DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: PENGANTAR FILSAFAT HUKUM

Senin, 12 Desember 2011

PENGANTAR FILSAFAT HUKUM

RANGKUMAN BUKU PENGANTAR  FILSAFAT HUKUM
PROF. Dr. LILIRASJIDI. S.H. Ssos. LLM
DAN
IRA THANIA RASJIDI.SH.MH.
DIAJUKAN SEBAGAI SALAH SATU TUGAS MATA KULIAH FILSFAT HUKUM
NAMA ADEDIDIKIRAWAN
NPM CIA 070015
FAK HUKUM UNIV. SUBANG
BAB I
1.1 PENGERTIAN TEMPAT SERTA MANFAAT HUKUM
·        Pengertian filsafat hukum adalah :
a)      sebagai cabang filsafat, yaitu filsafat etika atau moral
b)      bahwa yang menjadi objek pembahasanya adalah hakikat hukum, yaitu inti atau dasar yang sedalm-sedalamnya dari hukum.
·        Purnadi purbacaraka dan soejono soekanto , filsafat hukum juga mencakup penyerahan nilai-nilai berupa ketertiban dan ketentraman .
·        Satjipto rahardjo filsafat hukum mempersoalkan pertanyan pertanyan yang bersifat mendasar dari hukum
·        Gustav rad bruch filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.
·        Van apeldooren filsafat hukum menghendaki pertanyan hukum yang semata-mata melihat hukum sebagai dan sepanjang ia menjelma dalam perbuatan-perbuatan manusia, dalam kebiasaan-kebisaan hukum.
·        Utrecht  filsafat hukum memberi pertanyan apakah hukum itu/tujuan, apa sebabnya kita mentaati hukum /berlakunya hukum, apa yang di maksud keadilan/keadilan.
·        L bender op , filsafat hukum adalah suatu ilmu yang merupakan bagian dari filsafat moral, yang disebut juga etika .
1.2 TEMPAT FILSAFAT HUKUM DALAM KERANGKA FILSAFAT PADA UMUMNYA
·        Filsafat berasal dari kata yunani filosofie filo= cinta sofie = kebijaksanaan
·        Filsafat adalah karya manusia tentang hakikat sesuatu (alam semesta atau segala isinya)
·        Bhwa filsafat manusia itu merupakan genus filsafat, sedangkan filsafat etika adalah species filsafat yang memiliki filsafat hukum sebagai sub species .
·        Filsafat hukum mempelajari sebagian dari tingkah laku manusia, yaitu tingkah laku yang akibatnya diatur oleh hukum.
1.3 MANFAAT FILSAFAT HUKUM
·        Untuk mengimbangi efek dari spesialisasi yang sempit yang diperolehkan dari mereka disebabkan oleh adanya program spesialisasi yang di mulai di fakultas-fakultas hukum
·        Bukan semata-mata menjaga ketertiban dan mewujudkan keadilan melainkan juga dapat berfungsi sebagai alat pembaharuan masyarakat ( a tool social engineering)
BABII
SSEJARAH PERKEMBANGAN DAN RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM
2.1 SEJARAH PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM
            1. ZAMAN PURBAKALA
A. masa yunani:
a)      masa prasecorates ( 500 sm) : para filsuf lebih ditujukan kepada alam semesta apa yang menjadi inti alam semesta
b)      masa scoretes,plato dan aristoteles
pada masa ini pemikiran tentang hukum yang bersifat teoritis .perkembangan negara polis yang terjadi kekuasaan . adanya pemikiran yang spekulatif mengenai hukum di masyarakat.
c)      masa stoa, ditandai mazhab stoa adalah yaitu suatu mazhab yang mempunyai kebiasaan memberi pelajaran di lorong-lorong tonggak.
B. abad pertengahan
a)      masa gelap, pengaryh agama Kristen mulai berkembang pesat disebabkan oleh suasana kehidupan suku-suku waktu itu yang selalu tidak tentram akibat peperangan yang terus-enerus terjadi dan agama Kristen mengakhiri ketidaktentraman .
b)      masa skolastik, lahirnya mazhab neoplatonisme (platinus),”tuhan itu merupakan hakikat satu-satunya yang paling utama dan paling luhur, yang merupakan sumber dari segala-galanya.
2. ZAMAN RENAISSANCE DAN ZAMAN BARU
Cirri utama zaman ini ialah manusia menemukan kembali kepribadiannya (renaissance) “akal manusia terlepas dari akal ketuhanan.
            3.ZAMAN MODERN
Adanya gerakan kodifikasi pada zaman baru , sebagai akibat tampilnya unsur logika manusia.
Timbulnya pemikiran-pemikiran hukum yang berasal dari para ahli hukum yang memiliki reputasi istimewa.
BAB III
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP FILSAFAT TEORI HUKUM.
  1. PENGERTIAN
Jurisprudence , juris = hukum prudence= pengetahuan hukum
2.RUANG LINGKUP PENYELIDIKAN FILSAFAT TEORI HUKUM
Yang diselidiki filsafat teori hukum . sebelum banyak di pengaruhi oleh disiplin ilmu –ilmu lain . jadi mengenai prinsip-prinsip dasar dari hukum dan sistem hukum .
  1. KLASIFIKASI BIDANG FILSAFAT HUKUM.
·        Jhon Austin menggolongkan filsafat hukum :
a. expositorial jurisprudence yaitu mengkaji hukum sebagaimana adanya
b.      censorial jurisprudence mengkaji hukum sebagaiman seharusnya
·        salmond dan Holland mengemukakan penggolongan :
a.        analytical jurisprudence analisis dari prinsip-prinsip utama hukum tanpa memperhatikan aspek histories
b.        historical jurisprudence yaitu studi tentang perkembangan konsep hukum yang fundamental
·        paton ,mengemukakan penggolongan :
a.       pure science of law
b.      functional jurisprudence c. theological jurisprudence
·        AK sarkar kegunaan mempelajari filsafat hukum:
a. penelitian-penelitian dibidang filsafat hukum memiliki manfaat bagi disiplin ilmu lainnya
b. filsafat hukum memiliki nilai praktis
c. Filsafat hukum memiliki nilai pendidikan
d.Filsafat hukum akan mem bawa para ahli hukum dari cara berpikir hukum secara formal ke realitas social .
BAB IV
APAKAH HUKUM ITU ?
PENDEFISIAN HUKUM
Menurit apeldooren definisi yang menyamarkan dan mengajarkan calon ahli hukum apa yang disebut hukum
KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH SOSIAL LAINNYA
·        Mochtar kusumaatmadaja (1980)tiga macam : kaidah hukum, kesusilaan dan kesopanan/
·        Soerjono soekanto , kaidah kepercayaan, kesusilaan kesopanan dan hukum
·        Satipto rahardjo kaidah kebiasaan hukum dan kesusilaan
·        Cirri-ciri khusus yang berbeda dengan kaidah –kaidah social lainnya dan kaidah agama cirri-ciri itu ialah :
  1. hukum bertujuan menciptakan keseimbangan diantara kepentingan yang terdapat dalam masyarakat
  2. mengatur perbuatan manusia secar5a lahiriah
  3. dijalan kan oleh badan-badan yang dikuasai oleh masyarakat sebagai badan pelaksana hukum
BERBAGAI TEORI TENTANG HUKUM
  1. ALIRAN HUKUM ALAM
Hukum alam adalah hukum yang berlaku universal dan abadai bersumber dari tuhan . (irasioanl ) dan yang bersumber dari akal (rasio) manusia di kembangkan oleh para pemikir skolistik pada abad pertengahan seperti Thomas aquino, gratianus, jhon Salisbury ,dante piere marsilus padua, johanes haus
  1. ALIRAN POSITIVISME HUKUM
  1. alirannhukum positiif yang analitis adalah hukum sebagai perintah dari pembentuk undang-undang atau penguasa /jhon Austin.
  2. Aliran hukum positif yang murni /hanskelsen, dasar hukum hanskelsen menurut friedman adalah pengetahuan tentang hukum yang ada , bukan tentang hukum yang seharusnya ada ilmu hukum adalah normative bukan ilmnu alam
  1. ALIRAN UTILITARIANISME
  1. Jeremy bentham ,” manusia akan bertindak untuk mendapatkan kebahagian yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan “,”bahwa pembentuk undag-undang hendaknya dapat melahirkan undang-undang yang dapat mencerminkan kaidah bagi semua individu
  2. Jhon stuart mil, “sumber dari kesadaran keadilan itu bukan terletak pada kegunaan melainkan pada rangsangan untuk memperthankan diri dan perasaan simpati
  3. Rodulf von jhering , konsep tentang tujuan adalah pencipta dari seluruh hukum , tidak ada suatu peraturan hukum yang tidak memiliki asal-usulnyapada tujuan.
4.MAZHAB SEJARAH
·  Von savigny ,”hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
·  Henry maine ,”bahwa hukum berkembang dari bentuk status kekontrak, sejalan dengan perkembangan masyarakat nya dari yang sederhana kemasyarakat yang kompleks dan modern.
5.ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
·        Eugen erhlich “hukum positif akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
·        Roscoe pound hukum harus dilihat sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhn-kebutuhan social.
6. ALIRAN REALISME HUKUM
  • Realisme tidak mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional karena realisme bermaksud meolukiskan apa yang dilakukan sebenarnya oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya .
  • Hukum tidak menempatkan undangt-undang sebagai sumber hukum utama dan menempatkan hakim sebagai titik pusat perhatian dan penyelidikan hukum
7. STUDI HUKUM KRITIS
  • Bahwa tidak mungkin proses-proses hukumberlangsung dalam konteks bebas dan atau netral dari pengaruh-pengaruh moral, agama dan pluralisme politik.
8. ALIRAN FEMINISME
 bahwa hukum pada dasarnya memiliki sejumlah keterbatasan untuk merealisasikan nilai-nilai social , bahwa hukum bersifat phallocenttris (memihak kaum laki-laki) sehingga hukum berjalan untuk kepentingan status quo.
9. ALIRAN SEMIOTIKA
  • Aliran ini di pengaruhi 2 pemikir besar di dalam semiotika yaitu analitis structural dan analisis non referensi
  • Semiotika dari yunani semeion= tanda , dijelaskan sebagai studi atas kode-kode yaitu sistem apapun yang memungkinkan seseorang memandang entitas-entitas tertentu sebagai tanda-tanda atau sebagai sesuatu yang bermakna .
BAB V
BEBERAPA PERMASALAHA YANG DIKAJI FILSAFAT HUKUM
1.MASALAH HUKUM DAN KEKUASAAN
·        Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman
2.      HUKUM SEBAGAI ALAT PEM,BAHARUAN DALAM MASYARAKAT
·        Pemikiran ini intinya dari pragmatical legalrelisme
·        Hukum yang digunakan sebagai sarana pembaharuan itu dapat berupa undag-undang atau yurisprudensi atau kombinasi keduanya.
3.HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
·        Hukum yang baik tidak lain adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang dalam masyarakat
4.      APAKAH SEBABNYA ORANG MENTAATI HUKUM
·        Teori kedaulatan tuhan : langsung: hukum dianggap sebagai kehendak atau kemauan tuhan tidak langsung : mengagap raja-raja bukan sebagai tuhan atau sebagai wakiltuhan
·        Teori perjanjian masyarakat: teori ini berpendapat bahwa di taatinya hukum itu karena negara menghendakinya
·        Teori kedaulatan hukum hukum mengikat bukan karena negara menghendakinya akan tetapi karena perumusandari kesadaran hukum rakyat
5. APAKAH SEBABNYA NEGARA BERHAK MENGHUKUM SESEORANG
·        Bahwa dalam usaha menjawab dasar mengikat sesuatu hukum tersirat juga ulasan wewenang negara untuk menghukum warganya terutama atas segala perbuatannya . yang dapat menggoncangkan dan membahayakan dan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
6.ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI HUKUM
·        Profesi di artikan sebagai setiap pekrjaan untuk memperoleh uang , profesi diartikan sebagai setiap kegiatan tertentu untuk memperoleh nafkah yang dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi
7. ETIKA ,KODE ETIK DAN LANDASANNYA
·        Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral sari sikap hidup dalam menjlani kehidupan sebgai pengemban profesi
·        Kode etik adalah termasuk kelompok kaidah moral positif yang bertujuan untuk menjaga martabat profesi yang bersangkutan , dan dilain pihak bertujuan untuk melinfdungi klienya
8. HAKIM
  • Menurut mochtar , hakim memiliki kekusaan yang besar terhadap para pihak berkenaan dengan masalah atau konflik yang dihadapkannya kepadanya
9. ADVOKAT
  • Tugas advokat adalah memberikan nasihat hukum untuk menjauhkan klien dari konflik dan mengajukan atau membela
BAB VI
HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF
  • Manusia sebagai bagian dari alam semesta harus menyesuaikan diri dengan keharusan yang bersifat alamiah itu agar terwujud keadilan baikl hukum alam maupun hukum positif merupakan bagian dari aturan ketuhanan
  • Phitagoras bahwa warga-warga polislah yang menntukan isi undang-undang (hukum positif ) kebaikan dan keadilan tidak ditentukan oleh aturan alam , tetapi ditentukan oleh aturan alam
  • Scrotes melihat kedudukan alam lebih tinggi dari hukum positif
  • Plato agar negara membentuk undang-undang agar terdapat kepastian hukum
  • Aristoteles bhwa hukum alam bersifat menambah pada hukum positif
  • Stoa hukum alam bersifat mutlak dan berada diatas segala hukum positif
  • Gaius mengemukakan tentang adanya ius gentium , yaitu hukum yang berlaku untuk semua bangsa
  • Ulpianus hukum alam itu tidak hanya berlaku bagi manusia seperti halnya iusgentium
  • Thomas aquino 4 golonmgan hukum
a)      lex aterna , hukum abadi yang menguasai seluruh dunia
b)      lex divina yaitu bagian rasio tuhan yang dapat ditangkap atas dasar wahyu yang diterimanya
c)      lex naturalis hukum ala mini merupakan perwujudan lexaterna pada rasio manusia
d)      lex positifis dibagi atas hukum positif yang dibuat tuhan dan hukum positif buatan manusia .
·  Thomas aquino 2 jenis konsep hukum alamnya :
  1. principia prima yaitu asas-asas yang dimiliki manusia sejak lahir dan tidak dapat diasingkan dari padanya
  2. principia scundria penafsiran manusia dengan menggunakan rasionya principia prima
BAB VII
TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
1.KESALAHAN
·        AKsarkar kesalahan adalah perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar ketentuan mengenai hak dan keadilan.
2.      HAK ATAS DASAR MORAL DAN HUKUM
  • Hak sama halnya dengan kesalahan dan kewajiban bersifat moral atau hukum
  • Hak dari segi moral merupakan suatu kepentingan yang diakui dan diatur oleh suatu ketentuan moral suatu kepentingan yang pelanggaran terhadapnya akan dikatakan sebagai kesalahan dari segi moral dan mentaatinya dikatakan sebagai kewajiban
  • Menurut salmond cirri dari hak :
a)                  melekat pada seseorang
b)      seseorang yang terkena oleh hak itu terkait oelh suatu kewajiban tertentu
c)      mewajibkan seseorang untuk melakukan atau tidak suatu perbuatan bagi suatu kepentingan pemegang hak
3.MACAM-MACAM HAK
·  hak dalam arti sempit, kebebasan-kebebasan, kekusaan,kekebalan
·  kebebasan tanpa hak adalah merupakan suatu kistimewaan yang bersumber dari tidak diperlukannya suatu perbuatab untuk memenuhi kewajiban tertentu terhadap pemegang hak
·  kekuasaan dan pertanggungjawaban , kekuasaan sebagai kemampuan yang dimiliki seseorang atas dasar ketentuan hukum untuk mengubah menurut kehendaknya
·  kekebalan dan ketidakmampuan kekebalan merupakan kekecualian dari adanya hubunganhukum tertentu yang di ubah oleh yang lain ketidakmampuan , orang yang tidak memiliki kemampuan ini ialah tidak dapatnya orang ini mengasingkan benda yang bukan miliknya
4. HAK-HAK DAI SEGI HUKUM
  • Hak yang semuprna , hak yang bersifat positif dan negative, hak inrem dan hak inpersona , hak milik dan hak perseorangan , hak –hak inre propria dan inrealiena, hak yang pokok dan tambahan, hak yang primer dan hak yang bersanksi, hak atas dasar hukum dan atas dasar keadilan
5. TENTANG KEWAJIBAN
  • Kewajiban ialah perbuatan yang seseorang harus melakukannya.
6.HAK DALAM LITERATUR INDONESIA EROPA KONTINENTAL
  • Dibahas dalam kerangka hukum ,
A)    obyektif adalah ketentuan yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih
B)     subyektif adalah hubungan yang diatur oleh hukum obyektif
7.HAK DIMASA KINI
·  bahwa pada abad modern ini hak yang dimiliki individu itu semakin dibatasi dan terjadi transformasi hukum kearah sosialisasi hukum yang actual
BAB VIII
HAK MILIK
1.PENGERTIAN
·  hak milik, hubungan antara seseorang dengan suatu benda yang membentuk hak kepemilikan terhadap benda tersebut.
2. TENTANG HAK KEPEMILIKAN
a) pemilikan bersifat material tanah barang
b) pemilikan bersifat kepentingan utang saham hak-hak paten
3.PEMILIKAN SENDIRI DAN MILIK BERSAMA
·  pemilikan sendiri adalah benda dimiliki oleh seseorang dalam satu waktu tertentu
·  pemilik bersamam adalah orang yang ikut serta memiliki saham-saham uang sewa piutang-piutang
BAB IX
HAK UNTUK MENGUASAI
1.      HAK MILIK DAN HAK MENGUASAI
·  Hak milik bersifat permanent dan hak menguasai bersifat sementara
·  Hak milik merupakan konsep hukum dan hak menguasai merupakan konsep hukum maupun bukan hukum atau bahkan konsep prahukum
2.HAK PENGUASAAN YANG LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
  • Secara langsung adalah hak penguasaan yang dimiliki secara langsung
  • Secara tidak langsung adalah hak pengauasaan yang dimiliki oleh seseorang melalui seseorang lain
3. PELEPASAN HAK MENGUASAI
  • Pelepasan hak dapat dilakukan melalui dua jalan pertama dengan cara pengambilan yang kedua dengan penyerahan
BAB X
BEBERAPA BAHAN UNTUK MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
1.bender op
·  apakah hukum itu ?
·  titik tolak penelitian
·  sifat filasafat ialah bahwa dalam penelitiannya ia bertolak dari pengetahuan yang sempurna yang dinyatakan dalam penentuan hakikatnya
·  isi pengetahuan yang kasar , penelitian itu memberikan hasil-hasil sebagai berikut :
1)      setiap orang yakni bahwa hukum dalam arti hak dan sebaliknya melawan hukum mempunyai hubungan dengan perbuatan tingkah laku manusia
2)      setiap orang tahu bahwa hukum dan melawan hukum tidak menyatakan perbuatan manusia dalam kenyataannya , tetapi perbuatan yang harus dilakukannya.
3)      Setiap orang tahu bahwa hukum dan melawan hukum termasuk kedalam suatu bidang kusus dari tingkah laku manusia
4)      Bahwa didalam pengetahuan umum mengenai hukum tercantum bahwa hukum hukum hak melawan hukum
2. berbagai art hukum
·  Jika sebuah kata mempunyai berbagai arti yang saling mengikuti satu dan lain , arti-arti itu tidak akan dapat diuraikan atau didefinisi tanpa dalam uraian itu mengam,bil apakah kata itu dalam arti utama atau definisi kata itu arti utamanaya .
·  Hukum adalah suatu hubungan diantara suatu persona dan suatu hubungan hukum
·  Hukum adalah undng-undang
·  Hukum adalah suatu ilmu yang memberikan pengetahuan tentang hukum
3. peristilahan
  • Hukum subyektif : wewenang untuk berbuat
  • Hukum obyektif undang –undang atau kompleks perundang-undangan
4. hukum adalah suatu hubungan
  • Hukum adalh suatu hubungan di antara seseorang dengan suatu perbuatan dari seseorang yang lain yang membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini sebagai dengan kepunyaan nya sebagai sesuatu yang menjadi miliknay.
5. hukum dan tujuan manusia
  • Hukum adalah suatu hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan dari seorang yang lain , yang membuat orang ini menghubung kan dirinya dengan perbuatan ini  sebagai dengan suatu yang menjadi kepunyaannya yang hendak di capainya.
6. hukum kesamaan manuisa
  • Hukum adalah suatu hubungan diantar seseorang dengan suatu perbuatan dari seseorang yanglain,. Yang membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini sebagai dengan sesuatu yang menjadi kepunyaan agar ia dengan cara yang sama orang-oerang lain daopat mencapai tujuannya
7. pembagian hukum
  • Hukum alam dan hukum positif
  • Setiap hukum al;am didalam subyeknya mengatakan hak untuk menggunakan kekerasan untuk mempertahankan hak tersebut . bhwa hukum alam mempunyai daya paksa sebab karena daya paksa itu hukum memberikan kepada pemegangnya bukan kemampuan fisik melainkan hak untuk menggunaknkekerasan untuk mempertahankan hak itu.
  • Hukum positif berbeda dengan hukum alam mengenai dasar baik tempat bertumpunya maupun sebagai penyebabnya
  • Bahwa hukum positif tidak hanya tergantung pada pembawaan alami manusia tetapi juga pada unsur-unsur lain yang berada di luar pembawaan alami itu
8. friedman
  • Social engiering , pound telah berusaha memudahkan dan mewujudkan tugas social engeneering ini dengan perumusan social interest
  • Pond mengklasifikasikan kepentingan-kepentinagan yang dilindungi hukum dalam katogori pokok:
a)      public interest ( kepentingan umum)
b)      social interest ( kepentingan masyarakat )
c)      private interest ( kepentingan pribadi )
9. SG NORTHOP
·  contemporary legal theories
·  teori hukum pada saat ini dalam garis besarnya terbagi atas lima kelompok : legal positivime, pragmatical legal realisme , neo kantian and klsenian ethical jurisprudence, funcitional anthropological jurisprudence, naturalis jurisprudence.
10. Hegel
  • aliran hukum yale
ukuran baik dari nilaibudaya adalah efetifnya mengubah berbagai elemen situasi social yang berkompetesi menjadi seimbang (deweye sebagai the problematic situation)

1 komentar:

  1. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus