RANGKUMAN BUKU
PENGANTAR FILSAFAT HUKUM
PROF. Dr. LILIRASJIDI.
S.H. Ssos. LLM
DAN
IRA THANIA
RASJIDI.SH.MH.
DIAJUKAN SEBAGAI
SALAH SATU TUGAS MATA KULIAH FILSFAT HUKUM
NAMA ADEDIDIKIRAWAN
NPM CIA 070015
FAK HUKUM UNIV.
SUBANG

BAB I
1.1 PENGERTIAN TEMPAT
SERTA MANFAAT HUKUM
·
Pengertian filsafat hukum adalah :
a)
sebagai cabang filsafat, yaitu filsafat etika atau
moral
b)
bahwa yang menjadi objek pembahasanya adalah hakikat
hukum, yaitu inti atau dasar yang sedalm-sedalamnya dari hukum.
·
Purnadi purbacaraka dan soejono soekanto ,
filsafat hukum juga mencakup penyerahan nilai-nilai berupa ketertiban
dan
ketentraman .
·
Satjipto rahardjo filsafat hukum mempersoalkan
pertanyan pertanyan yang bersifat mendasar dari hukum
·
Gustav rad bruch filsafat hukum adalah cabang
filsafat yang mempelajari hukum yang benar.
·
Van apeldooren filsafat hukum menghendaki
pertanyan hukum yang semata-mata melihat hukum sebagai dan sepanjang ia
menjelma dalam perbuatan-perbuatan manusia, dalam kebiasaan-kebisaan
hukum.
·
Utrecht filsafat hukum memberi
pertanyan apakah hukum
itu/tujuan, apa sebabnya kita mentaati hukum /berlakunya hukum, apa yang
di
maksud keadilan/keadilan.
·
L bender op , filsafat hukum adalah suatu ilmu
yang merupakan bagian dari filsafat moral, yang disebut juga etika .
1.2 TEMPAT FILSAFAT
HUKUM DALAM KERANGKA FILSAFAT PADA UMUMNYA
·
Filsafat berasal dari kata yunani filosofie
filo= cinta sofie = kebijaksanaan
·
Filsafat adalah karya manusia tentang hakikat
sesuatu (alam semesta atau segala isinya)
·
Bhwa filsafat manusia itu merupakan genus
filsafat, sedangkan filsafat etika adalah species filsafat yang memiliki
filsafat hukum sebagai sub species .
·
Filsafat hukum mempelajari sebagian dari tingkah
laku manusia, yaitu tingkah laku yang akibatnya diatur oleh hukum.
1.3 MANFAAT FILSAFAT
HUKUM
·
Untuk mengimbangi efek dari spesialisasi yang
sempit yang diperolehkan dari mereka disebabkan oleh adanya program
spesialisasi yang di mulai di fakultas-fakultas hukum
·
Bukan semata-mata menjaga ketertiban dan
mewujudkan keadilan melainkan juga dapat berfungsi sebagai alat
pembaharuan
masyarakat ( a tool social engineering)
BABII
SSEJARAH PERKEMBANGAN
DAN RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM
2.1 SEJARAH PERKEMBANGAN FILSAFAT
HUKUM
1.
ZAMAN PURBAKALA
A. masa yunani:
a)
masa prasecorates ( 500 sm) : para filsuf lebih
ditujukan kepada alam semesta apa yang menjadi inti alam semesta
b)
masa scoretes,plato dan aristoteles
pada masa ini
pemikiran tentang hukum yang bersifat teoritis .perkembangan negara
polis yang
terjadi kekuasaan . adanya pemikiran yang spekulatif mengenai hukum di
masyarakat.
c)
masa stoa, ditandai mazhab stoa adalah yaitu suatu
mazhab yang mempunyai kebiasaan memberi pelajaran di lorong-lorong
tonggak.
B. abad pertengahan
a)
masa gelap, pengaryh agama Kristen mulai berkembang pesat
disebabkan oleh suasana kehidupan suku-suku waktu itu yang selalu tidak
tentram
akibat peperangan yang terus-enerus terjadi dan agama Kristen mengakhiri
ketidaktentraman .
b)
masa skolastik, lahirnya mazhab neoplatonisme
(platinus),”tuhan itu merupakan hakikat satu-satunya yang paling utama
dan
paling luhur, yang merupakan sumber dari segala-galanya.
2. ZAMAN
RENAISSANCE DAN ZAMAN BARU
Cirri utama zaman ini ialah
manusia menemukan kembali kepribadiannya (renaissance) “akal manusia
terlepas
dari akal ketuhanan.
3.ZAMAN
MODERN
Adanya gerakan kodifikasi pada
zaman baru , sebagai akibat tampilnya unsur logika manusia.
Timbulnya pemikiran-pemikiran
hukum yang berasal dari para ahli hukum yang memiliki reputasi istimewa.
BAB III
PENGERTIAN DAN RUANG
LINGKUP FILSAFAT TEORI HUKUM.
- PENGERTIAN
Jurisprudence , juris = hukum
prudence= pengetahuan hukum
2.RUANG LINGKUP PENYELIDIKAN
FILSAFAT TEORI HUKUM
Yang diselidiki filsafat teori
hukum . sebelum banyak di pengaruhi oleh disiplin ilmu –ilmu lain . jadi
mengenai prinsip-prinsip dasar dari hukum dan sistem hukum .
- KLASIFIKASI BIDANG FILSAFAT HUKUM.
·
Jhon Austin menggolongkan filsafat hukum :
a. expositorial
jurisprudence
yaitu mengkaji hukum sebagaimana adanya
b.
censorial jurisprudence mengkaji hukum sebagaiman
seharusnya
·
salmond dan Holland mengemukakan penggolongan :
a.
analytical jurisprudence analisis dari prinsip-prinsip
utama hukum tanpa memperhatikan aspek histories
b.
historical jurisprudence yaitu studi tentang
perkembangan konsep hukum yang fundamental
·
paton ,mengemukakan penggolongan :
a.
pure science of law
b.
functional jurisprudence c. theological
jurisprudence
·
AK sarkar kegunaan mempelajari filsafat hukum:
a. penelitian-penelitian
dibidang
filsafat hukum memiliki manfaat bagi disiplin ilmu lainnya
b. filsafat hukum memiliki nilai
praktis
c. Filsafat
hukum
memiliki nilai pendidikan
d.Filsafat hukum akan mem bawa para
ahli hukum dari cara berpikir hukum secara formal ke realitas social .
BAB
IV
APAKAH
HUKUM ITU ?
PENDEFISIAN
HUKUM
Menurit
apeldooren definisi yang menyamarkan dan mengajarkan calon ahli hukum
apa yang
disebut hukum
KAIDAH HUKUM
DAN KAIDAH SOSIAL LAINNYA
·
Mochtar kusumaatmadaja (1980)tiga macam : kaidah
hukum, kesusilaan dan kesopanan/
·
Soerjono soekanto , kaidah kepercayaan,
kesusilaan kesopanan dan hukum
·
Satipto rahardjo kaidah kebiasaan hukum dan
kesusilaan
·
Cirri-ciri khusus yang berbeda dengan kaidah
–kaidah social lainnya dan kaidah agama cirri-ciri itu ialah :
- hukum bertujuan menciptakan keseimbangan diantara kepentingan yang terdapat dalam masyarakat
- mengatur perbuatan manusia secar5a lahiriah
- dijalan kan oleh badan-badan yang dikuasai oleh masyarakat sebagai badan pelaksana hukum
BERBAGAI TEORI TENTANG HUKUM
- ALIRAN HUKUM ALAM
Hukum alam adalah hukum yang
berlaku universal dan abadai bersumber dari tuhan . (irasioanl ) dan
yang
bersumber dari akal (rasio) manusia di kembangkan oleh para pemikir
skolistik
pada abad pertengahan seperti Thomas aquino, gratianus, jhon Salisbury
,dante piere marsilus padua,
johanes haus
- ALIRAN POSITIVISME HUKUM
- alirannhukum positiif yang analitis adalah hukum sebagai perintah dari pembentuk undang-undang atau penguasa /jhon Austin.
- Aliran hukum positif yang murni /hanskelsen, dasar hukum hanskelsen menurut friedman adalah pengetahuan tentang hukum yang ada , bukan tentang hukum yang seharusnya ada ilmu hukum adalah normative bukan ilmnu alam
- ALIRAN UTILITARIANISME
- Jeremy bentham ,” manusia akan bertindak untuk mendapatkan kebahagian yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan “,”bahwa pembentuk undag-undang hendaknya dapat melahirkan undang-undang yang dapat mencerminkan kaidah bagi semua individu
- Jhon stuart mil, “sumber dari kesadaran keadilan itu bukan terletak pada kegunaan melainkan pada rangsangan untuk memperthankan diri dan perasaan simpati
- Rodulf von jhering , konsep tentang tujuan adalah pencipta dari seluruh hukum , tidak ada suatu peraturan hukum yang tidak memiliki asal-usulnyapada tujuan.
4.MAZHAB
SEJARAH
·
Von savigny ,”hukum itu tidak dibuat tetapi
tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
·
Henry maine
,”bahwa hukum berkembang dari bentuk status kekontrak, sejalan dengan
perkembangan masyarakat nya dari yang sederhana kemasyarakat yang
kompleks dan
modern.
5.ALIRAN
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
·
Eugen erhlich “hukum positif akan memiliki daya
berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang
hidup
dalam masyarakat.
·
Roscoe pound hukum harus dilihat sebagai suatu
lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhn-kebutuhan
social.
6. ALIRAN REALISME HUKUM
- Realisme tidak mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional karena realisme bermaksud meolukiskan apa yang dilakukan sebenarnya oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya .
- Hukum tidak menempatkan undangt-undang sebagai sumber hukum utama dan menempatkan hakim sebagai titik pusat perhatian dan penyelidikan hukum
7. STUDI HUKUM KRITIS
- Bahwa tidak mungkin proses-proses hukumberlangsung dalam konteks bebas dan atau netral dari pengaruh-pengaruh moral, agama dan pluralisme politik.
8. ALIRAN FEMINISME
bahwa hukum pada dasarnya memiliki sejumlah
keterbatasan untuk merealisasikan nilai-nilai social , bahwa hukum
bersifat
phallocenttris (memihak kaum laki-laki) sehingga hukum berjalan untuk
kepentingan status quo.
9. ALIRAN SEMIOTIKA
- Aliran ini di pengaruhi 2 pemikir besar di dalam semiotika yaitu analitis structural dan analisis non referensi
- Semiotika dari yunani semeion= tanda , dijelaskan sebagai studi atas kode-kode yaitu sistem apapun yang memungkinkan seseorang memandang entitas-entitas tertentu sebagai tanda-tanda atau sebagai sesuatu yang bermakna .
BAB
V
BEBERAPA
PERMASALAHA YANG DIKAJI FILSAFAT HUKUM
1.MASALAH HUKUM DAN KEKUASAAN
·
Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan
kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman
2.
HUKUM SEBAGAI ALAT PEM,BAHARUAN DALAM MASYARAKAT
·
Pemikiran ini intinya dari pragmatical
legalrelisme
·
Hukum yang digunakan sebagai sarana pembaharuan
itu dapat berupa undag-undang atau yurisprudensi atau kombinasi
keduanya.
3.HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL
BUDAYA
·
Hukum yang baik tidak lain adalah hukum yang
mencerminkan nilai-nilai yang dalam masyarakat
4.
APAKAH SEBABNYA ORANG MENTAATI HUKUM
·
Teori kedaulatan tuhan : langsung: hukum
dianggap sebagai kehendak atau kemauan tuhan tidak langsung : mengagap
raja-raja bukan sebagai tuhan atau sebagai wakiltuhan
·
Teori perjanjian masyarakat: teori ini
berpendapat bahwa di taatinya hukum itu karena negara menghendakinya
·
Teori kedaulatan hukum hukum mengikat bukan
karena negara menghendakinya akan tetapi karena perumusandari kesadaran
hukum
rakyat
5. APAKAH SEBABNYA NEGARA BERHAK
MENGHUKUM SESEORANG
·
Bahwa dalam usaha menjawab dasar mengikat
sesuatu hukum tersirat juga ulasan wewenang negara untuk menghukum
warganya
terutama atas segala perbuatannya . yang dapat menggoncangkan dan
membahayakan
dan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
6.ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI
HUKUM
·
Profesi di artikan sebagai setiap pekrjaan untuk
memperoleh uang , profesi diartikan sebagai setiap kegiatan tertentu
untuk
memperoleh nafkah yang dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan
dengan
cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi
7. ETIKA ,KODE ETIK DAN
LANDASANNYA
·
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian
integral sari sikap hidup dalam menjlani kehidupan sebgai pengemban
profesi
·
Kode etik adalah termasuk kelompok kaidah moral
positif yang bertujuan untuk menjaga martabat profesi yang bersangkutan ,
dan
dilain pihak bertujuan untuk melinfdungi klienya
8. HAKIM
- Menurut mochtar , hakim memiliki kekusaan yang besar terhadap para pihak berkenaan dengan masalah atau konflik yang dihadapkannya kepadanya
9. ADVOKAT
- Tugas advokat adalah memberikan nasihat hukum untuk menjauhkan klien dari konflik dan mengajukan atau membela
BAB
VI
HUKUM
ALAM DAN HUKUM POSITIF
- Manusia sebagai bagian dari alam semesta harus menyesuaikan diri dengan keharusan yang bersifat alamiah itu agar terwujud keadilan baikl hukum alam maupun hukum positif merupakan bagian dari aturan ketuhanan
- Phitagoras bahwa warga-warga polislah yang menntukan isi undang-undang (hukum positif ) kebaikan dan keadilan tidak ditentukan oleh aturan alam , tetapi ditentukan oleh aturan alam
- Scrotes melihat kedudukan alam lebih tinggi dari hukum positif
- Plato agar negara membentuk undang-undang agar terdapat kepastian hukum
- Aristoteles bhwa hukum alam bersifat menambah pada hukum positif
- Stoa hukum alam bersifat mutlak dan berada diatas segala hukum positif
- Gaius mengemukakan tentang adanya ius gentium , yaitu hukum yang berlaku untuk semua bangsa
- Ulpianus hukum alam itu tidak hanya berlaku bagi manusia seperti halnya iusgentium
- Thomas aquino 4 golonmgan hukum
a)
lex aterna , hukum abadi yang menguasai seluruh dunia
b)
lex divina yaitu bagian rasio tuhan yang dapat
ditangkap atas dasar wahyu yang diterimanya
c)
lex naturalis hukum ala mini merupakan perwujudan
lexaterna pada rasio manusia
d)
lex positifis dibagi atas hukum positif yang dibuat
tuhan dan hukum positif buatan manusia .
·
Thomas aquino 2 jenis konsep hukum alamnya :
- principia prima yaitu asas-asas yang dimiliki manusia sejak lahir dan tidak dapat diasingkan dari padanya
- principia scundria penafsiran manusia dengan menggunakan rasionya principia prima
BAB
VII
TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN
1.KESALAHAN
·
AKsarkar kesalahan adalah perbuatan yang
bertentangan dengan atau melanggar ketentuan mengenai hak dan keadilan.
2. HAK
ATAS
DASAR MORAL DAN HUKUM
- Hak sama halnya dengan kesalahan dan kewajiban bersifat moral atau hukum
- Hak dari segi moral merupakan suatu kepentingan yang diakui dan diatur oleh suatu ketentuan moral suatu kepentingan yang pelanggaran terhadapnya akan dikatakan sebagai kesalahan dari segi moral dan mentaatinya dikatakan sebagai kewajiban
- Menurut salmond cirri dari hak :
a)
melekat pada seseorang
b)
seseorang yang terkena oleh hak itu terkait oelh suatu
kewajiban tertentu
c)
mewajibkan seseorang untuk melakukan atau tidak suatu
perbuatan bagi suatu kepentingan pemegang hak
3.MACAM-MACAM HAK
·
hak dalam arti sempit, kebebasan-kebebasan,
kekusaan,kekebalan
·
kebebasan tanpa hak adalah merupakan suatu
kistimewaan yang bersumber dari tidak diperlukannya suatu perbuatab
untuk
memenuhi kewajiban tertentu terhadap pemegang hak
·
kekuasaan dan pertanggungjawaban , kekuasaan
sebagai kemampuan yang dimiliki seseorang atas dasar ketentuan hukum
untuk
mengubah menurut kehendaknya
·
kekebalan dan ketidakmampuan kekebalan merupakan
kekecualian dari adanya hubunganhukum tertentu yang di ubah oleh yang
lain
ketidakmampuan , orang yang tidak memiliki kemampuan ini ialah tidak
dapatnya
orang ini mengasingkan benda yang bukan miliknya
4. HAK-HAK DAI SEGI HUKUM
- Hak yang semuprna , hak yang bersifat positif dan negative, hak inrem dan hak inpersona , hak milik dan hak perseorangan , hak –hak inre propria dan inrealiena, hak yang pokok dan tambahan, hak yang primer dan hak yang bersanksi, hak atas dasar hukum dan atas dasar keadilan
5. TENTANG KEWAJIBAN
- Kewajiban ialah perbuatan yang seseorang harus melakukannya.
6.HAK DALAM LITERATUR INDONESIA
EROPA KONTINENTAL
- Dibahas dalam kerangka hukum ,
A)
obyektif adalah ketentuan yang mengatur hubungan antara
dua orang atau lebih
B)
subyektif adalah hubungan yang diatur oleh hukum
obyektif
7.HAK DIMASA KINI
·
bahwa pada abad modern ini hak yang dimiliki
individu itu semakin dibatasi dan terjadi transformasi hukum kearah
sosialisasi
hukum yang actual
BAB
VIII
HAK
MILIK
1.PENGERTIAN
·
hak milik, hubungan antara seseorang dengan
suatu benda yang membentuk hak kepemilikan terhadap benda tersebut.
2. TENTANG HAK KEPEMILIKAN
a) pemilikan bersifat material
tanah barang
b) pemilikan bersifat kepentingan
utang saham hak-hak paten
3.PEMILIKAN SENDIRI DAN MILIK
BERSAMA
·
pemilikan sendiri adalah benda dimiliki oleh
seseorang dalam satu waktu tertentu
·
pemilik bersamam adalah orang yang ikut serta
memiliki saham-saham uang sewa piutang-piutang
BAB
IX
HAK
UNTUK MENGUASAI
1.
HAK MILIK DAN HAK MENGUASAI
·
Hak milik bersifat permanent dan hak menguasai
bersifat sementara
·
Hak milik merupakan konsep hukum dan hak
menguasai merupakan konsep hukum maupun bukan hukum atau bahkan konsep
prahukum
2.HAK PENGUASAAN YANG LANGSUNG
DAN TIDAK LANGSUNG
- Secara langsung adalah hak penguasaan yang dimiliki secara langsung
- Secara tidak langsung adalah hak pengauasaan yang dimiliki oleh seseorang melalui seseorang lain
3. PELEPASAN HAK MENGUASAI
- Pelepasan hak dapat dilakukan melalui dua jalan pertama dengan cara pengambilan yang kedua dengan penyerahan
BAB
X
BEBERAPA
BAHAN UNTUK MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
1.bender op
·
apakah hukum itu ?
·
titik tolak penelitian
·
sifat filasafat ialah bahwa dalam penelitiannya
ia bertolak dari pengetahuan yang sempurna yang dinyatakan dalam
penentuan
hakikatnya
·
isi pengetahuan yang kasar , penelitian itu
memberikan hasil-hasil sebagai berikut :
1)
setiap orang yakni bahwa hukum dalam arti hak dan
sebaliknya melawan hukum mempunyai hubungan dengan perbuatan tingkah
laku
manusia
2)
setiap orang tahu bahwa hukum dan melawan hukum tidak
menyatakan perbuatan manusia dalam kenyataannya , tetapi perbuatan yang
harus
dilakukannya.
3)
Setiap orang tahu bahwa hukum dan melawan hukum
termasuk kedalam suatu bidang kusus dari tingkah laku manusia
4)
Bahwa didalam pengetahuan umum mengenai hukum tercantum
bahwa hukum hukum hak melawan hukum
2. berbagai art hukum
·
Jika sebuah kata mempunyai berbagai arti yang
saling mengikuti satu dan lain , arti-arti itu tidak akan dapat
diuraikan atau
didefinisi tanpa dalam uraian itu mengam,bil apakah kata itu dalam arti
utama
atau definisi kata itu arti utamanaya .
·
Hukum adalah suatu hubungan diantara suatu
persona dan suatu hubungan hukum
·
Hukum adalah undng-undang
·
Hukum adalah suatu ilmu yang memberikan
pengetahuan tentang hukum
3. peristilahan
- Hukum subyektif : wewenang untuk berbuat
- Hukum obyektif undang –undang atau kompleks perundang-undangan
4. hukum adalah suatu hubungan
- Hukum adalh suatu hubungan di antara seseorang dengan suatu perbuatan dari seseorang yang lain yang membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini sebagai dengan kepunyaan nya sebagai sesuatu yang menjadi miliknay.
5. hukum dan tujuan manusia
- Hukum adalah suatu hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan dari seorang yang lain , yang membuat orang ini menghubung kan dirinya dengan perbuatan ini sebagai dengan suatu yang menjadi kepunyaannya yang hendak di capainya.
6. hukum kesamaan manuisa
- Hukum adalah suatu hubungan diantar seseorang dengan suatu perbuatan dari seseorang yanglain,. Yang membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini sebagai dengan sesuatu yang menjadi kepunyaan agar ia dengan cara yang sama orang-oerang lain daopat mencapai tujuannya
7. pembagian hukum
- Hukum alam dan hukum positif
- Setiap hukum al;am didalam subyeknya mengatakan hak untuk menggunakan kekerasan untuk mempertahankan hak tersebut . bhwa hukum alam mempunyai daya paksa sebab karena daya paksa itu hukum memberikan kepada pemegangnya bukan kemampuan fisik melainkan hak untuk menggunaknkekerasan untuk mempertahankan hak itu.
- Hukum positif berbeda dengan hukum alam mengenai dasar baik tempat bertumpunya maupun sebagai penyebabnya
- Bahwa hukum positif tidak hanya tergantung pada pembawaan alami manusia tetapi juga pada unsur-unsur lain yang berada di luar pembawaan alami itu
8. friedman
- Social engiering , pound telah berusaha memudahkan dan mewujudkan tugas social engeneering ini dengan perumusan social interest
- Pond mengklasifikasikan kepentingan-kepentinagan yang dilindungi hukum dalam katogori pokok:
a)
public interest ( kepentingan umum)
b)
social interest ( kepentingan masyarakat )
c)
private interest ( kepentingan pribadi )
9. SG NORTHOP
·
contemporary legal theories
·
teori hukum pada saat ini dalam garis besarnya
terbagi atas lima
kelompok : legal positivime, pragmatical legal realisme , neo kantian
and
klsenian ethical jurisprudence, funcitional anthropological
jurisprudence,
naturalis jurisprudence.
10. Hegel
- aliran hukum yale
ukuran baik
dari nilaibudaya adalah efetifnya mengubah berbagai elemen situasi
social yang
berkompetesi menjadi seimbang (deweye sebagai the problematic situation)
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com