DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: PERSEROAN KOMANDITER SEBAGAI BENTUK ANTARA FIRMA DAN PERSEROAN TERBATAS PE

Kamis, 31 Mei 2012

PERSEROAN KOMANDITER SEBAGAI BENTUK ANTARA FIRMA DAN PERSEROAN TERBATAS PE


PERSEROAN KOMANDITER SEBAGAI BENTUK ANTARA FIRMA DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN KOMANDITER
Apa yang dimaksud dengan perseroan komanditer atau yang lebih populer dengan istilah “CV” yang selengkapnya berbunyi “Commanditaire Vennnootscha”. dalam berbagai literatur di jelaskan CV adalah persseroan dengan setoran uang dibeentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng disatu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang dilain pihak. Para pelepas uang ini disebut persero anggota pasif, commanditaris,sleeping partner, tidak bertanggung jawab lebih dari nilai sahamnya masing-masing. Sedangkan anggota persero yang mengurusi sehari-hari CV disebut persero aktif atau sering juga disebut dengan complementaris.[1]
Pendapat senada dikemukakan oleh R. Ali Rido, unsur-unsur perseroan komenditer yang terpenting adalah:pertama,unsur-unsur yang lazim dalammakalah adedidikirawan persekutuan perdata, disebut demikian karena dasar hukum CV adalah persekutuan perdata. Untuk itu, dalam CV harus ada kerja sama, adanya pemasukan (inbreng) dan adanya tujuan membagi keuntungan. Kedua menyelenggarakan perusahaan. Ketiga, ada dua macam persero, yakni:[2]
a.       Persero aktif (komplementer)
Yaitu Makalah adedidikirawan persero yang dapat mengikatkan perseroan komanditer dengan pihak ketiga dan bertanggung jawab secara tanggung menanggung samapai kkekayaan pribadi. Persero jenis iini bertindak sebagai pengurus.
b.      Persero-persero pasif atau komanditer
Yaitu persero yang hanya memberikan pemasukan (inbreng) dan tidak ikut dalam mengurus perseroan. Tanggung jawab sebatas modal yang dimasukan.
Perlu kiranya dikemukakan disini, kepengurusan dalam CV tidak berlaku surut. Tepatnya dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 823K/Sip/1973 tanggal 18 Februari 1976 dikemukakan, pertanggung jawaban pengurus CV/perseroan komanditer tidak berlaku surut tetapi berlaku untuk masa yang akan datang. Bagaimana halnya dengan KUHD? Dalam KUHD sendiri, tidak ada rumusan yang autentik tentang CV. Pengaturan perseroan komanditer dalam KUHD pun sangat singkat, hanya 3 Pasal, yakni:[3]
·         Pasal 19 KUHD
“perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dengan demikian, bisa terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroanmakalah adedidikirawan firma terhadap para persero firma didalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap pelepas uang.”
Pasal 20 KUHD
“Dengan tak mengurangi kekecualian tersebut dalam ayat kedua Pasal 30 nama persero pelepas uang tidak boleh dipakai dalam firma. Persero yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan, biar kiranya  Makalah adedidikirawan dikuasakan untuk itu sekalipun ia tidak usah menanggung kerugian yang lebih dari jumlah uang yang telah atau harus dimasukan olehnya sebagai model dalam perseroan, pula tak perlu mengembalikan segala keuntungan yang telah dinikmatinya.”
Pasa 21 KUHD
“Tiap –tiap persero pelepas uang yang melanggar ketentuan-ketentuan Ayat kesatu atau kedua dari Pasal yang lalu adalah secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala utang dan segala perikatan dari perseroan.”
Jika diperhatikan keberadaan ketiga Pasal tersebut diatas, terlihat bahwa keberadaannya diantara pengaturan firma dan perseroan terbatas. Jadi bisa juga disimpulkan didalam perseroan komanditer ada unsur firma dan perseroan terbatas.
2. Pendirian Perseroan Komanditer
Sama halnya dengan firma, tidak ada ketentuan yang tegas dalam KUHD oleh karena itu, jika diperrhatikan kembali apa yang menjadi landasan pendirian suatu badan usaha, yakni perjanjian, para pihak yang membuat perjanjian dapat membuat apa yang mereka inginkan sepanjang tidak melanggar undang-undang kesusilaan, dan ketertiban umum. Hanya saja, jika dilihat dalam praktik pendirian perseroan komanditer dibuat dengan autentik, dalam hal ini akta notaris.Jika dicermati secara seksama anggaran dasar perseroan komanditer dapat diketahui bahwa dalam perseroan komanditer ada dua persero, yakni persero aktif atau persero komplementer dan persero pasif atau persero komenditer, yang menjadi pertanyaan adalah jika persero komplementer hanya ada satu orang, apakah masih dapat disebut perseroan komanditer. Makalah adedidikirawan Munculnya pertanyaan semacam ini, tidak terlepas dari eksistensi CV sebagai badan usaha, apakah berbadan hukum atau tidak. Dalam kaitan ini menarik untuk disimak apa yang dikemukakan oleh Chidir Ali:[4]
“Di Indonesia perseroan komanditer atau CV belumlah merupakan badan hukum, artinya bahwa badan usaha tersebut dalam lalu lintas hukum belum merupakan suatu subjek hukum tersendiri terlepas dari anggota persero pengurusnya, yang dapat melakukan perbuatan hukum tersendiri, melainkan yang dapat melakukkan perbuatan-perbuatan hukum dalam perdagangan adalah anggota-anggota pengurusnya sehingga dengan demikian dalam hal CV akan mengugat di pengadilan atau juga bila digugat, maka makalah adedidikirawanyang mengugat di pengadilan atau juga bila digugat, maka yang menggugat bukanlah CV-nya tetapi anggota persero pengurusnya.”
Oleh karena itu, jika hanya ada satu persero komplementer, sulit untuk  membedakan antara kekayaan badan usaha CV dan kekayaan pengurus atau tidak. Hoge Raad (Belanda) dalam putusannya pada tanggal 4 Januari 1937 tidak mengakui adanya suatu harta kekayaan yang terpisah pada suatu perseroan komanditer dengan seorang persero komplementer saja.[5]
3. Jenis-jenis Perseroan Komanditer
Jenis-jenis Perseroan  Komanditer dapat digolongkan menjadi 3 bagian yaitu:[6]
a. Perseroan Komanditer atau CV diam-diam
yang dimaksud dengan jenis CV seperti ini, CV belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV kepada publik. Bagi orang luar, jenis usaha ini masih dianggap sebagai usaha dagang bisa. Akan tetapi, secara intern diantara para pemilik modal dalam usahamakalah adedidikirawan dagang tersebut telah ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum
b.Perseroan komanditer atau CV terang-terangan
untuk jenis CV seperti ini, CV telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh notaris dan akta pendirian di daftarkan di daftar perusahaan perusahaan
c.       Perseroan komanditer atau CV dengan saham
Munculnya jenis CV atas saham karena dalam perkembangan nya CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapamakalah adedidikirawan saham dan masing-masing komanditaris dapat memiliki satu atau beberapa saham.
4. Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab
Seperti halnya pada firma, pada persekutuan komanditer juga terdapat hubungan hukum ke dalam (internal) antara  Makalah adedidikirawan sesama sekutu dan hubungan hukum keluar (eksternal) antara sekutu dan pihak ketiga.[7]
a.       Hubungan hukum kedalam
Hubungan hukum antara sesama sekutu komplementer sama seperti pada firma. Hubungan hukum antara sekutu komplementer dan sekutu komenditer tunduk pada ketentuan Pasal 1624 sampai denganmakalah adedidikirawan Pasal 1641 KUHpdt. Pemasukan modal diatur dalam Pasal 1625 KUHpdt sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam Pasal 1633 dan Pasal 1634 KUHpdt. Pasal-pasal ini hanya berlaku apabila dalam anggaran dasar tidak diatur.[8]
Menurut ketentuan Pasal 1633 KUHPdt, sekutu komanditer mendapat bagian keuntungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar persekutuan jika dalam anggaran dasar tidak ditentukan, sekutu komanditer mendapat keuntungan sebanding  dengan jumlah pemasukannya. Jika persekutuan menderita kerugian, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sampai jumlah pemasukannya itu saja. Bagi sekutu komplementer makalah adedidikirawanbeban kerugian tidak terbatas, kekayaannya  pun ikut menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan (Pasal 18 KUHD, Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPdt). Sekutu komenditer tidak boleh dituntut  supaya menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak dapat diminta supaya mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya (Pasal 1625 KUHPdt dan Pasal 20 Ayat (3) KUHD).[9]
Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskiipun denngan surat kuasa. Dia hanya boleh mengawasi pengurusan jika ditentukan dallam anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21makalah adedidikirawan KUHD memberi sanksi bahwa tanggung jawab sekutu komanditer disamakan dengan tanggung jaawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk menjalankan perusahaan, persekutuan   Makalah adedidikirawan komanditer dapat menempatkan sejumlah modal atau barang sabagai harta kekayaan persekutuan, dan ini dianggap sebagai harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi sekutu komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan Pasal 33 KUHD mengenai pemberesan firma. Kekayaan terpisah ini dapat diperjanjikan dalam anggaran dasar ( akta pendirian) walaupun bukan badan hukum.[10]
b.      Hubungan Hukum Keluar
Hanya sekutu komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga hanya dapat menagih sekutu komplementer sebab sekutu inilah yang bertanggungmakalah adedidikirawan jawab penuh. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan (Pasal 19 Ayat (1) KUHD) sedangkan yang bertanggung jawab pada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Dengan kata lain, sekutu komenditer hanya bertanggung jawab ke dalam, sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.[11]
Dalam Pasal 20 Ayat (1) KUHD ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya sebagai nama firma. Sedangkan dalam Ayat (2) ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan walaupun dengan surat kuasa. Apabila sekutu komanditer melanggarmakalah adedidikirawan Pasal ini, menurut ketentuan Pasal 21 KUHD dia bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Ini berarti tanggung jawabnya sama dengan sekutu komplementer. Prof. Soekardono (1977) berpendapat:[12]
“Adalah adil apabila sekutu yang melanggar Pasal 20 KUHD itu dibebani tanggung jawab hanya mengenai utang-utang yang berjalan dan yang akan timbul selama keadaan Makalah adedidikirawan pelanggaran itu masih berlangsung. Jika pelanggaran itu sufah berhenti, tidak ada lagi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.”             
4. Bubarnya CV (buku mulhadi hlm 66)
Persekutuan Komanditer pada hakikatnya adalah firma, sehingga cara pembubaran firma berlaku juga pada CV, yaitu dengan cara sebagai berikut (Pasal 31 KUHD) antara lain:[13]
a.       Berakhirnya jangka waktu CV yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
b.      Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
c.       Akibat perubahan anggaran dasar
Pembubaran CV sama dengan firma, yaitu harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris, didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidakmakalah adedidikirawan berlakunya pemmbubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga.[14]
Setiap pembubaran CV memerlukan pemberesan, baik mengenai keuntungan maupun kerugian. Pemberesan keuntungan dan kerugian dilakukan menurut ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, berlakulah  ketentuan Pasal 1633 s/d 1635 KUHPdt. Apabila pemberesan selesai dilakukan masih ada sisa sejumlah uang, sisa uang tersebut dibagikanmakalah adedidikirawan kepada semua Makalah adedidikirawan sekutu menurut perbandingan pemasukan (inbreng) masing-masing. Jika setelah pemberesan terdapat kekurangan (kerugian), maka penyelsaian atas kerugian tersebut makalah adedidikirawanjuga dilakukan menurut perbandingan pemasukan masing-masing.[15]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan beberapa kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh badan usaha berbentuk Persekutuan Komenditer (CV) ini bila dijalankan. Sebagaimana ditunjukan dibawah ini :[16]
Kelebihan Persekutuan Komanditer:
a.       Spesifikasi dalam aktivitas/ kegiatan semakin kelihatan
b.      Proses pendiriannya relatif mudah
c.       Kemampuan manajemen lebih besar
d.      Terdapat sekutu komanditer yang memiliki peranan dalam pengembangan dan perusahaan
e.       Modal yang makalah adedidikirawandikumpulkan dapat lebih besar karena ada peluang masuknya sekutu komanditer lain untuk bergabung
f.       Mudah memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha
Kekurangan Persekutuan Komanditer:
a.       Sebagian sekutu yang menjadi sekutu komplementer memiliki tanggung jawab tidak terbatas
b.      Sulit menarik kembali modal yang sudahmakalah adedidikirawan ditanamkan
c.       Sekutu komanditer tidak memiliki akses untuk mengelola perusahaan
d.      Kemungkinan perusahaan salah urus bisa lebih besar, karena hak mutlak pengurusan berada ditangan sekutu komplementer
e.       Kelangsungan hidup perusahaan  tidak menentu
     

PERSEROAN FIRMA
1.      Pengertian Firma
Keberadaan firma (fa) sebagai salah satu bentuk badan usaha secara yuridis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Tepatnya pengaturan tentang firma makalah adedidikirawandijelaskan dalam Pasal 16 samapai dengan Pasal 35 KUHD pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam Pasal 16 KUHD yakni,[17]
“Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.”
Satu hal yang menarik dari pengertian firma, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 16 KUHD, yakni keberadaan firma sebagai badan usaha dasarnya adalahpersekutuan perdata. Hanyamakalah adedidikirawan saja dalam pengertian firma disini secara ekplisit dijelaskan firma menjalankan perusahaan. Perusahaan yang dijalankan tersebut atas nama bersama. Apa konsekuensi nama bersama. Hal ini perlu dilihat dari rumusan atau pengertian firma secara lengkap. Artinya, untuk mengerti secara  Makalah adedidikirawan utuh apa yang dimaksud dengan firma, maka ketentuan Pasal 16 harus dikaitkan dengan Pasal 17 dan 18 KUHD. Dalam Pasal 17 KUHD disebutkan:[18]
“Tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak makalah adedidikirawanketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan perseroan  itu atau yang para persero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas.”
Selanjutnya dalam Pasal 18 KUHD disebutkan:[19]
“Dalam perseroan, firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.”
Dengan mencermati secara seksama ketiga pasal diatas pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut:[20]
Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama, dimana tiap-tiap anggotamakalah adedidikirawan firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma Makalah adedidikirawan secara renteng.
Dari Rumusan diatas, dapat diketahui karakteristik firma adalah:[21]
a.       Menyelenggarakan perusahaan
b.      Mempunyai nama bersama
c.       Adanya tanggung jawab renteng (tanggung menanggung) dan
d.      Pada asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga.
Perikatan dengan nama bersama, menarik untuk menyimak apa yang dikemukakan oleh N.E Algra, H.R.W. Gokkel/Saleh Hadiwinata, dkk. Firma makalah adedidikirawanadalah nama perusahaan (handelsnaam), nama dengan mana seseorang menyelenggarakan perusahaan jika nama perusahaan ini lain dengan namanya sendiri. Nama perusahaan (handelsnaam) adalah nama dagang. Nama atau firma dibawah nama mana suatu badan usaha (onderneming) dijalankan.
2.      Penggunaan Nama Bersama
Firma (Fa) artinya nama bersama. Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:[22]
a.       Menggunakan nama seorang sekutu, misalnya Fa Haji Tawi.
b.      Menggunakan nama seorang sekutu dengan tambahan yang menunjukan anggota keluarganya, misalnya Firma Ibrahim Aboud And Brothers, disingkat Fa Ibrahim Aboudmakalah adedidikirawan & Bros. Artinya, perusahaan persekutuan ini beranggota Ibrahim dan saudara-saudaranya (adik beradik).
c.       Menggunakan nama bidang usaha perusahaan, misalnya Fa Ayam Buras yang kegiatan usahanya berternak ayam bukan ras.
d.      Menggunakan nama lain, misalnya Fa Serasan Sekate, Fa Musi Jaya, Fa Sumber Rejeki.
Pada firma, kpribadian para sekutu yang bersifat kekeluaragaan sangat diutamakan. Hal ini dapat dimaaklumi karena sekutu dalam persekutuan firma adalah anggota keluarga ataupun teman sejawat, makalah adedidikirawanyang bekerja sama secara aktif menjalankan perusahaan mencari keuntungan bersama dengan tanggung Makalah adedidikirawan jawab bersama secara pribadi.[23]     
3.      Jenis-jenis Firma
Sebenarnya berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 29 (KUHD), dikenal dua jenis firma antara lain:[24]
a.       Firma umum, yakni firma yang didirikan tetapi tidak didaftarkan serta tidak diumumkan. Firma ini menjalankanmakalah adedidikirawan segala urusan, didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, dan masing-masing pihak (sekutu) tanpa dikecualikan berhak bertindak untuk dan atas nama firma.
b.      Firma khusus, yakni firma yang didirikan, didaftarkan serta diumumkan, dan memiliki sifat-sifat yang bertolak belakang dengan firma umum seperti disebutkan diatas.
    
4.      Pendirian Firma
Tata cara pendirian firma, sebagai suatu badan usaha atau perusahaan dijabarkan dalam Pasal 22 KUHD yang mengemukakan :[25]
“Tiap- tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik; akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.”
Apabila dilihat secara sepintas apa yang dijelaskan dalam Pasal 22 KUHD tersebut, pembaca bisa menyimpulkan secara yuridis formal makalah adedidikirawanpendirian firma harus dibuat dengan akta autentik. Kesimpulan yang demikian cukup beralasan apabila hanya dibaca dalam anak kalimat pertama dari pasal tersebut. Akan tetapi, jika dilihat dalam anak kalimat selanjutnya, tentu kesimpulannya akan lain. Artinya pendirian firma secara yuridis formal tidaklah harus dengan akta autentik. Cermati kata, ketiadaan akta tidak dapat merugikan pihak ketiga. Hal ini berarti ada kemungkinan firma tidak didirikan dengan akta autentik, firma tersebut diakui keberadaannya. Dengan kata lain, pendirian firma bentuknya bebas, dalam arti dapat didirikan dengan akta ataupun cukup secara lisan.[26]
Namun sekalipun bentuk pendiriannya bebas, dalam praktik pada umumnya firma didirikan dengan akta autentik, dalam hal ini akta notaris. Sebagaimana dikemukakan oleh M. Manulang, dalam persekutuan firma, beberapa sekutu mendirikan firma. Mereka secara bersama-sama membuat suatu akta resmi atau akta dibawah tangan. Makalah adedidikirawan Akta tersebut di Amerika Serikat disebut dengan article of co partnership atau articles of partnership. Fungsi akta dalammakalah adedidikirawan hal ini adalah sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara para pihak, baik intern maupun eksternn firma.[27]
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat dimuka notaris Pasal 22 KUHD). Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar firma dengan rincian isi sebagai berikut:[28]
a.       Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu.
b.      Penetapan nama bersama atau firma
c.       Firma bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan bidang tertentu
d.      Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi firma.
e.       Saat mulai dan berakhirnya.  
Jika ditelusuri lebih  lanjut apa latar belakang munculnya rumusan pendirian firma, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 22 KUHD, tampaknya pembentuk undang-undang berharap agar:[29]
a.       Firma yang didirikan terang-terangan
b.      Ada kepastian hukum dalam pendirian firma
c.       Firma sebagai persekutuan menjalankan perusahaan dan
d.      Perlu ada bukti tulisan tentang pendirian firma.
Perlunya kiranya dikemukakan disini bahwa dengan didirikannya firma membawa konsekuensi hukum, modal, atau aset yang telah dimasukan para pendiri kedalam firma jika firma bubar, tidak secara otomatis modal yang telah dimasukan kembali menjadi milik pribadi para pendiri firma. makalah adedidikirawanSebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 718K/Sip/1974 tanggal 21 Desember 1976, harta kekayaan firma yang telah bubar tidak  Makalah adedidikirawan dapat berubah menjadi harta pribadi selama belum diadakan verefening.[30]
Adapun alasan mengapa para pelaku usaha memilih bentuk usaha firma tentu setiap pelaku usaha mempunyai alasan untuk itu. Secara umum dapat dikemukakan mengapa pelaku usaha memilih firma sebagai badan usahanya karena, Pertama, munculnya risiko dalam dunia usaha suatu hal sangat mungkin terjadi jika hanya ditanggung oleh satu orang dianggap terlalu berat. Pada umumnya risiko semacam ini kurang disukai orang . oleh karena itu, solusi yang terbaik adalah risiko dibagi-bagi dengan jalan mendirikan firma. Kedua, pertimbangan makalah adedidikirawanakumulasi modal juga ikut menentukan jika dalam kalkulasi bisnis, jumlah modal yang dimiliki oleh pebisnis tidak terlalu banyak, firma memberikan kemungkinan yang lebih luas untuk mendapat bantuan modal dari persero firma lainnya. Ketiga, perusahaan yang didirikan itu bergantung pada kebijakan, perundingan, dan tenaga pemiliknya.[31]
Menurut Munir Fuady proses pendirian firma terbagi ke dalam beberapa tahap sebagai berikut:[32]
a.       Tahap Akta Otentik
Suatu firma harus didirikan dengan suatu akta otentik, dalam hal ini dengan suatu akta otentik, maka hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pihak ketiga. Artinya, ketidakadaan akta otentik tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai alasan yang merugikan pihak ketiga.
b.      Tahap Pendaftaran Akta Firma
Setelah akta firma dibuat dengan akta notaris, maka akta firma tersebut haruslah didaftarkan dalam suatu register khusus yang tersediamakalah adedidikirawan dikepanitraan Pengadilan Negeri diwilayahnya firma tersebut mempunyai tempat kedudukan.
c.       Tahap Pengumuman dalam Berita Negara
Satu petikan akta firma harus pula diumumkan dalam Berita Negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan agar perusahaan firma tersebut berlaku dan mengikat pihak ketiga    
5.      Pendaftaran Firma
Dalam Pasal 23 KUHD disebutkan:[33]
“Para persero firma diharuskan untuk mendaftarkan akta pendirian di kepanitraan pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya firma bertempat kedudukan.”
Yang perlu didaftarkan adalah ikhtisar pendirian firma. Dalam Pasal 29 KUHD ditegaskan, selama pendaftaran dan pengumuman belum dilaksanakan, perseroan Makalah adedidikirawan firma dianggap sebagai:[34]
a.       Perseroan umum
b.      Didirikan untuk waktu tidak terbatas; dan
c.       Seolah-olah tidak ada seorang persero pun yang dikecualikan dari hak bertindak perbuatan hukum dan hak menendatangani untuk firma.

6.      Firma Bukan Badan Hukum
Pendapat umum di Indonesia berlaku ketentuan bahwa persekutuan firma belum dikategorikan sebagi badan hukum. Ada beberapa syarat atau unsur materiil agarmakalah adedidikirawan suatu badan dapat dinamakan badan hukum, seperti berikut ini: [35]
a.       Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu terpisah dari kekayaan para sekutu badan itu
b.      Ada kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama yang bersifat stabil, yakni dalam rangka mencari laba atau keuntungan.
c.       Adanya beberapa orang sebagai pengurus dari badan itu.
Berdasarkan beberapa syarat atau unsur materiil diatas, sebenarnya persekutuan firma sudah layak menjadi badan hukum, tetapi belum memenuhi syarat atau unsur formil, maka persekutuan firma belum bisa dikatakan sebagai badan hukum. Unsur formil dimaksud adalah pengakuan undang-undang, pengesahan dari pemerintah (Mentri Kehakiman, Makalah adedidikirawan sekarang Mentri Hukum dan Ham), dan pengakuan atau pernyataan dalam yurisprudensi yang mengakui persekutuan firma sebagai badan hukum. Bila syarat atau unsur formil ini dipenuhi maka persekutuan firma baru dapat sebagai badan hukum.[36]
Berbeda dengan pandangan umum yang dianut Indonesia, Belgia, dan Prancis bahwa persekutuan firma dan persekutuan komanditer adalah badan hukum. Sikap ini juga dianut oleh Eggens yang menyatakan bahwa persekutuan firma itu adalah badan hukum karena memenuhi syarat-syarat materiil sebagai badan hukum. Tetapi sikap Enggens ini banyak ditentanng oleh ahli huukum yang lain, seperti Zeylemaker yang mengatakan Eggnes dianggap menggunakan istilah badan hukum yang menyimpang dari yang lazim, yaitu sebagai sebuah kesatuan (perkumpulan) yang dapat dikenal karena  kekayaannya yang terpisah dan peertanggungjawabannya yang terpisah pula.[37]
Pendapat Eggens ini jelas menyimpang karena unsur-unsur badan hukum yang dibuatnya tidak mencakup unsur materiil dan formil secara keseluruhan, karena sebagai badan hukum Persekutuuan firma tidak cukup hanya sekedar dikenal sebagai sebuah kesatuan atau perkumpulan atau persekutuan tetapi harus mendapat pengakuan undang-undang atau pengesahan dari pemerintah sebagai unsur formil.[38]
Walaupun firma mempunyai modal yang terpisah dengan harta para sekutunya, namun karena firma bukan merupakan badan hukum (karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil), maka firma tidak dapat mengambil bagian dalam badan hukum. Demikian juga firma, tidak dapat mengadakan tindakan hukum dan tidak memiliki hak dan kewajiban seperti badan hhukum pada umumnya. Karena bukan badan hukum, maka firma tidak mempunyai alat-alat seperti pengurus yang dapat melakukan tindakan hukum.[39]
              
7.      Pengurusan Firma
Pengurus persekutuan firma harus ditentukan dalam perjanjian pendirian firma (gerant statutaire). Bila hal itu tidak diatur, maka harus diatur secara tersendiri dalam suatu akta (gerant mandataire), yang juga harus didaftarkan pada Kepanitraan Pengadilan Negeri setempat, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Pendaftaran dan pengumuman penting agar pihak ketiga dapat mengetahui  siapa-siapa yang menjadi pengurus firma, dan dengan siapa pihak ketiga itu akan mengadakan hubungan hukum.[40]
Keberadaan pengurus dalam firma semata-mata untuk memudahkan pihak ketiga berhubungan dengan firma. Penetapan pengurus tidak membawa konsekuensi pada  Makalah adedidikirawan tanggung jawab seperti yang berlaku dalam CV. Tanggung jawab diantara sekutu firma adalah sama baik secara internal maupun eksternal dengan pihak ketiga.[41]
Dalam firma, kemungkinan ada pemisahan antara pihak pengurus dan pihak yang mewakili firma untuk bertindak keluar (pemegang kuasa). Seorang sekutu Firma (Pasal 17 KUHD) dapat dilarang bertindak keluar. Kalau larangan itu tidak ada, maka setiap sekutu dapat mewakili firma yang mengikat sekutu-sekutu lainnya (Pasal 18 KUHD), asal tindakan sekutu yang bersangkutan ditujukan untuk kepentingan firma. Sedangkan tindakan yang bersifat penguasaan harus ada kata sepakkat dari semua sekutu.[42]
Menurut beberapa yurisprudensi, tindakan pengurusan sebenarnya juga mencakup di dalamnya tindakan dimuka hakim bagi kepentingan firma, sepanjang hal itu ada kaitannya denngan pekerjaan Makalah adedidikirawan pengurus sehari-hari, kecuali bila ada pembatasan dalam perjanjian pendirian firma bahwa tindakan dimuka hakim termasuk tindakan yang ppatut dikuasakan.[43]
8.      Tanggung Jawab Sekutu Baru
Perseekutuan firma dimungkinkan menambah sekutu baru, tetapi semua itu harus berdasarkan persetujuan bulat semua sekutu lama (Pasal 1641 KUHPdt). Sedapat mungkin, ketentuan mengenai keluar masuknya sekutu diatur dalam perjanjian pendirian (akta otentik) firma.[44]
Lain lagi halnya dengan sekutu pengganti. Penggantian kedudukan sekutu selama sekutu tersebut masih hidup, pada Makalah adedidikirawan dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali hal itu diatur lain dalam perjanjian pendirian firma. Undang-undang hanya membolehkan sekutu firma untuk menarik orang lain (teman) untuk menerima bagian yang menjadi haknya dari firma itu, walaupun tanpa izin sekutu-sekutu lainnya (Pasal 1641 KUHPdt).[45]
Pertanyaannya apakah sekutu baru  dalam firma tunduk pada Pasal 18 KUHD. Dengan kata lain, apakah sekutu baru juga ikut bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang-utang firma yang sudah ada, mengenai hal ini, ada beberapa pendapat:[46]
a.       Polak :sekutu baru tidak boleh dimintai tanggung jawab untuk membayar utang-utang firma yang telah ada pada saat dia diterima menjadi sekutu, sebab dia tidak memberi kuasa kepada sekutu-sekutu lama untuk mewakilinya dalam hubungan hukum yang telah dibuat tersebut, kecuali apabila sekutu baru itu (sebagai syarat penerimaannya) telah menyetujui sendiri tentang tanggung jawab terhadap utang-utang firma yang telah ada sebelum dia bergabung
b.      Eggnes pertanggung jawaban sekutu baru terhadap perikatan-perikatan atau utang-utang firma yang telah ada pada saat dia bergabung adalah sudah selayaknya atau sudah pada tempatnya.
c.       Soekardono: pertanggung jawaban itu sudah semestinya karena keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan oleh sekutu baru.
Selanjutnya sebagaimana pula halnya dengan tanggung jawab sekutu yang keluar terhadap utang-utang firma yang belum sempurna dilunasi pada saat dia keluar, berkaitan dengan ini Van Ophuijsen yang mendapat dukungan dari polak berpendapat bahwa sekutu yang sudah keluar tetap bertanggung jawab terhadap utang-utang firma yang belum sempurna Makalah adedidikirawan dilunasi saat dia keluar sebagai sekutu, karena tanggung jawab itu tidak dapat ditiadakan dengaan perbuatan sepihak dari sekutu bersangkutan dengan cara keluar dari firma.[47]              

9.      Sistem Tanggung Jawab Para Partner dalam Firma
Terhadap  setiap tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama firma, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para persero itu secara renteng untuk seluruh hutang (jointly and severally) dari firma tersebut, tanpa melihat siapakah di antara persero tersebut yang secara riil melakukan tindakan tersebut. Ini adalah wajar mengingat suatu firma bukanlah suatu badan hukum, sehingga tidak ada kekayaan yang khusus disisihkan untuk berbisnis, tetapi harta yang dipergunakan untuk berbisnis adalah harta pribadi para persero tersebut.[48]
10.  Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab.
Sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian) firma. Jika belum ditentukan pengurus harus ditentukan dalam akta tersendiri dan didaftarkan di kepanitraan pengadilan negeri setempat serta diumumkan Tambahan Berita Negara. Hal ini penting supaya pihak ketiga dapat mengetahui siapa yang Makalah adedidikirawan menjadi pengurus yang berhubungan dengannya.[49]
Dalam anggaran dasar atau akta penetapan pengurus ditentukan juga bahwa pengurus berhak bertindak keluar atas nama firma (Pasal 17 KUHD). Jika tidak ada ketentuan, setiap sekutu dapat mewakili firma yang mengikat juga para sekutu lain sepanjang mengenai perbuatan bagi kepentingan firma (Pasal 18 KUHD). Akan tetapi, kekuasaan tertinggi dalam firma ada di tangan semua sekutu. Mereka memutuskan segala masalah dengan musyawarah berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar firma.[50]
Hubungan hukum kedalam (internal) antara sesama sekutu firma meliputi butir-butir yang ditentukan berikut ini:[51]
a.       Semua sekutu memutuskan dan menetapkan dalam anggaran dasar sekkutu yang ditunjuk sebagai pengurus firma
b.      Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma (Pasal 12 KUHD).
c.       Semua sekutu memberikan persetujuan jika firma menambah sekutu baru (pasal 1641KUHpdt).
d.      Penggantian kedudukan sekutu dapat diperkenankan jika diatur dalam anggaran dasar.
e.       Seorang sekutu dapat menggugat firma apabila ia berposisi sebagai kreditor firma dan pemenuhannya disediakan dari kas firma.
Hubungan hukum keluar (eksternal) antara sekutu firma pihak ketiga meliputi butir-butir yang ditentukan berikut ini:[52]
a.       Sekutu yang sudah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dilunasi pembayarannya (Arrest Hoog grechtshof  20 Februari 1930)
b.      Setiap sekutu wenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan firma, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya (Pasal 17 KUHD).
c.       Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan firma, yang dibuat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan melawan hukum (Pasal 18 KUHD).
d.      Apabila seseorang sekutu menolak penagihan dengan alasan firma tidak ada Makalah adedidikirawan karena tidak ada akta pendirian, pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya firma dengan segala macam alat pembuktian (Pasal 22 KUHD)
Menurut van OpHuijsen (1936), seorang notaris di Batavia tanggung jawab para sekutu terhadap pihak ketiga tidak dilaksanakan secara langsung. Artinya segala utang firma dipenuhi lebih dahulu dari uang kas firma. Apabila uang kas tidak mencukupi, barulah diberlaakukan Pasal 18 KUHD bahwa kekayaan pribadi masing-masing sekutu dipertanggung jawabkan sampai utang terpenuhi semuanya. Demikianlah hasil penelitian yang dilakukan oleh van Ophuijsen terhadap praktik firma.
11.  Berakhirnya Firma.
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian) telah berakhir. Firma juga dapat bubar sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan makalah adedidikirawandalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu (Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD). Pembubaran firma harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat dimuka notaris, didaftarkan dikepanitraan pengadilan negeri setempat, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlakunya pembubaran firma, pengunduran diri, pemberhentian sekutu, atau perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga (Pasal 31 KUHD).[53]
Setiap pembubaran firma memerlukan pemberesan. Untuk pemberesan tersebut, firma yang sudah bubar itu masih tetap ada (Pasal 32, Pasal 34 KUHD). Menurut ketentuan Pasal 32 KUHD yang bertugas melakukan pemberesan adalah mereka yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, sekutu pengurus harus membereskan atas Makalah adedidikirawan nama firma, akan tetapi, jika sekutu-sekutu dengan suarau terbanyak menunjuk sekutu yang bukan pengurus untuk melakukan pemberesan, sekutu inilah yang bertugas melakukan pemberesan. Apabila suara terbanyak tidak tercapai, pengadilan negeri menetapkan pihak pemberesnya. Hubungan hukum antara para sekutu dan pemberes adalah hhubungan pemberian kuasa.[54]
Tugas pemberes adalah menyelsaikan semua utang firma dengan menggunakan uang kas. Jika masih ada saldo, saldo itu dibagi di antara para sekutu. Jika ada kekurangan, kekurangan itu harus dipenuhi dari kekayaan pribadi para sekutu. Jika ada kekayaan berupa barang, pembagian barang itu dilakukan seperti pembagian warisan (Pasal 1652 KUHpdt).[55] 
12.  Firma Tidak Dapat Dipailitkan
Yang dapat dipailitkan hanya perorangan (naturlijke, persoon, natural person) dan badan hukum (rechtspersoon, legal person). Sedang firma bukan perorangan dan juga badan hukum:[56]
a.       Oleh karena itu, persekutuan firmanya sendiri tidak dapat dipailitkan, baik pailit melalui permohonan sendiri (voluntary petition),
b.      Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus persekutuan komanditer, dia tidak ikut bertindak keluar.
Di indonesia menurut Pasal 20 KUHD, hanya dikenal komanditer dengan penanman modal, di mana status dan tenggung jawab mereka:[57]
a.       Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam perusahaan komanditer tersebut.
b.      Mereka hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga mereka disebut sekutu penanaman modal terbatas (commanditaire vennootschap, limited by shares).
c.       Kerugian Persekutuan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited libality),
d.      Nama sekutu komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya mereka disebut komanditer atau commanditaire vennot  yang berarti sleeping partner atau silent partner.
             
13.  Kelebihan dan Kekurangan Firma.
Dari uaraian diatas dapat disimpulkan adanya beberapa kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh badan usaha berbenutk persekutuan firma sebagaimana berikut ini:[58]
a.       Kelebihan
1)      Kemampuan manajemen lebih besar karena ada pembagian kerja diantara para anggota
2)      Pendirinya relatif mudah
3)      Kebutuhan modal lebih mudah terpenuuhi
4)      Para sekutu firma memiliki kedudukan yang sama
5)      Memiliki hak dan kewajiban yang sama
6)      Semua sekutu pada hakekatnya merupakan pengurus firma walaupun ada pengurus firma
b.      Kekurangan
1)      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas (internal)
2)      Setiap sekutu dapat mengikat firma dengan pihak ketiga
3)      Ada kemungkinan sekutu yang tidak memiliki integritas melakukan perbuatan hukumyang merugikan firma
4)      Kerugian disebabkan oleh seorang sekutu harus ditanggung bersama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar