DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: LMU HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM STUDI PEMIKIRAN SEPANJANG ZAMAN

Senin, 12 Desember 2011

LMU HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM STUDI PEMIKIRAN SEPANJANG ZAMAN

RESUME
ILMU HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM STUDI PEMIKIRAN SEPANJANG ZAMAN
Dr. TEGUH PRASETYO SH.MSi.
Dr. ABDUL HALIM BARAKATULLAH, S.Ag, SH. M.Hum.
BAB I
B. HUBUNGAN ANTARA FILSAFAT ILMU HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM
  • PADA MULANYA FILSAFAT DAN ILMU SALING JALIN MENJALIN MENJADI SATU YANG TERMASUK DALAM PENGERTIAN EPISTEME YANG KEMUDIAN BERKEMBANG MENJADI EMPAT BIDANG PENGETAHUAN RASIONAL DAN AKHIRNYA BERMUARA PADA SUATU BIDANG PENGETAHUAN YANG DINAMAKAN FILSAFAT ILMU.
  1. PERKEMBANGAN FILSAFAT ILMU
    • ARISTOTELES (384-322 SM ) (FILSAFAT, ILMU, MATAMATIKA, LOGIKA
    • THALES (624-548 SM ) (FILSAFAT JAGAT RAYA, PADA ABAD PERTENGAHAN DIANGGAP SEBAGAI SUPERME ART)
    • PADA ABAD XX BERKEMBANG MENJADI FILSAFAT KRITIS / ANALITIK
    • PADA ZAMAN RENAISANCE ATAU ZAMAN MODERN ABAD XIX-XX TERJADI PEMISAHAN SECARA TAJAM FILSAFAT MASIH BERSIFAT SPEKULATIF DAN ILMU PENGETAHUAN BERMETODE EMPIRIS EKSPERIMENTAL DAN INDUKTIF
  1. KONSEP FILSAFAT ILMU DALAM FILSAFAT HUKUM
·        FILSAFAT ILMU MEMANDANG KEHIDUPAN SECARA UNIVERSAL TIDAK MEMANDANG HANYA SEBAGIAN-SEBAGIAN DARI GEJALA KEHIDUPAN SAJA
·        FILSAFAT HUKUM SEBAGAI SUATU FILSAFAT YANG KHUSUS MEMPELAJARI HUKUM HANYALAH SUATU PEMBATASAN AKADEMIK INTELEKTUAL SAJA
  1. KONSEP ILMU DALAM ILMU HUKUM
·        VAN APELDORN MEMASUKAN ILMU HUKUM  SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN HUKUM DOGMATIS ATAU SISTEMATIS
·        CA VAN PERSEN MEMASUKAN ILMU HUKUM KEDALAM ILMU-ILMU TERAPAN DAN ILMU PRAKTIS
  1. FILSAFAT HUKUM ILMU HUKUM DAN HUKUM
·        FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM DAPAT MENJADI SATU SUMBER HUKUM WALAUPUN TIDAK SEMUANYA HASIL FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM DAPAT MENJADI SUMBER HUKUM
  1. FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM
·        ILMU HUKUM MERUPAKAN ILMU YANG MENERAPKAN METODE ILMU-ILMU HUKUM MAKA PERANAN FILSAFAT HUKUM IALAH DALAM TAHAP HIPOTESIS YANG MASIH MEMERLUKAN PEMBUKTIAN
C. KEDUDUKAN ILMU HUKUM DALAM FILSAFAT ILMU
·        ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU BERTUJUAN MENCARI KEBENARAN ATAU KEADILAN YANG BENAR
·        SIFAT KEILMUAN DAN SUSUNAN ILMUHUKUM, YANG AKAN DAPAT MEMBERIKAN SUMBANGAN FOSITIP DALAM MEMERANKAN ILMU HUKUM PADA PEMBINAAN DAN PRAKTISI HUKUM REFLEKSI TERSEBUT TERMASUK KEDALAM FILSAFAT ILMU, DAN BERTUMPU PADA KONSEPSI TENTANG ILMU ITU SENDIRI
  1. KEDUDUKAN ILMU HUKUM
    • KEDUDUKAN ILMU HUKUM MENEMPATI POSISI YANG ISTIMEWA KARENA SEBAGAI ILMU NORMATIF DAN TUGASNYA LEBIH TERARAH PADA PENCIPTAAN HUKUM BARU
  1. SUSUNAN ILMU HUKUM
LAPISAN ILMU HUKUM :
FILSAFAT HUKUM
TEORI HUKUM
DOGMATIK HUKUM
(ILMU HUKUM FOSITIP)
HUKUM DAN PRAKTIK HUKUM
  1. METODE PENEMUAN HUKUM DAN ILMU HUKUM
·        METODENYA TERDIRI ATAS
1.      PENAFSIRAN TERDIRI DARI : A. HISTORID B. SISTEMATIS  C. GRAMATIKAL  D. TEOLOGIS
2.      KONSTRUKSI HUKUM : A. ANALOGI B. ARGOMENTUM ACONTRARIO C. PENGHALUSAN HUKUM
4. PERWUJUDAN DAN MANFAAT FILSAFAT ILMU DALAM ILMU HUKUM
·        SECARA KONKRET HUKUM TAMPAK DALAM  BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KETETAPAN, KONTRAK PERJANJIAN
·        PENAFSIRAN ILMU HUKUM DALAM FILSAFAT ILMU MELALUI EPISTEMOL;OGI ADALAH MEMBAHAS SECARA MENDALAM SEGENAP PROSES YANG TERLIHAT DALAM USAHA UNTUK MEMPEROLEH PENGETAHUAN
BAB II
HUKUM DARI BERBAGAI SISI
A. KONSEP UMUM TENTANG HUKUM
·        YANG DIPAHAMI OLEH MASYARAKAT BAHWA HUKUM ADALAH SUATU PERANGKAT ATURAN YANG DIBUAT OLEH NEGARA DAN MENGIKAT WARGA NEGARANYA DENGAN MEKANISMENYA KEBERADAAN SANKSI SEBAGAI PEMAKSA UNTUK MENEGAKAN HUKUMNYA
B. PENGELOMPOKAN SISTEM HUKUM DALAM BERBAGAI KELUARGA HUKUM
·        PENGELOMPOKAMN SISTEM HUKUM NASIONAL KEDALAM SUATU KELUARGA HUKUM DIDSARKAN ADANYA PERSAMAAN YANG DISEBABKAN ANTARA LAIN :
1.      KEBUTUHAN YANG BERSIFAT UNIVERSAL DAN KHUSUS
2.      PERTAUTAN SEJARAH
3.      PERSAMAAN IDEOLOGI
C. PEMBEPAAN HUKUM
·        HUKUM DAPAT DIBEDAKAN ATAS BEBERAPA MACAM YAITU :MENURUT SUMBERNYA, ISINYA, KEKUATAN MENGIKATNYA, DASAR PEMELIHARAANNYA, KEADAANYA, TEMPAT BERLAKUNAY, BENTUKNYA, DAN PENERAPANNYA
D. MODEL PERKEMBANGAN TATANAN HUKUM NONET SELZICK
·        TIGA TIPE TATANAN HUKUM ITU ADALAH TATANAN HUKUM REPRESIF TATANANHUKUM OTONOM DAN TATANAN HUKUM RESPONSIF
BAB III
FILSAFAT BERBICARA TENTANG HUKUM
·        HUKUM TERJELMA DALAM THEMISTES YANG DITERIMA OLEH PARA RAJA ZEIS SEBAGAI SUMBER SAKRAL SEGALA KESADARAN KEADILAN DUNIAWI YANG BERDASARKAN ADAT DAN TRADISI
·        KEMUNDURAN DEMOKRASI ATHENA DIDALAM DAN SESUDAH PERANG PEOPLE NESOS MERUPAKAN LATAR BELAKANG DARI RENUNGAN TENTANG KEADILAN YANG MEMPENBGARUHI FILSAFAT HUKUM ARISTOTELES DAN PLATO
A. LAHIRNYA ILMU HUKUM
  • LAHIRNYA ILMU HUKUM TIMBUL PADA ABAD 12-13 SM DENGAN ADANYA DIMENSI TULISAN-TULISAN ARISTOTELES DAN BANGKITNYA KEMBALI MINAT PADA HUKUM ROMAWI
  • PADA ABAD 11-12 DI EROPA BERAT BERLANGSUNG PERUBAHAN SOSIAL DI ANTARANYA:
1.         MUNCULNYA PUSAT KEKUASAAN POLITIK DAN MEMBAWA KETERTIBAN MASYARAKAT
2.         ADANYA DINAMIKA PERDAGANGAN LINTAS BATAS WILAYAH KEKUASAAN POLITIK
3.         TIMBUL KELAS YURIS PROFESIONAL YAKNI MAKIN PROFESIONAL DAN PENASIHAT HUKUM PROFESIONAL
B. PEMBENTUKAN KONSEP HUKUM DAN TEORI HUKUM
·        MENURUT RAD BRUCH MEMBEDAKAN DUA JENIS HUKUM YAKNI KONSEP YANG YURIDIS RELEVAN DAN KONSEP HUKUM ASLI
·        KONSEP HUKUM ADALAH KONSEP KONSTRUKTIF HUKUM DAN SISTEMATIS YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMBERIKAN SEBUAH ATURAN HUKUM
·        VAN HOCKE TEORI HUKUM DALAM ILMU HUKUM SEBAGAI SISTEM PERNYATAAN PANDANGAN DAN PENGERTIAN SECARA LOGIKAL BERKENAAN DENGAN SISTEM HUKUM TERTENTU
C. PENELITIAN HUKUM
  • MENURUT PENDAPAT SOETANDYO WIGNYOSOEBROTO MEMBEDAKAN LIMA KAJIAN HUKUM : 1) TIPE KAJIAN FILSAFAT HUKUM 2) TIFE KAJIAN HUKUM MURNI 3) TIPE KAJIAN AMEWRICAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE 4) TIPE KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM 5) KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM
BAB IV
ALIRAN ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
A. HUKUM ALAM
1)       PLATO, BAHWA HUKUM ALAM HARUS TUNDUK PADA HUKUM POSITIF DAN NEGARA
2)       ARISTOTELES, KEADILAN DISTRIBUTIF ADALAH PEMBAGIAN KEADILAN SESUAI DENGAN STATUSNYA DI MASYARAKAT ,KEADILAN KOREKTIF
3)       KAUM STOA, YANG TERWAKILI OLEH TULISAN ZENO (320-250BC) YANG SALAH SATU AJARANYA YAKNI ALAM INI DIPERINTAH OLEH PIKIRAN YANG RASIONAL
·        HUKUM ALAM PEMIKIRAN ROMAWI :
1)      CICERO “A TRUE LAW” ( HUKUM YANG BENAR) YANG DISESUAIKAN  “RIGHT REASON” (PERATURAN YANG BENAR
2)      GAISUS , IUS CIVILE ADALAH HUKUM BERSIFAT KHUSUS, IUS GENTIUM ADALAH HUKUM YANG BERLAKU UNIVERSAL YANG BERSUMBER PADA AKAL ALAMIAH
·        FUNGSI HUKUM ALAM IALAH ATAS NAMA HUKUM ALAMLAH MAKA KEVALIDITASAN DAN HUKUM INTERNASIONAL DAPAT DITEGAKAN
·        HUKUM ALAM SEBAGAI SUBSTANSI METODE DAN DAPAT DIBEDAKAN ATAS HUKUM ALAM SEBAGAI METODE DAN HUKUM ALAM SEBAGAI SUBSTANSI
B. POSITIVISME
  • POSITIVISME SOSIOLOGIS
1)      AGUSTE COMTE, (1789-1857) BAHWA TERDAPAT KEPASTIAN DANYA HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN YANG MENGUASAI ROH MANUSIA DAN SEGALA GEJALA HIDUP BERSAMA DAN ITULAH SECARA MUTLAK
2)      HERBERT SEPENCER (1820-1903) “TEORI DARVINISME SOCIAL” BAHWA ORGANISME –ORGANISME ALAM YANG SEMAKIN BERKEMBANG DAN HETEROGEN HINGGA TIMBULAH KEHIDUPAN BERSAMA DAN PENUK DIFERENSI
·        POSITIVIS YURIDIS H.L.A HART (1986-1859) HUKUM ADALAH PERINTAH
·        JHON AUSTIN (1790-1859) HUKUM ADALAH PERINTAH PIHAK YANG BERDAULAT
C. UTILITAS
1)      JEREMY BENTHAM BAHWA HUKUM BERTUJUAN UNTUK MEWUJUDKAN KEBAHAGIAN YANG SEBESAR-BSARNYA UNTUK SEBANYAK-BANYAKNYA ORANG
2)       RODULF VON JHERING ( 1818-1892) HUKUM ADALAH SEPERANGKAT KONDISI –KONDISI KEHIDUPAN SOSIAL DALAM PENGERTIAN YANG SANGAT LUAS DI TEGASKAN OLEH KEKUASAAN NEGARA MELALUI USAHA PAKSAAN DARI LUAR
3)      AJARAN JHON STUART MILL, TINDAKAN ITU HENDAKNYA DITUJUKAN TERHADAP PENCAPAIAN KEBAHAGIAAN DAN ADALAH KELIRU JIKA IA MENGHASIOLKAN SESUATU YANG MERUPAKAN KEBALIKAN DARI KEBAHAGIAAN
D. AJARAN HUKUM MURNI
·        MENURUT FRIEDMAN ESENSI AJARAN HANSKELSEN ADALAH SEBAGAI BERIKUT TEORI HUKUM ADALAH PEBNGETAHUAN TENTANG HUKUM YANG ADA BUKAN TENTANG HUKUM YANG SEHARUSNYA ADA
E. ALIRAN HISTORIS
·        BAHWA HUKUM ITU MERUPAKAN PENERIMAAN DARI JIWA RAKYAT DAN PADA AKHIRNYA IA MATI JIKA BANGSA ITU KEHILANGAN KEBANGSAANNYA
F. ALIRAN ANTROPOLOGI
·        MALINOWSKI, BAHWA HUKUM DIPERTAHANKAN ATAU DITAATI BERDASARKAN TEKANAN PRINSIP TIMBAL BALIK DAN PRINSIP PUBLISITAS YANG ADA DALAM STRUKTUR MASYARAKAT
·        HOEBEL, ADA TIGA UNSUR UNTUK MENGIDENTIFIKASI FENOMENA HUKUM ADALAH : A) KETENTUAN HIDUP B) OTORITAS HIDUP C) SANKSI
·        GLUCKMAN HIRARKI TERPUNCAK DALAM PROSES HUKUM MEREKA BERWUJUD ATURAN-ATURAN YANG SANGAT UMUM PADA TINGKATAN HIRARKI YANG LEBIH RENDAH TERLETAK ATURAN YANG LEBIH SPESIFIK
·        PAUL BOHA NNAN BAHWA SELURUH KAIDAH HUKUM DARI KAIDAH –KAIDAH NON HUKUM LAIN YANG SUDAH ADA SEBELUMNYA
·        LEOPLOD POSPISIL, HUKUM HARUS DIPELAJARI SEBAGAI BAGIAN YANG INTEGRAL DARI KEBUDAYAAN SEBAGAI KESELURUHAN DAN TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PRANATA YANG OTONOM
G. ALIRAN SOSIOLOGIS
·        MAXWEBER HUKUM SEBAGAI SUATU KOMPLEK DARI KONDISI-KONDISI FAKTUAL YANG DITENTUAKAN OLEH TINDAKAN-TINDAKAN HUKUM
·        EMILE DURKHEIM , PENGGOLONGAN 2 TIPE MASYARAKAT :
1)      BENTUK MASYARAKAT SEDERHANA MEMILIKI BENTUK SOLIDARITAS YANG MEKANIK DAN TIPE HUKUM YANG RESTUSIF
2)      BENTUK MASYARAKAT YANG KOMPLEKS MEMILIKI BENTUK SOLIDARITAS YANG ORGANIK DAN TIPE HUKUM YANG RESTITUTIF
3)      EUGEN EHRLICH PERKEMBANGAN HUKUM ITU TIDAK TERDAPAT DALAM UNDANG-UNDANG TIDAK JUGA DALAM ILMU HUKUM DAN JUGA TIDAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN MELAINKAN DIDALAM MASYARAKAT SENDIRI
4)      TAL COOTT PARSONS
·        MASYARAKAT MENGORGANISIR KEDALAM BEBERAPA SUBSITEM YAITU
A)    SUBSISTEM EKONOMI BERFUNGSI ADAPTASI
B)     SUBSISTEM POLITIK BERFUNGSI PENCAPAIAN TUJUAN
C)    SUBSISTEM SOSIAL BERFUNGSI INTEGRITAS
D)    SUBSISTEM BUDAYA BERFUNGSI MEMPERTAHANKANPOLA
5)      SCHYAT SALAH SATU TOPIK YANG MENJADI OBJEK BAHASAN ADALAH KONSENSUS DAN ASAS HUKUM ANTAR LAIN AJARAN TENTANG KESALAHAN, EGENDOM, PERTANGGUNG JAWABAN THE RULE OF LAW YANG SEMUANYA JIKA DIKAJI DARI SUDUT SOSIOLOGIS
6)       ROSCOE POUND HUKUM HARUS MENGHARMONISKAN KEPENTINGAN UMUM DAN KEPENTINGAN INDIVIDUAL, MELALUI CITA-CITA KEADILAN YNG HIDUP DALAM HATI
H. ALIRAN REALIS
1)      HOLMES, HUKUM ADALAH APA YANG DIRAMALKAN AKAN DIPUTUS DALAM KENYATAANNYA OLEH PENGADILAN
2)       LLEWELLYN HUKUM HARUS DITERIMA SEBAGAI SUATU YANG TERUS MENERUS BERUBAH DAN SESUATU YANG SETATIS
3)      JEROME FRANK HUKUM ADALAH SEPERANGKAT KENYATAAN-KENYATAAN SUATU PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKAITAN DENGAN KENYATAAN YANG ADA
4)      SCHUBERF MENEKANKAN STUDI TERHADAP PRILAKU HUKUM DENGAN ESENSI DARI SUATU PENDEKATAN ILMIAH ADALAH DENGAN MENGGUNAKAN TEORI-TEORI ILMIAH
5)      BENJAMIN CARDOZO HUKUM ADALAH KEGIATAN HAKIM DIPENGADILAN YANG TERIKAT PADA TUJUAN HUKUM YAITU KEPENTINGAN HUKUM
I. REALISME SKANDINAVIA
·        REALISME SKANDINAVIA LEBIH MENITIK BERATKAN PERHATIANNYA PADA ASPEK-ASPEK PRILAKU HAKIM DARI PADA PERTANYAAN-PERTANYAAN TENTANG HUKUM
BAB V
PEMIKIRAN TENTANG HUKUM
A. SEJARAH SEBAGAI PEDOMAN BAGI PERENUNGAN HUKUM
·        MAZHAB SEJARAH VON SAVIGNY BAHWA SEMUA HUKUM ASAL MULNYA TERBENTUK DENGAN CARA MELALUI KEBIASAAN DAN KEYAKINAN RAKYAT KEMUDIAN ILMU HUKUM JADI DIMANA-MANA OLEH KEKUATAN INTERN YANG BEKERJA DIAM-DIAM , BUKANLAH MELALUI KEWENANGAN SEWENANG-WENANG DARI PEMBUAT UNDANG-UNDANG
·        HEGEL, MAINE DAN PENAFSIRAN HUKUM ETNOLOGI
·        HEGEL, GAGASAN TENTANG HUKUM SEBAGAI PENJELMAAN SUATU SEMANGAT KHUSUS ATAU FUNGSI KHUSUS DARI PADA BANGSA TERTENTU
·        HASIL KARYA SIR HENRY MINE ADALAH YANG MENONJOL SEBAGAI PENERAPAN YANG PALING PENTING DAN BERHASIL DARI PADA PENELITIAN HUKUM KOMPARATIF YANG MENJADIKAN TEORI HUKUM BERSUMBERKAN PRINSIP PERKEMBANGANSEJARAH
B. PENGERTIAN DAN BATASAN-BATASAN DARI PADA SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
  • SOSIOLOGI HUKUM BERTUJUAN UNTUK MENGHUBUNGKAN ANTARA HUKUM YANG NYATA DENGAN CITA KEADILAN ATAU MEMBAHAS HUBUNGAN ANTAR KEHIDUPAN YANG NYATA DENGAN KETENTUAN PERADILAN TENTANG PENILAIAN
C. TEORI SOSIOLOGI TENTANG PERKEMBANGAN HUKUM
  • WEBER , BAHWA UMUNYA HUKUM BERKEMBANG DARI SUATU UNGKAPAN KHARISMATIS OLEH PARA NABI PENCIPTA HUKUM KEARAH PENENTUAN SECARA EMPIRIS OLEH GOLONGAN PENASEHAT HUKUM YANG KHUSUS
  • EUGEN EHRLICH, TITIK BERAT (PUSAT PERKEMBANGAN ) HUKUM TIDAK TERLETAK PADA PERUNDANG-UNDANGAN ATAU ILMU HUKUM , JUGA TIDAK PADA PUTUSAN YUDIKATIF /PERADILAN MELAINKAN JUSTRU PADA MASYARAKAT SENDIRI
