DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 05/26/12

Sabtu, 26 Mei 2012

UREGENSI PENYELSAIAN SENGKETA DI ERA PERDAGANGAN GOLBAL DI TINJAU DARI GATT DAN WTO



BAB II
PENYELSAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI HUBUNGKAN DENGAN GATT DAN WTO
Transaksi-transaksi atau hubungan dagang  banyak bentuknya, dari berupa hubungan jual beli barang, pengiriman dan penerimaan barang, produksi barang dan jasa berdasarkan suatu kontrak, dan lain-lain semua transaksi tersebut sarat dengan potensi melahirkan sengketa.
Umumnya sengketa-sengketa dagang kerap didahului oleh penyelsaian negoisasi. Jika cara penyelsaian ini gagal atau tidak berhasil, barulah ditempuh cara-cara lainnya seperti penyelsaian melalui pengadilan atau arbitrase.[1]
Penyelsaian sengketa baik kepada pengadilan maupun ke arbitrase, kerap kali didassarkan pada suatu perjanjian diantara para pihak. Langkah yang bisa di tempuh adalah dengan membuat suatu perjanjian atau memasukan suatu klausula penyelsaian
BAB II
PENYELSAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI HUBUNGKAN DENGAN GATT DAN WTO
sengketa ke dalam ko bisa di tempuh adalah dengan membuat suatu perjanjian atau memasukan suatu klausula penyelsaian sengketa ke dalam kontrak atau perjanjian yang mereka buat, baik ke pengadilan atau ke badan arbitrase.[2]
Dasar hukum bagi forum atau badan penyelsaian sengketa yang akan menangani sengketa adalah kesepakatan para pihak. Kesepakatan tersebut diletakan, baik pada waktu kontrak atau setelah sengketa timBUL

A.  PARA PIHAK DALAM SENGKETA
Memuat beberapa stakeholders atau subjek hukum dalam hukum perdagangan internasional, yaitu negara, perusahaan atau individu, dan lain-lain. Dalam uraian berikut, para pihak yang menjadi pembahasan dibatasi hanya antara pertama, pedagang dan pedagang, dan kedua pedagang dan negara asing.[3]
1.      Sengketa antara Pedagang dan Pedagang
Sengketa antara dua pedagang adalah sengketa yang sering dan paling banyak terjadi. Sengketa seperti ini terjadi hampir setiap hari. Sengketanyya diselsaikan melalui berbagai cara. Cara tersebut semuanya bergantung pada kebebasan dan kesepakatan para pihak Kesepakatan dan kebebasan akan pula menentukan forum pengadilan apa yang akan menyelsaikan sengketa mereka. kesepakatan kebebasan pula yang akan mnentukan hukum apa yang akan diberlakukan dan diterapkan olleh badan pengadilan yang mengadili sengketanya. Kesepakatan dan kebebasan para pihak merupakan hal yang esensial. Hukum menghormati kesepakatan dan kebebasan tersebut. Sudah barang tentu, kesepakatan dan kebebasan tersebut. Sudah barang tentu, kesepakatan dan kebebasan tersebut ada batas-batasnya. Biasanyya batas-batas tersebut adalah tidak melanggar undang—undang dan ketertiban umum.[4]

2.Sengketa antar Pedagang dan Negara Asing
Sengketa antara pedagang dan negara juga bukan merupakan kekecualian kontrak-kontrak dagang antara pedagang dan negara sudah lazim ditandatangani. Kontrak-kontrak seperti ini biasanya dalam jumlah (nilai) yang relatif besar. Termasuk didalamnya adalah kontrak-kontrak pembangunan (development contracts), misalnya, kontrak di bidang pertambangan.Yang menjadi masalah adanya konsep imunitas negara yang diakui hukum internasional. Konsep imunitas ini paling tidak berpengaruh terhadap keputusan pedagang untuk menentukan penyelsaian sengketanya. Masalah utamanya adalah dengan adanya konsep imunitas ini, suatu negara dalam situasi apa pun, tidak akan makalahadedidikirawanpernah dapat diadili dihadapan badan-badan peradilan asing.[5]
Namun demikian hukum internasional ternyata fleksibel. Hukum internasional tidak semata-mata mengakui atribut negara sebagai subjek hukum internasional yang sempurna (par excellence ). Hukum internnasional menghormati pula individu (pedagang) sebagai subjek hukum internnasional terbatas.Oleh karena  itu, dalam hukum internasional berkembang pengertian jure imperi dan jure gestiones. Jeri imperi adalah tindakan-tindakan negara di bidang publik dalam kapasitasnya sebagai suatu negara yang berdaulalt. Oleh karena itu, tindakan-tindakan seperti itu tidak akan pernah dapat diuji atau diadili di hadapan badan peradilan.[6]
Konsep kedua, jure gestiones, yaitu tindakan-tindakan negara dibidang keperdataan atau dagang, oleh karena itu, tindakan-tindakan seeperti itu, tidak lain adalah tindakan-tindakan negara dalam kapasitasnya seperti orang-perorangan (pedagang atau privat), sehingga tindakan-tindakan seperti itu dapat dianggap sebagai tindakan-tindakan sebagaimana layaknnya para pedagang biasa. Oleh karena itu, tindakan-tindakan seperti itu yang kemudian menimbulkan sengketa dapat saja diselsaikan dihadapan badan-badan peradilan umum, arbbitrase, dan lain-lain.Sebaliknya, negara-negara yang mengajukkan bantahannya bahwa suatu badan peradilan tidak memiliki juridiksi untuk mengadili negara sebaggai pihak dalam sengketa bisnis, biasanya ditolak. Badan peradilan umumnya menganut adanya konsep jure gestionesini.[7]
B.PRINSIP-PRINSIP PENYELSAIAN SENGKETA
Dalam hukum perdagangan internasional, dapat dikemukakan di sini prinsip-prinsiip mengenai penyelsaian sengketa perdagangan internasional:[8]
1.      Prinsip kesepakatan para pihak (konsensus)
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelsaian sengket perdagangan internasional. Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelsaian sengketa. Prinsip ini pula dapat menjadi dasar apakah suatu proses penyelsaian sengketa yang sudah berlangsung diakhiri. Jadi, prinsip ini sangat esensial. Badan-badan peradilan (termasuk arbitrase) harus menghormati apa yang para pihak sepakati.[9]
Termasuk dalam lingkup pengertian kesepakatan ini adalah:[10]
1)      Bahwa salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak berupaya menipu, menekan atau menyesatkan pihak lainnya;
2)      Bahwa perubahan atas kesepakatan harus berasal dari kesepakatan kedua belah pihak. Artinya, pengakhiran kesepakatan atau revisi terhadap muatan kesepakatan harus pula berdasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak.
2.      Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelsaian Sengketa
Prinsip penting kedua adalah di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau makanisme bagaimana sengketanya diselsaikan (principle of free choice of means). Prinsip ini termuat antara lain dalam pasal 7 The UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. Pasal ini memuat definisi mengenai perjanjian arbitrase, yaitu perjanjian penyerahan sengketa ke suatu badan arbitrase. Menurut Pasal ini, penyerahan sengketa kepada arbitrase merupakan kesepakatan atau perjanjian para pihak. Artinya, penyerahan suatu sengketa ke badan arbitrase haruslah berdasarkan pada kebebasan para pihak untuk memilihnyya.[11]
3.      Prinsip Kebebasan Memilih Hukum
Prinsip penting lainnya adalah prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya di selsaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa. Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan(ex aequo et bono). Prinsip terakhir ini adalah sumber di mana pengadilan akan memutus sengketa berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, kepatutan atau kelayakan suatu makalahadedidikirawanpenyelsaian sengketa. Contoh kebebasan memilih ini yang harus di hormati oleh badan peradilan adalah Pasal 28 ayat (1) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration adalah sebagai berikut:[12]
The arbitral tribunal shall decide the dispute in accordance with such rules of law as are chosen by the parties as applicable to the substance of the dispute. Any designation of the law or legal system of a given state shall be constured, unless otheruise expressed, as directly referring to the substantive law of that state and not to its conflict of law rules.


4.      Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental dan paling sentral dalam penyelsaian sengketa. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalm menyelsaikan sengketanya.Dalam penyelsaian sengketa, prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip itikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan-hubungan baik diantara negara.Kedua, prinsip ini disyaratkan harus ada ketika para pihak menyelsaikan sengketanya melalui cara-cara penyelsaian sengketa yang dikenal dalam huukum (perdagangan) internasional, yakni negoisasi, mediasi, konsoliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.[13]
5.      Prinsip Exhaustion of local Remedies
Prinsip Exhaustion of local remedies sebenarnya semula lahir dari prinsip hukum kebiasaan internasional . dalam upayanya merumuskan pengaturan mengenai prinsip ini, komisi hukum internasional PBB (international Law Comission ) memuat aturan khusus mengenai prinsip ini dalam Pasal 22 mengenai ILC Draft Article on State Responsibility.Pasal 22 ini menyatakan sebagai berikkut:[14]
When the conduct of a state has created a situation not in conformity with the result of it by an international obligation concerning the treatment too be accorded to aliens, whether natural or juridicial persons, but the obligation allows that this or an equivalent result may nevertheless be achieved by subsequent conduct of the state, there is a breach of the obligation only if the aliens concerned have exhausted the efective local remedies available to them without obtaining the treatment called for by the obligation or, where that is not possible, an equivalent treatment
Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelsaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukummakalahadedidikirawan nasional suatu negara harus terlebih dahuluu ditempuh (exhausted). Dalam sengketa the interhandle case(1959), mahkamah internasional menegasskan:[15]
Before resort may be had to an internatiional court the state where the violation occured sholud have an opportunity to redress it by its owns means, within the framework of its own domestic legal system.
C.FORUM PENYELSAIAN SENGKETA
Forum penyelsaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional pada prinsipnya juga sama dengan forum yang dikenal dalam hukum penyelsaian sengketa (internasional ) pada umumnya. Forum tersebut adalah negoisasi, penyelidikan fakta-fakta (inquiry), mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian melalui hukum atau melalui pengadilan, atau cara-cara penyelsaian sengketa lainnya yang dipilih dan disepakati para pihak.[16]
Cara-cara sengketa diatas telah dikenal dalam berbagai negara dan sistem hukum di dunia. Cara-cara tersebut dipandang sebagai bagian integral dari penyelsaian sengketa yang diakui dalam sistem hukumnnya. Misalnya , hukum nasional RI yang dapat ditemukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelsaian sengketa negara lainnya adalah amerika serikat, Inggris, Australia.[17]
Berikut adala uraian singkat mengenai forum-forum teersebut. Tidak semua forum dibahas, tetapi pada tapi akan dibatasi pada negoisasi, konsiliasi, makalahadedidikirawanpengadilan dan arbitrase. Sementara ini, penyelidikan fakta (inquiry) atau cara-cara lainnya yang para pihak sepakati tidak termasuk dlam bahasan.[18]


1.      Negoisasi
Negoisasi adalah cara penyelsaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan. Penyelsaian melalui negoisasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa diselsaikan setiap harioleh negoisasi iini tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik.Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelsaian sengketanya. Setiap penyelsaiannya pun didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak. Senada dengan itu, kohona mengatakan bahwa negoisasin adalah an efficacious means of settling disputes relating to an agreement because they enable parties to arrive at conclusions baving regard to the wishes of all the disputants.[19]
Kelemahan utama dalam penggunaan cara ini dalam menyelsaikan sengketa adalah pertama, ketika para pihak berkedudukan tidak seimbang. Salah satu pihak kuat, yang lain lemah. Dalam keadaan ini, salah satu pihak kuat berada dalam posisi untuk menekan pihak lainnya. Hal ini acap kali terjadi ketika kedua pihak bernegoisasi untuk menyelsaikan sengketa di antara mereka. Kelemahan kedua adalah bahwa proses berlangsungnya negoisasi acap kali lambat dan bisa memakan waktu lama. Ini terutama karena sulitnya per masalahan-permasalahan yang timbul di antara para pihak. Selain itu, jarang sekali ada persyaratan penetapan batas waktu bagi para pihak untuk menyelsaikan sengketanya melalui negoisasi ini.[20]
Kelemahan ketiga adalah ketika suatu pihak terlalu keras dengan pendiriannya. Keadaan ini dapat mengakibatkan proses negoisasi ini menjadi tidak produktif.Mengenai pelaksanaan negoisasi, prosedur-prosedur yang terdapat di dalamnya perlu dibedakan sebagai berikut. Pertama, negoisasi digunakan ketika suatu sengketa belum lahir (disebut pula sebgai konsultasi). Dan kedua, negoisasi ini merupakan proses penyelsaian sengketa oleh para pihak (dalam arti negoisasi).[21]
2.      Mediasi
Mediasi adalah suatu cara penyelsaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut bisa individu (pengusaha) atau lembaga atau organisasi profesi atau dagang. Mmediator ikut serta secara aktif dalam proses negoisasi. Biasanya ia, dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral, berupaya mendamaikkan para pihak dengan memberikan saran penyelsaian seengketa.Usulan-usulan pennyelsaian  melalui mediasi dibuat agak tidak resmi (informal). Usulan ini dibuat berdasarkan informasi-informasi yang dibeerikan oleh para pihak, bukan atas penyelidikannya.[22]
jika usulan tersebut tidak diterima, mediator masih dapat tetap melanjutkan fungsi mediasinya dengan membuat usulan-usulan baru. Oleh karena itu, salah satu fungsi utama mediator adalah mencari berbagai solusi (penyelsaian), mengidentifikasi hal-hal yang dapaat disepakati para pihak serta membuat usulan-usulan yang dapat mengakhiri sengketa. Seperti halnya dalam negoisasi, tidak  ada prsedur-prosedur khusus yang harus ditempuh dalam proses mediasi. Para pihak bebas menentukan prosedurnya. Hal yang penting adalah kesepakatan para pihak mulai dari proses (pemilihan) cara mediasi, menerima atau tidaknya usulan-usulan yang diberikan oleh mediator, smpai kepada pengakhiran tugas mediator.[23]
Gerlad cooke menggambarkan kelebihan mediasi ini sebagai berikut:[24]
Where mediation is successfully used, it generaly provides a quick cheap and effective result. It is cleary appropriate, therefore, to consider providing for mediation or other alternative dispute resolution clause.
Cooke juga dengan benar mengingatkan bahwa penyelesaian melalui mediasi ini tidaklah mengikat. Artinya, para pihak meski telah sepakat untuk menyelsaikan sengketanya melalui mediasi, namun mereka tidak wajib atau harus menyelsaikan sengketanya melalui mediasi. Ketika para pihak gagal menyelsaikan sengketanya melalui mediasi, mereka masih dapat menyerahkan ke forum yang mengikat yaitu penyelsaian melalui hukum, yaitu pengadilan atau arbitrase.[25]
3.konsoliasi
Konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi. Kedua cara ini adalah melibatkan pihak ketiga untuk menyelsaikan sengketanya secara damai. Konsiliasi dan mediasi sulit untuk dibedakan. Istilahnya acap kali digunakan denggan bergantian. Namun menurut Behrns, ada perbedaan antara kedua istilah ini yaitu, konsiliasi lebih formal dari pada mediasi. Konsiliasi bisa juga diselsaikan oleh seorang individu atau suatu badan yang disebut dengan badan atau komisi konsilias. Komisi konsiliasi bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk mmenetapkan persyaratan-persyaratan penyelsaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak.[26]
Persidangan suatu komisi konsiliasi biasanya terdiri dari dua tahap yaitu tahap tertulis dan tahap lisan. Pertama sengketa (yang diuraikan secara tertulis) diserahkan kepada badan konsiliasi. Kemudian, badan ini akan mendengarkan keterangan lisan dari para pihak. Para pihak dapat hadir pada tahap pendengaran tersebut, tetapi bisa juga diwakili oleh kuasanya. Berdasarkan fakta-fakta yang diperolehnya, konsiliator atau badan konsiliasi akan menyerahkan laporannya kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan-usulan penyelsaian sengketanya. Sekali lagi, usulan ini sifatnya tidaklah mengikat. Oleh karena itu, diterima tidaknya usulan tersebut bergantung sepenuhnya kepada para pihak.[27]
Contoh komisi konsiliasi yang terlembaga adalah badan yang dibentuk oleh Bank Dunia untuk menyelsaikan sengketa-sengketa penanaman modal asing, yaitu the ICSID Rules or Procedur for Conciliatiion Proceeding (Concilition Rules). Namun dalam praktiknya, penggunaan cara ini kurang populer. Sejak berdiri (1966) badan konsiliasi ICSID hanya menerima dua kasus. Kasus pertama diterima pada 5 Oktober 1982 .(jadi selama 16 tahun kosong) . namun, sebelum badan konsiliasi terbentuk, para pihak sepakat mengakhiri persengketaannya. Kasus kedua, yaitu Tesoro Petroleum Crop. V.Goverment of trinidad and tobago diterima tahun 1983. Kasus ini berhasil diselsaikan pada tahun 1985 setelah para pihak sepakat untuk menerima usulan-usulan yang diberikan oleh konsilliator.[28]
4. Arbitrase
a. Mengapa Arbitrase dipilih
Arbitrase adalah penyeraahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase terlembaga atau arbitrase sementara (adhoc). Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer. Dewasa ini arbitrase semakin banyak digunakan dalam menyelsaikan sengketa-sengketa dagang nasiional maupun internasional. Adapun alasan utama mengapa badan arbitrase ini semakin banyak dimanfaatkan sebagai berikut:[29]
1)      Kelebihan penyelsaiann sengketa melalui arbitrase yang pertama dan terpenting adalah penyelsaiannya yang relatif lebih cepat dari pada proses berpekara melalui pengadilan. Dalam arbitrase tidak dikenal upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali seperti yang kita dalam sistem peradilan kita. Putusan arbitrase sifatnya final dan mengikat. Kecepatan penyelsaian ini sangat dibutuhkan oleh dunia usaha.
2)      Keuntungan lainnya dari penyelsaian sengketa melalui arbitrase ini adalah sifat  kerahasiaannya, baik kerahasiaan mengenai persidangannya maupun kerahasiaan putusan arbitrasenya.
3)      Dalam penyelsaian melalui arbitrase, para pihak memiliki kebebasan untuk memmilih hakimnya (arbiter) yang menurut mereka netral dan ahli atau spesialis mengenai pokok sengketa yang mereka hadapi. Pemilihan arbiter sepenuhnya berada pada kesepakatan para pihak. Biasanya arbiter yang dipilih adalah mereka yang tiddak saja ahli, tetapi ia juga tidak selalu harus ahli hukum. Bisa saja ia menguasai bidang-bidang lainnya. Ia bisa insinyur, pimpinan perusahaan (manajer), ahli asuransi ahli perbankan dan lain-lain.
4)      Keunttungan lainnya dari badan arbbitrase ini adalah dimungkinkannya para arbiter untuk menerapkan sengketanya berdasarkan kelayakan dan kepatuttan (apabila memang para pihak menghendakinya).
5)      Dalam hal arbitrase internasional, putusan arbitrasenya relatif lebih dapat dilaksanakan di negara lain dibandingkan apabila sengketa tersebut diselsaikan melalui misalnya ppengadilan. Hal ini dapat terwujud antara lain karena dalam lingkup arbitrase internasional ada perjanjian khusus mengenai hal ini, yaitu konvensi New York 1958 mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.
b. Perjanjian Arbitrase
dalam praktik, biasanya penyerahan sengketa ke suatu badan peradilan tertentu, termasuk arbitrase, termuat dalam klausula penyyelsaian sengketa dalam suatu kontrak. Biasanya judul klausul tersebut ditulis secara langsung dengan arbitrase kadang-kadang istilah lain yang digunakan makalahadedidikirawanadalah choice of forum atau choice of jurisdiction. Kedua istilah tersebut mengandung pengertian yang agak berbeda. Istilah choice of forum berarti pilihan cara untuk mengadili sengketa, dalam hal ini pengadilan atau badan arbitrase. Istilah choice of jurisdiction berarti pilihan tempat di mana pengadilan memiliki kewenangan untuk menangani sengketa.tempat yang dimaksud Inggris, Belanda, Indonesia, dan lain-lain.[30]
Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pemmbuatan suatu submission clause, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir. Alternatif lainnya, atau melalui pembuatan suatu klausula arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (klausul arbitrase atau arbitration clause). Baik submission clause atau arbitration clause harus tertuliis syarat ini sangat esensial. Sistem hukum nasional dan internasional mensyaratkan ini sebagai suatu syarat utama untuk arbitrase. Dalam hukum nasional kita, syarat ini tertuang dalam Pasal 1Ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyellsaian sengketa. Dalam iinstrumen hukum internasional, termuat dalam Pasal 7 Ayat2 UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985, atau Pasal II Konvensi New York 1958. Hal yang perlu ditekankan disini adalah bahwa klausul arbitrase melahirkan yuridiksi arbitrase. Artinya, klausul tersebut memberi kewenangan kepada arbitrator untuk menyelsaikan sengketa. Apabila pengadilan menerima suatu sengketa yang di dalam kontraknya terdapat klausul arbitrase, pengadilan harus menolak untuk menangani sengketa.[31]
c. Lembaga-lembaga Arbitrase
Peran arbitrase difasilitasi oleh adanya lembaga-lembaga arbitrase internasional terkemuka. Badan-badan tersebut misalnya adalah The London Court of International Arbitration (LCIA), The Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce (ICC) dan the arbitratiion Institute of the Stockholm Chamber of Commerce (SCC).Disamping kelembagaan, pengaturan arbitrase sekarang ini ditunjang pula oleh adanya suatu aturan arbitrase yang menjadi acuan bagi banyak negara di dunia, yaitu Model Law on international Commercial Arbitration yang dibuat oleh the United Nations Commission on International Trade law (UNCITRAL).[32]
5. Pengadilan (Nasional dan Internasional)
Metode yang memungkinkan untuk menyelsaikan sengketa selain cara-cara tersebut diatas adalah melalui pengadilan nasional atau internasional. Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara-cara penyelsaian yang ada ternyata tidak berhasil Peenyelsaian sengketa dagang melalui badan peradilan biasanya hanya dimungkinkan ketika para pihak sepakat. Kesepakatan ini tertuang dalam klausul penyelsaian sengketa dalam kontrak dagang para pihak. Dalam klausul tersebut biasanya ditegaskan bahwa jika timbul sengketa dari hubungan dagang mereka, mereka sepakat untuk menyerahkan sengketanya kepada suatu pengadilan (naegeri)suatu negara tertentu. Kemungkinan kedua, para pihak dapat makalahadedidikirawanmenyerahkan sengketanya kepada badan pengadilan internasional. Salah satu badan peradilan  yang menangani sengketa dagang ini misalnya saja adalah WTO. Namun, perlu ditekankan disini bahwa WTO hanya menangani sengketa antar negaraa anggota WTO. Nammun, perlu ditekankan disini bahwaa WTO hanya menangani sengketa antar negara anggota WTO.[33]
Umumnya pun sengketanya lahir karena adanya suatu pihak (pengusaha atau negra) yang dirugikan karena adanya kebijakan pperdagangan neggara lain anggota WTO yang merugikannya. Alternatif badan peradilan lain adalah Mahkamah Internasional (internationnal Court Of justice). Namun, penyerahan sengketa ke Mahkamah Internasional, menurut hasil pengamatan beberapa sarjana, kurang begitu diminati oleh negara-negara. Sebagai ilustrasi adalah peranan Mahkamah Internasionanl (the international Court of justice). Peranan Mahkamah Internasiional dalam menyelsaikan sengketa-sengketa ekonomi (termasuk perdagangan ), menurut Mann, sangatlah “suram”. Selama berdiri (sejak 1945) sampai tulisan ini dibuat, Mahkamah Internasional hanya mengadili dua kasus di bidang ekonomi internasional, yakni the ELSI case antara Amerika Serikat melawan Italia, dan the Barcelona Traction Case antara Blegia melawan Sepanyol.[34]
Sengketa The Barcelona Traction merupakan sengketa terkenal. Dalam sengketa ini sebuah perusahaan Kanada, Barcelona Traction, Light and power, Co., didirikan pada tahun 1911. Perusahaan ini mengoperasikan pembangunan dan pengadaan tenaga listrik disepanyol. Pada tahun 1968, pengadilan sepanyol memutuskan perusahaan tersebut pailit. Keputusan ini ditindaklanjuti oleh serangkaian tindakan dalam rangka kepailitan tersebut, pemerintah Kanada kemudian turut campur dalam sengketa ini dalam upayanya melindungi kepentingan warga negaranya. Masalahnya menjadi rumit karena ternyata pemegang saham mayoritas dalam perusahaan tersebut dimiliki warga negara Belgia yaitu sebesar 88%. Pemerintah Belgia dalam upaya melindungi warga negaranya yang dirugikan oleh tindakan pemerintah Spanyol itu membawa sengketanyamakalahadedidikirawan ke Mahkamah Internasional. Sepanyol menolak gugatan pemerintah Belgia dengan dalil bahwa Belgia tidak memiliki dasar hukum yang sah (locus standi) untuk membawa kasus ini. Dallam putusannya Mahkamah Internasional setuju dengan Spanyol.[35]
Alasan F.A Mann menyatakan ‘hasil kerja’ Mahkamah Internasional ini ‘suram’, pada dasarnya karena dua alasan. Pertama, kurang adanya penghargaan terhadap fakta-fakta spesifik mengenai duduk perkaranya. Kedua,  kurangnya keahlian atau kemampuan Mahkamah pada permasalahan-permasalahan bidang (hukum) ekonomi atau perdagangan internasional. Selain itu, pengadilan-pengadilan permanen internasional ini yuridiksinya kadangkala terbatas hanya kepada negara saja, misalnya Mahkamah Internasional. Semantara itu, kegiatan-kegiatan atau hubungan-hubungan perdagangan internasional dewasa ini peranan subjek-subjek hukum perdagangan internasional nonnegara juga penting. Bentuk kedua adalah pengadilan ad hoc atau pengadilan khusus. Dibandingkan dengan pengadilan permanen, pengadilan ad hoc atau khusus ini lebih populer, terutama dalam kerangka suatu organisasi perdagangan internasional. Badan pengadilan ini berfungsi cukup penting dalam menyelsaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perjanjian-perjanjian perdagangan internasional.[36]
Contoh yang menonjol adalah peranan badan-badan pengadilan khusus dalam kerangka GATT (kemudian digantikan oleh WTO), yakni dengan adanya badan-badan panel yang menyelsaikan sengketa-sengketa ekonomi internasional antar negara-negara anggota GATT/WTO. Faktor penting yang mendorong negara-negara untuk menyerahkan sengketanyaa kepada badan-badan peradilan seperti ini adalah karena hakim-hakimnya yang tidak harus seorang ahli hukum. Ia bisa saja seorang ahli atau spessialis mengenai pokok sengketa. Kedua, adanya perasaan dari sebagian besar negara yang kurang percaya kepada suatu badan peradilan (Internasional) yang dianggap kurang tepat untuk menyelssaikan sengketa-sengketa ekonomi internasional antar negara-negara anggota GATT/WTO. Faktor penting yang mendorong negara-negara untuk menyerahkan sengketanya kepada badan-badan peradilan seperti ini adalah karena hakim-hakimnya yang tidak harus seorang ahli hukum. Ia bisa saja seorang ahli atau spesialis mengenai pokok sengketa. Kedua, adanya perasaan dari sebagian besar negara yang kurang percaya kepada suatu badan peradilan (internasional) yang dianggap kurang tepat untuk menyelsaikan sengketa-sengketa dalam bidang perdagangan internasional.[37]
a) Hukum yang Berlaku
Masalah hukum yang akan diberlakukan atau diterapkan oleh badan peradilan termasuk arbitrase adalah salah satu masalah kursial dalam hukum kontrak internasional, termasuk dalam hukum perdagangan internasional masalahnya adalah hukum yang berlaku ini menjadi penentu kepastian hukum terutama bagi badan peradilan bahwa ia telah menerapkan hukumnya dengan benar. Dalam hal ini, badan peradilan tidak mengambiil jalan pintas daalam menerapkan suatu hukum terhadap suatu sengketa yang dibawa kehadapannya. Perlu ditegaskan di sini bahwa pilihan hukum (choice of law proper law atau applicable law) suatu hukum nasional dari suatu negara tertentu tidak berarti bahwa badan peradilan negara tersebut secara otomatis yang berwenang menyelsaikanmakalahadedidikirawan sengkketanya. Yang terakhir ini disebut juga choice of forum (pembahasan di atas). Artinya, choice of law tidak sama dengan choice of forum.[38]
Peran choice of law disini adalah hukum yang akan digunakan oleh badan peradilan (pengadilan atau arbitrase) untuk:[39]
a.       Menentukan keabsahan suatu kontrak dagang
b.      Menafsirkan suatu kesepakatan-kesepakatan dalam kontrak
c.       Menentukan telah dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya ssuatu prestasi (pelaksanaan suatu kontrak dagang) dan
d.      Menentukan akibat-akibat hukum dari adanya pelanggaran terhadap kontrak.


Hukum yang akan berlaku ini dapat mencakup beberapa macam hukum. Hukkum-hukkum tersebut adalah :[40]
a.       Hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa (applicable substantive law atau lex cause)
b.      Hukum yang akan berlaku untuk persidangan (procedural law).
Hukum yang akan berlaku akan sedikit banyak bergantung pada kesepakatan para pihak. Hukum yang akan berlaku tersebut dapat berupa hukum nasional suatu negara tertentu. Biasanya hukum nasional tersebut ada atau terkaiit dengan nasionalitas salah satu pihak. Cara pemilihan inilah yang lazim diterapkan dewasa ini. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak sepakat mengenai salah satu hukum nasional tersebut, biasanya kemudian mereka akan berupaya mencari hukum nasional yang relatif lebih netral. Alternatif lainnya yang memungkinkan dalam hukum perdagangan internasional adalah menerapkan prinsip-prinsip kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono). Namun demikian, penerapan prinsiip ini pun harus berdasarkan pada kesepakatan para pihak.[41]
Diatas telah dikemukakan bahwa menentukan hukum yang akan berlaku, prinsip yang berlaku adalah kesepakatan para pihak yang didasarkan pada kebebasan para pihak dalam membuat perjanjian atau kesepakatan (party automony). Kebebasan para pihak ini tampaknya sudah menjadi prinsip hukum umum artinya, hampir setiap sistem hukum di dunia, yaitu  Common Law, CiviL Law, dan lain-lain, mengakui eksistensinya. Bahkan dalam praktiknya, para pelaku bisnis atau pedagang melihat prinsip kebebasan para pihak untuk menetapkan aturan-aturan dagang yang berlaku di antara mereka sebagai suatu prinsip yang telah terkistralisasi. Prinsip inilah yang antara lain melahirkan prinsip atau doktrin lex mercatoria.[42]
b) Kebebasan Para Pihak
Kebebasan dalam memilih hukum yang berlaku ini (lex causae) sudah barang tentu ada batas-batasnya. Hal yang paling umum dikenal adalah bahwa kebebasan memilih hukum tersebut adalah:[43]
a.       Tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau ketertiban umum
b.      Kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik
c.       Hanya berlaku untuk hubungan dagang
d.      Hanya berlaku dalam bidang hukum kontrak (dagang)
e.       Tidak berlaku untuk menyelsaikan sengketa tanah; dan
f.       Tidak untuk menyelundupkan hukum
Menurut Cooke, kebebasan para pihak ini pun akan banyak dipengaruhi oleh sistem hukum nasional yang akan dipilih (baik oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak). Tidak sekedar hanya menentukan hukum suatu negara, tetapi juga mempertimbangkan apakah hukum di negara tersebut konsisten atau tidak. Artinya, apakah hukum disuatu negara tertentu sering berubah-ubah tmakalahadedidikirawanidak. Gerlad Cooke dengan tegas menyatakan sebagai berikut[44]
The significance of needing to provide for the proper law is that the parties will frequently prefer to have their disputes dealt with by a legal system which is perhaps independent of each of the parties or which is recognized to have highly sophisticated and consistent trading laws.
Dalam hukum nasional Indonesia mengenai arbitrase, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai arbitrase dan alternatif penyelsaian sengketa, hukum yang akan diberlakukan oleh para pihak diserahkan sepenuhnya kepada mereka. Pasal 56 Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 1999 mengenai arbitrase dan alternatif penyelsaian sengketa menyatakan sebagai berikut:[45]
(1)   Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan
(2)   Para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelsaian sengketa yang mungkin telah timbul antar para pihak.
Model Arbitration Law 1985 juga menghormati kebebasan para pihak untuk memilih hukum yang akan berlaku. Pasal 28 Mode l aw menggariskan sebagai berrikut:[46]
(1)   The arbital tribunal shall decide the dispute in accordance with such rules of law as are chosen by the parties as applicable to the substance of the dispute. Any designation of the law or legal system of a given state shall be constued, unles otherwise expressed, as directly refering to the substantive law of that state and not to its conflict of laws rules.
(2)   Failing any designation by the parties,the arbital tribunal shall apply the law determined by the conflict of laws rules which it considers applicable
(3)   The arbitral tribnal shall decide ex aequo et bono or amiable compisiteur only if the parties expressly authorized to do so
(4)   In all cases, arbitral tribunal shall decide in accordance with the terms of the contract and shall take into account the usages of the trade applicable to the transaction.
Dari kedua instrumen hukum diatas, terdapat beberapa catatan pinggir yang cukup penting. Pertama, yang menonjol adalah bahwa kedua instrumen berbeda di dalam hal prioritas pengaturan mengenai hukum yang berlaku terhadap kontrak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai arbitrase dan alternatif penyelsaian sengketa menekankan bahwa arbitrator atau badan arbitrase harus menyandarkan pada hukum untuk mengambil putusan. Pasal ini tidak menentukan atau mensyaratkan bahwa hukum yang akan diterapkan tersebut haruslah pilihan hukum para pihak. Sementara itu, model Laws  dengan tegas menyatakan bahwa badan arbitrase harus menerapkan hukum yang dipilih para pihak. Tampaknya, ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai arbitrase dan alternatif penyelsaian sengketa ini perlu disempurnakan dengan mengacu atau mencantumkan klausula Model Law ini.[47]
Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai arbitrase dan alternatif penyelsaian sengketa membolehkan arbitrase atau badan arbitrase untuk menerapkan ex aequo et bono (Pasal 56 Ayat 1). Ketentuan yang sama dalam Model Law tercantum dalam Pasal 28 Ayat 3. Bedanya adalah undang-undang Nasional kita tidsk tegas bahwa penerapan keadilan dan kepatutan ini hanya akan tegas bahwa penerapan keadilan dan kepatutan ini hanya akan boleh dilakukan apabila para pihak dengan tegas diperintahkan oleh para pihak. Penjelasan Pasal 56 hanya menyebut “dalam hal arbiter diberi kebebasan...’ rumusan ini tidak tegas siapa yang memberi kebebasan untu memberikan putusan berdasarkan kkeadilan dan kepatutan. Ketiga, adalah masalah ketika para pihak tiidak memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak. Dalam hal ini, undaang-undang nasional kita dan Model Law memuat aturan yang berbeda. Undang-undang nasional kita tampaknya menganut jalan pintas. Penjelasan Pasalmakalahadedidikirawan 56 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai arbitrase dan alternatif penyelsaian sengketa menyebutkan bahwa apabila para pihak tidak menentukan pilihan hukum, maka arbitrator atau badan arbitrase harus menetapkan hukum tempat arbitrase dilakukan.[48]
Sementara itu, model Law  menyatakan bahwa apabila para pihak tidak memilih hukum, badan arbitrase atau arbitrator harus mengacu kepada hukum yang ditentukan berdasarkan aturan-aturan hukum perdata Internasional (conflict of law rules) yang dianggap berlaku oleh arbitrator atau badan arbitrase.[49]
D.  MEKANISME PENYELSAIAN SENGKETA GATT DAN WTO DI TINJAU DARI SEGI HUKUM PENYELSAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
1.Mekanisme penyelsaian sengketa sebagai bagian dari pengawasan internasional (international supervision)
Persengketaan dan bagaimana cara menyelsaikannya adalah inheren dalam setiap sistem hukum, termasuk hukum internasional. Perbedaan pendepat, dan bagaimana para subyek hukum mengatasi perbedaan-perbedaan pendapat ini untuk sampai pada suatu penyelsaian yang dapat diterima kedua belah pihak, baik secara sukarela maupun karena dirasakan sebagai kewajiban sebagai anggota masyarakat yang diatur sistem hukum yang bersangkutan, akan memperkaya dan memperkuat sistem hukum yang bersangkutan secara normatif maupun dalam implementasi. Seorang sarjana menyatakan, dispute and controversy are the life blood of international law (as of all law) without which international law would degenerate simplly into an abstraction, unrelated what is happening in the world[50].
Sebagai bagian dari sistem hukum internasional norma-norma  GATT juga telah berkembang dan diperkokoh oleh pengalaman yang  panjang dari sistem penyelsaian sengketanya dalam menyelsaikan perselisihan perdagangan antar negara anggota. Bberikut ini penulis akan mencoba mengkaji beberapa aspek hukum GATT dalam kaitannya dengan hukum internasional pada umumnya, dan khususnya hukum penyelsaian sengketa internasional makalahadedidikirawansecaara damai. Namun terlebih dulu penulis akan mengetengahkan suatu landasan teoritik tentang penyelsaian sengketa internasional pada umumnya.
Salah satu fungsi penyelsaian sengketa adalah agar supaya norma-norma hukum yang mengatur hubungan diantara anggota masyarakat dipatuhi. Dengan perkataan lain di dalamnya terkandung fungsi pengawasan. Dalam masyarakat nasional, pengawasan ini dipercayakan pada suatu lembaga yaitu negara, sedangkan dalam masyarakat internasional, yang tidak mempunyai kekuasaan sentral, diserahkan pada para anggotanya sendiri.[51]
Tentang pengawasan (supervision)seorang sarjana memberikan pengertian sebagai berikut:
The supervisory function is an essential legal technique. It performs a function which is absolutely necessary to the existence and progress of any society, of any sociial organization. The main object of this function is to ensure respect for law and the realization of rules of law as well as the regular functioning of public service within the limits laid down in these rules of law. Supervision is an organic function which makes it possible for errors either in the assessment of a situation or in taking action which might jeopardize the stability and security of social existance to be rectified. It there fore serves to ensure public order.[52]
Menurut Van Hoof pengawasan internasiional mempunyai tiga fungsi:[53]
1.      Review function: pada umumnya, review diartikan sebagai mengukur atau menelai sesuatu berdasarkan tolak ukur tertentu. Dalam konteks hukum, ini berarti menilai sesuatu perilaku untuk menentukkan kesesuaiannya dengan aturan hukum review function dalam hubungannya dengan negara dilaksanakan apabila prilaku suatu negara dinilai menurut hukum internasional oleh suatu lembaga pengawasan yang mempunyai status internasional. Pengawasan ini dilakukan oleh satu negara atau lebih atau oleh suatu lembaga yang dibentuk menurut perjanjian internasional . hasil dari pengawasan ini adlah suatu keputusan tentang sesuai tidaknya tindakan negara tersebut dengan hukum internasional.
2.      Correction function fungsi iini dilaksanakan manakala telah timbul suatu keadaan yang bertentangan dengan hukum internasional. Namun demikian, fungsi ini dapat pula bersifat preventif, manakala negara-negara menyesuaikan diri pada aturn-aturn hukum internasional sebagai akibat eksistensi atau ancaman dari mekkanisme koreksi ini. Tujuan akhir dari pengawasan internasional adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan hukum intternasional. Oleh karena itu pelanggarannya harus diperbaiki . terlepas dari kasus-kasus dimana negara yang melakukan pelanggaran memperbaiki pelanggaran atas kehendak sendiri, kepatuhan terhadap hukum internasional harus dipastikan melalui persuasi atau paksaan dari luar. Ini merupakan fungsi kkoreksi dari pengawasan internaional, yang biasa juga disebut sebagai fungsi pemaksa (enfrocment function). Satu persoalan yang terkait dengan hal ini adalah pengenaan sanksi dalam hukum internasional.
3.      Creative function sekalipun review dan creative function merupakan bagian pokok dari pengawasan, namun pe ngawasan juga dapat berfungsi kreatif, teralam utama dalam hukum internasional. Hal ini disebabkan karena tidak adanya semacam lembaga eksekutif dan judikatif tindakan-tindakan legislatif sering kali abstrak atau tidak jelas. Oleh karena itu usaha untuk memperjelas norma-norma huukum internasional ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yaitu fungsi kreatif. Jadi fungsi kreatif ini berupa fenapsiran atas aturan-aturan hukum internasional yang belum jelas.
 Dalam kerangka teoritis diatas maka mekanisme penyelsaian sengketa internasional merupakan salah satu bentuuk dari mekanisme pengawasan dalam hukum internasional . sejauh mana  GATT dan WTO memberikan pengaturan tenttang pengawasan ini. Dalam kedua sistem tersebut pengawasan dilakukan oleh berbagai badan yang terdapat didalamnya. Dalam GATT makalahadedidikirawanoleh CONTRACTING PARTIES, council, panel, Working Party, dan berbagai komite yang pernah dibentuknya seperti anti-Dumping committee, textile surveillance body. Dalam WTO terdapat Ministerail conference, general coouncil yang antara lain melaksanakan tugas sebagai dispute settlement body atau trade policy review body. Disamping itu WTO dilengkapi dengan berbagai dewan (council) lain yang melakukan pengawasan di bidang masing-masing sesuai dengan covvered agreement WTO seperti counciil on Trade in Goods, council for trade in service  dan sebagainya. Selain itu masih terdapatt berbbagai komite dengan tugas-tugas yang lebih spesifik, misalnnya committe on budget, finance and administration, Committee on balance of  payment restriction  dan sebagainya.[54]
Secara normatif GATT dan WTO menyediakan sejumlah ketentuan pengawasan di dalamnya. Misalnya, dalam GATT Pasal X mengandung ketentuan tentang  pengawasan secara umum. Pasal ini mewajibkan negara-negara menerbitkan aturan-aturan nasional yang terkait dengan perdagangan internasional. Ini merupakan review function dari pengawasan. Pada gilirannya ketentuan ini menjadi dasar bagi mekanisme pengawasan yang lain seperti misalnya yang diatur Pasal XXII dan XXIII. Ketentuan pengawasan secara khusus dapat ditemukan dalam Pasal-Pasal yang lain misalnya Pasal XI dan XIII yang mengatur pengawasan dalam hal hambatan perdaganagan kuantitatif. Pasal XV menyerahkan pengawasan dibidang moneter kepada IMF, Pasal XIX pengawasan jika timbul keadaan darurat yang terkait dengan pengimporan produk tertentu. Dalam sistem WTO ketentuan-ketentuan tadi makalahadedidikirawandisempurnakan dan diperluas cakupannya sesuai dengan pengaturan bidang-bidang yang semula tidak terdapat dalam GATT 1947. Pasal XXII dan XXIII, misalnya dilengkapi dengan understanding on rule and procedures governing the settlement of disputes  yang akan di bahas lebih lanjut pada bagian selanjutnya dari sub bab ini. Pasal III dari general agreement on trade in services, misalnya mengandung ketentuan   tentang keharusan menerbitkan peraturan nasional yang terkait dengan materi yang terdapat dalam perjanjian internasional ini demi transparansi. Pasal VI mengharuskan penanganan yang obyektif dan tidak memihak dalam kaitannya dengan peraturan nasional yang terkait dengan specific commitment yang telah dibuat. Ketentuan pengawasan ini dipertegas lagi dalam annex yang menyangkut pengaturan bidang-bidang jasa tertentu.[55]
Penulis tidak akan membahas terlalu jauh tentang pengawasan  karena dapat menjadi satu bahan penelit ian tersendiri. Apa yang secraa umum dikemukakan di penyelsaian sengketa dalam keranngka teoritis pengawsan internsional sebagaimana dikemukankan srjana-sarjana tersebut diatas.
2.      Hubungan dengan Metoda-metode Penyelsaian Sengketa Internasional
Sebagaimana diketahui metoda penyelsaian sengketa internasional secara dammai dalam garis besarnya dapat dibagi dua, yakni secara diplomatik (negotiation, mediation,dan conciliation), dan  secara hukum (arbitation dan judicial settlement).Setelah pada bab-bab sebelumnya penulis membahas prosedur penyelsaian sengketa dalam GATT dann WTO maka kesimpulannya umum pertama ditarik adalah bahwa pada dasarnya yang dipraktekan dalam penyelsaian sengketa kedua sistem tersebut sudah dikenal dalam hukum internasional umum, atau khususnya dalam hukum penyelsaian internasiional. Namun disamping iitu ada beberapa keistimewaan yang perlu mendapatkan pembahasan lebih lanjut.[56]
Pertama-tama Pasal XXII mengandung dua ayat yang menunjuk pada penyelsaian sengketalewat konsultasi. Ayat pertama konsultasi dilakukan sendiri oleh pihak-pihak bersangkutan. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan jika usaha konsultasi bilateral tersebut pada ayat satu tidak menghasilkan penyelsaian, maka salah satu pihak dapat meminta bantuan CONTRACTING PARTIES untuk berkonsultasi dengan pihak yang lain Konsultasi yang diadakan sesuai ketentuan pasal XXII tersebut tidak mengharuskan telah terjadinya kerugian bagi salah satu pihak. Akan tetapi pihak yang dimintakan koonsultasinyya oleh pihak lain harus memberikan symphatetic consideration terhadapnya. Dalam salah satu persidangan CONTRACTING PARTIES tahun 1960 dinyatakan bahwa perkataaan Symphatetic consideration dalam pasal tersebut. Menurut perbaikan prosedur konsultasi yang disepakati tahun 1958, yakni procedures under article XXII on question affecting the interests of a number of contracting parties. Dinyatakan bahwa setiap negara peserta yang meminta konsultasi harus juga melaporkannya kepada Excekutive Secretary untuk diiinformasikan kepadamakalahadedidikirawan seluruh negara peserta. Dalam 1989 decesiion immprovements to the GATT dispute settelement rules and procedure permintaan konsultasi harus disampaikan kepada council oleh pihak yang meminta konsultasi.[57]
Selain dalam Pasal XXII, prosedur konsultasi diatur pula dalam Pasal XXIII, rujukan pada Pasal XXIII : 1. Dilakukan oleh negara peserta yang merasa keuntungan yang diperolehnya dari GATT baik secara langsung atau tidak langsung dirugikan atau dihilangkan (nullified or impaired) atau tujuan llain dari perjanjian tersebut terganggu sebagai akibat kegagalan pihak lain untuk mematuhi kewajiban GATT 2) penerapan suatu tindakan oleh pihak lain, baik yang bertentangan atau pun tidak dengan GATT 3) adanya situasi-situasi lain.[58]
Apakah konsultasi suatu metoda penyelsaian sengketa yang telah dikenal dalam hubungan-hubungan internasional ? konsultasi sebenranya adalah salah satu perwujudan dari negoisasi. Negoisasi merupakan metoda utama untuk penyelsaian sengketa yang mengancam perdamaian internasional atau pun sengketa-sengketa lain. Sebenarnya dalam praktik, negoisasi lebih banyak digunaknn dibandingkan denagn metoda-metoda lain sekali pun digabungkan bersama. Sering sekali negoisasi merupakan satu-satunya cara, bukan semata-mata karena ia yang biasanya pertama kali dicoba sering berhasil akan tetapi karena banyak negara merasa yakin bahwa manfaatnya sangat besar sehingga dapat mengecualikan metoda-metoda lain. Negoisasi juga tidak sekedar dapat menyelsaikan perselisihan akan tetapi juga dapat mencegah sengketa-sengketa yang akan timbul. Iini terbukti dalam proses penyelsaian sengketa GATT.dengan adanya ketentuan Pasal XXII dan XXIII : 1.konsultasi biasanya merupakan langkah pertama dan sering merupakan yang terakhir, dan banyak sengketa diselsaikan atau dicegah sebelum menjadi konflik yang lebih parah. Suatu aspek penting dalam prosedur konsultasi GATT dan WTO yang merupakan ciri khas yang berbeda dari prosedur negoisasi pada umumnya adalah ciri transparansi yang melekat padanya dengan adanya keharusan untuk melaporkannya kepada organisasi yang berwenang di dalam organisasi tersebut (Executive secretary atau council) yang pada gilirannyaakan diketahui oelhseluruh negara makalahadedidikirawanpeserta . dengan demikian negara-negara lain yang tidak terlibat dalam konsultasi akan mengetahui hasil akhir dari konsultasi tersebut, dan akan dapat mengambil langkah-langkah konkretnya sendiri apabiila hasil konsultasi itu akan mengancam kepentingan mereka.[59]
Satu aspek lain perlu penulis komentari yakni konsultasi menurut Pasal XXII ayat 2 yang tidak hanya melibatkan kedua belah pihak akan tetapi juga CONTRACTING PARTIES. Samakah praktek ini dengan mediasi atau pemberian jasa-jasa baik oleh pihak ketiga ? biasanya jika pihak-pihak yang melakuakn negoisasi tidak berhasil mencapai penyelsaian jasa-jasa pihak ketiga dapat dipergunkan. Maka dikenal mmetoda jasa-jasa baik (good office) dan mediasi. Perbedaan antara pemberian jasa-jasa baik dan mediasi adalah bahwa yang disebut terakhir ini menuntut partisipasi lebih aktif dari pihak ketiga yang diharapkan mengajukan proposalnya sendiri, dan menafsirkan. Mediasi atau jas-jasa baik biasanya diberikan oleh individu, organisasi internasional atau negara. Sekjen PBB , misalnnya, atau sejawatnya pada organisasi-organisasi regional, seringkali dimintakan jasa-jasa baiknya atau sebagai mediator . Amerika serikat yang diwakili oleh Alexander Haig pernah menawarkan diri sebagai mediator dalam sengketa inggris –argentina mengenai kepaulauan Falkland, demikian juga ketika  ancaman perang murncul dalam perselisihan antara Chile dan Argentina pada tahun 1978, Paus menawaarkan Cardinal Antonio sebagai mediator, dan diterima kedua belah pihak. Penyelsaian sengketa menurut Pasal XXII : 2 GATT sekalipun tampaknya melibatkan pihak ke tiga sebagai mediator, sebenarnya tidak sama. Dengan keterlibatan CONTRACTING PARTIES dalam proses kondultasi dalam kenyataannya kedua belahmakalahadedidikirawan pihak telah mengadakan konsultasi dengan seluruh negara peserta. Pada waktu menyusun rancangan the resolution on particular difficulties connected with trade in primary commadities yang diterima pada persidangan kesebelas tahun1956, laporan working party  antara lain memuat penjelasan sebagai berikut :[60]
There are specific provision in the general agreement which afford an opportunity for contracting parties to secure consideration of special problems arising in this field ... dificulties of this kind would be approprite matters to bring forward under article XXII, which when the revised text comes into effect, will provide not only for bilateral consultation, but also for consultations with the CONTRACTING PARTIES as a whole.
Bahkan dalam salah satu laporan Working Party yang terikat dengan masalah yang sama pada tuhan 1958 telah diberikan penafsiran lebih luas sebaagaimana terungkap dalam pernyataan  sebagai berikut:[61]
Article XXII provide for consultation betwen contracting parties any matter affecting the operation of this agreement. At this session the CONTRACTING PARTIES have adopted procedures where by these can be boardened into multilateral consultation and it should be noted that there is nothing in this article which would prevent the participating governments from inviting non-contracting parties to take part.
Sebelum melibatkan CONTRACTING PARTIES masih ada satu upaya yang dapat ditempuh pihak-pihak yang berkonsultasi yaitu meminta jasa-jasa baik direktur jendral. Dalam decision of 5 April 1966 on procedures under article XXIII dinyatakan jika konsultasi menurut Pasal XXIII melibatkan negara maju dan negara berkembang maka jika tidak tercapai  penyelsaian, negara berkembang dapat meminta jasa-jasa baik direktur jendral inni telah diperluas sehingga tidak terbatas pada hak makalahadedidikirawannegara berkembang saja melainkan hak setiap negara yang berkonsultasi (lihat butir No.8 dari understanding on notification. Consultation, dispute settelement and surveillance of 28 November 1979  junto butir (1) dari ministerial declaration of 29 November1982). Menurut deklarasi  tahun 1982 tersebut permintaan jasa-jasa baik direktur jendral atau orang-orang yang ditunjuk direktur  jendral harus disetujui oleh kedua belah pihak.[62]
Pada bab terdahulu sudah diuraikan bahwa jika konsultasi tidak berhasil, pihak yang bersengketa dapat mengajukan persoalannya kepada CONTRACTING PARTIES GATT umtuk mrndapatkan rekomenddasi atau keputusannya. Dalam praktek biasa digunakan prosedur panel. Pihak yang menggugat meminta dibentuknya sebuah paanel oleh CONTRACTING PARTIES yang akan membentu CONTRACTING PARTIES dalam menyelsaikan sengketa. Tentang prosedur pembentukan panel, pembuatan laporan dan penerimaan laporan panel oleh CONTRACTING PARTIES telah pula penulis uraikan pada bab terdahulu dengan mengutip berbagai persetujuan yang dicapai negara-negara anggota GATT dengan maksud untuk memperbaiki prosedur penyelsaian sengketa dari waaktu ke waktu. Pada bagian ini penulis hanyamakalahadedidikirawan akan meninjau eksistensi dan mekanisme kerja panel dilihat dari praktek-praktek atau  metoda penyelsaian sengketa yang dikenal dalam hukum internasional[63]
Panel dibentuk oleh CONTRACTING PATIES dengan maksud untuk  membantunya dalam proses penyelsaian sengketa. Komposisi panel diusulkan direktur jendaral setelah mendapat persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan. Negara- negara  yang bersengketa tidak dapat mendudukan wakilnya dalam keanggotaan panel. Panel berhak mendapatkan informasi dan nasihat teknis  dari individu atau organisasi yang dianggapnya perlu. Panel yang keanggotaannya terdiri antara tiga sampai lima orang ini akan membuat penilaian obyektif atas fakta-fakta yang didapatnya serta konformitasnya dengan GATT, dan mencari CONTRACTING PARTIES yang akan dapat membantu CONTRACTING PARTIES mengambil keputusan. Untuk maksud ini panel akan berkonsultasi secara teratur dengan pihak-pihak  yang bersengketa, namun pada saat yang sama jugamakalahadedidikirawan memberi kesempatan kepada mereka untuk menyelsaikan sendiri perselisihannya. Atas dasar laporan panel tersebut CONTRACTING PARTIES mengambil tindakan dalam waktu yang dianggapnya pantas.[64]
Jadi dalam hal ini fungsi fanel adalah seperti suatu tim ahli yang berusaha mencari fakta dari persengketaan, membuat penilaian atas dasar aturan-aturan  yang berlaku, serta membuat rekomeendasi tentang langkah yang diambil  dan menyerahkannya kepada CONTRACTING PARTIES (atau council  yang bertindaak atas nama CONTRACTING PARTIES). Jika dibandingkan dengan berbagaai metoda penyelsaian sengketa yang dikenal dalam  literatur huukum internnasional, maka sifat panel dalam GATT inii adalah seperti suatu commission of inquiry sekali pun terdapat beberapa perbedaan yang akan penulis kemukakan berikut ini[65]
Inquiry sebagai suatu istilah  digunakan dalam dua situasi yang berbeda. Pertama, dalam arti luas ia menunjuk pada suatu proses yang dilaksanakan manakala suatu pengadilan atau badan-badan  lain yang berusaha menylsaikan perselisihan atas fakta tertentu. Dikarenakan setiap persengketaan internasional menimbulkan persoalaan tentang fakta, sekalipun didalamnya juga ada persengketaan hukum atau politik, jelas bahwa inquiry dalam artian operasional ini dapat merupakan komponen utama dari arbitrase, konsiliasi, tindakan oleh organisasi internasional dan cara-cara penyelsaian oleh pihak ke tiga lainnya. Dalam arti lain inquiry  adalah suatu pengaturan institusional yang dipilih oleh negara dengan maksud untuk menyelidiki persoalan yang disengketakan secara bebas dalam bentuk kelembagaaannya dalam hukum internasional dikenal dengan nama commission of inquiry dan mulai diperkenalkan dalam konvensi Den Haag 1899[66]
Inquiry dalam arti yang kedua yakni dalam bentuk suatu komisi biasanya dibentuk oleh dua negara yang berselisih untuk mencari kebenaran dari suatu fakta dalam suatu makalahadedidikirawansengketa internasional secara tidak memihak. Hasil-hasil temuan komisi bersifat tidak mengikat keanggotaan koomisi biasanya terdiri dari unsur-unsur pihak yang bersengketa ditambah dari beberapa negara ke tiga. Dari kasus-kasus terkenal yang diserahkan kepada commision of inquuiry seperti kasus the dogger bank innquiry yakni persengketaan antara Rusia dan Inggris tahun 1905; the tavigano  antara Prancis dan Italia (1912)the tubantia antara Belanda dan Jerman (1916) the red crusader inquiry antara inggris dan Denmark (1961), dapat penulis simpulkan bahwa komisi dimintakan oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelidiki fakta yang disengketakan, dan atas temuan dasar komisi pihak yang merasa bersalah secara sukarela memberikan gantirugi sejumlah uang. Dalam kasus-kasus tersebut diatas, yang kesemuanya bersangkut paut dengan kerugian yang menimpa kapal laut, suatu perkembangan menarik telah terjadi yakni dalam hal penempatan ahli hukum pada komisi. Jika sebelumnya tidak terdapat ahli hukum dalam the tubantia salah seorang anggota komisi adalah ahli hukum sekali pun tidak ada aspek hukum yang secara spesifik harus dinilai dalam kasus ini. Perubahan besar terlihat dalam The Red Crusader dimana tiga orang anggota komisi adalah para ahli hukum internasional. Dalammakalahadedidikirawan kasus yang disebut terakhir ini, sekalipun penyelidikan terutama ditujukan pada fakta, tapi kesimpulan yang dihasilkan termasuuk sejumlah putusan hukum dengan bentuk temuan seperti ini, dan mayoritas anggota komisi adalah ahli hukum, patut dipertanyakan apa bedanya Commission of inquiry dalam Red Crusader ini dengan arbitrase? Menurut Merrills pling tidak ada dua hal penting yang membedakannya: pertama, komisi tidak terlalu memfokuskan pada akibat hukum dari peristiwa tersebut sekali pun persoalan-persoalan hukum yang penting dipertimbangkan. Kedua, hasil temuan dalam bentuk laporan bukan awards. Sekalipun kesimpulan pertama Merrills menyiratkan bahwa penyelsaian sengketa melalui arbitrase lebih menekankan pada aspek hukum, dalam praktek hal ini tidak selalu demikian. Ada kalanya negara-negara membuat perjanjian yang menyerahkan persengketaan hukum ke mahkamah judisial sedangkan sengketa non hukum ke mahkamah arbitrase. Tentang kesimpulannya yang kedua dapat penulis tambahkan bahwa berbeda dengan laporan komisi award suatu arbitrase itu mengikat dan tidak dapat dibanding.[67]
Menuurut Merrils jika dibutuhkan inquiry dewasa ini ada sejumlah carayang dapat ditempuh tanpa merujuk pada konvensi Den Haag. Pada tahun 1982 misalnya, dewan keamanan PBB telah membentuk suatu komisi pencari fakta untuk menyelidiki usaha kudeta yang dimotori tentara bayaran aging di   seychelles, dan pada tahun 1983 dewan Lc.A.O. mengirim suatu tim untuk menyelidiki penembakan jumbo jet Korea Selatan yang tersasar ke wilayah Uni Soviet. Demikian juga organisasi regional telah membentuk berbagai komisi serupa dari waktu-kewaktu.[68]
Dari uraian diatas penulis melihat beberapa persamaan dalam beberapa aspek panel GATT dan juga WTO dengan Commision of inquiry yang dibentuk dalam kasus-kasus tersebut diatas. Dalam keanggotaan, baik panel maupun kkomisi sama-sama terdiri dari para ahli dibidangnya, dan tidak harus sarjana hukum. Selanjutnya, yang menjadi obyek penyelidikan terutama adalah fakta, sekalipun aspek-aspek hukum juga muncul dalam laporan. Baik laporan panel maupun komisi sama-sama tidak mengikat melainkan hanya bahan pertimbangan yang dapat digunakan dalam penyelsaian sengketa.Namun demikian dalam sejumlah aspek penulis melihat perbedaan antara keduanya. Panel tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu diantara kedua bentuk inquiry yang disebutkan diatas karena sekalipun panel bertugas untuk memberikan temuan bagi suatu badan lain, akan tetapi panel itu sendiri sudah melembaga atau setengah melembaga dalam sistem GATT. Selanjutnya panel tidak dibentuk oleh kedua belah makalahadedidikirawanpihak yang berselisih commission of  inquiry, melainkan oleh CONTRACTING PARTIES GATT atau WTO.[69]
Tampaknya dalam bentuk panel lebih merupakan perpaduan antara kedua bentuk pengaturan inquiry  tersebut diatas karena sekalli pun tugas-tugas panel adalah membantu CONTRACTING PARTIES atau WTO akan tetapi lembaga panel sendiri mirip dengan commission of inquiry. Tentang putusan panel telah terjadi suatu perkembangan sangat penting yaitu jika putusan panel GATT bersifat tidak mengikat CONTRACTING PARTIES, maka putusan panel WTO harus diterima DSB dalam waktu yang telah ditentukan kecuali jika DSB secara konsensus memutuskan untuk tidak menerima panel, atau pihak yang dir  ugikan naik banding ke Applate Body yang pada akhirnya harus diterima pula oleh DSB. Perkembangan ini membawa penulis pada kesimpulan bahwa pada hakekatnya keputusan panel WTO bersifat mengikat sekalipun dalam implementasinya dibutuhkan putusan DSB. Hal ini menjadikan sifat pemeriksaan panel WTO berbeda dari sistem pemeriksaan yang dikenal sebagai inquiry pada umumnya yang tidak mengikat paramakalahadedidikirawan pihak. Namun demikian prosedur penyelsaian sengketa GATT dan WTO yang  menggunakan jasa panel bukan suatu yang benar-benar baru dalam hukum internasional perbedaan-perbedaan yang ada hanya merupakan bukti bahwa negara-negara berdaulat selalu berusaha untuk mencari penyelsaian yang terbaik sesuai dengan sifat dan kerumitan persoalan yang diaturnya. Substansi adalah lebih penting dibandingkan dengan bentuk.[70]
Metoda-metoda penyelsaian sengketa lain yang sudah lama dikenal dalam hhukum internasional dalam GATT demikian juga dalam WTO dan sifatnya sukarela atas kesepakatan kedua belah pihak. Dalam decision on improve ments to the GATT dispute settlement rules and procedures of 12 April 1989 secara sukarela para pihak dimungkinkan untuk menggunakan metoda good office, concilliation,mediation dan arbitration.demikian juga dalam Understanding on rules and procedures governing the settlement of disputes dalam sistem WTO, good office,concilliation dan mediation dimungkinkan dan bersifat sukarela (Pasal5).[71]
3.      Sanksi (Remedies)
Dalam kebiasaan GATT tujuan utama penyelsaian sengketa adalah untuk tercapainya penyelsaian rebilateral yang memuaskan kedua belah pihak. Jika ini tidak tercapai maka yang menjadi tujuan utama CONTRACTING  PARTIES agar supaya tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan GATT tersebut ditarik kembali. Kompensasi (ganti rugi) adalah suatu alternatif dan bersifat sementara sebelum ditariknya kembali tindakan yang bersangkutan. Sanksi makalahadedidikirawanyang terakhir adalah memberikan kewenangan kepada pihak yang menggugat untuk menangguhkan kewajiban-kewajibannya menurut GATT secara sepihak terhadap pihak yang merugikan itu (retalisal). Dalam sistem WTO ketentuan serupa terdapat dalam Pasal 22:1,2, dari understanding on rules and procedure governing the settlement of dispute.[72]
Sanksi yang diberikan oleh CONTRACTING PARTIES maupun Dispute Settlement Body  dengan tujuan utama penarikan kembali atau penghentian tindakan-tindakan yang bertentangaan dengan perjanjian tampaknya sudah sesuai dengan hukum internasional yakni dengan menerapkan restitution in kind  yang merupakan pemenuhan paling sempurna dari kewajiban semula. Bahkan prosedur GATT dan WTO telah memperluas perlindungan hukum dibandingkan dengan prosedur penyelsaian sengketa tradisional yakni dengan menerima gugatan yang tidak melanggar ketentuan perjanjian tetapi yang mengganggu keuntungan yang secara wajar diharapkan dalam hukum GATT dan makalahadedidikirawanWTO. Praktek-praktek dan case-law dalam hukum internasiional serta doktrin tampaknya telah mengakui bahwa restutioin kind merupakan principal remedy untuk memperbaiki tindakan melawan hukum dalam hukum internasional. Sanksi kedua yakni kompensasi, rasanya tidak perlu dikomentari karena merupakan remedy yang sudah umum dalam penyelsaian kasus-kasus internasiional. Adapun retaliasi dalam GATT dan WTO tidaklah sama dengan Unilateral Retaliation dalam hukum internasional karena tindakan tersebut harus mendapat otoritas dari lembaga yang berwenang dalam GATT atau WTO. Pengaturan GATT dan WTO tentang retaliasi ini tampaknya sudah mendahului usaha yang dilakukan negara-negara di forum PBB untuk melarang diambilnya tindakan pembatasan sepihak (unilateral countermeasures) apabila kepatuhan terhadap hukum dapat dicapai secara lebih efektif melalui prosedur penyelsaian sengketa makalahadedidikirawansecara damai. Lebih dari 60 tahun yang lalu institut de dorit international  telah membahas hal ini, dan pada tahun 1993 international law commission PBB mashi belum mencapai kesepakatan tentang pengaturan tindakan batasan sepihak tersebut. Salah satu keberatan terhadap dilakukannya tindakan batasan sepihak adalah karena dalam pelaksanaannya terbuka kemungkinan penyalahgunaan teruutama oleh negara-negara kuat. Dalam laporan ILC tahun 1993 tercantum pernyataan sebagai berikut :[73]
The remained that countermeasure were an exercise in power, wielded more often than not to the detriment of the principles of equality and justice and that by sanctioning unilateral resort to countermeasures, the commission was opening the door to many possible abuses and would also cosecrate a rule capable of widely differing interpretations.
Namun demikian masih terdapat negara yang tidak setuju tentang pembatasan atas hak mereka untuk melakukan tindakan batasan jika dibutuhkan untuk mengamankan kepentingannya.demikian juga ada negara yang tidak bersedia melepaskan haknya untuk memilih cara penyelsaian sengketa yang disukainya.[74]
4.      Mekanisme Penyelsaian Sengketa WTO
Persengketaan dan bagaimana cara menyelsaikannya adalah inhern dalam setiap sistem hukum, termasuk hukum internasional. Perbedaan pendapat , dan bagaimanaa para subyek hukum mengatasi perbedaan pendapat tersebut untuk sampai pada suuatu penyelsaian yang dapat diterima keduabelah pihak, baik secara sukarela maupun karena dirasakan sebagai kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional, akan memperkaya dan memperkuat sistem hukum yang bersangkutan. Sahbtai Rosene, seorang ahli hukum internasional menulis:dispute and controversy are the life blood of international law (as of all law) with out which international law would degenerate simply into an abstraction, unrelated to what is happening in the world.[75]
Pengaturan penyelsaian sengketa WTO terdapat dalam understanding on rule and procedures governing the settlement of disputes (disebut juga dispute settlement understanding –DSU), yakni salah satu dari perjanjian dalam naungan WTO Agreement. Dalam perjanjian ditegaskan kembali bahwa negara-negara anggota WTO mempertegas kembali keyakinannya akan prinsip-prinsip penyelsaian sengketa GATT sebagaimana terdapat dalam Pasal XXII dan XXIII GATT 1947.Ada beberapa organ penting dalam struktur penyelsaian sengketa WTO ini yakni makalahadedidikirawanDispute Settlement Body, Panel, Appeliate Boody (lembaga Banding).[76]
Dispute Settlement Body di bentuk oleh WTO Agreement dan berfungsi melaksanakan peraturan-peraturan dan prosedur mengenai konsultasi dan penyelsaian sengketa, termasuk juga dengan perjanjian-perjanjian terkait jika tidak ada pengaturan lain. Oleh karena itu DSB berwenang membentuk panel (sekelompok ahli yang akan memeriksa persoalan yang disengketakan), menerima laporan panel dan juga badan baru yakni Lembaga Banding, mengawasi implementasi putusan dan rekomendasi, dan menguasakan pennangguhan konsesi serta kewajiban –kewajiban lain dalam perjanjian yang terkait. Atas kesepakatan para pihak penyelsaian sengketa juga dapat ditempuh dengan perantaraan jasa-jasa baik(good office), konsiliasi dan mediasi atas dasar sukarela.dalam banyak hal prosedur penyelsaian sengketa WTO telah membuat perbaikan-perbaikan yang sifatnya lebih mengikat dibandingkan dengan sistem penyelsaian sengketa dalam GATT 1947:[77]
Pertama: sebagai salah satu norma dasar terpenting terdapat dalam Pasal 23 menyatakan bahwa anggota-anggota yang berusaha memulihkan kerugian akibat pelanggaran GATT atau perjanjian terkait, diharuskan mengacu kepada, dan memenuhi aturan-aturan dan prosedur dari understanding ini (they shall have recouurse to, and abide by,  the rules and procedures of this understanding). Selanjutnya dinyatakan bahwa mereka tidak boleh menentukan telah terjadinya makalahadedidikirawanpelanggaran atau bahwa keuntungan telah dihilangkan atau tidak dibayar (nulified or unpaid) except through recourse to the dispute sttlement in accordance with the understanding.
Selanjutnya understanding telah memperketat proses penyelsaian hempir pada setiap tahapannya :[78]
Jadwal dan batas waktu : jika salah satu anggota meminta berkonsultasi dengan anggota lain, anggota lain yang dimintakan konsultasi harus memberikan respon dalam wktu 10 hari konsultasi harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak diajukannya permintaan, dan harus tuntas dalam waktu 60 hari sejak diajukannya permintaan. Jika salah satu dari batas waktu itu tidak terpenuhi, pihak yang mengadukan dapat langsung meminta pembentukan panel (pasal 4;3,7 DSU). Panel harus dibentuk pada pertemuan DSB berikutnya setelah menerima permintaan, dan atas permintaan pihak yang mengadu suatu pertemuan khusus DSB harus diadakan dallam tempo lima belas hari dengan tujuan membentuk suatu panel makalahadedidikirawanuntuk memeriksa perselisihan kecuali pada pertemuan tersebut DSB secara konsensus memutuskan untuk tidak membentuk panel (Pasal 6;1 DSU) .[79]
ketentuan yang disebut terakhir ini merupakan suatu perkembangan penting dilihat dari kecenderungan hukum GATT ke arah hukum internasional yang lebih mengikat. Jika dalam praktek GATT pembentukan panel harus didasarkan pada suara bulat (konsensus) disana pihak yang merasa akan dirugikan selalu dapat merintangi atau setidaknya menunda pembentukan panel, dengan sistem yang baru dalam WTO pembentukanmakalahadedidikirawan panel bersifat otomatis oleh DSB, kecuali jika secara konsensus DSB memutuskan untuk tidak membentuk panel tersebut, suatu hal yang sulit diilaksanakan mengingat kehadiran pihak-pihak yang bersengketa sendiri sebagai anggota DSB.[80]
Setelah terbentuk panel diharuskan menyelsaikan tugasnya dalam tempo 6 bulan, termasuuk untuk pertimbangan laporan panel oleh DSB, jika diajukan banding, waktunya ditambah 3 bulan lagi. Jika diperlukan dapat ditambahkan lagi waktu tiga bulan yakni untuk kasus-kasus yang rumit. Selin itu tidak ada perpanjang waktu lagi. Jadi, kecuali diajukan banding, laporan panel harus diterima DSB dalam tempo enam bulan setelah laporan itu diedarkan kepada para anggota kecuali secara konsensus DSB memutuskan untuk tidak menerima laporan panel tersebut (Pasal 16;4 DSU). Ketentuan ini menunjukan bahwa laporan panel tersebut pada dasarnya mengikat bagi DSB, kecuali jika secara konsensus DSB memutuskan lain, sesuatu hal yang tidak mungkin terjadi. Selanjutnya laporan Appellate Body harus diterima DSB dalam tempo 30 hari sejak disirkulasikan kepada anggota, kecuali secara konsensus DSB memutuskan untuk tidak menerimanya. Menurut penulis adanya lembaga makalahadedidikirawanbanding ini merupakan ciri legalistik dari sistem penyelsaian sengketa WTO apalagi jika dibaca ketentuan Pasal 17:6 DSU yang berbunyi : an appeal shall be limited to issues of law covered in a panel report and legal interpretation developed by the panel. Selanjutnya salah satu persaratan pokok untuk menjadi anggota Appliate Body disebutkan dalam Pasal 17:3 DSU yakni ...”persons of recognized authority, with demonstrated expertise in law, international trade and subject matter of the covered agreement generally keahlian di bidang hukum dan perrdagangan internasional merupakan syarat utama, selanjutnya pengatahuan tentang materi-materi yang diatur perjanjian WTO.[81]
Tugas DSB tidak selesai dengan memberikan rekkomendasi atau putusan akan tetapi sampai pada pengawasan implementasi putusan atau rekomendasinya. Jika laporan diterima DSB menyyebutkan bahwa tindakan yang dikeluhkan adalah bertentangan dengan General Agreeement atau salah satu perjanjian terkait, maka rekomendasi yang diberikan biasanya adalah meminta negara yang bersangkutan untuk menyesuaikan kembali tindakannya dengan perjanjian yang relevan. Sebagaimana dilakukan pada masa GATT 1947 penyelsaian sengketa yang disukai adalah menghentikan secara berangsur-angsur tindakan yang dikeluhkan pihak lain, bukan lewat retalisasi atau ganti rugi. Namun prosedur penyelsaian sengketa WTO melangkah lebih jauh. Dalam tempo 30 hari smenjak diterimanya laporan panel, anggota yang bersangkuutan diminta untuk memberi tahu DSB tentang niatnya untuk mengimplementasikan laporan tersebut. Jika tidak dapat memenuhinya dengan segera anggota yang bersangkutan akan diberi waktu yang pantas (reasonable time) untuk melakukannya. Akan tetapi berbeda dengan sistem GATT 1947, dalam sistem WTO penentuan waktu yangg pantas tersebbut tidak dilakukan sendiri tetapi harus disetujui DSB, atau disetujui para pihak dalam tempo empat puluh lima hari sejak diterimanya laporan atau makalahadedidikirawandengan suautu putusan arbitrase yang mengikat. Ketentuan-ketentuan ini dengan jelas telah menutup peluang atau celah-celah bagi negara yang dikalahkan untuk mengulur-ulur pelaksanaan keputusan DSB.selanjutnya begitu putusan diimplementasikan, DSB akan terus mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Setiap anggota dapat mempersoalkan hal ini dalam rapat DSB, dan masalah tersebut akan ditempatkan dalam agenda DSB enam bulan setelah ditentukan waktu yang pantas, dan akan terus disana sampai perselisihan diselsaikan.[82]
Jika cara tersebut gagal, ada dua kemungkinan lain yang disodorkan dalam DSU, jika dalam waktu yang pantas anggota WTO yyang bersangkutan gagal mengimplementasikan putusan DSB untuk mengakhiri atau memodifikasi tindakannya yang bertentangan dengan GATT, yang bersangkutan dapat merundingkan denngan negara yang menggugat untuk menentukan ganti rugi (kompensasi) yang dapat diterima bersama. Jika perundingan tentang kompensasi tidak membuahkan hasil dalam tempo dua puluh hari sejak berakhirnya waktu yang pantas, pihak yang dimenanngkan dapat melakukan retalisasi dengan persetujuan DSB. Untuk menangguhkan konsensinya atau kewajiban lain terhadap pihak yang telah melakukan pelanggaran. Otorisasi diberikan DSB dalam waktu tiga puluh hari sejak diajukannya permhonan kecuali jika DSB secara konsensus menolak permohonan tersebut. Menurut DSU tingkat retalisasi harus setara (equivalent) dengan kerugian yang diderita, dan tidak boleh mengandung tindakan yang dilarang salah satu perjanjian WTO, dan pertama-tama ditujukan pada sektor kegiatan yang sama dengan yang diadukan. Jika tidak memungkinkan, retalisasi ditujukan pada penangguhan konsensi disektor lain dalam perjanjian yang sama, dan jikamasih tidak dimungkinkan dan keadaan sudahmakalahadedidikirawan dianggap cukup serius, penangguhan konsesnsi didalam perjanjian WTO lain pun di izinkan.[83]
Apa yang dikemukakan diatas memberikan gambaran tentang tekad para anggota WTO untuk menciptakan suatu prosedur penyelsaian sengketa perdagangan yang dapat dipraktekan dan efektip. Kaitanya sistem yang diterapkan membuat pengamat dan praktisi GATT, Andreas F, Lowenfeld, berkomentar tentang prosedur penyelsaian sengketa WTO ini :
 the system was revised in a major way in uruguay roun, so that today it appears...at leat on papers...to be the strongest system of binding dispute resolution in the international arena...”[84]
Secara keseluruhan hasil-hasil putaran uruguay, khususnya mekanisme penyelsaian sengketanya, telah memberikan kkontribusi yang sangat penting terhadap perkembangan dan penegakan hukum internasional koontemporer. Namun semua terpulang pada konsistensi para anggota WTO terhadap komitmen tekadnya semula. Jika tetap yakin bahwa perdagangan bebas adalah jalan yang harus ditempuh oleh seluruh anggota masyarakat internasional demi terwujudnya kesejahtraan bagi semua, hukum merupakam tiang penyangga utama yang harus ditegakan. Sebagaimana dinyatakan manatan Dirjen WTO, Renato Ruggiero: the rule of law in trade is essential to keep trade open with out it we have the law of the jungle which in an interdependent world not even the most powerful can afford. Sebagaimana juga ditegaskan para penandatanganan WTO Agreement bahwa:dispute settlement system of the WTO is the central element in providing securty and predictability to the multilateral trading system[85].
Bagaimana realitanya?
Selama berfungsinya DSU sejak tahun 1995 samapai dengan 17 September 2004 tercatat di sekertariat WTO tidak kurang dari 314 pengaduan anggota terhadap satu sama lain. Jumlah ini berarti beberapa kali lipat yang diterima GATT 1947 selama hampir lima puluh tahun eksistensinya. Dari satu sisi hal ini mencerminkan perkembangan positif karena mencerminkan kepercayaan yang lebih besar dari para anggota WTO terhadap sistem penyelsaian sengnketa yang baru. Apalagi jika dilihat fakta bahwa pihak yang bersengketa tidak hanya negara-negara maju atau sesama negara berkembang. Namun masih menjadi pertanyaan apakah bertambahnya jumlah kasus perselisihan dagang yang diajukan ke WTO mencerminkan efektivitas sistem penyelsaian sengketa WTO atau hanya karena persoalan yang diaturnya bertambah banyak.
Satu hal yang tidak bisa dibantah adalah bahwa lemabaga penyelsaian sengketa WTO telah menghasilkan keputusan-keputusan yang telah memperkaya hukum makalahadedidikirawanGATT dengan tidak kurang dari 27.000 halaman yurisprudensi. Ini merupakan pekerjaan rumah yang berat bagi para ahli hukum terlebih bagi negara berkembang yang miskin SDM dibidang ini. Ini berarti dalam memahami aturan-aturan WTO ttidak cukup dengan membaca dan memahami kesepakatan-kesepakatan internasional yang telah dicapai wakil-wakil pemerintah dalam putaran-putaran perundingan akan tettapi juga yurisprudensi ini.


E.INDONESIA DALAM GATT DAN WTO
1. Keterlibatan Indonesia dalam GATT
Sebagai negara berkembang, Indonesia telah menunjukan sikap positif terhadap pengaturan perdagangan multilateral. Hal ini dibuktikan dengan keanggotaan indonesia dalam GATT sejak tanggal 24 Februari 1950, dan kemudian menjadi original member WTO serta meratifikasi perjanjian perdagangan multilateral tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Indonesia menjadi anggota GATT atas dasar ketentuan Pasal XXVI;S(c) yakni yang disebut succession.negara-negara baru merdeka biasanya menjadi anggota GATT lewat ketentuan ini. Salah satu konsekuensi terpenting adalah bahwa negara-negara baru ini akan memikul hak dan kewajiban GATT dari negara yang dahulu menjadi sponsornya sepanjang negara yang baru merdeka tersebut tidak menolak hak-hak dan kewjiban tadi.[86]
Indonesia mengakui bahwa sejak tahun 1948 aturan-aturan GATT telah terbukti mempunyai peranan besar dalam mengembangkan perdagangan internasional. Manfaat yang dirasakan oleh indonesia dari pengaturan GATT adalah keberhasilan dalam mengembangkan ekspornya, terutama ekspor migas. Namun demikian sekalipun indonesia telah menjadi anggota GATT sejak awal, sebagaimana negara-negara berkembang lainnya, keterlibatan indonesia selama tujuh puturan perundingan pertama sangat terbatas. Perhatian negara-negara berkembanng pada masa yang lalu sangat terpusat pada perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment) yakni karena negara-makalahadedidikirawannegara ini memiliki kondisi khusus maka mereka meminta perlakuan berbeda. Secara umum ini berarti kewajiban yang lebih lunak dalam membbuat konsensi disatu pihak dan hak atas konsensi yang lebih akomodatif daari negara industri. Secara formal perlakuan khusus dan diferenssial bagi negara berkembang adalah bagian dari GATT, khususnya bagian IV dari GATT 1947. Tetapi secara material sistem prefensi umum adalah satu-satunya produk konkret dalam kaitan ini. Sampai dewasa ini indonesia telah menikmati fasilitasi sistem prefensi umum (GSP) yang berupa pengurangan dan penghapusan bea masuk atas ribuan produk ekspor oleh beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, MEE, Kanada, Australia, Selandia Baru dan Jepang. Namun sebagaimana penulis nyatakan pada bab yang lalu sistem prefensi umum ini diberikan negara maju secara unilateral dan dapat ditarik kembali sewaktu-waktu sehingga dengan demikian posisi negara berkembang sangat lemah. Menurut seorang pengamat keuntungan yang diperoleh negara-negara berkembang dari liberalisasi perdagangan multilateral adalah sepuluh kali lebih besar dibandingkan dengan yang diraihnya dari GSP. Di samping itu keuntungan dari GSP ini dimentahkan lagi dengan makalahadedidikirawantindakan-tindakan proteksiionis yang dilakukan negara-negara maju atas produk-produk negara berkembang yaang berhasil.[87]
Menghadapi sikap diskriminatif daari negara-negara maju terhadap impor dari negara-negara berkembang, indonesia menekankan perlunya pengatuuran negara-negara menekankan perlunya pengaturan perdagangan multilateral sebagaimana dimuat GATT. Mantan menteri muda perdagangan indonesia, J.Soedradja Djiwandono pernah menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang dimuuat di dalam GATT didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi, yang dalam hal ini  menunjukan bahwa kesejahteraan bangsa dapat ditingkatkan melalui perdagangan bebas dan berlandaskan  azas non diskriminasi. Kendati masih jauh kenyataannya sistem ini semakin berkembang, yaitu setelah melalui berbagai putaran perundingan perdagangan multilateral, yang diadakan untuk meningkatkan keterbukaan dan kebebasan perdagangan dunia. Menurut soedradja”... ekonnomi indonesia telah makin beragam dan berdaya saing. Dalam keadaan seperti ini, kepentinngan utama ekonomi nasional adalah tersedianya pasar yang bebas dan terbuka serta meluas oleh sebab ituumakalahadedidikirawan dalam perdagangn internasional diperlukan sustu sistem penyelenggaraan perdagangan antar bangsa yang dapat mendorong terwujudnya pasar yang bebas, adil, dan terbuka baggi semua pelakunya.Dalam sistem perdagangan dunia, perjuangan nasional harus dilakukan untuk bersama negara lain ikut serta secara aktif mengusahaakan suksesnya perundingan perdangangan multilateral dalam  ykerangka GATT putaran urugguay yang sasaran uttamanya adalah untuk meningkkatkan keterbukaan dan kebebasan perdagaangan dunia. Inilah yang mendasari peningkatan kegiatan indonesia dalam perundinngan perdagangan multilateral.[88]
Lebih lanjut Soedradja menegaskan keyakinannya sebagai berikut:[89]
Kegagalan penciptaan aturan mmain perdagangan antara bangsa yang lebih terbuka, bebas dan adil untuk semua negara dan perekonomian akan berarti merajalelanya proteksi dan fragmentasi perdagangan dengan segala konsekuensinya. Perdagangan dunia akan menciut, produksi dunia akan mmenciut, pengangguran akan membengkak dan kemamuran akan menurun. Kiranya semua negara di dunia tidak menghendaki hal ini terjadi. Karena itu segala upaya harus dilakukan untuk tercapainya kesepakatan demi berhasilnya putaran uruguay.
Dukungan indonesia terhadap sistem perdagangan yang terbuka telah diwujudkan oleh kebijakan deregulasi yang telah berlangsung sejak tahun 1980-an. Menurut dua orang ekonom Djisman S. Simanjuntak dan Meri E. Pangestu sepuluh tahun terakhir dalam ekonomi indonesia dapat disebut sebagai dasawarsa reformasi. Paket demi paket deregulasi diumumkan. Bisnis-bisnis yang tertutup atau dibatasi bagi pendatang baru tinggal sedikit sekali. Cakupan produksi dari tata niaga (proteksi tinggi terhadap impor melalui tarif atau hambatan non tarif) sudah turun dari 41 % dalam tahun 1986 menjadi 22% dalam tahun 1992, dan khusus dalam industri pengolahn turun dari 68% menjadi 31% dalam waaktu yang sama. Reformasi tarif pada tahun 1985 telah menurunkan rangkaian tarif dari makalahadedidikirawan0-225% ke 0-60% berdampak menurunnya proteksi . Inpres Nomor 4 bulan Maret 1985 yang antara lain mengatur pemebnahan dan perombakan bea cukai untuk memproses barang masuk telah mengakibatkan pengurangan waktu dalam memproses barang baik untuk impor maupun ekspor. Kebijakan tanggal 6 Mei 1986 yang antara lain menghapuskan restriksi pemilikan saham asing untuk PMA  yang berorientasi ekspor (sampai dengan 95%) telah mengakibatkan peningkatan PMA. Deregulasi di bidang pasar modal pada bulan Desember 1987 yang antara lain membolehkan pihak asing untuk membeli saham 49% telah menggariahkan pasar modal indonesia karena kedudukan pihak asing dipastikan. Ini sekedar contoh dari sekian banyak kebijakan deregulasi yang telah dilancarkan indonesia dalam mendukung sistem perdagangan terbuka.[90]
Apa yang dikemukakan kedua ekonom indonesiaa tersebut diatas didukung juga oleh data-data yang dikemukakan Direktur Jendral GATT dalam laporan tahunannya tahun 1993 sebagai berikut: reformasi perdagangan yang dilancarkan (indonesia) terus menerus sejak 1985 mengakibatkan turunnya tarif, tarfikasi yang lebih besar, dan dikendurkannya hambatan-hambatan lisensi.. penurunan tarif yang dikenakan pada bulan meii  1990 berakibat turunnya tarif rata-rata menjadi 22% dibandingkan dengan 37% pada tahun 1984. Pada bulan juni 1991, tingkat tarif dan bea tambahan dikurangi atas 860 item. Hambatan non tarif atas impor 311 item telah dihapus. Subsidi ekspor dikurangi dan pengecualian bea masuk serta rencana drawback (catatan penulis : drawback adalah pembayaran kembali seluruh atau sebagian bea masuk atau pajak dalam negeri oleh pemerintah atas barang impor yang diekspor makalahadedidikirawankeembali setelah diolah lebih lanjut) dilaksanakan sesuai ketenttuan GATT pada tanggal 8 juni 1992 larangan ekspor atas kulit mentah tertentu dan kayu tertentu serta rotan diakhiri dan diganti dengan pajak ekspor.[91]
Sebagai seoranng yang mempelajari ilmu hhukum, penulis tidak mungkin melibatkan diri dalam suatu perdebatan teoritis tentang baik buruknya perdagangan bebas. Namun penulis menyadari bahwa dikalangan para ahli, baik yang berasal dari negara lain maupun dalam negeri sendiri kontroversi tentang perdagangan bebas masih ada.[92]
Sri Edi Swasono, misalnya, menulis sebagai berkut:[93]
Pasar bebas akan mengagalkan cita-cita mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pasar bebas dapat mengganjal cita-citta proklamasi kemerdekaan untuk melindungi segenaop makalahadedidikirawanbangsa dan seluruh tumpah darah  indonesia. Pasar bebas hanya akan netral-netral saja, terhadap anak negeri (baca;pribumi). Pasar bebas tidak mampu memihak kepada bekas kaum inlander (baca; kaum terjajah,terhina) yang jauh di bawah martabat kaum eropa dan timur asing . pasar bebas bahkan diiskriminatif terhadap yang miskin yang tidak memiliki jaminan, tidak mampu memperoleh alokasi. Pasar bebas yang menutup hak demokrasi ekonomi rakyat, yang miskin tanpa daya beli hanya akan menjadi penonton beelaka, berada diluar pagar-pagar transaksi ekonomi. Pasar bebas melahirkan swastanisasi yang memberikan cabang-cabang ke tangan partikelir dan asing . pasar bebas mencari keuntungan ekonomi, bukan manfaat ekonomi. Pasar bebas menggeser, dan menggusurr rakyat dari tanah struktural, lantas mendorong terbentuknya polarisasi sosial ekonomi subordinasi yang eksploitatif dan dteiskriminatif terhadap yang lemah. Kemudian pasar bebas mengacu pikiran kita, melumpuhkan misi-misi mulia dan mendorong lidah kita bicara palsu membabibutta anti subsidi, anti proteksi, demi efisiensi yang jarang memberi manfaat kepada si lemah.
Pendapat Edi Swasono tampaknya termasuk kedalam paham yang tidak menyetujui negara-negara berkembang. Terlibat dalam perdagangan bebas karena hanya akan lebih menyengsarakannya. Pendapatnya juga sangat nasionalistik tanpa menghiraukan hasil-hasiil konkret yang telah dicapai negara-negara dunia dengan mengikuti perdagangan bebas sebagaimana dikemukakan hasil-hasilnya oleh sekertariat GATTatau WTO. Pada saat bangsa lain, bahkan yang berediologi komunis seperti RCC dan Vietnam dengan gencar melakukan liberalisasi perdagangan dan swastanisasi, adalah tidak masuk akal jika indonesia disarankan untuk menutup diri dari arus globalisasi dan menjalankan kebijakan proteksionis. Kepentingan bangsa dan negara tidak mungkin dapat dicapai dengan cara menutup diri dari dunia luar. Globalisasi harus diterima sebagai realita masyarakat makalahadedidikirawaninternasional konteemporer, tidak dapat dihinndari. Cara terbaik adalah turut bermain didalamnya, bersaing dalam negara-negara lain, mengenal kelemahan dan kekuatan sendiri serta memanfaatkannya. Para pembuat kebijakan negara tidak dapat lagi melihat dunia secara konfrontatif, memandang negara-negara maju sebagai penjajah dan negara berkembang sebagai terjajah . cara berpikir demikian tidak bermanfaat. Kecenderungan dunia adalah ke arah perdagangan bebas. Hampir semua negara di dunia adalah kearah perdagangan bebas. Hampir semua negara di dunia adalaah anggota WTO atau yang  tengah menunggu menjadi anggota.[94]
Sikap skeptis terhadap GATT dikemukakan oleh Mochtar Mas’oed yang melihat usulan putaran uruguay cenderung menguntungkan negara-negara besar yaitu negara-negara utara. Dalam mellihat resturuksasi (perdagangan internasionall) sarjana indonesia ini melihat suatu eesensi berupa pembebasan kapital transnasional dari berbagai hambatan dan kewajiban melalui sistem sannksi yang efektif. Dari sudut negara-negara selatan, rancangan ini mengharuskan rakyat selatan untuk menyerahkan kemerdekaan ekonomi mereka kepada lemabaga-lemabag internnasional seperti GATT, IMF dan Bank Dunia. Penulis tidak setuju dengan pendapat demikian. Negara- negara berkembang menjadi anggota dari organisasi-organisasi internasional ini dan organisasi internasional lainnya karena manfaat keanggotaan yang dapat diperolehnya. Sistem sanksi yang efektif buukan untuuk membebaskan kapital transnasional dari berbagai hambatan, akan tetapi untuk menjamin hak-hakmakalahadedidikirawan dan kewajiban sebagaimana yang sudah disepakati bersama. Sistem sanksi yang efektif penting  bagi terwujudnya sistem pperdagangan internnasionall yang tertib dan adil suatu hubungan internasional di mana kekuatan dikendalikan oleh hukum.[95]
Terlepas dari masaalah ini, dari sudut hukum penulis melihat bahwa ratifikasi yang dilakukan pemerintah indonesia terhadap WTO agreement merupakan suatu fakta hukum ini terbentuk atas dasar kemauan politik pemerintah untuk mendukung sistem perdagangan bebas sebagaimana sering dikemukakan para pejabatnya termasuk oleh kepala negara sendiri. Misallnya, kepala negara yang mengumumkan deklarasi bogor (ApecEconomicleaders declaration on common resolve) tanggal 15 Nopember 1994 yang antara lain berbunyi:[96]
To strengthen the open multilateral trading system we decide to accelerate the implementation four uruguay round commitments and to under take work aimed at deeperning and brooadning the out come of the uruguay round. We also a gree to commit our selves to our countnuing process of unilateral trade investment liberalization. As evidence of our coommitment to the open multilateral trading system we fruther agree to a stand still under which we will endeavour to refrain from using measure which would have the effect of increasing levels of protection.
APEC adalah suatu pengelompokan regional negara-negara yang dapat menjurus pada pembentukan free trade area. Kemampuan APEC untuk mendukung sistem perdagangan multilateral sebagaimana dicanangkannya sangat bergantung pada kemampuan negara-negara APEC sendiri untuk tidak hanya meliberalisasikan perdagangan intra APEC akan tetapi dengan negara-negara diluarnya juga. Sesuai dengan ketentuan Pasal XXIV GATT APEC harus bersifat trade creaction  bukannya tradediversion. Secara normatif suatu kawasan perdagangan bebaas adalah sesuai dengan makalahadedidikirawansistem perdagangan multilateral yang akan ditegakan GATT apabila dapat memenuhi persyaratan-persyaratan Pasal XIV tersebut. Adalah satu yang terpenting adalah ketentuan ayat 4 yang menyatakan bahwa tujuan pembentukan free trade area atau customus union adalah untuk memudahkan perdagangan diantara negara-negara dalam kelompok yang bersangkutn, bukan untuk membentuk hambatan dalam perdagangan dengan negara-negara diluar kelompok. Kelemahan Pasal XXIV telah mendorong negara-negara untuk menyempurnakan ketentun tersebut selama putaran uruguay yang berhasil mengeluarkan understanding on the interpretation of article XXIV of the general agreements on tariffs and trade 1994 ketentuan terbaru ini antara lain menekankan perlunya mengikuti prosedur pembentukan pengelompokan ekonomi tersebut juga diatur tentang pengawasan oleh dewan perdagangan Barang WTO.[97]
Pada kesempatan lainnya presiden menjelaskan mengapa indonesia mengambil prakrasa tersebut diatas dijelaskan bahwa:[98]
Suka atau tidak suka, umat manusia dan dunia menghadapi perubahan-perubahan besar yang tidak dapat dihindari. Perubahan ini terutama disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang makin cepat dan luas, disamping itu juga perubahan dalam sikap dan pikiran manusia. Berhubung dengan itu dunia dan umat manusia menjadi semakin kecil dan erat hubungannya satu sama lain. Proses yang sering dinamakan globalisasi itutidak dapat ditolak oleh siappa pun juga. Akibat dari proses itu bangsa-bangsa diharuskan untuk bekerja sama  satu dipada waktu yang sama  harus pula bersedia dan smakalahadedidikirawananggup bersaing satu sama lain, sebab barangsiapa  kurang daya saingnya akan sangat terlantar dalam dunia yang makin erat hubunya itu. Dunia tidak akan bertanya apakah kita sudah siap atau belum, kita sendiri mempuunyai kewajiban untuuk menyiapkan diri secara baik.[99]
2.Keterlibatan Indonesia dalam Penyelsaian sengketa Perdagangan
Selama menjadi negara peserta GATT 1947 dan sebagai negara anggota WTO sampai saat penulisan disertasi ini Indonesia belum pernah memanfaatkan mekanisme formal bagi penyelsaian sengketa sebagai pengugat (applicant) ataupun tergugat (respondent), baik dalam GATT 1947 maupun WTO. Namun pada awal keeanggotannya makalahadedidikirawandalam GATT indonesia pernah meminta bergabung (request for joindet) bersama sejumlah negara lain dalam konsultasi berdasarkan PasalXXII yang diadakan antar negara – negara peserta GATT, yaitu antara Rhodesia dan Nyland di satu pihak dengan MEE dipihak lain dalam persoalan effect trade in unmanufactured tobaccoof rome treaty provision on proposed common tariff and association of overseas tarritories tanggal 9 Juli 1958 antara inggris dan enam negara anggota MEE dalam persoalan effect on trade on coffe of rometreaty provisions on associations of overseas territories tanggal 28 Juli 1958. Dalam rangka WTO Indonesia atas nama negara-negara asean telah mendukung permohonan yang diajukan filipina kepada WTO agar supaya dibentuk panel untuk memeriksa tindakan Brazil yang menerapkan 121,5% countervaling duty atas kelapa parut (dessicated coconut) filipina. Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas ketiadaan transparansi dalam melaksanakan penyelidikan bea masuk imbalan yang dilakukan brazil serta tidak dihiraukannya informasi dari produsen dan indonesia sendiri telah dikenai 155, 7% bea masuk imbalan oleh negara tersebut.[100]
Dengan demikian hhingga saat ini secara langsung indonesia belum terlibat dalam proses penyelsaian sengketa GATT berdasarkan Pasal XXII dan XXIII atau pun prosedur lain dalam rangka GATT, dan dalam sistem WTO. Namun hal ini tidak berarti Indonesia belum makalahadedidikirawanpernah berselisih dengan mitra dagangnya. Menurut suatu sumber di Departemen Perdaganngan kasus-kasus perselisihan dagang antara Indonesia dengan negara-negara lain akhir ini telah diselsaikan melalui konsultasi bilateral. Dalam penyelsaian sengketa dmikian jelas sebagai pihak yang lemah indonesia telah menjadi korban tekanan bilateral dari negara maju yang menjadi mitra dagangnya. Salah satu contoh lemahnya posisi indonesia dalam melakukan konsultasi bilateral dengan negara maju adalah ketika Amerika Serikat berhasil mengiring Indonesia untuk mau menandatangani code of suibsidies and countervailing duties dan juga menandatangani suatu perjanjian bilatera.[101]
Dari wawancra penulis dengan beberapa pejabat di departemen perdagangan tampak bahwa menjadi pertimbangan utama pihak indonesia dalam menyelsaikan perselisihannya dengan mitra dagangnya adalah pertimbangan untung rugi (cost and benefit) dari segi ekonomi. Sedemikian jauh penyelsaaian sengketa diluar froum multilateral seperti GATT dan WTO masih dianggap yang terbaik atau kalaupun terjadi tindakan negara lain yang merugikan. Indonesia lebih suka memilih untuk turut serta sebagai pihak ketiga dalam penyelsaian perselisihan di forum WTO ini seperti halnya dalam kasus kelapa parut tersebut diatas ataupun kasus-kasus sebelumnya dengan negara lain sebagaimana dikemukakan para pejabat departemen perdagangan tersebut adalah khas sikap para diplomat dagang yang lebih menitikberatkan pada keuntungan ekonomis yang ingin segaera dapat dicapai ketimbang sikap yang ditujukan untuuk membangun suatu sistem hukum perdagangan inetrnasional yang efektif dan dapat bertahan lama.[102]
Suatu perkembangan baru yang mungkin akan menjadikan indonesia sebagai tergugat di forum penyelsaian sengketa WTO untuk pertama kalinya adalah sehubungan dengan diproduksinya mobil nasional (mobnas). Melalui instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1966, Presiden RI telah menginstruksikan kepada menteri perindusrian dan perdagangan, menteri keuangan dan menteri negara penggerakmakalahadedidikirawan dana investasi ketua badan koordinasi penanaman modal untuk mengambil langkah-langkah bagi pembangunan industri mobil nasional yang memenuhi unsur sebagai berikut:[103]
a)      Menggunakan merek yang diciptakan sendiiri
b)      Diproduksi di dalam negeri
c)      Menggunakan komponen buatan dalam negeri
Dalam rangka mewujudkan mobil nasional tersebut, pemerintah telah menunjuk sebuah perusahaan nasiional, untuk membuat mobnas tersebut, dan akan mendapatkan kemudahan-kemudahan di bidang produksi dan pperpajakan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan misaalnya, PT timor putra nasional wajib menggunakan komponen lokal yang naik secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, mulai dari 20%, 40% hingga 60%. Mengingat PT. Timor putra nasiional belum mampu membangun pabrik pembuatan mobil tersebut di indonesia, maka mobnas masih dibuat di negara asalnya, korea selatan, dengan menggunakan tenaga-tenaga kerja Indonesia. Namun demikian keadaan ini tidak merubah status mobil tersebut sebagai mobnas karena dengan keputusan presiden Nommor 42 tahun 1996 dinyatakan bahwa mobil nasional yang dibuat di luar negeri oleh tenaga-tenaga kerja indonesia, dan memennuhi kandungan lokal yang ditetapkan, makalahadedidikirawandiberi perlakuan sama dengan mobil nasional indonesia.[104]
Sejumlaah negara yakni Jepang , amerika serikat, dan uni eropa telah  meminta konsultasi di forum WTO karena merasa kkeberatan dengan kebijjakan mobil nasioonal indonesia tersebut sementara ini yang dikeluhkan negara-nnegara tersebut adalah karena mobil-mobil korea selatan yakni mobil kia motor corp, atas dasar kerja sama dengan PT timor putra nasional, telah dimasukan ke indonesia untuk dijual tanpa dikenaakan bea masuk dan pajak barang mewah seperti yang dikenakan terhadap mobil buatan asing. Jika dihubungkan dengan ketentuan GATT 1994 maka yang dituduhkan telah dilanggar indonesia adalah ketentuan Pasal I (general most-favored nation teratment) namun demikian apabila perselisihan dagang ini tidak selesai pada tahap konsultasi dan negara-negara tersebut menggugat indonesia di forum OSB, ada kemungkinan mereka akan menggunakan pasal-pasal lain disamping pasal I tersebut, misalnya PasalIII (nation treatment) yang dalam sistem WTO dapat dihubungkan makalahadedidikirawandengan salah satu dokumen terbarunya yakni agreement on trade related investment measures (TRIMs) yang  melarang kewajiban menggunakan kandungan lokal. Dalam annex terhadap perjanjian ini, misalnya disebutkan bahwa TRIMs yang bertentangan dengan kewajiban national treatment sebagaimana tercantum dalam Pasal III ayat 4 GATT 1994 adalah tindakan-tindakan investasi yang terkait dengan perdagangan yang diwajibkan mwnurut hukum nasional atau peraturan pemerintah atau yang pelaksanaannya akan mendapatkan keuntungan, yang mengharuskan pembelian atau penggunaan produk-produk lokal oleh suatu perusahaan. Pembelian atau penggunaanmakalahadedidikirawan kandungan lokal ini dapat dengan cara penetapan jenis, volume atau nilai produk tersebut, ataupun persentasenya dalam barang yang diproduksi. Permintaan konsultasi dengan indonesia dibawah naungan WTO diajukan negara-negara terssebut masing-masing pada tanggal 3 Oktober oleh Uni Eropa, tanggal 4 Oktober oleh jepang, dan tanggal 10 Oktober oleh Amerika Serikat. Diantara ketiga negara tersebut tuduhan pelanggaran pling luas dituduhkan pemerintah Amerika Serikat. Menurut Amerika Serikat kebijakan mobnas indonesia tidak hanya melanggar ketentauan Pasal II dan III GATT 1994, akan tetapi melanggar pula Pasal 2 TRIMs, Pasal 3,6,28 perjanjian tentang makalahadedidikirawansubsidi, serta Pasal 3,20 dan 65 TRIPs.[105]
Menghadapi pengaduan negara-negara tersebbut para pejabat indonesia, khususnya menteri perindustrian dan perdagangan Tunky Ariwibowo dan duta besar indonesia untuk WTO Halida Miljani menyatakan  indonesia sudah siap menangkis tuduhan-tuduhan dari luar dengan cara menggunakan ketentuan-ketentuan dalam dokumen WTO sendiri. Secara garis beesar penulis akan kemukakan isi dari ketentuan-ketentuan yang dituduhkan telah dilanggar oleh Indonesia PasalI GATT 1994 adalah tentang MFN sedangkan Pasal III adalah perlakuan nasional. Kedua pasal tersebut mengandung dua diantara prinsip utama GATT yang sudah lama dikeenal dan diberlakukan bagi seluruh anggotanya. Selanjutnya Pasal2 TRIMs merupakan ketentuan yang terkandung dalam salah satu perjanjian yang dihasilkan putaran uruguay. Pasal2 terseebut mengatur tentang nasional dan hambatan kuantitatif dibidang tindakan investasi yang terkait dengan perdagangan. Disebutkan bahwa TRIMs yang bertentangan dengan prinsip perlakkuan nasional adalah pembelian atau penggunaan tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau yang pelaksanaannya dikaitkan dengan perolehan makalahadedidikirawankeuntungan menurut ketentuan Pasall 5 negara-negara berkembang mempunyai masa transisi lebih lama yakni 5 tahun sebelum memberlakukan kkesepakatan multilateralini. Namun demikian menurut ketentuan lain dari pasal yang sama selama masa transisi negara-negara anggota dilarang memodifikasi TRIMs yang sudah dilaporkannya yang dapat meningkatkan inkosistensi dengan ketentuan Pasal 2 tersebut diatas.[106]
Pasal 3 perjanjian tentang subsidi mengatur pelarangan subsidi atas ekspor dan atas produk domestik. Pasal 6 adalah tentang subsidi yang dianggap dapat merugikan kepentingan negara lain, misalnya pemberian subsidi ad valorem atas produk yang melebihi 5 %, subsidi untuk menutup kerugian operasi suatu industri. Ketentuan  pasal 28 antara lain menyatakan bahwa program pemberian subsidi yang telah ada pada saat negara anggota mendatangani perjanjian WTO harus disesuaikan denganmakalahadedidikirawan perjanjian ini dalam waktu tiga tahun. Sebagai negara berkembang indonesia mempunyai masa transisi yang lebih lama yaitu 5 tahun. Pasal 3 TRIPs adalah tentang perlakuan nasional di bidang yang diatur perjanjian ini. Pasal 20 menyatakan bahwa penggunaan merek dagang tidak boleh disertai dengan persyaratan-persyaratan yang tidak semestinya, seperti penggunaannya dengan merek lain, penggunaan dalam bentuk khusus atau dalam cara yang mengganggu kemampuannya untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dari perusahaan lain. Pasal 65 adalah ketentuan peralihan. Diantaranya dinyatakan bahwa negara berkembang dapat menunda pelaksanaan perjanjian ini kecuali ketentuan Bab I Pasal 3,4,5 untuk jangka waktu 4 tahun terhitung sejak masa berlakunya perjanjian ini. Selama masa transisi wajib menjamin bahwa segala perubahan dalam huukum dan praktek dalam negeri tidak menciptakan keadaan yang inkosistensi dengan perjanjian ini.[107]
Dari yurisprudensi GATT sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya pelanggaran-pelanggaran ketentuan GATT dianggap sebagai telah mengurangi atau makalahadedidikirawanmenghilangkan keuntungan pihak lain dalam perjanjian ini ( prima facie nullification or impairment). Dalam laporan panel pada perkara uruguayan recourse to  article XXIII antara lain disebutkan:[108]
In case where there is a clear infringement of the general agreement, or in other words, where measure are applieed in conflict with the provisison of GATT and are not permitted under the terms of the relevant protocol under which the GATT is applied by the contracting party, the actiion would, prima facie, constitute a case of nullification or impairment and would ipso facto requires consideration of whether the circumstance are serious enough to justifiy the authorization of suspension of concessions or obligations
Namun demikian jika indonesia di adukan ke forum DSB maka adanya kerugian yang dituduhkan pihak lain sebagai akibat kebijakan mobnas tidak akan diterima begitu saja. Praktek penyelsaian sengketa GATT menunjukan bahwa tuduhan adanya kerugian atau gangguan sebagai akibat tindakan perdaganngan negara harus didukung fakta-fakta yang merupakan hasil suatu studi saksama dari seorang atau lemabaga dengan reputasi yang tinggi seperti diperlihatkan dalam perkara United States Taxes an automobile anatara AS vs EU tahun 1993 oleh karena itu pihak indonesia harus sudah mempersiapkan para pakar ekonomi dan pakar lain yang terkait guna menangkis tuduhan serta  data-datamakalahadedidikirawan yang kemungkinan akan disodorkan pihak lain untuk mendukung tuduhannya.[109]
Dari segi hukum di samping menggunakan ketentuan-ketentuan mengenai perlakuan preferensi bagi negara-negara berkembang secara umum, menurut hemat penulis pihak indonesia dapat menggunakan ketentuan Pasal XVIII:c GATT 1994 guna menangkis tuduhan-tuduhan tersebut. Pasal ini antara lain menyatakan bahwa suatu negara yang masih dalam tahap awal pembangunan ekonominya dapat melakukan penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan GATT. Adapun yang dimaksud dengan dalam tahap awal pembangunan tidak hanya ditujukan bagi negara peserta yang baru memulai proses pembangunannya, akan tetapi juga mencakup negara peserta yang sedang melakukan proses indutrilisasi guna mengoreksi ketergantungan yang berlebihan atas produksi primer. Misalnya jika negara yang bersangkutan bermaksud memberikan bantuan pemerintah untuk menunjang suatu industri tertentu dengan maksud meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya. Dalam penjelasan Pasal XVIII dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan industri tertentu tidak hanya industri baru akan tetapi mencakup pula pembukaan cabang industri makalahadedidikirawanyang sudah ada ataupun suatu transformasi substansial dari industri yang sudah ada.[110]
Dengan mengingat ruang lingkup permasalahan yang ditelitinya, penulis tidak dapat membuat kesimpulan yang pasti apakah indonesia akan kalah atau menang seandainya digugat di forum DSB. Namun yang jelas di indonesia memiliki peluang untuk menangkis tuduhan-tuduhan tersebut dengan menggunakan ketentuan WTO sendiri serta dengan didukung data-data meyaarakinkan bahwa kebijakan mobnas adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonominya khususnya di bidang industri ottomotif. Tindakannya tersebut tidak menimbulkan kerugian serius bagi industri negara-negara lain dengan mengingat posisi indonesia sebagai negara berkembang yang berhak atas perlakuan prefensi dari negara maju. Namun demikian pengalaman indonesia di forum penyelsaian sengketa  WTO sudah harus mengingatkan para pembuat kebijakan danmakalahadedidikirawan pelaku perdagangan internasional bahwa era baru telah kita masuki. Sengketa mobnas adalah permulaan kemungkinan serangkaian serangkaian sengketa dengan mitra dagang yang akan kita hadapi pada masa- masa mendatang, dengan obyek yang lain. Bagi negara-negara anggota WTO termasuk negara-negara anggoota WTO termasuk negara-negara berkembang proses gugat-menguggat akan menjadi suatu rutinitas dan menjadi salah satu aspek yang wajar dari perrdagangan internasional. Keadaan ini menuntut perubahan sikap dan wawasan dalam memandang hubungan internasional. Khususnya di bidang perdagangan. Negara-negara maju sudahjauh lebih berpengalaman di bidang ini. Dari praktek gugat-menggugat di forum GATT sampai WTO, negara-negara maju sudah terbiasa saling menggugat atau berpihak untuk menggugatmakalahadedidikirawan negara lain. Misalnya dalam rangka WTO pada suatu ketika AS menggugat ME dalam masalah produk-produk pertenakan, pada bidang lain misalnya pengenaan tarif atas produk-produk eropa , ME menggugat AS. AS mengguagat Kanada di bidang produk barang cetakan, dan kanada menggugat ME mengenai kerang. Akan tetapi pada saat jepang  mengenakan pajak lebih rendah atas minimum sochu dari pada pajak makalahadedidikirawanwhisky, ME, Kanada dan AS berada di stu pihak menggugat jepang. Catatan penyelsaian sengketa GATT sebagian besar diisi oleh rangkaian gugat menggugat di antara negar-negra maju . tmpaknya perselisihan perdagangan tidak menyebabkan hubungan antar negara-negara ini mengalami gangguan serius atau mengakibatkan kehilangan muka bagi pihak yang dikalahkan. Menurut hemat penlis ini merupkan sikap yang wajar, harga makalahadedidikirawanyang harus dibayar setiap negara demi tegaknya sistem perdagangan multilateral serta tegaknya rule of law  dalam perdagangan internasional. Menurut hemat penuulis kondisi yang ideal dalam menyelsaikan perselisihan dagang antar negara akan dicapai apabila semua negara telah bersedia meneriman hasil penyelsaian sengketa di forum WTO sebagaimana halnya pihak-pihak yang bersengketa di pengadilan nasional menerima putusan pengadilan adalah satu bukti kepatuhan terhadap hukum. Kalah berpekara tidak berarti kehilangan muka.[111]
3. Indonesia dan WTO
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara antara lain menjelaskan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang makin mampu menunjang kepentingan nasional dan diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunnia baru berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta ditujukan untuk lebih meningkatkan peranan Gerakan non blok. Garis-Garis Besar Haluan Negara juga menggariskan bahwa perkembangan dunia yang mengandungmakalahadedidikirawan peluang yang menunjang dan mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan mendorong ekspor, khusunya komoditi non-migas, peningkatan daya saing dan penerobosan serta perluasan pasar luar negeri.[112]
Bertolak dari prinsip-prinsip tersebut, adalah semestinya apabila segala perkembangan, perubahan dan kecenderungan global lainnya yang diperkirakan akan dapat mem pengaruhi stabilitas nasiional serta pencapaian tujuan nasional, perlu diikuti dengan seksama sehingga secara dini dapat diambil langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam mengatasinya. Dengan sikap seperti ini, kebijakan pembangunan nasional yang bertumpu pada pemerataan pembangunan dan makalahadedidikirawanhasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, dapat tetap dipelihara. Dalam rangka menghadapi perkembangan dan perubahan serta memanfaatkan peluang yang ada tersebut, indonesia terus berusaha ikut serta dalam upaya meningkatkan kerja sama antar negara, terutama untuk mempercepat terwujudnya sistem perdaganngan internasional yang terbuka, adil, dan tertib serta bebas dari hambatan serta pembatasan yang selama ini dinilai tidak menguntungkan perkembangan perdagangan internasional tersebut.[113]
Dalam skala nasional, masalah yang timbul di bidang ekonomi tidak sederhana. Perubahan orientasi perekonomian nnasional ke arah pasar ekspor, membawa  berbagaimakalahadedidikirawan konsekuensi termasuk di dalamnya kebutuhan peningkatan kegiatan perdagangan luar negeri, khususnya di bidang produksi non migas. Tidak kalah pentingnya adalah kebutuhan untuk makin memantapkan berbagai sarana dan prasarana penunjang ekspor, serta keterkaitan yang saling menguntungkan antar konsumen dan produsen. Sementara itu kebijaksanaan peningkatan ekspor non migas yang diarahkan untuk makalahadedidikirawanmenunjang pelaksanaan pembangunan nasional pada dasarnya juga menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang memerlukan perhatian secara menyeluruh. Hambatan dan tantangan tersebbut dapat berupa ketidakpastian pasar maupun persiangan antar negara yang semakin meningkat tajam. Secara umum, ketidakpastian perkembangan ekonomi dunia jugga dilatarbelakangi oleh perubahan-perubahan yang terus terjadi secara cepat, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosialbudaya, maupun pertahanan kemanan.[114]
Dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan internasional, keberhasilan indonesia meningkatkan ekspor dan pembangunan nasional juga akan tergantung pada perkembangan tatanan eknomi dunia serta kemantapan sistem perdagangan internasional disamping kemampuan penyesuaian ekonomi nasiional terhadap perkembangan makalahadedidikirawan yang ada. Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi perekonomian dunia adalah tatanan atau sistem yang merupakan dasar dalam hubungan perdagangan antar negara. Tatanan dimaksud adalah General Agreement on Tariffs and trade (GATT).Manfaat keikut sertaan indonesia dalam persetujuan tersebut pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka perlindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional dalam perdagangan internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang.[115]
Dalam  pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dibidang ekonomi, dibutuhkan upaya-upaya untuk antara lain terus meningkatkan, memperluas, memantapkan dan mengamankan pasar bagi segala produk baik barang maupun jasa termasuk aspek investasi makalahadedidikirawandan hak atas kekayaan intelektual yang berkaitan dengan perdagangan, serta meningkatkan kemampuan daya saing terutama dalam perdagangan internasional. Untuk tujuan inilah maka presiden, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan untuk mengesahkan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember1994[116]