DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 01/24/17

Selasa, 24 Januari 2017

HUKUM LINGKUNGAN Part II :LANDASAN, METODE, DAN RUANG LINGGKUP

I.                    LANDASAN KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
A.      Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara (Wanus) adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehhidupan bermasyarakat, berbangsa danadedidikirawan bernegarayang mencakup :
1.       Sebagai satu kesatuan politik:
a.       Wilayah nasional ddengan segala isi dan kekayaannya sebagi satu kesatuan ruang dengan segala benda adalah milik bangsa
b.      Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan bahsa adalah satu bangsa Indonesia
c.       Bangsa Indonesia harus merasa Satu
d.      Pancasila satu-satunya falsafah dan ideology
e.      Kehidupan politik berdasarkan pancasila dan UUD45
f.        Kepulauan nusantara adalahadedidikirawan satu kesatuan
g.       Bangsa Indonesia ikut melaksanakanketertiban dunia
2.       Sebagai kesatuan ekonomi:
a.       Kekayaan alam adalah modal dan milik bersama bangsa
b.      Tingkat perkembangan ekonomi di tiap daerah adalah serasi dan seimbang
c.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan berasaskan kekeluargaan ditujukan bagiadedidikirawan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
3.       Sebaggi satu kesatuan social dan budaya:
a.       Masyarakat Indonesia adalah Satu
b.      Kebudayaan indonesia padaadedidikirawan hakikatnya adalah sama
4.       Sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan:
a.       Ancaman terhadap satu pulau merupakan ancaman terhadap keseluruhan bangsa
b.      Tiap-tiap warga Negara mempunyai hak yang sama dalam belaadedidikirawan Negara.
Astra gatra terdiri dari:
1.       Panca gatra:
a.       Gatra ideology
b.      Gatra politik
c.       Gatra ekkonomi
d.      Gatra social budaya
e.      Gatra pertahanan dan keamanan
2.       Tri gatra :            
a.       Gatra letak geografis pada posisi silang
b.      Gatra keadaan dan kekayan alam
c.       Gatra keadaan dan adedidikirawankemampuan penduduk
Hubungan Wanus dengan hokum lingkungan :
1.       Objek hokum lingkungan adalah lingkungan dalam hal ini adalah sumber daya alam sebagai salah satu unsur dalam konteks wanus merupakan salah satu modal pembanguann, selanjutnya bahwa agar eksploitasi SDA tidak mengurangi fungsiadedidikirawan lingkungan maka lahirlah hokum lingkungan.
2.       Metode hokum lingkungan dipengaruhi oleh wanus yaitu dalam hal ini menyangkut astra gatra (panca gatra dan tri gatra), yang mana segala lingkungan harus dilihat dan diseelsaikan dengan caraadedidikirawan pandang asta gatra.
Ilmu lingkungan berpendapat bahwa keanekaragaman menggambarkan suatu kondisi lingkungan yang baik. Arah pembangunan lingkungan hidup nasional diarahkan agar lingkungan hidp tetap berfungsi sebagai pendukung dann penyangga ekoosistem kehidupan dan perwujudan keseimbangan keselarasan keserasian yangadedidikirawan dinamis antara ekologi ekonomi social dan budaya agar dapat menjamin pembangunan yang berkelanjutan.

II.                  METODE PENELITIAN
Metode penilitian yang diggunakan dalam hokum lingkungan adalah metode penelitian secara utuh dan menyeluruh. Metode penelitian secara utuh dan menyeluruh adalah suatu metode dengan mendekati dan mendalami, menangani sasarannyaselalu secara utuh menyeluruh dalam arti dari segala segi dan aspek serta semua factor agar dapat diperoleh tinjauan dan pengertian seacara uutuh.ilmu lingkungan memandang dan menanggapi sasaran penelitiannya secara utuh menyeluruh (komperhensif,integral dan holistik), cara pandang ini merupakan ciri khusus cara pandang ilmu lingkungan karena ilmu lingkungan tidakadedidikirawan mungkin ditinjau dari satu segi saja. Pendekatan komferenship integral dilakukan dua segi :
A.      Segi pengkajian, dengan metode pendekatan:interdispliner dan multidisipliner, multidispliner artinya serba ilmu (melihat pengetahuan dari berbagai ilmu), interdispliner artinya antar ilmu (melihat pengetahuan masih dalam satu cabang ilmu). Menurut Prof. Daud multidispliner artinya lintas cabang illmu (missal IPA dan IPS), sedangkan interdisipliner artinya lintas ilmu dalamadedidikirawan satu cabang ilmu ( missal antropologi dan sosiologi).
B.      Segi pengelolaan, metode pendekatan secara lintas sektoral (terpadu) :
a.       Terpadu tidak sama dengan koordinasi
b.      Dalam terpadu tidak ada koordinasi yang mana semua bekerja untuk satu tujuan digunakan bersama, contoh: dalam rencana pengelolaan DAS (daerah aliran sungai) è Depdagri, Dep.Kehutanan, Dep. Pengairan, dsb. Bekerjasama tanpa perbedaan tingkat jabatan (esolon) pada masing-masing departemen missal dalam Dep. Kehutanan masalah DAS ditangani oleh Menteri sedang dalam Dep Pengarian ditangani oleh Dirjen, maka dalam integrasi tidak ada perbedaan kedudukan tersebut dalam art direjen dalam Dep. Pengairan tidak tunduk padaadedidikirawan menteri pada Dep. Kehutanan tetapi keduanya duduk sejajar dan bekerja bersama-sama untuk satu tujuan bersama. Hambatan-hambatan integrasi:
1)      Merasa terpisah /sektoral
2)      Seringkali yang menjadi wewenangnya tidak boleh dicampuri,
3)      Dalam melaksanakannya terorientasi pada penyerapan dana.

III.                HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA

A.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia melipuuti ruang tempat Negara kesatuan RI yang berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hakadedidikirawan berdaulat, dan yuridiksi.
B.      Asas-asas
Asas-asas dalam lingkungan meliputi :
1.       Tanggung jawab Negara, pengelolaan lingkungan hidup pada dasarnya merupakan tanggung jawab Negara;
2.       Berkelanjutan, harus ada beebrapa syarat untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan yaitu:harus berkelanjutan secara ekologis, danadedidikirawan kemasyarakatan poleksosbudhankam ;
3.       Manfaat, dalam pengelolaan lingkungan hidup.
C.      Tujuan, mewujudkan pembangunan yang beerkelanjutan dan berwawasan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang adedidikirawanberiman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
D.      Sasaran, antara lain meliputi :
1.       Tercapainya keselarasan keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkkungan hidup.
2.       Terwujudnyya manusia inddonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hhidup.
3.       Tercerminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
4.       Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
5.       Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
6.       Terlindunginya Negara kesatuan RI terhadap dampak usaha danadedidikirawan kegitan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan/perusakan lingkungan hidup.
E.       Hak kewajiban peran masyarakat dan wewenang pengelolaan lingkungan hidup.
1.       Hak masyarakat meliputi:
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, ha katas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan perannya dalam pengelolaan lingkungan hidup è informasi tersebut harus benar akurat dan tepat waktu, dan hakadedidikirawan untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup è pertama kali ditetapkan dalam UU LH Tahun 1982.
2.       Kewajiban masyarakat meliputi :
Wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, wajib mencegah terjadinya perusakan/pencemaran, dan wajib memberikan informasi yang benar danadedidikirawan akurat mengenai pengelolan lingkungan hidup.
3.       Peran masyarakt:
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup è melaksanakannya denganadedidikirawan cara:
a.       Meningkatikkan kemandirian, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan,
b.      Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat,
c.       Menumbhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social.
d.      Memberiakn saran dan pendapat, keberatan
e.      Menyampaikan informasidan/atau menyampaikan laporan yangadedidikirawan benar akurat serta dalam waktu yang tepat.
Dalam system penegakan hokum lingkkungan Indonesia (menurut Prof. Daud); bahwa SDA dimiliki oleh rakyat dan dikuasai oleh Negara.
Wewenang pengelolaan lingkungan hidup:
a.       Sumber daya lam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat.
b.      Pengaturannya dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan:
1)      Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
2)      Mengatur penyediaan peruntukan penggunaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali SDA termasuk sumber daya genetika;
3)      Mengatur perbuatan hokum dan hubungan hokum antar orang dan atu subyek hokum lainnya serta perbuatan hokum terhadp SDA danadedidikirawan sumber daya buatan termasuk sumber daya gennetika;
4)      Mengendalikan keggiatan yang mempunyai dmpak social
5)      Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestaraian fungso lingkungan hidup sesuai peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
c.       Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
d.      Pengelolan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing masyarakat serta pelku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencaanaan danadedidikirawan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolan lingkungan hidup.

e.      Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang perlindungan sumber daya alam non hayati perlindungan sumber dayaadedidikirawan buatan, konservasi SDA hayati, dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim.