DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: Maret 2017

Senin, 27 Maret 2017

HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL Part 2: Latar belakang, prinsip, subjek

PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
LATAR BELAKANG PRINSIP
Prinsip fundamental (harus melandasi semua prinsip hokum ekonomi internasional):
1.       Freedom of commerce, è kebebasan untuk berdgang dengan siapa saja.
2.       Freedom of communication,è kebebasan untuk mengadakan hubungan dagang.
Prinsip ini diperkenalkan oleh Hugo Grotius tahun 1608 dalam bukunya mare liberum suatu judul buku yang diminta pemerintah Belanda untuk memberikan alasan pembenar/justifikasi kepada pemerintah belanda bagi penjajahan di Maluku dan Jawaadedidikirawan. Prinsip inilah yang menjadikan Indonesia terjajah.
Pada tahun 1215 è Magna Charta dari King John è pada mulanya diterapkan secara bilateral anttar Negara dengan treaty friendship commercial and navigation (FCN). The oil platform case (ICJ 1996), anttara Iran vs AS:
1.       Armada laut AS menembaki tiga instalasi minyak iran di landasan continental.
2.       Iran menuntut AS dengan tuduhan bahwa AS telah melanggar perjannjian persahabatan perdagangan dan hubungan consular tahun 1965, pasal 1 yang menyatakan harus ada kebebasan berdagang dan berlayar, pasal 9 dan 10 tahun 1955 è harus ada kemerdekaan berdagang.
3.       AS berpendapat bahwa hanya kebebasan di laut, tidak ada kaitannya dengan minyak.
4.       Iran berpendapat bahwa kebebasan harus ditafsirkan secara luas (termasuk di dalamnya segala aktivitas yangadedidikirawan terkait dengan dagang yaitu termasuk pengambilan dan mengangkut hasiol minyaknya).
Prinsip freedom of commerce  dan freedom of communication dalam kasus the oil platform:
1.       Bahwa prinsip freedom of commerce harus diintrepretasikan secara luas (termasuk didalamnya kegiatan sebelum, pada saat, dam sesudah kegiaatan ekonomi dilakukan).
2.       Bahwa prinsip freedom of communication diwujudkan kedalam beberapa bidang didarat dilaut danadedidikirawan udara.
Prinsip innocent passage è bahwa suatu Negara tidak boleh melanggar /merugikan kepentingan Negara lain,melanggar hokumadedidikirawan .   
Prinsip freedom of the high seasè merupakan prinsip kebebasan dilaut lepas (kebebasan berlayar, penerbengan,pelayaran, adedidikirawan dsb).
Prinsip freedom navigation èkebebasan berlayar.
Prinsip fundamental dalam hokum ekonomi internasional :
1.       Freedom of commerce
2.       Freedom of communication (in land, sea and air).
Kaidah-kaidah fundamental tersebut pada akhirnya akan menjiwai melahirkan prinsip-prinsip lainnya dalam hokum ekonomi internasional. Prinsip-prinsip lainnya itu antara lain:
1.       Minimum standards, kaidah dasar yang menyatakan bahwaa setiap Negara harus memberikan perlindungan kepada negera asing danadedidikirawan harta bendanya.
2.       Identical treatment, kaidah dasar yang menysyaratkan bagi setiap Negara untuk memberikan tindakan atau perlakuan berdasarkan asas resiprositas/timbal balikadedidikirawan.
3.       National treatment, kaidah dasar yang menyetakan bahwa suatu Negara harus diperlakukan /diterapkan terhadapnya/produk, orang asing sebagaimana hokum itu diterapkan dinegara aslinya. National disini artinyaadedidikirawan warga Negara. Contoh kasus Mobnas Timur èIndonesia membedakan terhadap hokum perpajakannya.
4.       Kewajiban untuk menahan diri untuk merugikan orang lain, adalah kaidah dasar yang menyatakan bahwa kewajiban bagi setiap Negara dalam melaksanakan transaksinya tidak boleh merugikan Negara lain.
5.       Escape clause/safeguard, adalah kaidah dasar yang menyatakan bahwa setiap Negara memiliki hak untuk melindungi produk dalam negerinya dari ancaman masuknya produk-produk luar yang sangatadedidikirawan banyak sekali jumlahnya.
6.       Most favoured nations (MFN), kaidah dasar yang menyatakan bahwa hokum yang sama yang diterapkan kepada suatu Negara harus diterapkan sama kepadaadedidikirawan Negara lain.
7.       Preferential,perlakuan khusus bagi Negara berkembang, kaidah dasar yang menyetakan bahwa terhadap Negara berkembang harus diberikan diskriminasi positif dalam melakukan hubungan, transaksi dengan Negara maju. Kaidah dasar ini dikenalkan oleh Negara berkembang,kaidah dasar ini juga merupakan penyimpangan terhadapadedidikirawan kaidah-kaidah sebelumnya.
8.         Penyelesaian sengketa secara damai, kaidah dasar yang menyatakan bahwa setiap sengketa-sengketa ekonomi harus diselsaikan secara damai oleh para pihak yangadedidikirawan bersengketa.
9.       Kedulatan Negara atas kekayaan alam, kaidah dasar yang menyatakan bahwa setiap Negara memiliki kedaulatan penuh atas kekayaan alam yangadedidikirawan berada diwilayahnya. Kaidah dasar ini diperkenalkan oleh negra berkembang. Kaidah ini juga lahir berkaitan dengan Tarik menarik kepentingan antara Negara-negara maju (yang berpendapat bahwa negra-negara maju dapat ikut juga mengakses kekayaan alam Negara-negara berkembang). Dan Negara-negara berkembangyang merasa dirugikan dengan keluasan Negara-negara maju untuk mengakseskekayaan alamnya.
10.   Kaidah dasar kerja sama internasional, kaidah dasar yang menyatakan bahwa setiap Negara memiliki tanggung jawab  kolektif dan solidaritas untuk pembangunan danadedidikirawan kesejahteraan bagi semua Negara.
Prinsip-prinsip hokum internasional:
1.       Tanggungjawab Negara, apabila tindakan suatu Negara merugikan Negara lain maka harus bertanggungjawab, kalau merugikan secara ekonomis ètanggungjawab ekonomi.
2.       Territorial kedaulatan, semua Negara memiliki kedaulatan penuh atas negaranya untuk mengatur aktivitas ekonomi
3.       Juridiksi. Berkaitan dengan penyelesaian sengketa ekonomi, setiap Negaraè berhak menyelesaikan setiap sengketanya.
4.       Persamaan kedudukan Negara, setiap Negara memilki kedudukan yang sama sebagaiadedidikirawan subjek hokum ekonomi internasional.
SUBJEK-SUBJEK HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Definisi subjek hokum ekonomi internasional menurut mahkamah internasional dalam kasus reparation for injures case (1949): “a subject of the law is an entity capable of possessing international rights and duties having the capacity to maintain its right byadedidikirawan bringing international claim”.pengertian subjek dalam bidang ini adalah setiap kesatuan yang mampu memiliki hak dan kewajiban serta memiliki kemampuan untuk mempertahankannya menurut hokum ekonomi internasional. Dari definisi tersebut maka syarat subjek hokum ekonomi internasional adalah:
1.       Negara,individu prusahan internasional, organisasi internasional atau siapa saja yang mempunyai hak dan kewajiban hokum ekonomi internasional.
2.       Memiliki kemampuan untuk mempertahankan membwa sengketa keadedidikirawan peradilan internasional
Dengan demikian maka subjek-subjek hokum internasional meliputi : Negara, individu, perusahaan internasional, organisasi internasional.  


Rabu, 22 Maret 2017

HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL Part I: Ruang Lingkup,Definisi,Fungsi, Cabang Lainnya,Prinsip

POKOK-POKOK HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
RUANG LINGKUP
Meliiputi lima bidang:
1.       Kegiatan-kegiatan yang bersifat lintas batas di budang jual beli
2.       Jual beli jasa
3.       Pergerakan orang-orang/pekerja
4.       Pergerakan modal/atau jual beli saham
5.       Transaksi-transaksi menyangkut uangadedidikirawan asing
DEFINISI
Hukum ekonomi internasional adalah merupakan bagian hokum internasional public yang mengatur aktivitas ekonomi lintas batas Negara.pendekatan dalam merumuskan definisi hokumadedidikirawan internasional :
1.       Pendekatan berdasarkan pada asal hokum yang mengaturnya.
2.       Pendekatan yang berdasarkan pada objeknya.
bahwa hokum nasional, hokum perdata dan hokum public mengenai hubungan-hubungan ekonomi internasional disamping hokum internasional public merupakan hokum ekonomoi internasional.
Perbedaan hokum international public dan hokum ekonoomi internasional:
1.       Hokum ekonomi internasional merupakan bagian dari hokum internasional makaprinsip-prinsip hokum internasional berlaku terhadap hokum ekonommi internasional.
2.       Pada hokum internasional sangat sedikit sekali norma-norma kebiasaan, umumnya adalah didasarkan pada perjanjian-perjnajian internasional.
3.       Pendekatan yang digunakan hokum ekonomi internasional adalah pendekatan interdisipliner danadedidikirawan transnasional.
FUNGSI
Fungsi hokum internasional:
1.       Louis Henkin: menjembatani masalah-masalah interdependensi antar Negara majau dengan Negara berkembang.
2.       Jorge Castenada:membantu Negara sedang berkembang dalam membangun perekonomiannya.
3.       Harus berfungsi mengembangkan perekonomian setiap Negara di dunia tanpa melihat statuus Negaraadedidikirawan tersebut.
CABANG HUKUM LAINNYA
Cabang-cabang hokum internasional lainnya:
1.       Hokum komersial internasional.
2.       Hokum pembangunan ekonomi internasional
3.       Hokum pembangunan internasional.
SEJARAH
Sejarah perkembangan hokum ekonomi internasional:
SEBELUM PERAANG DUNIA II: hokum ekonomi internasional berkembang pada abad ke12 dengan most favoured nation, national treatment and reciprocitas. Prinsip freedom of navigation, prinsip cabotage. Abad ke 19 è zaman liberal èkulminasi klausula most favoured nation. Tahun 1914 è campur tangan Negara dalam mengatur hubungan-hubungan ekonomi internasional mulai tampak . LBB (Pasal 23 huruf (e) piagamnya)èperlunya perlakuan adiladedidikirawan dalam bidang perdagangan semua Negara.
PASCA PERANG DUNIA II (Bretton wood system): Negara-negara sekutu membentuk lembaga-lembaga ekonomi internasional AS mengeluarkan the reciprocal trade agreement act è kewajiban timbal ballik dalam pengurangan tariff .tahun 1944 pendirian IMF dan IBRD. Tahun 1947 è GATT sebagai perjanjian internasional yang mengikat. IMF IBRD dan GATT sebagaiadedidikirawan pembentuk Bretton wood system.
PASCA PERANG DINGGIN : semakin berperannya organisasi-organisasi internasional dalam bidang ekonomi. Aturan hokum ekonomi internasional yang semakin komplek è WTO. Bermunculnya sengketa-sengketa perdagangan internasional. Penyesuaian hokum nasionaladedidikirawan terhadap hokum ekonomi internasional.
Hokum ekonomi internasional menjadi penting seiring dengan arus globalisasi ekonomi yang cepat akibat kemajuan teknologi dan komunikasi. Akibat perkembangannya hokum ekonomi internasional ini menyebabkan :
1.       Batas-batas nrgara menjadi tidak jelas.
2.       Kedaulatan Negara menjadi berkurang
3.       Interdependensi (ketergantungan) antar Negara semakin tinggi è fungsi hukkumadedidikirawan ekonomi internasional.

PRINSIP-PRINSIP

Rabu, 15 Maret 2017

HUKUM EKONOMI Part II: teknik analisis,Penanaman Modal Asing, Bisnis Curang

TEKNIK ANALISIS         
Dapat dilakykan misalnya dengan cara berikut:
A.      Ditentukan bidang kajiannya. Missal ekonomi 40, politik 30, hokum 20, social dan budaya 10 totalnya 100
B.      Persentase perbidang. Missal ekonomi 40%, politik 30%, hokum 20%, social dan budaya 10% totalnya 100%
C.      Pengkajian isu perbidang.jumlah totalnya 100
D.      Tiap issu diberibobot. Missal; A+,B+,C+, kalu dampaknya positif dan A-,B-,C-, kalau dampaknya negattif.
Teknik analisis holistis untuk hokum ekonomi diantaranya adalah:
A.      SWOT Analysis
B.      Focus Field analysis
C.      Matrik Evaluasi Holistik
D.      Delphy Forccasting Analysis
E.       Analytical Hierarchy Process
Berikut ini penjelasannya:
A.       SWOT Analysis
Keterangan:
S:Strong (kekuatan) factor dominan andalan yang dikuasai. Dalam suatu bisnis modern saat ini, terjadi kapasitas usahanya besar tapi oranya sedikit (orang-orang pintar/ahli/professional), modal besar dengan jaringan bisnis yang kuat (mendunia), missal da;am bisnis tekstil, disni factor keunggulannya (S)-nya missal bahan baku,dsb.
W:Weakness (kelemahan) factor yang tidak bisa diandalkan. Missal suatu bahan baku yang berasal dari ASèlemah, kala dari Australia kuat, contoh lain factor hokum di Indonesia menjadi lemah.
O:Opportunity (peluang). Ada potensi (ada modal untuk menguasai)è belum ditangan, bisa masuk (W) bisa juga masuk S contoh lain penawaran yang melebihi kemmpuan missal permintaan 10000 unit tapi produksi hanya mampu 100 unit.
T: treat (hambatan). Hal baru yang tidak bisa ditargetkan è teknologi yangadedidikirawan baru missal dengan standarisasi contoh konkretnya adalh budaya kerja luar negeri dengan + laporan sedangkan di Indonesia kerja dengan tanpa laporan.
Table SWOT analysis:
S
Bahan baku
SDM
Hukum
Dst.
W




O




T




 Yang penting dalam SWOT analysis adalah perubahan bagaimana W dapat ditarik ke T,T ditarik ke O dan O ditarik ke S.
Sekema tenteng SWOT :

 




                                                                        
                                                              
                                                        
B.      Focus Field analysis
C.      Matrik Evaluasi Holistik
D.      Delphy Forccasting Analysis
Yaitu metode pemillihan orang-orang yang paling ahli, orang yang ahli disini jumlahnya tidak banyak. Sejarah teknik ini dimulai pada zaman yunani, dikenal suatu istilah orakel yaitu suatu tempat komunikasi dengan dewa-dewa untuk memutuskan sesuatu, selnajutnya dalam perkembangannya maka dewa-dewa ini diganti dengan para pakar /ahli. Antara lain meliputi:
1.       Posisi; latar belakang dari proyek (missal proyek otonomi daerah dalam pengelolan sumber daya alam)è identifikasi masalah è term of reference (TOR); point-point apa saja yang ditanyakan kepada pakar dengan pertanyaan sesuai dengan keahliannya.
2.       Dipilih para pakarnya è TOR dikirim è analisis terhadap TOR,
3.       Term leader; membuat analisis masalah berdasarkan pendapat para pakar makanya selalu holistic
4.       Hasil analisis dikembalikan kepada para pakar untuk dianalisis
5.       Para pakar diundang kesuatu forum untuk melakukan diskusi debat
6.       Kesimpulan rekomendasiadedidikirawan.  
Dari 1 s/d 6 disebut satu putaran Delphy. Untuk mencapai suatu hasil analisis yang cukup baik minimal diperlukan dengan dua putaran Delphy.
E.       Analytical Hierarchy Process
PENANAMAN MODAL ASING
Marshal plan adalah seorang jendral AS menjadi seorang ahli ekonomi, menggunakan strategi perang dalam membangun ekonomi Eropa. Perang Dunia I krisis ekonomi eropa (1914-1918)è krisis malaise (1929-1930). AS membantu Eropa secara bertahap demgan marshal plan melalui IBRD. Bantuan diberikan selama 25 tahun (1930-1955) sehingga ekonomi eropa menjadi pulih kembali. Sikap pemerintah terhadap penanaman modal asingadedidikirawan;
orde lama è soekarno menolaknya karena dianggap akan menumbuhkan imperialism dan kolonialisme baru. System hokum AS adalah anglo saxon sedangkan system hokum Indonesia adalah eropa continental dalam system anglo saxon tidak dikenal hak milikadedidikirawan melainkan dual ownership.
Orde baru è penanaman modal asing dibolehkan dan ditunjang dengan undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang peanaman modal asing. Berbicara tentang campur tangan pemerintah dalam perekonomian Negara maka adam smith mengemukakan suatu teori (teori adam smith ) yang menyatakan bahwa semakin sedikit campur tangan pemerintah dalam urusan perekonomian maka semakin bagus pula bagi pertumbuhan ekonomi itu sendiri, pemerintah hanya penjaga malam saja (the invisible hands). Teori ini jatuh pada tahun 1929-1930 dengan terjadinay krisis malaise dengan ditemukannya mesin-mesin maka pengangguran meningkat yang selanjutnya menimbulkan kriminalitas, sehingga campur tangan pemerintah adalah perlu (welfare state). Indonesia menganut welfare state (negra kemakmmuran) iniadedidikirawan dapat dilihat Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945.
Di abad 16 – 17 banyak usaha partikelir yang sudah mulai dengan usaha yang melewati batas-batas Negara (transnasional), sehingga munculah kapitalisme. Transnasional terbagi 2 yaitu:
1.       TNE  (transnational enterprise) perusahaan yang besar sehingga usahanya melewati negaranya missal siemens unilever dll
2.       TNC (transnational corporation) cabang-cabang perusahaan yang berada diluar negeri.
TNE tunduk pada hokum internasional, sedangkan TNC tunduk pada hokum nasional. Masalah teknis perusahaan dipegang langsung oleh pimpinan perusahaan TNE, sedangkan masalah operasional (missal pajak) dipegang oleh kepala cabang TNCadedidikirawan.
PERSAINGAN BISNIS CURANG
Antaralain meliputi : price fixing contract, division of market contract, taying contract, exclusive contract, grup boycout, monopolization, horizontale-vertical conglomerate merger, price discrimination, interlocking disrectorate, unfair labour practiceadedidikirawan.
A.      price fixing contract,/penetapan harga adalah suatu kontrak yang dilakukan oleh para pengusaha yang bersaing, berisi penetapan harga jualsuatu produk barang. Tujuannya adalah untuk menghilangkan salah satu bentuk persaingan usaha. Jenisnya antaralain : horizontal price fixing contract and vertical price fixing contract. horizontal price fixing contract adalah perjanjian penetapan harga jual suatu barang yang dilakukan diantara produsen-produsen yang bersaing antar distributor/antar pengecer; vertical price fixing contract adalah perjanjian penetapan harga jual suatu barang yang dilakukan antara produsen dengan distributornya dan pengecer dimana pihak yang lebih lemha (missal distributor terhadap produsen) berkewajiban untuk tidak menjual produk dengan harga yangadedidikirawan lebih rendah dari penetapan adedidikirawanatasannya.   
B.      division of market contract,adalah suatu perjanjian antara para pengusaha untuk membagi daerah pemasaran. Bila perjanjian itu dilakukan di antara pengusaha yang setingkat (midsl produsen dengan produsen) disebut horizontal divison  of market contract, sedangkan bila perjanjian itu dilakukan diantara tingkat yang berbeda  (missal produsen dengan distributor ) disebutadedidikirawan vertical division of market contract.
C.       taying contract, adalah kontrsk dagang yang berisi ketentuan bahwa penjual akan menjual barang kepada pembeli jika penjual itu membeli barang dariadedidikirawan pembeli ( seperti system barter).
D.       exclusive contract, adalah kontrak yang dibuat salah stu pihak setuju  mengikatkan dirinya untuk menjual atau membeli barang untuk semua kebutuhannya hanya dari satu orang saja. Termasuk dalam executive contract antara lain exclusive dealing andadedidikirawan reqruitment contract. Exlusive dealing adalah terjadi bila pembeli setuju untuk membeli produk-produk hanya dari satu perusahaan saja. Reqruitment contract terjadi bila pembeli setuju untuk membeli suatu barang yang dibutuhkannya. 
E.       grup boycout, adalah persengkokolan dari beberapa perusahaan untuk berdama-sama menolak hubungan jalinan dagang dengan perusahaan tertentu dengan maksud untuk menghilangkan persaingan-persaingan dengan perusahaanadedidikirawan tersebut.
F.       monopolization, adalah salah satu praktek bisnis yang dilakukan pengusaha swasta besar yang dapat mengganggu mekanisme pasar. Monopolization power (kemampuan monopoli) id the power to fix price to include competitor oradedidikirawan to control the market in relevant geographical area.
G.     horizontale-vertical conglomerate merger, adalah suatu peleburan sari suatu perusahaan ke perusahaa lain dalam hal mana yang terakhir mempertahankan identitas semula mengalihkan kekayan tanggung jawab dan kuasa atas perusahaan yang meleburkan diri tersebut. Horizontal merger adalah merger antara beberapa perusahaan yang sama dan saling bersaing missal antar a produsen yangadedidikirawan memproduksi produk yang sama.
H.       price discrimination, terjadi bila seorang pembeli harus membayar dengan harga yang berbeda dari pembeli lain terhadap barang yang sama.kebijakan ini dilakukan oleh pengusaha unttuk madedidikirawanengalahkan saingannya sehingga praktek ini dapat mengganggu mekanisme pasar.  
I.        interlocking disrectorate, terjadi bila dewan direksi suatu perusahaan sangat erat kaitannya dengan dewan direksi perusahan lain, karena misalnya anggota dewan direksi dari dua perusahaan itu adalah orang yang sama. Dalamm keadaan demikian maka akan mungkin adedidikirawansekli terjadi monopoli
J.         unfair labour practice. Aadalah praktek curang tidak hanya bidang perdagangan tapi juga dibidang perburuhan dan tenaga kerja missal majikan turut campuradedidikirawan dalam pembentukan organisasi buruh n     


Kamis, 09 Maret 2017

HUKUM EKONOMI Part I: Pendahuluan,Paradigma Pnedekatan Teknik analisis

HUKUM EKONOMI
PENDAHULUAN
Hokum ekonomi berbeda dengan hokum lainnya karena tujuannya berbeda. Hokum bertujuan untuk kepentingan orang banyak sedangkan hokum ekonomi bertujuan untuk kepentingan pribadi. Di dalam hokum terdapat kaidah (dalam arti luas) karena didalamnya terdapat kaidah agama,kesusilaan, kesopanan (kaidah-kaidah dalam arti sempit). Tujuan hokum merupakan gabungan dariadedidikirawan kaidah dalam arti sempit. Tujuan hokum ekonomi adalah mencapai tujuan hokum sekaligus tujuan ekonomi dalam satu kegiatan usaha yang simultan. Tujuan ekonomi suatu Negara adala agar Negara tersebut menjadi maju dengan mendapat untung contoh apabila dariadedidikirawan aspek ekonomi saja maka suatu produk minuman nutrisi dapat tidak memberikan perlindungan hokum pada konsumennya (karena hanya mencari laba)sedangkan apabola dari aspek hukumnya saja maka yang mempunyai izin hokum yang jelas saja yang bias melkaukan kegiatan. Apabila aspek hokum dipadukan dengan aspek ekonomi maka cara memperoleh untung tersebut jangan sampai malnggar hokum. Tujuan hokum adalah keadilan ketertiban fanadedidikirawan kegunaan. Tujuan ekonomi adalah memperoleh keuntungan dan kebutuhan. Pelaksanaan hokum ekonomi memberikan perlindunganadedidikirawan kepada para konsumen.
PARADIGMA MUTU
Paradigm yang digunakan semua bidang ilmu adalha paradigm mutu. Paradigm mutu:
1.       Bebas cacat
2.       Kepuasan pelanggan
3.       Karateristik mutu; quality of product è kehandalan hasil ; cost èbiaya minimal; deliveryèketersediaan; safetyèaman;moralèkeramahtamahanadedidikirawan;systemèberdasarkan system;environmentèmemperhatikan lingkungan.
Missal:
Quality product: tuslag terjadi karena pola arus mudik yang menyimpang dari biasanya. Cost: biaya pengurusan haki seorang pengusaha yang berada di Irian akan sangat mahal karena harus diurus di Jakarta. Delivery:KUHPdt (BW) masih berlaku contoh lainnya adalah bagi konsumen apakah akan pilih emas atau beras, haladedidikirawan ini tregantung keadaan.
PENDEKATAN
Pendekatan hokum ekonomi berbeda dengan pendeukatan pada umumnya. Hokum ekonomi berbicara mengenai suatu kenyataan yang merupakan gabungan antara tujuan hokum dan tujuan ekonomi.hukum ekonomi terdirii dari banyak hal diantaranya: social politik budaya dll.kalau ada satuadedidikirawan aspek diabakan maka akan terjadi gejolak dimasyarakat. Hokum ekonomi bukan hokum tentang ekonomi tetapi lebih merupakan gabungan antara aspek hokum dan ekonomi. Syarat agar hokum ekonmi dapat mengarahkan kegiatan ekonomiadedidikirawan dintaranya:
1.       Minimal multidisipliner, karena merupakan metode untuk mencapai tujuan; hokum bersifat monodisipliner tetapi yang paling ideal adalah interdisipliner.
2.       Untuk ilmu lain missal ekonomi pendekatannya aspek ekonomi
3.       Transnational melewati batas-batasadedidikirawan wilayah/globalisasi.
Untuk mencapai tujuan hokum ekonomi maka metode yang dipakai adalah multidisipliner dan intedisipliner, minimal dua aspek yang tercapai (ekonomi dan hokum), karena ilmu ekonomi itu mencakup berbagai ilmu seperti ilmu akuntansi dsb.metode lainnya adalah transnasional kareena untuk memenuhi kegiatan-kegiatan ekonomi makat tidak hanya pada satu Negara saja melainkan antar Negara.perbedaan monodisipliner satu ilmu dengan metodenya masing-masing missal metode hokum adalah noormatif sedangkan metode ekonomi adalah social. Perbedaan multidisipliner :ilmunya lebihadedidikirawan dari satu dan metodenya berjalan masing-masing. Perbedaan interdisiplienr: ilmunye lebih dari satu dan metodenya lebih dari satu. Hokum ekonomi dan beberapa hokum lain seperti; hokum laut dan hokum lingkungan bersifat lintas sektoral, interdisipliner dan antisipatoris danadedidikirawan multidisipliner. Lintas sektoral artinya menyangkut berbagai ilmu. Interdisipliner artinya tidak bisa dipisahkan antara hokum public dan hokum privat. Antisipatoris artinya mengatisipasi apa yang akan terjadi. Multidisipliner artinya tiap-tiap ilmu bisa dipisahkan. Hokum ekonomi juga bersifat holistic (terpadu); adedidikirawan holistic bidangnya /padu aspek (masing-masing memberikan kontribusi; holistic pihaknya /padu pihak
TEKNIK ANALISIS         

Kamis, 02 Maret 2017

Hukum Persaingan Usaha Part VI :Monopoli, Monopsoni, Oligopoli, Penguasaan Pasar,Predatory Pricing,Persekongkolan,Tender

KEGIATAN PASAR EKONOMI YANG DILARANG
n  Monopoli (rr)
n  Monopsoni (rr)
n  Penguasaan Pasar (rr)
n  Jual Rugi (rr)
n  Curang dalam Penentuan Biaya Produksi (rr)
n  Konspirasi Tender (rr)
n  Konspirasi Informasi (rr)
n  Konspirasi Menghambat Produksi (psi)
n  Penguasaan atas Produksi/Pemasaran/Monopoli Ps. 17 (rr)
n  Monopsoni; Ps. 18 (rr)
n  Penguasaan Pasar Ps. 19 (rr)
n  Menolak/Menghalangi pelaku usaha tertentu melakukan kegiatan
n  Menghalangi konsumen dan Pelaku usaha lain berhubungan
n  Membatasi Peredaran/penjualan
n  Melakukan diskriminasi
n  Jual Rugi/Predatory Pricing Ps. 20 (rr)
n  Curang dalam Penentuan Biaya Produksi (rr)
n  Konspirasi/Persekongkolan Tender Ps. 22 (rr)
n  Konspirasi Informasi Ps. 23 (rr)
n  Konspirasi Menghambat Produksi/Pemasaran adedidikirawanPs. 24(psi)
Praktek Monopoli Dan Demokrasi
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha. Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa dalam iklim usaha yang sehatadedidikirawan,efetif, dan efisien.
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atauadedidikirawan melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Bentuk Pasar
Pure Competition
Monopolistic
Competition
Oligopoly
Monopoly
Number of Sellers
Many
Many
Few
One
Number of Buyers
Many
Many
Many
Many
Demand Conditions
Identical Subsititute
Very Similar Subsitute
Close Subsitute
No Subsitute
Objective Function
Maximum Profit
Maximum Profit
Maximum Profit
Maximum Profit
Strategic Variable
Quantity
Quantity&Price
Quantity&Price
Quantity&Price
Reaction to price
Price Taker
Price Maker
Price Maker
Price Maker
Information
Full information
Incomplete
Incomplete
Incomplete
Cost Condition
Marginal Cost ∆
Marginal Cost ∆
Marginal Cost
Marginal Cost
Expectation of rivals reaction
None
None
React or None
None

Monopoli (Ps. 17)
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas   produksi dan    atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
    a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada
        substitusinya; atau
   b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam
        persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
   c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
       lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasaradedidikirawan satu jenis 
       barang atau jasa tertentu.
Monopsoni (Ps. 18)
( 1 ) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
( 2 ) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satuadedidikirawan jenis barang atau jasaadedidikirawan tertentu.
Penguasaan Pasar (Ps 19)
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
 a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;atau
b. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usahaadedidikirawan tertentu.
Penguasaan Pasar (Ps. 20)
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untukmenyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.
Menetapkan harga yang mematikan (predatory pricing)
Upaya menjual produk pada harga yang sedemikian rendah dalam jangka pendek agar pelaku usaha lain tidak dapat masuk pasar. Dalam jangka pendek praktik ini menguntungkan konsumen, namun dalam jangka panjang pelaku usaha yang melakukan praktik predatory pricing akan dapat bertindak sebagai pelaku usahaadedidikirawan monopoli.

Predatory Pricing (PP)
Definisi: Pelaku usaha yang menjual dengan harga lebih rendah dari SRMC (Areeda and Turner,1975) to untuk mendepak pesaingnya keluar dari industri dan mendorong pelaku usaha baru untuk tidak masuk ke industri, kemudian dalam jangka panjang ia akan meningkatkan labanya.  Tujuan: mengurangi persaingan dengan membangkrutkan pesaing danadedidikirawan menciptakan penghalang masuk (barrier to entry) bagi pelaku usaha potensial yang ingin masuk ke industri.
n   Exit-inducing strategy (Ordover and Willig, 1981)
n   Exclusionary strategy: PP, Raising rivals’ costs
Features penting PP
Selama periode PP, pelaku usaha (the incumbent firm) akan mengalami kerugian. Pelaku usaha tsb harus memenuhi semua permintaan pada harga rendah.Konsumen memperoleh manfaat selama adaadedidikirawan PP.
Syarat agar PP merupakan strategi rasional
1. PV manfaat > Biaya
2. LabaPP > Laba metode lain
Seperti: Laba Acquire > Laba PP  Meskipun PP  melanggar hukum, PP lebih sukar dibandingkan M&A untuk dideteksi (Kondis 1 & 2 dari McGee, 1958)
3. Telser (1966)’s Long purse
4. Imperfect information dan non-zero transaction costs (dari game-theoretic modelsadedidikirawan)
Kelemahan  PP
a. Asumsi bahwa pesaing akan menghasilkan dengan skala yang sama
b. Periode terjadinya PP. Semakin lama, maka harga semakin tinggi pada periode setelah PP.
c. Belum ada buktiadedidikirawan empirisnya.
Penguasaan Pasar (Ps 21)
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapklan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkanadedidikirawan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan (Ps 22)
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.

Pengertian Tender
tawaran mengajukan harga untuk :
a.       memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan,
b.      mengadakan barang dan atau jasa
c.       membeli suatu barang dan atau jasa
d.      menjual suatu barang danadedidikirawan atau jasa
Pengertian dan Jenis Tender
n  Tender terbuka
n  Tender terbatas
n  Pelelangan umum
n  Pelelangan terbatas
n  Penunjukan Langsung
n  Pemilihanadedidikirawan Langsung
Tujuan Tender
1. Memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha,
2. Mendapatkan barang dan atau jasa dengan harga termurah danadedidikirawan kualitas terbaik.
Metoda Pemilihan Penyedia
1.       Pelelangan Umum
2.       Pelelangan Terbatas
3.       Pemilihan Langsung
n  Wajib melakukan prakualifikasi (wajib diumumkan)
n  Wajib mengundang yang lulus prakualifikasi dan bila jumlahnya kurang dari 3 (tiga) dilakukan pengumuman ulang. Apabila yang lulus dua maka dilakukan pemilihan langsung tetapi kalau hanya 1 dilakukan penunjukan langsung sesuaiadedidikirawan ketentuan lainnya.
4.       Penunjukan Langsung
n  Dilakukan prakualifikasi terhadap penyedia untuk pekerjaan kompleks
n  Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilaiadedidikirawan diatas Rp. 50.000000000 (lima puluh milyar Rupiah).
5.       Bencana Alam, Sosial, dan Perang
Proses Tender
Proses tender mencakup:
1.       Perencanaan
2.       Pembentukan panitia
3.       Prakualifikasi perusahaan
4.       Pembuatan persayaratan untuk ikut tender dan penyusunan dokumen tender
5.       Saat pengumuman tender
6.       Pengambilan dokumen tender
7.       Penentuan Harga Perkiraan Snediri atau harga dasar lelang
8.       Penjelasan tender
9.       Saat penutupan tender
10.   Penentuan pemenang tender
11.   Saat pengumuman pemenang tender
12.   Pengajuan sanggahan
13.   Penandatanganan kontrak
14.   Pelaksanaan danadedidikirawan evaluasi pelaksanaan
Prinsip Persekongkolan dalam Tender (1)
1.       Kerjasama yang dilakukan pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu.
2.       Dilakukan dalam bentuk:
a.       Kerjasama antara dua pihak atau lebih,
b.      Secara diam-diam atau terang-terangan melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya,
c.       Membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan
d.      Menciptakan persaingan semu
e.      Menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya pesekongkolan
f.        Pemberian kesempatan eksklusif kepada peserta tender dengan cara melawan hukum
3.       Persekongkolan dilakukan secara horizontal, vertikal danadedidikirawan gabungan keduanya.
Prinsip Persekongkolan dalam Tender (2)
Tender berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha: 
a. tender bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas
b. tender bersifat diskriminatif  sehingga tidak dapat diikuti semua pelaku usaha dengan kompetensi yang sama
c. tender dengan persayaratan dan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lainadedidikirawan untuk ikut.
Mengukur Dampak Persekongkolan dalam Tender
1.       Konsumen atau pemberi kerja membayar lebih mahal
2.       Barang atau jasa yang diperoleh (dari sisi: mutu, jumlah, waktu maupun nilai) seringkali lebih rendah dari yang akan diperoleh bila tender dilakukan secara jujur.
3.       Adanya hambatan bagi peserta potensial.
4.       Nilai proyek untuk tender pengadaan jasa menjadi lebih tinggi karena adanya adedidikirawanmark upadedidikirawan oleh pihak-pihak yang bersekongkkol.
Persekongkolan (Ps 23)
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.
Persekongkolan (Ps 24)
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar yang bersangkutan menjadi berkurang baikadedidikirawan dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Menaikkan harga pesaing
Pelaku usaha dapat langsung meningkatkan biaya pesaing apabila pelaku usaha tersebut dapat mengganggu (interfere) metode teknik produksi, dan penjualan atau pemasaran pelaku usaha pesaing. Kedua metode tersebut dapat meningkatkan biayaadedidikirawan pesaing, mengurangi persaingan, dan meningkatkan keuntungan pelaku usaha.
Tujuan
n  Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi untuk kesejahteraan rakyat
n  Iklim usaha yang sehat, besar, menengah dan kecil
n  Mencegah praktek monopoli danadedidikirawan/ persaingan usaha tidak sehat
n  Efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha
Prinsip Dasar
Monopoli Penguasaaan, Produksi, dan atau Pemasaran Oleh Pelaku Usaha. Praktek Monopoli,Pemusatan kekuatan ekonomi sehingga menimbulkan persaingan Usahaadedidikirawan Tidak Sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pendekatan Hukum Persaingan
n  Struktur Pasar :
n  Satu perusahaan : > 50%
n  Beberapa perusahaan : >75%
n  Perilaku : praktek monopoli dan persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat
Sifat Larangan/Pengaturan
n  Rule of Reasons (rr):
n  Memerlukan pembuktian dampak terhadap persaingan atau kerugianadedidikirawan konsumen
n  Per se illegal (psi):
n  Dapat dinyatakan bersalah tanpa pembuktian akan dampak terhadapadedidikirawan persaingan atau konsumen
Substansi
n  Perjanjian yang dilarang :
n  Oligopoli (rr)
n  Penetapan harga (psi)
n  Diskriminasi harga (psi)
n  Harga dibawah hrg pasar (rr)
n  Harga jual-kembali (rr)
n  Pembagian wilayah (rr)
n  Boikot (psi)
n  Kartel (rr)
n  Trust (rr)
n  Oligopsony(rr)
n  Integrasi vertikal (rr)
n  Perjanjian tertutup/ tying (psi)
n  Perj dgadedidikirawan pihak asing (rr)
Kegiatan yg dilarang
n  Monopoli (rr)
n  Monopsoni (rr)
n  Penguasaan Pasar (rr)
n  Jual Rugi (rr)
n  Curang dalam Penentuan Biaya Produksi (rr)
n  Konspirasi Tender (rr)
n  Konspirasi Informasi (rr)
n  Konspirasi Menghambatadedidikirawan Produksi (psi)
PERSEKONGKOLAN Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat
Pasal 23:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya  yang diklasifikasikan  sebagai rahasia  perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.
PASAL 24:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol  dengan pihak lain untuk menghambat produksi  dan atau pemasaran  barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok diadedidikirawan pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan