DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 12/13/11

Selasa, 13 Desember 2011

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH

Hukum Pemerintahan Daerah


Pengertian Hukum Pemerintahan Daerah
  • Pemerintahan daerah adalahpenyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuanmakalah adedidikirawan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam  UUD 1945
  • Pemerintah daerah adalah makalah adedidikirawanGubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
  • Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomioleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
  • Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat
·        Pemerintahan daerah :penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomi oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut atau berdasarkan asasdesentralisasi
·        Pemerintahan pusat : seluruh penyelenggaraan pemerintahan yang tidak diselenggarakan daerah otonomi
  • Dua aspek otonomi

·        Otonomi penuh : semua urusan dan fungsi pemerintahan  yang menyangkut baik menyangkut  isi substansi  maupun tata cara penyelenggaraannya (dalam bahasa sehari-hari disebut otonomi)

·        Otonomi tidak penuh : daerah hanya menguasai  tata cara  penyelenggaraan,tetapi  tidak menguasai isi pemerintahannya(tugas pembantuan, medebewind  atau zelfbestuur ).


  • Pemerintahan

·         Pemerintahan dalam arti sempit :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif atau administrasi negara
·         Pemerintahan dalam arti agak luas :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif dan legislatif  tertentu  yang  melekat   pada pemerintahan  daerah  otonomi
·        Pemerintahan dalam arti luas : mencakupsemua lingkungan jabatan negara dibidang eksekutif ,  legislatif, yudikatif dan sebagainya

  • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
·        Pemerintah pusat : perangkatmakalah adedidikirawan negarakesatuan RI yang terdiri dari Presiden dan menteri-menteri
·         Pemerintah daerah : kepala daerah besertaperangkat daerah otonom yang lain sebagai eksekutif daerah
·         Hubungan pusat dengan daerah dalamsistem otonomi pada dasarnya hanyamenyangkut dibidang penyelenggaraanadministrasi negara
  • Dimensi hubungan Pusat dan Daerah dalam Otonomi

·        Hubungan kewenangan
·         Hubungan pengawasan
·         Hubungan keuangan
·         Hubungan pusat dan daerah serta susunan organisasi pemerintahandi daerah.

  • Otonomi Daerah

·        Autos : sendiri
·         Nomos : aturan
·         Pengundangan sendiri(zelfwetgeving)

·         Perundangan sendiri

·         Mengatur atau memerintah sendiri
·         Pemerintahan sendiri
·        Perundangan(regeling) dan pemerintahan   bestuur)
 
  • Pendapat pakar tentang otonomi daerah
·         Van Der Pot : otonomi berarti peraturan dan pemerintahan dari urusan sendiri (rumah tanggasendiri)

·         Logemann : kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otonom berarti memberi kesempatan kepadanya untuk mempergunakan prakarsanya sendiri dari segala  macam kekuasaannya  makalah adedidikirawanuntuk  mengurus  kepentingan  umum (penduduk)

·         Ateng Sjafruddin :mempunyai maknakebebasan atas kemandirian (zelfstandig ) tetapi bukan kemerdekaan (onafhankelijkheid )
  • Otonomi Daerah (menurut UU No. 22Tahun 1999)

·        Kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan

·        Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan  peraturan  perundang-undangan
·        Daerah otonom, selanjutnya disebutdaerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang makalah adedidikirawanberwenang mangatur dan   mengurus    urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat  menurut prakarsa sendiri berdasar kanaspirasi masyarakat dalam sistem Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia
·        Desentraliasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah  kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sisten NegaraKesatuan Republik Indonesia

·        Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada Gubernur sebagaiwakil pemerintah dan/atau kepadainstansi vertikal di wilayah tertentu.

  • Kesimpulan
·        Perbedaan kecenderungan atau perjalananarah antara otonomi dan federal, menjadititik temu persamaan antara sistem negarakesatuan berotonomi dengan sistem negarafederal

·         Sepanjang otonomi dapat makalah adedidikirawandijalankan secara wajar  dan luas, maka  perbeadaan antara negara kesatuan yang berotonomi dengan negara federal menjadi suatu perbedaan   gradual  b elaka

·        Hubungan Pengawasa

·         Sistem pengawasan menentukan kemandirian satuan  otonomi
·        Makin banyak dan itensif pengawasan makin sempit kemandirian otonomi
·        Makin sempit kemandirian makin terbatas
·         Kebebasan dan pengawasan merupakan dua otonomi sisi dari satu lembaran berotonomi untukmenjaga bandul antara kecenderungan desentralisasi dan  sentraliasi yang dapat berayun berlebihan.

·         Hubungan Keuangan

·        Hubungan keuangan pusat dan daerah dipandang sangat menentukan kemandiriandaerah
·        Inti hubungan keuangan pusat dan daerah adalah perimbangan keuangan
·        Perimbangan keuangan : memperbesar pendapatan asli daerah sehingga lumbung keuangan daerah dapat berisi lebih banyak
·         Dana perimbangan : penerimaan negara yang dibagi antara pusat dan daerah (subsidi dari p usat kepada daerah)

·        Tugas pembantuan adalahpenugasan makalah adedidikirawan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa daripemerintah provinsi kepadaKabupaten/Kota dan/atau desaserta dari pemerintahkabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.
·        Daerah Otonom
·        Kesatuan masyarakat hukum yangmempunyai batas daerah tertentuberwenang mengatur dan makalah adedidikirawanmenguruskepentingan masyarakat setempatmenurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi masyarakatdalam ikatan Negara KesatuanRepublik Indonesia
·         Hubungan Kewenangan
·   Bertalian dengan cara pembagianurusan penyelelenggaraan pemerintahan atau cara menentukan urusan rumah tangga daerah
·   Cara penentuan ini akanmen cerminkan suatu bentuk otonomi terbatas atau otonomi luas
·        Otonomi  Terbatas
·        Urusan-urusan rumah tangga daerah ditentukan secara katagoris dan pengembangannya diatur dengan cara-cara tertentu

·         Apabila sistem supervisi dan pengawasan dilakukan sedemikian rupa, sehingga daerah otonom kehilangan kemandirian untuk menentukan secara bebas cara-cara mengatur dan mengurus rumah tanggadaerahnya
·         Sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang menimbulkan hal-hal seperti keterbatasan kemamuan keuangan asli daerah yang akan membatasi ruang  gerak

·        Otonomi Luas
·        bertolak pada prinsip :makalah adedidikirawan ³semua urusan pemerintahan pada dasarnya menjadiurusan rumah tangga daerah, kecualiyang ditentukan sebagai urusan pusat´(residual powers)

·        Urusan pemerintahan sangat luas dan meluas sejalan dengan meluasnya tugas negara dan atau pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan  umum.

·        Perbandingan Otonomi Luas denganFederalisme
·         Ada negara-negara federal yang sejaksemula menentukan secara katagorisurusan pemerintahan negara makalah adedidikirawanbagian(urusan selebihnya atau residu menjadiurusan federal

·         Terjadi proses sentralisasi pada negara federal yang semula menetapkan segala  sendi  urusan  pemerintahan  pada negara bagian bergeser menjadi urusan federal

PERLINDUNGAN KEPENTINGAN BISNIS DAN UNIFIKASI HUKUM PERDATA

PERLINDUNGAN KEPENTINGAN BISNIS DAN UNIFIKASI HUKUM PERDATA
A. PENTINGNYA UNIFIKASI

Pluralisme hokum dalam system hukum perdata internasional merupakan sumber masalah  dalam kegiatan bisnis . masalah ini antara lain mengakibatkan timbulnya keraguan dan kekhawatiran pihak-pihak pelaku bisnis terhadap keamanan, kepastian dan jaminan perlindungan hukum yang mereka peroleh maka pluralisme sangat berpengaruh terhadap konsistensi penerapan prediksi-prediksi bisnis yang pada akhirnya sering mengakibatkan batalnya suatu transaksi karena tidak sahnya kontrak.
Seluruh system hukum di dunia pada prinsipnya dapat diklasifikasikan atas dua kelompok besar ,yaitu:
a)      Eropa Kontinental (civil law system)  :
a.1) mengutamakan sistem hukum tertulis
a.2) mengutamakan prinsip nasionalitas
a.3) hukum yang berlaku adalah hokum Negara tempat jawaban atas penerimaan penawaran itu diterima kembali oleh pihak yang melakukan penerimaan
b)      Anglo Saxon (common law system)  :
b.1) mengutamakan  system hokum kebiasaan
b.2) menguatamakan prinsip domisili,
b.3) hukum yang berlaku terhadap suatu kontrak adalah hokum post-box yaitu ,hokum tempat penerimaan
Dalam bidang penanaman modal menurut hukum Indonesia ( Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1967 , tentang Penanaman Modal Asing ) ,perusahaan dibentuk dengan bentuk badan hukum (PT) Indonesia adalah berstatus atau berkewarganegaraan Indonesia.
Fungsi unifikasi HPI antara lain :

