DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 08/11/17

Jumat, 11 Agustus 2017

HUKUM ASURANSI Part 1: istilah, pengertian, menurut UU, unsur-unsur, hukum asuransi, prinsip-prinsip asuransi, asuransi dan perjudian



ISTILAH
Berkaitan dengan asuransi ini maka ada dua istilah yang digunakan yaitu pertanggungan dan asuransi. Istilah asuransi dinggris: insurance, untuk yang dapat dinilai dengan uang. Assurantie, untuk yang tidak dapat dinilai dengancttnkuladedidikirawan uang.
PENGERTIAN
Menurut UU
Psl 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu permi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakancttnkuladedidikirawan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertantu.
Ps 1 angka 1 UU No. 2 tahun 92 : asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ke 3 yang mungkin akan diderit tertanggung yang timmbul dari suatu peristiwa yang tidakcttnkuladedidikirawan pasti atau untuk memebrrrrrrikn pembayaran yang diadasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Kemajuan dalam  UU No 2 tahun 92 : KUHD hanya meliputi asuransi kerugian sedangkan UU No. 2 tahun 92 selain asuransi kerugin juga meliputi asuransi sejumlah uang asuransi jiwa, risiko imbul karena anggung jawab hukum. Dikaakan suau kemajuan krena ps 246 KUHD erleak pada keenuan umum asuransi sehingga konsekuensinya haruscttnkuladedidikirawan dapa diberlakukan pada semua jenis asuransi. Pengerian asuransi dalam Psl 246 KUHD ini merupakan pengerian sempi dari asuransi karena asuransi ini melipui; kerugian, kerusakan, kehilangan. Yang hanya merupakan sesuau yang bersifa maeriil aau dapa dinnilai dengan uang dengan demikian maka hanya berlaku bagi asuransi kerugian.
 Dalam UU No. 2 ahun 1992 : dinyaakan adanya anggungjawab hukum kepada pihak ke3. Didasarkan aas meninggal / hidupnya seseorang yang diperanggungkan èasuransi peranggungjawaban (liabiliyinsurance). Kasus doker yang menyebabkkan meninggal pasennya akiba kesalahannya . maka ia memiliki kewajiban memberikan kompensasi (Ps.1365 KUHPd). Jadi yang menjadi dasar hukum yang khusus dari pada liabiliyy insurance ini adalah ps. 1365 KUHPd. Liabiliy insurancecttnkuladedidikirawan dikaakan sebagai suau penerobosan karena dengan ps 1365 KUHPd ini maka bisa karena kesalahan bisa juga kesengajaan. Psl 276 KUHD dinyaakan bahwa kesalahan membebaskan kewajiban membayar kompensasi  sedangkan liabiliy insurance  maka adanya unsur kesalahan harus juga berhak diberi  kompensasi. Dikenal pula welijkheid verzekering, yakni asuransi peranggungjawaban berdasarkan undang-undang. Conoh A menabrak B, B elah mengasuransikan dengan asuransicttnkuladedidikirawan kecelakaan kendaraan nya maka perusahaan asuransi membayar gani rugi kepada B bukan A yang membayar kompensasi. Karena perusahaan asuransi dipeanggungjawabkan kompensasi kepada A (prinsip subrogasi).
Ps. 7.717 NBW; asuransi adalah suau perjanjian pada mana penanggung dengaan penerima premi dalam lawan pihaknya menuup asuransi mengikakandiri unuk melakukan sau aau beberapa kali pembayarancttnkuladedidikirawan premi / kedua-duanya diganungkan oleh keadaan overmach bagi kedua belah pihak pada kejadian  berakhirnya perjanjian. Definisi yang diberikan NBW gak fokus dan umum.
Unsur-unsur:
1.       Perjanjian, bersifa saling memperoleh hak dan kewajiban para pihak yang saling berhadapan yang salning menjamin kepercayaan. Berlaku buku III KUHPD yakni; 1320,1338, 1266, 1267, 1253,- 1262, 1318,1339, 1347, 1365. Ps. 1774 ; perjanjian asuransi merupakan perjanjian kemungkinan melipui: perjanjiancttnkuladedidikirawan peranggungan asuransi, cagak hidup, permainan perjudian. Psl 1 KUHD selama KUHD gak mengaur maka KUHPD berlaku. Psl 1338 KUHPD psl 246,255, 257, 258,KUHD. Psl 1338 KUHPD bisa juga dikaikan dengan psl 268 KUHD
2.       Aeranggung dan penanggung
3.       Premi, ps. 246,256 butir 7 KUHD, pengecualian UU No.33 ahun 64 premi mengenai angkutan darat. Premi sitfanya wajib berdasarkan psl 246 KUHD dalam asuransi sosial maka premi tidak wajib misal; angkutan kreta api tunuk perjalanan kurangcttnkuladedidikirawan dari 50 km maka tidak diwajibkan membayar premi, sedangkan jika seandainya terjadi kecelakaan maka ganti rugi merupakan kewajiban jasa raharja.
4.       Ganti kerugian diberikan apabila peristiwa tak tertentu dan diperjanjikan tersebut terjadi. Ketentuan KUHD yang membeskan penanggung dari kewajibannya untuk membayar gnti kerugian:
a.       Psl 249 KUHPdt è buruk sendiri,
                                                              i.      Kerugian yang timbul cacat sendiri (terhadap benda pertanggungan).
                                                            ii.      Kerugian yang timbul dari kebusukan sendiri
                                                          iii.      Kerugian yang imbul dari sifat dan kodra benda pertanggungan.
b.      Psl 276 KUHPdt kesalahan tertanggung sendiri, karena ksalahan tertanggungcttnkuladedidikirawan terjadi (harus dibedakan antara  sengaja atau lalai)
c.       Psl 294 KUHPdt kesalahan atau kelalaian si tertanggung yang melampaui batas
Molest suatukeadaan dimana pennggung dapat dibebaskan dari tanggung jawab dalam pengangkutan laut diatur psl 647,648,649 KUHD. Dapat dianalogikan pada asuransi-asuransi pada umumnya. Pengertian molest sempit ; tindakan kekerasan atau pksaan oleh negara dalam keadaan perang. Pengertian molest luas: bukancttnkuladedidikirawan hanya daalm keadaan perang tetapi juga pada waktu damai. Molest dapat tidak berlaku  jika dalam perjanjian ada klausula zonder molest dan diberlakukan jika ada klausula met molest.
5.       Peristiwa yang tak tertentu (onzeker voorval), peristiwa tak tertentu adalah peristiwa yang tidak dapat diharapkan kejadiannya, merupakan suatu peristiwa yang tidak bisa diprediksikan akan terjadi. Psl 246 KUHD , PSL 169 PSL 597 (sav) psl 306 (OBJECt orvaal) psl 270 (rav). Mengenai perisiwa yang belum pasi terjadi ini : dikaitkan dengan psl 269 KUHD bahwa dalam perjanjian asuransi dianut peristiwa belum pasti terjadi secara subjektif maksudnyacttnkuladedidikirawan bahwa apabila perjanjian asuransi ketika ditutup peristiwanya sudah terjadi adalah batal demi hukum jika tertanggung telah mengetahui bahwa peristiwa tak tertentu itu telah terjadi . ini diselsaikan dengan psl 270 KUHD dengan dugaan hakim (recht vermogen) yang dianut disini oncttnkuladedidikirawan voorval yang subjekif è pengetahuan. Kasus: jam 07;00 WIB tertanggung pergi menemui penanggung untuk membuat perjanjian asuransi guna mengasuransikan rumahnya jam 08;00 WIB perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak , padahal pada jam 07;30 wib rumah tertanggung yang diasuransikan terbakar apakah penanggung wajib memberikan ganticttnkuladedidikirawan rugi ?. pengetahuan dari tertanggung bila pada saat perjanjian disepakati tertanggung tidak mengetahui maka ganti rugi wajib dilakukan. Jika penanggung mengetahui maka tidak wajib. Peristiwa tak tertenu yang bersifat subjektif  dalam asuransi kerugian pengetahuan tertanggung  terhadap objek diasuransikan ketika perjanjian dibuat. Misal; dalam asuransicttnkuladedidikirawan kebakaran apabila meskipun tertanggung tidak mengetahui bahwa rumahnya sebenarnya sudah terbakar ketika asuransi dibuat maka tertanggung tetap berhak atas ganti rugi. Dikaitkan dengan psl 306 KUHD bahwa dalam perjannjian asuransi mengenai asuransi jiwa dianut peristiwa yang belum pasti terjadi yang bersifat objektif. Peristiwa tak tertentu yang bersifat objektif dalamcttnkuladedidikirawan asuransi jiwa  terhadap objek (manusia) yang diasuransikan misal; apabila ketika perjanjian dibuat objek (orang yang diasuransikan) sudah meninggal , maka meskipun tertanggung (yang mengasuransikan objek tersebut) tidak mengetahuinya (ketika perjanjian di buat) maka perjanjian itu tetap batal. Dikaitkan dengan psl 597 KUHD bahwa dalam perjanjian asuransi pengangkutan cttnkuladedidikirawanlaut dianut peristiwa yang belum pasti terjadi yang bersifat subjektif , kecuali menggunakan klausula atas kabar baik dan kabar buruk.  Mengenai pembuktiannya maka psl 276 KUHD hanya tertanggung yang membuktikannya tetapi berdasarkan psl 294 KUHD maka dapat si penanggung juga yang sangat melampaui batas.
Hukum Asuransi
Hukum asuransi adalah hukum yang mengatur kegiatan masyarakat asuransi. Berdasarkan definisi tersebut di atas terdapat 3 variabel yaitu; hukum, kegiatan, masyarakat asuransicttnkuladedidikirawan.
Hukum , menurut prof. mochtar hukum terdiri dari unsur:
1.       Kaidah, dalam KUHD dan kUHPdt
2.       Asas, prinsip-prinsip khusus dalam KUHD
3.       Lembaga, institusi dalam asuransi
4.       Proses, menyangkut hubungan antara hukum yang sifatnya abstrak sollen dancttnkuladedidikirawan praktik sein.
Sumber-sumber hukum asuransi terdiri dari; yang tertulis yaitu hukum kebiasaan constumary law, hukum kebiasaan merupakan kebiasaancttnkuladedidikirawan yang bersanksi, kebiasaan bersifat individual sedangkan hukum kebiasaan lebih bersifat kolektif diakui oleh masyarakat. Yang tidak tertulis.
Kegiatan, kegiatan disini adalah kegiatan dalam arti perbuaan hukum, misal; kontrak, klaim, survey terhadap kasus, dll.
Masyarakat asuransi, adalah mereka yang berkaitan dengsn kegiatan asuransi baik langsung maupun tidak langsung misal; tertanggung persuahaan asuransi, broker asuransicttnkuladedidikirawan, suveyor, sebagai pendukung asuransi.
Prinsip-prinsip Asuransi
Antara lain:
1.       Prinsip kepentingan insurable interest, psl 250 KUHD, kepentingan adalah kewajiban tertanggung yang diasuransikan diperanggungkan. Apabila kita melihat psl 250 KUHD yang menyatakan bahwa apabila seseorang telah menutup perjanjian asuransi untuk diricttnkuladedidikirawan sendiri apabila seseorang untuknya telah diadakan perjanjian asuransi semasa berjalannya perjanjian asuransi tidak mempunyai kepentingan terhadap benda yang diasuransikan maka penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian. Selanjutnya jika dikaitkan dengan psl 268 KUHD maka melihat dari ketentuan-ketentuan psl-psl tersebutmaka kepentingan itu harus dapat dinilai dengan uang , harus dapat diancam dengan bahaya dan harus tidak dikecualikan olehcttnkuladedidikirawan undang-undang. Menurut prof. Emmy; kepentingan ini harus ada pada saat peristiwa terjadi. Kepentingan tidak sama dengan objek bahaya tapi kadang-kadang sama. Kepentingan yang tidak dapat diasuransikan adalah kepentingan yang; tidak dapat dinilai dengan uang, tidakcttnkuladedidikirawan diancam bahaya, dan dilarang undang-undang. Bila psl 250 KUHD dihubungkan dengan psl 1320 KUHPdt maka kepentingan itu termasuk syarat ke 3 untuk sahnya perjanjian yaitu untuk sebab kausa yang halal. Penerapan prinsip kepentingan ; bahwa harus pada saat menutup asuransicttnkuladedidikirawan harus ada kepentingan, conoh; A mengasuransikan rumah orang lain tanpa kuasa maka hal ini dianggap tak ada kepentingan.
2.       Prinsip itikad baik, utmost good faith principle psl 251 KUHD. Dalam perjanjian asuransi diaur maka mengenai pembatalan perjanjian diatur dalam psl 251 KUHD yaitu
a.       Memberikan keterangan yang keliru
b.      Memberikan keterangan yang tidak benar
c.       Tidak memberikan keterangancttnkuladedidikirawan mengenai hal-hal yang diketahui
Kewajiban pemberitahuan ini penting bagi penanggung aggar penanggung mengatahui besar kecilnya risiko yang ditanggung karena berhubungan dengan besar kecilnya premi yang ditentukan, hal tersebu ditentukan berdasarkan bahwa tertanggung yang paling mengetahui mengenai objek yang diasuransikan , namun dipihak lain ketentuancttnkuladedidikirawan psl 251KUHD ini dirasakan terlalu memberatkan tertanggung disebabkan antara lain:
a.       Ancaman yang sama berupa batalnya asuransi terhaap tertanggung yang beritikad baik
b.      Tidak diberikan kesempatan memperbaiki kekeliruan bagi tertanggung yang keliru dalam memberikan keterangan. Don Houtmans merekomendasikan agar selama seblum terjadi kerugian tertanggung diberikan kesempatan untuk memperbaiki informasinya semula, cttnkuladedidikirawanjika itu kurang lengkap/ salah.
Psl 251 KUHD ini dirasakanerlalu memihak penanggung dan memberakan tertanggung khususnya yang beritikad baik. Ada beberapa jalan yang diusulkan untuk mengatasi psl 251 KUHD ini yaitu dapat di tempuh melalui :
a.       Melawwan psl 251 KUHDtERHADAP asas itikad baik daklam psl 1338 KUHPdt (3) pada waktu perjnjian dilaksankan.
b.      Melalui yurisprudensi yaitu diharapkan putusan hakim dalam sengketa asuransi berlandaskan penerapancttnkuladedidikirawan asas itikad baik pada waktu pelaksanaan perjanjian asuransi.
c.       Melalui prubahan undang-undang, yaitu mengenai psl 251 KUHD sehingga tindakan penolakan klaim berdasarkan psl 251 KUHD harus diuji terlebih dahulu terhadap psl 1338 KUHPDt asas itikad baik haanya diterapkn pada waktu pelaksanaan perjanjian asuransi. Dengan adanya keberatan pada psl 251 KUHD itucttnkuladedidikirawan maka dalam praktik juga sering diadakan permohonan yaitu dengan mencantumkan klausula penyimpangan renuntiatie clausula dan klausula sudah mengetahui bekenheids clausula.
3.       Prinsip indemnitas indemnity principle, adalah prinsip asas keseimbangan dalammemberikan ganti rugi . prinsip ini merupkan prinsip yang sangat penting, menysyaratkan bahwa risiko yang diperalihkan kepada penanggung harus diimbangi dengan jumlah premincttnkuladedidikirawanyang diberikan oleh tertanggung. Dalam ganti kerugian yang diberikan oleh penanggung kerugian yang diganti harus seimbang dengan risiko yang harus ditanggung oleh penanggung, jika risiko dari benda prtanggungan hanya sebagian yang diperalihkan maka penanggung hanya berkwajiban membayar ganti kerugian sebagian pula dri kerugian yang timbul, tetapi jika risiko yang diperalihkan untuk seluruhnya maka ganti kerugian yang ditanggung oleh penanggungcttnkuladedidikirawan pun untuk seluruhnya dari kerugian yang timbul. Asas ini erat kaitannya dengan asa nemoplus (menerima/memberi sesuatu dengan apa yang diberikan diterima). Pasal-psl yang berkaitan dengan asas ini antara lin: 250,252, 253, 274, 277, 279, 284 KUHD. Prinsip keseimbangan ini mencgahcttnkuladedidikirawan adanya anggapan bahwa perjanjian asuransi itu sama deengan prjudian atau pertaruhan karena didalam pelaksanaan perjanjian terdapa t prestasi timbal balik. Penerapan prinsip indemnitas conoh; A mengasuransikan rumahnya berharga Rp 260 juta rupiah sebesar  Rp 60 juta rupiah pada suatu waktu rumah A trbakar akibatnya A menderita kerugian  sebesar 50 juta rupiahcttnkuladedidikirawan maka penggantian yang di dapat A sebesar 60/100x 50 =Rp 30 jt rupiah. Double insurance (bagi yang penuh ) bertentangan dengan prinsip indemnitas, sedangkan yang sebagian maka tidak bertentangan. Misal total kerugian mencapai 100 jt dari perusahaan asuransi A mendapat 50 jt dan dari perusahaan B mendpat 50 jt, ssehingga dijumlah tidak mencapai melebihi 100 jtcttnkuladedidikirawan. Apabila jumlah ganti kerugiannya melebihi kerugian yang diderita maka hal itu bertentangan dengan prinsip indemnitas. Under insurance è asuransi di bawah harga sepenuhnya; apabila A mengasuransikan rumahnya yang berharga 100 jt dengan nilai asuransi sebesar 200 jt makacttnkuladedidikirawan yang dianggap sah adalah 100 jt.
4.       Prinsip subrogasi (subrogaion principle), subrogasi adalah penyerahanm ahk menuntut dari tertanggung kepada penanggung. Subrogasi dalam asuransi timbul karena undang-undang . subrogasi pada hakikatnya adalah pengganti kreditur . hak subrogasi biasanyacttnkuladedidikirawan digunakan untuk seminimal mungkin menggnti kerugian. Dalam hal subrogasi tertanggung masih bisa menuntut ganti kerugian sebesar sisanya. Seorang penanggung yang telah membayar ganti rugi atas suatu benda yang dipertanggungkan menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ke3 yang telah enimbulkan kerugian tersebut dan tertanggung tersebut bertanggungjawab untuk setiapcttnkuladedidikirawan perbuatan yang dapat merugiakan hak penanggung terhadap pihak ke3 tersebut. Psl yang terkait dalam psl ini adalah psl 284 KUHD. Syarat-syarat subrogasi: penanggung telah membayar kerugian, dan adanya oppihka ke 3 yang menimbulkan kerugian. Jadi apabila tertanggung telah mendapat ganti kerugian daroi penanggung maka ia tidak berhak lagi mendapatkan penggantian dari pihak ke 3 yang menimbulkan kerugian tetapi hak yang beralih kepadacttnkuladedidikirawan penanggung. Dalam pelaksanaan subrogasi ini tertanggung pun tidak boleh merugiakn penanggung misalkan; pihak ke 3 dibebaskan dari tuntutzan ganti kerugian dari tertanggung sehingga pada saat dituntut oleh penanggung pihak ke3 menyatakan diri telah bebas dari tertanggung. Jadi dari subrogasi ini daalam perjanjian asuransi yaitu mencegah  tertanggung mendapatkan gant kerugian yang berlipat ganda, juga mencegah pihak ke 3 cttnkuladedidikirawanmembebaskan diri dari kewajiban nya membayar ganti kerugian. Subrogasi tidak berlaku bagi asuransi jiwa. Kasus ; braakensiek arrest è ny. Braakensiek mengauransikan sebesar7.500 gulden untuk asuransi kecelakaan, kemudian ia mendapat kecelakaan, ia menuntut ganti kerugian bagi asuransi kecelakaannya dan ia juga menuntut ganti kerugian kepada perusahaan kereta api . pengadilan belanda menolak tuntutan ganti kerugian nya kepada cttnkuladedidikirawanperussahaan kereta api karena prinsip subrogasi disini tidak berlaku.
5.       Prinsip kontribusi (contribution princiiple), pada dasarnya merupakan pembagian terhadap risiko pelaksanaannya dengan cara sebagai berikut: dalam perjanjian asuransi terhadap benda pertanggungan tertentu dmana penanggungnya lebih dari satu orang jadi, polis di tanda tangani lebih dari satu orang penanggung. Bila terjadi pemenuhan ganti kerugian maka ganti kerugian ditanggung oleh penanggung masiong-masing berdasarkan imbangan dari jumlah untuk mana mereka telah cttnkuladedidikirawanmenandatangani polis. Dalam praktek biasanya asuransi demikian digunakan untuk asuransi yang mempunyai nilai sangat tinggi, misalnya; pesawat terbang, kapal laut, pabrik, dsb.
6.       Prinsip follow the fortune, prinsip ini merupakan prinsip yang khusus digunakan untuk perjanjian reasuransi, pada dasar nya prinsip ini menyatakan bahwa penanggung ulang mengikuti suka duka penanggung utama perama. Prinsip ini menghendaki bahwa penanggung ulang tidak boleh mempertimbangkan cttnkuladedidikirawansecara sendiri terhadap objek pertanggungan akibatnya segala sesuatu termasuk aturan dan perjanjian yang berlaku bagi penanggung pertaman berlaku juga bagi penanggung ulang.
7.       Prinsip sebab akibat, pada dasarnya prinsip ini karena kerugian yang timbul disebabkan oleh serangkaian peristiwa untuk itu harus dapat ditentukan apakah peristiwa yang mnjadi penyebab kerugian berada dalam tanggungan penanggung tau tidak dalam pinsip ini dikehendaki bahwa akitbat kerugian yang terajdi memang oleh suatucttnkuladedidikirawan sebab yang merupakan tanggungan penanggung tuk menentukan sebab akibat ini maka scheltema mengemukakan teori antara lain:
a.       Teroi causa proxima sebab yang paling dekat
b.      Teori conditio sine qua non, kejadian yang mutlak yang diperjanjikan.
c.       Teori causa remota (seabab yang paling jauh)
8.       Prinsip gotong royong (bagi-bagi risiko keuntungan)
Asuransi dan Perjudian