DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 09/26/17

Selasa, 26 September 2017

ILMU NEGARA Part 1: PENDAHULUAN(tinjauan filosofis, hubungan horizontal, hubungan vertical,istilah, syarat keilmuan ilmu Negara, nilai dan fungsi, status ilmu Negara), HUBUNGAN ILMU NEGRAA DENGAN ILMU LAINNYA (ilmu negara dengan ilmu hokum, ilmu negara dengan ilmu politik, ilmu Negara dengan HTN), PENGERTIAN POKOK DAN SENDI POKOK , METODE PENYELIDIKAN, PENGERTIAN NEGARA, UNSUR-UNSUR NEGARA, TIMBUL DAN TENGGELAMNYA NEGARA, FUNGSI NEGRA, TUJUAN NEGARA BENTUK SUSUNAN NEGARA



PENDAHULUAN
Tinjauan filosofis
[pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri karena memiliki- kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi hanya oleh dirinya sendiri. Teori zoon politicoon menyatakan bahwa  manusia adalah mahluk social . teori ini merupakan suatu pandangan atau asumsi dari aristoteles bahwa manusia itu tidak bias lepas dari masyarakat, ia tidak bias melepaskan diri dari masyrakatnya karena ia memiliki ketergantungan terhadap kelompoknya. Manusia juga merupakan mahluk adedidikirawancttnkulhkmberpolitik yang artinya bahwa manusia mempunyai tujuan dan berusaha untuk mencapai tujuan tersebut. Dan apabila manusia yang jumlahnya banyak ini sa;ling berusaha dengan masing-masing kepentingan yang berbeda maka diperlukanlah adanya hokum dalam hal semua norma sudah tidak dapat lagi mengaturnya hal ini sesuai dengan teori residu /teorui sisa bahwa norma hokum yang mengatur keadilan adedidikirawancttnkulhkmbila semua norma sudah tidak dapat lagi mengatur. Antara manusia itu saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam norma agama norma susila dan norma sopan santun manusia saling mempengaruhi dan juga dalam hokum dan saling mengikat antar individu dalam masyarakat . dalam zoon politico nada dua adedidikirawancttnkulhkmmacam hubungan yang seimbang yaitu , hubungan horizontal dan hubungan vertical.
Hubungan Horizontal
 Yaitu hubungan antar individu dengan individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok . di dalam hubungan horizontal ini timbul suatu hubungan hokum yaitu hubungan yang segala akibatnya diatur oleh hokum yaitu apabila terjadi hubungan antar individu atau kelompok sebagai suatu badan hokum yang berada dalam kesejajaran hak dan kewajiban. Yang dimaksud dengan kesejajaran dalam hal hak dan kewajiban iniadalah adedidikirawancttnkulhkmbahwa antar yang berhubungan memiliki posisi yang sama di dalam hokum. Hubungan tersebut dikenal dengan privat atau perdata sebagai contoh yaitu hubungan dalam yayasan dan koperasi mengatur keduanya dalam posisi yang sama oleh hokum yaitu sebagai badan hokum yaitu organisasi yang mempunyai kepastian dalam hokum walaupun pada dasarnya yayasan adalah hanya sebagai organisasi adedidikirawancttnkulhkmkemasyarakatan namun ditempatkan dalam posisi yang sama dengan koperasi yaitu sebagai badan hokum.
Hubungan Vertikal
Dengan suatu adanya badan yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi diatasnya maka secara otomatis akan melahirkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tindakan-tindakan kekuasaan yang ada di bawahnya yang disertai dengan sanksi dan paksaan. Sebagai contoh; misalnya kassus pnganiayaan suami terhadap istri apabila ada perajanjian atau kesepakatan antar suami dan istri maka kasus tersebut dianggap telah selesai walaupun melanggar KUHP tentang penganiayaan adedidikirawancttnkulhkmhal ini terjadi karena ada unsure subjektivitas dari hakim pengadilan dengan asumsi bahwa tujuan utama penegakan hokum yaitu ketertiban dan keadilan telah dicapai dalam kasus ini.
Istilah
Dalam mempelajari ilmu Negara maka akan timbul suatu kesulitan yaitu dalam hal membedakan istilah ilmu Negara, ilmu kenegaraan dan ilmu politik yang mana ketiga ilmu ini sama-sama memiliki objek yang sama yaitu Negara. Dalam hal ini yaitu antara lain:
1.       Ilmu kenegaraan, dalam sejarahnya istilah ini muncul paling dahulu di Negara belanda yaitu dalam bahasa belanda staatswetenschap yang artinya ilmu kenegaraan kemudian disusul dengan istilah staatsleer atau ilmu Negara dan istilah setelah perang dunia ke 2 adalah wetewnschap der politiek atau ilmu politik. Di dalam ilmu kenegaraan tidak hanya dilihat adedidikirawancttnkulhkmdari sudut hokum saja tapi juga dari sudut ekonomi sebagai akibat dari pengaruh aliran merkantilisme dimana dalam aliran ini semua perekonopmian diselenggarakan oleh Negara.
2.       Ilmu Negara, istilah ilmu ini diambil dari bahasa belanda staatslecr yang diambil dari bahasa jerman staatslehre. Di dalam bahasa inggris disebut theory of state atau the general theory of state atau political theory sedangkan dalam bhasa prancis dinamakan theorie d’etat. Timbulnya  istilah ilmu Negara atau staatsleer sebagai istilah teknis adalah sebaai akibat penyelidikan dari seorang sarjana jerman bernama George jellinek. Ia memandang ilmu prngatahuan yaitu iolmu  kenegaraan tidak bersifat isedentil adedidikirawancttnkulhkmtetapi secara keseluruhan dan berhasil meletakan seluruh lapangan penyelidikannya dalam suatu sistematik. Karena itu beliau disebut sebagai bapak ilmu Negara karena beliau adalah orang yang pertama kali mencoba mellihat lapangan kenegaraan seluruhnya yang membagi-baginya dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain atau samenhangende eenheid. Adapun bukunya berjudul allgemeine staatslehre merupakan suatu legger yaitu suatu adedidikirawancttnkulhkmpenutup bagi masa yang telah lampau dan merupakan dasar serta pembuka bagi  masa yang akan dating bagi penyelidikan ilmu Negara.
3.       Ilmu politik, istilah politik dikemukakan pertama kali oleh jean bodin. Adapun batasan dari ilmu politik dapat dibagi kedalam 3 golongan;
a.       Pendekatan postulasional, ilmu politik ialah ilmu yang menyelidiki manusia yang berusaha memperoleh kekuasaan sebagaimana ekonomi menyelidiki manusia dalam usahanya mendapatkan kemakmuran.
b.      Pendektan psikologis, ilmu poltik sbagai motif-motif dan hasrat-hasrat manusia yang berusaha memperoleh dan menggunakan kekuasaan.
c.       Pendekatan sosiologis, ilmu politik sebagai alat untuk menjelaskan keadaan masyarakat dimana kekuasaan itu berlakuadedidikirawancttnkulhkm
Syarat Keilmuan Ilmu Negara
Suatu ilmu harus memiliki syarat termonologi sistematik metode dan objektif. Suatu ilmu pengetahuan modern lahir dari ilmu pengetahuan yang sebelumnya dan pengetahuan asalnya dari pengetahuan itu sendiri sebelum ia berubah menjadi ilmu yaitu suatu pengetahuan memiliki adedidikirawancttnkulhkmsyarat-syarat keilmuan. Adapun cirri dari ilmu pengetahuan modern antara lain;
1.       Empiris, yaitu sesuai dengan kenyataan
2.       Immanent, yaitu dapat diekmbalikan krpada hal-hal yang nyata sebagai contoh misalnya dalam hokum segala kerangka pemikiran hokum harus dapat dikembalikan kepada rakyat nyata.
3.       Fungsional, yaitu bias mencerminkan hal-hal yang fungsional bekerja berdasarkan fungsinya shingga ada suatu kaitan antara satu aspek dengan aspek lainnya berdasarkan fungsinya sebagai contoh misalnya adedidikirawancttnkulhkmdalam pembagiaan kekuasaan oleh montesqiueu terdiri atas; legislative, yudikatif, eksekutif. Pembagian ini berdasarkan pada fungsi masing-masing namun saling menunjang dan bekerja sama kooperatif fungsional
4.       Dialektis, yaitu memiliki sifat dialogis, atau Tanya jawab menggali pengertian baru solusi baru. Adapun metoode dialektika yang dikemukakan oleh heigger yaitu; mencari tese/thesis, mrncari anti tese, dan menciptakan proses dialogis sehingga menciptakan pengertian atau solusi baru. Di mana proses dari pada metode ini adalah adedidikirawancttnkulhkmdimulai dari tesis dan anti tesis sehingga terjadi suatu sintesis yang pada akhirnya melahirkan jalan tengah atau kompromistis
5.       Dinamis, yaitu mengikuti perkembangan yang ada dimasyarakat.
6.       Bermanfaat, yaitu berdaya guna bagi kepentingan masyarakat dimana kepentingan kehidupan harus jelas.
Nilai dan FUngsi
Antara lain:
1.       Totalitas yaitu objek penyelidikan dapat diselidiki secara menyeluruh atau als ganzheit yang tidak tertuju semata-mata pada satu Negara tertentu saja
2.       Umum yaitu nilai yang tidak dapat dari gambaran secara keseluruhan yang mengandung genus begrip bukannya species begrip.
3.       Abstrak yaitu nilai yang tidak nyata dan diperolah sebagai akibat dari nilai-nilai totalitas dan umumadedidikirawancttnkulhkm
4.       Teoritis yaitu perumusan dan konkritisasi cita-cita sebagai lawan nilai prktis
5.       Bebas nilai yaitu netral yaitu yangadedidikirawancttnkulhkm tidak dipengaruhi oleh waktu tempat dan keadaan selaku factor-faktor yang variable sifatnya.
Fungsi ilmu Negara adalah sebgai pengantar untuk mata kuliah lain pada cabang-cabang ilmu kenegaraan seperti contoh hokum tata Negara dan hokum administrasinegra.
Status Ilmu Negara-negara dalam Program Pendidikan di Fakultas HUkum
Ilmu Negara termasuk kedalam kurikulum inti yaiyu sebagai mata kuliah dasar keahlian hokum MKDKH bersama satu kelompok dengan pengantar ilmu hokum PIH. Status adedidikirawancttnkulhkmtersebut sangatlah tepat karena sesuai dengan martabat sifat hakikat atau karekteristik ilmu Negara itu sendiri.
HUBUNGAN ILLMU NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA
Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum
Hubungan ilmu Negara dengan ilmu hokum adalah karena memiliki objek penyelidikan yang sama yaitu Negara dalam hal ini adalah rakyat karena hokum itu berada dalam Negara dan objek hokum itu adalah rakyat itu sendiri. Hubungan ini terlihat jelas misalnya dalam tolak ukur status hokum seseorang status hokum berdasarkan keturunan yaitu disebut ius sanguinis dan status hokum berdasarkan adedidikirawancttnkulhkmtempat kelahiran  yang disebut dengan ius soli. Suatu Negara dapat menghasilkan unsure-unsur rakyat yang menjdi potensi negative dan potensi positif, potensi negative yaitu dimana Negara tidak siap menghadapi masa yang akan dating dimana Negara tidak menyiapkan lapangan kerja yang luas, sehingga terjadi pengangguran . sedangkan potensi positif yaitu dimana Negara memenuhi segalaadedidikirawancttnkulhkm sesuatu yang menjadi hak rakyat, misalnya Negara menetapkan upah terendah yang baik terhdap buruh atau lebih dikenal dengan UMR.
Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Segala hasil penyelidikan ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis dipraktekan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat praktis
Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
Ilmu Negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyeldidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok Negara dapat memberikan dasar-dasar adedidikirawancttnkulhkmteoritis yang bersifat umum untuk Hukum Tata Negara.
PENGERTIAN POKOK DAN SENDI POKOK
Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang mebahas mengkaji pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok Negara. Pengertian-pengertian pokok itu bersifat status sedangkan sendi-sendi pokok bersifat dinamis selalu berubah mengikuti perkembangan zaman contoh dari pengertian pokok misalnya demokrasi memiliki pokok sebagai pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat sedangkan sendi pokoknya apabila demokrasi tersebut dilihat segi adedidikirawancttnkulhkmdinamis bahwa demokrasi itu berkembang sesuai dengan tempat waktu dan orang yang melaksanakan demoktrasi tersebut. Pengertian pokok adalah artian yang sifatnya konstan kapan pun dan dimana pun berada. Sendi pokok erat kaitannya dengan bahan riil (manusia, alam dan tradisi). Dan berubah-ubah bersifat variable.
METODE PENYELIDIKAN
ANTARA LAIN:
1.       Metode deduksi, yaitu suatu metode berdasarkan proses penyelidikan atas asas-asas bersifat umum yang dipergunakan untuk menerangkan peristiwa-peristiwa khusus (tertentu) atau penjelasan-penjelasan teoritis yang bersifat umum terhaap fakta-fakta yang bersifat konkrit.
2.       Metode induksi, yaitu suatu metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan adedidikirawancttnkulhkmproses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-pristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa konkrit.
3.       Metode dialektis, yaitu metode yangd ilakukan dengan cara Tanya jawab atau dialog untuk mencoba mencari pengertian-[engertian tertentu
4.       Metode filosofis, yaitu suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya secara abstrak idiil
5.       Metode perbandingan, yaitu suatu metode dengan mengadakan perbandingan diantara kedua objek penyelidikan atau lebih untuk menambah dan memperdalam adedidikirawancttnkulhkmpengetahuan tentang objek-objek yang diselidiki.
6.       Metode sejarah, yaitu metode yang didasarkan terhadap analisis dari kenyataan-kenyataan sejarah yang ditinjau pertumbuhan dan perkembangannya sebab akibatnya sebagaimana terwujuddalam sejarah dan dri penyelidikan disusun asas-asas umum yang dapatdipergunakan.
7.       Metode sistematik, yaitumetode yang berdasarkan secara menghimpun bahan-bahan yang sudah tersedia terhadap bahan-bahan itu dilakukan pelukisan penguraian dan penilaian kemudian dilakukan kalsifikasi ke dalam adedidikirawancttnkulhkmgolongan-golongan didalam suatu sistematik.
8.       Metode hokum, yaitu metode yang didalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikan dengan menitikberatkan kepada segi-segi yuridis, sehingga factor-faktor yang bersifat non yuridis dikesampingkan.
9.       Metode sinkretis, yaitu suatu netode yang didalam proses penyelidikannya menninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan cara menggabungkan adedidikirawancttnkulhkmfakto-faktor baik yang bersifat yuridis maupaun non yuridis.
10.   Metode fungsional, yaitu suatu metode yang didalam proses penyelidikannya meninjau serta objek penyelidikannya dengan menggandengkan dengan baik gejala-gejala dalamu dunia ini masing-masing tidak terlepas satu sama lainnya melainkan terdapat hubungan yang timbale balik atau interdependent
PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata statum bahasa latin artinya menempatkan dalam keadaan berdiri kemudian berkembang menjadi staat (bahasa belanda dan jerman). adedidikirawancttnkulhkmMenurut logemann: “yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu. Negara memiliki sifat:
1.       Memaksa, artinya mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal
2.       Monopoli, yaitu terhadap kegiatan-kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak
3.       Mencakup semua, untuk mencapai tujuan maka Negara mengeluarkan adedidikirawancttnkulhkmberbagai bentuk peraturan perundang-undangan bagi semua orang tanpa kecuali
UNSUR – UNSUR NEGARA
Antara lain:
1.       Rakyat, yaitu semua orang yang berada didaam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Penduduk adalah setiap orang yang bertempat tingagal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara.
2.       Wilayah, , adalah wilayah yang menunjukan batas-batas dimaana Negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan adedidikirawancttnkulhkmkedaulatannya
3.       Pemerintah yang berdaulat, pemerintah dalam arti luas adalah gabungan dari semua lembaga kenegaraan atauu gabungan dari semua alat perlengkapan Negara legislatf eksekutif yudikatif sedangkna pemerinath dalam arti sempit adalah lembaga eksekutif.
4.       Pengakuan Negara lain, ada dua macam yaitu:
a.       Pengakuan defacto, yaitu pengakuan terhadap suatu Negara berdasarkan kenyataan adanya Negara.
b.      Pengakuan de jure, yaitu pengakuan terhadap sahnya suatu Negara berdasarkan pertimbangan menurut hokum.
Unsure (1) dan (2) merupakan unsure pokok konstitutif dan unsure (3) dan (4) merupakan unsure tambahan deklaratif.
TIMBULNYA DAN TENGGELAMNYA NEGARA
Terjadinya Negara dapat ditinjau dari dua segi:
1.       Secara primer yaitu mempersoalkan bagaimana asal muasal terjadinya Negara yang pertama didunia bahwa masalah kekayaan dijadikan sebagai pendorong agar orang-orang mau membentuk suatu kelompok.
2.       Secara sekunder yaitu dilihat dari dalam lingkungan Negara-neegara lain. Bahwa suatu kelompok dapat dikatakan sebagai suatu Negara adedidikirawancttnkulhkmapabila telah mendapatkan pengakuan dari Negara lain.
FUNGSI NEGARA
Fungsi Negara diantaranya:
1.       Menjaga ketertiban dan keamanaan
2.       Pertahanaan
3.       Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
4.       Menegakan keadilan
TUJUAN NEGARA
1.       Menurut shang yang: “ tujuan Negara adalah membentuk kekuasaan Negara yang sebesar-besarnya”.
2.       Menurut Nicollo Machiavelli: Tujuan Negara adal;ah membentuk kekuasaan Negara sebesar-besarnya guna kebebasan kehormatan dan kesejahteraan adedidikirawancttnkulhkm
3.       Menurut dante Alighieri: tujuan Negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia
4.       Tujuan Negara adalah menjunjung tinggi hak dan kbebasan warganya.
BENTUK SUSUNAN NEGARA
SECARA umum maka bentuk Negara dibedkan menjadi:
1.       Negara kesatuan /unitary state: sentralistik dan disentralistik
2.       Negara serikat /federasi/federal state