Ilmu hokum adalah
ilmu pengetahuan yang objeknya hokum
A) mempelajari :
seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian,
sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat
B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana
pun dan kapan pun ( universal)
C) metode mempelajari hokum
1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan
bebas nilai
3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat,
factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hokum sebagai system
6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku
disuatu Negara .
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI
1. SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hokum ( PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah
inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (
RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang
didirikan 1924 di Batavia ( Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan
yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger
Onderwijswet 1920.
Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “ pengantar ilmu
hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di
yogyakarta 13 maret 1946
2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari
perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan
memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang
berbeda pula
Politik hokum = salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya
memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang
hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan
mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum
antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari
pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun
masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat
dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara
mendalam
Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara
analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum
dengan gejala social lainnya .
Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari
hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu
kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang
3. PENGERTIAN ILMU HUKUM ( ADA DUA PENDAPAT)
PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan ,
karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya
( pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di
berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya
paling tidak sebagai pegangan sementara ( pendafat aristoteles , Hugo
de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid ,
Hans Kelsen dan Utrecht)
Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :
1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk
memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang
mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu
sendiri
CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati
4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles = > “ manusia sebagai mahluk social ( zoonpolicon) .”
P.J. Bouman = > “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan
manusia lainnya .”
Cicero = > “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu
ada hokum .”
A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .( contoh :
perkumpulan olahraga)
b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak
sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan ( contoh : penonton
sepak bola )
c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , (
contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)
B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :
a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama
lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin( contoh : rumah
tangga , kel. Pasundan )
b) . masyarakat patembayan ( gesselschaft) , hubungan bersifat lugas
dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material (
contoh: CV, PT, FA, KOP)
C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
1) masyarakat primitive dan modern
2) masyarakat desa dan kota
3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )
4) masyarakat geneologis ( anggota ada pertalian darah)
5) masyarakat territorial geneologis
D) menurut hubungan keluarga :
1) keluarga inti ( nuclear family)
2) keluarga luas ( extended family)
5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA
Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku
Macam kaidah :
1.Kaidah agama
2. kaidah kesusilaan
3. kaidah kesopanan
4. kaidah hokum
Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan
bahkan saling memanjang
Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada
sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah
lainnya tidak nyata bersifat moral.
6. TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori hokum :
1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan
perubahan pola piker masyarakat
5. teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur ,
mengendalikan dan mengubah masyarakat
6. teori etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran
etis kita ( rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil .
aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica
necomachea berpendapat “ tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan
keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang
bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama
rata)
2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya
tanpa mengingat jasanya
7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “
kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “ The greatest happiness
for the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila
sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam
bukunya the principles of morals and legislation , 1780M) .
Hokum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar
khusumahatmadja yang sangat popular . “ hokum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan
Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu
mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum
Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban ,
padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila
Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman ( pendapat menteri
kehakiman suhardjo)
Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan
manusia secara aktif ( mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang
manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (
mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan
hak)
Pengayoman meliputi :
1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
2. mewujudkan kedamaian sejati
3. mewujudkan keadialan
4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social
warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain
tanpa rasa khawatir akan :
1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
7. ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan
, yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari
masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di
pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan
MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang- undang ,
bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan
berlakunya oleh Negara / pemerintah
MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan
maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul
dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.
8. DEFINISI HUKUM
1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi
pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat
sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan
reaksi bersama
3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas
dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4. Utrecht : himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
9. UNSUR – UNSUR HUKUM :
- peratuaran tingkah laku
- peraturan di adakan badan resmi
- peraturan bersifat memaksa
- sanksi tegas bagi pelanggarnya
10. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :
MASYARAKAT HUKUM : sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana
berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi
setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman
bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup
mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : ( gemeinschaft &
gesellschaft) .
SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam ( manusia
dewasa) dan badan hokum buatan ( organisasi yang berbadan hokum punya
hak dan kewajiban )
OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat
menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . ( contoh:
benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)
PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh
hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (
manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum (
karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa ( melepaskan /
mendapatkan = exstinctief / akuisitief ) ) )
PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di
kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hokum (
contoh: jual beli ) & perbuatan hokum ( contoh : zaakwarneming =
> psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt
atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )
HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum
. Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban .
HUbungan hokum ( HH) dapat dibagi :
1. HH. Bersegi satu = > timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2. HH . bersegi dua = > timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat = > ( suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat = > penguasa dengan rakyat
5. HH timbale balik = > timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak = > pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM : akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh
timbulnya hak dan kewajiban.
FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :
1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
2. menyelsaikan pertikaian
3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika
perlu dengan kekerasan
4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
5. memenuhi keadilan dan kepastian hokum
6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip (
syachran basah )
7. sebagai alat penggerak pembangunan
8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan
pejabat
TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh
hokum
- terciptanya masyarakat yang adil dan damai
- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan rakyat
3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada
seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan
utama hokum
4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat
TUGAS ILMU HUKUM :
A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :
- mempunyai keyakinan diri
- dapat mengawasi diri sendiri
- mempunyai naluri disiplin diri
B. menciptakan masyarakat yang tertib :
- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban
- dimana terdapat keadilan social
- terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus
diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan
- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya
masing-masing sesuai norma social yang berlaku.
TUGAS HUKUM :
1. pengayoman
2. menjamin keadilan
3. menjamin kepastian hokum
4. sebagai pedoman sebagai ukuran
11. TERBENTUKNYA HUKUM
A) pandangan legisme ( akhir abad 19) :
-hukum terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang
- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
_ meinitik beratkan pada kepastian hokum
B) pandangan freirechtlehre ( -20) :
- hokum terbentuk oleh peradilan
- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan
hokum pada kasus konkrit
- titik beratnya : social doelmatighe
Pandangan modern terbentuknya hokum :
1. hokum terbentuk dengan berbagai macam cara
2. hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah
tugas hakim melalui peradilan
5. hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan
tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan
pembentukannya
12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk
melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang
diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu
dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan
dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :
1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum
keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun ,
diantaranya :
a) HAM( memeluk agama )
b) Hak public mutlak ( memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau
beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau
tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para
subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : ( acquisitief / melahirkan hak & extinctief/
menghapuskan hak
6. kadaluwarsa akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. kadaluwarsa kestingtif ( extinctief)
5. telah diterimanya objek hak
TEORI HAK DAN KEKUASAAN
“ might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi
kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya
tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM
- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum
yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum
- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat
memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
1. kewajiban hokum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
5. kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
3. kewajiban telah dipenuhi
4. hak yang melahirkannya hilang
5. extinctief verjaring
6. karena ketentuan undang-undang
7. beralih kpd orang lain
8. force majeur
12. PENGGOLONGAN HUKUM
1. MENURUT SUMBERNYA :
Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan
hokum
a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya
antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hokum )
b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan
hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam
dua hal :
- bersifat idiil = > patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil = > hal-hal yang benar-benar terjadi dalam
masyarakat antara lain berupa :
( struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di
masyarakat)
C) menurut bentuknya :
- tertulis :
1. dikodifikasi = > contoh :
1. corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
2. tidak tertulis : adat kebiasaan
d) menurut isinya : hokum privat & hokum public
e) menurut tempat berlakunya :
1. hokum nasional
2. hokum internasioanl
3. hokum asing
f) menurut masa berlakunya :
1. hokum positif ( ius constitutum )
2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal
ruang dan waktu)
g) menurut cara mempertahan kannya :
1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum )
2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan
melaksanakan kaidah-kaidah hokum material
h) menurut sifatnya :
1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh:
pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
i) Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum subjektif
13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
- hakekat hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat
- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran ,
keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu
kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk
dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma
dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan
untuk mewujudkan nilai
- Major Polak ( sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang
diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang
disetujui untuk mencapai norma itu
- jadi hokum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut
dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu
KEADILAN ?
Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang
menjadi haknya
Hokum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada
kepentingan-kepentingan yang dilindungi
Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang
membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar
akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.
14 SUMBER- SUMBER HUKUM
Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan
menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :
1 sebagai asas hokum
2. hokum terdahulu yang memberi bahan
3. dasar berlakunaya
4. Tempat mengetahui hokum
5. sebab yang menimbulkan hokum
15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL
Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat
( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (
material determinan van de … … … .) dan menentukan isi hokum
Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum adalah :
1. factor idiil
2. factor kemasyarakatan
16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL
Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten
van rechtvorming)
Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang
merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar
kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh
penegak hokum ( causa efficient dan hokum)
17 SUMBER HUKUM FORMAL
1. UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di
masyarakat
3. yuris prudensi
4. traktat
5. doktrin
18. UNDANG-UNDANG
UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang
berwenang dan mengikat masyarakat
UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya
mengikat masyarakat secara umum
UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh
alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur
yang berlaku.
ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :
a) UU tidak berlaku surut
b) Lex posterior derogate legi priori ( UU yang kemudian membantu
terdahulu )
c) Lex superior derogate legi infriori
d) Lex specialis derogate legi generali
e) UU tidak dapat di ganggu gugat
19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :
AZAS:
1. dasar , alas , pondasi
2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan
berpendapat
DOGMA :
Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa
mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar
penunjang kebenaran tersebut
AZAS HUKUM :
Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan
landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia
adalah sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo
HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM
Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian
terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut
Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional
BEBERAPA AZAS HUKUM ( CONTOH) :
1. para pihak harus di dengar ( audi et alteram partem)
2. perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua
kali
3. selera tidak dapat disengketakan( de gustibus non est disputandum)
4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan
terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5. sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan
( fiat justitia pereat mundus)
SYSTEM HUKUM
SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen
dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi
terhadap hasil keseluruhan
SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang
terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait
secara erat.
PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan ,
yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun
secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan
umumnya sehingga sampai pada azasnya
KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)
1. unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak
dalam suatu mekanisme
2. unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum
berupa :
- hokum inconcreto = > kaidah hokum individual , pengadilan
menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal
- hokum inabstracto = > kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang
tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
3. unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di
anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap
tindak yang mempengaruhi hokum
AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM ( FULLER)
1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang
bersifat sementara
2. setelah selesai peraturan harus di umumkan
3. berlaku azasfiksi
4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang
mudah di mengerti
6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang
dapat dilakukan
20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM
Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada
beberapa teori hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan
yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan
putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting
dipositifkan
1. TEORI HUKUM ALAM ( tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de
groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?
Menurut aristoteles :
- hokum berlaku karena penetapan Negara
- hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
- hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak
tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat
merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.
Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan
dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar
kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran
tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :
1. azas umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki
manusia sejak lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .
2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang
merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :
1. lex aetrna ( hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur
segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan
sumber segala hokum
2. lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan
yang diwahyukan kepada manusia.
3. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di
tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna
didalam rasio manusia
4. hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat ( ius
constitutum)
Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber
hokum alam adalah akal manusia.
2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu
penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan
manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu
bangsa kehilangan kepribadiannya
3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas
kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada
hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama
4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : ( Rousseau) : akal dan rasio manusia ,
sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh
kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu
perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota
masyarakat untuk mendirikan Negara
5. TEORI KEDAULATAN NEGARA ( Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara
menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya
kekuasaan tak terbatas
6. TEORI KEDAULATAN HUKUM ( prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel
Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum
hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang,
tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih
ditaati atau pun dipaksakan.
7. TEORI KESEIMBANGAN ( prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum
orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil
yang nyata
Diposting oleh ADE DIDIK IRAWAN di 07: 09 0 komentar
Sabtu, 2008 Juni 14
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PAJAK DAN HUKUM DAGANG
HUKUM DAGANG
A. sejarah.
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di muali sejak abad
pertengahan eropa ( 1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan ( Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu
hokum Romawi ( corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17
yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang ( koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan ( peradilan
perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
( 1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan ( ORDONNANCE DU COMMERCE)
1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur
tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari
hokum sipil yang ada yaitu ( CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari
ordonnance du commerce ( 1673) dan ordonnance du la marine( 1838) .
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri
yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada
3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838
akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD
belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada
tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU
kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri
sendiri ( 1893 berlaku 1896) .Dan sampai sekarang KUHD Indonesia
memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan
kewajiban yang tertib dari pelayaran
B. pengertian
Hokum dagang ialah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hokum yang
mengatur hubungan hokum antara manusia dan badan-badan hokum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan . system hokum dagang menurut arti
luas adalah hokum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis
tentang aturan perdagangan
C. sistematika hokum dagang
* Yang tertulis sendiri :
1. terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab
yaitu
1. tentang dagang umumnya ( 10 Bab)
2. tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (
13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/ 276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938,
yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul :
tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi
pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
2. tidak terkodifikasi : 1. peraturan tentang koperasi
2. tentang perusahaan Negara ( UUno.19 / prp 1969
3. UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi
4 . dll
D . hubungan KUHD dan KUH peredata
Dengan dikatakan oleh Prof sudirman kartohadiprojo dimana KHUD
merupakan suatu Lex sepecialis dari KUHS sebagai Lex generalis . Andai
kata dalam KUHD dan KUHS terdapat peraturan yang sama maka peraturan
dalam KUHD yang berlaku . seperti telah di tentukan pada pasal I KUHD .
HUKUM PAJAK
A.pengertian
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhitung oleh wajib membayarnya
( wajib pajak ) berdasarkan undang-undang dan tidak dapat mendapat
prestasi ( balas jasa ) kembali yang langsung . Dan pajak di bagi
beberapa golongan
Dimana hukumpajak itu sendiri adalah himpunan yang mengatur hubungan
antara pemerintah dan wajib-wajib pajak dan antara lain mengatur
siapa-siapa dalam hal apa di kenakan pajak ( objek pajak)
B. landasan, cirri, fungsi hokum pajak
Landasan yuridis :
* Konstitusional : pasal 23A UUD 1945 “ pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan Negara di atur dengan undang-undang
* Operasional : UU no.6 Thn. 1983 ketentuan umum dan tata perpajakkan
o UU no. 7 Thn. 1983 tentang pajak penghasilan
o UU no. 8 Thn. 1983 tentang pajak pertambahan nilai, barang – barang
dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
o Sosiologis : pajak sebesar-besarnya di gunakan untuk kesejahteraan
rakyat
o Filosofis : pajak untuk menciptakan keadilan social
o
C. fungsi pajak
Untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum sehubungan dengan tugas
Negara menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat
Ada juga yang membagi fungsi pajak :
* Fungsi budgeter : sebesar-besarnya dimasukan kedalam pemasukan Negara
, untuk pembangunan Negara
* Fungsi mengatur : di pihak swasta agar dapat menjalankan
perusahaannya untuk kemajuan ekonomi nasional
D. penggolongan pajak
1. pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh siwajib pajak
, contohnya : pajak penghasilan, pajak gaji dan upah, Dll
2. pajak tidak langsung : pajak yang ada pada akhirnya dapat memakan
harga , contohnya pajak penjualan dan pajak pembangunan , dll
3. pajak local / daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah ,
contohnya : pajak jalan, pajak reklame , dll
4. pajak Negara/ pusat : dipungut oleh pemerintah pusat untuk
kepentingan umum oleh inspeksi pajak , contohnya : iuran rehabilitasi
daerah dan iuran pembangunan daerah
E. teori , system, asas pemungutan pajak
* Teorinya : seorang wajib pajak harus mengisi SPT, mendatangani
sendiri SPT, mengembalikan SPT tersebut pada inspeksi pajak dalam
jangka waktu tertentu , wajib memberikan keterangan pajak dan
memperlihatkan bukti pembukuan pajak
* System : di Indonesia dalam pemungutan pajak masih menggunakan siste
self assessiment system dimana setiap wajib pajak di berikan
kepercayaan untuk menghitung sendiri utang pajaknya
F. cirri-ciri pajak
1. Pajak di pungut berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya
2. dalam pembayaran tidak dapat ditunjukan montra prestasi individual
oleh pemerintah
3. pajak dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
4. pajak digunakan untuk membiayai public investment
5. pajak dapat juga mempunyai tujuan yang tidak budgeter tetapi
bertujuan mengatur
G. asas-asas
1. Asas umum ( asas keadilan )
Bahwa prinsip perundang-undangan perpajakan maupun praktek sehari-hari
dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keadilan
2. asas menurut filsafat hokum
ada beberapa teori asas ini yaitu : teori asuransi , kepentingan,
daya piker, teori bakti , asas daya beli
kansil
Man suparman
HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRA SI NEGARA
HUKUM PERDATA
1. sejarah
hokum perdata ( burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (
KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia
sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda ,
berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code
napoleon ( 1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang
berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi ,
hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis
sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah
panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu
kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian
kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan
pada tanggal 1 oktober 1838
2. dasar berlakunya hokum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan
peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“ segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku
selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar
ini.”
3. pengertian hokum perdata
* hokum perdata ( burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan
hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang
yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
* hokum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi
tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
* Hokum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan
membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi
kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
4. Sistyematika hokum perdata
I. KUHS ( burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri
dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang ( van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang
dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang
dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan ( van verbintennissen) , yang memuat
hokum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang
berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam
lapangan hokum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan
yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu ( van
bewijsen verjaring ) , yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hokum perdata ( termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4
bagian :
1) hokum perseorangan ( personen recht) , ketentuan-ketentuan hokum
yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam
hokum
2) hokum keluarga ( familierecht) , ketentuan-ketentuan hokum yang
mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan
jenis kelamin ( dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hokum kekayaan ( vermogen recht) , ketentuan-ketentuan hokum yang
mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan
orang lain yang mempunyai nilai uang
4) hokum waris ( erfrrecht) , ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur
tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada
yang berhak memilikinya
HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran
dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam
dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran
dankejahatan yang merugikan kepentingan umum
* Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1( 1) KUHP
*
2. Tujuan hokum Pidana
1) prefentif ( pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan
yang tidak baik
2) respresif ( mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi
baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
3. pembagian hokum pidana
1) hokum pidana objektif ( ius poenale)
semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran
yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
a) hokum pidana material
hokum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat
dihukum
b) hokum pidana formal
yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan
pidana
2) hokum pidana subjektif ( ius puniendi)
ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum
pidana objektif .
3) hokum pidana umum
Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota
ketentaraan
4. tindak pidana
1. pengertian tindak pidana ( delik )
delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu
bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang
dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh
hokum pidana .
2. unsure-unsur
1) unsure-unsur tindak pidana ( delik) :
* harus ada suatu kelakuan ( gedraging)
* harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
* kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
* kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) unsure objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;
· perbuatan :
· dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
· dalam arti negative , kelalaian
· akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
· keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang
berkaitan dengan waktu
3) unsure subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (
kesalahan) dalam arti dolus ( sengaja) dan culpa ( kelalaian ) .
3. jenis-jenis delik
a) 1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan
sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b) 1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang
diadakan oleh UU
2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan
oleh UU
c) 1. delik yang dilakukan dengan sengaja ( dolus)
2. delik yang dilakukan dengan kelalaian ( culpa)
d) 1. kejahatan yang berdiri sendiri
2. kejahatan yang dijalankan terus
e) 1. kejahatan bersahaja
2. kejahatan tersusun
f) 1. kejahatan yang berjalan habis ( kejahatan selesai pada suatu
saat)
2. kejahatan yang terus
g) 1. delik pengaduan
2. delik commune ( tdk membutuhkan pengaduan)
h) 1. delik politik
kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara
langsung atau tidak langsung
2. delik umum ( commune delict)
Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
3. delik khusus
Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur
administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang
menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. ( R. Abdoel Djamali) .
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang
mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha
untuk memenuhi tugasnya. ( Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum
istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas
mereka yang khusus. ( E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus
diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam
menjalankan tugasnya. ( Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan
warga masyarakat. ( Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah
Administrasi recht ( bahasa Belanda) .
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi
kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari
peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa
itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk
tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga
pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan.
Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi
negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum
administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat
disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang
jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga
masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi
adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara ( pendapat
Soehino, S.H.) . pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum
administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara.
Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara
mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara
dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ” negara dalam keadaan
bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini
berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang
ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan
fungsinya masing-masing. Istilah ” negara dalam keadaan diam” berarti
bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti
bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan
fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan
antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari
tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga
kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari
Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti
luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven
pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit ( bestuur) .
b. Tindakan / kegiatan polisi ( politie) .
c. Tindakan / kegiatan peradilan ( rechts praak) .
d. Tindakan membuat peraturan ( regeling, wetgeving) .
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah
pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum ( bestuur zorg) .
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas
dibagi menjadi dua tingkatan ( dwipraja) , yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik
negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara
yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan
eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan
perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut
dengan istilah lain, yaitu ” administrasi negara” . Bentuk perbuatan
pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis
besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua,
yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan
hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan
wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur
hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi
negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan
seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang
dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya
mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (
pemborong) .
· HUKUM PERDATA
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku
setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan
keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata
material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur
kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata
formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila
dilanggar oleh orang lain.
2. SEJARAH KUH PERDATA ( BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( KUH Perdata) yang dikenal dengan
istilah Bugerlijk Wetboek ( BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang
disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh
Hukum Perdata Prancis ( Code Napoleon) . Code Napoleon sendiri disusun
berdasarkan hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata ( BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai
oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon
dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli
1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada
tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang ( WVK) .
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi
ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer
masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.
Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud
Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan
Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi
KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya
KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH
Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata ( BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847
melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848.
kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (
BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J.
Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia
juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA ( BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( BW) Indonesia terdiri dari empat
buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ” perihal orang” ( van persoonen) , memuat
hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ” perihal benda” ( van zaken) , memuat
hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ” perihal perikatan” ( van verbintennisen) ,
memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ” perihal pembuktian dan kadaluarsa” ( van
bewijs en verjaring) , memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi
dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan ( persoonenrecht) yang
antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak
sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga ( familierecht) yang memuat
antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul
didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang
tua ( ouderlijke macht) .
c. Perwalian ( voogdij) .
d. Pengampunan ( curatele) .
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan ( vermogensrecht) yang
mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang
atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris ( erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan
seseorang jika ia meninggal dunia ( mengatur akibat-akibat hukum dari
hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Buku kansil
Buku A. djamali
C.B Gelio
hukum ketanagakerjaan dan hukum agraria
HUKUM KETANAGAKERJAAN
A. sejarah
Asal muala adanaya Hk. Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari
beberapa fase jika kita lihat pada abad 120 sm . ketika bangsa
Indonesia ini mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong ,
antara anggota masyarakat . dimana gotong royong merupakan suatu system
pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang
dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga, pada masa sibuk dengan
tidak mengenal suatu balas jasa dalam bentuk materi . sifat gotong
royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini membawa kemaslahatan
karena berintikan kebaikan , kebijakan, dan hikmah bagi semua orang
gotong royong ini nantinya menjadi sumber terbentuknya hokum ketanaga
kerjaan adat . dimana walaupun peraturannya tidak secara tertulis ,
namun hokum ketenagakerjaan adat ini merupakan identitas bangsa yang
mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan penjelmaan dari
jiwa bantgsa Indonesia dari abad kea bad
Setelah memasuki abad masehi , ketika sudah mulai berdiri suatu
kerajaan di Indonesia hubungan kerja berdasarkan perbudakan , seperi
saat jaman kerajaan hindia belanda pada zaman ini terdapat suatu system
pengkastaan . antara lain : brahmana, ksatria, waisya, sudra, dan paria
, dimana kasta sudra merupakan kasta paling rendah golongan sudra &
paria ini menjadi budakdari kasta brahmana , ksatria , dan waisya
mereka hanya menjalankan kewajiban sedangkan hak-haknya dikuasai oleh
para majikan
Sama halnya dengan islam walaupun tidak secara tegas adanya system
pengangkatan namun sebenarnya sama saja . pada masa ini kaum bangsawan
( raden ) memiliki hak penuh atas para tukang nya . nilai-nilai
keislaman tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terhalang oleh
didnding budaya bangsa yang sudah berlaku 6 abad – abad sebelumnya
Pada saat masa pendudukan hindia belanda di Indonesia kasus perbudakan
semakin meningkat perlakuan terhadap budak sangat keji & tidak
berprikemanusiaan . satu-satunya penyelsaiannya adalah mendudukan para
budak pada kedudukan manusia merdeka. Baik sosiologis maupun yuridis
dan ekonomis
Tindakan belanda dalam mengatasi kasus perbudakan ini dengan
mengeluarkan staatblad 1817 no. 42 yang berisikan larangan untuk
memasukan budak-budak ke pulau jawa . kemudian thn. 1818 di tetapkan
pada suatu UUD HB ( regeling reglement) 1818 berdasarkan pasal 115 RR
menetapkan bahwa paling lambat pada tanggal 1-06-1960 perbudakan
dihapuskan
Selain kasus hindia belanda mengenai perbudakan yang keji dikenal juga
istilah rodi yang pada dasarnya sama saja . rodi adalah kerja paksa
mula-mula merupakan gotong royong oleh semua penduduk suatu desa-desa
suku tertentu . namun hal tersebut di manfaatkan oleh penjajah menjadi
suatu kerja paksa untuk kepentingan pemerintah hindia belanda dan
pembesar-pembesarnya.
B. azas hokum ketanagakerjaan
Pembangunan ketanagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan
dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah
artinya asas pembangunan ketanagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan
asas pembangunan nasional khususnya asas demokrasi pancasila serta asas
adil dan merata.
C. ruang lingkup
Ruang lingkup ketenagakerjaan meliputi : pra kerja, masa dalam
hubungan kerja, masa purna kerja ( post employment)
Jangkauan hokum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan
hokum perdata sebagaimana di atur dalam buku III title 7A yang lebih
menitik beratkan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja
D. pelaksanaan hubungan kerja di Indonesia
Pasal 1 angka 15 UU no.13 th. 2003 disebutkan bahwa :
* Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau
buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsure-unsur
pekerjaan , upah dan perintah
* Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang
timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun
waktu yangtidak tertentu
Perjanjian Kerja
Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “ perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih lainnya.”
Pengertian luas dan lemah
* Sudikno Mertokusumo , “ perjanjian adalah subjek hokum antara dua
pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat
hokum .”
* Definisi pejanjian klasik , “ perjanjian adalah perbuatan hokum bukan
hubungan hokum ( sesuai dengan pasal 1313 perjanjian adalah perbuatan )
.”
1. pengertian perjanjian kerja
dalam KUHPerdata , pasal 1601 titel VII A buku III tentang perjanjian
untuk melakuakn pekerjaan yang menyatakan bahwa :
“ selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa yang
diatur oleh ketentuan yang khusus untuk itu dan untuk syarat-syarat
yang di perjanjikan dan jika itu tidak ada , oleh karena kebiasaan ,
maka ada dua macam perjanjian dengan mana pihak yang lain dengan
menerima upah, perjanjian perburuhan dan pemborong pekerjaan.”
2. unsure-unsur dalam perjanjian kerja :
KUHPerdata pasal 1320 ( menurut pasal 1338 ( 1) ) menyatakan sahnya
perjanjian :
Mereka sepakat untuk mengakibatkan diri
* Cakap untuk membuat suatu perikatan
* Suatu hal tertentu
* Suatu sebab yang hallal
Syarat subjektif : mengenai subjek perjanjian dan akibat hokum
M.G Rood ( pakar hokum perburuhan dari belanda ) , 4 unsur syarat
perjanjian kerja :
* Adanya unsure work ( pekerjaan )
Dalam suatau perjanjian kerja haruslah ada pekerjaan yang jelas yang
dilakukan oleh pekerja dan sesuai denagan yang tercantum dalam
perjanjian yang telah disepakati dengan ketentuan – ketentuan yang
tercantum dalam UU no.13 thn. 2003
* Adanya unsure service ( pelayanan)
* Adanya unsure time ( waktu )
* Adanya unsure pay ( upah )
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Dalam praktik di kenal 2 bentuk perjanjian
· Tertulis
Di peruntuk perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya
kesepakatan para pihak, bahwa perjanjian yang dibuatnya itu
menginginkan dibuat secara tertulis , agar adanya kepastian hokum
· Tidak tertulis
bahwa perjnjian yang oleh undang-undahng tidak disyaratkan dalam bentuk
tertulis
4. Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dlam Perjanjian Kerja
Subjek dari perjanjian kerja adalah orang-orang yang terikat oleh
perjanjian yang di buatnya
Hak dan kewajiban subjek kerja , diman hak merupakan suatu tuntutan
& keinginan yang di peroleh oleh subjek kerja ( pengusaha dan
pekerja ) . sedangkan kewajiban adalah para pihak , disebut prestasi
5. Berakhirnya Perjanjian Kerja
Alas an berakhirnya perjanjian kerja adalah :
* Pekerja meninggal dunia
* Berakhir karena jangka waktu dalam perjanjian
* Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga
penyelsaian perselisihan hubungan industrial
* Adanya keadaan atau kejadian yang di cantumkan dalam perjanjian kerja
* Pemutusan hubungan kerja
1. istilah dan pengertian hubungan kerja
1. Deter mination , putusan hubungan kerja karena selesai atau
berakhirnya kontrak kerja
2. Dissmisal, putusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner
3. Redudancy, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan
perkembangan tekhnologi
4. Retrechtment, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan
masalah ekonomi
F.X. Djumialdji
Pemutusan hubungan kerja adalah suatu langkah pengakhiran hubungan
kerja antara buruh dan majikan karena suatu hal tertentu.
Pasal 1 angka 25 UU no.13 thn. 2003
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara perkara ( buruh dan
pengusaha )
2. macam – macam pemutusan hubungan kerja
1. pemutusan hubungan kerja demi hokum
hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berhenti dengan sendirinya
yang mana kedua belah pihak hanya pasif saja , tanpa suatu tindakan
atau perbuatan salah satu pihak
* pemutusan hubungan kerja ini terjadi pada saat
1. perjanjian kerja pada waktu tertentu, ( pasal 1.1 Kep. Men tenaga
kerja & transmigrasi no: Kep.100/ Men/ V/ 2004 tentang keterangan
pelaksanaan perjanjian kerja , waktu tertentu )
2. pekerja meninggal dunia
pasal 61 ayat 1 huruf a UU no.13 thn. 2003 ditegaskan bahwa perjanjian
kerja berakhir apabila pekerja meninggal dunia namun hak-hak nya bisa
di berikan pada ahli waris ( 61.a( 5) )
* pemutusan hubungan kerja oleh pekerja
dapat terjadi karena :
1. masa percobaan
2. meninggalnya pengusaha
3. perjanjian kerja untuk waktu tidak tentu
4. pekerja dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu
* pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha
pemutusan hubungan kerja dilakuakan oleh pengusaha dengan membayarkan
uang pesangon, sebagai upah akhir.
· Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan
Keputusan yang di tetapkan oleh pengadilan tentang pemutusan hubungan
kerja dalam pengadilan perdata yang biasa berdasarkan surat permohonan
oleh pihak yang bersangkutan.karena alas an – alas an penting.
· Penyelsaian hubungan kerja
Dibedakan atas dan bagian :
1. menurut sifatnya
1. perselisihan kolektif
2. perselisihan perseorangan
2. menurut jenisnya
1. peselisihan jenisnya
2. perselisihan kepentingan
· system pengupahan
Di pandang dari sudut nilainya upah dibedakan antara upah nominal
dengan upah riil
a. upah nominal adalah jumlah yang berupa uang
b. upah riil adalah banyaknya barang yang dapat dibeli oleh jumlah uang
itu
menurut cara menetapkan upah dibagi kedalam system-sistem pengupahan ,
sebagai berikut :
1. system upah jangka waktu
2. upah yang ditetapkan menurut jangka waktu pekerja . melakukan
pekerjaan
3. system upah potongan
HUKUM AGRARIA
1. sejarah
sebelum UUPA berlaku p0ada tahun1960 hukum agrarian yang berlaku adalah
hokum agrarian colonial dan adapt ini berlaku sampai dengan tahun 1960
namun dengan beberapa perubahan ( sejak tahun 1945) , yang menyangkut
hal-hal yang tidak sesuai dengan jiwa kemerdekaan bangsa Indonesia
pada masa berlakunya hokum agraria colonial di berlakukan suatu asas
yang disebut asas domain verklaring . Asas ini memberi wewenang kepada
Negara untuk memiliki BARA , untuk tanah yang tidak dapat di buktikan
secara tertulis pada saat itu juga dikenal hak-hak atas tanah yang
bersumber dari hokum barat , seperti hak eigendom ( hak milik) , hak
postal( hak mendirikan bangunan ) , hak effacht ( hak untuk
mengusahakan tanah)
2. landasan yuridis
hokum agrarian nasional diatur dalam UU no. 5 thn. 1960 tentang
peraturan dasar pokok agraria ( UUPA)
undang-undang ini lahir pada tanggal 24 september 1960 . bumi, air,
ruang, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan
karunia tuhan kepada bangsa Indonesia
menurut pasal 33( 3) UUD1945 , bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar
besarnya kemamuran rakyat . hak demikian disebut hak menguasai Negara
3. pengertian
hokum agrarian adalah kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara orang
dengan bumi , air, ruang udara , dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya
4. tujuan hokum agrarian ( UUPA)
* untuk membawa kemamuran , kebahagian , dan keadilan bagi
Negara-negara dan rakyat
* untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hokum pertanahan
* untuk memberi kepastian hokum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat
Indonesia
5. asas hokum agrarian
1. asas hak menguasai Negara
asas ini mengatakan bahwa sebagai organisasi kekuasaan tertinggi Negara
di beri wewenang untuk mengatur peruntukan tanah atau berkewajiban
untuk mengatur tanah serta pemberian tanah . dalam hal ini Negara bukan
sebagai pemilik tanah
2. asas nasionalitas
adalah asas yang menghendakai bahwa hanya bangsa Indonesia saja yang
dapat mempunyai hubungan hokum sepenuhnya dengan bumi, air , ruang
angkasa , dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
3. asas hak atas tanah mempunyai fungsi social
fungsi social hak atas tanah adalah fungsi – fungsi kepentingan orang
banyak atau kepentingan nasioanl . sehingga sebidang tanah dapat
dicabut dari kepemilikan seseorang bila kepentingan orang banyak atau
nasioanl memerlukannya , dengan kompensasi berupa suatu ganti rugi
4. asas persamaan
persamaan dalam penguasaan atas barang yang tidak membeda-bedakan jenis
kelamin , golongan , bahkan tidak membedakan suku bangsa
5. asas mengerjakan sendiri tanah pertaniannya secara aktif
asas ini menuntut pemiliknya harus tinggal tidak jauh dari letak tanah
pertaniannya agar efektif mengerjakannya
6. macam – macam hak atas tanah ( menurut pasal 16 UUPA)
· hak milik
· hak guna usaha
· hak guna bangunan
· hak pakai
· hak sewa
· hak memungut hasil
· hak tanggungan
HUKUM AGRARIA
Macam – macam hak dalam hokum agrarian di bedakan atas subjek, objek,
cara memperoleh dan jangka waktu berakhirnya
Macam-macam hak atas tanah menurut pasal 16 UUPA :
1. hak milik
merupakan hak atas tanah yag terkuat , terpenuh dan bersifat turun
temurun serta merupakan induk dari hak-hak lain dengan jangka waktu
yang tidak terbatas
2. hak guna usaha
merupakan hak untuk mengusahakan suatu bidang tanah bagi usaha-usaha
pertanian atas tanah negara yang di peroleh melalui permohonan hak.
Hak guna usaha ini memiliki jangka waktu tertentu , yaitu selama 36
tahun dan dapat diperpanjang serta di perbaharui hak guna usaha ini
bisa dialihkan , dijaminkan , dan dapat diwariskan
3. hak guna bangunan
hak untuk membuat bangunan di atas sebidang tanah milik Negara yang
diperoleh melalui permohonan hak . hak ini memiliki jangka waktu
tertentu yaitu selama 30 tahun , tetapi dapat diperpanjang dan di
perbaharui
4. hak pakai
merupakan hak untuk memakai atau menggunakan suatu bidang tanah sesuai
dengan sifat kemampuan tanahnya
5. hak sewa
merupakan hak untuk menggunakan suatu bangunan dengan jangka waktu
tertentu , dengan suatu jangka waktu tertentu yang disepakatti .
6. hak memungut hasil
hak untuk mengambil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar