PERSEROAN KOMANDITER SEBAGAI BENTUK
ANTARA FIRMA DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN KOMANDITER
Apa yang dimaksud dengan perseroan
komanditer atau yang lebih populer dengan istilah “CV” yang selengkapnya
berbunyi “Commanditaire Vennnootscha”.
dalam berbagai literatur di jelaskan CV adalah persseroan dengan setoran uang
dibeentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara
renteng disatu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang
dilain pihak. Para pelepas uang ini disebut persero anggota pasif, commanditaris,sleeping partner, tidak
bertanggung jawab lebih dari nilai sahamnya masing-masing. Sedangkan anggota
persero yang mengurusi sehari-hari CV disebut persero aktif atau sering juga disebut
dengan complementaris.[1]
Pendapat senada dikemukakan oleh R. Ali
Rido, unsur-unsur perseroan komenditer yang terpenting adalah:pertama,unsur-unsur yang lazim dalammakalah adedidikirawan
persekutuan perdata, disebut demikian karena dasar hukum CV adalah persekutuan
perdata. Untuk itu, dalam CV harus ada kerja sama, adanya pemasukan (inbreng) dan adanya tujuan membagi
keuntungan. Kedua menyelenggarakan
perusahaan. Ketiga, ada dua macam
persero, yakni:[2]
a.
Persero
aktif (komplementer)
Yaitu Makalah adedidikirawan persero yang
dapat mengikatkan perseroan komanditer dengan pihak ketiga dan bertanggung
jawab secara tanggung menanggung samapai kkekayaan pribadi. Persero jenis iini
bertindak sebagai pengurus.
b.
Persero-persero
pasif atau komanditer
Yaitu persero yang
hanya memberikan pemasukan (inbreng)
dan tidak ikut dalam mengurus perseroan. Tanggung jawab sebatas modal yang
dimasukan.
Perlu kiranya dikemukakan disini,
kepengurusan dalam CV tidak berlaku surut. Tepatnya dalam Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 823K/Sip/1973 tanggal 18 Februari 1976
dikemukakan, pertanggung jawaban pengurus CV/perseroan komanditer tidak berlaku
surut tetapi berlaku untuk masa yang akan datang. Bagaimana halnya dengan KUHD?
Dalam KUHD sendiri, tidak ada rumusan yang autentik tentang CV. Pengaturan
perseroan komanditer dalam KUHD pun sangat singkat, hanya 3 Pasal, yakni:[3]
·
Pasal
19 KUHD
“perseroan secara melepas uang yang
juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa
persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada
pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Dengan demikian, bisa terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama
merupakan perseroanmakalah adedidikirawan firma terhadap para persero firma didalamnya dan merupakan
perseroan komanditer terhadap pelepas uang.”
Pasal 20 KUHD
“Dengan tak mengurangi kekecualian
tersebut dalam ayat kedua Pasal 30 nama persero pelepas uang tidak boleh
dipakai dalam firma. Persero yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan
perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan, biar
kiranya Makalah adedidikirawan dikuasakan untuk itu sekalipun ia tidak usah menanggung kerugian yang
lebih dari jumlah uang yang telah atau harus dimasukan olehnya sebagai model
dalam perseroan, pula tak perlu mengembalikan segala keuntungan yang telah
dinikmatinya.”
Pasa 21 KUHD
“Tiap –tiap persero pelepas uang yang
melanggar ketentuan-ketentuan Ayat kesatu atau kedua dari Pasal yang lalu
adalah secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas
segala utang dan segala perikatan dari perseroan.”
Jika diperhatikan keberadaan ketiga
Pasal tersebut diatas, terlihat bahwa keberadaannya diantara pengaturan firma
dan perseroan terbatas. Jadi bisa juga disimpulkan didalam perseroan komanditer
ada unsur firma dan perseroan terbatas.
2. Pendirian Perseroan Komanditer
Sama halnya dengan firma, tidak ada
ketentuan yang tegas dalam KUHD oleh karena itu, jika diperrhatikan kembali apa
yang menjadi landasan pendirian suatu badan usaha, yakni perjanjian, para pihak
yang membuat perjanjian dapat membuat apa yang mereka inginkan sepanjang tidak
melanggar undang-undang kesusilaan, dan ketertiban umum. Hanya saja, jika
dilihat dalam praktik pendirian perseroan komanditer dibuat dengan autentik,
dalam hal ini akta notaris.Jika dicermati secara seksama anggaran dasar perseroan
komanditer dapat diketahui bahwa dalam perseroan komanditer ada dua persero,
yakni persero aktif atau persero komplementer dan persero pasif atau persero
komenditer, yang menjadi pertanyaan adalah jika persero komplementer hanya ada
satu orang, apakah masih dapat disebut perseroan komanditer. Makalah adedidikirawan Munculnya
pertanyaan semacam ini, tidak terlepas dari eksistensi CV sebagai badan usaha,
apakah berbadan hukum atau tidak. Dalam kaitan ini menarik untuk disimak apa
yang dikemukakan oleh Chidir Ali:[4]
“Di Indonesia perseroan komanditer atau
CV belumlah merupakan badan hukum, artinya bahwa badan usaha tersebut dalam
lalu lintas hukum belum merupakan suatu subjek hukum tersendiri terlepas dari
anggota persero pengurusnya, yang dapat melakukan perbuatan hukum tersendiri,
melainkan yang dapat melakukkan perbuatan-perbuatan hukum dalam perdagangan
adalah anggota-anggota pengurusnya sehingga dengan demikian dalam hal CV akan
mengugat di pengadilan atau juga bila digugat, maka makalah adedidikirawanyang mengugat di pengadilan
atau juga bila digugat, maka yang menggugat bukanlah CV-nya tetapi anggota
persero pengurusnya.”
Oleh karena itu, jika hanya ada satu
persero komplementer, sulit untuk
membedakan antara kekayaan badan usaha CV dan kekayaan pengurus atau
tidak. Hoge Raad (Belanda) dalam putusannya pada tanggal 4 Januari 1937 tidak
mengakui adanya suatu harta kekayaan yang terpisah pada suatu perseroan
komanditer dengan seorang persero komplementer saja.[5]
3. Jenis-jenis Perseroan Komanditer
Jenis-jenis Perseroan Komanditer dapat digolongkan menjadi 3 bagian
yaitu:[6]
a. Perseroan Komanditer atau CV
diam-diam
yang dimaksud dengan jenis CV seperti
ini, CV belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV kepada publik. Bagi
orang luar, jenis usaha ini masih dianggap sebagai usaha dagang bisa. Akan
tetapi, secara intern diantara para pemilik modal dalam usahamakalah adedidikirawan dagang tersebut
telah ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab
hukum
b.Perseroan komanditer atau CV
terang-terangan
untuk jenis CV seperti ini, CV telah
menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan
dibuatnya akta pendirian CV oleh notaris dan akta pendirian di daftarkan di
daftar perusahaan perusahaan
c.
Perseroan
komanditer atau CV dengan saham
Munculnya jenis CV atas saham karena
dalam perkembangan nya CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan
modal dapat dibagi atas beberapamakalah adedidikirawan saham dan masing-masing komanditaris dapat
memiliki satu atau beberapa saham.
4. Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab
Seperti halnya pada firma, pada
persekutuan komanditer juga terdapat hubungan hukum ke dalam (internal) antara Makalah adedidikirawan
sesama sekutu dan hubungan hukum keluar (eksternal) antara sekutu dan pihak
ketiga.[7]
a.
Hubungan
hukum kedalam
Hubungan hukum antara sesama sekutu
komplementer sama seperti pada firma. Hubungan hukum antara sekutu komplementer
dan sekutu komenditer tunduk pada ketentuan Pasal 1624 sampai denganmakalah adedidikirawan Pasal 1641
KUHpdt. Pemasukan modal diatur dalam Pasal 1625 KUHpdt sedangkan pembagian
keuntungan dan kerugian diatur dalam Pasal 1633 dan Pasal 1634 KUHpdt.
Pasal-pasal ini hanya berlaku apabila dalam anggaran dasar tidak diatur.[8]
Menurut ketentuan Pasal 1633 KUHPdt,
sekutu komanditer mendapat bagian keuntungan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar persekutuan jika dalam anggaran dasar tidak ditentukan, sekutu komanditer
mendapat keuntungan sebanding dengan
jumlah pemasukannya. Jika persekutuan menderita kerugian, sekutu komanditer
hanya bertanggung jawab sampai jumlah pemasukannya itu saja. Bagi sekutu
komplementer makalah adedidikirawanbeban kerugian tidak terbatas, kekayaannya pun ikut menjadi jaminan seluruh kerugian
persekutuan (Pasal 18 KUHD, Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPdt). Sekutu
komenditer tidak boleh dituntut supaya
menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak dapat diminta supaya
mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya (Pasal 1625 KUHPdt dan Pasal 20
Ayat (3) KUHD).[9]
Dalam soal pengurusan persekutuan,
sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskiipun denngan surat kuasa.
Dia hanya boleh mengawasi pengurusan jika ditentukan dallam anggaran dasar
persekutuan. Apabila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21makalah adedidikirawan KUHD memberi sanksi
bahwa tanggung jawab sekutu komanditer disamakan dengan tanggung jaawab sekutu
komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk menjalankan perusahaan,
persekutuan Makalah adedidikirawan komanditer dapat menempatkan sejumlah modal atau barang sabagai
harta kekayaan persekutuan, dan ini dianggap sebagai harta kekayaan yang
dipisahkan dari harta kekayaan pribadi sekutu komplementer. Hal ini dibolehkan
berdasarkan rumusan Pasal 33 KUHD mengenai pemberesan firma. Kekayaan terpisah
ini dapat diperjanjikan dalam anggaran dasar ( akta pendirian) walaupun bukan
badan hukum.[10]
b.
Hubungan
Hukum Keluar
Hanya sekutu komplementer yang dapat
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga hanya dapat menagih sekutu
komplementer sebab sekutu inilah yang bertanggungmakalah adedidikirawan jawab penuh. Sekutu
komanditer hanya bertanggung jawab kepada sekutu komplementer dengan
menyerahkan sejumlah pemasukan (Pasal 19 Ayat (1) KUHD) sedangkan yang
bertanggung jawab pada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Dengan kata
lain, sekutu komenditer hanya bertanggung jawab ke dalam, sedangkan sekutu
komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.[11]
Dalam Pasal 20 Ayat (1) KUHD ditentukan
bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya sebagai nama firma.
Sedangkan dalam Ayat (2) ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh
melakukan pengurusan walaupun dengan surat kuasa. Apabila sekutu komanditer
melanggarmakalah adedidikirawan Pasal ini, menurut ketentuan Pasal 21 KUHD dia bertanggung jawab
secara pribadi untuk keseluruhan. Ini berarti tanggung jawabnya sama dengan
sekutu komplementer. Prof. Soekardono (1977) berpendapat:[12]
“Adalah adil apabila sekutu yang
melanggar Pasal 20 KUHD itu dibebani tanggung jawab hanya mengenai utang-utang
yang berjalan dan yang akan timbul selama keadaan Makalah adedidikirawan pelanggaran itu masih
berlangsung. Jika pelanggaran itu sufah berhenti, tidak ada lagi tanggung jawab
secara pribadi untuk keseluruhan.”
4. Bubarnya CV (buku mulhadi hlm 66)
Persekutuan Komanditer pada hakikatnya
adalah firma, sehingga cara pembubaran firma berlaku juga pada CV, yaitu dengan
cara sebagai berikut (Pasal 31 KUHD) antara lain:[13]
a.
Berakhirnya
jangka waktu CV yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
b.
Akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
c.
Akibat
perubahan anggaran dasar
Pembubaran CV sama dengan firma, yaitu
harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris, didaftarkan di
kepaniteraan Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidakmakalah adedidikirawan berlakunya
pemmbubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan anggaran dasar
terhadap pihak ketiga.[14]
Setiap pembubaran CV memerlukan
pemberesan, baik mengenai keuntungan maupun kerugian. Pemberesan keuntungan dan
kerugian dilakukan menurut ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila dalam
anggaran dasar tidak ditentukan, berlakulah
ketentuan Pasal 1633 s/d 1635 KUHPdt. Apabila pemberesan selesai
dilakukan masih ada sisa sejumlah uang, sisa uang tersebut dibagikanmakalah adedidikirawan kepada
semua Makalah adedidikirawan sekutu menurut perbandingan pemasukan (inbreng) masing-masing. Jika setelah pemberesan terdapat kekurangan
(kerugian), maka penyelsaian atas kerugian tersebut makalah adedidikirawanjuga dilakukan menurut
perbandingan pemasukan masing-masing.[15]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
beberapa kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh badan usaha berbentuk
Persekutuan Komenditer (CV) ini bila dijalankan. Sebagaimana ditunjukan dibawah
ini :[16]
Kelebihan Persekutuan Komanditer:
a.
Spesifikasi
dalam aktivitas/ kegiatan semakin kelihatan
b.
Proses
pendiriannya relatif mudah
c.
Kemampuan
manajemen lebih besar
d.
Terdapat
sekutu komanditer yang memiliki peranan dalam pengembangan dan perusahaan
e.
Modal
yang makalah adedidikirawandikumpulkan dapat lebih besar karena ada peluang masuknya sekutu komanditer
lain untuk bergabung
f.
Mudah
memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha
Kekurangan Persekutuan Komanditer:
a.
Sebagian
sekutu yang menjadi sekutu komplementer memiliki tanggung jawab tidak terbatas
b.
Sulit
menarik kembali modal yang sudahmakalah adedidikirawan ditanamkan
c.
Sekutu
komanditer tidak memiliki akses untuk mengelola perusahaan
d.
Kemungkinan
perusahaan salah urus bisa lebih besar, karena hak mutlak pengurusan berada
ditangan sekutu komplementer
e.
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN FIRMA
1.
Pengertian
Firma
Keberadaan firma (fa) sebagai salah
satu bentuk badan usaha secara yuridis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Tepatnya pengaturan tentang firma makalah adedidikirawandijelaskan dalam Pasal 16 samapai dengan
Pasal 35 KUHD pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam Pasal 16 KUHD
yakni,[17]
“Firma adalah tiap-tiap persekutuan
perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.”
Satu hal yang menarik dari pengertian
firma, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 16 KUHD, yakni keberadaan firma
sebagai badan usaha dasarnya adalahpersekutuan perdata. Hanyamakalah adedidikirawan saja dalam
pengertian firma disini secara ekplisit dijelaskan firma menjalankan
perusahaan. Perusahaan yang dijalankan tersebut atas nama bersama. Apa
konsekuensi nama bersama. Hal ini perlu dilihat dari rumusan atau pengertian
firma secara lengkap. Artinya, untuk mengerti secara Makalah adedidikirawan utuh apa yang dimaksud
dengan firma, maka ketentuan Pasal 16 harus dikaitkan dengan Pasal 17 dan 18
KUHD. Dalam Pasal 17 KUHD disebutkan:[18]
“Tiap-tiap persero yang tidak
dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan
dan menerima uang atas nama perseroan pula untuk mengikat perseroan itu dengan
pihak makalah adedidikirawanketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut
paut dengan perseroan itu atau yang para
persero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas.”
Selanjutnya dalam Pasal 18 KUHD
disebutkan:[19]
“Dalam perseroan, firma adalah
tiap-tiap persero secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
atas segala perikatan dari perseroan.”
Dengan mencermati secara seksama ketiga
pasal diatas pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut:[20]
Firma adalah suatu persekutuan perdata
yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama, dimana tiap-tiap anggotamakalah adedidikirawan
firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma
dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh
utang firma Makalah adedidikirawan secara renteng.
Dari Rumusan diatas, dapat diketahui
karakteristik firma adalah:[21]
a.
Menyelenggarakan
perusahaan
b.
Mempunyai
nama bersama
c.
Adanya
tanggung jawab renteng (tanggung menanggung) dan
d.
Pada
asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga.
Perikatan dengan nama bersama, menarik
untuk menyimak apa yang dikemukakan oleh N.E Algra, H.R.W. Gokkel/Saleh
Hadiwinata, dkk. Firma makalah adedidikirawanadalah nama perusahaan (handelsnaam), nama dengan mana seseorang menyelenggarakan
perusahaan jika nama perusahaan ini lain dengan namanya sendiri. Nama
perusahaan (handelsnaam) adalah nama
dagang. Nama atau firma dibawah nama mana suatu badan usaha (onderneming) dijalankan.
2.
Penggunaan
Nama Bersama
Firma (Fa) artinya nama bersama.
Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilakukan dengan cara
berikut ini:[22]
a.
Menggunakan
nama seorang sekutu, misalnya Fa Haji Tawi.
b.
Menggunakan
nama seorang sekutu dengan tambahan yang menunjukan anggota keluarganya,
misalnya Firma Ibrahim Aboud And Brothers, disingkat Fa Ibrahim Aboudmakalah adedidikirawan &
Bros. Artinya, perusahaan persekutuan ini beranggota Ibrahim dan
saudara-saudaranya (adik beradik).
c.
Menggunakan
nama bidang usaha perusahaan, misalnya Fa Ayam Buras yang kegiatan usahanya
berternak ayam bukan ras.
d.
Menggunakan
nama lain, misalnya Fa Serasan Sekate, Fa Musi Jaya, Fa Sumber Rejeki.
Pada firma, kpribadian para sekutu yang
bersifat kekeluaragaan sangat diutamakan. Hal ini dapat dimaaklumi karena
sekutu dalam persekutuan firma adalah anggota keluarga ataupun teman sejawat,
makalah adedidikirawanyang bekerja sama secara aktif menjalankan perusahaan mencari keuntungan bersama
dengan tanggung Makalah adedidikirawan jawab bersama secara pribadi.[23]
3.
Jenis-jenis
Firma
Sebenarnya berdasarkan Pasal 26 Ayat
(2) dan Pasal 29 (KUHD), dikenal dua jenis firma antara lain:[24]
a.
Firma
umum, yakni firma yang didirikan tetapi tidak didaftarkan serta tidak diumumkan.
Firma ini menjalankanmakalah adedidikirawan segala urusan, didirikan untuk jangka waktu tidak
terbatas, dan masing-masing pihak (sekutu) tanpa dikecualikan berhak bertindak
untuk dan atas nama firma.
b.
Firma
khusus, yakni firma yang didirikan, didaftarkan serta diumumkan, dan memiliki
sifat-sifat yang bertolak belakang dengan firma umum seperti disebutkan diatas.
4.
Pendirian
Firma
Tata cara pendirian firma, sebagai
suatu badan usaha atau perusahaan dijabarkan dalam Pasal 22 KUHD yang
mengemukakan :[25]
“Tiap- tiap perseroan firma harus
didirikan dengan akta otentik; akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak
dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.”
Apabila dilihat secara sepintas apa
yang dijelaskan dalam Pasal 22 KUHD tersebut, pembaca bisa menyimpulkan secara
yuridis formal makalah adedidikirawanpendirian firma harus dibuat dengan akta autentik. Kesimpulan
yang demikian cukup beralasan apabila hanya dibaca dalam anak kalimat pertama
dari pasal tersebut. Akan tetapi, jika dilihat dalam anak kalimat selanjutnya,
tentu kesimpulannya akan lain. Artinya pendirian firma secara yuridis formal
tidaklah harus dengan akta autentik. Cermati kata, ketiadaan akta tidak dapat
merugikan pihak ketiga. Hal ini berarti ada kemungkinan firma tidak didirikan
dengan akta autentik, firma tersebut diakui keberadaannya. Dengan kata lain,
pendirian firma bentuknya bebas, dalam arti dapat didirikan dengan akta ataupun
cukup secara lisan.[26]
Namun sekalipun bentuk pendiriannya
bebas, dalam praktik pada umumnya firma didirikan dengan akta autentik, dalam
hal ini akta notaris. Sebagaimana dikemukakan oleh M. Manulang, dalam
persekutuan firma, beberapa sekutu mendirikan firma. Mereka secara bersama-sama
membuat suatu akta resmi atau akta dibawah tangan. Makalah adedidikirawan Akta tersebut di Amerika
Serikat disebut dengan article of co
partnership atau articles of
partnership. Fungsi akta dalammakalah adedidikirawan hal ini adalah sebagai alat bukti jika ada
perselisihan antara para pihak, baik intern maupun eksternn firma.[27]
Firma harus didirikan dengan akta
otentik yang dibuat dimuka notaris Pasal 22 KUHD). Akta pendirian tersebut
memuat anggaran dasar firma dengan rincian isi sebagai berikut:[28]
a.
Nama
lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu.
b.
Penetapan
nama bersama atau firma
c.
Firma
bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan bidang tertentu
d.
Nama-nama
sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi firma.
e.
Saat
mulai dan berakhirnya.
Jika ditelusuri lebih lanjut apa latar belakang munculnya rumusan
pendirian firma, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 22 KUHD, tampaknya
pembentuk undang-undang berharap agar:[29]
a.
Firma
yang didirikan terang-terangan
b.
Ada
kepastian hukum dalam pendirian firma
c.
Firma
sebagai persekutuan menjalankan perusahaan dan
d.
Perlu
ada bukti tulisan tentang pendirian firma.
Perlunya kiranya dikemukakan disini
bahwa dengan didirikannya firma membawa konsekuensi hukum, modal, atau aset
yang telah dimasukan para pendiri kedalam firma jika firma bubar, tidak secara
otomatis modal yang telah dimasukan kembali menjadi milik pribadi para pendiri
firma. makalah adedidikirawanSebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 718K/Sip/1974 tanggal 21 Desember 1976, harta kekayaan firma yang telah
bubar tidak Makalah adedidikirawan dapat berubah menjadi harta pribadi selama belum diadakan verefening.[30]
Adapun alasan mengapa para pelaku usaha
memilih bentuk usaha firma tentu setiap pelaku usaha mempunyai alasan untuk
itu. Secara umum dapat dikemukakan mengapa pelaku usaha memilih firma sebagai
badan usahanya karena, Pertama, munculnya risiko dalam dunia usaha suatu hal
sangat mungkin terjadi jika hanya ditanggung oleh satu orang dianggap terlalu
berat. Pada umumnya risiko semacam ini kurang disukai orang . oleh karena itu,
solusi yang terbaik adalah risiko dibagi-bagi dengan jalan mendirikan firma.
Kedua, pertimbangan makalah adedidikirawanakumulasi modal juga ikut menentukan jika dalam kalkulasi
bisnis, jumlah modal yang dimiliki oleh pebisnis tidak terlalu banyak, firma
memberikan kemungkinan yang lebih luas untuk mendapat bantuan modal dari
persero firma lainnya. Ketiga, perusahaan yang didirikan itu bergantung pada
kebijakan, perundingan, dan tenaga pemiliknya.[31]
Menurut Munir Fuady proses pendirian
firma terbagi ke dalam beberapa tahap sebagai berikut:[32]
a.
Tahap
Akta Otentik
Suatu firma harus didirikan dengan
suatu akta otentik, dalam hal ini dengan suatu akta otentik, maka hal tersebut
tidak berpengaruh terhadap pihak ketiga. Artinya, ketidakadaan akta otentik
tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai alasan yang merugikan pihak ketiga.
b.
Tahap
Pendaftaran Akta Firma
Setelah akta firma dibuat dengan akta
notaris, maka akta firma tersebut haruslah didaftarkan dalam suatu register
khusus yang tersediamakalah adedidikirawan dikepanitraan Pengadilan Negeri diwilayahnya firma
tersebut mempunyai tempat kedudukan.
c.
Tahap
Pengumuman dalam Berita Negara
Satu petikan akta firma harus pula
diumumkan dalam Berita Negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan agar
perusahaan firma tersebut berlaku dan mengikat pihak ketiga
5.
Pendaftaran
Firma
Dalam Pasal 23 KUHD disebutkan:[33]
“Para persero firma diharuskan untuk
mendaftarkan akta pendirian di kepanitraan pengadilan negeri yang dalam daerah
hukumnya firma bertempat kedudukan.”
Yang perlu didaftarkan adalah ikhtisar
pendirian firma. Dalam Pasal 29 KUHD ditegaskan, selama pendaftaran dan
pengumuman belum dilaksanakan, perseroan Makalah adedidikirawan firma dianggap sebagai:[34]
a.
Perseroan
umum
b.
Didirikan
untuk waktu tidak terbatas; dan
c.
Seolah-olah
tidak ada seorang persero pun yang dikecualikan dari hak bertindak perbuatan
hukum dan hak menendatangani untuk firma.
6.
Firma
Bukan Badan Hukum
Pendapat umum di Indonesia berlaku
ketentuan bahwa persekutuan firma belum dikategorikan sebagi badan hukum. Ada
beberapa syarat atau unsur materiil agarmakalah adedidikirawan suatu badan dapat dinamakan badan
hukum, seperti berikut ini: [35]
a.
Adanya
harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu terpisah dari kekayaan para
sekutu badan itu
b.
Ada
kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama yang bersifat
stabil, yakni dalam rangka mencari laba atau keuntungan.
c.
Adanya
beberapa orang sebagai pengurus dari badan itu.
Berdasarkan beberapa syarat atau unsur
materiil diatas, sebenarnya persekutuan firma sudah layak menjadi badan hukum,
tetapi belum memenuhi syarat atau unsur formil, maka persekutuan firma belum
bisa dikatakan sebagai badan hukum. Unsur formil dimaksud adalah pengakuan
undang-undang, pengesahan dari pemerintah (Mentri Kehakiman, Makalah adedidikirawan sekarang Mentri
Hukum dan Ham), dan pengakuan atau pernyataan dalam yurisprudensi yang mengakui
persekutuan firma sebagai badan hukum. Bila syarat atau unsur formil ini
dipenuhi maka persekutuan firma baru dapat sebagai badan hukum.[36]
Berbeda dengan pandangan umum yang
dianut Indonesia, Belgia, dan Prancis bahwa persekutuan firma dan persekutuan
komanditer adalah badan hukum. Sikap ini juga dianut oleh Eggens yang
menyatakan bahwa persekutuan firma itu adalah badan hukum karena memenuhi
syarat-syarat materiil sebagai badan hukum. Tetapi sikap Enggens ini banyak
ditentanng oleh ahli huukum yang lain, seperti Zeylemaker yang mengatakan
Eggnes dianggap menggunakan istilah badan hukum yang menyimpang dari yang
lazim, yaitu sebagai sebuah kesatuan (perkumpulan) yang dapat dikenal
karena kekayaannya yang terpisah dan
peertanggungjawabannya yang terpisah pula.[37]
Pendapat Eggens ini jelas menyimpang
karena unsur-unsur badan hukum yang dibuatnya tidak mencakup unsur materiil dan
formil secara keseluruhan, karena sebagai badan hukum Persekutuuan firma tidak
cukup hanya sekedar dikenal sebagai sebuah kesatuan atau perkumpulan atau
persekutuan tetapi harus mendapat pengakuan undang-undang atau pengesahan dari
pemerintah sebagai unsur formil.[38]
Walaupun firma mempunyai modal yang
terpisah dengan harta para sekutunya, namun karena firma bukan merupakan badan
hukum (karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil), maka firma
tidak dapat mengambil bagian dalam badan hukum. Demikian juga firma, tidak
dapat mengadakan tindakan hukum dan tidak memiliki hak dan kewajiban seperti
badan hhukum pada umumnya. Karena bukan badan hukum, maka firma tidak mempunyai
alat-alat seperti pengurus yang dapat melakukan tindakan hukum.[39]
7.
Pengurusan
Firma
Pengurus persekutuan firma harus
ditentukan dalam perjanjian pendirian firma (gerant statutaire). Bila hal itu tidak diatur, maka harus diatur
secara tersendiri dalam suatu akta (gerant
mandataire), yang juga harus didaftarkan pada Kepanitraan Pengadilan Negeri
setempat, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Pendaftaran dan
pengumuman penting agar pihak ketiga dapat mengetahui siapa-siapa yang menjadi pengurus firma, dan
dengan siapa pihak ketiga itu akan mengadakan hubungan hukum.[40]
Keberadaan pengurus dalam firma
semata-mata untuk memudahkan pihak ketiga berhubungan dengan firma. Penetapan
pengurus tidak membawa konsekuensi pada Makalah adedidikirawan tanggung jawab seperti yang berlaku
dalam CV. Tanggung jawab diantara sekutu firma adalah sama baik secara internal
maupun eksternal dengan pihak ketiga.[41]
Dalam firma, kemungkinan ada pemisahan
antara pihak pengurus dan pihak yang mewakili firma untuk bertindak keluar
(pemegang kuasa). Seorang sekutu Firma (Pasal 17 KUHD) dapat dilarang bertindak
keluar. Kalau larangan itu tidak ada, maka setiap sekutu dapat mewakili firma
yang mengikat sekutu-sekutu lainnya (Pasal 18 KUHD), asal tindakan sekutu yang
bersangkutan ditujukan untuk kepentingan firma. Sedangkan tindakan yang
bersifat penguasaan harus ada kata sepakkat dari semua sekutu.[42]
Menurut beberapa yurisprudensi,
tindakan pengurusan sebenarnya juga mencakup di dalamnya tindakan dimuka hakim
bagi kepentingan firma, sepanjang hal itu ada kaitannya denngan pekerjaan Makalah adedidikirawan pengurus
sehari-hari, kecuali bila ada pembatasan dalam perjanjian pendirian firma bahwa
tindakan dimuka hakim termasuk tindakan yang ppatut dikuasakan.[43]
8.
Tanggung
Jawab Sekutu Baru
Perseekutuan firma dimungkinkan
menambah sekutu baru, tetapi semua itu harus berdasarkan persetujuan bulat
semua sekutu lama (Pasal 1641 KUHPdt). Sedapat mungkin, ketentuan mengenai
keluar masuknya sekutu diatur dalam perjanjian pendirian (akta otentik) firma.[44]
Lain lagi halnya dengan sekutu
pengganti. Penggantian kedudukan sekutu selama sekutu tersebut masih hidup,
pada Makalah adedidikirawan dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali hal itu diatur lain dalam perjanjian
pendirian firma. Undang-undang hanya membolehkan sekutu firma untuk menarik
orang lain (teman) untuk menerima bagian yang menjadi haknya dari firma itu,
walaupun tanpa izin sekutu-sekutu lainnya (Pasal 1641 KUHPdt).[45]
Pertanyaannya apakah sekutu baru dalam firma tunduk pada Pasal 18 KUHD. Dengan
kata lain, apakah sekutu baru juga ikut bertanggung jawab secara pribadi
terhadap utang-utang firma yang sudah ada, mengenai hal ini, ada beberapa
pendapat:[46]
a.
Polak
:sekutu baru tidak boleh dimintai tanggung jawab untuk membayar utang-utang
firma yang telah ada pada saat dia diterima menjadi sekutu, sebab dia tidak
memberi kuasa kepada sekutu-sekutu lama untuk mewakilinya dalam hubungan hukum
yang telah dibuat tersebut, kecuali apabila sekutu baru itu (sebagai syarat
penerimaannya) telah menyetujui sendiri tentang tanggung jawab terhadap
utang-utang firma yang telah ada sebelum dia bergabung
b.
Eggnes
pertanggung jawaban sekutu baru terhadap perikatan-perikatan atau utang-utang
firma yang telah ada pada saat dia bergabung adalah sudah selayaknya atau sudah
pada tempatnya.
c.
Soekardono:
pertanggung jawaban itu sudah semestinya karena keuntungan-keuntungan yang
dapat diharapkan oleh sekutu baru.
Selanjutnya sebagaimana pula halnya
dengan tanggung jawab sekutu yang keluar terhadap utang-utang firma yang belum
sempurna dilunasi pada saat dia keluar, berkaitan dengan ini Van Ophuijsen yang
mendapat dukungan dari polak berpendapat bahwa sekutu yang sudah keluar tetap
bertanggung jawab terhadap utang-utang firma yang belum sempurna Makalah adedidikirawan dilunasi saat
dia keluar sebagai sekutu, karena tanggung jawab itu tidak dapat ditiadakan
dengaan perbuatan sepihak dari sekutu bersangkutan dengan cara keluar dari
firma.[47]
9.
Sistem
Tanggung Jawab Para Partner dalam Firma
Terhadap setiap tindakan yang dilakukan untuk dan atas
nama firma, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para persero itu
secara renteng untuk seluruh hutang (jointly
and severally) dari firma tersebut, tanpa melihat siapakah di antara
persero tersebut yang secara riil melakukan tindakan tersebut. Ini adalah wajar
mengingat suatu firma bukanlah suatu badan hukum, sehingga tidak ada kekayaan
yang khusus disisihkan untuk berbisnis, tetapi harta yang dipergunakan untuk
berbisnis adalah harta pribadi para persero tersebut.[48]
10. Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab.
Sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa
untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (akta
pendirian) firma. Jika belum ditentukan pengurus harus ditentukan dalam akta
tersendiri dan didaftarkan di kepanitraan pengadilan negeri setempat serta
diumumkan Tambahan Berita Negara. Hal ini penting supaya pihak ketiga dapat
mengetahui siapa yang Makalah adedidikirawan menjadi pengurus yang berhubungan dengannya.[49]
Dalam anggaran dasar atau akta
penetapan pengurus ditentukan juga bahwa pengurus berhak bertindak keluar atas
nama firma (Pasal 17 KUHD). Jika tidak ada ketentuan, setiap sekutu dapat
mewakili firma yang mengikat juga para sekutu lain sepanjang mengenai perbuatan
bagi kepentingan firma (Pasal 18 KUHD). Akan tetapi, kekuasaan tertinggi dalam
firma ada di tangan semua sekutu. Mereka memutuskan segala masalah dengan
musyawarah berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar firma.[50]
Hubungan hukum kedalam (internal)
antara sesama sekutu firma meliputi butir-butir yang ditentukan berikut ini:[51]
a.
Semua
sekutu memutuskan dan menetapkan dalam anggaran dasar sekkutu yang ditunjuk
sebagai pengurus firma
b.
Semua
sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma (Pasal 12 KUHD).
c.
Semua
sekutu memberikan persetujuan jika firma menambah sekutu baru (pasal 1641KUHpdt).
d.
Penggantian
kedudukan sekutu dapat diperkenankan jika diatur dalam anggaran dasar.
e.
Seorang
sekutu dapat menggugat firma apabila ia berposisi sebagai kreditor firma dan
pemenuhannya disediakan dari kas firma.
Hubungan hukum keluar (eksternal)
antara sekutu firma pihak ketiga meliputi butir-butir yang ditentukan berikut
ini:[52]
a.
Sekutu
yang sudah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar
perjanjian yang belum dilunasi pembayarannya (Arrest Hoog grechtshof 20
Februari 1930)
b.
Setiap
sekutu wenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan firma,
kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya (Pasal 17 KUHD).
c.
Setiap
sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan firma, yang dibuat
oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan melawan hukum (Pasal
18 KUHD).
d.
Apabila
seseorang sekutu menolak penagihan dengan alasan firma tidak ada Makalah adedidikirawan karena tidak
ada akta pendirian, pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya firma dengan
segala macam alat pembuktian (Pasal 22 KUHD)
Menurut van OpHuijsen (1936), seorang
notaris di Batavia tanggung jawab para sekutu terhadap pihak ketiga tidak dilaksanakan secara langsung. Artinya
segala utang firma dipenuhi lebih dahulu dari uang kas firma. Apabila uang kas
tidak mencukupi, barulah diberlaakukan Pasal 18 KUHD bahwa kekayaan pribadi
masing-masing sekutu dipertanggung jawabkan sampai utang terpenuhi semuanya.
Demikianlah hasil penelitian yang dilakukan oleh van Ophuijsen terhadap praktik
firma.
11. Berakhirnya Firma.
Firma berakhir apabila jangka waktu
yang ditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian) telah berakhir. Firma
juga dapat bubar sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan makalah adedidikirawandalam anggaran
dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu (Pasal 26 dan Pasal 31
KUHD). Pembubaran firma harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat dimuka
notaris, didaftarkan dikepanitraan pengadilan negeri setempat, dan diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini
mengakibatkan tidak berlakunya pembubaran firma, pengunduran diri,
pemberhentian sekutu, atau perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga
(Pasal 31 KUHD).[53]
Setiap pembubaran firma memerlukan
pemberesan. Untuk pemberesan tersebut, firma yang sudah bubar itu masih tetap
ada (Pasal 32, Pasal 34 KUHD). Menurut ketentuan Pasal 32 KUHD yang bertugas
melakukan pemberesan adalah mereka yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, sekutu pengurus harus
membereskan atas Makalah adedidikirawan nama firma, akan tetapi, jika sekutu-sekutu dengan suarau
terbanyak menunjuk sekutu yang bukan pengurus untuk melakukan pemberesan,
sekutu inilah yang bertugas melakukan pemberesan. Apabila suara terbanyak tidak
tercapai, pengadilan negeri menetapkan pihak pemberesnya. Hubungan hukum antara
para sekutu dan pemberes adalah hhubungan pemberian kuasa.[54]
Tugas pemberes adalah menyelsaikan
semua utang firma dengan menggunakan uang kas. Jika masih ada saldo, saldo itu
dibagi di antara para sekutu. Jika ada kekurangan, kekurangan itu harus
dipenuhi dari kekayaan pribadi para sekutu. Jika ada kekayaan berupa barang,
pembagian barang itu dilakukan seperti pembagian warisan (Pasal 1652 KUHpdt).[55]
12. Firma Tidak Dapat Dipailitkan
Yang dapat dipailitkan hanya perorangan
(naturlijke, persoon, natural person)
dan badan hukum (rechtspersoon, legal
person). Sedang firma bukan perorangan dan juga badan hukum:[56]
a.
Oleh
karena itu, persekutuan firmanya sendiri tidak dapat dipailitkan, baik pailit
melalui permohonan sendiri (voluntary
petition),
b.
Sekutu
komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai
pemberi modal atau pemberi pinjaman oleh karena sekutu komanditer tidak ikut
mengurus persekutuan komanditer, dia tidak ikut bertindak keluar.
Di indonesia menurut Pasal 20 KUHD,
hanya dikenal komanditer dengan penanman modal, di mana status dan tenggung
jawab mereka:[57]
a.
Tidak
mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam perusahaan komanditer
tersebut.
b.
Mereka
hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba
perusahaan, sehingga mereka disebut sekutu penanaman modal terbatas (commanditaire vennootschap, limited by
shares).
c.
Kerugian
Persekutuan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas
sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte
aansprakelijkheid, limited libality),
d.
Nama
sekutu komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya mereka disebut komanditer
atau commanditaire vennot yang berarti sleeping partner atau silent
partner.
13. Kelebihan dan Kekurangan Firma.
Dari uaraian diatas dapat disimpulkan
adanya beberapa kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh badan usaha
berbenutk persekutuan firma sebagaimana berikut ini:[58]
a.
Kelebihan
1)
Kemampuan
manajemen lebih besar karena ada pembagian kerja diantara para anggota
2)
Pendirinya
relatif mudah
3)
Kebutuhan
modal lebih mudah terpenuuhi
4)
Para
sekutu firma memiliki kedudukan yang sama
5)
Memiliki
hak dan kewajiban yang sama
6)
Semua
sekutu pada hakekatnya merupakan pengurus firma walaupun ada pengurus firma
b.
Kekurangan
1)
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas (internal)
2)
Setiap
sekutu dapat mengikat firma dengan pihak ketiga
3)
Ada
kemungkinan sekutu yang tidak memiliki integritas melakukan perbuatan hukumyang
merugikan firma
4)
Kerugian
disebabkan oleh seorang sekutu harus ditanggung bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar