DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 04/13/17

Kamis, 13 April 2017

HUKUM PENANAMAN MODAL Part 2 : Tujuan, Permasalahan,Bentuk & Kedudukan PMA,Tenaga Kerja PMA, hak,jangka waktu PMA,perlindungan,pelaksanaanPMA,multinational enterprise

Tujuan PMA
Antara lain:
1.       Menanggulangi kemrosotan ekonomi dan pembangunan ekonomi yang harus didasarkan kepada kemampuan dan kesanggupan rakyat Indonesia.
2.       Meningkatkan kemakmuran rakayt dengan menambah produksi barang dan jasa.
3.       Meningkatkan tekanan-tekanan padacttn adedidikirwn neraca pembangunan luar negeri,
4.       Menambah kemampuan kita untuk mendatangkan modal skill dan teknologi dari luar negeri.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka UU No. 1 tahun 1967 memberikan kelonggaran –kelonggaran terhadap investor asing yaitu meliputi beberapa segi dan bidang antara lain:
1.       Segi operasional, dapat dilihat adanya jaminan terhadap perusahaan modal asing bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi /pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaaan modal asing ataupun tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan tersebut.
2.       Bidang manajemen, pemilik modal diberi wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan dimana modalnya ditanam dan bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja WNI pemilik modal diberi izin untuk mendatangkan /menggunakan tenaga ahli dan tenaga yang bukan WNI.
3.       Bidang keuangan, perusahaan modal asing diberi hak untuk mentransfer income dan modalnya dalam valuta asing yang ditanamkan;
4.       Bidang perpajakan, dapat dibebaskan dari pajak tetapi dengan persyaratan tertentu,
5.       Segi pemberian fasilitas, terhadap perusahaan modal asingcttn adedidikirwn juga berlaku ketentuan dimana dalam ha katas tanaah juga memiliki hak guna bangunan dan hak guna usaha

Masalah Dalam Penanaman Modal
Dalam bidang penanaman modal maka terdapat beberapa masalah yaitu antara lain:
1.       The problem of ultra vires, merupakan peraturan umum yang hamper selalu ada dalam system peraturan dan peraturan tersebut adalha menyangkur rentang komposisi tindakan hokum BUMN dapat dibatalkan jika tindakan tersebut melebihi wewenang BUMN tersebut. Masalah dalam ultra vires adalah bahwa kadangkala pejabat melebihi kewenangannya dalamcttn adedidikirwn membuat kontrak, maka kontrak itu tidak bisa dicabut dan akan menyangkut terus pada perusahaan tersebut. Jika dari awal maka kontrak ini tidak sah.
2.       Fraud and corruption, penipuan dan korupsi missal terjadi penyogokan,
3.       Breach of agreement by legislation, pemutusan kontrak biasanya dilakukan oleh peraturan.
4.       Souverign immunity and enforcement, terutama berkenaan dengan penyelesaian sengketa khususnya dalam sengketa penaanaman modal,
5.       Corporate nationality

BENTUK HUkum dan Kedudukan Perusahaan PMA
Perusahaan PMA harus berbentuk PT. keuntungan perusahaan PMA berbentuk PT:
1.       Kegiatannya lebih mudah dibatasi dan dikontrol,
2.       Dengan berbentuk PT maka sebelum suatu proyek PMA disetujui maka dapat dilakukan pengawasan terlebih dahulu oleh BKPM.
Berkenaan dengan daerah usaha, maka pemerintah menetapkan daerah usaha perusahaan-perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi daerah macam perusahaan besarnya penanaman mdoal dan keinginan pemilik modalcttn adedidikirwn asing sesuai dengan rencana pembangunan ekonomi nasional dan daerah.

Bidang Usaha
Bidang usaha ini penting dalam menentukan besar kecilnya modal asing yang diperlukan untuk keperluan penanaman modal (investasi) dan juga penting untuk menentukan macam skill dan teknologi yang diperlukan bagi suatu bidang usaha. Bagi pemerintah sangat penting untuk prioritas bidang usaha perushab PMA sesuai dengan prioritas-prioritas dalam rangka peelaksanaan kebijakan ekonomi pembangunan untuk mencapai stabilitas ekonomi. Hokum penanaman modal Indonesia mmenganut system terbuka dan tertutup. UUPMA sendiri tidak menetapkan bidang bidang usaha mana yang terbuka bagi modal asing, tepi penetapan perincian bidang usaha inicttn adedidikirwn ditetapkan oleh pemerintah (Pasal 5 UUPMA). Dalam melakukan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas harus dipertimbangkan dahulu berdasarkan beberapa hal yang antara lain:
1.       Penanaman modal asing yang dapat menambah penerimaan devisa bagi Negara missal pertambangan, eksporhasil pertanian, turisme, industry, dsb.
2.       Penanaman-penanaman modal asing yang dapat membantu mengurangi impor suatu barang bahan dan jasa
3.       Penanaman-penanaman modal asing yang meskipun tidak menambah penerimaan devis maupun mengurangi impor secara berarti, tapi :
a.       Dapat memberi hasil yang cepat missal kurang dari 2 bulan
b.      Dapat menambah kesempatan kerja secara berarti
c.       Mengintroduksi teknologi dan cara-cara kerja baru yang dapatcttn adedidikirwn menaikan produktivitas dalam sector produksi itu,
d.      Membawakan alat-alat pelengkapan modern yang dapat memperbesar efektivitas kerja dan menurunkan biaya produksi.
Bidang usaha tertutup (Pasal 6 UUPMA) meliputi:
1.       Bidang usaha tertutup oleh penanam modal asing dengan penguasaan secara penuh yaitu bidang-bidang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
2.       Bidang usaha yang tertutup baggi PMA dalam arti dilarang samacttn adedidikirwn sekali yaitu bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara.
PMA dibidang pertambangan harus berbentuk kontrak karya. Badan usaha yang terbuka bagi PMA dibagi dalam 2 golongan yaitu:
1.       Badan usaha secara penguasaan penuh oleh perusahaan PMA missal unilevr Indonesia.
2.       Badan usaha tidak secara penguasaan penuh yaitu, PMA tersebut hanya diperbolehkan bekerja atas dasar kerja sama yang dibagi dalam 2 golongan :
a.       Atas dasar kerjasama hanya dengan pemerintah. Dlm hal ini tidak menguraangi wewenang pemerintah untuk menyerahkan pelaksanaannya kepadacttn adedidikirwn perusahaan Negara.
b.      Atas dasar kerjasama baik dengan pemerintah (pusat dan daerah) maupun swasta nasional.

Tenaga Kerja dalam PMA
Pemilik perusahaan diperkenankan menentukan direksi pada perusahaan tersebut (pasal 9). Perusahaan-perusahaaan asing harus mmpergunakan tenaker Indonesia , kecuali tenaga ahli yang taka da di Indonesia dan wajib melatih WNI untuk menggantikan tenaga kerja asing. Perusahaancttn adedidikirwn asing wajib melakukan pelatihan pada tenaker Indonesia untuk alat-alat yang mereka bawa dari luar negeri agar tenaker WNA dapat diganti dengan tenaker WNI (pasal 12).

Hak Perusahaan PMA.
Tidak diberikan hak milik melainkan hanya HGB (jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun) HGU (jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang 60 tahun) dancttn adedidikirwn hak pakai.

Jangka Waktu PMA
Berdasarkan pasal 18 maka setiap izin PMA diberikan untuk waktu yang tidak lebih dari 30 tahun melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dihitung pada saat perusahaan tersebut mulai berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan dalam izin usahanya(aturan pelaksanaannya adalah PP No.9 tahun 1993 sebagai pengganti PP No. 24 tahun 1986). Batas maks 30 tahhun dimaksudkan agar tidak terjadi dominasi asing. Untuk perluasan usaha perusahaancttn adedidikirwn PMA diberi jangka waktu usaha maks 30 tahun dihitung sejak perluasan usahanya berproduksi secara komersil sebagaimana ditetapkan dalam izin perluasan usaha. Dengan pengertian izin usaha yang telah dimiliki ikut mendapat perpanjangan sepanjang perluasan usahanya dilakukan dalam jangka waktu masih berlakunya izin usaha yang telah dimilikinya.

Perlindungan Terhadap PMA
UUPMA memberikan perlindungan terhadap PMA brupa jaminan hak transfer dalam valuta asing. Hak transfer dalam valuta asing teersebut meliputi :
1.       Keuntungan yang diperoleh oleh modal sesudha dikurangi pajak-pajak dan pembayaran lain di Indonesia;
2.       Keuntungan yang berhubungan dengan tenaga asing yang diperggunakan di inodnesia;
3.       Biaya-biaya lain yang akan ditentukan lebihcttn adedidikirwn lanjut;
4.       Penyusutan atas alat perlengkapan tetap;
5.       Kompensasi dalam hal nasionalisasi.
Macam-macam hak transfer:
1.       Transfer keuntungan
2.       Transfer social, missal tenaga ahli asing
3.       Transfer penerimaan baru missal royalty
4.       Transfer mengenai penyusutan barang
5.       Transfer berupa repatrisasicttn adedidikirwn modal
Repatrisasi adalah pengembalian modal asing kembali ke negri asalnya (Pasal 24-26 UUPMA)

Pelaksana PMA
Pelaksana penanaman modal (the actors):
1.       Multinational corporation
2.       State corporations
3.       Internationalcttn adedidikirwn organization (ICSID, UNCTAD, OECD).

MULTINATIONAL ENTERPRISE DAN TRANSNATIONAL CORPORATION
Ada 2 macam multinasional :
1.       National multinational hanya memiliki satu kebangsaan
2.       International multinational memiliki lebih dari satucttn adedidikirwn kebangsaan
Definisi menurut Robert E Tindal: MNE as combination of companies of different nationality connacted by means of share holding managerial control and contract and constituting economic unit. Adalah merupakan kombinasi perseroan yang berkebangsaan lain yang saling berhubungan melalui pemilikan saham control, manajemen, kontrak yang kesemuanya merupakan satu unit kesatuan ekonomi. Pengertiannya sama sekali tidak dikenal dibidang hokum namun hokum nasional hanya mengenal pengertoan perusahaan nasional dan asing. Hhukum Indonesiacttn adedidikirwn hanya mengatur transnational corporation (TNC). Adapun pengertiN TNC menurut UUPMA adalah suatu perusahaan yang didirikan di Indonesia menrut hokum Indonesia tetapi secara organisatoris, managerial, financial ,kkontraktual atau strategis seluruhnya atau sebagian merupakan bagian dari satu kesatuan (unit) ekonomi yang lebih besarberpusat do salah satuu Negara di luar negeri. Dari definisi yang dikemumukan oleh Tindal:
Prof Sunaryati menggunakan pengertian multinasional enterprise karena banyak ragam istilah untuk hal ini seperti international companies multinational corporation, multinational enterprise/transnational enterprise. Menurut beliau transnational corporation (TNT) merupakan salah satu bagian dari multinational enterprise (TNE). MNE terdiri dari:
1.       Cabang branch, bukan merupakkan badan hokum yang berdiri sendiri melainkan merupakan bagian yang secara formal tidak terpisahkan dari kantor/usaha pusatnya, manajemen,administrasi, keuangan serta kebijakan adalah sama dengan pusat dan dikendalikan dari pusat.
2.       Subsidiary (anak perusahaan), merupakan badan hukumm yang berdiri sendri terlepas dariinduk perusahaan dan lzimnya didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Negara tempat anak perusahaan itu berada (the part of multinational enterprise, parentcttn adedidikirwn company (pusat), branch, agent (wakil) representative office (diluar perusahaan fungsinya hanya memberikan informasi ), holding company (gabungan perusahaan induk), subdiary (anak perusahaan), joint venture ).
MNE terbagi menjadi 2:
1.       MNE vertical, (system integrasi vertical) adalah sustu sistm produksi pemasaran dan manajemn yang diterpkan trhadap perusahan-perusahan yang bernaung di bawah induk perusahaan multinasional dimana perusahan-perusahaan afliasi melakukan kegiatan-kegiatan yang saling mendukung satu sama lain.
2.       MNE horizontal, adalah bentuk hubungan erat yang spesialisasi produksi di luar negeri dengan cara memperluas pasar secara geografis dan memperbanyak pilihancttn adedidikirwn atau barang/jasa yang tersedia bagi konsumen.
Segi negative MNE:
1.       MNE MENGIKUTI suatu strategi untuk kepentingan pusat, tidak memperhatikan kepentingan Negara tempat usaha sehingga melahirkan konflik
2.       Diluar control Negara;
3.       Wewenang untuk memutuskan kebijakan-kebijakannya ditangan perseroan induk;
4.       MNE seering memilikicttn adedidikirwn wewenang politik
5.       Hasil pajak Negara asal maupun Negara tempat usaha dipengaruhi oleh cttn adedidikirwnkebijakan transfer pricing yang ditangan induk;
6.       Pemilikan saham dimiliki oleh bangsa asing
7.       MNE tidak memasukan teknologi mutakhir
8.       Teknologi maju tidak mmbantu mengatasi pengangguran
9.       Currency hedging penentuan sumber keuangan penggunaan uang local transfer laba/ deviden sangat mempengaruhi kebijakancttn adedidikirwn keuangan Negara tempat usaha;
10.   Mengkonsentrasikan pada perkembangan industry dan bahan mentah yang hanya menguntungkan diri sndiri
11.   Sering merugikan system hubungan industry dengan jln menolak mengikuti serikat buruh dan merusak upah
12.   MNE dengan memindahkan produksi ke Negara sedang berkembang maka menarik keuntungan atas harga tenaga buruh yang murah;
13.   MNE dapat dengan mudah memilih tempat kedudukan usaha dinegara taxhoven (bebas pajak)
Segi positif MNE :
1.       Membangun sarana
2.       Mengeskploitasi kekayaan alam
3.       Membuka lapangancttn adedidikirwn pekerjaan
Sifat dasar TNC :