  1. untuk melenyapkan keraguan terhadap jaminan kepastian dan perlindungan hukum
  2. untuk melapangkan lintas hubungan internasional dalam bidang keperdataan ,termasuk bisnis internasional
B. DUA SISTEM UNIFIKASI
Istilah unifikasi sama dengan makna pengharmonisan (harmonazition) keragaman sistem hukum  yang ada untuk membentuk uniformitas system hokum yang di berlakukan untuk semua negara yang menerimanya .
Dalam persfektip hukum perdata internasioanl jalan menuju unifikasi ini dapat diklasifikasikan atas dua jenis yaitu:
     B.1) penyatuan hukum
            Penyatuan hukum adalah tindakan pengubahan sistem hukum perdata internasional intern negara-negara , yang turut serta dalam tindakan demikaian itu, menjadi system hokum perdata internasional (konvensi) yang diberlakukan di antara
mereka atau termasuk terhadap pihak (Negara) lain yang menerima untuk di ikat oleh konvensi demikian
B.2) penyatuan kaidah-kaidah hukum
Penyatuan kaidah-kaidah hukum adalah tindakan untuk menyatukan (hanya) kaidah-kaidah hokum perdata internasional negara-negara yang menyutujui tindakan demikian untuk dibentuk satu kesatuan kaidah (konvensi) yang kelak dapat di gunakan oleh hakim untuk memutuskan perkara yang dihadapinya .
B. DUA SISTEM UNIFIKASI
Istilah unifikasi sama dengan makna pengharmonisan (harmonazition) keragaman sistem hukum  yang ada untuk membentuk uniformitas system hokum yang di berlakukan untuk semua negara yang menerimanya .
Dalam persfektip hukum perdata internasioanl jalan menuju unifikasi ini dapat diklasifikasikan atas dua jenis yaitu:
     B.1) penyatuan hukum
            Penyatuan hukum adalah tindakan pengubahan sistem hukum perdata internasional intern negara-negara , yang turut serta dalam tindakan demikaian itu, menjadi system hokum perdata internasional (konvensi) yang diberlakukan di antara mereka atau termasuk terhadap pihak (Negara) lain yang menerima untuk di ikat oleh konvensi demikian
B.2) penyatuan kaidah-kaidah hukum
Penyatuan kaidah-kaidah hukum adalah tindakan untuk menyatukan (hanya) kaidah-kaidah hokum perdata internasional negara-negara yang menyutujui tindakan demikian untuk dibentuk satu kesatuan kaidah (konvensi) yang kelak dapat di gunakan oleh hakim untuk memutuskan perkara yang dihadapinya .
C. KONFERENSI DEN HAAG 1893
Konferensi ini pada mulanya melibatkan negara-negara intern Eropa, dan kemudian melibatkan negara-negara dikawasan Asia seperti : jepang (1904), inggris (1951), Turki (1956) , Israel dan Republik Persatuan Arab (1960) , Amerika Serikat (1964) , Canada (1968) , Negara-negara Amerika Latin.
Sejak Tahun 1951 konferensi ini ini mencapai bentuk permanen , konferensi ini di selenggarakan empat Tahun sekali secara berkala , hingga kini telah di bahas puluhan topik penting dan di hasilkan sekitar 26 konvensi
Konvensi yang bersifat perdata lintas batas Negara itu anatara lain :
1.C) Convention Relating to Civil Procedure (March 1, 1954)
            Mengatur masalah sistematik pembuktian di luar negeri, yaitu dengan cara commission rogatoire , juga mengenai syarat penyetoran uang jaminan ongkos perkara terhadap orang asing (sautio judicatum sovi)
2.C) Convention on the Law Aplicable to International Sales of Goods (june 15,1955)
            Mengatur tentang hukum yang harus dipakai dalam transaksi jual beli , dan beberapa pengecualian terhadap pihak penjual
            3.C) Convention Concerning the Recognition of legal Personalities of Foregin Companies , Association and Foundation (june 1,1956)
            Konferensi ini mengatur tentang pengakuan terhadap badan hukum ,badan usaha , perkumpulan dan yayasan – yayasan asing yang beroperasi di wilayah suatu Negara ,adalah bahwa hokum berlaku , yaitu hokum tempat dimana badan usaha itu didirikan (place of incorporation).
            4.C) Convention on the Jurisdiction of The Selected Forum in the cases of International sales of Good (April 15,1958)
Konvensi ini mengatur tentang pilihan forum dan pilihan hakim yang ditentukan sendiri oleh para pihak sehubungan dengan jual beli internasional yang dilakukannya
            5.C) Convention Abolisihing Requirements of Legalization for Foreign Public Documents (Oct 5,1961)
            Konvensi ini mengatur tentang penghapusan syarat legalisasi dokumen-dokumen yang telah dibuat di luarnegeri yang hendak di pergunakan dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dimuka pengadilan negara lain.
6.C) Convention on Testamentary Dispositions (Oct 5,1961)
Konvensi ini mengatur tentang bentuk formal suatu testament yang di buat di luar negeri .konvensi ini mengutamakan prinsip p=favour testamentis.
7.C) Convention on the Service Abroad of Judicial and Extra-Judicial Documents in Civil or Commercial Metters (Nov 15,1965)
            Konvensi ini mempermudah cara penyampaian panggilan dan pemberitahuan resmi perkara-perkara perdata yang diselsaikan di luar negeri .
            8.C) Convention on the Choice Court (Nov 15, 1965 )
Konvensi ini menegaskan diakuinya prinsip kebebasan para pihak memilih forum pengadilan, hukum , dan hakim untuk menyelsaikan sengketa- sengketa yang timbul dari kontrak yang dibuatnya
            9.C)  Convention on Recognition and Execution of Foreign Judgments in Civil and Commercial Matters (1966)
            konvensi ini mengatur tentang pengakuan dan pelaksanaan keputusan dalam perkara perdata dagang yang diucapkan hakim di luar negeri di forum luar negeri
            10.C) Convention on the Taking of Evidance Abroad in Civil or Commercial Matters (1968)
Konvensi ini di maksudkan untuk memudahkan pemanggilan dan pendengaran saksi-saksi yang berada di luar negeri ,memudahkan pengambilan bukti-bukti yang berada diluarnegeri ,bagi sutu proses di pengadilan perkara-perkara perdata dan dagang yang berlangsung berada di suatu negara .
11.C) Convention on the Law Applicable to Trafic Accident (1968)
            Konvensi ini imengatur tentang hokum yang berlaku terhadap tanggung jawab sipil yang bersifat non-contractual ,yang muncul dari kecelakaan perjalanan di manapun kecelakaan itu di adili.
D. INISIATIF GLOBAL
1. Inisiatif Unidroit
Unidroit adalah sebutan umum untuk insitut Unifikasi Hukum Perdata.Unidroit merupakan badan internasional yang dibentuk atas seponsor Liga Bangsa-Bangsa , berkedudukan di Roma ,bertujuan menciptakan cara untuk mengharmonisasikan dan mengkoordinasikan ketentuan-ketentuan hokum perdata dari negera-negara anggotanya dan mempromosikan penerimaan system hokum perdata yang uniform.
Usaha dan hasil-hasil penting dari badan ini adalah :
a)      konvensi uniform tentang jual beli internasional benda-benda bergerak(Convention Relating to a Unifrom law The International Sale of Goods-1964)
b)      kontrak jual beli  benda-benda bergerak (Convention Relating to a Unifrom Law on the Formation of Contracts for the International sale of goods(1964)
pertemuan  badan ini adalah :
1)      membahas masalah metodologi unifikasi hokum untuk tingkat universal ,regional dan juga tingkat federal
2)      membahas masalah hakim setiap negara terhadap bentuk hukum uniform ini
3)      membahas masalah karakteristik unifikasi
4)      membahas masalah teknis berkenaan dengan pemberian bantuan untuk negara -negara berkembang dalam pembentukan unifromitas hokum dari pertemuan itu menghasilkan a body of uniform law doctrin
2. Inisiatif Liga Bangsa-Bangsa
 Beberapa prestasi penting dalam unifikasi HPI adalah, konvensi Jenewa tentang Wesel (1930) ,Cek ( 1931) protocol-protokol Jenewa (1932) tentang klusula-klusula arbitrase ,dan konvensi Jenewa (1927) tentang pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri
3. Inisiatif PBB
a. Dalam Bidang Hukum Dagang Internasional (UNCITRAL)
pada tanggal 20 Desember 1965 telah menetapkan sebuah resolusi , Resolusi PBB 2102 (XX) , yang di maksudkan untuk mempromosikan pembangunan HPI yang progresif ,khususnya dalam bidang perdagangan ,kelahiran Resolusi ini di prngaruhi oleh akibat perbedaan system hokum antar Negara dalam bidang itu.
PBB berdasarkan usul wakil Hunguria , telah membentuk komisi hokum perdagangan UNCTRAL (united Nations Commission on International trade Law) ,di bentuk berdasarkan Resolusi PBB 2205 (XXI). ,17 Desember 1966 dan bertugas untuk meningkatkan harmonisasi progresif dalam bidang hokum dagang internasional
Hasil terpenting lembagaini adalah  UNCITRAL arbitration rules, konvensi jual beli internasional dan konvensi tentang pengangkutan barang dari laut .Rules Arbitrase UNCITRAL mengatur tentang proses penyelsaian sengketa melelui arbitrase
b. Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Luar Negeri
untuk masalah ini PBB telah membentuk sebuah konvensi New York (1958 menggantikan Konvensi Jenewa (1927).Kelebihan Konvensi New York adalah di hapuskannya syarat timbale balik dan syarat permintaan exequatur double, yang yang sebelumnya ditampung di dalam konvensi Jenewa 1927.
c. Tentang Milik Perindustrian
perhatian PBB terhadap masalah ini adalah adanya kerja sama PBB dengan United International Bureau for the Protection of Industrial Property ,tentang model Law for Develoving Countries on Inventions (1965).
E. INISIATIF REGIONAL
1. Komisi Ekonomi Regional PBB dan Badan Regional Lainnya.
Atas dukungan PBB usaha-usaha Unifikasi badan-badan regional yang aktif dalam bidang ini antara lain:ECE (Economic Commission for Europe),AALCC (Asian African Legal Consultative Committee).
2. Negara-negara Asia Afrika
Kerja sama melalui Negara-negara Asia Afrika ,dalam unifikasi perdata dilakukan melalui suatu komite konsultatif hokum yang di sebut Asian African Legal Consultative Committee .komite didirikan di New Delhi (1951) bertujuan untuk menyiapkan ususlan-usulan amandemen dan modifikasi yang telah disiapkan oleh UNCITRAL ,untuk menyesuaikan draft itu dengan karakteristik kebutuhan Asia Afrika ..hasil kerja nyata dari komite ini adalah Arbitration Center. Berkedudukan di kuala lumpur  dan kairo (1979)
3.Usaha Negara-negara ASEAN
Kendatipun telah memiliki ASEAN Concord ,sebagai dasar kerjasama hokum, ini belum menunjukan hasil .Olehkarenaitu kerjasama pada tingkat regional harus secepatnya direalisasikan .Hal ini penting terutama setelah terbentuknya AFTA (ASEAN Free Trade Area)
F. USAHA ORGANISASI – ORGANISASI NON PEMERINTAH
1. Usaha International Chamber of Commerce
Rules of Conciliation and Arbitration of The ICC adalah salah satu hasil penting dari usaha komite ini dalam bidang penyeragaman pandangan tentang penyellsaian sengketa dagang .
2. Usaha International Maritime Committee (IMC)
Komite ini menyelenggarakan unifikasi hokum maritime perdata pada tingkat global .salah satu hasilnya adalah convention for the unification of Certain Rules Relating to Bills of Lading.
3. Dalam bidang angkutan udara
Dalam bidang angkutan udara adalah Konvensi Warsawa 1929 (convention for the Unification of Certain Rulles Relating to International Transportion Warsaw Convention 1929) di tandatangani di warsawa pada 12 oktober 1929
Konvensi ini menganut prinsip berkewajiban membayar ganti rugi dalam hal terjadi kerugian atau meninggalnya penumpang selama proses pengangkutan , kecuali pengangkut telah mengambil tindakan pencegahan sebagaimana seharusnya (psl 17,18,20 konvensi)
Konvensi ini setelah perang dunia II mengalami banyak perubahan misalnya :perubahan yang dilakukan dengan protokol The Hauque 1955
F. USAHA ORGANISASI – ORGANISASI NON PEMERINTAH
1. Usaha International Chamber of Commerce
Rules of Conciliation and Arbitration of The ICC adalah salah satu hasil penting dari usaha komite ini dalam bidang penyeragaman pandangan tentang penyellsaian sengketa dagang .
2. Usaha International Maritime Committee (IMC)
Komite ini menyelenggarakan unifikasi hokum maritime perdata pada tingkat global .salah satu hasilnya adalah convention for the unification of Certain Rules Relating to Bills of Lading.
3. Dalam bidang angkutan udara
Dalam bidang angkutan udara adalah Konvensi Warsawa 1929 (convention for the Unification of Certain Rulles Relating to International Transportion Warsaw Convention 1929) di tandatangani di warsawa pada 12 oktober 1929
Konvensi ini menganut prinsip berkewajiban membayar ganti rugi dalam hal terjadi kerugian atau meninggalnya penumpang selamamakalah adedidikirawan proses pengangkutan , kecuali pengangkut telah mengambil tindakan pencegahan sebagaimana seharusnya (psl 17,18,20 konvensi)
Konvensi ini setelah perang dunia II mengalami banyak perubahan misalnya :perubahan yang dilakukan dengan protokol The Hauque 1955
Dalam perkembangan selanjutnya , International Law Association , telah membentuk komite hokum udara (Air Law Committee ) untuk menyelenggarakan revisi terhadap konvensi warsawa..Draft konvensi yang di persiapkan adalah draft convention on an Integrated system of international aviation Liability Cobering International carriage by air and surface Damages Caused by Foreign Aircraft
Lahirnya IATA (International Air Transport Association), susuatu asosiasi non pemerintah beranggotakan perusahaan-perusahaan angkutan udara , makalah adedidikirawanyang lahir karena gagalnya akomodasi konvensi Chicago terhadap kebutuhan-kebutuhan bisnis angkutan udara . Asosiasi ini juga berinisiatif dalam pembentukan hokum , terbukti dengan di bentuknya legal committee  .komite ini berfngsi menyiapkan peraturtan-peraturan berlaku intern mereka dalam soal bisnis angkutan udara

CONTOH SURAT GUGATAN PENYELSAIAN SENGKETA DI PTUN BANDUNG

                                                                                                                     Subang, 24 November 2008

Hal       : GUGATAN



Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Di
Jln. Diponegoro No.34 Bandung.



Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini  : kami masing – masing :

  1. KANCA SAPUTRA, S.Sos. M. Si, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dahulu Sekmat Kec. Tambak Dahan Kab. Subang sekarang  Kasi Kec. Binong Kab. Subang, Bertempat Tinggal Dusun Tambak Sari Rt 04 / 02 Desa Tambak dahan Kec. Tambak Dahan Kab. Subang ;----------------------------------------------------------------------------------

  1. Drs. WAWAN SUWIRTA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dahulu Sekmat Kec. Pabuaran Kab. Subang Sekarang Kasi Kesos Kec. Patok Beusi Kab. Subang, bertempat Tinggal Dusun Pasi Jadi Rt 06 / 03 Desa Panyingkiran Kec. Purwadadi Kab. Subang ;-----

  1. Raden NONO SUPRIATNO S.Pd, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan dahulu Sekmat Kac. Pamanukan Kab. Subang sekarang Kasi Kesos Kec.Compreng Kab. Subang. Bertempat Tinggal Dusun Kerta Jaya Rt 02 / 01 Desa Kerta Jaya Kec. Binong Kab. Subang ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. NONO SUPARNO, Api, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan dahulu Sekmat Kec. Blanakan Kab. Subang sekarang kasi pemerintahan Kec. Compreng Kab. Subang, bertempat tinggal di dusun Margamulya Rt 011/03 desa Ciasem Girang Kec. Ciasem Kab. Subang ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam hal ini menerangkan dan mengakui telah memberi kuasa penuh kepada : ---------------------

1.      DEDE SUNARYA TP, SH.

2.      Drs. MAMAN SUWARMAN, SH.

Keduanya Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Hukum DEDE SUNARYA TP, SH. & ASSOCIATES, yang berkantor dan berkedudukan di Jln. Otista No. 350 A Subang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 049 / B-3. TUN/KH-DSP/XI/2008 Tanggal 17 November 2008 dan untuk selanjutnya di sebut PARA PENGGUGAT ; -------------------------------------------------------




Dengan ini para Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap BUPATI SUBANG, berkedudukan di Jln. Dewi Sartika No. 2 Subang, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT ; -------


OBYEK GUGATAN  :


Surat Keputusan BUPATI SUBANG, Nomor : 820/kep.416-BKD/2008 tanggal 22 Oktober 2008, Tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SUBANG, Khususnya atas  nama  :

1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ; -----------------------------------------------------------------------------------
2.      Drs WAWAN SUWIRTA yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan             nomor urut  4 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ------------------------------------------------------------------------------
4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor       urut  1;-------------------------------------------------------------------------------------------------

Adapun Alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah : ----------------------------------------
1.      Bahwa Para Penggugat di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :

1.1.        Bahwa KANCA SAPUTRA, S.Sos, M.Si diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah  Propinsi  Jawa Barat sejak tahun 1996, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat, No. 821/SK.2995-B/Peg/96 tanggal 13 Mei 1996 ; --------------------------------------------------------------------------------------
1.2.        Bahwa Drs. WAWAN SUWIRTA diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan Repuplik Indonesia No. 110/SK/PN/1986 tanggal 6 Mei 1986 dengan Nomor Induk Pegawai  050047281 ; ----
1.3.        Bahwa Raden NONO SUPRIATNO, S.pd diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKKBN No. 280/1-A/peg/010/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dengan Nomor Induk Pegawai 380029446 ; ---------------------------------
1.4.        Bahwa NONO SUPARNO, Api, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 821/SK/6051-B/peg/1988 tanggal 31 Desember 1988 ;-----------------------------------------------------------------------------------

2.      Bahwa kemudian para Penggugat ditugaskan bekerja dilingkungan PEMDA Kab. Subang, sejalan dengan waktu para Penggugat mengalami Mutasi, Rotasi, dan Promosi jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku ; -------------------------------------------------------------------------

3.      Bahwa jabatan terakhir para Penggugat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 adalah Eselon III B di lingkungan PEMDA Kab. Subang yaitu :

-         KANCA SAPUTRA, S.Sos, M.Si sebagai Sekretaris Kecamatan Tambak Dahan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-217-BKD/2008 tanggal 24 April 2008.
-         Drs. WAWAN SUWIRTA sebagai Sekretaris Kecamatan Pabuaran Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-340-BKD/2008 tanggal 23 Juli 2008.
-         Raden NONO SUPRIATNO, Spd sebagai Sekretaris Kecamatan Pamanukan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-217-BKD/2008 tanggal 24 April 2008.
-         NONO SUPARNO, Api, sebagai Sekretaris Kecamatan Blanakan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-194-BKD/2008 tanggal 7 April 2008.




4.      Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2008 Bupati Kab. Subang Drs. EEP HIDAYAT, M. Si., mengundurkan diri dari jabatan Bupati karena mencalonkan lagi menjadi Calon Kepala Daerah Kab. Subang dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Subang sebagai Calon tetap pada tanggal 02 September 2008 berpasangan dengan OJANG SOHANDI, SSTP, M.Si. dan untuk selanjutnya, dan selanjutnya  Tergugat sebagai Wakil Bupati Subang menggantikan Kepala Daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai Calon Kepala Daerah yang baru ; --------------------------------------------------------------------------------

5.      Bahwa Tergugat sejak menjabat sebagai Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah Kab. Subang langsung melakukan Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural, dimulai dari Pejabat Struktural Eselon II,III,dan IV dilingkungan Pemerintah Kab. Subang dengan perincian Eselon III sebanyak 206 orang dan Eselon IV sebanyak 887 orang bahwa proses keluarnya Surat Keputusan Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Struktural di lingkungan Pemda Subang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik dan Surat Keputusan Bupati No. 828/Kep.416 BKD/2008 Tgl. 22 Oktober 2008 tersebut, adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagaimana diatas dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang atas Undang-Undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

6.      Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2008 Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan No. 820/KEP.413-BKD/2008, Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di lingkungan Pemerintah Kab. Subang yaitu mengangkat 7 Sekretaris Kecamatan seKab. Subang  padahal pada waktu dan tanggal yang sama Jabatan Sekretaris Kecamatan Tambakdahan masih dijabat oleh para Penggugat sehingga terjadi pelanggaran terhadap Asas-asas umum Pemerintahan yang baik, karena dalam satu jabatan Struktural Sekmat ada 2 (dua) Pejabat dalam satu tempat, seharusnya Tergugat sebelum menempatkan Pejabat Sekmat baru di 7 Kecamatan, dilakukan dulu proses Mutasi dan Rotasi kepada Pejabat lama dalam hal ini, para Penggugat dan dalam hal Sekmat dilingkungan Pemda Subang yaitu Sekmat Kec. Purwadadi, Pabuaran, Tanjungsiang, Pamanukan, Blanakan, dan Tambakdahan dan para Tergugat baru menerima pemberitahuan Mutasi tanggal 22 Oktober 2008 dengan SK No. 820/Kep.416-BKD/2008 dan tercantum dalam Nomor Urut Surat Keputusan Kolektif sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
1.            KANCA SAPUTRA S.Sos,M.Si, ada dalam No. 656.
2.            Drs. WAWAN SUWIRTA, ada dalam No. Urut 4.
3.            Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, ada dalam No. Urut 5.
4.            NONO SUPARNO, Api, ada dalam No. Urut 1.

7.      Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2008 para Penggugat menerima Surat Keputusan Mutasi dari Sekretaris Kecamatan menjadi Kasi Kec. Sewilayah Kab. Subang jabatan dengan Nomor Surat Keputusan 820/Kep.416-BKD/2008 tanpa dilandasi alasan-alasan yang jelas dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan dapat merugikan Karier Pegawai Negeri Sipil, padahal menurut PP 41 tahun 2007 pelaksanaan Mutasi / Pengisian Personil Jabatan Struktural tidak boleh merugikan Pegawai Negeri Sipil dan harus melalui BAPERJAKAT; ---

8.      Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan tersebut sangat merugikan Karier para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Moral, maupun Materil, dan Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta melanggar asas-asas umum Pemerintahan yang baik. Sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (2) hurup a dan b. Undang- undang Repuplik Indonesia No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan Asas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; -----------------



9.      Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang baik adalah sebagai berikut :

9.1.     Bahwa Keputusan Tergugat bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan perundangan yang bersifat Prosedural/Formal, telah terjadi Mutasi 6 Sekmat dilingkungan Pemda Subang yaitu Sekmat Tambakdahan, Pamanukan, Purwadadi, Pabuaran, Blanakan, Tanjungsiang.dan Kalijati. Seharusnya Tergugat sebelum      mengeluarkan SK no. 820/kep-413-BKD/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang pengangkatan pejabat Eselon III Cq. Para Sekmat  baru dilingkungan PEMDA Subang, dilakukan dulu Rotasi, Mutasi, Promosi pejabat Sekmat lama ke jabatan baru, bukannya lahir dulu Rotasi, Promosi pejabat baru sedangkan  pejabat lama di Rotasi, Mutasi, belakangan tertanggal 22 Oktober 2008 dengan SK 820/kep.416-BKD/ 2008 sehingga sempat dalam waktu yang bersamaan ada 2 pejabat Sekmat dalam satu tempat, ini jelas tindakan Tergugat sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan bertentangan dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik karena ini menimbulkan kerugian moral, materiil, karier para Penggugat dan menciptakan konflik diantara para Pegawai Negeri Sipil ; --------------------------------

9.2.     Berdasarkan Ketentuan Pasal 132 A Ayat ( I ) hurup a dan ayat (2) peraturan Pemerintah   No. 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang pemilihan,pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, dinyatakan bahwa : Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan Mutasi Pegawai ; -----------------------------

9.2.1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Jo. Ayat (4) dan Pasal 16 Ayat (4)        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Jo. PP No. 13 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yaitu :

a.       Menurut Pasal 14 Ayat (1) yaitu :
“ Untuk menjamin Kualitas dan Obyektipitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah disetiap Instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut BAPERJAKAT “ .

b.      Pasal 14 Ayat (4) yaitu :
“ Tugas pokok Baperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan kepda Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat ke Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota dalam pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah.

c.       Pasal 16 Ayat (4) Yaitu :
“ Ketua baperjakat Instansi daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan Anggota para Pejabat eselon II dan Sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi Kepegawaian “





d.      Bahwa mekanisme Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural harus melalui Baperjakat sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (I) dan (4) Jo. Pasal 16 Ayat (4) PP. 100 tahun 2000 Jo. PP. No 13 Tahun 2002, sedangkan mekanisme Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Pejabat Struktural Eselon III sebanyak 887 orang dilingkungan Pemda Subang yang dilakukan oleh Tergugat adalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 Jo. PP. No. 13 Tahun 2002, karena tidak melalui BAPERJAKAT yang sah secara hukum.

9.3.     Bahwa Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural di Pemda Subang Khususnya terhadap Penggugat tidak melalui Baperjakat lengkap karena Ketua Baperjakat (Pelaksana Tugas Sekda) tidak menandatangani Surat Pertimbangan Proses Mutasi dan Pemindahan Jabatan Struktural terhadap 887 Pejabat Eselon IV dan termasuk Surat Mutasi Penggugat dengan Fakta-fakta sebagai berikut :

a.       Bahwa proses Rotasi dan Mutasi ini tidak melalui mekanisme BAPERJAKAT karena BAPERJAKAT Kab. Subang didalam berita acara rapat BAPERJAKAT tanggal 10 Oktober 2008 yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati No. 800.05/kep.470-BKD/2007 tentang BAPERJAKAT, tidak ditanda tangani oleh Ketua BAPERJAKAT yaitu Plt. Sekda Kab. Subang yang ditunjuk dan diperintahkan oleh Gubernur Jabar No. Perintah 821.27/4501/peg.2 tanggal 15 September 2008 yaitu Sdr. Drs. Komir Bastaman, Msi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 yaitu :

1.      Pasal 122 (3) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah “ Sekda sebagaimana dimaksud Ayat 1 untuk Kab/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati / Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang – undangan”.

2.      Pasal 8 PP No. 100 tahun 2000 Jo. PP No 13 tahun 2002 tentang perubahan atas PP No 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan, Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural.

“ Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural tidak dapat menduduki  Jabatan Rangkap baik dengan jabatan Struktural maupun dengan Jabatan Fungsional.

b.      Bahwa Pelaksana Harian ( Plh.) Sekda yang ditunjuk Tergugat Sdr. Drs. H.A Lugaya Muhtar, M.si yang belum disetujui oleh Gubernur ini bertentangan dengan pasal 122 (3) UU No.32 tahun 2004 adalah tidak bisa sebagai Plt. Sekda Kab. Subang apalagi sebagai ketua BAPERJAKAT karena dianggap tidak punya wewenang secara hukum. Sehingga secara hukum Pejabat Pelaksana Tugas Sekda Subang Cq. Ketua Baperjakat adalah Drs. H. Komir Bastaman, M. Si. Bukan Sdr. Drs. H. A. Lugaya Muhtar, M. Si Sebagaimana Surat dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat, Sekretariat Daerah No. 821.27/4998/Peg.2 tanggal 23 Oktober 2008 perihal Usulan Konsultasi pengangkatan pejabat Struktural Eselon II dilingkungan Pemerintah   Kab. Subang kepada Menteri Dalam Negeri UP. Sekretaris Jendral ; ---






c.       Bahwa salah satu anggota BAPERJAKAT Kab. Subang Juga tidak menandatangani Syarat Pertimbangan Baperjakat untuk Proses Mutasi dan Rotasi karena seharusnya
Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Subang adalah Sdr. Drs. H. Rahmat Solihin bukan Sdr. Ayi Darajat, Spd. Yang dilakukan Mutasi oleh Tergugat tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Gubernur Jawa Barat, sebagaimana Surat gubernur Jawa Barat No. 821.27/4552/Peg.2 tanggal 15 September 2008 kepada Kepala Badan Kepegawian Negara di Jakarta ; ---------------------------------------------

-      Sebagai ketentuan Pasal 130 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.

-         Konsultasi tersebut tidak bersifat formalis, namun mengandung pengertian adanya unsur pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 135 Undang-Undang nomor. 32 Tahun 2004 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Manajemen PNSD dikoordinasikan pada tingkat Nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat Daerah oleh Gubernur.

-         Bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Pejabat Struktural Eselon II dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur.

-         Selanjutnya Pasal 30 ayat 1, 2, dan 4, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tersebut, menyatakan bahwa.

1.      Pelanggaran asasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan administratif.

2.      Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa :
a.       Peringatan
b.      Teguran
c.       Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian.
4.      Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, kecuali terhadap keputusn yang ditetapkan oleh Presiden.

Sehingga secara hukum proses rotasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Subang dari Drs. H. Rahmat Solihin kepada Ayi Darajat, Spd. Oleh Tergugat yang tidak menempuh mekanisme adalah Cacat Hukum dan Tergugat dapat perintah untuk meninjau ulang Rotasi tersebut oleh Gubernur Jabar dan apa yang dilakukan oleh Tergugat adalah Cacat Hukum, sehingga produk hukum berupa surat pertimbangan Baperjakat yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang sah dan berwenang secara hukum adalah cacat hukum sehingga produk Baperjakat No. 820/kep.416-BKD/2008 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun sehingga batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------------------





10.  Bahwa para Penggugat karena proses Mutasi ini secara jabatan turun dari Sekretaris Kecamatan menjadi Kasi Kecamatan yaitu dari Eselon III B menjadi Eselon IV A sehingga ada kerugian jabatan, Honor dan Penghasilan setiap bulannya yaitu dengan perincian sebagai berikut :

  1. Tunjangan jabatan                     Rp. 440.000
  2. Tunjangan Lokal                       Rp. 250.000
  3. Honor Pejabat Penetapan
Pengesahan keuangan   SKPD  Rp. 750.000  +
Total                                        Rp.1400.000

Dan kerugian Materiil ini dihitung sejak Surat Keputusan Tergugat dikeluarkan yaitu tanggal 22 Oktober 2008 sampai keputusan ini mempunyai kekuatan tetap sebagaimana diatur dalam pasal 120 UU No. 5 tahun 1986 JO. UU No. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata  Usaha Negara.

11.  Bahwa akibat Surat Keputusan tergugat tersebut sangat merugikan nama baik, harkat dan kehormatan Penggugat dimata publik dan rekan kerja ; ----------------------------------------------

12.  Bahwa Perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang baik

13.  Bahwa agar supaya kepentingan Penggugat tidak terlalu dirugikan mohon kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan penetapan penundaan berlakunya Surat Keputusan Mutasi tersebut sampai adanya kekuatan hukum yang tetap ; ------------------------------------------------

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memutus dengan amar sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------

2.      menyatakan batal atau tidak sah Surat keputusan No. 820/Kep.416-BKD/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG, khususnya atas nama :

1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ;----------------------------------------------------------------------
2.      Drs. WAWAN SUWIRTA, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 4 ; ------------------------------------------------------------------------------------
3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ---------------------------------------------------------------------------
4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 1 ; ------------------------------------------------------------------------------------

3.      Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan No. 820 /Kep.416-BKD/2008 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG. Sekaligus menerbitkan keputusan yang baru tentang pengukuhan Para Penggugat sebagai Sekretaris Kec. di wilayah kab. Subang, khususnya atas nama :




1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ;------------------------------------------------------------------------
2.      Drs. WAWAN SUWIRTA, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 4 ; --------------------------------------------------------------------------------------
3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ----------------------------------------------------------------------------
4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 1 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
4.      Menetapkan kerugian Materiil para Penggugat sebesar Rp. 1.400.000,- ( Satu juta empat ratus ribu rupiah) tiap bulannya yang dihitung sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang kerugian ini harus dibayar sekaligus dan Tunai oleh Tergugat ; -----------------------

5.      Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dalam kedudukan dan jabatannya seperti semula ; -------------------------------------------------------------------------------

6.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ( Ex. Aequo Et Bono ).

   
     Hormat Kami,
                                                                                                        Kuasa Hukum Penggugat



      
       DEDE SUNARYA TP,SH.





  Drs. MAMAN SUWARMAN, SH