BABVI
SEBUAH ORIENTASI KE ARAH HUKUM MODERN
  1. PEMIKIRAN HUKUM: KONSEP HUKUM MODERN RASIONAL
·        HART , HUKUM ADALAH SEBAGAI SUATU SISTEM ATURAN-ATURAN PRIMER DAN ATURAN-ATURAN SEKUNDER ATURAN PRIMER BERHUBUNGAN DENGAN AKSI-AKSI YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU-INDIVIDU SEDANGKAN ATURAN SEKUNDER BERHUBUNGAN DENGAN PEMBUATAN PENAFSIRAN PENERAPAN DAN PERUBAHAN ATURAN PRIMER
·        MARC GALANTER MENYEBUT KARAKTERISTIK SISTEM HUKUM MODERN ANTARALAIN :
·        HUKUM UNIFORM TERDIRI DARI PERATURAN-PERATURAN YANG UNIFORM PENERAPAN LEBIH CENDERUNG BERSIFAT TERITORIAL DARI PADA PERSONAL
·        HUKUM TRANSAKSIONAL SISTEM HUKUM INI LEBIH CENDERUNG UNTUK MEMBAGI HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI TRANSAKSI (PERJANJIAN, KEJAHATAN, KESALAHAN DLL)
·        HUKUM UNIVERSAL CARA-CARA KHUSUS PENGATURAN YANG DIBUAT UNTUK M,EMBERIKAN CONTOH TENTANG SUATU PATOKAN YANG SAHIH BAGI PENERAPANYA SECARA UMUM
·        HIRARKI TERDAPAT SUATU JARINGAN HUKUM TINGKAT NAIKBANDING DAN TELAH ULANG YANG TERATUR UNTUK MENJAMIN BAHWA TINDAKAN LOKAL SEJALAN DENGAN PATOKAN-PATOKAN NASIONAL
·        BIROKRASI UNTUK MENJAMIN ADANYA UNIFORMALITAS SISTEM TERSEBUT HARUS BERLAKU SECARA IMPERSONAL DEGAN MENGIKUTI PROSEDUR TERTULIS
·        RASIOBALITAS PERATURAN DAN PROSEDUR DAPAT DIPASTIKAN DARI SUMBER TERTULIS
·        PROFESIONALISME SISTEM TERSEBUT DIKELOLA OLEH ORANG-ORANG YANG DIPILIH MENURUT PERSYARATAN YANG DAPAT DIUJI UNTUK PEKERJAAN INI
·        PERANTARA KARENA SISTEM ITU MENJADI LEBIH TEKNIS DAN LEBIH KOMPKLEKS MAKA ADA PERANTARA PROFESIONAL KHUSUS
·        PENGAWASAN POLITIK SISTEM DEMIKIAN SANGAT BERHUBUNGAN DENGAN NEGARA YANG MEMILIKI MONOPOLI ATAS PERSENGKETAAN DIKAWASANNYA
·        PEMBEDAAN TUGAS UNTUK MENDAPATKAN HUKUM DAN MENERAPKANNYA PADA KASUS-KASUS KONKRET
·        CIRI-CIRI SOSIOLOGI HUKUM :
A)    ATURAN-ATURAN HUKUM MEMILIKI KUALITAS NORMATIF YANG UMUM DAN KURANG LEBIH ABSTRAK
B)     HUKUM MODERN ADALAH HUKUM POSITIF HASIL KEPUTUSAN-KEPUTUSAN YANG DIAMBIL SECARA SADAR
C)    HUKUM MODERN DIPERKUAT OLEH KEKUASAAN YANG MEMAKSA DARI NEGARA DALAM BENTUK SANKSI YANG DIBERIKAN SENGAJA YANG DIKAITKAN DENGAN ATURAN-ATURAN HUKUM
D)    HUKUM MODERN ADALAH SISTEMATIS ATURAN PRINSIP DAN DOKTRIN YANGBERBEDA-BEDA SERTA BAGIAN HUKUM PROSEDURAL
E)     HUKUM MODERN ADALAH SEKULER, ARTINYA SUBSTANSUNYA SAMA SEKALI TERPISAH DARI PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN KEAGAMAAN ETIS
2.      KEHADIRAN NEGARA MODERN : IMPLIKASI STRUKTUR PEMIKIRAN HUKUM
  • FOUCAULT MENGKARAKTERITIKAN BENTUK KEKUASAAN SOSIAL TERSEBUT DENGAN CARA BERIKUT KEKUASAAN YURIDIS DIDASARKAN PADA TEORI KEDAULATAN YAKNI KEKUASAAN SEBAGAI SUATU HAK YANG DIKUASAI ATAU DIPERTUKARKAN ADALAH SUATU KEKUASAAN
  • PEMIKIR HUKUM LIBERAL ANTARA LAIN :
·        SISTEM HUKUM LIBERAL TERUTAMA DIRANCANG UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEMERDEKAAN INDIVIDU
·        BAHWA SISTEM HUKUM YANG NOTABENE LIBERAL TERSEBUT TIDAK DIRANCANG UNTUK MEMIKIRKAN DAN MEMBERIKAN KEADILAN YANG LUAS KEPADA MASYARAKAT
  1. ARUS BARU PEMIKIR HUKUM: SEBUAH EKSEMPLAR DI NEGARA SEDANG BERKEMBANG
A.     TEORI KEADAAN DASAR HUKUM DALAM MASYARAKAT
·        PHILIPE NONET DSN PHILIP SELZNICK, BAHWA PADA SAAT SUATU BANGSA MASIH HARUS MENGHADAPI MASALAH DASAR SEPERTI MEBANGUN BANGSA ATAU TATANAN POLITIK BARU MAKA DIMENGERTI ADANYA KEMISKINAN SUMBER DAYA DIPIHAK ELIT PENGUASA SEBAGAI AKIBATNYA ORANGPUN LARI KEPADA PENGGUNAAN KEKUASAAN
B.     HUKUM KRITIS: SEBUAH GERAKAN PEMIKIRAN
·        DALAM KONTEKS KRIMONOLOGI IS. SUSANTO MEMBUAT KATEGORISASI PENDEKATAN KRITIS YANG SECARA RELATIF DIBEDAKAN :
1)      INTERAKSIONIS BERUSAHA UNTUK MENENTUKAN MENGAPA TINDAKAN –TINDAKAN DAN ORANG-ORANG TERTENTU DIDEFINISIKAN SEBAGAI KRIMINAL DI MASYARAKAT TERTENTU
2)      KONFLIK YANG LEBIH MEMFOKUSKAN STUDINYA DALAM MEMPERTANYAKAN KEKUASAAN DALAM MENDEFINISIKAN KEJAHTAN
·        MENURUT ALIRAN PEMIKIRAN KRITIS KONFLIK DI PANDANG SEBAGAI SUATU YANG PENTING DAN MENDASAR DARI PROSES SOSIAL DIMANA KELANGSUNAGAN SOSIAL BERLANGSUNG
·        EKPLORASI-EKPLORASI PENALARAN TEORI HUKUM KRITIS ANTARA LAIN :
1)        EKSPLORASI PILOSOFIS , MEMUSATKAN PERHATIAN PADA FILSAFAT BAHASA
2)        EKSPLORASI SINKRONIS MERUPAKAN EKSPLORASI TERHADAP SEMUA YANG BERHUBUNGAN DENGAN SEGI STATUS ILMU HUKUM
3)        EKPLORASI DIAKRONIS MERUPAKAN EKPLORASI ATAS SEMUA YANGT BERHUBUNGAN DENGAN EVOLUSI TEORI TEORI HUKUM KRITIS MEMBUTUHKAN PENCERMATAN ATAS MASYARAKAT TEKS HUKUM
4)        EKPLORASI ATROPOLOGI STUDI KEBIJAKAN ADALAH JANTUNG ANTROPOLOGI YANG MEMBAHAS NORMA-NORMA DAN KELEMBAGAAN IDEOLOGI DAN KESADRAN PENGETAHUAN DAN KUASA RETROIKA DAN WACANA PEMAKNAAN DAN INTERPRETASI SERTA MANA YANG BERSIFAT GLOBAL DAN LOKAL
·        ADA 2 PERHATIAN MENONJOL YANG MENANDAI ALIRAN INI YAITU :
1)      KRITIK TERHADAP FORMALISME DAN OBJEKTIVISME , FORMALISME DALAM KONTEKS INI ADALAH SUATU KOMITMEN UNTUK DAN KARENA ITU JUGA ATAS KEPERCAYAAN ATAU KEMUNGKINAN KONFLIK
2)      TESIS KAUM FORMALIS YNG MENCOLOK HANYA LEWAT METODE ANALISIS YANG MENGEKANG DARI DAN RELATIF APOLITIS DOKTRIN HUKUM DAPAT DILAKSANAKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar