DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 08/01/17

Selasa, 01 Agustus 2017

HUKUM PERIKATAN Part 3: Perjanjian Baku, akibat-akibat perjanjian, Pembatalan Peranjian Timbal Balik, Penafsiran Perjanjian, PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG, Perikatan Sukarela (zaakwarneming), pembayaeran yang tidak terutang, perikatan alam, PERBUATAN MELAWAN HUKUM, perbuatan melawan hukum oleh badan hukum, perbuatan melawan hukum oleh penguasa, HAPUSNYA PERIKATAN, pembayaran, subrogasi, penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan, pembaharuan utang, perumpaan utang, percampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang terutang, kebatalan perikatan, daluwarsa.



Perjanjian Baku 
Perjanjian baku atau perjanjian standar /adhesie cttnkuladedidikirawan contract merupakan suatu perkembangan dalam lingkungan perjanjian. Perjanjian baku dibuat oleh satu pihak disini maka unsur sepakat tidak sempurnma karena pihak lain hanya menerima. Contoh perjanjian ini misal; ditoko yaitu pada bukti pembelian dimana dinyatakan bahwa barang yangsudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar pernyataan ini hanya dibuat oleh pemilik toko, syarat perjanjian baku antara lain :
1.       Dibuat secara tertulis
2.       Berlaku secara cttnkuladedidikirawan serentak
3.       Naturalia
Adhesi contrac sangat efisien dalam hal waktu misal dalam perjanjian perbankanmengeni penetapan bunga bank.
Akibat-akibat Perjanjian
Prinsip perjanjian (1315 KUHPdt); pihak-pihak terkait dalam perjanjian adalah merekapihak-pihak yang melakukan perjanjian. Pengecualian psl 317 KUHPdt janji untuk pihak ke 3 (orang yang berada diluar perjanjian-sttipulator-promissor). Perjanjian yang isinya jaminan dimana orang ke 3 melkukan cttnkuladedidikirawan sesuatu misal mengenai wesel. Psl 1316 KUHPdt borgtocht (berkaitan dengan hukum jaminan)èjaminanperseorangan accesoir berdiri sendiri. Psl 1318 kUHPdt perjanjian mengikat ahliwaris. Psl 1319 KUHPdt perjanjian yang bernama dan perjanjian cttnkuladedidikirawan yang tidak bernama(menandakan bahwa buku ke III menganut sistem terbuka). Psl 1340 KUHPDt perjanjian tidak dapat merugiakan pihak ke 3 dan tidak dapat memberikan keuntungan /manfaat bagi pihak ke 3 ((kecuali psl 13 17 KUHPDT), jika merugikan pihak ke 3maka upaya hukum oleh pihak ke 3 adlah sebagaimana diatur dalam psl 1341 kKUHPdt dengan permohonan pembatalan. cttnkuladedidikirawan PSl 1341 KUHPdt actio paulina upaya kreditur untuk membatalkan perjanjian yang merugikannya. Psl 1338 KUHPdt jo. 1320 KUHPdt perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang menyepakatinya dan tidak dapat dicabut secara sepihak. Psl 1338 KUHPdt asas kebebasan berkontrak –persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik yaitu mengandung kejujuran cttnkuladedidikirawan,keadilan,kepatutan,tidak melanggar hukum atau undang-undang. Psl 1338 ayat 1 KUHPdtsetiap/semua…,èasas kebebasan berkontrak yaitu bebas mengadakan perjanjian sesuai dengan pilihanyan namun dibatasi psl 1320 KUHPdt. Psl 14 ayat (1) AB perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan ksusilaan , ayat (3) …itikad baik . pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan normanorma kepatutan kesusilaan.Psla 1339 KUHPdt kebiasaan, misal; beras cttnkuladedidikirawan dan karung tanpa mengurangi harga. Psl 1347 KUHpdt dianggap termuat dalam suatu perjanjian. Yang mengikat dalam suatu perjanjian (psl 1339 kUHPdt):
1.       Apa yang telah diperjanjikan oleh para pihak
2.       Ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat mengatur
3.       Kebiasaan misal; penjualan dalam partai besar biasanya ada komisi cttnkuladedidikirawan
4.       Kepatutan
Pembatalan Peranjian Timbal Blaik
Psl 1266 KUHPdt : syarat batal selalu dianggap ada, kreditur yang berhak cttnkuladedidikirawan menutut pembatalan. Syarat-syarat berlakunya pembatalan perjanjian antara lain:
1.       Harus ada perjanjian timbal balik
2.       Harus ada ingkar janji
3.       Putusan hakim
Pembatalan tidak secara otomatis tapi harus dengan putusan hakim bersifat konstitutif
Penafsiran Perjanjian
Kata-kata jelas tidak diperkenankan penafsiran lain, kata-kata tidak jelas dipilih maksud para piahk (harus diperhatikan itikad baik) misal pesan 1 kg jagung tidak boleh dikirim 2 ton jagung meskipun 2 ton jagung dapat menghasilkan 1 kg jagung. Pedoman dalam melakukn penafsiran antara lain:
1.       Maksud para pihak (Psl 1343 KUHPdt), misal angsuran ditetapkan setiap tanggal 1 menurut kreitur tanggal 1meu sudah mulai sedang menurut debitur tanggal 1 april.
2.       Kemungkinan janji itu dilaksanakan (Psl 1344 KUHPdt) misal pesan mentega tidak dijelaskan mentega yang bagaimana, karena di daerah tersebuthanya memungkinkan mentega sayur maka dipenuhi dengan mentega sayur.
3.       Kebiasaan setempat, misal utang luar ngeri indonesia dibayar dengan makanan pokok mka yang dimaksud makanan pokok disini adalah bers.
4.       Dalam hubungan perjanjian keseluruhan (Psl 1348 KUHPdt), misal makanan pokok pada awal-awal disebutkan namun selanjutnya cttnkuladedidikirawan dinyatakan beras maka ditafsirkan makanan pokokitu adalah beras
5.       Penjelasan dengan menyebutkan contoh (Psl 1351 KUHPDT) misal hasil bumi contohnya kopi, cttnkuladedidikirawan ini berarti bukan hanya kopi,
6.       Tafsiran berdasarkan akal sehat.
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
Perikatan Sukarela (zaakwarneming)
Psl 1353 KUHPdt membedakan perikatan-periikatan yang timbul dari undang-undang karena perbutan manusia yaitu meliputi :
1.       Yang sesuai dengan hukum (Psl 1354, 1359 KUHPdt)
2.       Yang tidak sesuai dengan hukum (Psl 1365 KUHPdt)
Zaak warnwming adalah suatu perbuatan dimana seseorang dengan sukarela dan tanpa mendapatkan perinath mengurus kepentingan urusan orang lain dengan tanpa upah schuld ohne haftung. Zaakwarneming adalah suatu perbuatan dimana seseorang secara sukarela cttnkuladedidikirawan menyediakan dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain dengan perhitungan dan risiko orang tersebut. Yang mewakili secara sukarela disebut zaak warnemer atau gestor sedangkan yang diurus kepentingannya disebut dominos. Syarat adanya perwakilan sukarela :
1.       Adanuya kepentingan orang lain
2.       Secara sukarela
3.       Harus mengetahui dan mengehendaaki cttnkuladedidikirawan
4.       Adanya keadaan yng membenarkan adanya perwakilan sukarela
Psl 1354 KUHPdt bahwa perwakilan sukarela dapat terjadi tanpa sepngatuhan orang yang diwkkilinya. Psl 1356 dan psl 1357 KUHpdt :bahwa seorang gestor harus bertindak sebagai bapak rumah tangga yang baik dan megurus dengan patut layak kepentingan dominos.psl 1355 KUHPdt bahwa jika dominos meninggal maka gestor masih terus berkewajiban untuk mengurus kepentingan dominos cttnkuladedidikirawan sampai selsai. Seorang gestor tidak cttnkuladedidikirawan berhak menerima upah tetapi berhak menerima penggantian atas biaya yang dkeluarkan sehubungan dengan pekerjaannya selaku wakil sukarela. Dikenal dua macam perwakilan yaitu; perwakilan dengan upah lastgeving dan perwakilan sukarela tanpa upah. Lastgeving bersumber pada perjanjian jika yang diurus kepentingannya meninggal mka perwakilannya hapus.
Pembayaran yang tidak terutang
Psl 1361 KUHPdt bahwa seorang yang membayar tanpa adanya utang berhak menutut kembali apa yang telah dibayrkan, dan yang menerima tanpa hak berkwajiban untuk mengembalikan cttnkuladedidikirawan.
Perikatan Alam
Perikatan alam diatur dalam Psl 1359 ayat 2 kUHPdt perikatan dimana kreditur tidak mempunyai hak untuk menutut pelaksanaan prestasi walaupun dengan bantuan hakim, sebaliknya debitur tidk mempunyai kewajiban hukum untuk memenuhi prestasi. Perikatan alam berada cttnkuladedidikirawan ditengah-tengah antara perikatan moral atau kepatutan dan perikatan hukum. Perikatan alam dalam KUHPdt diatur dalam :
1.       Psl 1766 KUHPdt membayar bunga tidak diperjanjikan dalam utang piutang
2.       Psl 1788 KUHPdt hutang yang terjadi dalam atau karena perjudian,cttnkuladedidikirawan tidak dapat dituntut pemenuhannya.
Perikatan alam timbul dari moral (sumber).
PERBUATAN MELAWAN HUKUM /ONRECHTMATIGE DAAD
PSL 1365KUHPdt mengenai perbuatan melawan hukum, perkembangannya 31 januari 1919 (arrest linden bau-cohenèaliran legisme /tak adahukum tanpa UU). Berbuat atau tidak berbuat merupakancttnkuladeddikirawan suatu perbuatan melawan hukum jika ;
1.       Melanggar hak orang lain
2.       Bertentangan dengan kewjiban hokum dari sipembuat atau
3.       Bertentangan dengan ksusilaan
4.       Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dimasyarakat terhadap diricttnkuladeddikirawan atau barang orang lain
Perbuatan melawan hokum adalah berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hokum sendiri atau bertentangan deengan kesusilaan yang baik atau bertentangan dengan sikap berhati-hati yang seharusnya dilakukan dalam pergaulan bermasyarakat terhadap diri atau benda orang lain.syarat-syarat atau unsure-unsur perbuatan ,melwancttnkuladeddikirawan hokum: adanya perbuatan yang melawan hokum, adanya kesalahan, danya kerugian, adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Arrest-arrst yang berkenaan dengan perbuatan melawan hokum:
1.       Arrest H.R. tanggal 6 Januari 1905 (perkara singernaaimachine mij)
2.       Arrest H.r. tanggal 10 juni 1910/arrest pipa air leidingdari zutphen (perkara zutphensecttnkuladeddikirawan juffrouw)
3.       Standar arrest H.R. tanggal 31 januari 1919 (perkara choen contra lindenbaum)
Kesalahan; harus dapat dipertanggungjawabkan, keadaan tertentu dapat meniadakan unsure kesalahan. Melawan hokum tidak selamanya harus dengan ganti rugi tetapi sesuai dengan kondisi dalam hal ini ada; alas an pembenar dan alas an pemaaf, yang meniadakan kesalahan missal; sebuah rumah terbakar karena ada orang didalamnya maka kemudia seserng berusaha untuk menyelamatkan orang trsebut dengan memecahkan kaca. Kerugian terdiri daricttnkuladeddikirawan materil(bias dihitung dinilai dengan uang), idiil tidak bias dinilai dengan uang Psl 1372 KUHPdt tentang nama baik. Perbedaan ganti rugi pada prestasi dengan ganti rugi pada melawan hokum :
1.       Pada prestasi adalah akiabt melangagr perjanjian
2.       Pada perbuatan melawan hokum adalah akibat melanggar UU kesusilaan dan kepatutan kerugian selain materiil juga idiil.
Orang yang dirugikan sendiri mempunyai kesalahan ia harus dibebani sebagai dari kerugian. Kerugian telah disebabkan karena perbuatan – perbuatan dari lebih seorang pembuat atau pertanggung jawab solider atau renteng. Wujud penggantian kerugian antara lain: uang, pemuliahan dalam keadaan semula rehabilitasi. Berkenaan dengan hubungaaan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian terdapat dua teori yaitu; pertama conditio sine quo non (Von Buri ) semua cttnkuladeddikirawanfaktor adalah sebab, kedua adequate verozaaking (Von Kries) yaitu faktor-faktor yang berhubungan dekat saja layak.
Perbuatan Melawan Hukum Olhe Badan Hukum
Perbuatan melawan hukum dapat pula dilakukan oleh badan hukum (badan hukum privatmisal; PT badan hukum publik (negara ). Yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum adalah komisaris direktur atau juga korps yaitu jika si yang bertanggungjawab cttnkuladeddikirawandalam lingkungan formal badan hukum tersebut. Jika pegawai tata usaha yang melakukan ksalahan dibawah penguasaan badan hukum dan orang tersebut bertindak dalam lingkungan formal daripada wewenang maka berrrlaku psl 1367 KUHPdt.
Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa
Perbuatan melawan hokum oleh penguasa dapat; dibidang hokum perdata dan dibidang hokum public, sampai tahun 1900 jika penguasa melakukan tugas untuk kepentingan umum dibidang hokum public maka pemerintah tidak dapat dituntut berdasarkan perbutan melawan hukum. Arrest Vroow elske tahun 1846 Hooge raad cttnkuladeddikirawanmenolak ganti rugi karena kota praja sebagai penguasa bertindak untuk kepentingan umum, arrest oysterman tahun 1924: Negara bias dituntut berdasarkan OD dengan tidak melihat apakah perbuatan penguasa ada di bidang hokum perdata ataupun hokum public. Jika perbuatan penguasa keluar dari lingkungan freies ermessen; jika kebijakan menjadi kesewenang-wenngan hakim dapat mengujinyacttnkuladeddikirawan. Psl 1367 KUHPdt bertanggung gugat atas perbuatan orang lain dan benda. Penyalahgunaan hak; melaksanakan hak kita dengan merugikan orang lain. Arrest-arrest yang berkaitan dengan perbutan melawan hokum oleh pengusa diantara nya:
1.       Arrest HR tanggal 9 November 1917 (Militair Hospital), seseorang tentara menjadi invalid akibat perwtan yang salah dari sebuah rumah sakit tntara,
2.       Arrest HR tanggal 5 mei 1933 (Meerboeien), kapal Zaandam terlepas dan mengalami kerusakan akibat tekanan angin ketika berlabuh pada sesuatu boei tertentu cttnkuladeddikirawandi pelabuhan Amsterdam yang menjadi penguasaan kotapraja.
3.       Arrest HR tanggal 29 mei 1846 (Vrouw elske), kapal vrouw elske yang berada di peraiaran umum kotapraja Leeuwarden menabarak sebuah tiang yang berdiri di bawah permukaan air yang menyebabkan kapal bocor dan rusak .
4.       Arrest HR 20 november 1924 (oysterman arrest), pegawai douane diamsterdam menolak memeriksa barang-barang yang akan diekspor oleh oysterman dan menolak untuk memenuhicttnkuladeddikirawan syarat-syarat formil yang diperlukan untuk mengekspor barang tersebut. Dll
HAPUSNYA PERIKATAN
Diatur dalam bab IV BUKU III KUHPDT. Berdasarkan psl 1381 KUHPdt maka hapusnya perikatan adalah:
1.       Pembayran
2.       Penawaran pembayaran,diikuti dengan penitipan,
3.       Pembaharuan utang (novasi)
4.       Perjumpaan utang (kompensasi) cttnkuladeddikirawan
5.       Percampuran utang
6.       Pembebasan utang
7.       Musnahnya barang yang terutang
8.       Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
Adapun cara lain yang diatur di luar bab iv Buku III KUHPdt yaitu: syarat yang membatalkan bab I dan daluarsa (buku IV bab VII).
Pembayaran
Dalam arti luas mka yang dimaksud dengan pembayaran adalah meliputi tidak saja pembayaran berupa uang melaainkan juga pemayaran suatu barang yang dijual penjualannyacttnkuladeddikirawan dengan kata lain pelaksaanaan perjnjian. Yang membayar ada;lah
1.       Yang berkepentingan (1382 (1) KUHPDt) debitur,borg
2.       Yang tidak berkepentingan (1383 KUHPdt) sebgai ketentuan pegecualian bagi psl1382 cttnkuladeddikirawankUHpdt; a.n. debitur (lastgeving Psl 1792 KUHPdt). A.n. kreditur (zakwarneming).
Pembayaran harus dilakukan pada (psl 1385 KUHPdt): kreditur, wakil yang dikuasakan kreditur,orang yang dikuasakan oleh hakimcttnkuladeddikirawan atau undang-undang. Tempat pembayrana (Psl 1393 KUHpdt);yang ditentukan dalam perjanjian.waktu pembyaran tergantung perjanjian dan segera.
Subrogasi
Adalah penggantian kreditur sebagi akibat pembayrn; pembayaran oleh pihak ke 3 atas nama sendiri yang tidak mengakibatkan musnahny utang. cttnkuladeddikirawan Subrogasi diatur dalam Psl 1400 KUHPdt; dapat terjadi karena perjanjian, debitur dengan pihak ke 3, undang-undang (Psl 1490 KUHPdt).
Contoh subrogasi: A debitur berhutang kepada B kreditur kemudian muncul C yang menggantikn B sebagai kreditur baru (C membayar utang A kepada B), sehingga A berkewajiban memenuhi kewajiban kepada C. ada perjanjian bahwa C menggantikan posisi B merupakancttnkuladeddikirawan penggantian kreditur lama kepada kreditur baru. Syarat subrogasu; perjanjian utang dan akta pelunasan harus otentik. Subrogasi harus dnyatakan dengan tegas dan bersamaan dengan pembayaran. Psl !401 (1) dan (2) KUHPdt subrofgasi sah oleh debitur apabila dengan; akte pinjam uang dan akte pelunasancttnkuladeddikirawan (keduanya harus otentik aktenya).selain psl 1402 KUPHdt maka subrogasi dapat juga terjadi sebagaiamana diatur Psl 1106,1202,1840 KUHPdt. Cessie adalah suatu perbuatan pemindahan suatu piutang kepada orang yang telah membeli piutang. Subrogasi berbeda dengan pemindahan suatu piutang atau cessie adapun perbedaannya antara lain:
1.       Subrogasi ;uang telah dibayar lunas oleh pihak ketiga tetapi perikatan utang piutang masih tetap ada antara pihak ketiga dengan debitur. Cessie; perikatan antara pihak ke 3 dengan debitur tidak ada.
2.       Subrogasi ; tidak perlu dengan akta, cessie; harus ada akta otentik/dibawah tangan.
3.       Subrogasi;baru berlaku tidak perlu pemberitahuan ataucttnkuladeddikirawan persetujuan, cessie; baru berlaku bagi debitur apabila sudah diberitahukan kepadanya atau sudah diberitahukan kepadanya atau sudah diakui.
Penwaran Pembayran Tunai Di ikuti dengan Penitipan
Dasar hukumnya adlah psl 1404 KUHPdt. Merupakan suatu cara pembayarab yang hasrus dilakukan apabila kreditur menolak pembayran, yaitu hanya untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkan barang barang bergerak. Dengan diterimanya penawaran pembayran maka telah terjadi cttnkuladeddikirawanpembayaran.
Pembaruan HUtang (Novasi)
Dasar hukumnya adalah Psl 1413 KUHPdt. Merupakan suatu perjanjian yang menghapuskan perikatan lama dan pada saat yangcttnkuladeddikirawan sama menimbulkan perikatan baru yang menggantikan perikatan lama. Dari Psl 1413 KUHPdt maka novasi terdiri dari:
1.       Novasi objektif
2.       Nnovasi subjektif :
a.       Novsi subjektif aktif, penggantian kreditur
b.      Novasi subjektif pasif, penggantian debitur
                                                               i.      Delegasi, ada persetujuan antara debitur,kreditur semula dan debitur baru.
                                                             ii.      Ekspromisi, debitur semula cttnkuladeddikirawanberganti oleh debitur baru tanpa bantuan sebitur semula.
Perbedaan novasi dan subrogasi:
1.       Novasi terjadi dengan pihak-pihak yang bersangkutn dan subrogasi karena ditetapkan oleh undang-undang perjanjian
2.       Novasi dapat disimpulkan dari perbuatan para pihak dan subrogasi dinyatakan secara tegas dalm perjanjian
3.       Novasi hak acessoir pada umumnya tidak berpindah dan subrogasicttnkuladeddikirawan semua hak dan hipotik perjanjian lama ikut berpindah kepada kreditur baru.
Perjumpaan Utang  
Dasr hukumnya adalah psl 1425 KUHpdt. Perjumpaan hutang sering disebut dengan perhitungan utang/kompensasi. Masing-masing mempunyai tagihan satu sama lain. Syarat kompenssicttnkuladeddikirawan antara lain:
1.       2 orang secara timbal balik harus menjadi debitur dan kreditur
2.       Utang harus sama-sama mengenai uang ataubarang yang dapat dihabiskan dengan kualitas yang sama
3.       2utang tersebut dapat segera ditetapkancttnkuladeddikirawan besarnya atau jumlahnya
4.       Seketika dapat diganti
Dikatakan ada perjumpaan utang apabila terhadp utang piutang antara debitur dan kreditur dilakukan perhitungan baru dengan perhitungan lama hilang, contoh; A berhutangcttnkuladeddikirawan kepada B Rp 120 rbu, B hutang kepada A Rp 145 rb maka B berhutang kepada A Rp 25 rb.
Percampuran Utang
Dasar hukumnya adalah psl 1436 KUHPdt terjadi karena kedudukan kreditur dan debitur bersatu pada satu orang misal kreditur meninggal dan debitur adalah satu-satunya ahli waris. Percampurancttnkuladeddikirawan utang terjadi secara otomatis.
Pembebasan Utang
Dasar hukumnya psl 1438 KUHPt. Pembebasan hutang adalah perbuatan hukum dimana kreditur mlepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur.
Musnahnya Brang yang Terhutang
Dasar hukumnya adalah psl 1444 KUHPdt dibebaskan dari kewajiban memenuhi prestasi terhadap kreditur tetapi apabila debitur mempunyai hak-hak atau tuntutan ganti rugi menganai musnahnya barang tersebut, misal uang asuransicttnkuladeddikirawan, maka debitur wajib mmberikan hak-hak dan tuntutan-tuntutan tersebut pada kreditur.
Kebatalan Perikatan
Dasar hukumnya adalah pasal 1446 KUHPdt. Kata yang tepat bukan kebatalan kan tetapi pembatalan. Berdasarkan Psl 1446 KUHPdt :
1.       Vernietigbaar (dapat dibatalkan). Berakibat hukum bahwa sampai ada putusan hakim yang menyatakan perikatan batal maka perbuatan tersebut adalah sah. Misal setelah ada penetapan hakim mengenai kecakapan.
2.       Neitig (batal demi hukum). Berakibat hukum bahwa sejak semula maka perbuatan tersebut dianggap tidak pernah ada. Misal tidak ssesuaicttnkuladeddikirawan dengan UU.
Daluwarsa / lewat waktu
Dasar hukumnya adalah Psl 1946 KUHPdt. Daluwarsa adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktucttnkuladeddikirawan tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan undng-undang. Terdiri dari:
1.       Acquisitif, yaitu daluarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang
2.       Extinctif, yaitu daluarsa untuk dibeaskan dari suatu perikatan/atas suatu tuntutan.
Berdasarkan psl 1967 KUHPdt maka daluarsa 30 tahun maka perikatan hapus/perikatan bebas.