DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: Juni 2017

Jumat, 30 Juni 2017

HUKUM DAGANG Part 1 : KUHD (sejarah, sumber hokum,inti hokum dagang)PEMBUKUAN(dasar hokum,fungsi pembukuan,dokumen perusahaan)PEDAGANG PERANTARA (makelar,komisioner,pedagang keliling,pedagang prokurasi,pengrus filial,agen perusahaan,distributor,perusahaan dagang,persekutuan,maatschap,firma, pesekutuan komanditer/CV), PERSEROAN TERBATAS/PT (definisi,asas,organ,pendirian,pengesahan,pendaftaran,,pengumuman,RUPS,saham,modal,pembubaran)AKUISISI,MERGER,DANKONSOLIDASI.

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
Sejarah
Awal mula pada masa romawi belum dikenal adanya hokum dagang (WvK) maka yang berlaku adalah hokum tidak tertulis oleh para pedagang itu sendirri è di perancis lahir ordonance de commerce dan ordonance de la marine è ditindaklanjuti oleh kodifikasi hokum romawi yakni code civil (hasil kodifikasi kkaisar yustianus yaitu corpus ius civilis) dan code commerce è selanjutnya code commerce dikodifikasi dalm WvK (code civil; KUHPdt) è KUHD dan BW berlaku di Indonesia berdasarkan asas konkordasi (Pasal 131 jo.163 IS). Hokum dagang merupkana bagian hokum perdata dan ataucttnkuladedidikirawan hokum privat, yaitu keseluruhan hokum yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hubungan KUHD dan KUHPdt:
Sumber terpenting dari hokum dagang adalah KUHPdt (bukti Pasal 1 KUHD), KUHD adalah hokum perdata khusus sehingga berlaku asas lex specialize derogate lex generali, dengan konsekuensi bahwa:
Apabila KUHD yidak mengatur maka KUHPdt bisa diberlakukan, apabila KUHD dan KUHPdt mengatur maka yang berlaku adalah KUHD, dasarcttnkuladedidikirawan hukumnya Pasal 1,15,396 KUHD,dsb.
Sumber hokum
Antara lain:
1.       Sumber hokum tertulis yang dikodifikasikan: BW dan WvK, yang tidak tertulis : UUPT, UUPaten, UU Merek, UU Yayasan.dll.
2.       Sumber hokum tidak tertulis: kebiasaan (dasar hukumnya Pasal 1339,1346,1347 KUHPdt).
3.       Yurisprudensi merupakan sumber hokum tapicttnkuladedidikirawan tidak memiliki kekuatan mengikat.
4.       Perjanjian-perjanjian internasional traktat (GATT,WTO,TRIP
5.       Doktrin merupakan sumberhukum tapi tidak memiiliki kekuatan mengikat
Inti Hukum Dagang
Antara lain: pedagang, perbuatan pedagang, perikatan dagang.
Alasan Pasal 2 s/d 5 KUHD dicabut:
1.       Pengertian barang pada pasal 3 KUHD hanya melipiuti barang bergerak sehingga jual beli barang tidak bergerak tidak tunduk pasal 2 s/d 5 KUHD.
2.       Pengertian perbuatan perdagangan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputu perbuatan mmebeli sedangkan menjual adalah tujuan dari peerbuatan membeli. Sedangkan pasal 4 KUHD bahwa perbuatan mejual juga termasuk dalam perbuatancttnkuladedidikirawan perdagangan , missal: menjual wesel, jual beli kapal,dsb.
3.       Menurut ketentuan pasal 2 KUHD bahwa perbuatan dagang hanya dilakukan oleh pedagang, padahal pada pasal 4 KUHD juga termasuk komisioner, makelar, pelayan, dsb.
4.       Jika terjadi perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang mengenai pelaksanan perjanjian KUHD tidak dapat diterapkan karena KUHD hanya diberlakukan bagicttnkuladedidikirawan pedagang yang pekerjaan sehari-harinya melakuakn perbuatan dagang
PEMBUKUAN
Dasar hukum
Dasar hukumnya adalah Pasal 6 s/d 12 KUHD
Fungsi Pembukuan
 Antara lain:
1.       Fungsi yuridis: sebagai alat bukti di pengadilan
2.       Fungsi ekonomis: mengetahui laba/rugi
3.       Fungsi administrasi: memperlancar proses administrasicttnkuladedidikirawan perusahaan
4.       Fungsi fiscal: menjadi acuan dasar bagi pengenaan pajak.
Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan adalah data catatan keterangan yang dibuat oleh perusahaan atau diterima oleh perusahaan baik yang tertulis maupun terekam dalam bentuk apapun. Dokumen perusahaan terdiri dari, neraca, laporan laba rugi, lapporan perubahan modal, dan laporan harga pokok produksi. Neraca adalah daftar yang berisikan semua harta kekayaan, uatng-utang saldo-saldo. Laporan perubahan modal adalah ikhtisar perubahan modal yang terjadi selama periode 1 tahun. Akuntansi adalah suatu proses pencatatan data-data keuangan yang diterima maupun dibuat olehcttnkuladedidikirawan perusahaan. Unsur-unsur perusahaan : terus-menerus, terang-terangan, dalam kualitas kedudukan tertentu, mencari keuntungan/laba. Perbendaan pengertian menjalankan perusahaan dengan menjalankan pekerjaan: dalam menjalankan pekerjaan tidak ada laba, dalam menjalankan pekerjaaan tidak dibebankan pembukuan.
PEDAGANG PERANTARA
Yang diatur dalam KUHD adalah makelar dan komisioner, diluar KUHD (dalam praktek) aturan lain; pedagang keliling, pemegang prokurasi, dan afiliasi, dalam perkembangan agen,distributor.
Makelar
Dasar hukummnya adalajh Pasal 62 KUHD dan Pasal 1792 KUHPdt. Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, menjalankan perusahaan dengan mendapat upah atau provisi dan bertindak atas nama pemberi amanat/principal (Pasal 62 KUHD). Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekauasaan kepada seorang lain yangcttnkuladedidikirawan menerimanya, untuk atas namanya, menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPdt). Konsekuensi yuridis: antara principal dengan pihak ke 3 (bukan makelar) berhak saling menuntut gunacttnkuladedidikirawan dalam pemenuhan prestasi (karena terjadi perwakilan langsung) begitu juga antara principal dan makelar, apabila makelar tidak diangkat oleh pejabat yang berwenang maka yang berlaku hanya ketentuann pemberian kuasa.
Komisioner
Dasar hukumnya adalah Pasal 76 KUHD. Komisioner adalah seorang yang menjalankan perusahaan dengan mendapatkan provisi dan bertindak atas nama dirinya sendiri untuk menjalankan amanat orangcttnkuladedidikirawan lain. Konsekuensi yuridisnya antara lain:
1.       Antara principal/komiten dan pihak ke 3 (bukan komisioner) tidak dapat saling menuntut dalam pemenuhan prestasi (karena tidak terjadi perwakilan langsung maka berlaku pasal 1340 KUHPdt), namun antara principal dan komisioner tetap salingcttnkuladedidikirawan menuntut.
2.       Apabila komisioner bertindak masuk atas nama principal maka yang terjadi hanya pemberian kuasa (pasal 79 KUHD).
Pedagang Keliling
Pedagang keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar tokko atau kantor untuk memajukan perusahaan dengan mempromosikan barang dagangannya atau membuat perjanjian antara pengusaha dancttnkuladedidikirawan pihak ke 3 (calon pelanggan). Fungsinya adalah mewakili pengusaha memajukan perusahaan dengan kerja keliling diluar took ataucttnkuladedidikirawan kantor. Dasar hukumnya pasal 1792 KUHPdt mengenai pemberian kuasa pasal 1601 KUHPdt mengenai perjanjian perburuhan (majikan dan buruh) dan UU Perburuhan. Hubungan hokum tenaga kerja (buruh) yang bersifat subkordinatif.
Pemegang Prokurasi
Pemegang prokurasi adalh pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola suatau bagian besar bidang tertentu dari perusahaan. fungsinya adalah mengelola bagian besar atau baggian tertentu dari perusahaan. Dasar hukumnya pasal 1792 dan 1601 KUHPdt dan UU Perburuhan. Hubungan hokumcttnkuladedidikirawan tenaga kerja (buruh) yang bersifat subkoordinatif.
Pengurus Filial (Afliasi)
Pengurus filial adalah pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola suatu cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu. Fungsinya adalah memimpin cabang yyang mewakili pengusaaha pengelola cabangcttnkuladedidikirawan perusahaan. Dasar hukumnya pasal 1792 dan 1601 KUHPdt dan UU perburuhan. Hubungan hokum tenaga kerja (buruh) yang bersifat subkoordinatif.
Agen Perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksankan perjanjian dengan pihak ke 3 atas nama pengusaha. Mempunyai hubungan tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
Distributor
Distributor adalah orang yang mewakili penggusaha untuk mengadakan dan melaksankan perjanjian dengan pihak ke 3 atas nama dirinya. Mempunyai hubungan tetap dancttnkuladedidikirawan koordinatif dengan pengusaha. Distributor hamper memiliki kesamaand engan makelar.
Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adlah perusahaan yang didirikan oleh satu orang. Unsur-unsurnya: pengusaha perorangan, timbul dalamcttnkuladedidikirawan praktirk, lingkup keperdataan, pendirian berdasarkan kebiasaan.
persekutuan  
persekutuan adalah perusahaan yang didirikan 2 orang atau lebih dengan modal besar (pada umumnya) untuk mencapaicttnkuladedidikirawan tujuan. Unsurnya: ada kepentingan, kehendak, tujuan yang sama.
Maatschap
Maatschap adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri unutk dimasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yangcttnkuladedidikirawan terjadi Karena (pasal 1618 KUHPdt) unsurnya: perjanjian, masukan (inbreng),tujuan membagi keuntungan. Terdapat dua jenis hubungan:
1.       Hubungan intern (kedalam), bahwa setiap sekutu mempunyai kewajiban mmeberikan inbreng (berupa uang,barang,tenaga), adanya kepentingan bersama yang dibagi secaracttnkuladedidikirawan berimbang (pasal 1628, 1629 dan 1630 KUHPdt), dalam akta pendirian sudah ditentukan kepengurusannya (gerant statutaire) yang ditunjuk berdasarkan pemberian kuasa.
2.       Hubungan ekstern (keluar), setap sekutu bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalaian sekutu lainnya spanjang adaa pemberiaan kuasa (psl 1642 KUHPdt), tanggung jawab yangcttnkuladedidikirawan sama rata (Psl 1643 KUHPdt),tanggungjawab masing-masing psl 1644 KUHpdt,ha katas perusahaan perdata atas prestasi psl 1645 KUHPdt.
Berakhirnya matschap pasl 1646 KUHpdt:
1.       Daluarsa
2.       Musnahnya objek atau perbuatan telah dilaksanakan
3.       Kehendak para sekutu
4.       Salah satu sekutu meninggal dunia, ditaruh dibawah pengampuancttnkuladedidikirawan, dinyatakan pailit.
Firma
Dasarhukumnya pasal 16 KUHD, firma adalah tiap-tiap persekutuan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Unsurnya: persekutuan, menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, firma merupakan persekutan khusus apabila didirikan tidak dengan akta maka merupakan firma umum (karena bidang usahanya yang tidakcttnkuladedidikirawan ditentukan), dengan konsekuensi yurudisnya: firma tersebut berdiri dengan waktu yang tidak terbatas, bidang usaha yang dijalankan berlaku umum, setiap firma bebas bertindak keluar (taka da pengecualian), masing-masing persero bertanggungjawab renteng (psl 18 KUHD).
Persekutuan Komanditer (CV)
Merupakaan persekutuan secara melepas uang (Psl 19 KUHD), merupakan bentuk khusus dari firma. Pengaturan CV bersamaan dengan  firma yang melepas uang adalah disebut komandit atau sekutu pasif dan yang mengurus disebut komplementer atau sekutu aktif. CV dapat menjadi firma apabila komplementernya lebih dari satucttnkuladedidikirawan sehingga membentuk sekutu (firma dalam CV). Ciri khas CV antara lain: nama komandit tidak boleh dipakai, tanggungjawab komplementer adalah renteng, sedangkan komandit terbatas. Komandit dapat melakukan pengawasan tetapi kalau iacttnkuladedidikirawan turut campur maka secara hokum menjadi sekutu komplementer. CV MERUPAKAN bentuk peralihan firma menuju PT syarat-syarat badan usaha yang berbadan hukuam :
1.       Syarat materiil:harta kekayaan yang terpisah, mempunyai organisasi teratur, tanggung jawab terbatas (pada modal disetor), tujuan tertentu (mencari laba).
2.       Syarrat formal: didirikan dengan akta pendirian yang dibuat notaris, mendapat pengesahan darri departemen hokum dan ham, harus didaftarkan ke hokum dancttnkuladedidikirawan ham
3.       Diumumkan ke media
PERSEROAN TERBATAS / PT.
Definisi
PT adalahbadaan hokum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratn-persyaratn yang ditetapkan dalam undang-undang inicttnkuladedidikirawan serta peraturan pelaksanaannya (Psl 1 UUPT). Perbedaan pengaturan PT antara UUPT dengan KUHD: bahwa dalam UUPT terdapat beberaapa halcttnkuladedidikirawan yang tidak dijumpai atau diatur dalam KUHD:
1.       Menggunakan prinsip-prinsip hokum asing
2.       Secara tegas diatur mengenai PT sebagai badan hokum
3.       Secara tegass menyatkan bahwa PT didirikan berdasarkan suatu perjanjian
4.       Pengaturan tentang modal diatur secara tegas
5.       Ada tanggungjwb tidak terbatass yang menyimpangi tanggung jawab terbatas yangcttnkuladedidikirawan ada dalam KUHD
6.       Ada perlindungan saham terhadap saham minoritas
7.       Pengaturan mengenai merger akusisi dan konsolidasi diatur secara tegas.
Asas-asas
Antara lain:
1.       Asas musyawarah untuk mufakat (Psl 74 UUPT).
2.       Asas piercing the corporate veil (Psl 3 ayt (2) UUPT), penerobosan atas tanggung jawab terbatas sebagai salah satu ciri badan hokum.
3.       Asas derivative action or divition of power or shifting of power (Psl 81,32, ayat 1 UUPT)penyerahan kewenangan kepada orang lan melalui RUPS.
4.       Asas put option with appraisal right (psl 55 jo. 104 ayat 2 UUPT) pemilik saham minoritas dapat menjual sahamnya dengan wajar sesuai harga pasar. Merupakan fungsicttnkuladedidikirawan perlindungan hokum terhadap pemegang saham minoritas
5.       Asas disclosure obligation (Psl 87,99, 111 ayat 6 UUPT), kewajiban transparansi bagi direksi kepada PT(psl 87 UUPT), kewajiban transparasi bagi komsiaris kepada PT (Psl 99 UUPT), kewajiban trnsparansi bagi direksi, kkomisaris, seluruh karyawan guna pemerikasaan dipengadilan (Psl 111 ayat 6 UUPT).
6.       Asas fiduciary duty (psl 89 UUPT), memberikan kuasa untuuk melakukan perbuatan hokum
7.       Asas duty of skill and care (Psl 85 ayat 1 dan Pasl 98 ayt 1 UUPT), kewajiban setiap anggota, direksi, komisaris, untuk bekerja dengan penuh itikad baik dancttnkuladedidikirawan bertanggung jawab (Psl 98 ayat 1UUPT). Kewajiban komisaris bekerja dengan penuh itikad baik dan bertanggungjawab (Psl 85 ayt 1UUPT).
Organ
Organ PT diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUPT :
1.       RUPS/rapat umum pmegang saham
2.       Komisaris
3.       direksi   
pendirian
pendirian PT:
1.       dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia (Psl 7 ayat 1 UUPT)
2.       berdasarkan perjanjian Pasal 1 ayat 1 UUPT
3.       akta pendirian memuat anggarancttnkuladedidikirawan dasar (AD) (psl 7 jo 8 UUPT)
4.       berstatus badan hokum setalah disahkan oleh menteri kehakiman
pengesahan PT:
diatur dalam Pasal 7 ayat 6 jo Pasal 9 UUPT :
1.       permohonan tertulis
2.       dilampirkan akta pendirian
3.       jawaban pengesahan dalam waktu tempo 60 hari (dikabulkan atau tidak)
sebelium disahkan maka berlaku Psl 11 UUPT. Jika sudah disahkan tapi belum diumumkan maka konsekuensicttnkuladedidikirawan yuridisnya èPssl 7 ayat 6 dan Psl 11 UUPT.
pendaftaran
Diatur dalam Psal 21 UUPT bila disahkan maka direksi wajib mendaftarkan akata pendirian beserta surat penggesahan dalam daftarcttnkuladedidikirawan perusahaan dalam waktu 30 hari
Pengumuman
Diatur dalam psl 21 UUPT yaitu di dalam tambahan berita Negara, dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pendaftaran, pendaftaran dan pengumuman berfungsi untukcttnkuladedidikirawan mwngikat pihak ke 3 secra intern maka sudah berlaku tanggungjwab terbatas, tetapi dalam kapasitas ekstern tidak berlaku.
RUPS
Terdiri dari RUPS biasa (Psl 26 ayat 1 UUPT), RUPS luar biasa (RUPS UNTUK merubah anggaran dasar (Psl 75 UUPT) èquorum > 2/3 yang hadir (yang hadircttnkuladedidikirawan minimal 2/3 dari semua).
Saham
Harus memenuhi syarat-syarat antara lain:
1.       ada jenisnya
2.       harus memiliki nilai nominal (Psl 42 UUPT)
3.       diberikan bukti kepemilikan/sertifikat (psl44 UUPT)
4.       hak deviden dan hak suaracttnkuladedidikirawan RUPS (psl 45,46,47,72 ayat 1 UUPT)
5.       nama pemegang harus tercantum dalam daftar pemegang saham (Psl 86,87,UUPT)
terdiri dari dua jenis (menurut UUPT):
1.       saham atas nama /opnaam; tercantum nama pemilik
2.       saham atas tunjuk/aan order; tidak tercantum nama harusnya disebut saham atas tunjuk (aan tonder tetapi ada juga saham atas unjuk dimana dengan hanyacttnkuladedidikirawan menunjukan saja maka dapat diketahui
konsekuensi perbedaan nama ini (berakibat hokum pada pengalihan):
1.       dalam saham atas tunjuk maka dengan hanya pengambilalihan saja telah berganti kepemilikan
2.       dalam saham atas nama maka untuk berganti kepemilikan makacttnkuladedidikirawan harus ada perubahan nama terlebih dahulu/endosnaam.
Modal
1.       Terdiri dari modal dasar  min 20 jt.
2.       Modal ditempatkan 25 % dari modal dasar
3.       Modal disetor 50% modal ditempatkan
Pembubaran
Diatur Psl 114 UUPT disebabkan:
1.       Keputusan RUPS
2.       Jangka waktu berdiri telah berakhir
3.       Penetapan pengadilan
AKUISISI MERGER DAN KONOLIDASI
Akusisi (pengambilalihan take over)



Minggu, 25 Juni 2017

HUKUM JAMINAN Part 2 : Guarantie,Bank Guarantie,jaminan dalam perjanjian kredit perbankan, PERJANJIAN JAMINAN KEBENDAAN BAGGI TANAH DAN PERJANJIAN KEBENDAAN BAGI BENDA LAIN YANG MELEKKAT PADA TANAH DALAM PRAKTIK, LEMBAGA JAMINAN KEBENDAAN BAGI BENDA TANAH DAN BAGI BENDA LAIN YANG MELEKAT PADA TANAH DALAM KONSEPSI PENERAPAN ASAS PEMISAHAN HORISONTAL.

Guarantie
Ada beberapa jenis garansi diantaranya:
1.       Personal guarantie (Psl 1824 KUHPdt) tidak dipersangkakan tetapi harus secara tegas minimal dengan lisan personal guarantie adalah jaminan oleh seseorang secara pribadi untuk menjamiin utang orang/badan hokum kepada seseorang kreditur.\
2.       Corporate guarantie biasanya dilakukan antar perusahaan induk dengan cabang meskipun selanjutnya direktur secara pribadi juga harus menanggung tapi tetap merupakan garansi perusahaan.
3.       Bank guarantie dari bank garansi ini maka bank mendapat provisi bank bertindak konservatif artinya tidak boleh melakukan usaha sepekulatif disincttnkuladedidikirawan adanya prinsip kehati-hatian.
4.       Counter guarantie debitur juga harus menyimpan jaminan untuk mengurangi resiko kreditur cukup dalambentuk giro surat berharga yangcttnkuladedidikirawan dibekukan supaya aman
5.       Tendeer guarantie jaminan pelaksanaan proyek ketika akan melakanakan proyek (bangunan)maka akan lahir jaminan baru yaitu jaminan banguna.
6.       Performance guarantie contract bond jaminan untuk berbuat sesuatu.
Bank Guarantie
Dasar hokum: system terbuka dari Buku III KUHPdt (asas keterbukaan Psl 1319, dan asas kebebasan berkontrak Psl 1338 KUHPdt). Arrest 31 Januari 1919. Jaminan umum Psl 1131, dan 1132 KUHPdt. Hakcttnkuladedidikirawan pervilage kreditur. UUPT (mengatur secara khusus). Macam-macam bankcttnkuladedidikirawan guarantie ;LC performance bond (jaminan pelaksanaan) dll. Guarantie after self service.
JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Perjanjian kredit sebagai perjanjian yang mengawali perjanjian jaminan
Ada beberapa prinsip penilaian yang perlu diperhatikan dalam ppemberian kredit yaitu antara lain:
1.       Prinsip 5 C’s (character, capital, capacity, collateral, condition of economic,)
2.       Prinsip 5 P (party, purpose, payment, profitability, protection)
3.       Prinsip 3 R (return, repayment, risk bearing abiltycttnkuladedidikirawan)
Dalam memberikan kredit maka bank selaku kreditur akan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian yaitu dikenal dengan the five C’s principle yaitu:
1.       Character (watak), watak seseorang setidaknya dapat memberikan gambaran kepada pihak kreditur apakah debitur kiranya aakan menjadi debitur yang baik dengan itikad baiknya ataucttnkuladedidikirawan tidak.
2.       Capacitiy (kemampuan mengelola usaha), kemampuan ini biasanya dapat dilihat yaitu dari pembukuan atau dri neraca pedagangannya, namun sebagai suatu realita bahwa daalam praktek maka perusahan-perusahaan kecil yang membutuhkan aliran kredit sering kalicttnkuladedidikirawan sulit untuk membuat suatu system pembukuan usahanya.
3.       Capital (modal), modal debitur dilihat dari asset debitur itu sendiri dan juga mungkin dilihat daricttnkuladedidikirawan keahlian debitur dalam melakukan usahanya.
4.       Collateral (jaminan), sering kali disebut agunan yaitu benda sebagai objekcttnkuladedidikirawan jaminan.
5.       Condition of economic (prospek usaha); yaitu berkenaan dengan apakah usaha yang sedang atau akan dijalankan debitur memiliki prospek usaha yangcttnkuladedidikirawan baik atau tidak.
Referensi merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam penilaian karakter calon debiitur dari segi pribadi dan kuangannya. Kredit (menurut UU Perbankan) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutanngnya setelah waktu jangka tertentu dengan jumlah bunga imbalan atas pembagian hasilcttnkuladedidikirawan keuntungan. Unsur-unsur kredit kepercayaan, waktu, dgree of risk (karena unsur ini perlu jaminan),prestasi. Tujuan kredit adalah untuk mengembangkan pembangunan dengan berdassarkam prinsip ekonomi yaitu, dengan pengeorbanan sekecil-kecilnya dapat diperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (tujuan keredit secara ekonoomis adalah untuk mendapat keuntungan). Fungsi kredit:
1.       Meningkatkan utility (daya guna) modal,uang
2.       Meningkatkan utilitiy suatu barang
3.       Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
4.       Menimbulkan kegairahan berusaha dicttnkuladedidikirawan masyarakat
5.       Sebagai alat stabilitas ekonomi
6.       Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
7.       Sebagai alat hubungan ekonomi internasional
Macam-macam kredit:
1.       Keredit menueurut sifat penggunaan : kredit konsumtif dan kredit produktif
2.       Kredit menurut keperulannya: kredit produksi/eksloitasi,kredit perdagangan (perdagangan ekspor/impor), kredit investasi.
3.       Kredit menurut jangka waktu:kredit jangka pendek maksimal 1 tahhun, kredit jangka menengah antara 1 s/d 3 tahuan, kredit jangka panjang lebih dari 3 tahun.
4.       Kredit menurut pemakainnya: kredit rekening Koran bebas (berdasarkan prehitungan debitcttnkuladedidikirawan dan kredit),kredit rekening Koran terbatas ,kredit rekening Koran aflopend, revolving credit, term loan.
5.       Kredit menurut jaminan: kredit tanpa jaminan (unsecured loans) dan kredit dengan jaminan
Foreign lloan (offshore loan) yaitu pemberian kredit luar negeri yaitu dalam bentuk :
1.       Pinajaman resmi atau official development found (ODP), gran element:bunga relative rendah, grace:period yang panjang, maturity jangka pengembalian yang panjang.
2.       Kredit ekspor
3.       Kredit komersial (privat flows)
4.       Kerjasama pembiayaan antara lain: konsorsium, co financing, jointcttnkuladedidikirawan financing, loan syndication.
Perbedaan perjanjian kredit (A) dengan perjanjian pinjam meminjam (B) dengan :
1.       (A) selalu bertujuan (ditentukan biasanya berkaitan dengan program pembangunan), (B) tidak ada tujuan yang ditentukan (peruntukan uang bebas)
2.       (A) ditentukan bahwa pemberi kredit adalah bank atau lembaga pembiayaan, (B) dimungkinkan oleh individu
3.       (A) berlaku ketentuan umum UU 45 ketentuan bidang ekonomi, ketentuan umum KUHPdt , uuPerbankan, paket kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi terutama bidang perbankan SE,BI, dsb. (B) berleku ketentuan umum dari buku III dan Bab XIII buku III Kuhpdt
4.       (A) telah ditentukan bunga imbalan atau pembagian hasil padacttnkuladedidikirawan saat pengembalian (B) hanya berupa bunga saja (itupun kalau diperjanjikan)
5.       (A) harus ada keyakinan akan kemampuan (diformulasikan dalam bentuk jaminan baik materil maupun immaterial), (B) jaminan hanya sebagai pengaman (itupun kalau diperjanjikan).
Bentuk perjnjian kredit perjanjian standar atau perjanjian baku. Akta pengakuan utang dibuat debitur bersama kreditur  (daalam pasal 1878 KUHPdt dibuat sepihak oleh debitur)
Kredit Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Membantu Pengembangan Usaha
Kredit tersebut meliputi : KUT (kredit usaha tani), TRI (tebu rakyat intensifikasi), KUK (kredit usaha kecil), KKU (kreddit kelayakan usaha), KMK (Kredit modal kreja), KPR(kreditcttnkuladedidikirawan pemilikan rumah).
Perjanjian kebendaan dihubungkan dengan UU Perbangkan
Pasal 8 perbankan: dalam memberikan kredit bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debiitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan perjanjian. Ini meruupakan syarat pemberian kredit yaitu keyakinan bank akan kemampuan debitur. Dalam dunia perbankan dikenal: jaminan pokok, yaitu jaminan yang berupa sesuatu atau benda yangcttnkuladedidikirawan berkaitan dengan kredit yang dimohonkan. Jaminan tambahan yaitu jaminan yang tidak bersangkkutan langsung dengan kredit yang dimohon bisa berupa jaminan kenbendaan maupun jaminan perorangan.
Fungsi Jaminan dalam Penyelesaian kredit Maecet
Ingkar janji dalam perjanjian kredit dapat brupa keterlambatan pembayaran atau juga dalam bentuk kredit macet . dalam peraktek bagi keterlambatan pembayaran sanksinya berupa keharusan membeayar bunga tunggakan, sedangkan terhadap kredit macet berupa eksekusi bendacttnkuladedidikirawan objek jaminan ayaupembayaran oleh pihak ketiga. Cara-cara penyelammatan kredit bermasalh:
1.       Penjadwalan kembali (rechtduling0
2.       PERsyaratan kembali (reconditioning)
3.       Penataan kembali (restructuring)
Lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan masalah kredit macet ; pengadilan negeri, panitia urusan piutang Negara, kejaksaan. Sarana hokum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat masalah kredit macet adalah:
1.       Pelaksaanaan pasal 1178 ayat (2) Kuhpdt
2.       Grosse akta pengakuan hutang dan hipotik
3.       Putusan bersifat serta merta (uitvoerbar bijcttnkuladedidikirawan vooraad)
4.       Gijzeling (upaya paksa) dan lijfdwang (paksaan dengan pengasingan)
Jenis asuransi yang biasa digunakan oleh pihak bank;asuransi kredit, asuransi benda jaminan, dengan klausula bankers clause dan yang paling baru adalah asuransi jiwa kredit. Asuransi kredit adalah asuransi yang bertujuan untuk menutup kemungkinan timbulnya kredit macet dalam perjanjian kredit yang dibuat antara krditur dan debitur. Asuransi benda objek jaminan dilakukan apabila adacttnkuladedidikirawan kekhawatiran banda objek jaminan akan hilang rusak,mushnah, sebelum kredit selesai. Asuransi jiwa kredit merupakan jenis asuransi jiwa yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pristiwa yang tidak diharapajan didalam hal ini adalah meninggalnya debitur sebelum pelunasan hutang kreditnya.
PERJANJIAN JAMINAN KEBENDAAN BAGGI TANAH DAN PERJANJIAN KEBENDAAN BAGI BENDA LAIN YANG MELEKKAT PADA TANAH DALAM PRAKTIK
Tinjauan Tentang Hukum Jaminan
Hokum jamianan dewasa ini masih bersifat dualistis yaitu KUHPdt sebagai hokum positf dan hokum adat. Politik hokum perbankan kita mengacu pada KUHPdt karena hokum adatcttnkuladedidikirawan tidak memdai dan kurang tegas.
Fungsi jaminan secara yuridis
Dasar hokum Pasal 1131-1132 KUHPdt. Jaminan merupakan sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksaanaan prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debitur. Psl 1131 KUHPdt merupakan jaminan secara umum (jaminan yang lahir dari uundang-undang) berlaku asas paritas creditorium (pelunasan kepada para kreditur secara berimabng). Droit de prefence adalah hak didahulukan kepada kreditur lainnya hanya dimiliki oleh paracttnkuladedidikirawan kreditur yang mempunyai hak kebendaan. Didalam jaminan perorangan maka kreditur hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren.
Perjanjian Jmainan Kebendaan dan Perorangan.
Perjanjian jaminan merupakan perjannjian khusus yang dibuat oleh keridutr bersama debitur atau dengan pihak ketiga yang membuat sesuatu janji dengan mengikatkan benda terrtentu atau kesanggupan pihak ketiga dengan tujuan mmeberikan keamanan dan kepastian hukuam pengembalian kredit atau pelaksaanaan perjanjian pokok. Perjanjiajn jaminan merpakan perjanjian accesoir (melekat pada perjanjian pokok) yakni perjanjijian pokoknya dapat berupa perjanjian pinjam meminjam perjanjian kredit atau perjanjian pemborongan yang seelalu meminta bank guarantie. Perjanjian jaminan kebendaan merupakan hakcttnkuladedidikirawan mutlak sedangkan perjanjian jaminan perorangan merupakan hakcttnkuladedidikirawan relative. Jaminna perorangan (Prof subekti) adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban siberhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan diluar (tanpa) pengetahuan siberhutang tersebut.
Tentang Hak Kebendaan Yang Mmeberikan Jaminan       
Dalam KUHPdt bagi benda bergerak gadai (pand) dan bagi benda tida bergerak ;hipotik, diluar KUHPdt berleku kreditverband, dalam UUPA dikenal istialh hak tanggungan sebagai lembaga jaminan bagi tanah. Hipotik adalah suatu hhak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk menganmbil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (Pasal 1162). Objek hipotik adalah benda tidakcttnkuladedidikirawan bergerak misalnya kapal laut, yang berbobot yang terdaftar, dalam UUPA sebagai objek hipotik khusus baggi tanah adalah hak milik, HGU, dan HGB. Sifat-sifat hipotik:
1.       Menganddung asas droit de suite
2.       Tidak dapat dibagi-bagi
3.       Mengandung asas droit de prefence
4.       Mengandung asas publisitas
5.       Mengandung asas spesialitas
Janji-janji dalam hipotik(dibuat oleh debbitur untuk kepentingan kreditur):
1.       Janji untuk menjual benda jaminan atas kuasa sendiri
2.       Janji tentang sewa
3.       Jnji tentang asuransi
4.       Janji untuk tidak dibersihkan
Hipotik harus didaftarkan (berdasarkan Pasal 2 UU PMA). Prosedur pembebanan hipotik (3 fase):
1.       Pembuatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok
2.       Pembutana perjanjian pembebanancttnkuladedidikirawan hipotik
3.       Pendaftaran hipotik
Sertifikat hipotik merupakan alat bukti telah terjadinya pembebanan hipotik. Hapusnya hipotik (berdasarkan Pasal 1209 KUHPdt):
1.       Perhutangan pokok hapus
2.       Pelepasan hipotik oleh kreditur
3.       Penetapan hakim
Creditverban adalah hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak yang memberi wewenang kepada yang berhak untuk mengambil penggantian dari benda-benda itu untuk pelunasan bagi piutanngnya. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang kreditur atas suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau oleh orang lain atas namanya dan memebrikan kekuasaam kreditur untuk mengambil pelunasan dari benda tersebut secara didahulukan daricttnkuladedidikirawan keditur lainnya, dengan kekecualian untuk mendahulukan biaya lelang, biaya penyelamatan banda setelah digadaikan (Pasal 1150). Dalam gadai terdapat hak retensi dan hak parate eksekusi. Hak retensi adalah hak untuk menahan benda sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu luans. Hak parate eksekusi adalah hak untuk menjual dengan kekuasaan sendiri atas benda objek jaminan sebagaicttnkuladedidikirawan pelunasan hutang apabila debitur ingkar janji. Fidusia adalah merupakan lembagga jaminan bagi benda bergerak. Berdasarkan kepercayaan diama benda tetap ditangan pihak debitur. Macam-macam ha katas tanah (Pasal 16 UUPA):
1.       Hak milik
2.       HGU
3.       HGB
4.       Hak Pakai
5.       Hak Sewa
6.       Hak Membuka Tanah
7.       Hak memungut hasil hutan
8.       Hak-hak lain misalnya; hak pengelolaan dsb.
LEMBAGA JAMINAN KEBENDAAN BAGI BENDA TANAH DAN BAGI BENDA LAIN YANG MELEKAT PADA TANAH DALAM KONSEPSI PENERAPAN ASAS PEMISAHAN HORISONTAL
Akibat hokum penerapan asas pemisahan horizontal secara konsisten bagi tanah dan benda bukan tanah tetap adalah menimbulkan alat bukti yang terpisah bbagi tanah, bangunan dan tanaman :
1.       Sertifikat ha katas tanah sebagai bukti pemilikan tanah
2.       Sertifikat atas pemilikan bangunan
3.       Sertifikat atascttnkuladedidikirawan pemilikan tanaman
Akibat hokum penerapan asas pemisahan horizontal secara konsisten terhadap hokum benda:
1.       Mengakibatkan pengaturan yang berbeda bagi tanah dan bagi benda bukan tanah karena pembedaan benda berdasarkan benda tanah dan bukan tanah (dalam asas ini)
2.       Diperlukannya identitas secara tersendiri bagi benda tanah dan bukan tanah yang melekat diatasnya
3.       Akibat terhadap pendaftaran tanah terhadap identitascttnkuladedidikirawan tersendiri tersebut
Akibat penerapan asas pemisahan horizontal terhadap ketentuan hokum jaminan terutama jaminana kebendaan maka penjaminan tanah dapat dilakukan secara terpisah dari benda bukancttnkuladedidikirawan tanah yang melekat padanya.
Lembaga Hak Tanggungan di Dalam Konsepsi Hukum Jaminan

Hak tanggungan (dalam hokum adat) merupakan perjanjian accesoir terhadap perjanjuan pinjam uang dan di dalam perjanjian tersebbut biasanya dibuat pernyataan bahwa  apabila soberhutang tidak mengembalikan uang tersebut, si berpiutang dapat mengambil tanah atau rumah yangcttnkuladedidikirawan ditanggungkan tersebut.