DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: September 2014

Selasa, 16 September 2014

Analisis Hakikat Hukum Pancasila dalam Permasalahan Perbankan di Indonesia


Asas, fungsi dan tujuan perbankan yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa:
“Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Pasal tersebut merupakan suatu tujuan perbankan dalam melaksanakan kegiatan operasional perbankan untuk mewujudkan kesejahteraan pembangunan ekonomi di Indonesia. Tujuan perbankan tersebut tidak akan ada apabila landasan filosofis dalam perbannkan yakni  konsideran  tidak mendasari dan merefleksikannya sebagai metayuridis hubungan-hubungan antara pasal yang satu dengan yang adedidikirawanlainnya saling mempengaruhi dan melengkapi. Landasan filosofis dalam melakukan hubungan hukun tersebut  yang tercantum dalam salah satu huruf a konsideran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah:
“Bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945”.
Atas dasar filosofis pertimbangan tersebut peneliti menggaris bawahi, bahwa “pembangunan nasional harus diwujudkan secara berkesinambungan dan adil, makmur berdasarkan Pancasila.....”. Dengan demikian, untuk mewujudkan kesejahteraan pembangunan ekonomi di Indonesia dalam hubungan kegiatan operasional harus berlandaskan filosofis pancasila sebagaimana diuraikan dalam adedidikirawansalah satu konsideran huruf a pembukaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perbankan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perbankan. Landasan filosofis pancasila tersebut antara lain :
                       1.     “Ketuhanan Yang Maha Esa;
                       2.     Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab;
                       3.     Persatuan Indonesia;
                       4.     Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan;
                       5.     Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Landasan filosofis pancasila di atas, dalam praktik hubungan nasabah dan bank pada kenyataannya tidak sesuai dengan pelaksanaan  kegiatan operasional perbankan. Hal ini dapat di analisis oleh peneliti melalui kajian nilai-nilai makna yang terkandung  filosofis pancasila yang sesuai adedidikirawandengan konsideran huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perbankan, kemudian dibandingkan dengan praktik perbankan di Indonesia.  
Nilai-nilai makna yang hidup di masyarakat tersebut, harus  menciptakan itikad baik kedua belah pihak atau lebih yang mewujudkan keharmonisan demi tercapainya kesejahteraan menurut peneliti harus berlandaskan pada etika kebangsaan bangsa Indonesia yakni Pancasila yang sudah tercantum dalam konsideran huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adedidikirawantentang Perbankan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perbankan  yang terinci melalui butir –butir nya akan dijelaskan di bawah ini antara lain:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Pertama, pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, disingkap  tentang bagaimana hubungan yang harmonis antara ciptaan dengan Penciptaanya. Beranjak dari situ Pancasila telah memberikan suara kepada jiwa bangsa Indonesia untuk menghormati hubungan yang harmonis antara pencipta dan ciptaannya itu. Oleh karena itu, manusia adedidikirawanIndonesia haruslah tahu diri dalam setiap mengambil keputusan, sikap ataupun tindakan untuk tidak merusak hukum keharmonisan antara Pencipta dengan segala ciptaannya, dalam artian harus menjaga hubungan yang harmonis dengan tuhan, manusia lain, negara dan lingkungan sekitarnya (hewan, hutan, sungai, laut, goa dan segala ciptaannya), termasuk juga hubungan antara nasabah dengan bank  harus ada jaminan dalam klausula perjanjian untuk melindungi pihak nasabah, apabila bank dinyatakan bermasalah dan atau ada klausul keseimbangan antara nasabah dengan bank yang sering kali pada praktik, adanya klausul keberpihakan pada bank untuk menjadi konsumen nasabahnya. Begitupun dalam pembuatan dan penerapanadedidikirawan hukum perbankan, pihak-pihak yang memegang jabatan di dunia perbankan maupun nasbah sebagai konsumen bank yang terlibat hendaknya memandang dalam hati sanubari  yang ada di benaknya bahwa  saya ini bertuhan. Dengan kedua belah pihak meyakini manusia Indonesia adalah manusia yang bertuhan, maka dalam setiap cipta, karsa, rasa senantiasa tidak melupakan Tuhan, sehingga keduanya dapat menjumpai sinar keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.
b. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Kedua, Sila Kemanusiaan yang  Adil dan Beradab, menunjukan hubungan antara pihak nasabah dengan bank yang adil dan beradab. Jabatan yang melekat pada profesi seoarang  bekerja di bank adalah tuntutan akan penerapan konsep tanggung jawab merupakan pembatas dari kewenangannya sebagai penguasa. Tanggung jawab yang diberikan pada profesi perbankan dijadikan legitimasi dari tindakan/rangkaian tindakan dari pemerintah terhadap seluruh yang dikuasai (apapun bentuknya). Tanggung jawab itu, sekaligus juga akan  membimbing para nasabah dalam menggunakan produk perbankan baik dari segi perjanjian maupun bentuk dan/atau jenis simpanan maupun penyaluran kredit. Lalu adedidikirawanpara pihak disebut  pula sebagai  mahluk paling yang sempurna, atau setidak-tidaknya  lebih sempurna dari mahluk yang lain. Sebagai para pihak yang sempurna, harus menampakan diri dalam kesempurnaan itu melalui tindakan maupun kebijakan-kebijakan  dan/atau keputusan-keputusannya yang adil dan beradab. Kemanusiaan yang adil menurut peneliti terletak pada, tidak keberpihakan pemerintah dalam menangani permasalahan bank (pemagang saham) dengan pihak nasabah, yang dalam praktiknya lebih mementingkan pihak bank terutama pihak bank membuat kalusul baku, yang harus ditaati pihak nasabah terhadap produk-produk perbankan yang menyebabkan risiko konsumen atau nasbah dan keadilan pun masih belum terwujud. Apabila tidak ada itikad baik bagi pihak pemerintah dan bank tersebut untuk mengubah klausula perjanjian menjadi seimbang dan proporsional untuk mewujudkan kesejahteraan bagi negara Indonesia kepercayaan nasabah pun berkurang dan lembaga perbankan mengalami permasalahan yang utama. Sementara kemanusiaan yang beradab terletak pada ketidaksamaan  (sebagai akibat dari aktualisasi potensi kebebasan) harus memberikan keuntungan (kemanfaatan) yang sebesar-besarnya bagi mereka yang tidak beruntung (berada pada lapisan yang lebih bawah  dalam suatu stratifikasi sosial). Kedua hal ini merupakan ukuran dari humanisme. Nilai-nilai yang adedidikirawansedemikian ini merupakan ajang pergulatan kemanusiaan. Bertolak dari filosofi itu Pancasila mengharapkan kepada bangsa Indonesia untuk membuat menerpakaan hukum yang memanusiakan manusia. Begitupun kasus BLBI tahun 1997 Rinciannya adalah 16 Bank Dalam Likuidasi (BDL), 10 Bank Beku Operasional (BBO), 38 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), 11 Bank Take Over (BTO) dan 5 bank rekap, untuk kemudian disebut program penyehatan perbankan nasional.[1]
Biaya yang dikeluarkan dalam  dalam rangka menyehatkan perbankan nasional konon mencapai Rp. 650 triliun lebih dalam bentuk penerbitan obligasi pemerintah, dengan jumlah Rp. 144,5 triliun diantaranya obligasi dalam rangka BLBI. Dana tersebut menurut Ketua BPK Anwar Nasution merekomendasikan 80 pejabat dan mantan pejabat BI yang layak diperiksa terkait penyaluran dana BLBI. Mereka tersebar dalam tugas-tugas penyehatan individual bank, sehingga satu bank bisa empat, lima, bahkan sepuluh pejabat maka menurut peneliti merekomendasi, paling tidak ada 100 pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia Keterlibatan mereka baik artian memproses kebijakan dan menghasilkan dana BLBI tersebut, hingga tanggung jawab adedidikirawanpelaksana praktis. Ada satu pejabat yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan hingga penyaluran di dua hingga lima bank. Ada yang hanya terlibat di satu bank, makin besar suatu bank yang akan diputuskan untuk menerima BLBI, maka makin besar jumlah pejabat yang memutuskan dan makin tinggi  jabatannya. Artinya, peran itu tersebar sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing pejabat pada  bank yang diawasinya.[2]
Kalau di level pejabat BI saja yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan  dan keputusan  serta menyalurkan dana BLBI melibatkan 100 orang maka dalam hal penggunaannya di 80 bank maka di dapati  sekurangnya 500-an pejabat bank. Formasi pejabat bank tersebut pada saat kebijakan pengucuran BLBI disalurkan, ada yang berstatus adedidikirawancekal dan lebih banyak  yang tak dicekal. Status pencekalan terkait dengan keterlibatannya dan posisi kredit macet masing-masing bank penerima BLBI. Sekitar 500-an pejabat bank penerima dana BLBI tersebut, 203 pejabat di antaranya pada 1999 dicekal oleh imigrasi. Formasi jabatan mereka tersebar mulai dari pemilik, komisaris hingga direksi bank. 203 pejabat bank penerima yang dicekal itu pun kini ada yang masa pencekalannya telah dicabut seiring selesainya penyelesaian masalah BLBI.  Yang paling tidak beradab adalah, diantara mereka yang dipenjara  kini ada yang sudah keluar dari penjara, ada yang jadi pejabat publik, ada yang jadi anggota DPR, ada yang menjadi pengamat, bahkan ada yang menjadi menteri. Kini diantara pejabat BI maupun pejabat bank yang telah lewat masa cekalnya, tetapi ada juga yang menghilang entah dimana keberadaannya. Bahkan ada pula yang sedang dalam proses hukum oleh Kejaksaan Agung, namun tak sedikit adedidikirawanyang tidak masuk dalam kepastian hukum. Proses penyelesaian masalah BLBI yang tak tuntas dan terpenggal-penggal  oleh kepentingan, membuat pejabat-pejabat tersebut muncul dan tenggelam tanpa ada kejelasan penyelesaian hukum. Diantara mereka pasti ada yang bersalah dan tetapi ada juga yang tak berasalah.[3] Selain itu tindakan yang tidak beradab menurut peneliti adalah salah satunya  kasus bank bermasalah yakni Bank Century yang mempunyai hak dan kewajiban oleh pihak pemegang saham pengendali melalui Surat-Surat Berharga, terhadap pemegang saham pengendali yakni Hesham Al- Warraq dan Rafat Ali Rizvi atas Bank Century melalui Chinkara Capital/FGAH menggunakan Surat-surat Berharga untuk memperoleh keuntungan dan menimbulkan kerugian bagi nasabah Bank Century. Kerugian Surat-Surat Berharga akibat permainan Rafat dan Hesham  versi putusan pengadilan antara lain:

Jenis SSB
Sub Jumlah
Jumlah USD
Rate
Jumlah IDR
US Treasury Strip
USD 41.000.000

10.723
439.625.000.000

USD 13.000.000

10.900
141.700.000.000


USD 54.000.000


US Treasury Strip
USD 58.370.000

10.900
636.239.000.000
MTN Rabbo Bank (kerugian penjualan)
USD 6.800.000

10.900
74.120.000.000
US Treasury Strip (pencairan jaminan)
USD 4.000.000

10.900
43.600.000.000


USD 69.170.000







AMA
USD 163. 480.000

10.892
1.780.605.000.000


USD 163.480.000







Jumlah Kerugian

USD 286.650.000

3.115.889.000.000

Uraian di atas dapat disimpulkan dari kerugian surat-surat berharga akibat permainan pihak pengelola saham pengendali menurut versi putusan pengadilan yaitu jumlah kerugian bentuk mata uang asing sebesar USD 286.650.000 dan kerugian sejumlah rupiah Rp. 3.115.889.000.000.[4]
Oleh karena itu, dapat disimpulkan menurut peneliti maka untuk menimalisir risiko yang terjadi terhadap nasabah dalam menggunakan produk perbankan maka para pejabat bank maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan harus berlandaskan pada kemanusiaan yang adil dan beradab yang telah diuraikan di atas oleh peneliti.
c. Persatuan Indonesia
Ketiga, Sila Persatuan Indonesia, yang telah mengajarkan hukum Bhineka Tunggal Ika dan hukum nasionalisme bagi bangsa Indonesia. Hukum Bhineka Tunggal Ika telah mengajarkan untuk mencintai menghargai  orang-orang Indonesia, tidak peduli dari ras mana, etnis mana, suku mana, agama apa, sama dengan mencintai dirinya sendiri. adedidikirawanKemudian Pancasila melalui hukum nasionalismenya memerintahkan kepada segenap orang –orang Indonesia untuk senantiasa berupaya untuk menempatkan bangsa dan negara Indonesia ini secara adil di kancah Internasional, dalam artian tidak menjadikan Indonesia sebagai bangsa dan negara yang lemah dan memalukan atau dijajah/dipermainkan negara lain. Bertolak dari filosofi kedua hukum dalam sila ketiga ini Pancasila mengharapkan dalam setiap pembuatan ataupun penerapan hukum hendaknya senantiasa dalam paradigma untuk keutuhan dan kejayaan bangsa Indonesia. Begitupun dalam kenyataan permasalahan perbankan melalui kebijakan pemerintah Indonesia dengan program-program penjaminan tersebut ternyata belum dapat memulihkan kepercayaan masyarakat Internasioanal, terbukti pada masa kebijakan yang di ambil pemerintah melalui BPPN, dengan adanya embargo perbankan luar negeri terhadap perbankan Indonesia. Embargo tersebut berupa tidak adanya bank luar negeri yang bersedia menginformasi L/C adedidikirawanyang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Kondisi ini berdamapak pada lengkanya pasokan bahan masakan, obat-obatan, dan bahan keperluan sehari-hari lainnya yang sangat vital. Program-program pemerintah tersebut yang tidak diakui bank Indonesia di dunia Internasional  (tidak sesuai sila ke 3 melemahkan kepercayaan perbankan Indonesia ) diantaranya:
1)   Pada tanggal 1 Nopember 1997 Pemerintah Indonesia atas rekomendasi IMF yang dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) memutuskan untuk melikuidasi 16 bank yang insolvent (tidak sehat). Likuidasi 16 bank tersebut juga merupakan permulaan pelaksanaan program reformasi ekonomi yang dituangkan dalam Momerandum Of Economic And Financial Policies, yang ditandatangani oleh pemerintah RI dan IMF pada awal Nopember 1997, namun akibat dari  penandatanganan tersebut penarikan dana secara besar-besaran oleh masyarakat dan pemindahan dana dari bank yang dianggap kurang sehat ke bank yang sehat oelh masyarakat,  sehingga sejumlah bank menghadapi kesulitan likuiditas yang semakin berat dan terus menghadapi saldo giro negatif ( saldo debet) di Bank Indonesia.
2)   Pada akhir Desember 1997 Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) melalui surat Nomor R-183/M.Sesneg/12/1997 tanggal 27 Desember 1997, meminta kepadaBank Indonesia agar mengganti saldo debet bank yang mempunyai harapan sehat dengan Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK). Kebijakan ini ditempuh setelah memperoleh persetujuan presiden agar pada akhir 1997 tidak ada lagi bank yang terpaksa dan dinyatakan bangkrut. Fasilitas SBPUK ini hanya diberikan satu kali dan merupakan pengalihan dari Fasdis I Repo Fasdis II dan Saldo Giro Negatif. Namun fasilitas ini berdampak krisis semakin meluas, yang tercermin dari terulangnya saldo debet pada beberapa  bank.
3)   Pada 21 Januari 1998 pemerintah membentuk   Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan (DPKEK) yang diketuai presiden. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat tinggi IMF sebagai penasihat.
4)   Program terakhir pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan  penjaminan untuk memperbaiki kondisi perbankan beserta memulihkan kepercayaan masyarakat nasional maupun Internasioanal dengan menerbitkab Keputusan  Presiden Nomor 26 Januari 1998 tentang Penjaminan Pembayaran Kewajiban Bank Umum  dan Keputusan Presiden Nomor  193 Tahun 1998 Tanggal 13 Nopember 1998 mengenai program  Penjaminan BPR. [5]
Namun dengan empat program  di atas masyarakat Internasional tidak mempercayai dan mengakibatkan, embargo yang telah diterangkan sebelumnya di atas berupa  tidak adanya bank luar negeri yang bersedia mengkonfirmasi  L/C yang dikeluarkan  oleh perbankan Indonesia. Oleh karena itu peniliti berkesimpulan bahwa  pemerintah Indonesia dalam hal ini berpondasi pada paham Pancasila namun dengan bergabungnya dalam anggota IMF Indonesia harus masuk pada anggota negara-negara neoliberalisme. Pengertian neoliberalisme adalah paham yang lebih mengutamakan  kebebasan pasar dan mengurangi peran negara dan mementingkan kesejahteraan individu;[6] sedangkan Pancasila adalah faham yang lebih mengutamakan peran pengaturan negara dan mementingkan kesejaahteraan sosial.[7]
Akibat dari faham tersebut menurut peneliti akan terlihat dalam bentuk negara dan hukum, yakni menurut faham liberlisme lebih cocok kepada bentuk negara demokrasi liberal dan hukum bersifat individulaistik, sedangkan faham Pancasila lebih cocok kepada bentuk negara  kesejahteraan (wafare state) dan hukum  yang bersifat sosialis. .     
    Selanjutnya, setelah kebijakan BPPN tidak di berlakukan kembali permasalahan perbankan ditangani oleh LPS. Peneliti dalam hal bertentangan dengan sila ke tiga yang pada intinya tidak sesuai dengan, Hukum Bhineka Tunggal Ika telah mengajarkan untuk mencintai menghargai  orang-orang Indonesia.  Mengambil permasalahan Bank Century  yang pada awal pembentukannya mengalami problem. Bentuk Bank Century  merupakan adedidikirawangabungan  (merger) antar tiga bank, yaitu: Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Piko. Sebelum merger. Pemegang Saham Pengendali (PSP) dari ketiga bank tersebut adalah Chinkara Capital yang dimiliki oleh Rafat Ali Rizvi.  Pada tanggal 22 Oktober 2004, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui  penggabungan usaha (merger) Bank Pikko, dan Bank Danpac ke dalam  Bank CIC. Selanjutnya, Bank CIC berubah nama menjadi PT Bank Century, Tbk.   
   Sebelum merger  menjadi Bank Century  ketiga bank tersebut telah memiliki catatan yang bermasalah dalam kegiatan operasional perbankan. Permasalahan yang terjadi Bank CIC, sempat menjadi ganjalan bagi pihak Chinkara Capital untuk mengakuisisi Bank  Danpac dan Bank Pikko. Sebab kredibilitas dari pemilik sedang dipermasalahan oleh Bank Indonesia. [8]
Pada tanggal 6 Desember 2004, secara resmi  BI memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut. Pemberian persetujuan merger itu dipermudah adedidikirawanberdasarkan catatan Direktorat Pengawasan Bank 1 kepada Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur, pada tanggal 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah :
1)   Surat-surat Berharga pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh BI menjadi dinilai lancar, sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) menjadi lebih kecil. Akihrnya CAR-nya seolah-olah memenuhi persyaratan merger, padahal tidak,
2)   hasil fit and proper test sementara  atas pemegang saham dinyatakan tidak lulus, ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.
Uraian di atas yang terdapat dalam sila ke tiga dengan studi kasus permasalahan perbanakan antara kebijakan yang pada masa oleh BPPN dan LPS  menurut peneliti bertententangan dengan sila ke tiga yakni BPPN dengan perbedaan paham antara negara Indonesia dengan paham Pancasila yang menjadi anggota IMF melalui paham neoliberalismenya, oleh karena menurut peniliti pemerintah tidak menghargai Hukum Bhineka Tunggal Ika telah mengajarkan untuk mencintai menghargai  orang-orang Indonesia. Cara menyelesaikan masalah ini menurut peneliti perlu adanya harmonisasi hukum, meskipun Ideologi Pancasila yang seharusnya meresapi semua perundangan di negeri ini harus di korbankan dan diganti oleh ideologi neoliberal. Melalui harmonisasi hukum perbankan nasional dengan prinsip di dalam GATS, tata kelola perbankan hamya menguntungkan hanya menguntungkan negara-negara anggota WTO lain, negara-negara maju. Akibatnya bagi negara berkembang seperti Indonesia, keadilan sosial yang berarti kesejahteraan umum yang merupakan cita-cita luhur dari Pancasila  menjadi sesuatu yang jauh untuk dicapai. Hal ini, lagi-lagi menunjukan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari ideologi, adedidikirawanpersisnya pertaruangan ideologi. Dalam undang-undang perbankan jelas menunjukan bahwa dalam pertarungan tersebut, ideologi pancasila dipecudangi oleh ideolgi neoliberal.  dan Pada masa LPS, awal mula pendirian Bank Century melalui merger maupun akuisisi melalui tiga bank yang memiliki permasalahan baik dari segi kredibiilitas dan kegiatan operasional, namun penilaian BI tidak sesuai dengan kenyataan dan transparansi untuk nasabah tentang keadaan permasalahan awal mula pendirian Bank  Century terhadap konsumen yakni nasabah yang menikmati produk Bank Century oleh karena itu menurut peneliti harus ada transparansi dan intregritas dalam menentukan kegiatan oprasional bank kepada nasabah.
d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Keempat, sila Kerakyatan  yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan telah mengatur hubungan hukum kekuasaan antara segenap rakyat Indonesia  dengan orang-orang Indonesia yang mewakili adedidikirawan(legislatif, eksekutif, yudikatif) rakyat Indonesia itu memang digunakan untuk menumbuh kembangkan bangsa Indonesia dan negara Indonesia secara demokratis, sehingga dapat menemui sinar keadilan yang didambakan oleh hukum. Apabila dihubungkan dengan pengemban rakyat dalam mengatasi permasalahan perbankan, baik pengemban pada masa kebijakan yang dilakukan BPPN maupun LPS, masih ada kekurangan dalam soal kredibilitas kinerja masing-masing pihak . Misalnya permasalahan bank dalam hal penyaluran dana BLBI yang dilakukan oleh pejabat BI sebagai pengemban suara rakyat sebesar Rp. 144, 5 triliun yang disalurkan bank sentral ke bank-bank penerima  16 Bank dalam Likuidasi (BDL), 10 Bank Beku Operasional (BBO), 38 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), 11 Bank Take Over (BTO), Menurut Ketua BPK Anwar Nasution  merekomendasi paling tidak 80 nama pejabat dan mantan pejabat BI yang layak diperiksa terkait penyaluranadedidikirawan dana BLBI.[9] Akan tetapi, menurut peneliti, paling tidak ada 100 pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia yang terlibat dalam urusan penyaluran dana BLBI. Mereka tersebar dalam  tugas-tugas penyehatan individual bank, sehingga satu bank bisa melibatkan empat, lima, bahkan sepuluh pejabat BI. Pada masa LPS peran Bank Indonesia seharusnya membangun karakter sikap dan tindakan yang berbasis pada objektivitas dan profesionalitas. Para pemangku wewenang disana seharusnya mendasarkan keputusannya berdasarkan analisis yang objektif. Tujuannya adedidikirawanagar tidak  ada bias dalam keputusan  tersebut, yang potensial digunakan sebagai keuntungan oleh pihak tertentu. Karena keberadaan BI sendiri adalah sebagai pemegang kekuasaan keuangann rakyat Indonesia. Sikap serta mekanisme pengambilan keputusan yang telah di ambil terhadap Bank Century juga berlaku bagi bagi berbagai  institusi  moneter dan fiskal yang ada di Indonesia. Independensi dan objektivitas, dalam pengertian bersih dari kepentingan politik, pengaruh atau tekanan pihak tertentu, harus benar-benar dikedepankan.
Namun dalam kasus Bank Century kuta indikasi bahwa beberapa lembaga moneter dan fiskal tidak mampu  menjaga independensinya. Hal ini terlihat dalam latar belakang permasalahan berikut ini :
1)   Bank Indonesia di indikasikan ada pengaruh atau tekanan dari luar lembaga  tersebut yang memaksa diambilnya sebuah keputusan  adedidikirawanatau regulasi tertentu. Tujuannya demi pencapaian kepentingan pihak tertentu. Efeknya, ada kelompok masyarakat dalam jumlah yang besar, yang kemudian dirugiakan oleh penerapan keputusan atau regulasi tersebut. Bahkan konteks yang lebih luas. hal itu merugiakan negara.
2)   Pengambilan beberapa keputusan kursial dilakukan dengan tidak melibatkan pihak yang sebenarnya memiliki wewenang terkait soal tersebut. Selain bisa diperdebatkan legitimasi dari keputusan tersebut, hal ini juga berkaitan dengan komprehensifitas prespektif yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Kasus Bank Century memperlihatkan kecenderungan seperti ini. Karenanya, ada kesan saling lempar tanggungjawab antar beberapa pihak.
3)   Pembedahan kasus Bank Century  mempunyai adanya ketertutupan informasi. Ketertutupan informasi akan berakibat fatal pada akses dari sebuah keputusan. Sebab transparansi  akan menjadi dasar untuk mempersiapkan langkah antisipatif. Adanya ketertutupan informasi terhadap pembedahan kasus Bank Century. Hanya pihak-pihak tertentu yang dapat mengaksesnya, untuk kemudian dijadikan dasar pertimbangan pengambilan keputusan. Konsekuensinya, ada kemungkinan keputusan tersebut tidak tepat dan memiliki efek negatif.
4)   Ketidaktegasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Ketidaktegasan dalam menjatuhkan sanksi, terutama dalam dunia keuangan, merupakan permasalahan terbesar sebuah sistem keuangan. Sikap toleran terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan akan memberikan pengaruh yang berkelanjutan terhadap masalah yang lainnya. Misalnya dalam kasus Bank Century, terlihat adanya ketidaktegasan ini. Bank Century telah melakuakan pelanggaran dalam kurun waktu yang cukup lama, namun pihak BI tidak mengambil tindakan tegas atau memberikan sanksi. Perlahan-lahan, berbagai pelanggaran yang dilakukan  Bank Century tersebut menjadi bola salju yang berekses semakin besar.[10]
Uraian di atas yang terdapat dalam sila ke empat beserta kondisi kennyataan permasalahan perbankan pada masa Indonesia masukadedidikirawan  anggota IMF peneliti berpendapat, untuk menimalisir risiko ketidak percayaan masyarakat Indonesia sendiri maupun  Internasional terhadap dunia perbankan, maka harus ada harmonisasi hukum antara ideologi pancasila sebagai pondasi sistem negara Indonesia dan ideologi neoliberalisme sebagai pondasi sistem anggota-anggota IMF, meskipun kedudukan Pancasila (Pengaturan Negara) akan tersingkirkan melalui paham neoliberalisme (Mekanisme Pasar).
Kondisi ini  sangat membatasi ruang gerak pemerintah dalam menjalankan peranannya sebagai agen pembangunan. dan untuk mempertahankan legitimasi dan stabilitas yang berhasil dicapainya, pemerintah terpaksa mengkaji kembali kebijakan ekonomi, yang tadinya menjalanakan kebijakan  terpusat menjadi mengambil ekonomi baru yang liberal.
Perubahan kebijakan ekonomi baru yang liberal diadopsi oleh pemerintah Indonesia, bukan sesuatu yang sepenuhnya dikehendaki pemerintah Indonesia, bukan sesuatu sepenuhnya dikehendaki pemerintah, tetapi merupakan tuntutan dari International Monetary Fund (IMF) yang telah memberi pinjaman kepada Indonesia, yang harus menjalanakan “structural adjusment programme”, sebuah ptogram yang ditimpakan pada negara penghutang untuk menjalankan tiga hal, Pertama liberalisasi Perdagangan, Kedua Privatisasi, Ketiga deregulasi.[11]
e. Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia          
Kelima, sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang memiliki cita hukum (rechtsidee) bahwa keadilan yang dihadirkan oleh hukum Indonesia itu hendaknya dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia termasuk anak-anak, perempuan, penyandang cacat, masyarakat suku terasing, pembela HAM dan para pengungsi. Bila di hubungkan dengan praktik kegiatan operasional  permasalahan perbanakan, peneliti akan membagi dua adedidikirawanpermasalahan perbankan yakni,  Pertama permasalahan penyaluran dana BLBI yang tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan kebijakan ditetapkan Bank Indonesia yang berakibat ketidakadilan kerugian negara maupun kerugian nasabah bank yang dinyatakan bermasalah. Penyimpangan penggunaan jenis ini terjadi pada 23 (dua puluh tiga) bank dengan total penyimpangan diperkirakan Rp. 10 triliun. Modus penyimpangan ini  antara lain:
1)   Jaminan kredit modal kerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga kredit tersebut telah melampui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit (3L);
2)   Perolehan/penarikan dana tunai dari giro bank di BI;
3)   Pembayaran Pajak;
4)   Pembayaran kepada pihak ketiaga  yang masih mempunyai kewajiban pada bank;
5)   Penjualan jaminan talangan trade finance;
6)   Pengisian kas kantor pusat dan cabang bank;
7)   Pelunasan kewajiban antar bank;
8)   Pembayaran talangan BI atas hutang bank yang disadari oleh dokumen yang sudah tidak berlaku lagi;
9)   Pemanfaatan rekening giro nasabah oleh bank untuk menarik dana tunai guna keperluan operasional bank.[12]
   Kedua Permasalahan Bank Century, misalnya tindakan yang diambil oleh pejabat Bank Indonesia, pejabat Komisi Stabilitas Sektor Keuangan maupun Pejabat Lembaga Penjamin Simpanan, seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip keadilan yang tercantum sila ke lima bagi setiap pihak. Tidak boleh ada perbedaan dalam hal menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan. Tapi fadedidikirawanaktanya, prinsip ini tidak diimplementasikan dengan baik. Ada kecenderungan perlakuan  yang tidak setara, yaitu melalui pengistimewaan perlaakuan terhadap perusahaan-perusahaan tertentu untuk pencapaian kepentinga kelompok tertentu. Akibatnya, yang menjadi pihak yang dirugikan adalah rakyat secara keseluruhan. Tidak adanya implementasi prinsip keadilan ini telah berdampak  pada hajat hidup orang banyak.
Misalnya kasus Bank Century ini, mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa. Perlakuan istimewa tersebut terimplementasikan dalam dua bentuk, Pertama, pemberian fasilitas-fasilitas khusus yang seharusnya tidak diberikan karena bank tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, Kedua, terjadinya pembiaran-pembiaran terhadap Bank Century yang sebenarnya sudah melakukan berbagai bentuk pelanggaran. Idealnya, bank ini sudah dijatuhi sanksi, tapi hal itu tidak dilakukan.     
Kedua permasalahan perbankan  di atas yang telah di uraikan oleh peneliti, menurut peneliti bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila ke adedidikirawanlima sebagai pondasi pemerintah negara Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan  rakyat Indonesia. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan kedua permasalahan perbankan yang berdampak pada risiko berkurangnya kepercayaan nasabah . Menurut peneliti akan diuraikan di bawah ini:
1)      Segi operasional kegiatan perbankan, setiap perbankan yang dinyatakan bermasalah harus taat pada pembinaan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia, tidak melanggar prosedur tata cara penyelesaian bank bermasalah, misalnya mengenai jumlah penjaminan uang nasabah oleh Bank Indonesia  kepada bank bermasalah tepat pada nasabah yang bermasalah.
2)      Integritas pejabat-pejabat perbankan dari tingkat pengambilan keputusan dari tingkat pusat maupun tingakat pelaksanaan di bawah, yang meliputi tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan-kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya; Menurut Sunaryati Hartono untuk memmperoleh atau menjaga integritas setiap penegakan keputusan hukum dapat di dilaksanakan melalui :
a)    Dimensi Budaya Hukum
Budaya hukum diartikan sebagai sikap masyarakat  terhadap hukum dan sistem hukum yang mencakup kepercayaan, nilai, ide, dan harapan-harapan masyarakat terhadap hukum. Dimensi budaya dimasukan sebagai subsistem dari pembangunan hukum dengan tujuan sebagai berikut:
·  Pembangunan dan pengembangan  budaya hukum diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku anggota masyarakat termasuk para penyelenggara adedidikirawannegara sesuai dengan nilai norma Pncasila agar budaya hukum lebih dihayati dalam kehidupan masyarakat sehingga kesadaran, ketaatan, serta kepatuhan hukum makin meningkat dan hak asasi manusia makin dihormati dan dijunjung tinggi;
·  Kesadaran untuk makin menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai pengalaman Pancasila dan UUD 1945 diarahkan pada pencerahan harkat dan martabat manusia serta untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskn kehidupan bangsa;
·  Pembanguanan dan pengembangan budaya hukum ditujukan untuk terciptanya ketentraman serta ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran, dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukumdalam rangka menumbuhkan disiplin nasional;
·  Kesadaran hukum penyelenggaraan negara dan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus-menerus melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan, dan penegakan hukum untuk menghormati suatu bangsa yang berbudaya hukum.[13]
b)   Dimensi Cita Hukum Pancasila
· Pengertian cita hukum sendiri adalah gagasan, karsa, cipta, dan pikiran berkenaan dengan hukum atau persepsi tentang makna hukum, yang dalam intinya terdiri atas tiga unsur, yaitu keadilan, kehasilgunaan, dan kepastian hukum. Dalam dinamika kehidupan kemasyarakatan, cita hukum itu akan mempengaruhi dan berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani, norma kritik (kaidah evaluasi), serta faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum (pembentukan, penemuan,  penerapan hukum, dan perilaku hukum). Cita hukum  bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila yang oleh para pendiri Negara Republik Indonesia ditetapkan sebagai landasan kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi negara sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian Pancasila sendiri adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengungkapkan pandangan bangsa Indonesia tentang hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan sesama manusia, serta manusia dan alam semesta, yang berintikan keyakinan tentang tempat manusia individual di dalam  masyarakat dan alam semesta. Dalam dinamika kehidupan, pandangan yang dianut akan memberikan koherensi dan diskresi (arah) pada pikiran dan tindakan. Cita hukum Pancasila yang berakar dalam pandangan adedidikirawanhidup Pancasila dengan sendirinya akan mencerminkan tujuan bernegara dan nilai-nilai dasar yang tercantum dalam Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.[14]    
3)    Pembuatan keputusan peraturan hukum harus sesuai terhadap bank dinyatakan bermasalah oleh pemerintah maupun Bank Indonesia dalam adedidikirawanproses penerapan prosedur tata cara penyelesaian bank yang dinyatakan bermasalah. Menurut Sunaryati Hartono, asas-asas pemebentukan hukum yang baik adalah :
a)    Kejelasan tujuan
Bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b)   Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
Bahwa setiap jenis peraturan adedidikirawanperundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang;
c)    Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memerhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan;
d)   Dapat dilaksanakan
Bahwa setiap rencana pembentukan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis;
e)    Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan baermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
f)     Kejelasan rumusan
Bahwa peraturan perundang-undangan yang harus memenuhi persyaratan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai  macam interpretasi dalam pelaksanaannya; 
g)   Keterbukaan
Bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan harus transparan  dan terbuka.[15]    
Dapat disimpulkan bahwa dalam praktik perbankan yang bertentangan dengan makna nilai-nilai sila kelima,  sebagaimana diuraikan adedidikirawan di atas yang merupakan sila keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan berikut penyelesaiannya, sebagai sarana  mewujudkan kesejahteraan pembangunan kegiatan perekonomian di Indonesia.
Butir nilai-nilai pancasila yang telah bertentangan dengan hubungan kegiatan opersional perbankan dengan nasbah, yang telah peneliti diuraikan di atas peneliti bermaksud bagi setiap pelaku usaha yang menawarkan produk-produk jasa perbankan harus mencerminkan makna nilai-nilai pancasila sebagai landasan hukum dalam melakukan hubungan dengan nasabah agar tercipta kesejahteraan dalam pembangunan kegiatan ekonomi makalah adedidikirawan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam konsideran huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perbankan. Selain itu pengawasan terhadap perbankan juga perlu ditegaskan dalam amanat nilai makna pancasila yang saling melengkapi agar tercipta kegiatan opersional yang sehat dan dapat menimalisir risiko perbankan dikemudian hari