GOOD GOVERNANCE
1.pengertian
good governance
Pemerintahan yang baik. Cita negara
berdasarkan hukum, di mana masyarakatnya merupakan self regulatory
society. Dengan demikian, pemerintah sudah dapat mereduksi perannya
sebagai pembina dan pengawas implementasi visi dan misi bangsa dalam
seluruh sendi-sendi kenegaraan melalui pemantauan terhadap
masalah-masalah hukum yang timbul dan menindaklanjuti keluhan-keluhan
masyarakat dan sebagai fasilitator yang baik. Dengan pengembangan sistem
informasi yang baik, kegiatan pemerintahan menjadi lebih transparan,
dan akuntabel, karena pemerintah mampu menangkap feedback dan
meningkatkan peran serta masyarakat.
Dalam
konteks lain (hukum), Pemerintahan yang baik merupakan suatu asas yang
dikenal sebagai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yang merupakan
jembatan antara norma hukum dengan norma etika.
2 prinsip-prinsip good governance
Kunci utama memahami good governance
adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari
prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu
pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah
bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance.
Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai
satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:
1. Partisipasi Masyarakat
Semua
warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik
secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang
mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun
berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta
kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
Prinsip
partisipasi mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam
menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang
menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Menurut Jewell & Siegall (1998: 67) partisipasi adalah
keterlibatan anggota organisasi di dalam semua kegiatan organisasi. Di
lain pihak Handoko (1998: 31) menyatakan partisipasi merupakan tindakan
ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan di
dalam organisasi.
Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap
kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka
mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah daerah menyediakan
saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur
komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan
penyampaian pendapat secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang
keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk
menyiapkan agenda pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan
secara partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu
sektoral.
Instrumen dasar partisipasi adalah peraturan yang menjamin hak
untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan,
sedangkan instrumen-instrumen pendukung adalah pedoman-pedoman
pemerintahan partisipatif yang mengakomodasi hak penyampaian pendapat
dalam segala proses perumusan kebijakan dan peraturan, proses penyusunan
strategi pembangunan, tata-ruang, program pembangunan, penganggaran,
pengadaan dan pemantauan.
Menurut Jeff dan
Shah (1998: 67) good governance digunakan untuk melihat
partisipasi melalui:
Tingkat
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, jumlah masyarakat yang
berpartisipasi dalam pembangunan daerah, tingkat kuantitas dan kualitas
masukan (kritik dan saran) untuk pembangunan daerah dan terjadinya
perubahan sikap masyarakat menjadi lebih peduli terhadap setiap langkah
pemb
2. Tegaknya Supremasi Hukum
Penegakan
hukum adalah pelaksanaan semua ketentuan hukum dengan konsisten tanpa memandang subjek dari hukum
itu (Satrio, 1996: 92). Prinsip penegakan hukum mewujudkan adanya
penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali, menjunjung
tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah harus
mendukung tegaknya supremasi hukum dengan melakukan berbagai penyuluhan
peraturan perundang-undangan dan menghidupkan kembali nilai-nilai dan
norma-norma yang berlaku di masyarakat. Di samping itu pemerintah daerah
perlu mengupayakan peraturan daerah yang bijaksana dan efektif, serta
didukung penegakan hukum yang adil dan tepat. Pemerintah daerah, DRPD
maupun masyarakat perlu menghilangkan kebiasaan yang dapat menimbulkan
KKN.
Instrumen dasar penegakan hukum adalah
peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik terhadap
penegakan hukum maupun keterpaduan dari sistem yuridis (kepolisian,
pengadilan dan kejaksaan), sedangkan instrumen-instrumen pendukung
adalah penyuluhan dan fasilitas ombudsman.
Menurut Jeff
dan Shah (1998: 68) indikator yang dapat digunakan untuk
mengukur penegakan hukum, yaitu:
Berkurangnya praktek KKN dan pelanggaran hukum,
meningkatnya (kecepatan dan kepastian) proses penegakan hukum,
berlakunya nilai/norma di masyarakat (living law) dan adanya
kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum sebagai pembela
kebenaran.
Kerangka hukum harus adil
dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum
yang menyangkut hak asasi manusia.
3. Transparansi
Transparansi
adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh
pemerintah (Notodisoerjo, 2002: 129). Prinsip transparansi menciptakan
kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui
penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh
informasi yang akurat dan memadai.
Informasi
adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah
perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan
layanan yang disediakannya kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu
mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti melalui brosur,
leaflet, pengumuman melalui koran, radio serta televisi lokal. Pemerintah
daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan
informasi. Kebijakan ini akan memperjelas bentuk informasi yang dapat
diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia,
bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi
serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada
masyarakat.
Instrumen dasar dari
transparansi adalah peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan
informasi, sedangkan instrumen-instrumen pendukung adalah fasilitas database dan
sarana informasi dan komunikasi dan petunjuk penyebarluasan
produk-produk dan informasi yang ada di penyelenggara pemerintah, maupun
prosedur pengaduan.
Menurut Jeff dan Shah
(1998: 68) indikator yang dapat digunakan untuk mengukur transparansi,
yaitu:
Bertambahnya wawasan dan pengetahuan
masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, meningkat-nya jumlah
masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya dan
berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga
dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak
yang berkepentingan.
5. Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan
yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa
yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin,
konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
6. Kesetaraan
Kesetaraan
adalah perlakuan yang sama kepada semua unsur tanpa memandang atribut
yang menempel pada subyek tersebut (Prasetya, 2001: 78). Prinsip
kesetaraan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan
masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam
memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal
tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap
tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.
Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti
melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio serta
televisi lokal. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas
tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas
bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi
yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu
mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak
sampai kepada masyarakat.
Instrumen
dasar dari transparansi adalah peraturan yang menjamin hak untuk
mendapatkan informasi, sedangkan instrumen-instrumen pendukung adalah
fasilitas database dan sarana informasi dan komunikasi dan
petunjuk penyebarluasan produk-produk dan informasi yang ada di
penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan.
Menurut Jeff dan Shah (1998: 69) indikator yang
dapat digunakan untuk mengukur kesetaraan, yaitu:
Bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat
terhadap penyelenggaraan pemerintahan, meningkatnya kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang
berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya dan berkurangnya pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan.
7. Efektifitas dan EfisiensiProses-proses pemerintahan dan
lembaga-lembaga
Efisiensi berkaitan
dengan penghematan keuangan, sedangkan efektivitas berkaitan dengan
ketepatan cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah (Handoko,
1998: 23). Prinsip ini menjamin terselenggaranya pelayanan kepada
masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal
dan bertanggungjawab. Pelayanan masyarakat harus mengutamakan kepuasan
masyarakat, dan didukung mekanisme penganggaran serta pengawasan yang
rasional dan transparan. Lembaga-lembaga yang bergerak di bidang jasa
pelayanan umum harus menginformasikan tentang biaya dan jenis
pelayanannya. Untuk menciptakan efisiensi harus digunakan teknik
manajemen modern untuk administrasi kecamatan dan perlu ada
desentralisasi kewenangan layanan masyarakat sampai tingkat
keluruhan/desa.
Instrumen dasar dari efisiensi dan efektivitas
adalah komitmen politik sedangkan instrumen pendukungnya adalah struktur
pemerintahan yang sesuai kepentingan pelayanan masyarakat, adanya
standar-standar dan indikator kinerja untuk menilai efektivitas
pelayanan, pembukuan keuangan yang memungkinkan diketahuinya satuan
biaya, dan adanya survei-survei kepuasan konsumen.
Menurut Jeff
dan Shah (1998: 71) indikator yang dapat digunakan untuk
mengukur efisiensi dan efektivitas, yaitu:
Efisiensi:
Meningkatnya
kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya
penyimpangan pembelanjaan, berkurangnya biaya operasional pelayanan dan
mendapatkan ISO pelayanan. Dilakukannya swastanisasi dari pelayanan
masyarakat.
Efektivitas:
Meningkatnya masukan
dari masyarakat terhadap penyimpangan (kebocoran, pemborosan,
penyalahgunaan wewenang, dan lain-lain) melalui media massa dan
berkurangnya penyimpangan
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas
adalah kemampuan untuk mempertanggungjawabkan semua tindakan dan
kebijakan yang telah ditempuh (Mardiasmo, 2001: 251). Prinsip ini
mengandung makna meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan
dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Seluruh
pembuat kebijakan pada semua tingkatan harus memahami kebijakan yang
diambil harus dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat. Untuk mengukur
kinerja secara obyektif perlu adanya indikator yang jelas. Sistem
pengawasan perlu diperkuat dan hasil audit harus dipublikasikan, dan
apabila terdapat kesalahan harus diberi sanksi.
Instrumen dasar akuntabilitas adalah peraturan
perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik akan akuntabilitas
maupun mekanisme pertanggungjawaban, sedangkan instrumen-instrumen
pendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja
penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan dengan sanksi yang
jelas dan tegas.
Menurut Jeff dan Shah (1998:
70) indikator yang dapat digunakan untuk mengukur akuntabilitas, yaitu:
Meningkatnya kepercayaan dan kepuasan masyarakat
terhadap pemerintah, tumbuhnya kesadaran masyarakat, meningkatnya
keterwakilan berdasarkan pilihan dan kepentingan masyarakat, dan
berkurangnya kasus-kasus KKN.
9. Visi Strategis
Para
pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan
atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta
kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan
tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas
kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi
perspektif tersebut.
3 fungsi
penting good governance dsalam kehidupan bernegara
1. Efektivitas yang bersumber dari Budaya
Perusahaan, Etika, Nilai, Sistem, Proses bisnis, Kebijakan dan Struktur
Organisasi rusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong
pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih
efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang
saham dan stakeholders lainnya.
2. Seperangkat
prinsip, kebijakan dan sistem manajemen perusahaan yang diterapkan bagi
terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable
dalam menjalankan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai
sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik
dan penerapannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, peduli terhadap
lingkungan serta dilandasi oleh nilai-nilai sosial budaya yang tinggi.
3. Seperangkat peraturan dan ataupun
sistem yang mengarahkan kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan
pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (Pemerintah, Pemegang
saham, Pimpinan perusahaan dan Karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri
4
Rukundan Pilar Good Governance
rukun-rukunnya adalah:
1.
Pertanggungjawaban (responsibility).
Tanggung jawab
perusahaan tidak hanya diberikan kepada pemegang saham juga kepada stake
holder.
2. Transparansi (transparency)
perusahaan
harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang
mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
3.
Akuntabilitas (accountability)
Perusahaan harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan
wajar
4. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness )
4. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness )
Dalam melaksanakan
kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas
kesetaraan dan kewajaran
5. Independensi (Independency)
Untuk
melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara
independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
pilar-pilarnya:
Good Governance hanya bermakna bila
keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik.
Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Negara
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang
stabil
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
c.
Menyediakan public service yang efektif dan accountable
d.
Menegakkan HAM
e. Melindungi lingkungan hidup
f.
Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
2.
Sektor Swasta
a. Menjalankan industri
b.
Menciptakan lapangan kerja
c. Menyediakan insentif
bagi karyawan
d. Meningkatkan standar hidup masyarakat
e.
Memelihara lingkungan hidup
f. Menaati peraturan
g.
Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat
h.
Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3. Masyarakat Madani
a.
Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
b. Mempengaruhi
kebijakan publik
c. Sebagai sarana cheks and balances pemerintah
d.
Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
e.
Mengembangkan SDM
f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat
5.Agenda Good Governance
Good
Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk
mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan good
governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang mesti
dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai. Untuk kasus Indonesia,
agenda good governance harus disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat
ini, yang meliputi:
1. Agenda Politik
Masalah
politik seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance.
Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, diantaranya adalah acuan
konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada
berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang melanda bangsa
Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistim politik yang
kurang demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan politik
yang menyangkut masalah-masalah penting seperti:
a.
Amandemen UUD 1945 Sebagai sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan
pemerintahan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk mendukung
terwujudnya good governance seperti pemilihan presiden langsung,
memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga
peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal
tentang hak asasi manusia.
b. Perubahan
Undang-Undang Politik dan Undang-Undang Keormasan yang lebih menjamin
partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
c.
Reformasi agraria dan perburuhan
d. Mempercepat
penghapusan peran sosial politik TNI
e. Penegakan supremasi
hokum
2. Agenda Ekonomi
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang
bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara
menyeluruh. Untuk kasus Indonesia, permasalahan krisis ekonomi ini telah
berlarut-larut dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Kondisi
demikian ini tidak boleh dibiarkan berlanjut dan harus segera ada
percepatan pemulihan ekonomi. Mengingat begitu banyak permasalahan
ekonomi di Indonesia, perlu dilakukan prioritas-priotitas kebijakan.
Prioritas yang paling mendesak untuk pemulihan ekonomi saat ini antara
lain:
a. Agenda Ekonomi Teknis
Otonomi Daerah.
Pemerintah dan rakyat Indonesia telah membuat keputusan politik untuk
menjalankan otonomi daerah yang esensinya untuk memberikan keadilan,
kepastian dan kewenangan yang optimal dalam pengelolaan sumber daya
daerah guna memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi
yang dimilikinya. Agar pelaksanaan otonomi daerah ini berjalan tanpa
gejolak dibutuhkan serangkaian persiapan dalam bentuk strategi,
kebijakan program dan persiapan institusi di tingkat pusat dan daerah.
Sektor
Keuangan dan Perbankan. Permasalahan terbesar sektor keuangan saat ini
adalah melakukan segala upaya untuk mengembalikan fungsi sektor
perbankan sebagai intermediasi,serta upaya mempercepat kerja BPPN. Hal
penting yang harus dilakukan antara lain pertama; tidak adanya dikhotomi
antara bankir nasional dan bankir asing, lebih diperlukan kinerja yang
tinggi, tidak peduli apakah hal itu dihasilkan oleh bankir nasional
ataupun asing. Kedua, perlu lebih mendorong dilakukannya merger atau
akuisisi, baik di bank BUMN maupun swasta. Ketiga, pencabutan blanket
guarantee perlu dipercepat, namun dilakukan secara bertahap. Keempat,
mendorong pasar modal dan mendorong independensi pengawasan (Bapepam).
Kelima, perlunya penegasan komitmen pemerintah dalam hal kinerja BPPN
khususnya dalam pelepasan aset dalam waktu cepat atau sebaliknya.
Kemiskinan
dan Ekonomi Rakyat. Pemulihan ekonomi harus betul-betul dirasakan oleh
rakyat kebanyakan. Hal ini praktis menjadi prasarat mutlak untuk
membantu penguatan legitimasi pemerintah, yang pada giliranya merupakan
bekal berharga bagi percepatan proses pembaharuan yang komprehensif
menuju Indonesia baru.
b. Agenda Pengembalian Kepercayaan
Hal-hal
yang diperlukan untuk mengembalikan atau menaikkan kepercayaan terhadap
perekonomian Indonesia adalah kepastian hukum, jaminan keamanan bagi
seluruh masyarakat, penegakkan hukum bagi kasus-kasus korupsi,
konsistensi dan kejelasan kebijakan pemerintah, integritas dan
profesionalisme birokrat, disiplin pemerintah dalam menjalankan program,
stabilitas sosial dan politik, dan adanya kepemimpinan nasional yang
kuat.
3. Agenda Sosial
Masyarakat yang berdaya,
khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan merupakan
perwujudan riil good governance. Masyarakat semacam ini akan solid dan
berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan.
Selain itu masyarakat semacam ini juga akan menjalankan fungsi
pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebaliknya,
pada masyarakat yang masih belum berdaya di hadapan negara, dan masih
banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme
kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan.
Salah satu agenda untuk mewujudkan good governance pada masyarakat
semacam ini adalah memperbaiki masalah sosial yang sedang dihadapi.
Masalah
sosial yang cukup krusial dihadapi bangsa Indonesia akhir-akhir ini
adalah konflik yang disertai kekejaman sosial luar biasa yang
menghancurkan kemanusiaan dan telah sampai pada titik yang membahayakan
kelanjutan kehidupan dalam bentuk kekerasan komunal dan keterbuangan
sosial dengan segala variannya. Kasus-kasus seperti pergolakan di Aceh
dan Ambon adalah beberapa contoh dari masalah sosial yang harus segera
mendapatkan solusi yang memadai.
Oleh karena itu
masyarakat bersama pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan
terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik. Bentuk pencegahan
terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui; memberikan santunan
terhadap mereka yang terkena korban konflik, mencegah berbagai
pertikaian _vertikal maupun horizontal_ yang tidak sehat dan potensial
mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula segala bentuk anarkhi
sosial yang terjadi di masyarakat.
4. Agenda Hukum
Hukum
merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kekurangan
atau kelemahan sistim hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja
pemerintahan secara keseluruhan. Dapat dipastikan, good governanance
tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang lemah. Oleh karena
itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan
mutlak bagi terwujudnya good governance.
Sementara itu posisi dan peran hukum di Indonesia tengah
berada pada titik nadir, karena hukum saat ini lebih dianggap sebagai
komiditi daripada lembaga penegak keadilan. Kenyataan demikian ini yang
membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
Untuk
memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dalam rangka
mewujudkan good governance diperlukan langkah-langkah kongkret dan
sistimatis. Langkah-langkah tersebut adalah:
a. Reformasi Konstitusi
Konstitusi merupakan sumber hukum bagi seluruh tata penyelenggaran
negara. Untuk menata kembali sistim hukum yang benar perlu diawali dari
penataan konstitusi yang oleh banyak kalangan masih banyak mengandung
celah kelemahan.
b. Penegakan Hukum Syarat mutlak pemulihan pepercayaan rakyat terhadap hukum adalah penegakan hukum. Reformasi di bidang penegakkan hukum yang bersifat strategis dan mendesak untuk dilakukan adalah; pertama, reformasi Mahkamah Agung dengan memperbaiki sistim rekrutmen (pengangkatan), pemberhentian, pengawasan dan penindakan yang lebh menekankan aspek transparansi dan partisipasi masyarakat. Perbaikan sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan oleh Komisi Yudisial Independen yang anggotanya terdiri dari mantan hakim agung, kalangan prakatisi hukum, akademisi/cendekiawan hukum dan tokoh masyarakat. Kedua, reformasi Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja kejaksaan saat ini khususnya dalam menangani kasus-kasus KKN dan pelanggaran HAM, perlu dilakukan fit and proper test terhadap Jaksa Agung dan pembantunya sampai eselon II untuk menjamin integritas pribadai yang bersangkutan. Selain itu untuk mengawasi kinerja kejaksaan perlu dibentuk sebuah komisi Independen Pengawas Kejaksaan.
b. Penegakan Hukum Syarat mutlak pemulihan pepercayaan rakyat terhadap hukum adalah penegakan hukum. Reformasi di bidang penegakkan hukum yang bersifat strategis dan mendesak untuk dilakukan adalah; pertama, reformasi Mahkamah Agung dengan memperbaiki sistim rekrutmen (pengangkatan), pemberhentian, pengawasan dan penindakan yang lebh menekankan aspek transparansi dan partisipasi masyarakat. Perbaikan sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan oleh Komisi Yudisial Independen yang anggotanya terdiri dari mantan hakim agung, kalangan prakatisi hukum, akademisi/cendekiawan hukum dan tokoh masyarakat. Kedua, reformasi Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja kejaksaan saat ini khususnya dalam menangani kasus-kasus KKN dan pelanggaran HAM, perlu dilakukan fit and proper test terhadap Jaksa Agung dan pembantunya sampai eselon II untuk menjamin integritas pribadai yang bersangkutan. Selain itu untuk mengawasi kinerja kejaksaan perlu dibentuk sebuah komisi Independen Pengawas Kejaksaan.
c. Pemberantasan KKN KKN
merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia.
Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan
cara mencegah (preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif).
Upaya pencegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi
perwujudan pemerintahan terbuka (open government) dengan memberikan
jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak
memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak
dipenuhi secara memadai.
Sedangkan upaya penanggulangan (setelah
korupsi muncul) dapat diatasi dengan mempercepat pembentukan Badan
Independen Anti Korupsi yang berfungsi melakukan penyidikan dan
penuntutan kasus-kasus korupsi, memperkenalkan hakim-hakim khusus yang
diangkat khusus untuk kasus korupsi (hakim ad hock) dan memperlakukan
asas pembuktian terbalik secara penuh.
d. Sumbangan Hukum dalam
Mencegah dan Menanggulangi Disintegrasi Bangsa Pengakuan identitas
terhadap nilai-nilai lokal, pemberian kewenangan dan representasi yang
lebih luas kepada daerah, pemberdayaan kemampuan masyarakat dan akses
pengelolaan terhadap sumber daya alam lokal menjadi isu penting yang
sangat stategis di dalam menciptakan integritas sosial, karena selama
lebih dari tiga dekade masyarakat selalu ditempatkan sebagai obyek,
tidak diakui berbagai eksistensinya dan diperlakukan tidak adil.
Akumulasi dari permasalahan tersebut akhirnya menciptakan potensi yang
sangat signifikan bagi proses disintegrasi.
e. Pengakuan Terhadap
Hukum Adat dan Hak Ekonomi Masyarakat Untuk menjamin hak-hak masyarakat
hukum adat, maka diperlukan proses percepatan di dalam menentukan
wilayah hak ulayat adat secara partisipatif. Dengan begitu rakyat akan
mendapatkan jaminan di dalam menguasai tanah ulayat adat mereka dan juga
akses untuk mengelola sumber daya alam di lingkungan dan milik mereka
sendiri.
f. Pemberdayaan Eksekutif, Legislatif dan Peradilan Untuk lebih meningkatkan representasi kepentingan daerah di tingkat nasional, perlu dilakukan rekomposisi keanggotaan utusan daerah, di mana keterwakilan rakyat di daerah secara kongkret diakomodasi melalui pemilihan anggota utusan daerah secara langsung oleh rakyat. Sistim pemilihan langsung juga dilakukan untuk para pejabat publik di daerah khususnya gubernur, bupati/walikota.
f. Pemberdayaan Eksekutif, Legislatif dan Peradilan Untuk lebih meningkatkan representasi kepentingan daerah di tingkat nasional, perlu dilakukan rekomposisi keanggotaan utusan daerah, di mana keterwakilan rakyat di daerah secara kongkret diakomodasi melalui pemilihan anggota utusan daerah secara langsung oleh rakyat. Sistim pemilihan langsung juga dilakukan untuk para pejabat publik di daerah khususnya gubernur, bupati/walikota.
Penerapan penegak hukum harus dilakukan secara kontekstual dengan menggunakan kebijakan ‘selektive enforcement’ sehingga keadilan memang berasal dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat
6. asas -asas umum pemerintahan yang baik
6.1 AUPB di Indonesia
6.1 AUPB di Indonesia
- asas persamaan: Hal-hal yang sama harus iperlakukan sama.
- asas kepercayaan: legal expectation, harapan-harapan yang ditimbulkan (janji-janji, keterangan-keterangan , aturan-aturan kebijaksanaan dan rencana-rencana ) sedapat mungkin hrs dipenuhi.
- asas kepastian hukum: asas ini menghendaki agar hak yang telah di peroleh oleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi Negara haruslah di hormati ,sehingga kedudukan dan kepentingan memiliki kepastian hokum , secara materiil menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yang menyebabkan kerugian yang berkepentingan (kecuali karena 4 hal: dipaksa oleh keadaan, tapi didasarkan kekeliruan, tapi berdasarkan keteragnan yang tidak benar, syarat tapi tidak ditaati); secara formil ketetapan yang memberatkan dan menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yang jelas.
- Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yang wajar terhadap pegawai.
- Asas kesamaan adalah : asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hokum dan pemerintah
- Asas bertindak cermat adalah asasyang menghendaki agar administrasi Negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga Negara
- Asas motivasi adalah asas dimana alasan-alasan untuk melaksanakan pengawasan harus dapat mendukung keputusan yang diambil berdasarkan pengawasan dan keputusan itu harus dimotivasi kepada masyarakat luas
- Asas jangan mencampur adukkan kewenangan adalah : asas ini menghendaki agar dalam mengambil keputusan pejabat administrasi Negara tidak menggunakan kewenangan atau kekuasaannya diluar maksud sebenarnya
- Asas permainan yang layak: pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnyanya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil
- Asas keadilan atau kewajaran adalah asas ini menghendaki agar dalam melakukan tindakan pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak layak
- Asas menanggapi pengharapan yang wajar adalah asasini menghendaki agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yng berkepentingan
- Asas meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang batal: jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka pihak yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi.
- Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap PNS diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan batas Pancasila
- Asas kebijaksanaan:Pemerintah berhak untuk membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum
- Asas pelaksanaan kepentingan umum adalah asas ini menghendaki atas pelaksanaan pembangunan kepentingan bangsa dan Negara dan atau kepentingan masyarakat luas
6.2 PEMBAGIAN ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
MENURUT PARA AHLI HUKUM
· Burg dan Burkens membagi asas-asas sebagai berikut:
1. asas-asas formal yang berhubungan
dengan proses pengambilan keputusan. Antara lain, asas kecermatan formal dalam arti persiapan yang cermat, asas fair play, dll;
2. asas-asas formal yang berhubungan
dengan perumusan suatu penetapan. Antara lain, asas pemberian dasar pertimbangan;
3. asas-asas materiil yang berhubungan
dengan isi penetapan. adalah: kepastian hukum materiil (tidak berlaku
surut yg merugikan para pihak jika diadakan perubahan atau pencabutan
penetapan), asas kepercayaan
(asas penumbuhan harapan), asaskesamaan,
kecermatan secara materiil,asas keseimbangan.
6.2.1. ASAS-ASAS FORMAL
· Mr.
MJS Korteweg-Wiers CS, menyebut
asas formal adalah:
1. persiapan yang cermat;
2. fair play;
3. detournement
de procedure;
4. kewajiban memberi
dasar pertimbangan;
5. kepastian
hukum.
6.2.3 ASAS-ASAS MATERIIL
· Korteweg-Wiers,
memasukkan asas-asas materiil,
sebagai berikut:
1. kepastian hukum secara materiil;
2. asas kepercayaan;
3. asas kesamaan;
4. detournement de pouvoir;
5. asas keseimbangan;
6. kecermatan materiil;
7.
larangan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.
6.3 ASAS-ASAS PEMERINTAHAN MENURUT HUKUM (RECHTMATIG
BESTUUR)
· Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., merumuskan asa pemerintwhan menurut hukum
(rchtmatig bestuur), khususnya menyangkut penerbitan keputusan tata
usaha negara, sebagai berikut:
1. asas
bertindak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (wetmatigheid). Kesesuaian tersebut
menyangkut wewenang, prosedur, dan substansi keputusan;
2. asas “tidak menyalahgunakan wewenang untuk tujuan
lain”(larangan detournement de pouvoir);
3. asas
bertindak rasional, wajar atau
dapat dirumuskan sebagai asas “tidak bertindak sewenang-wenang”;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar