RESUME
ILMU HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM STUDI PEMIKIRAN SEPANJANG ZAMAN
Dr. TEGUH PRASETYO SH.MSi.
Dr. ABDUL HALIM BARAKATULLAH, S.Ag, SH. M.Hum.
BAB I
B. HUBUNGAN ANTARA FILSAFAT ILMU HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM
- PADA MULANYA FILSAFAT DAN ILMU SALING JALIN MENJALIN MENJADI SATU YANG TERMASUK DALAM PENGERTIAN EPISTEME YANG KEMUDIAN BERKEMBANG MENJADI EMPAT BIDANG PENGETAHUAN RASIONAL DAN AKHIRNYA BERMUARA PADA SUATU BIDANG PENGETAHUAN YANG DINAMAKAN FILSAFAT ILMU.
- PERKEMBANGAN FILSAFAT ILMU
- ARISTOTELES (384-322 SM ) (FILSAFAT, ILMU, MATAMATIKA, LOGIKA
- THALES (624-548 SM ) (FILSAFAT JAGAT RAYA, PADA ABAD PERTENGAHAN DIANGGAP SEBAGAI SUPERME ART)
- PADA ABAD XX BERKEMBANG MENJADI FILSAFAT KRITIS / ANALITIK
- PADA ZAMAN RENAISANCE ATAU ZAMAN MODERN ABAD XIX-XX TERJADI PEMISAHAN SECARA TAJAM FILSAFAT MASIH BERSIFAT SPEKULATIF DAN ILMU PENGETAHUAN BERMETODE EMPIRIS EKSPERIMENTAL DAN INDUKTIF
- KONSEP FILSAFAT ILMU DALAM FILSAFAT HUKUM
·
FILSAFAT ILMU MEMANDANG KEHIDUPAN SECARA
UNIVERSAL TIDAK MEMANDANG HANYA SEBAGIAN-SEBAGIAN DARI GEJALA KEHIDUPAN
SAJA
·
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI SUATU FILSAFAT YANG
KHUSUS MEMPELAJARI HUKUM HANYALAH SUATU PEMBATASAN AKADEMIK INTELEKTUAL
SAJA
- KONSEP ILMU DALAM ILMU HUKUM
·
VAN
APELDORN MEMASUKAN ILMU HUKUM SEBAGAI
ILMU PENGETAHUAN HUKUM DOGMATIS ATAU SISTEMATIS
·
CA
VAN PERSEN MEMASUKAN ILMU HUKUM KEDALAM ILMU-ILMU TERAPAN DAN ILMU
PRAKTIS
- FILSAFAT HUKUM ILMU HUKUM DAN HUKUM
·
FILSAFAT
HUKUM DAN ILMU HUKUM DAPAT MENJADI SATU SUMBER HUKUM WALAUPUN TIDAK
SEMUANYA
HASIL FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM DAPAT MENJADI SUMBER HUKUM
- FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM
·
ILMU
HUKUM MERUPAKAN ILMU YANG MENERAPKAN METODE ILMU-ILMU HUKUM MAKA PERANAN
FILSAFAT HUKUM IALAH DALAM TAHAP HIPOTESIS YANG MASIH MEMERLUKAN
PEMBUKTIAN
C. KEDUDUKAN ILMU HUKUM
DALAM FILSAFAT ILMU
·
ILMU
HUKUM SEBAGAI ILMU BERTUJUAN MENCARI KEBENARAN ATAU KEADILAN YANG BENAR
·
SIFAT
KEILMUAN DAN SUSUNAN ILMUHUKUM, YANG AKAN DAPAT MEMBERIKAN SUMBANGAN
FOSITIP
DALAM MEMERANKAN ILMU HUKUM PADA PEMBINAAN DAN PRAKTISI HUKUM REFLEKSI
TERSEBUT
TERMASUK KEDALAM FILSAFAT ILMU, DAN BERTUMPU PADA KONSEPSI TENTANG ILMU
ITU
SENDIRI
- KEDUDUKAN ILMU HUKUM
- KEDUDUKAN ILMU HUKUM MENEMPATI POSISI YANG ISTIMEWA KARENA SEBAGAI ILMU NORMATIF DAN TUGASNYA LEBIH TERARAH PADA PENCIPTAAN HUKUM BARU
- SUSUNAN ILMU HUKUM
LAPISAN ILMU HUKUM :
FILSAFAT HUKUM
↓
TEORI HUKUM
↓
DOGMATIK HUKUM
(ILMU HUKUM FOSITIP)
↓
HUKUM DAN PRAKTIK HUKUM
- METODE PENEMUAN HUKUM DAN ILMU HUKUM
·
METODENYA
TERDIRI ATAS
1.
PENAFSIRAN TERDIRI DARI : A. HISTORID B.
SISTEMATIS C. GRAMATIKAL D. TEOLOGIS
2.
KONSTRUKSI HUKUM : A. ANALOGI B.
ARGOMENTUM ACONTRARIO C. PENGHALUSAN HUKUM
4. PERWUJUDAN DAN MANFAAT
FILSAFAT ILMU DALAM ILMU HUKUM
·
SECARA
KONKRET HUKUM TAMPAK DALAM BENTUK
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KETETAPAN, KONTRAK PERJANJIAN
·
PENAFSIRAN
ILMU HUKUM DALAM FILSAFAT ILMU MELALUI EPISTEMOL;OGI ADALAH MEMBAHAS
SECARA
MENDALAM SEGENAP PROSES YANG TERLIHAT DALAM USAHA UNTUK MEMPEROLEH
PENGETAHUAN
BAB II
HUKUM DARI BERBAGAI SISI
A. KONSEP UMUM TENTANG HUKUM
·
YANG DIPAHAMI OLEH MASYARAKAT BAHWA HUKUM ADALAH
SUATU PERANGKAT ATURAN YANG DIBUAT OLEH NEGARA DAN MENGIKAT WARGA
NEGARANYA
DENGAN MEKANISMENYA KEBERADAAN SANKSI SEBAGAI PEMAKSA UNTUK MENEGAKAN
HUKUMNYA
B. PENGELOMPOKAN SISTEM HUKUM DALAM BERBAGAI KELUARGA HUKUM
·
PENGELOMPOKAMN SISTEM HUKUM NASIONAL KEDALAM
SUATU KELUARGA HUKUM DIDSARKAN ADANYA PERSAMAAN YANG DISEBABKAN ANTARA
LAIN :
1.
KEBUTUHAN YANG BERSIFAT UNIVERSAL DAN KHUSUS
2.
PERTAUTAN SEJARAH
3.
PERSAMAAN IDEOLOGI
C. PEMBEPAAN HUKUM
·
HUKUM DAPAT DIBEDAKAN ATAS BEBERAPA MACAM YAITU
:MENURUT SUMBERNYA, ISINYA, KEKUATAN MENGIKATNYA, DASAR PEMELIHARAANNYA,
KEADAANYA, TEMPAT BERLAKUNAY, BENTUKNYA, DAN PENERAPANNYA
D. MODEL PERKEMBANGAN
TATANAN HUKUM NONET SELZICK
·
TIGA
TIPE TATANAN HUKUM ITU ADALAH TATANAN HUKUM REPRESIF TATANANHUKUM OTONOM
DAN
TATANAN HUKUM RESPONSIF
BAB III
FILSAFAT BERBICARA TENTANG
HUKUM
·
HUKUM
TERJELMA DALAM THEMISTES YANG DITERIMA OLEH PARA RAJA ZEIS SEBAGAI
SUMBER
SAKRAL SEGALA KESADARAN KEADILAN DUNIAWI YANG BERDASARKAN ADAT DAN
TRADISI
·
KEMUNDURAN
DEMOKRASI ATHENA DIDALAM DAN SESUDAH PERANG PEOPLE NESOS MERUPAKAN LATAR
BELAKANG DARI RENUNGAN TENTANG KEADILAN YANG MEMPENBGARUHI FILSAFAT
HUKUM
ARISTOTELES DAN PLATO
A. LAHIRNYA ILMU HUKUM
- LAHIRNYA ILMU HUKUM TIMBUL PADA ABAD 12-13 SM DENGAN ADANYA DIMENSI TULISAN-TULISAN ARISTOTELES DAN BANGKITNYA KEMBALI MINAT PADA HUKUM ROMAWI
- PADA ABAD 11-12 DI EROPA BERAT BERLANGSUNG PERUBAHAN SOSIAL DI ANTARANYA:
1.
MUNCULNYA
PUSAT KEKUASAAN POLITIK DAN MEMBAWA KETERTIBAN MASYARAKAT
2.
ADANYA
DINAMIKA PERDAGANGAN LINTAS BATAS WILAYAH KEKUASAAN POLITIK
3.
TIMBUL KELAS YURIS PROFESIONAL YAKNI MAKIN PROFESIONAL
DAN PENASIHAT HUKUM PROFESIONAL
B. PEMBENTUKAN KONSEP HUKUM
DAN TEORI HUKUM
·
MENURUT
RAD BRUCH MEMBEDAKAN DUA JENIS HUKUM YAKNI KONSEP YANG YURIDIS RELEVAN
DAN
KONSEP HUKUM ASLI
·
KONSEP
HUKUM ADALAH KONSEP KONSTRUKTIF HUKUM DAN SISTEMATIS YANG DIGUNAKAN
UNTUK
MEMBERIKAN SEBUAH ATURAN HUKUM
·
VAN
HOCKE TEORI HUKUM DALAM ILMU HUKUM SEBAGAI SISTEM PERNYATAAN PANDANGAN
DAN
PENGERTIAN SECARA LOGIKAL BERKENAAN DENGAN SISTEM HUKUM TERTENTU
C. PENELITIAN HUKUM
- MENURUT PENDAPAT SOETANDYO WIGNYOSOEBROTO MEMBEDAKAN LIMA KAJIAN HUKUM : 1) TIPE KAJIAN FILSAFAT HUKUM 2) TIFE KAJIAN HUKUM MURNI 3) TIPE KAJIAN AMEWRICAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE 4) TIPE KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM 5) KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM
BAB IV
ALIRAN ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
A. HUKUM ALAM
1)
PLATO, BAHWA HUKUM ALAM HARUS TUNDUK PADA HUKUM POSITIF
DAN NEGARA
2)
ARISTOTELES, KEADILAN DISTRIBUTIF ADALAH PEMBAGIAN
KEADILAN SESUAI DENGAN STATUSNYA DI MASYARAKAT ,KEADILAN KOREKTIF
3)
KAUM STOA, YANG TERWAKILI OLEH TULISAN ZENO (320-250BC)
YANG SALAH SATU AJARANYA YAKNI ALAM INI DIPERINTAH OLEH PIKIRAN YANG
RASIONAL
·
HUKUM ALAM PEMIKIRAN ROMAWI :
1)
CICERO
“A TRUE LAW” ( HUKUM YANG BENAR) YANG DISESUAIKAN “RIGHT REASON”
(PERATURAN YANG BENAR
2)
GAISUS , IUS CIVILE ADALAH HUKUM BERSIFAT KHUSUS, IUS
GENTIUM ADALAH HUKUM YANG BERLAKU UNIVERSAL YANG BERSUMBER PADA AKAL
ALAMIAH
·
FUNGSI HUKUM ALAM IALAH ATAS NAMA HUKUM ALAMLAH
MAKA KEVALIDITASAN DAN HUKUM INTERNASIONAL DAPAT DITEGAKAN
·
HUKUM ALAM SEBAGAI SUBSTANSI METODE DAN DAPAT
DIBEDAKAN ATAS HUKUM ALAM SEBAGAI METODE DAN HUKUM ALAM SEBAGAI
SUBSTANSI
B. POSITIVISME
- POSITIVISME SOSIOLOGIS
1)
AGUSTE COMTE, (1789-1857) BAHWA TERDAPAT KEPASTIAN
DANYA HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN YANG MENGUASAI ROH MANUSIA DAN SEGALA
GEJALA
HIDUP BERSAMA DAN ITULAH SECARA MUTLAK
2)
HERBERT SEPENCER (1820-1903) “TEORI DARVINISME SOCIAL”
BAHWA ORGANISME –ORGANISME ALAM YANG SEMAKIN BERKEMBANG DAN HETEROGEN
HINGGA
TIMBULAH KEHIDUPAN BERSAMA DAN PENUK DIFERENSI
·
POSITIVIS YURIDIS H.L.A HART (1986-1859) HUKUM
ADALAH PERINTAH
·
JHON AUSTIN
(1790-1859) HUKUM ADALAH PERINTAH PIHAK YANG BERDAULAT
C. UTILITAS
1)
JEREMY BENTHAM BAHWA HUKUM BERTUJUAN UNTUK MEWUJUDKAN
KEBAHAGIAN YANG SEBESAR-BSARNYA UNTUK SEBANYAK-BANYAKNYA ORANG
2)
RODULF VON
JHERING ( 1818-1892) HUKUM ADALAH SEPERANGKAT KONDISI –KONDISI KEHIDUPAN
SOSIAL
DALAM PENGERTIAN YANG SANGAT LUAS DI TEGASKAN OLEH KEKUASAAN NEGARA
MELALUI
USAHA PAKSAAN DARI LUAR
3)
AJARAN JHON STUART MILL, TINDAKAN ITU HENDAKNYA
DITUJUKAN TERHADAP PENCAPAIAN KEBAHAGIAAN DAN ADALAH KELIRU JIKA IA
MENGHASIOLKAN SESUATU YANG MERUPAKAN KEBALIKAN DARI KEBAHAGIAAN
D. AJARAN HUKUM MURNI
·
MENURUT FRIEDMAN ESENSI AJARAN HANSKELSEN ADALAH
SEBAGAI BERIKUT TEORI HUKUM ADALAH PEBNGETAHUAN TENTANG HUKUM YANG ADA
BUKAN
TENTANG HUKUM YANG SEHARUSNYA ADA
E. ALIRAN HISTORIS
·
BAHWA HUKUM ITU MERUPAKAN PENERIMAAN DARI JIWA
RAKYAT DAN PADA AKHIRNYA IA MATI JIKA BANGSA ITU KEHILANGAN
KEBANGSAANNYA
F. ALIRAN ANTROPOLOGI
·
MALINOWSKI, BAHWA HUKUM DIPERTAHANKAN ATAU
DITAATI BERDASARKAN TEKANAN PRINSIP TIMBAL BALIK DAN PRINSIP PUBLISITAS
YANG
ADA DALAM STRUKTUR MASYARAKAT
·
HOEBEL, ADA TIGA UNSUR UNTUK MENGIDENTIFIKASI
FENOMENA HUKUM ADALAH : A) KETENTUAN HIDUP B) OTORITAS HIDUP C) SANKSI
·
GLUCKMAN HIRARKI TERPUNCAK DALAM PROSES HUKUM
MEREKA BERWUJUD ATURAN-ATURAN YANG SANGAT UMUM PADA TINGKATAN HIRARKI
YANG
LEBIH RENDAH TERLETAK ATURAN YANG LEBIH SPESIFIK
·
PAUL BOHA NNAN BAHWA SELURUH KAIDAH HUKUM DARI
KAIDAH –KAIDAH NON HUKUM LAIN YANG SUDAH ADA
SEBELUMNYA
·
LEOPLOD POSPISIL, HUKUM HARUS DIPELAJARI SEBAGAI
BAGIAN YANG INTEGRAL DARI KEBUDAYAAN SEBAGAI KESELURUHAN DAN TIDAK
DIANGGAP
SEBAGAI PRANATA YANG OTONOM
G. ALIRAN SOSIOLOGIS
·
MAXWEBER HUKUM SEBAGAI SUATU KOMPLEK DARI
KONDISI-KONDISI FAKTUAL YANG DITENTUAKAN OLEH TINDAKAN-TINDAKAN HUKUM
·
EMILE DURKHEIM , PENGGOLONGAN 2 TIPE MASYARAKAT
:
1)
BENTUK MASYARAKAT SEDERHANA MEMILIKI BENTUK SOLIDARITAS
YANG MEKANIK DAN TIPE HUKUM YANG RESTUSIF
2)
BENTUK MASYARAKAT YANG KOMPLEKS MEMILIKI BENTUK
SOLIDARITAS YANG ORGANIK DAN TIPE HUKUM YANG RESTITUTIF
3)
EUGEN EHRLICH PERKEMBANGAN HUKUM ITU TIDAK TERDAPAT
DALAM UNDANG-UNDANG TIDAK JUGA DALAM ILMU HUKUM DAN JUGA TIDAK DALAM
PUTUSAN
PENGADILAN MELAINKAN DIDALAM MASYARAKAT SENDIRI
4)
TAL COOTT PARSONS
·
MASYARAKAT MENGORGANISIR KEDALAM BEBERAPA
SUBSITEM YAITU
A)
SUBSISTEM EKONOMI BERFUNGSI ADAPTASI
B)
SUBSISTEM POLITIK BERFUNGSI PENCAPAIAN TUJUAN
C)
SUBSISTEM SOSIAL BERFUNGSI INTEGRITAS
D)
SUBSISTEM BUDAYA BERFUNGSI MEMPERTAHANKANPOLA
5)
SCHYAT SALAH SATU TOPIK YANG MENJADI OBJEK BAHASAN
ADALAH KONSENSUS DAN ASAS HUKUM ANTAR LAIN AJARAN TENTANG KESALAHAN,
EGENDOM,
PERTANGGUNG JAWABAN THE RULE OF LAW YANG SEMUANYA JIKA DIKAJI DARI SUDUT
SOSIOLOGIS
6)
ROSCOE POUND
HUKUM HARUS MENGHARMONISKAN KEPENTINGAN UMUM DAN KEPENTINGAN INDIVIDUAL,
MELALUI CITA-CITA KEADILAN YNG HIDUP DALAM HATI
H. ALIRAN REALIS
1)
HOLMES, HUKUM ADALAH APA YANG DIRAMALKAN AKAN DIPUTUS
DALAM KENYATAANNYA OLEH PENGADILAN
2)
LLEWELLYN HUKUM
HARUS DITERIMA SEBAGAI SUATU YANG TERUS MENERUS BERUBAH DAN SESUATU YANG
SETATIS
3)
JEROME FRANK HUKUM ADALAH SEPERANGKAT
KENYATAAN-KENYATAAN SUATU PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKAITAN DENGAN
KENYATAAN
YANG ADA
4)
SCHUBERF MENEKANKAN STUDI TERHADAP
PRILAKU
HUKUM DENGAN ESENSI DARI SUATU PENDEKATAN ILMIAH ADALAH DENGAN
MENGGUNAKAN
TEORI-TEORI ILMIAH
5)
BENJAMIN CARDOZO HUKUM ADALAH KEGIATAN
HAKIM DIPENGADILAN YANG TERIKAT PADA TUJUAN HUKUM YAITU KEPENTINGAN
HUKUM
I. REALISME SKANDINAVIA
·
REALISME
SKANDINAVIA LEBIH MENITIK BERATKAN PERHATIANNYA PADA ASPEK-ASPEK PRILAKU
HAKIM
DARI PADA PERTANYAAN-PERTANYAAN TENTANG HUKUM
BAB V
PEMIKIRAN TENTANG HUKUM
A. SEJARAH SEBAGAI PEDOMAN
BAGI PERENUNGAN HUKUM
·
MAZHAB
SEJARAH VON SAVIGNY BAHWA SEMUA HUKUM ASAL MULNYA TERBENTUK DENGAN CARA
MELALUI
KEBIASAAN DAN KEYAKINAN RAKYAT KEMUDIAN ILMU HUKUM JADI DIMANA-MANA OLEH
KEKUATAN INTERN YANG BEKERJA DIAM-DIAM , BUKANLAH MELALUI KEWENANGAN
SEWENANG-WENANG DARI PEMBUAT UNDANG-UNDANG
·
HEGEL,
MAINE DAN PENAFSIRAN HUKUM
ETNOLOGI
·
HEGEL, GAGASAN TENTANG HUKUM SEBAGAI PENJELMAAN
SUATU SEMANGAT KHUSUS ATAU FUNGSI KHUSUS DARI PADA BANGSA TERTENTU
·
HASIL KARYA SIR HENRY MINE ADALAH YANG MENONJOL
SEBAGAI PENERAPAN YANG PALING PENTING DAN BERHASIL DARI PADA PENELITIAN
HUKUM
KOMPARATIF YANG MENJADIKAN TEORI HUKUM BERSUMBERKAN PRINSIP
PERKEMBANGANSEJARAH
B. PENGERTIAN DAN
BATASAN-BATASAN DARI PADA SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
- SOSIOLOGI HUKUM BERTUJUAN UNTUK MENGHUBUNGKAN ANTARA HUKUM YANG NYATA DENGAN CITA KEADILAN ATAU MEMBAHAS HUBUNGAN ANTAR KEHIDUPAN YANG NYATA DENGAN KETENTUAN PERADILAN TENTANG PENILAIAN
C. TEORI SOSIOLOGI TENTANG
PERKEMBANGAN HUKUM
- WEBER , BAHWA UMUNYA HUKUM BERKEMBANG DARI SUATU UNGKAPAN KHARISMATIS OLEH PARA NABI PENCIPTA HUKUM KEARAH PENENTUAN SECARA EMPIRIS OLEH GOLONGAN PENASEHAT HUKUM YANG KHUSUS
- EUGEN EHRLICH, TITIK BERAT (PUSAT PERKEMBANGAN ) HUKUM TIDAK TERLETAK PADA PERUNDANG-UNDANGAN ATAU ILMU HUKUM , JUGA TIDAK PADA PUTUSAN YUDIKATIF /PERADILAN MELAINKAN JUSTRU PADA MASYARAKAT SENDIRI
BABVI
SEBUAH ORIENTASI KE ARAH HUKUM MODERN
- PEMIKIRAN HUKUM: KONSEP HUKUM MODERN RASIONAL
·
HART
, HUKUM ADALAH SEBAGAI SUATU SISTEM ATURAN-ATURAN PRIMER DAN
ATURAN-ATURAN
SEKUNDER ATURAN PRIMER BERHUBUNGAN DENGAN AKSI-AKSI YANG HARUS DILAKUKAN
OLEH
INDIVIDU-INDIVIDU SEDANGKAN ATURAN SEKUNDER BERHUBUNGAN DENGAN PEMBUATAN
PENAFSIRAN PENERAPAN DAN PERUBAHAN ATURAN PRIMER
·
MARC
GALANTER MENYEBUT KARAKTERISTIK SISTEM HUKUM MODERN ANTARALAIN :
·
HUKUM UNIFORM TERDIRI DARI PERATURAN-PERATURAN
YANG UNIFORM PENERAPAN LEBIH CENDERUNG BERSIFAT TERITORIAL DARI PADA
PERSONAL
·
HUKUM TRANSAKSIONAL SISTEM HUKUM INI LEBIH
CENDERUNG UNTUK MEMBAGI HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI TRANSAKSI
(PERJANJIAN, KEJAHATAN, KESALAHAN DLL)
·
HUKUM UNIVERSAL CARA-CARA KHUSUS PENGATURAN YANG
DIBUAT UNTUK M,EMBERIKAN CONTOH TENTANG SUATU PATOKAN YANG SAHIH BAGI
PENERAPANYA SECARA UMUM
·
HIRARKI TERDAPAT SUATU JARINGAN HUKUM TINGKAT
NAIKBANDING DAN TELAH ULANG YANG TERATUR UNTUK MENJAMIN BAHWA TINDAKAN
LOKAL
SEJALAN DENGAN PATOKAN-PATOKAN NASIONAL
·
BIROKRASI UNTUK MENJAMIN ADANYA UNIFORMALITAS
SISTEM TERSEBUT HARUS BERLAKU SECARA IMPERSONAL DEGAN MENGIKUTI PROSEDUR
TERTULIS
·
RASIOBALITAS PERATURAN DAN PROSEDUR DAPAT DIPASTIKAN
DARI SUMBER TERTULIS
·
PROFESIONALISME SISTEM TERSEBUT DIKELOLA OLEH
ORANG-ORANG YANG DIPILIH MENURUT PERSYARATAN YANG DAPAT DIUJI UNTUK
PEKERJAAN
INI
·
PERANTARA
KARENA SISTEM ITU MENJADI LEBIH TEKNIS DAN LEBIH KOMPKLEKS MAKA ADA
PERANTARA
PROFESIONAL KHUSUS
·
PENGAWASAN
POLITIK SISTEM DEMIKIAN SANGAT BERHUBUNGAN DENGAN NEGARA YANG MEMILIKI
MONOPOLI
ATAS PERSENGKETAAN DIKAWASANNYA
·
PEMBEDAAN
TUGAS UNTUK MENDAPATKAN HUKUM DAN MENERAPKANNYA PADA KASUS-KASUS KONKRET
·
CIRI-CIRI
SOSIOLOGI HUKUM :
A)
ATURAN-ATURAN HUKUM MEMILIKI KUALITAS NORMATIF YANG
UMUM DAN KURANG LEBIH ABSTRAK
B)
HUKUM MODERN ADALAH HUKUM POSITIF HASIL
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN YANG DIAMBIL SECARA SADAR
C)
HUKUM MODERN DIPERKUAT OLEH KEKUASAAN YANG MEMAKSA DARI
NEGARA DALAM BENTUK SANKSI YANG DIBERIKAN SENGAJA YANG DIKAITKAN DENGAN
ATURAN-ATURAN HUKUM
D)
HUKUM MODERN ADALAH SISTEMATIS ATURAN PRINSIP DAN
DOKTRIN YANGBERBEDA-BEDA SERTA BAGIAN HUKUM PROSEDURAL
E)
HUKUM MODERN ADALAH SEKULER, ARTINYA SUBSTANSUNYA SAMA
SEKALI TERPISAH DARI PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN KEAGAMAAN ETIS
2. KEHADIRAN
NEGARA MODERN : IMPLIKASI
STRUKTUR PEMIKIRAN HUKUM
- FOUCAULT MENGKARAKTERITIKAN BENTUK KEKUASAAN SOSIAL TERSEBUT DENGAN CARA BERIKUT KEKUASAAN YURIDIS DIDASARKAN PADA TEORI KEDAULATAN YAKNI KEKUASAAN SEBAGAI SUATU HAK YANG DIKUASAI ATAU DIPERTUKARKAN ADALAH SUATU KEKUASAAN
- PEMIKIR HUKUM LIBERAL ANTARA LAIN :
·
SISTEM HUKUM LIBERAL TERUTAMA DIRANCANG UNTUK
MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEMERDEKAAN INDIVIDU
·
BAHWA SISTEM HUKUM YANG NOTABENE LIBERAL
TERSEBUT TIDAK DIRANCANG UNTUK MEMIKIRKAN DAN MEMBERIKAN KEADILAN YANG
LUAS
KEPADA MASYARAKAT
- ARUS BARU PEMIKIR HUKUM: SEBUAH EKSEMPLAR DI NEGARA SEDANG BERKEMBANG
A.
TEORI KEADAAN DASAR HUKUM DALAM
MASYARAKAT
·
PHILIPE
NONET DSN PHILIP SELZNICK, BAHWA PADA SAAT SUATU BANGSA MASIH HARUS
MENGHADAPI
MASALAH DASAR SEPERTI MEBANGUN BANGSA ATAU TATANAN POLITIK BARU MAKA
DIMENGERTI
ADANYA KEMISKINAN SUMBER DAYA DIPIHAK ELIT PENGUASA SEBAGAI AKIBATNYA
ORANGPUN
LARI KEPADA PENGGUNAAN KEKUASAAN
B.
HUKUM KRITIS: SEBUAH GERAKAN PEMIKIRAN
·
DALAM
KONTEKS KRIMONOLOGI IS. SUSANTO MEMBUAT KATEGORISASI PENDEKATAN KRITIS
YANG
SECARA RELATIF DIBEDAKAN :
1)
INTERAKSIONIS BERUSAHA UNTUK MENENTUKAN
MENGAPA TINDAKAN –TINDAKAN DAN ORANG-ORANG TERTENTU DIDEFINISIKAN
SEBAGAI
KRIMINAL DI MASYARAKAT TERTENTU
2)
KONFLIK YANG LEBIH MEMFOKUSKAN STUDINYA
DALAM MEMPERTANYAKAN KEKUASAAN DALAM MENDEFINISIKAN KEJAHTAN
·
MENURUT
ALIRAN PEMIKIRAN KRITIS KONFLIK DI PANDANG SEBAGAI SUATU YANG PENTING
DAN
MENDASAR DARI PROSES SOSIAL DIMANA KELANGSUNAGAN SOSIAL BERLANGSUNG
·
EKPLORASI-EKPLORASI
PENALARAN TEORI HUKUM KRITIS ANTARA LAIN :
1)
EKSPLORASI
PILOSOFIS , MEMUSATKAN PERHATIAN PADA FILSAFAT BAHASA
2)
EKSPLORASI
SINKRONIS MERUPAKAN EKSPLORASI TERHADAP SEMUA YANG BERHUBUNGAN DENGAN
SEGI
STATUS ILMU HUKUM
3)
EKPLORASI
DIAKRONIS MERUPAKAN EKPLORASI ATAS SEMUA YANGT BERHUBUNGAN DENGAN
EVOLUSI TEORI
TEORI HUKUM KRITIS MEMBUTUHKAN PENCERMATAN ATAS MASYARAKAT TEKS HUKUM
4)
EKPLORASI
ATROPOLOGI STUDI KEBIJAKAN ADALAH JANTUNG ANTROPOLOGI YANG MEMBAHAS
NORMA-NORMA
DAN KELEMBAGAAN IDEOLOGI DAN KESADRAN PENGETAHUAN DAN KUASA RETROIKA DAN
WACANA
PEMAKNAAN DAN INTERPRETASI SERTA MANA YANG BERSIFAT GLOBAL DAN LOKAL
·
ADA 2
PERHATIAN MENONJOL YANG MENANDAI ALIRAN INI YAITU :
1)
KRITIK TERHADAP FORMALISME DAN
OBJEKTIVISME , FORMALISME DALAM KONTEKS INI ADALAH SUATU KOMITMEN UNTUK
DAN
KARENA ITU JUGA ATAS KEPERCAYAAN ATAU KEMUNGKINAN KONFLIK
2)
TESIS KAUM FORMALIS YNG MENCOLOK HANYA
LEWAT METODE ANALISIS YANG MENGEKANG DARI DAN RELATIF APOLITIS DOKTRIN
HUKUM
DAPAT DILAKSANAKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar