DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: Januari 2017

Selasa, 24 Januari 2017

HUKUM LINGKUNGAN Part II :LANDASAN, METODE, DAN RUANG LINGGKUP

I.                    LANDASAN KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
A.      Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara (Wanus) adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehhidupan bermasyarakat, berbangsa danadedidikirawan bernegarayang mencakup :
1.       Sebagai satu kesatuan politik:
a.       Wilayah nasional ddengan segala isi dan kekayaannya sebagi satu kesatuan ruang dengan segala benda adalah milik bangsa
b.      Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan bahsa adalah satu bangsa Indonesia
c.       Bangsa Indonesia harus merasa Satu
d.      Pancasila satu-satunya falsafah dan ideology
e.      Kehidupan politik berdasarkan pancasila dan UUD45
f.        Kepulauan nusantara adalahadedidikirawan satu kesatuan
g.       Bangsa Indonesia ikut melaksanakanketertiban dunia
2.       Sebagai kesatuan ekonomi:
a.       Kekayaan alam adalah modal dan milik bersama bangsa
b.      Tingkat perkembangan ekonomi di tiap daerah adalah serasi dan seimbang
c.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan berasaskan kekeluargaan ditujukan bagiadedidikirawan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
3.       Sebaggi satu kesatuan social dan budaya:
a.       Masyarakat Indonesia adalah Satu
b.      Kebudayaan indonesia padaadedidikirawan hakikatnya adalah sama
4.       Sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan:
a.       Ancaman terhadap satu pulau merupakan ancaman terhadap keseluruhan bangsa
b.      Tiap-tiap warga Negara mempunyai hak yang sama dalam belaadedidikirawan Negara.
Astra gatra terdiri dari:
1.       Panca gatra:
a.       Gatra ideology
b.      Gatra politik
c.       Gatra ekkonomi
d.      Gatra social budaya
e.      Gatra pertahanan dan keamanan
2.       Tri gatra :            
a.       Gatra letak geografis pada posisi silang
b.      Gatra keadaan dan kekayan alam
c.       Gatra keadaan dan adedidikirawankemampuan penduduk
Hubungan Wanus dengan hokum lingkungan :
1.       Objek hokum lingkungan adalah lingkungan dalam hal ini adalah sumber daya alam sebagai salah satu unsur dalam konteks wanus merupakan salah satu modal pembanguann, selanjutnya bahwa agar eksploitasi SDA tidak mengurangi fungsiadedidikirawan lingkungan maka lahirlah hokum lingkungan.
2.       Metode hokum lingkungan dipengaruhi oleh wanus yaitu dalam hal ini menyangkut astra gatra (panca gatra dan tri gatra), yang mana segala lingkungan harus dilihat dan diseelsaikan dengan caraadedidikirawan pandang asta gatra.
Ilmu lingkungan berpendapat bahwa keanekaragaman menggambarkan suatu kondisi lingkungan yang baik. Arah pembangunan lingkungan hidup nasional diarahkan agar lingkungan hidp tetap berfungsi sebagai pendukung dann penyangga ekoosistem kehidupan dan perwujudan keseimbangan keselarasan keserasian yangadedidikirawan dinamis antara ekologi ekonomi social dan budaya agar dapat menjamin pembangunan yang berkelanjutan.

II.                  METODE PENELITIAN
Metode penilitian yang diggunakan dalam hokum lingkungan adalah metode penelitian secara utuh dan menyeluruh. Metode penelitian secara utuh dan menyeluruh adalah suatu metode dengan mendekati dan mendalami, menangani sasarannyaselalu secara utuh menyeluruh dalam arti dari segala segi dan aspek serta semua factor agar dapat diperoleh tinjauan dan pengertian seacara uutuh.ilmu lingkungan memandang dan menanggapi sasaran penelitiannya secara utuh menyeluruh (komperhensif,integral dan holistik), cara pandang ini merupakan ciri khusus cara pandang ilmu lingkungan karena ilmu lingkungan tidakadedidikirawan mungkin ditinjau dari satu segi saja. Pendekatan komferenship integral dilakukan dua segi :
A.      Segi pengkajian, dengan metode pendekatan:interdispliner dan multidisipliner, multidispliner artinya serba ilmu (melihat pengetahuan dari berbagai ilmu), interdispliner artinya antar ilmu (melihat pengetahuan masih dalam satu cabang ilmu). Menurut Prof. Daud multidispliner artinya lintas cabang illmu (missal IPA dan IPS), sedangkan interdisipliner artinya lintas ilmu dalamadedidikirawan satu cabang ilmu ( missal antropologi dan sosiologi).
B.      Segi pengelolaan, metode pendekatan secara lintas sektoral (terpadu) :
a.       Terpadu tidak sama dengan koordinasi
b.      Dalam terpadu tidak ada koordinasi yang mana semua bekerja untuk satu tujuan digunakan bersama, contoh: dalam rencana pengelolaan DAS (daerah aliran sungai) è Depdagri, Dep.Kehutanan, Dep. Pengairan, dsb. Bekerjasama tanpa perbedaan tingkat jabatan (esolon) pada masing-masing departemen missal dalam Dep. Kehutanan masalah DAS ditangani oleh Menteri sedang dalam Dep Pengarian ditangani oleh Dirjen, maka dalam integrasi tidak ada perbedaan kedudukan tersebut dalam art direjen dalam Dep. Pengairan tidak tunduk padaadedidikirawan menteri pada Dep. Kehutanan tetapi keduanya duduk sejajar dan bekerja bersama-sama untuk satu tujuan bersama. Hambatan-hambatan integrasi:
1)      Merasa terpisah /sektoral
2)      Seringkali yang menjadi wewenangnya tidak boleh dicampuri,
3)      Dalam melaksanakannya terorientasi pada penyerapan dana.

III.                HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA

A.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia melipuuti ruang tempat Negara kesatuan RI yang berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hakadedidikirawan berdaulat, dan yuridiksi.
B.      Asas-asas
Asas-asas dalam lingkungan meliputi :
1.       Tanggung jawab Negara, pengelolaan lingkungan hidup pada dasarnya merupakan tanggung jawab Negara;
2.       Berkelanjutan, harus ada beebrapa syarat untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan yaitu:harus berkelanjutan secara ekologis, danadedidikirawan kemasyarakatan poleksosbudhankam ;
3.       Manfaat, dalam pengelolaan lingkungan hidup.
C.      Tujuan, mewujudkan pembangunan yang beerkelanjutan dan berwawasan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang adedidikirawanberiman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
D.      Sasaran, antara lain meliputi :
1.       Tercapainya keselarasan keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkkungan hidup.
2.       Terwujudnyya manusia inddonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hhidup.
3.       Tercerminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
4.       Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
5.       Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
6.       Terlindunginya Negara kesatuan RI terhadap dampak usaha danadedidikirawan kegitan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan/perusakan lingkungan hidup.
E.       Hak kewajiban peran masyarakat dan wewenang pengelolaan lingkungan hidup.
1.       Hak masyarakat meliputi:
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, ha katas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan perannya dalam pengelolaan lingkungan hidup è informasi tersebut harus benar akurat dan tepat waktu, dan hakadedidikirawan untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup è pertama kali ditetapkan dalam UU LH Tahun 1982.
2.       Kewajiban masyarakat meliputi :
Wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, wajib mencegah terjadinya perusakan/pencemaran, dan wajib memberikan informasi yang benar danadedidikirawan akurat mengenai pengelolan lingkungan hidup.
3.       Peran masyarakt:
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup è melaksanakannya denganadedidikirawan cara:
a.       Meningkatikkan kemandirian, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan,
b.      Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat,
c.       Menumbhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social.
d.      Memberiakn saran dan pendapat, keberatan
e.      Menyampaikan informasidan/atau menyampaikan laporan yangadedidikirawan benar akurat serta dalam waktu yang tepat.
Dalam system penegakan hokum lingkkungan Indonesia (menurut Prof. Daud); bahwa SDA dimiliki oleh rakyat dan dikuasai oleh Negara.
Wewenang pengelolaan lingkungan hidup:
a.       Sumber daya lam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat.
b.      Pengaturannya dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan:
1)      Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
2)      Mengatur penyediaan peruntukan penggunaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali SDA termasuk sumber daya genetika;
3)      Mengatur perbuatan hokum dan hubungan hokum antar orang dan atu subyek hokum lainnya serta perbuatan hokum terhadp SDA danadedidikirawan sumber daya buatan termasuk sumber daya gennetika;
4)      Mengendalikan keggiatan yang mempunyai dmpak social
5)      Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestaraian fungso lingkungan hidup sesuai peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
c.       Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
d.      Pengelolan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing masyarakat serta pelku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencaanaan danadedidikirawan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolan lingkungan hidup.

e.      Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang perlindungan sumber daya alam non hayati perlindungan sumber dayaadedidikirawan buatan, konservasi SDA hayati, dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim. 

Sabtu, 21 Januari 2017

HUKUM LINGKUNGAN Part I : Pengertian, Fungsi, Perkembangan

HUKUM LINGKUNGAN
I.                    PENGERTIAN
Hukum lingkungan yang digunakan dalam hokum lingkungan adalah sama dengan makna lingkungan hidup. Ilmu lingkungan hidup lahir sebagai hasil pertemuan 2 pangkal illmu (IPA èbiologi ègeografi(alam), IPSè demografièantropologi(manusia), antara geografi dan antropologi sebagai ujung pangkal tidak dapat dipisahkan karena manusia tidak dapat dilepaskan/tidak aka nada tanpa alamnya, dan berdasarkan prinsip tersebut maka lahirlah ilmu lingkungan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dengan alam semesta. Adapun definisi yuridisnya adalah lingkungkan adalah kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yangadedidikirawan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteranan manusia serta mahluk hidup lain ( daya èenergièkeadaanèkondisi).lingkungan merupakan ruang yang didalamnya terdapat unsur interaksi yang merupakan hal penting dan hal ini dapat dilihat dari penelitian yang antara lain sebagai berikut:
A.      Kalau ada udang mati maka mahluk hidup di sekitarnya turut bersedih. Indikatornya dilihat dari temperature mahluk lain ketika seekor udang mati, yang mana akibat bau busuknya maka mahluk hidup lain mengalami penurunan aktivitas sehingga temperature tubuhnya turunadedidikirawan dengan demikian maka energy yang dikeluarkan berkurang, dan dengan berkurangnya aktivitas inilah maka dikatakan bahwa mahluk lain berduka.
B.      Kalau kebanyakan wanita di inggris tidak kawin maka produksi susu sapi meningkat. Apabila wanita inggris tidak hamil maka ia berkencenderung untuk memelihara kucing, dengan demikian maka populasi kucing akan meningkat, sehingga populasi tikus (pemakan kumbang) akan menurun, dengan demikian maka kumbang (pemakan rumput) akan meningkat dan hal iniadedidikirawan akan meningkatkan populasi rumput (karena kumbang membantu penyerbukan ), sehingga jumlah makanan untuk sapi (rumput) berlimpah yang selanjutnya akan meningkatkan produksi susu.
Hukum lingkungan melihat lingkungan dalam satu kesatuan ekosistem dalam suatu interaksi makaadedidikirawan manusia memiliki peran sama dengan mahluk lain. Manusia memiliki akal budi sehingga dibebani tanggung jawab untuk memelihara lingkungan.
II.                  FUNGSI LINGKUNGAN
Antara lain:
A.      Memberi ruang
B.      Memberi sumber daya
C.      Memberi pelayanan bagi kehidupan
Yang harus dilestarikan adalah fungsi lingkungannya dan yang perlu dipelihara adalah :
A.      Daya  tamping, kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energy dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukan kedalamnya.
B.      Daya dukung, kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
C.      Daya lenting, kemampuan untuk tetapadedidikirawan mempertahankan keadaan lingkungan seperti pada keadaan semula.
III.                PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN
A.      Pembangunan Secara Optimal.
Keadaan lingkungan mulai lahir setelah para ilmuan melihat bahwa  pembangunan sudah sampai pada tahap yang membahayakan. Pada dasarwarsa pembanguanan dunia ke I tahun 1960- 1970, damapak pembangunan sangat jelas terlihat dinegara-negara industry seperti inggris. Pada evaluasi ECOSOC terhadap dampak pembangunan dunia tahun 1968, meliharkan istilah pembangunan secara optimal (bukan maksimal seperti yang dikatakan oleh para ekonom sebelumnya), dan selanjutnya konferensi lingkungan hidup sedunia ( ketua panitianya adlah Maurice F. Strong dari Kanada, dengan tugasadedidikirawan merumuskan materi). Yang selanjutnya merekomendasikan bahwa setiap Negara harus memberikan country report tentang pembangunan yang telah dilaksanakan.
B.      Stockholm Declarations (1972).
Deklarasi ini menghasilkan :
1.       Deklarasi tentang lingkungan hidup terdiri atas preamble dan 26 asas
2.       Rencana aksi lingkungan hidup (anaction plan), terdiri dari 109 rekomendasi. Termasuk didalamnya 18 rekomendasi tentang perencanaan dan pengelolaan pemukiman manusia.
3.       Rekomendasi tentang kelembagaan dan keuangan untuk menunjang pelaksanaan rencana aksi tersebut diatas terdiri dari dewan pengurus, sekertariat, dana lingkungan hidup, badan kordinasi lingkungan hidup danadedidikirawan badan koordinasi lingkungan hidup.
Adapun terhadap deklarasi ini maka Negara-negara sosialis berpandangan bahwa keonferensi ini hanya mengalihkan dampak kerusakan lingkungan dari Negara-negara industry keadedidikirawan Negara-negara berkemabng. Adapun yang menjadi rumusan tenatang masalah pokok pada masa itu yakni :
1.       Kependudukan, penduduk berkembang menurut deret ukur sedangkan produksi pangan berkembang menurut deret hitung sehingga tidak seimbang.
2.       Kemiskinan, Negara-negara yang padat penduduknya pada umumnya merupakan Negara miskin.
3.       Pencemaran, merupakan konsekuensii dari penduduk padat dan miskin.
4.       Kebijaksanaan, merupakan keputusan yang diambil oleh pemerintah/ lembaga berwenang yang tidak/bahkan bertentanganadedidikirawan dengan program pelestarian lingkungan.
Diindonesia diawali dengan  diadakannya seminar lingkungan hidup manusia dan pembanguanan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Mei 1972 di UNPAD Bandung, yangadedidikirawan antara lain merumuskan :
1.       Peninjauan kembali UU yang mengatur segi-segi lingkungan hidup.
2.       Membuat RUU tentang pengelolaan lingkungan hhidup.
3.       Membuat kementeriaan lingkungan hidup.
4.       Menjadikan hasil seminar sebagai book report bagi Indonesia
C.      Pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Berkelanjutan tersebut adalah dalam segi ekologis, antropologi, ekonomi, kebijakan. Kasus di danau minimata jepang, terjadi pada penduduknya yaitu satu generasi penduduk setempat mengalami cacat dan ternyata terjadi akibat mengkonsumsi ikan yangadedidikirawan terkontaminasi zat kimia berbahaya.ekologis èlingkungn rusak antropologis èmanusiannya cacat,ekonomisècacat mengakibatkan aktivitas berkurang dan mengurangi pendapatan dan mata pencahariannya bahkan terhenti, policyèpelaku pencemaran (perusahaan industry tersebut mendapat izin usaha dariadedidikirawan pemerintah). World commission envirotment and development (1983)èlebih pada mengkaji data,komisi ini meerekomendasikan kerjasama antar Negara dalam mengungkap perusakaan lingkungan. Pendekatan-pendekatan yang digunakan antara lain interdependency, sustainability,equity, security and environtment risk, education and communication, international cooporatiion. Konferensi Rio (1992)èkonferensi bumi di Indonesia tahun 1996 menghasilkan agenda 21 konvensi perubahan iklim dan adedidikirawankeanekaragaman hayati.             

Jumat, 13 Januari 2017

MENGUNGKAP TABIR TERORISME DALAM KAJIAN HUKUM HAM INTERNASIONAL PART VI

PERANG MELAWAN TERORISME
Tindakan terorisme kerap mengundang reaksi berlebihan dari pemerintah sebagai tindakan balasan. Counter terrorism ini juga dapat berupa pelanggaran atas azas praduga tak bersalah, peradilan yang bebas, bebas dari penyiksaan, kebebasanberpendpat danadedidikirawan berserikat. Kontra terrorisme yang ditujukan pada kelompok agama atau etnis tertentu juga akan melanggar hokum HAM.
Perkembangan situasi HAM pasca serangan 11 September telah terdokumentasi dengan baik. Diseluruh dunia, serangan 11 september telah diikuti gelombang serangan bersifat rasis yang ditujukan kepada kaum muslim, arab dan sikh hanya atas dasar penampilan mereka. Sejumlah Negara menangkapi ratusan orang untuk alas an politik tertentu, sehingga perang terhadap terrorism dijadikan alat menindas lawan politik. Banyak Negara mengeluarkan peraturan hokum yang merumuskan kejahatan baru, melarang organisasi tertentu, membekukan asset, mengekang kebebasan warganegara, danadedidikirawan mengurangi pengamanan terhadap pelanggaran HAM. Serangan 11 September telah dijadikan sejumlah Negara sebagai alas an kampanye politik. Rusia selalu berdalih bahwa konflik checnya sebagai operasi anti teroris. Namun setelah serangan 11 September Rusia meminta pengakuan atas tindakannya dengan alas an bahwa adaadedidikirawan hubungan antara kaum pemberontak checnya dengan Taliban dan osama binladen. Cina bereaksi serupa untuk membela responnya atas agitasi politik diprovinsi XINJIANG. Perdana menteri mesir menuntut negaara-negara barat memikirkan perjuangan mesir melawan terror, danadedidikirawan PM Israel berulang kali menyebut presiden palestina yasir Arafat sebagai our bin laden banyak contoh lainnya.
Reaksi PBB menghadapi akses tindakan-tindakan Negara yang berupa kontra terorisme tidaklah memuaskan. Dewan  Keamanan PBB mengidentifikasi kebutuhan untuk memerangi terorisme dalam resolusi 1373 (2001) dengan menyebutkan sejumlah tindakan guna menceggah dan menanggulanginya namun baik dewan keamanan maupun komite anti teorisme yang kemudian dibentuk sama sekali tidak menyebut tentang keharusan Negara mematuhi HAM dalamadedidikirawan memerangi terorisme sekli pun adaadedidikirawan upaya dari badan-badan lain dilingkungan PBB untuk tetap menjunjung HAM dalam menanggulangi terorisme yang kian marak tersebut.    

Minggu, 08 Januari 2017

MENGUNGKAP TABIR TERORISME DALAM KAJIAN HUKUM HAM INTERNASIONAL PART V

ASPEK HUKUM PELANGGARAN HAM OLEH SUBYEK HUKUM BUKAN NEGARA

Serangan 11 September terhadap AS dilancarkan oleh individu-individu dari Negara lain oleh actor bukan Negara yakni sebuah organisasi yang tidak memiliki status hokum sebagai Negara atau agen Negara.
Sementara pihak meragukan bahwa tindakan tersebut tertentu yang dilakukan teroris atau anggota kelompok bersenjata yang bertindak  diluar control negaranya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Hokum HAM internasional dikembangkan untuk melindungi seseorang dari prnyalahgunaan kekuasaan oleh negaranya sendiri. Oleh karena itu hokum internasional, dalam keadaanya dewasa ini tidak akan mampu secara efektif menaggulangi terorisme yang dilakukan actor bukan Negara. Menurut doktrin HAM secara harfiah actor bukan Negara tidak terikat secara hokum oleh mekanisme pengawasan hokum internasional dan hokum HAM internasional. Konsekuensinya sejumlah Negara telah mempertanyakan apakah pertempuran hokum melwan terorisme dapat dimengangkan melalui penerapan hokum HAM adalah kejahatan menurutadedidikirawan hokum pidana nasional masing-masing Negara bukan pelanggaran HAM. Uni eropa juga menggaris bawahi bahwa perbuatan terorisme bukan pelanggaran HAM dan sejunlah komentator berpandanga bahwa serngan 11 Sept adalah kejahatan biasa menuhut hokum pidana AS.

Namun demikian hamper semua instrument HAM mencantumkan kewajiban Negara intuk mengontrol kegiatan-kegiatan tertentu dari individu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan HAM, UN Commission on Human Rights, misalnua telah memutuskan bahwa perkosaan oleh actor-actro bukan Negara merupakan pelanggaran pelanggaran hak wanita. Badan yang sama juga telah menyatakan bahwa individu berkewajiban untuk berusaha menjunjung tinggi dan mematuhi ham hal sendaga sudah digariska dalam internasional Convenant on civil and political right Pasl 5 (1) : tidak ada bagian dari konvenan ini yang dapat ditafsirkan memberikan hak kepada suatu Negara kelompok atau orang perorangan untuk terlibat dalam perbuatan atau melakukan tindakan yang ditujukan untuk merusak hakadedidikirawan dan kebebasan yang diakui kovenan atau membatasinya lebih sempit dari yang ditetapkan kovenan. Ketentuan ini diberlaku bukan hanya bagi Negara akan tetapi juga bagi kelompok dan oraang perorangan sehingga perbbuatan terrorisme sekali pun dilakukan actor bukan Negara kini tunduk pada ketentuan hukuam internasional. 

MENGUNGKAP TABIR TERORISME DALAM KAJIAN HUKUM HAM INTERNASIONAL PART IV

PELANGGARAN HAM OLEH TINDAKAN TERORISME SERANGAN 11 SEPTEMBER 2001

Perbuatan teroris melanggar HAM para korbannya. Dampak terorisme ini sangatluas dan barangkali tidak ada satu bagian pun dari HAM yang dikkecualikan dari dampak terorisme. Dampak merugikan dari perbuatan terorisme atas hak hidup , kemerdekaan, keamanan dan kehormatan seseorang telah didokumentasikan dengan baik oleh organ-organ PBB terutama melalui resulusi komisi HAM sub komisinya dan mejelis umum. Demikian pula organusasi-organusasi regional antar Negara seprti parliamentary assembly of the council of Europe dan Islamic summit conference telah meyatakan adanya dampak terorisme terhadap HAM padaadedidikirawan tanggal 16 Maret 2000, parlemen Eropa menegaskan kembali bahwa terorisme merupakan pelanggaran HAM.
Serangan teroris pada tanggal 11 September 2001 yang meratakan gedung pencakar langit kembar world trade center di AS dan memakan banyak korban merupakan serangan terhadap HAM dasar setiap orang, yakni hak untuk hidup. Disamping itu ha katas kemerdekaan danadedidikirawan keamanan juga merupakan HAM yang dilanggar serangan 11 September tersebut. Betapa dahsayatnya serangan teroris 11 September ini dapat dilihat uraian dibawah ini:
Pada tanggal 11 September 2001, Sembilan belas orang kewarganegaraan non AS memiliki empat pesawat jet komersial dari boston, dan Washington membajak pesawat tersebut beberapa menit setelah take off, menabrakannya ke gedung world trade center di new York city, gedung pentagon di Virginia utara danadedidikirawan pinggiran Pennsylvania, menimbulkan korban jiwa terbesar yang pernah dialami AS dalam satu hari semenjak perang saudara amerika.
Di boston, lima orang pembajak Satam Al Sugami, Waleed Alshehri, Wal Alsheri, Mohammed Atta, dan Abdulaziz Alomari menaiki pesawat American Airline Flight 11, yang berangkat dari Logan pada jam 8:10 pagi menuju Los Angles. Tak lama setelah take off para pembajak berhasil menguasai pesawat dan menerbangkannya ke New York City , dan pada jam 8:45 pagi itu juga menabrakannya ke gedung world trade center menara utara. Juga di boston, lima orang pembajak lain Marwan Al Sahehi, Fayez ahmed, ahmed alghemdi, Hamza alghamdi, dan mohaid al shehri menaiki united airline flight 175, yang berangkat dariadedidikirawan logan airport pada jam 7:58 pagi dengan tujuan los angles. Setelah take off pembajak berhasil menguasai pesawat menerbangkannyake new York city, dan pada jam 9:03 pagi menabraknya ke menara selatan dari world trade center.            
Kedua gedung yang masing-masing berlantai 110- yang didalamnya  sekitar 50.000 orang sedang bekerja meledak dan terbakar hebat sehingga memaksa evakuasi besar-besaran dari para pegawai yang berada dilantai dibawah sumber ledakan pada Jam 9:50 menara selatan runtuh, diikuti oleh menara utara pada jam 10:30 memporakporandakan dan meratakan seluas 12 juta kaki persegi ruang perkantoran (seluas total ruang perkantoran ada di Atlanta atai Miami) dan merusak 18 juta kaki persegi ruang perkantoran lain di gedung –gedung yang ada di manhattan. Diantara bangunan dan benda yangadedidikirawan hancur sepanjang 30 mil. Sampai akhir tahun 2001, tercatat sekitar 2900 orang dipastikan tewas atau hilang di WTC, dan 157 penumpang dan crew pesawat dan pembajak terbunuh dalam dua buah pesawat yang dibajak.
Tidiak jauh dari Washington DC lima orang pembajak Saeed H. Alghamdi, Ahmed Al- Haznawi, Ahmed Alnami dan Ziad Samir Jarrah menaiki United Airlines 93 yang berangkat dasri Newark Airport (salah satu dari tiga bandara utama yang melayani kawasan metropolitan New York) pada jam 8:01 padi dengan tujuan Sanfrancisco, setelah mengudara, para pembajak menguasai pesawat, namun rupanya terjadi perlawanan dari sekitar empat puluh orangadedidikirawan penumpang dan awaknya pesawatnya kemudian jatuh dikawasan pedesaan Pennsylvania pada jam 10:10 tak ada korban yang sellamat.
Penyelidikan pihak berwajib menyingkap bahwa kesimmbilan belas pembajak telah bekerja dalam satu kelompok mandiri selama delapan belas bulan dengan hamper tidak mendapat bantuan dari luar kecuali pendanaan. Enam pemimpin kelompok ini berpendidikan baik, memasuki AS lebih dahulu dari yang lain, dan terdidik sebagai pilot. Anggota lain berusia lebih muda dan tidak begitu terpelajar berfungsi sebagai sedadu lapangan untuk mengendalikan penumpang. Tak lama setelah serangan tersebut pihakadedidikirawan berwajib AS mencurigai mereka didalangi dan didanai seorang warga Negara arab Saudi bernama osama bin laden yang bermarkas di afganistan dan beroperasi melalui jaringan teroris al qaeda.
Terorisme dengan sekala besar ini menciptakan iklim ketakutan yang luar biasa dengan menggunakan ketakutan dan kekerasan sebagai alat maka sebagaimana dinyatakan sepecial repoteur PBB K.K Kouta dalam dokumen PBB tanggal 27 Juni 2001:
Terrorism influence ideological and political factors in order to impose its own model of society impede citizens intheir right to have a say in the decisions that effects their lives; subverts pluralism and democratic institutions through the creation of negative conditions for the functioning of the constitution ; halts the democratic process and democratization undermines freeadedidikirawan political economic social and cultural development impairs the quality of democratic society for all (and) lends to more terrorism and militancy.

Pelanggaran HAM oleh perbuatan terorisme bukan sekedar dampak incidental perbuatan terorisme ditujukan pada penghancuran HAM itu sendiri terdapat consensus yang luas diberbagai lembaga HAM tentang dampak tidnakan terorisme ini yang ditujukan sebagai penyangkalan HAM. Pandangan demikian sudah dikukuhkan bertahun-tahun sebelumnya dalam Vienna Declaration andadedidikirawan programme of action, juni 1993 yang menyatakan bahwa tindakan terorisme ditujukan untuk menghancurkan HAM dan demokrasi.

Jumat, 06 Januari 2017

MENGUNGKAP TABIR TERORISME DALAM KAJIAN HUKUM HAM INTERNASIONAL PART III

TERORISME DAN HUKUM HAM INTERNASIONAL
Pada dasarnya perbuatan terorisme itu dapat dituntut berdasarkan hokum pidana nasional dan internasional serta HAM nasional maupun internasional. Adapun komponen penting pertama dari hokum HAM internasional adalah sekumpulan standar internasional mengenai enforcement hokum yang tujuannya adlah mengendalikan penggunaan kekerasan, termasuk yang mematikan dan membatasiadedidikirawan konsekuensi yang tidak diinginkan dari penggunaan kekerasan tersebut. Instrument-instrumen hokum tersebut menekankan bahwa penggunaan kekerasan hanyalah satu kekecualian yakni sejauh diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
Salah satu perbedaan pokok antara aturan pengginaan kekerasan dalam hokum HAM internasional dan hokum perang internasional adalah penafsiran dan penggunaan proposionalitas. Apabila standar enforcement  hokum mengharuskan penggunaan kekerasan itu proposional ( hokum HAM internasional ), sesuai dengan tujuan sah yang ingin dicapai, maka dalam hokum pernag internasional diizinkan dilakukannya serangan langsung kepada obyek militer, termasuk para kombatan serta orang-orang yang terlibat langsung dalam permusuhan, dan tidak dibatasi proposionalitas. Adapun proposionalitas dalam hokum perang internasional adalah tes keseimbangan yang harus dilakukan pada saat suatu sasa ran militer sudah teridentifikasi , untukadedidikirawan menentuakn apakah serangan yang akan dilakukan bias menyebabkan jatuhnya korban dikalangan penduduk sipil, kerusakan obyek sipil atau kombinasi dari keduanya akan berlebihan dalam kaitannya dengan keuntungan secara militer yang diantisipasi. Ada argumentasi bahwa penggunaan prinsip proposionalitas yang lebih keras yang diberlakukan bagi enforcement hokumadedidikirawan merupakan salah satu alas an Negara menggunakan hokum perang dalam menghadapo terorisme. Misalnya dalam situasi dimana Negara mengantisipasi untuk menembak jatuh pesawat sipil yang sedang dibajak.