Tujuan PMA
Antara lain:
1. Menanggulangi
kemrosotan ekonomi dan pembangunan ekonomi yang harus didasarkan kepada
kemampuan dan kesanggupan rakyat Indonesia.
2. Meningkatkan
kemakmuran rakayt dengan menambah produksi barang dan jasa.
3. Meningkatkan
tekanan-tekanan padacttn adedidikirwn neraca pembangunan luar negeri,
4. Menambah
kemampuan kita untuk mendatangkan modal skill dan teknologi dari luar negeri.
Untuk mencapai
tujuan tersebut maka UU No. 1 tahun 1967 memberikan kelonggaran –kelonggaran
terhadap investor asing yaitu meliputi beberapa segi dan bidang antara lain:
1. Segi
operasional, dapat dilihat adanya jaminan terhadap perusahaan modal asing bahwa
pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi /pencabutan hak milik
secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaaan modal asing ataupun tindakan yang
mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan tersebut.
2. Bidang
manajemen, pemilik modal diberi wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi
perusahaan dimana modalnya ditanam dan bagi jabatan-jabatan yang belum dapat
diisi oleh tenaga kerja WNI pemilik modal diberi izin untuk mendatangkan
/menggunakan tenaga ahli dan tenaga yang bukan WNI.
3. Bidang
keuangan, perusahaan modal asing diberi hak untuk mentransfer income dan
modalnya dalam valuta asing yang ditanamkan;
4. Bidang
perpajakan, dapat dibebaskan dari pajak tetapi dengan persyaratan tertentu,
5. Segi
pemberian fasilitas, terhadap perusahaan modal asingcttn adedidikirwn juga
berlaku ketentuan dimana dalam ha katas tanaah juga memiliki hak guna bangunan
dan hak guna usaha
Masalah Dalam Penanaman Modal
Dalam bidang
penanaman modal maka terdapat beberapa masalah yaitu antara lain:
1. The
problem of ultra vires, merupakan peraturan umum yang hamper selalu ada dalam
system peraturan dan peraturan tersebut adalha menyangkur rentang komposisi
tindakan hokum BUMN dapat dibatalkan jika tindakan tersebut melebihi wewenang
BUMN tersebut. Masalah dalam ultra vires adalah bahwa kadangkala pejabat
melebihi kewenangannya dalamcttn adedidikirwn membuat kontrak, maka kontrak itu
tidak bisa dicabut dan akan menyangkut terus pada perusahaan tersebut. Jika
dari awal maka kontrak ini tidak sah.
2. Fraud
and corruption, penipuan dan korupsi missal terjadi penyogokan,
3. Breach
of agreement by legislation, pemutusan kontrak biasanya dilakukan oleh
peraturan.
4. Souverign
immunity and enforcement, terutama berkenaan dengan penyelesaian sengketa
khususnya dalam sengketa penaanaman modal,
5. Corporate
nationality
BENTUK HUkum dan Kedudukan Perusahaan PMA
Perusahaan PMA harus berbentuk
PT. keuntungan perusahaan PMA berbentuk PT:
1. Kegiatannya
lebih mudah dibatasi dan dikontrol,
2. Dengan
berbentuk PT maka sebelum suatu proyek PMA disetujui maka dapat dilakukan
pengawasan terlebih dahulu oleh BKPM.
Berkenaan dengan daerah usaha,
maka pemerintah menetapkan daerah usaha perusahaan-perusahaan modal asing di
Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi daerah macam perusahaan
besarnya penanaman mdoal dan keinginan pemilik modalcttn adedidikirwn asing
sesuai dengan rencana pembangunan ekonomi nasional dan daerah.
Bidang Usaha
Bidang usaha ini penting dalam
menentukan besar kecilnya modal asing yang diperlukan untuk keperluan penanaman
modal (investasi) dan juga penting untuk menentukan macam skill dan teknologi
yang diperlukan bagi suatu bidang usaha. Bagi pemerintah sangat penting untuk
prioritas bidang usaha perushab PMA sesuai dengan prioritas-prioritas dalam
rangka peelaksanaan kebijakan ekonomi pembangunan untuk mencapai stabilitas
ekonomi. Hokum penanaman modal Indonesia mmenganut system terbuka dan tertutup.
UUPMA sendiri tidak menetapkan bidang bidang usaha mana yang terbuka bagi modal
asing, tepi penetapan perincian bidang usaha inicttn adedidikirwn ditetapkan
oleh pemerintah (Pasal 5 UUPMA). Dalam melakukan perincian bidang-bidang usaha
yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas harus dipertimbangkan
dahulu berdasarkan beberapa hal yang antara lain:
1. Penanaman
modal asing yang dapat menambah penerimaan devisa bagi Negara missal pertambangan,
eksporhasil pertanian, turisme, industry, dsb.
2. Penanaman-penanaman
modal asing yang dapat membantu mengurangi impor suatu barang bahan dan jasa
3. Penanaman-penanaman
modal asing yang meskipun tidak menambah penerimaan devis maupun mengurangi
impor secara berarti, tapi :
a.
Dapat memberi hasil yang cepat missal kurang
dari 2 bulan
b.
Dapat menambah kesempatan kerja secara berarti
c.
Mengintroduksi teknologi dan cara-cara kerja
baru yang dapatcttn adedidikirwn menaikan produktivitas dalam sector produksi
itu,
d.
Membawakan alat-alat pelengkapan modern yang
dapat memperbesar efektivitas kerja dan menurunkan biaya produksi.
Bidang usaha tertutup (Pasal 6
UUPMA) meliputi:
1. Bidang
usaha tertutup oleh penanam modal asing dengan penguasaan secara penuh yaitu
bidang-bidang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
2. Bidang
usaha yang tertutup baggi PMA dalam arti dilarang samacttn adedidikirwn sekali
yaitu bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara.
PMA dibidang pertambangan harus
berbentuk kontrak karya. Badan usaha yang terbuka bagi PMA dibagi dalam 2
golongan yaitu:
1. Badan
usaha secara penguasaan penuh oleh perusahaan PMA missal unilevr Indonesia.
2. Badan
usaha tidak secara penguasaan penuh yaitu, PMA tersebut hanya diperbolehkan
bekerja atas dasar kerja sama yang dibagi dalam 2 golongan :
a.
Atas dasar kerjasama hanya dengan pemerintah. Dlm
hal ini tidak menguraangi wewenang pemerintah untuk menyerahkan pelaksanaannya
kepadacttn adedidikirwn perusahaan Negara.
b.
Atas dasar kerjasama baik dengan pemerintah
(pusat dan daerah) maupun swasta nasional.
Tenaga Kerja dalam PMA
Pemilik perusahaan diperkenankan
menentukan direksi pada perusahaan tersebut (pasal 9). Perusahaan-perusahaaan
asing harus mmpergunakan tenaker Indonesia , kecuali tenaga ahli yang taka da di
Indonesia dan wajib melatih WNI untuk menggantikan tenaga kerja asing. Perusahaancttn
adedidikirwn asing wajib melakukan pelatihan pada tenaker Indonesia untuk
alat-alat yang mereka bawa dari luar negeri agar tenaker WNA dapat diganti
dengan tenaker WNI (pasal 12).
Hak Perusahaan PMA.
Tidak diberikan hak milik
melainkan hanya HGB (jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun) HGU
(jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang 60 tahun) dancttn adedidikirwn
hak pakai.
Jangka Waktu PMA
Berdasarkan pasal 18 maka setiap
izin PMA diberikan untuk waktu yang tidak lebih dari 30 tahun melalui prosedur
yang telah ditetapkan oleh pemerintah dihitung pada saat perusahaan tersebut
mulai berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan dalam izin
usahanya(aturan pelaksanaannya adalah PP No.9 tahun 1993 sebagai pengganti PP
No. 24 tahun 1986). Batas maks 30 tahhun dimaksudkan agar tidak terjadi
dominasi asing. Untuk perluasan usaha perusahaancttn adedidikirwn PMA diberi
jangka waktu usaha maks 30 tahun dihitung sejak perluasan usahanya berproduksi
secara komersil sebagaimana ditetapkan dalam izin perluasan usaha. Dengan pengertian
izin usaha yang telah dimiliki ikut mendapat perpanjangan sepanjang perluasan
usahanya dilakukan dalam jangka waktu masih berlakunya izin usaha yang telah
dimilikinya.
Perlindungan Terhadap PMA
UUPMA memberikan perlindungan
terhadap PMA brupa jaminan hak transfer dalam valuta asing. Hak transfer dalam
valuta asing teersebut meliputi :
1. Keuntungan
yang diperoleh oleh modal sesudha dikurangi pajak-pajak dan pembayaran lain di Indonesia;
2. Keuntungan
yang berhubungan dengan tenaga asing yang diperggunakan di inodnesia;
3. Biaya-biaya
lain yang akan ditentukan lebihcttn adedidikirwn lanjut;
4. Penyusutan
atas alat perlengkapan tetap;
5. Kompensasi
dalam hal nasionalisasi.
Macam-macam hak transfer:
1. Transfer
keuntungan
2. Transfer
social, missal tenaga ahli asing
3. Transfer
penerimaan baru missal royalty
4. Transfer
mengenai penyusutan barang
5. Transfer
berupa repatrisasicttn adedidikirwn modal
Repatrisasi adalah pengembalian
modal asing kembali ke negri asalnya (Pasal 24-26 UUPMA)
Pelaksana PMA
Pelaksana penanaman modal (the
actors):
1. Multinational
corporation
2. State
corporations
3. Internationalcttn
adedidikirwn organization (ICSID, UNCTAD, OECD).
MULTINATIONAL ENTERPRISE DAN TRANSNATIONAL CORPORATION
Ada 2 macam multinasional :
1. National
multinational hanya memiliki satu kebangsaan
2. International
multinational memiliki lebih dari satucttn adedidikirwn kebangsaan
Definisi menurut Robert E Tindal:
MNE as combination of companies of different nationality connacted by means of
share holding managerial control and contract and constituting economic unit. Adalah
merupakan kombinasi perseroan yang berkebangsaan lain yang saling berhubungan
melalui pemilikan saham control, manajemen, kontrak yang kesemuanya merupakan
satu unit kesatuan ekonomi. Pengertiannya sama sekali tidak dikenal dibidang hokum
namun hokum nasional hanya mengenal pengertoan perusahaan nasional dan asing. Hhukum
Indonesiacttn adedidikirwn hanya mengatur transnational corporation (TNC). Adapun
pengertiN TNC menurut UUPMA adalah suatu perusahaan yang didirikan di Indonesia
menrut hokum Indonesia tetapi secara organisatoris, managerial, financial
,kkontraktual atau strategis seluruhnya atau sebagian merupakan bagian dari
satu kesatuan (unit) ekonomi yang lebih besarberpusat do salah satuu Negara di
luar negeri. Dari definisi yang dikemumukan oleh Tindal:
Prof Sunaryati menggunakan
pengertian multinasional enterprise karena banyak ragam istilah untuk hal ini
seperti international companies multinational corporation, multinational
enterprise/transnational enterprise. Menurut beliau transnational corporation
(TNT) merupakan salah satu bagian dari multinational enterprise (TNE). MNE
terdiri dari:
1. Cabang
branch, bukan merupakkan badan hokum yang berdiri sendiri melainkan merupakan
bagian yang secara formal tidak terpisahkan dari kantor/usaha pusatnya,
manajemen,administrasi, keuangan serta kebijakan adalah sama dengan pusat dan
dikendalikan dari pusat.
2. Subsidiary
(anak perusahaan), merupakan badan hukumm yang berdiri sendri terlepas
dariinduk perusahaan dan lzimnya didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Negara
tempat anak perusahaan itu berada (the part of multinational enterprise, parentcttn
adedidikirwn company (pusat), branch, agent (wakil) representative office
(diluar perusahaan fungsinya hanya memberikan informasi ), holding company
(gabungan perusahaan induk), subdiary (anak perusahaan), joint venture ).
MNE terbagi menjadi 2:
1. MNE
vertical, (system integrasi vertical) adalah sustu sistm produksi pemasaran dan
manajemn yang diterpkan trhadap perusahan-perusahan yang bernaung di bawah
induk perusahaan multinasional dimana perusahan-perusahaan afliasi melakukan
kegiatan-kegiatan yang saling mendukung satu sama lain.
2. MNE
horizontal, adalah bentuk hubungan erat yang spesialisasi produksi di luar
negeri dengan cara memperluas pasar secara geografis dan memperbanyak pilihancttn
adedidikirwn atau barang/jasa yang tersedia bagi konsumen.
Segi negative MNE:
1. MNE
MENGIKUTI suatu strategi untuk kepentingan pusat, tidak memperhatikan
kepentingan Negara tempat usaha sehingga melahirkan konflik
2. Diluar
control Negara;
3. Wewenang
untuk memutuskan kebijakan-kebijakannya ditangan perseroan induk;
4. MNE
seering memilikicttn adedidikirwn wewenang politik
5. Hasil
pajak Negara asal maupun Negara tempat usaha dipengaruhi oleh cttn adedidikirwnkebijakan
transfer pricing yang ditangan induk;
6. Pemilikan
saham dimiliki oleh bangsa asing
7. MNE
tidak memasukan teknologi mutakhir
8. Teknologi
maju tidak mmbantu mengatasi pengangguran
9. Currency
hedging penentuan sumber keuangan penggunaan uang local transfer laba/ deviden
sangat mempengaruhi kebijakancttn adedidikirwn keuangan Negara tempat usaha;
10. Mengkonsentrasikan
pada perkembangan industry dan bahan mentah yang hanya menguntungkan diri
sndiri
11. Sering
merugikan system hubungan industry dengan jln menolak mengikuti serikat buruh
dan merusak upah
12. MNE
dengan memindahkan produksi ke Negara sedang berkembang maka menarik keuntungan
atas harga tenaga buruh yang murah;
13. MNE
dapat dengan mudah memilih tempat kedudukan usaha dinegara taxhoven (bebas
pajak)
Segi positif MNE :
1. Membangun
sarana
2. Mengeskploitasi
kekayaan alam
3. Membuka
lapangancttn adedidikirwn pekerjaan
Sifat dasar TNC :