SUBJEK-SUBJEK HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Definisi subjek
hokum ekonomi internasional menurut mahkamah internasional dalam kasus
reparation for injures case (1949): “a
subject of the law is an entity capable of possessing international rights and
duties having the capacity to maintain itsadedidikirawan right by bringing
international claim”.pengertian subjek dalam bidang ini adalah setiap
kesatuan yang mampu memiliki hak dan kewajiban serta memiliki kemampuan untuk
mempertahankannya menurut hokum ekonomi internasional. Dari definisi tersebut
maka syarat subjek hokum ekonomi internasional adalah:
1. Negara,individu
prusahan internasional, organisasi internasional atau siapa saja yang mempunyai
hak dan kewajiban hokum ekonomi internasional.
2. Memiliki
kemampuan untuk mempertahankan membwa sengketa ke peradilan internasional
Dengan demikian
maka subjek-subjek hokum internasional meliputi : Negara, individu, perusahaan
internasional, organisasiadedidikirawan internasional.
PERUSAHAAN TRANSNASIONAL
Perusahaan
transnasional adalah subjek hokum ekonomi internasional yang dewasa ini
berperan sangat penting karena telah banyak dituduh telah mempengaruhi
kebijakan ekonomi internasional dan mempengaruhi lahirnya hokum ekonomi
internasional. Negara dengan perusahaan dagangnya yang pertama kali VOC milik belanda. Perusahaan internasional mampu
meminta suatu Negara untuk melindungi kepentingannya. Dampak negatip perusahaan
transnasional antara lain mencemari lingkungan dan merusak adat setempat.
Masalah-masalahh adedidikirawanhokum yang paling menonjool berkenaan dengan
subjek hokum kaitannya dengan hokum ekonomi internasional :
1. Masalah
eksporpriasi dan nasionalisasi;
2. Masalah
penyelesaian sengketa manakala timbul perselisihan antara perusahaan dengan
Negara transnasionaal pemerintah.
Prompot,
adequate, effective dan compensation è
prinsip yang memperbolehkan Negara menasionalisasi perusahaan asing yaitu
apabila terpaksa guna kepentingan umum dengan memberikan ganti adedidikirawanrugi.
ORGANISASI INTERNASIONAL (OI)
Kedudukan OI
sebagai subjek hokum internasional karena ia memiiliki legal personality
menurut hokum internasional mengenai bentuk-bentuk organisasi eekonomi
internasional terdiri dari lima tahap:
1. Suatu
organisasi ekonomi internasional yang bertujuan hanya untuk menetapkan system
tariff preferensial multilateral;
2. Suatu
organisasi ekonomi nternasional yang berupaya secara bertahap menghapus semua
tariff-tarif internal dan pembatasan-pembatasan kuantitatif (free trade area)
3. Suatu
organisasi ekonomi internasional yang menerapkan free trade area daan telah
memiliki keseppakatan mengenai suatu tariff eksternal bersama.
4. Suatu
organisasi ekonomi internasional yang mampu melaksanakn custom unions dan
memiliki kkordinasi dibijakan moneter dan pajak adedidikirawan (common markets)
5. Suatu
organisasi ekonomi internasional yang telah memiliki kebijakan-kebijankan
ekonomoi yangs eragam (total economic integration)
WORLD BANK / IBRD (INTERNATIONAL BANK FOR RECONTRUCTION AND
DEVELOPMENT)
Merupakanlembaga dunia yang
dibentuk dalam konferensi Bretton Wood di New Hampshire AS pada Juli 1944 untuk
membantu Negara-negara yang terpuruk perekonomiannya sehabis perang. Pada tahun
1947 resmi manjadi badan khusus PBB, bermarkas di Washington D.C.AS. membangun
perekonomian suatu Negara dengan
pinjaman yang bunganya ringan. Tujuan utamanya adlah:
1. Membantu
pembangunan Negara-negara anggota
2. Memajukan
PMA
3. Memberikan
bantuan pinjaman keuangan untuuk tujuan-tujuan produktif
4. Memajukan
pertumbuhan perdagangan internasional dan memelihara neraca pembayaran’
5. Mengelola
pinjaman untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan mendesak
6. Melakukan
kegiatan-kegiatan lainnya dengan emmperhatikan akibat-akibat PMA pada kondisi –
kondisi bisnis diwilayahadedidikirawan anggotanya.
Kegiatan diawal-awal berdiri adalah
memberikan bantuan kepada Negara-negara eropa ekonominya hancur akibat PD II
kemudin membantu pembangunan infrastruktur Negara-negra berkembang. Hanya
anggota IMF saja yang dapat menjadi anggota world bank. adedidikirawan Struktur
organisasi terdiri dari:
1. Board
of government
2. Executive
directors
3. President
4. Staff.
Bank memiliki personalitas hokum
penuh dan khususnya dapat membuat perjanjian dapat memiliki harta kekayaan dan
dapat mengajukan tuntutan hokum.
IMF (INNTERNATIONAL MONETARY FUND)
Dibentuk pada konferensi Bretton
Wood Juli 1944. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah terulangnya krisis
moneter pada tahun 1930an. IMF dibentuk untuk membangun perekonomian suatu
Negara dengan pinjaman yang bunganya bersifat komersial (bunga komersial) yang
berlaku antar bank-bank swasta. Fungsi dan kegiatannya:
1. Menetapkan
suatu kerangka bagi suatu system pembayaran multilateral dan suatu mekanisme
untuk mencegah flukutasi nilai tukar mata uang.
2. Memberikan
pinjaman-pinjaman jangka pendek dan menengah kepada Negara yang membutuhkan
3. Mengenai
moneter internasional
4. Sebagi
forum diskusi
5. Menyeleasaikan
persoalan-persolan moneter dan keuangan internationaladedidikirawan
Syarat –sarat untuk menjadi
anggota IMF :
1. Mampu
melaksanakan hubungan luarnegeri
2. Mampu
serta berkehendak untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai anggota IMF
Struktur organisasi terdi dari:
1. The
board of government
2. The
excutive director
3. The
managing directors
4. Staff
Kegiatannya diprioritaskan
kepada:
1. Membantu
Negara-negara yang perekonomiannya rusak karena terjadinya invansi terhadap
Kuwait dan perang teluk
2. Memberijan
bantuan kenuangan dan teknik kepada Negara-negara eropa timur yang sedang
berupaya beralih dari system ekonomi terpusat kepada system pasar
3. Melanjutkan
pemberian bantuan kepada Negara-negara terbelakang guna meningkatkan
pertumbuhan perekonomianadedidikirawan
IMF dan IBRID è terlihat adanya suatu
ketidakadiilan hokum yaitu dalam pengambilan keputusan organisasi tersebut maka
keputusan (ya/tidak) ditentukan Negara yang terbanyak memasukan dana (bukan one
state one voice) sehingga Negara-negara majulah yangadedidikirawan mengontrol
negera-negara berkembang.
IDA
Dibentuk oleh Negara-negara maju
dengan bantuan berupa pinjaman dengan bunga bank.
ICSID (international center for the settlement of investment disputes)
Merupakan badan yang dlahirkan
oleh bank dunia bukan organisasi keuangan tetapi merupakan organisasi
penyelesaian sengketa dalam penanaman
modal bagi Negara-negara yang meningkattkan diri pada konferensi
ICSID/konferensi woshington atau yang meratifikasinya dalam undang-undang.
Konfereensi woshington ini sebagai
konsekuensi desakan perusahaan transnasional kepada negaranya untuk mementuk
lembaga peradilan yang khusus. ICSID bukan badan arbitrasee melainkan lembaga
yang memberikan fasilitas arbitrase hanyya central/office-nya saja berada diadedidikirawan
Washington DC.tujuan utama dari konferensi :
1. Menjebatani
jurang atau mengisi kekosongan upaya hokum di dalam menyelesaikan kasus-kasus
penanaman modal dengan memberikan mekanisme khusus berupa fasilitas arbitrase
atau konsoliasi
2. Mendorong
dan melindungi arus modal dari Negara maju kepada Negara ketiga.
The center berkedudukan di
Washington DC berafliasi dengan world bank. Lahir sebagai akibat dari situasi
perekonomian dunia pada tahun 1950-1960 yaitu khususnya tatkala Negara-negara
berkembang menasionalisasi dan mengeksporisasi perusahaan-perusahaan asing yang
berada di wilayahnya. Anggotannya adalah setiap Negara anggota bank dunia. Berkenaan
subjek hokum yang membawa sengketaNYA ke ICSID maka dalam perkembangannyaadedidikirawan
selanjutnya individu dapat membawa Negara keperadilan ICSID.
MIGA (multilateral investment guarantee agency)
Tujuan utamanya adalah
menggalakan penanaman modal untuk tujuan-tujuan produktif di Negara-negra
sedang berkembang. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan:
1. Mengeluarkan
jaminan-jaminan terhdap risiko-risiko komersial penanaman modal
2. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan bagi kelancaran aliran modal
3. Melaksanakan
kekuasaan-kekuasaan lainnya bagiadedidikirawan pencapaian tujuan
Anggota MIGA harus telah menjadi
anggota bank dunia. Kenggotaannya dibagi menjadi dua kategori:
1. Negara
maju (uni eroopa, Australia, kanada, jepang, afrika selatan, amerika serikat)
2. Negara
berkembang.
Struktur organisasi terdiri dari:
1. Council
of governors
2. Board
of directors
3. President
4. Staff
UNCTAD (uniteed nations conference on track and development)
UNCTAD lahir dari ketidak pastian
negaara-negara berkembang terhadap organisasi-organisasi ekonomi internasional
yang ada. Yakni Negara-negara berkembang memandang bahwa organisasi-organisasi
ekonomi internasional yang dibuat Negara-negara maju tidak mengakomodir
kepentingannya. UNCTAD dibentuk untuk membantu, membangun dan mengembangkan
Negara-negara berkembang. Dalam UNCTAD berlaku prinsip satu Negara satu suara. Setiap
ada pembatasan-pembatasan berkenaan dengan masalah ekonoomi maka Negara-negara
berkembang cendurng memilih UNCTAD karena dirasa suaranya adil. Keberadaan
UNCTAD tidak didukung oleh Negara-negara maju karena dianggap terlalu
menyampingkan kepentingannya. UNCTAD dibentuk oleh majelis umum PBB melalui
resolusi No.1995 (XIX),sebagai badan atau organ PBB. Lahir sebagai reaksi dariadedidikirawan
kegagalan masyarakat internasional dalam membentuk international trade
organization(ITO) oleh piagam Havana 1948. Setelah gagal masalahnya disalurkan
ke 2 forum :
1. Dibentuknya
GATT (untuk masalah-masalah berkenaan dengan pengurangan tariff dalam ITO)
2. ECOSOC
(untuk masalah-masalah diluar tariff).
Tujuan utama UNCTAD adalah
memajukan perdagangan internasional , khususnya negra-negara sedang berkembang
dengan maksud untuk peningkatan pembangunan ekonominya. Negara yang dapat
menjadi anggotanya adalah Negara-negara anggota PBB atau anggota badanadedidikirawan
khusus PBB atau anggota the international atomic energy agency. Sstruktur
organisasi terdiri dari 2 badan utama yaitu:
1. The
trade and development board
2. Secretariat
WTO
Bretton wood melahirkan:
1. IBRD,
IMF dan ILO
2. ITO
(dengan peraturannya disebut GATT).
3. WTO
asal mulanya dari GATT.
4. GATT trade round :
a.
1947 geneva (swiss)ètarif
b.
1949 annccy (paris)è tariff
c.
1951 torquayètarif
d.
1956 genevaètarif
e.
1960 genevaètarif
f.
1961(dillon round)ètarif
g.
1964 geneva dan
h.
1967 (kennedy round)ètarif and antidumping measure
i.
1973 geneva dan
j.
1979 (Tokyo round) tariff and anti dumping
measure +rule service intellectual property right disputes settlement textiles
and clothing, agricultureadedidikirawan, estabilishment of the WTO,etc.
WTO dianggap telah gagal dalam
menerapkan aspek pembangunan (sedangkan perdagangan dan pembangunana merupakan
kesatuan). ITO tidak disetujui AS sehingga ITO tidak ada tetapi peraturannya
(GATT) masih tetap dipergunakan oleh Negara-negara berkembang. Selanjutnya AS
menyetujui terhadap pembentukan WTO sebagai organisasi perdagangan dunia
meskipun pemberian namaadedidikirawan ini kurang tepat karena nama WTO sudah
ada dipakai yaitu world tourism organization. Tujuan WTO adalah meningkatkan
standar hidup dan pendapatan menciptakan lapangan kerja yang luas memperluas
produksi perdagangan serta memanfaatkan secara optimal sumber kekayaan dunia.piagam
WTO memuat annexadedidikirawan lampiran penting yaitu antara lain :
1. Memuat
persetujuan –persetujuan multilateral yang terdiri dari dari hasil-hasil
perundingan Uruguay yang semuanya bersifat memaksa yang terdiri: GATT mengenai
tariff, GATT mengenai perdagangan jasa adan TRIFS mengenai perdagangan hak
milik intelektual
2. Mengatur
pembentukan the trade policy review merchanism (TPRM)
3. Memuat
perjanjian-perjanijan yang sifatnya opsional yakni perjanjian –perjanjian
bilateraladedidikirawan
Negara anggota WTO adalah anggota
GATT bukan member tetapi contracting party. Dua cara dapat menjadi anggota WTO:
1. Berdasarkan
pasal XXXII GATT, suatu anggota dapat menjadi anggota berdasarkan prosedur
normal.
2. Berdasarkan
pasal XXVI yaitu melalui sponsorshipadedidikirawan
Semua anggota WTO harus mematuhi
semua perjanjian yang dibuat WTO single packge.struktur organisasi WTO
mengikuti GATT:
1. Ministerial
conference, merupakan badan tertinggi anggotanya terdiri sari semua anggota WTO
2. General
council, mrupakan badan pelengkapan PBB sebagai badan pengawas dan pelaksana
fungsi-fungsi dari ministerial conference membawahi tiga council utama: council
for service, council for goods,trips council.
3. Secretariat
general, merupakan badan pelengkapan PBB yag bertugas melaksanakan tugas WTO
sehari-hari
4. Disputes
settlement body, sebagao badan penyelesaian
5. Trade
policy review mechanism, merupakan badan yang mengevaluasi kebijakan –kebijakan
anggota WTO , apakah sudah sesuai dengan perjanjian WTO atau tidak.perjanjiaan
WTO ini d Indonesia berlaku dengan UU No. 7 tahun 1995 sebagai pengesahan
terhadap agreement establishing the WTOadedidikirawan.
URUGUAY ROUND NEGOTIATION
Latar belakang, terjadi pada saat
dunia mengelami kritis ekonomi, rise of attraction of regionalism. Why unique:
1. Ada
120 negara yang mengikuti perundingan ini
2. Merupakan
upaya bersama –sama antra Negara maju dan berkembang
3. Bidang
yang diatur sangat luas (ada 15 agenda perundingan yang penting yaitu penanaman
modal dan penyelesaian sengketaadedidikirawan.
Dibagi menjadi dua group:
Group I market acces, tariff, hal
–hal yang diluar uang menjadi hambatan produk dari tropis produk dari alam,
tekstil dan pakaian jadi, produk pertanian, aturan perdagangan, dalam GATT
1947, tindakan pengaman safe guards supaya produk dalam negeri tidak mati oleh
barang-barangadedidikirawan impor.
Group II rules, subsidi (bntuan
keuangan dari pemerintah supaya produknya dapat bersaing. Anti dumping
(kebijakan pemerintah untuk membatasi menghalangi mmasuknya prosuk-produk yang
menggunakan politik dumping). Rintangan teknis dalam perdagangan (technical
barriers to trade). Penyelesaian sengketa (dispute settlement) sebagaimana
ditetapkan dalam aturan GATT/WTO.super act 301 US trade ACT 1978, bahwa UU ini
memberikan kewenangan kepada presiden AS untuk menghukum siapa saja yang
melakukan pelanggaran dalam perdagangan, dimana saja bukan hanya orang AS
(extra territorial authority power). Strengthening of GATT rules memperkuat
aturan GATT karena kadang-kadang seuatu Negara tidak melanggar aturan GATT
tetapi melanggar semngat GATT.Voluntary exsport restraints),praktek kebijakan
yang dikeluarkan suatu Negaraadedidikirawan kepada Negara pengekspor.
TRIMS
Trade rellted investment measure
menjadi sangat penting karena telah PD II, arus
penenman modal meningkat dengan pesat, orang eropa memiliki banyak ung
sehingga mereka menanamkan uang nya sebagai moda dinegara-negara berkembang
dengan cara mendirikan pabrik-pabrik. Yang menjadi permasalahan adalah kuranya
aturan ttg PMA , sehingga perkmbngannya tidak berkembang secara sistematis. Ada
4 bentuk pengaturanadedidikirawan PMA :
1. Pengaturan
perlindungan investor yang terdapat dalam hokum nasional. Missal UUNo. 11 tahun 1997
intinya bahwa terdapat jaminan dari Negara untuk tidak menasionalisasi
perusahaan asing
2. Bilateral
investment treaty, adalah perjanjian perlindungan penanaman modal yang berisi
jaminan suatu Negara (dimana modal ditanam) untuk memberikan perlindungan hokum.
3. Regional
treatment treaty, adalah perjanjian antara Negara-negara yang berada disuatu
regional tertentu mengenai penanaman modal missal asean MEE
4. TRIMS
adalah perjanjian multilateral juga menyangkut kebijakan tentang penanamanadedidikirawan
modal.
OCED (organization for economic corporation and development)
Sebagai organisasi multilateral
gagal karena :
1. Memutuskan
modal secara sepihak
2. Ketentuan-ketentuan
perjanjian hanya melindungi investor
3. Tidak
mengindahkan aspek lingkunganadedidikirawan.
Sejak Negara-negara berkembang di
asia dan afrika merdeka maka mereka mennganggap bahwa investasi itu merupakan
upaya Negara –negara maju untuk menjajah kembali sehingga berkenaan dengan
investasi ini maka diberikan banyak syarat yaitu:
1. Entry
requirements, adalah syarat-syarat bagi modal asing supaya dapat masuk, missal besarnya
modal yang masuk perizinan.
2. Performance
requirements, adalah persyaratan bagi investor untuk merekrut tenaga kerja,
bahan mentah dari dalam negeri dan produknya harus diekspor ke luaradedidikirawan
negeri.
Entery requirements, dan performance
requirements inilah yang oleh investor sebagai TRIMS.CFIRA (Canadian foreign investment
review act) merupakan undang-undang kanada yang memberikan perlakuan khusus
bagi investor yang membeli produk lokalnya disbanding investor yang membeli
produk dari luar. AS merasa dirugikan dan membawanya ke GATT dan AS dimenangkan
selanjutnyaadedidikirawan keputusan ini mnejadi precedent bagi AS untuk membawa
masalah TRIMS pada pengaturan GATT. Berkenaan dengan hal tersebut maka Negara-negra
berkembang memprotesnya karena:
1. GATT
tidak ada hubungan dengan PMA
2. GATT
tidak berkeahlian untuk mengurus PMA
3. TRIMS
adalah hak berdaulat setiap Negara untuk mengaturadedidikirawan modal asing Yng
Masuk ke negaranya.
Ada dua pendekatan dalam
penerapan TRIMS:
1. Kebijakan
dinegara berkembang dalam menerapkan TRIMS semata untuk kepentingan nasional
kedaulatan Negara untuk mengatur modal asing didalam Negara.
2. Negara
maju menerapkan TRIMS untuk menjaga memelihara bidang-bidang yang strategis
yangadedidikirawan perlu mendapat perlindungan.
Dalam perundingan Uruguay tahun
1986, PMA mendapat perhatian yang serius karena menyangkut penanaman modal yang
ditanam disatu Negara dengan jumlah yang tidak sedikit. Padaadedidikirawan waktu
dikeluar kan deklarasi Uruguay mandate tujuan dari TRIMS sangat sempit yaitu
hanya memuat tiga pokok:
1. Bahwa
pengakuan kebijkan penanaman modal dapat mempengaruhi kelncaran perdagangan
internasional
2. Bahwa
ketentuan mengenai GATT berlaku untuk TRIMS.
3. Bahwa
perlu diadakan pengaturan lebih lanjut mengenai apa ituadedidikirawan TRIMS.
Sejak tahun 1986 s/d 1994 TRIMS
merupakan pembtasab yang peling sulit dan konflik antara Negara berkembang
dengan Negara maju semakin kental, karena para pihak dalam perundingan ini
tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan TRIMS itu sendiri, karena jenisnya yang banyak dan sulit untuk
disimpulkasn secara sederhana. Perundingan TRIMS ini menunjukan kekalahanadedidikirawan
Negara berkembang yaitu:
1. Tidak
memiliki bergining power dalam bernegoisasi karena Negara berkembag berada pada
posisi yang membutuhkan
2. Pengetahuan
hokum ttg penanaman modal sangat lemah
3. Tidak
memiliki SDM ahli dalam membahas Uruguayadedidikirawan Round.
Selanjutnya sekjen GATT Arthur Dunkel
berinisiatif membaut aturan mengenai TRIMS berdasarkan proposal yang ada
proposal ini diterima menjadi ketentuan yyang berlaku sekarang yaitu 9 pasal
dan 1 ilustrative TRIMS. Pasal 1 menegaskan bahwa perjanjian mengenai TRIMS ini
hanya berkeitan dengan perdagangan saja. Pasal 2 mengenai ketentuan penting
yaitu, prinsip yang tidak boleh mendiskriminasi PMA dan PMDN (prinsip national
treatment). Pasal 3 general exception (pengetahuan umum) dalam GATT
diperbolehkan. General exception adalah ketentuanadedidikirawan yang
membolehkan Negara-negara dalam GATT untuk melarang masuknya suatu produk
import kedalam negaranya dengan alasann:
1. Produk-produk
yang bertentangan moral masyarakat
2. Produk-produk
yang dapat merusak kesehatan masyarakat
3. Produk-produk
yang dibuat oleh narapidana
4. Produk-produk
yang melanggar HAKI
5. Produk-produk
yang terbuat dari emas,perak
6. Produk-proudk
yang bernilai historis
7. Produk-produk
yang merusak komoditi adedidikirawanpertanina
Pasal 19 (ttg safe guard) dalam
GATT tidak dimasukan dalam ketentuan TRIMS yang dimasukanadalah Pasal 20 yaitu
general exception, hubungan PMA dengan Negara dimana modal ditanam sebagaii
agent of development andadedidikirawan weapon of exploration.
SUMBER-SUMBER HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Sumber-sumber hokum formil
internasional (Pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional) dapat juga
menjadi sumber –sumber hokum formil bagi hokum ekonomi internasional yang
meliputi :
1. Konvensi-konvensi
internasional
2. Kebiasaan-kebiasaan
internasional
3. Prinsip-prinsip
hokum yang diakui bangsa-bangsa beradab
4. Keputusan-keputusan
hakim dan ajaran-ajaran dari para ahli hokum yang terpandangadedidikirawan.
Sumber-sumber hokum ekonomi
internasional lainnya:
1. Perjanjian
internasional, diatur dalam konvensi wina mengenai perjanjian internasional
tahun 1969. Pada umumnya mempunya sifat :
a.
Mempengaruhi secara luas tidak hanya hubungan
antar Negara tetapi juga system hokum (dan politik) Negara-negara yang menjadi
peserta perjanjian tersebut
b.
Efektivitas yang berkelanjutan dari perjanjian
tergantung kesepakatan para peserta
c.
Efektivitas perjanjian internasional tergantung
pada efektivitas perjanjianadedidikirawan.
2. Hhukum
kebiasaan internasional, lahir sebagai akibat 2 faktor yaitu (dari kasus north
sea continental shelf case):
a.
Suatu tindakan yang dilakukan berulang-ulang
terus-menerus
b.
Masyarakat internasional memandang tindakan
tersebut sebagai mengikat (opinion juris sive necessitates).
3. Prinsip-prinsip
hokum umum, contoh prinsip good faith (itikad baik) dan prinsip tanggung jawab Negara.
4. Jurisprudensi
dan doktrin sebagai sumber hokum tambahan
5. Resolusi,
tidak satu pun jawaban mengenai kekuatan mengikat suatu resolusi ada banyak factor
yang menentukan apakah suatu resolusi mengikat atau tidak (mantan hakim
mahkamah internasionaladedidikirawan herman mosler).
6. Keputusan-keputusan
(decision), pada umumnya hanya mengikat anggota-anggota organisasi.
7. Code
of conduct, digunakan untuk menunjuk kepada suatu perangkat aturan bagi
hubungan-hubungan bisnis transnasional yang dibentuk bukan saja oleh Negara organisasi
antar pemerintah tapi juga perusahaan swasta serta organisasi internasional missal
ICC, tidak mempunyaiadedidikirawan kekuatan mengikat seperti misalnya
perjanjian internasional tetapi hanya sebagai pedoman (tidak mengikat)sifatnya
sukarela.