal-hal yang bersifat makro dalam sudut  teoriadedidikirawan mochtar adalah kata tool (sebagai nilai-nilai lokal) berlaku untuk Indonesia (memperbaiki masyarakat yang muncul di area modern.
·      dalam zaman modern untuk mengimplementasikan teori Mochtar  adanya imitasi  yang melihat model barat,  yang pada awalnya  pemikiran modern  berada diadedidikirawan barat maka mochtar model barat dipetakan  dan dikritik.
·      teori  mochtar kemudian mensistensiskan, namun pada kenyataannya tidak ada yang sintesis yang ada jeda terhadap pluralisme hukum Indonesia maka ada tahap modifikasi (Deridda Jeda) ruangadedidikirawan kosong. Konsep tool sebagai kata sarana dan pergulatan adaptasi, modifikasi apa yang dijelaskan struktur-struktur lain bisa dikembangkan  teori mochtar.
·      Tujuan Kritiks teks mengajarkan teks modifikasi kekuasaan harus bisa dikendalikan oleh hukum, maka mengendalikan kekuasaan maka hukum akan tergusur dalam artian formal.
·      dalam hubungan hukum danadedidikirawan kekuasaan  tujuan kekuasaan untuk menggantungkan kelompok-kelompok tertentu  dan bagaimana diciptakan untuk mengharmoniskan maka harus ada perubahan masyarakat yang positif.  karena  hukum bagian sebagai kaidah-kaidah sosial di masyarakat.      
  
·      Siapakah Mochtar, Ilmuwan, penulis, pendidik, budayawan, Birokrat, tokoh, diplomat, negarawan, ahli hukum. Mochtar menulis beberpa karya tentang hukum dan pembangunan yang dikonstruksi/termasuk di dalamnya karya-karya lingkar adedidikirawanUNPAD menjadi “Teori Hukum Pembangunan”

·      Apayang bisa dipahami tentang mochtar ? wacana itu kemudian menjadi inspirasi bagi negara dan bagi generasi berikutnya, baik mereka yang tidak sependapat maupun mereka yang sependapat dengan gagasan itu.

·      Apa yang dapat digunakan memotret wacana hukum Mochtar? kritik teks  dapat digunakan untuk memotret wacana saya, sehingga terbuka gagasan-gagasan yang masih tersembunyi.

·      Gagasan itu bukan tentang apa yang saya katakan; bukan pula tentang apa yang hendak di capai oleh saya dalam wacana itu, tetapi gagasan yang muncul dan belum terpikirkan/belum tertuliskan dalam wacana, yang muncul dalam pembacaan, atau apa yang dapat apayang dapat diungkap dalam pembacaan. saya maksudkan adalah RUANG KOSONG dalam adedidikirawanwacana; ruang kosong bagi generasi selanjutnya.

·      Bentuk wacana teks :

o   saat menulis (kontekstual :ada imprealisme ruang terhadap nalar), makna senantiasa nostalgik-rindu akan masa lalu. Hegemoni penulis terhadap pembaca.
o   Saat menjadi tulisan (tekstual: formalisasi pembekuan dan pembatasan), makna otentik dibekukan dan dipertahankanadedidikirawan sebagai makna orsinil-adanya konsensus.
o   saat pembacaan  (intertekstual :memamahbiakan pembahasan nalar meruang) Makna Chaotik, penciptaan ruang baru, alternatif baru, pembaca keluar dari hegemoni penulis.
·      Wacana hukum mochtar:
o   Wacana berubah : wacana luar dan wacana marginal berusaha keluar dan menemukan wacana baru è berbagai kemungkinan yang disediakan wacana, bahwa adedidikirawanwacana hukum Mochtar bukan wacana tuntas/finitive/close tetapi meminjam istilah satjipto sebagai wacana menjadi terus menerus interpretasi ulang.
o   Wacana mapan: wacana dalamyang dipertahankan  melalui konsensus ini adalah wacana dominan. Konsep dasar dan konsep utama, yang menjadi adedidikirawankunci seluruh pemahaman dibangun sehingga menjadi solid dan merupakan konsensus
·      Relasi Timbal Balik teori Mochtar:
o   Mochtar çè Hukum  è Ilmuwan hukum&Birokrat Hukum; Hukum Barat – Hukum Adat: Hukum dan Kekuasaan; Penganut keilmiahan Modern.
o   Hukum  çè Modernitas è Fungsi & Peran Hukum dalam pembangunan sebagai sarana  pembaharuan, mengatur pembangunan dan mengendalikan kekuasaan.
o   Modernitas çè Mochtar è Mochtar selalu menampilkan banyak konsep, pemikiran, gagasan dan berharapadedidikirawan dapat dipahami dengan sederhana, atau dari hal yang rumit menjadi simpel.Mochtar mengembangkan hukum dari sudut pandang makro, berharap menjadi fondasi pembangunan hukum Indonesia Lihat GBHN.
·         Simulacrum Wacana Mochtar :
Teori-teori barat dan
 modern yang
menggambarkan konteks
 perkembangan
Celah/jarak/Markah/jeda moment
   masyarakat pada
 masanya di petakan       Nasionalisme,
sekaligus dikritik               semua identitas
Pembacaan senantiasa, dilakukan terhadap wilayah/dominan “imitasi dan adaptasi wilayah ini mapan
                                                berbau Indonesia

Pembacaan
Wacana awal Mochtar
Konteks Keindonesiaan plural local
                 

Adaptasi dalam konteks keindonesiaan-GBHN perundang-undangan, doktrin dll
Modifikasi konsep-konsep barat, sebelum dipertemukan atau disandingkan dengan konsep keindonesiaan situasi abject, Turbulence
Imitasi model pemikir barat dalam menyusun sebuah teori/gagasan
Mengarah kepada modifikasi, sebuah wilayah yang chaotik dan senantiasa berubah: ruang kosong
 







Hukum&pembangunan
Wacana Marginal /Timpang
Hukum & Pembangunan
 



                                                                                                                                Hukum & pembangunan
Relasi Kuasa FORMAL
Jejaring kuasa
 







Masa Depan Wacana Mochtar                                                   Relasi Negara, Hukum dan Masyarakat
                                                                                                                                            lebih Cair
                                                                                                                                                Negara
Relasi Kesetaraan

hukum
      HUKUM SEBAGAI ENGSEL
system/
struktur
                                                     Lebenswelt
                                                                                                                          Hukum                          Masyarakat
a. kekuasaan transformatif
b. Hukum dan masyarakat yang diberdayakan





MEMBEDAH BUKU PEMIKIRAN KOESNO “DALAM PENGEMBARAAN GAGASAN HUKUM INDONESIA”
Pembicara :
1. Dr. Sidharta
2. Yamin (Catatan Filsafat Hukum Yang Berparadigma Pancasila Dalam Pengembaraan Gagasan Hukum Muhammad Koesno)
1. Dr. Sidharta
·         Koesno merupakan seorang tokoh hukum dari Universitas erlangga, koesno mengajar hukum intergentil (hukum antar gologan) kiprah beliau sebagai putra Indonesia merupakan dosen tammu di belanda. beliau dlam penelitiannya mengenai hukum adat sasak di bali sebagai penelitian beliau. secara umum tulisan kusno è hukum intergentil, adat, filsafat jawa, filsafat hukum dapat dilihat di universitas islam Indonesia.
·         pikiran Koesno: berbicara hukum adat berarti orang tersebut mempromosikan adat, yang bersumber dari mazhab sejarah yang akomodatif (sesuai perjalanan masyarakat adat sendiri sebagai aksesnya). karya pemikiran koesno  berasal dari hukum nasional yang bersumber dari hukum adat. Hukum adat indonesia hanya dapat dimengerti oleh hanya orang Indonesia. adedidikirawanbelajar hukum adat indonesia bisa ditingkatkan dan harus sejajar dengan ilmu-ilmu lain maka karakter hukum adat harus tidak tertutup. kemudian koesno membuat gradasi melalui hukum adat dengan ditingkatkan hukum nasional harus ada gradasi melalui paham-paham golongan, jadi koesno penganut unifikasi hukum karena  prulalisme menjadi persatuan.
·         Koesno dalam hukum adatnya harus membuka diri oleh hukum asing maka terbuka untuk partisipan.
·         Koesno dalam pemikirannya hukumadedidikirawan nasional mengkaitkan dengan konsep Pancasila berbeda dengan tokoh indonesia lainnya (Satjipto dan Mochtar), beliau menyebut-nyebut pancasila dengan membaca pancasila sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan pas dengan sistem Pancasila .
·         prinsip rekayasa yang tidak ada dalam mazhab sejarah namun koesno memuat hukum untuk merekayasa pancasila sebagai contoh UUPA  dengan merevolusi rekayasa bangsa Indonesia mengedepankan revolusi.
·         Pemikiran koesno mengenai hukum adat sebagai sumber hukum nasional tapi pada titik tertentu penguasa menyeleksi mengakomodasi hukum adat sebagai adedidikirawanhukum nasional , dalam konteks dicovery hukum adat dilepaskan ke hukum nasional maka pikiran koesno disejajarkan dengan Uthar, Von Savigny Hukum Romawi kuno berasal dari bangsa Jerman yang kemudian mengikat penyimpangan penguasa
·         Pemikiran Koesno negara lebih berperan untuk menerapkan hukum peran negara lebih berperan
·         Pemikiran koesno menganut hukum adat tetapi bukan mazhab sejarah.
·         Pemugar kata:
o   Dikebanyakan universitas di dalam masyarakat kita, fakultas pertama yang dipentingkan bukan fakultas filsafat. Padahal suatu universitas tanpa fakultas filsafat, dilihat dari prinsip keuniversalan ilmu, tidak dapat dikatakanadedidikirawan memenuhi kriterium sebagai universitas.  (Muhammad Koesno, pengantar ke arah pemikiran filsafat hukum:suatu catatan kuliah. Surabaya, Ubhara Press, 1997.
·         Penjelajahan Menuju Hukum yang berparadigma Pancasila
o   Alam nilai
o   Alam nilai tersebut ditangkap, diolah, dan diramu oleh filsafat hidup;
o   dari filsafat hidup terbentuk Rechtsidee;
o   dari rechtsidee terbentuk hukum yang kategoris;
o   dari unsur-unsur konsep ini ditarik asas-asas hukum;
o   dari asas-asas hukum dirumuskan suatu Staatsidee;
o   dari Staatsidee diberi bentuk yuridis menjadi hukum dasar negara/konstitusi dan selanjutnya aturan hukum positif.
·         Kedudukan Pancasila dan UUD 1945
o   Koesno juga memberikan penegasan bahwa pencantuman kata-kata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam sejumlah produk hukum atau tata hukum menunjukan betapa sentral dan mendasaradedidikirawan kedudukan pancasila dan UUD 1945 dalam hukum nasional kita.
o   Koesno juga mengemukaakan pendapat bahwa rechtsidee nasional kita terumuskan di dalam pembukaan UUD 1945 juga mengandung tiga unsur yaitu kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
·         Tiga unsur pokok hirarki norma
o   Hukum dasar negara meliputi:
§  suasana kebatinannya (falsafahnya) kemudian dari ini terbentuk: cita-cita hukum (rechtsidee) dari cita-cita hukum ini lalu dibentuk
§  hukum dasar yang tidak tertulis dan
§  UUD (sebagai hukum dasar yang tertulis).
o  Undang-undang, sebagai pelaksanaan dari pasal-pasal undang-undang dasar;
o  Peraturan pemerintah yang berisi peraturan tentang isi undang-undang itu harus dilaksanakan
·         Hikmah yang dipetik
o   perjalanan karir akademik Koesno sebagai salah seorang begawan hukum adat Indonesia tentu sangat memiliki kontribusi besar. namun, studi hukum adedidikirawanadat Indonesia masih sangat snobisten dan terkesan bayang-bayang orientalis
o   Disamping itu, yang perlu dikemukakan bahwa para yuris Indonesia (seperti R. Soepomo, Djojodiguno, Soekanto, Kartohadiprodjo, Notoamidjojo, dan Koesnoe)  mencoba melakukan dekonstruksi  hukum sesuai dengan bakti ilmu yang dimilikinya dengan membentangkan relasi heuristik dari filsafat hukum, teori hukum, hukum positif, sampai dengan adedidikirawanpraktik hukum. Tugas para yuris saat inilah yang perlu merumuskan kembali nilai-nilai yang digali sebagai dasar penemuan dan pembentukan hukum demi rasa keadilan yang tumbuh dimasyarakat sehingga tidak sekedar mengakomodasi sistem hukum asing yang mungkin bertentangan dengan jiwa bangsa.
·         Pemungkas kata
o   Di bagian akhir tulisan ini dikemukakan bahwa Koesnoe berhasil dalam melakukan upaya pencairan asas-asas adedidikirawanhukum adat (seperti rukun, laras,patut, gotong royong dan musyawarah) dijadilam dasar untuk preskripsi hukum positif
o   Proposisi ini sebenarnya sering dilakukan oleh para pengkaji hukum adat yang cenderung berkecimpung pada asas, karena hukum adat sangat dinamis (nonstatuter)
o   Dengan demikian,upaya positivisasi dan kodifikasi yang dilakukan dengan menstranformasi sejumlah asas hukum adat dapat dilakukan untuk menyelesaikan sejunnlah persoalan hidup bersama, sesuai dengan cita hukum bagi berlakunya hukum dasar. Meskipun beberapa norma hukum adat jumbuh dengan Pancasila, beberapa hal perlu diselaraskan kembali( atau di saneer) agar sesuai dengan suasana Indonesia.
o   semoga dengan mempersembahkan gagasan koesno para yuris masa kini dan yang masa akan datang senantiasa mengembangkan relasi heuristik dari filsafat negara (pancasila sebagai philosofischegrondslag), ideologi  (atau istilah soepomo staatsidee), cita hukum (rechtsidee, hukum positif dan segala tata hukum adedidikirawanyang melingkupinya, sampai dengan praktik hukum dalam konteks keindonesiaan.
2. Yamin (Catatan Filsafat Hukum Yang Berparadigma Pancasila Dalam Pengembaraan Gagasan Hukum Muhammad Koesno)
·         Pemikiran Koesno, mempopulerkan konsep musyawarah mufakat dan perwakilan merupakan dasar hukum adat.
·         pokok pikiran negara pembukaan UUD 1945 IV
·         Buku koesnoe yang sudah diterbitkan 104 buku
·         rechtsidee yang dibangun alam nilai, maka dibentuk rechtsidee penjelasan umum III UUD 1945
·         perubahan UUD dengan amandemen dengan pendekatan adendum perubahan amandemen ke 1 sampai amandemen ke 3 tidak ada pasal 3 dan pasal 37
·         Hanskelsen staat fundamental norm Indonesia adalah Pancasila
·         pemikiran koesno hukum adat digali melalui azas maka hukum adat nasional adalah pancasila melalui azas patut selaras musyawarah, gotong royong maka azas ini bersifat lokal.
·         Contoh  aturan adat di bali tentang perkawinan kasta yang tidak sebanding bertentangan dengan pancasila maka prinsip perkawinan kasta dicabut.
·         Disamping itu, koesnoe juga mengemukakan pendapat bahwa Rechtsidee nasional kita terumuskan di dalam pembukaan UUD 1945 juga mengandung tiga unsur, yaitu:
o   kemerdekaan
o   perdamaian abadi, dan
o   keadilan sosial
·      Ketiga unsur tersebut di atas menunjukan adanya hubungan yang koleratif, yaitu suatu kondisi yang menjadi prasyarat bagi yang lain (condition sine qua non). adedidikirawanDengan kata lain , yang satu menentukan pelaksanaan dan kekuasaan yang lain. Soejadi mengkritisi pendapat koesnoe dengan mengemukakan keberatan sebagai berikut:
o   Tiga unsur tersebut belum mencakup keseluruhan nilai yang terkandung di dalam pancasila;
o   Tiga unsur tersebut merupakan syarat bagi adanya sikap tanggap bangsa indonesia terhadap berlakunya adedidikirawanhukum internasional dan bagi pergaulan antar bangsa;
o   Tiga unsur tersebut dpat dipandang bahwa baru mewakili beberapa sila pancasila, khususnya sila kedua dan sila kelima, yaitu sila kemanusiaan yang adil adedidikirawandan beradab yang didalamnya terkandung prinsip internasionalisme serta sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang aplikasinya dapat diperluas dalam pergaulan antar bangsa.
·         relasi heuristik yang dibangun koesnoe dan tanggapan soejadi tampak bahwa suatu mega proyek untuk menyelaraskan atau melakukan transformasi dari alam nilai, alam filsafat (pandangan hidup), cita hukum, konsep hukum yang kategoris, asas-asas hukum, hukum positif, adedidikirawantata hukum, dan pelaksanaan hukumnya. beberapa sarjana ( Notonegoro, koesnoe, Padmowahyono, A. Hamid S. Attamimi, adedidikirawanAbdulkadir besar, dan soejadi ) mencoba memberikan pemahaman dan melakukan baik secara sporadis, parsial, maupun holistik. Dalam konteks ini mungkin literatur yang ditulis Padmowahjono penjabaran pancasila dalam peraturan perundang-undangan perlu dimutakhirkan kembalu seiring perkembangan hidup adedidikirawanmasyarakat indonesia di tengah peradaban dunia.sehingga tidak sekedar mengakomodasi sistem hukum asing yang mungkin bertentangan dengan jiwa bangsa.
·         Di bagian akhir tulisan singkat ini dikemukakan koesnoe berhasil dalam melakukan upaya pencarian  asas-asas hukum adat (seperti rukun, laras,patut, gotong royong, dan musyawarah) dijadikan dasar untuk preskripsi hukum positif. proposisi ini sebenarnya sering dilakukan oleh para pengkaji hukum adat yang adedidikirawancenderung berkecimpung pada asas, karena hukum adat sangat dinamis (nonstatuter). Dengan demikian, upaya positivisasi dan kodifikasi yang dilakukan dengan menstransformasi sejumlah asas hukum adat dapat dilakkukan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan hidup bersama, sesuai dengan cita hukum bagi berlakunya hukum dasar. Meskipun beberapa norma hukum adat jumbuh dengan pancasila, beberapa adedidikirawanhal perlu diselaraskan kembali (atau disanner) agar sesuai dengan suasana Indonesia.
·         Semoga dengan mempersembahkan gagasan koesnoe para yuris masa kini dan masa yang akan datang senantiasaadedidikirawan mengembangkan relasi heuristik dari filsafat negara (pancasila sebagai philosofischegrondslag), ideologi (atau istilaj soepomo staatsidee), cita hukum (rechtsidee), hukum positif dan segala tata hukum yang melingkupinya, sampai denganpraktik hukum dalam konteks keindonesiaan.