DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 07/30/17

Minggu, 30 Juli 2017

HUKUM PERIKATAAN PART 2 : keadaan memaksa, Risiko,macam-macam perikatan, PERIKATAN YANG LAHIR KARENA PERJANJIAN,syarat-syarat perjanjian



Keadaan Memaksa/overmacht    
 Keadaan memaksa adalah suatu keadaan debitur tidak dapat melakukan /melaksanakan kprestasi karena tidak mampu. Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa tidak dapat dan bukancttnkuladedidikirawan karena kesalaahnaannya,peristiwa mana tidak dapat diketahui diduga akan terjadi pada waktu akan membuat perikatan. Keadaan memaksa diagi menjadi 2 yaitu:
1.       Overmacht absolut, secara mutlak debitur tidak dapat menghindar /resikoditanggung kreditur
2.       Overmacht relatif, ,harus dibuktikan melalui pengadilan apabila adacttnkuladedidikirawan kesalahan kelalaian yang dapat mengakibatkan wanprestasi maka resiko punhrus ditanggung debitur.
Dala,m keadaan memaksa debitur tidak dapat dipersalahkan kerena keadaan tersebut timbul diluar kemampuan debitur, wanpreestasi karena keadaan memaksa karena perbuatan debitir untuk terlambat berprestasi, misal; untuk prestasi berbuat ssuatu , seseorang pelukis diberi waktu jatuh tempo 3 hari untuk meylsikan pelukisnya tetapi si pelukis sakit sehingga tidak dapat melukis maka berhalangan sakitcttnkuladedidikirawan ini termsuk relatif karena setelah sembuh ia dapatmelukis kembali walaupun tidak memenuhi jatuh tempo. Sehubuuungancttnkuladedidikirawan dengn kedaan memksa naka persolaan yang timbul ialah siapa yang harus memikul risiko sdang debitur tidak bersalah. Unsur-unsur yang terapat dalam keadaan memaksa adalah:
1.       Tidak dipenuhinya prestasi karena suatupristiwa yang meminasakan/memusnahkan yang menjai objek perikatan, hal ini bersifat tetap,
2.       Tidak dpat dipenuhi prestai karena suatu presitiw yang menghalangi perbuatan debitur untuk berrestasi dapat bersifat tetap,atau sementara
3.       Pristiwaini tidak dpt dikethui atau diduga kan diketahui pada waktucttnkuladedidikirawan dibuat perikatan baik oleh debitur mupun oleh kreditur, jadi bukan karena kesalahan pihak-pihak khususnya debitur.
Sehubungan dengan keadaan memaksa dalam ilmu hukum dikenal 2 ajaran yaitu:
1.       Ajaran yang bersifat objektif, artinya benda yang menjadi objekperikatan tidak mungkin dipenuhi oelah siapapun, dasar ajaran ini adalah ktidakmungkinan Vollman menyebut keadaan ini dengn absolute overmacht yakni apabila benda objek perikatan itu musnah atau diluar kesalaahan debitur misal sebuah hotel terbakar diluar kesalahan si pemilik hotel. Menurut ajaran ini keadaan memaksa tersebut jika setiap orang sama sekali tidak memnuhi prestasi yang berupa benda objek perikatan itu, dalam keaaan demikan secara otomatis keadaan memaksa tersebut mengakhiri periktan karena tidak mungkin dapat di[penuhi dengan kata laincttnkuladedidikirawan perikatan itu dapat menjadi batal dengan demikian keadaan memks ebrsifat tetap.
2.       Ajaran bersifat subjektif, karena mnyangkut perbuatan debitur itu sendiri jadi terbatas pada perbuatan atau kemampuan debitur, dasar ajaran ini debitur itu masih mungkin untuk memenuhi prestasi walaupun mengalami kesulitan atau bahaya vollaman menyebutnya dengan relative overmmacht  yaknicttnkuladedidikirawan apabila pemenuhan prestasi itu masihmungkin dilakukan tetapi memerlukan pengorbnan besar/menimbulkan bahaya yang besar bagi debitur.
Tangkisan-tangkisan debitur agar ia dapat melepaskan diri dari kewajiban memberikan ganti kerugian anatara lain;
1.       Exceptio on adimpleti contractus, tangkisan bahwa kreditur sendiri tidak melaksanakan kewajiban tidak ada, tidk disebutkan dalam undang-undang hukum, cttnkuladedidikirawan yurisprudensi/ contoh tanpa uang muka barang tidk dikiriam.
2.       Pelepasan hak/rechtsverwerking), sikap dari kreditur dimana debitur dapat menyimpulkan bahwa kreditur sudah tidak akan menuntut gnti rugi contoh::: pesan barang golongan A tetapicttnkuladedidikirawan dikrim golongan B sedang kreditur tetaop diam maka dianggap kreditur tersebut menerimanya.
Risiko
Risiko adalah kemungkinan untuk menderita kerugian risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kealahan ssalah satu pihak. Risiko pada perjanjian sepihak ditanggung oleh kreditur psl 1245 kuhpdt. Risiko cttnkuladedidikirawanpada perjanjian timbal balik, dalam hal ini undang-undang tidak memberikan pemecahan;menurut pitlo dengan berdasar pada psl 1444 kuhpdt menurut kepantasan, jika debitur tidak lagi berkewajiban maka pihak lain pun bebas dari kewajibannya. Psl 1545 kuhpdt pada perjanjian tukar menukar apabilacttnkuladedidikirawan barang nya musnah diluar kesalah pemilik maka perjanjian dianggap gugur, dalam hal ini risiko ada pada pemilik barang,
Macam-macam Prikatan
Menurut doktrin maka perikatan dapat dibedakan atas :
1.       Menurut isi dari pada prestasinya:
a.       Perikatan positif dan negatif
b.      Perikatan sepintas lalu berkelanjutan
c.       Perikatan alternatif
d.      Perikatan fakultatif
e.      Perikatan generik dan spesifik
f.        Perikatan yang dpt dibagi dan tidak
2.       Menurut subjeknya:
a.       Perikatan tanggung menanggung
b.      Perikatan pokok& tambahan
3.       Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya:
a.       Perikatan bersyarat
b.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Uraian :
1.       Menurut Isi dari pada prestasinya,
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan positif yang memberi sesutu dan berbuat sesuatu. Perikatan negatoif adalahperikatan yang prestasinyaberupa sesuatu perbuatan yang netatif yaitu tidak berbuat sesuatu. Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan deengan satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatam telah tercapai. Perikatan berkelanjutan adalah perikatan yang prestasinya berkelanjutancttnkuladedidikirawan. Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk mmenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yag disebutkan alam perjanjian. Perikatan fakultatif adalah periikaan yang mempunayi satu objek prestasi, dimana debitur mempunyai hak unyiuk mengganti dengan prestasi lain bilaman debitur tidak mungkin memnuhi prsatsi yang telah ditentukan semula. Periktan generik adalah perikatan dimanacttnkuladedidikirawan objeknya hnayaditentukan jenis dan jumlah baranag yag harus diserahkan debitur kpada kreditur. Prikatan spesifik adalah perikatan dimana objeknya ditentukan secara terperinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya. Perikatan yang dapat dibagi adalah prtikatan yang prestasinya dapat dibai pembagian mana tidak boleh mengarungi hkikat perstasi itu. Perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang perstasinya tidak dapat dibagi.
2.       Menurut subjeknya
Perikatan tanggung menanggung/perikatan solider/periakatan renteng adalah periktan dimana debitur dan atau kreditur nya teridiri dari beberapa orang. Perikatan pokok perikatan principle adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa tergantung ppadacttnkuladedidikirawan adanya perikatan yang lain. Perikatan tambahan perikatan accesoire aalah perikatan antara debitur dan kreditur yangdiadakan sebagai perikatan tambahan dari pada perikatan pokok.
3.       Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
Perikatan bersyarat adalah  prikatan yang lahirnya maupun berakhirnya batalnya digantungkan pada suatupristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi.. perikatan dengan ketetapan waktucttnkuladedidikirawan adalah perikatan yang dilaksankan ditangguhkan sampaipada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba messkipun mungkin belum dapatdipastikan kapan waktu yang dimaksudkan akan tiba.
Menurut undang-undang maka perikatan dapat dibedakan atas:perikatan bersyarat perikatan dengan ketepatan waktu perikatan manasuka /alternatif, perikatan tanggungcttnkuladedidikirawan menanggung, perikatan yang dapat dibagi,dan yang tdk dapat dibagi,perikatan dengan ancaman hukuman.
Perikatan dengan ancaman hukuman adalah perikatan dimna ditentukan behwa debitur akan dikenakan suatuhukuman apabila ia tidak melaksanakan perikatan.
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA PERJANJIAN
Pasl 1313 KUHpdt memberikan definsi mengenai persetujuan sebagai berikut: “persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kekurangan dari dfinisi tersebut diantaranya; perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukumcttnkuladedidikirawan dan menambahkan perkataan atau saling mengikatkan diri. Hukum perjanjian dikuasai ooleh 3 asas yaitu :
1.       Asas konsensual (psl 1320 KUHpdt), perjanjian ada setelah tercapai kata sepakat, tidak ditemukan formalitas,
2.       Asas kekuatan mengiakat (psl 1338 Kuhpdt), atau asas pcta sun servnda, perjanjian berlaku sebagai undang-undangcttnkuladedidikirawan bagi mereka yang membuatnya
3.       Asas kebebasan berkontrak (psl 1338 KUHPdt), orang bebas untuk mengadakan perjanjian menurut pilihannya bebas mengadakan perjanjian dengan siapa saja bbas dalam menetapkan isis syarat dan sebagainya
Prof subekti asas konsensual dari psl 1320 kuhpdt dapat dilihat pada kata-kata sepakat mereka yang mengikatkan diri. Bagian-again perjanjian antara lain :
1.       Unsur esentialia, menurut unsur-unsur perjanjian ini misal dalam jual beli ada barang dan ada harga, merupakan unsur yang harus ada yangcttnkuladedidikirawan meru[pakan hal pokok sebagai syarat  tidak terpenuhinya bagian ini maka perikatan menjadi tidak sah dan tidak mengikat para pihak.
2.       Naturalia, ketentuan yang sifatnya mngatur, naturalia merupakan ketentuan hukum umum suatu syarat yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian.apabilacttnkuladedidikirawan tidak termuat dalam perjanjian maka UU akan mengisi kekosongannya.
3.       Accidentalia, hal-hal yang khusus diperjanjian misal menyewakan rumah kecuali vavilium harus disebutkan. Aksidentalia merupakan suatu syarat yang tidak harus ada tetapi dicantumkancttnkuladedidikirawan juga oleh para pihak untuk keperluan tertentu dengan maksud khusus sebagai suatu kepastian.
Macam-macam perjanjian obligator, antara lain:
1.       Perjanjian sepihak dan timbal balik, perjanjjian sepihak adalah perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salahsatu pihak saja misal hibah. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok padacttnkuladedidikirawan kedua belah pihak misal jual beli, sewa menywa.
2.       Perjanjian dengan Cuma-Cuma atau atas beban, perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah perjanjian dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara Cuma-Cuma. Peranjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadapcttnkuladedidikirawan prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak yang lain misal jual beli sewa menyewa.
3.       Perjanjian konsensuil,riil,dan formal, perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang terjadi dengan kata sepakat, perjanjian riil adalah perjanjian dimana selain kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang, perjanjian formil adalah perjanjian yang dibuat atau dituangkancttnkuladedidikirawan dalam bentuk formil.
4.       Perjanjian bernama,tidak bernama, dan cmpuran. Perjanjian bernama adalah perjanjian yang dimana telah diatur secara khususcttnkuladedidikirawan dalam undang-undang. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Perjanjian campuran adalah perjanjaian yang mengandung berbagai unsur dari berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan sebagai perjanjian bernama dancttnkuladedidikirawan tdk bernama. Terhadap perjanjian campuran maka UU memberikan pemechan pada psl 11601 kuhpdt dalam hal ini terdapat 3 teori yaitu:
a.       Teori absorptie,, ditera0pkan ketentuan perundang-undangan yang paling menonjol
b.      Teori combinatie, diterapkan ketentuan perundang-undangan untukcttnkuladedidikirawan masing-masing bagian perjanjian
c.       Sui generis, ketentuan-ketentun dari pada perjanjian campuran diterapkan secara anlogi.
Macam-macam perjanjian llinnya:
1.       Perjanjian liberatoire, adalah perbuatan hukum yang atas dasar sepakat para pihak menghapuskan perikatan yang telah ada
2.       Perjanjian dalam hukum keluarga misal; perjanjian perkawinan, mempunyai sifat khusus
3.       Perjanjian kebendaan, adalah perjnjian untuk menyerahkan bendacttnkuladedidikirawan atau menimbulkan, mengubah atau menghapuskan hak-haknya kebendaan.
4.       Perjanjian mengenai pembuktian, adalah mengenai alat-alat bukti yang akan digunakan dalam suatu proses pembuktian
Syarat Sahnya Perjanjian Psl 1320 kUHPdt:
1.       Sepakat antara pihak-pihak
2.       Kecakapan
3.       Suatu hal tertentu
4.       Suatu sebab yang halal
Sepakat antara para pihak
Kecocokan antara kehendak kedua belah pihak ada pertemuan kehendak dan persresuaian dari pernyataan kehendak. Penawaran (kehendak,pernyataan) çèpenerimaan (kehendak dan pernyataan) cttnkuladedidikirawan. Unsur kesepakatan è penawaran dan penerimaan. Kapan ada sepakat dijawab dengan tiga teori antara lain:
1.       Teori kehendak, jika kita mengemukakan suatu pernyataan yang berbeda dengan apa yang dikehendaki maka kita tidak terkait kepada pernytaan tersebut
2.       Teori pernyataan, kebutuhan masyarakat menghendaki bahwa kita dapat berpegang kepada apa yang dinyatakan tanpa menghiraukan apa yang dinyatakan tersebutcttnkuladedidikirawan sesuai dengan kehendaknya masing-masing pihak atau tidak.
3.       Teori kepercayaan kata sepakat terjadi jika ada pernyataan yang secara objektif dapat dipercaya.
Cacat kehendak (kkurangan yuridis ) antara lain (Psl 1321 KUHPdt)
1.       Kekhilafan (psl 1322 KUHPdt), bisa mengenai hakikat barang bisa juga mengenai orang. Jika kehendak seseorang pada waktu itu membuat perjanjian dipengaruhi oleh kesan atau pandangan palsu.
2.        Paksaan (psl 1324 KUHpdt), keadaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman, hipnotis bukan merupakan paksaan.
3.       Penipuan (psl 1328 KUHPdt), yaitu sengaja melakukan tipu muslihat dengan memberikan keterangancttnkuladedidikirawan palsu dan tidak benar, seseorang pedaggang yang berbohong bukan merupakan penipuan tetapi melakkakn kebohongan.
Kecakapan
Psl 1330 KUHPdt : orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian yaitu :
1.       Orang yang belum dewasa,
2.       Merek a yang dibawah pengampuan
3.       Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan undang-udnang
Suatu Hal Tertentu
Diatur psl 1332 psl 1334 KUHpdt yaitu halal, barang diluar perdagangan dilarang prestasinya harus tertentu atu sekurang-kurangnya dapatcttnkuladedidikirawan ditentukan jenisnya ditentukan cukup jelas jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dihitung atau ditetapkan.
Suatu Sebab Halal
Diatur dalam psl 1335 dan 1337 KUHPdt . sebab adalah tujuan dari perjanjian. Isi perjanjian itu sendiri yang menggambarkan tujuan yang akan dicpai oleh pihak-pihak. Sebab bukan motif motif adalah dorongan batin untuk melakukan suatu hal, psl 1337kuhpdt halalcttnkuladedidikirawan tidak bertentangan dengan undan-undang ketertiban umum dan kesusilaan. Sebab atau causa yang dilarang undang-undang:
1.       Menutup perjanjian yang merupakan tindakan yang dilarang undang-undang contoh perjanjian jual beli narkoba
2.       Prestasi tidak dilarang tetapi melakukan prestasinya dilarang contoh perjanjian jual belicttnkuladedidikirawan senjata
3.       Motif yang dilarang dimasukan dalam isi perjanjian contoh perjanjian untuk meledakan bom
Causa yang bertentangan engan ketertiban umum : perjanjian tanpa causa tanpa tujan bersama yang hendak dicapai misal mengatur angsuran pembayarancttnkuladedidikirawan utang yang ternyata tidak ada utangnya dan causa yang palsu misal jual beli yang sebetulnya utang piutang.
Causa yang bertentangan dengan kesusilaan ; perjanjian mengenai hal yang seharusnya bebas mengenai hal itu misal memberi uang untuk pindah agama, dan penyalahgunaan keadaancttnkuladedidikirawan misal jual beli bayi.
Syarat 1 dan 2 adalah syarat subjektif apabila tidak dipenuhi akibat hukumnya perjanjian dapat dibatalkan/vernietigbaar. Syarat 3 dan 4 merupakan syarat objektif apabila syarat objektif tidak dipenuhicttnkuladedidikirawan maka akibat hukum perjanjian adalah perjanjain batal demi hukum/nietig.
Perjanjian Baku