DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 11/28/17

Selasa, 28 November 2017

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (HAPTUN) Part II : PERADILAN TATA USAHA NEGARA, UPAYA HUKUM, GUGATAN, KEPUTUSAN, DEFINISI KEPUTUSAN TUN, KOMPETENSI MENGADILI.



PERADDILAN TATA USAHA NEGARA
Definisi dan Pengertian.
Rochmat Soemitro membedakan antara peradilan dengan pengadilan dimana titik berat dari peradilan adalah kepada prosesnya sedangkan pengadilan kepaada acaranya. (lembaga)
Dasar hokum utama peradilan TUN adalah UU No.14 /1970 (psl 10 ayat (1)) sedangkan UU operasionalnya adalah UU PTUN. Untuk menentukan apakah perkara harus diproses dipengadilan negeri ataukah di pengadilan tinggi maka biasanya ditentukan oleh perUUannya sendiri yang mengatur dimana perkara tersebut harus diadili. Peradilan TUN merupakan badan peradilan yang bertugas memeriksa mengadili memutus atau menyelesaikan sengketa TUN antara orang perorangan atau badan hokum perdata dengan pejabat TUN. Bila kita melihat Tap MPR dan UU No. 14 tahun 1970 (direvisi UU No. 35 / 1999) maka [eradilan administrasi merupakansuatu hal yang tidak dapat ditolak. Bila kita  lihat pendapat dari Dicey tentang the rule of law nya yang terdiri dari :
1.       Supremacy of law
2.       Human right
3.       Equality before the law (bahwa semua wrga ngara adalah sama didepan hokum )
Maka dengan melihat ketiga poin ini maka sebenarnya tidak perlu ada pengadilan TUN.  Tetapi bila kita berpegang pada prinsip Negara hokum maka F.J Sthal berpendapat bahwa peradilan administrasi mrupakan syarat daris uatu Negara hokum formal. Berbicara tentang good government maka orientasi kita lebih kepada eksekutif sedangkancttnkuladedidikirawan good governnaar bias ke eksekutif yudikatif dan legislative adapun cirri good government diantaranya:
1.       Adanya peradilan administrasi bebas dan tidak memihak
2.       Terjaminnya HAM
3.       Adanya transparansi.
Sebelumnya bahwa peradilan administrasi merupakan tugas badan itu sendiri namun setelah lahir UU PTUN maka peradilan administrasi menjadi peradilan yang mandiri dan berdiri sendiri. Fokuss pembahasan dalam peradilan TUN adalah pada sengketa administrasi itu sendiri dari mulai pengajuan gugatan s/d putusan yang disertai dengan pelaksanannya (eksekusi) juga berbagai upaya hokum yang dapat ditempuh. Suatu sengketaadministrasi diajukan kecttnkuladedidikirawan PTUN karena tidak semua upaya-upaya administrasi yang diselsaikan oleh instansi dapat memuaskan para pihak dan dalam hal ini maka gugatan tidak dimuali dari tingkat I, tetapi langsung ke tinkat banding.
Unsure-unsur
Unsure-unsur dari PTUN:
1.       Ada Ketentuan hokum yang dituju.
2.       Ada sengketa hokum yang konkrit
3.       Minimal 2 pihak
4.       Ada lembaga/ badan yang dituju.
Unsure-unsur khusus dari PTUN:
1.       Berdasarkan HAN
2.       Pihaknya:
a.       Antara administrasi Negara danadministrasi Negara
b.      Antara masyarakat dan administrasi Negara.
(peradilan murni apabila memenuhi semua unsure tersebut di atas peradilan tidak murni apabila tidak memnuhi salah satu unsure diatascttnkuladedidikirawan).
Jenis-jenis.
Ada 2 macam peradilan administrasi yaitu:
1.       Peradilan administasi murni. Trmasuk kewwenangan yudikatif
2.       Peradilan administrasi semu. Diluar kewenangan yudikatif.
Sengketa administrasi dpat dilakukan oleh:
1.       Pengadilan Umum
2.       Pengadilan administrasi yang dibentuk sendiri
3.       Badan-badan khusus yang dibentuk
4.       Badan-badan administrasi eksekutif
Peradilan sebelum dan sesudah UU PTUN:
sebelum PTUN;
1.       Peradilan umm
2.       Banding administrasi
3.       Badan-badan khusus
Setelah  UU PTUN:
1.       PTUN
2.       Peradilan umum
3.       Upaya administrasi
4.       Peradilan militer
Asas-asas Peradilan TUN.
1.       Asas praeasumptio iustae causa. Psl 67 (1) PTUN. Asas yang mengandung makna bahwa setiap tindakan administrasi Negara selalu harus dinaggap mempunyai kekuatan hokum sampai ada pembatalan dari pengadilan. Gugatan atau proses pengadilan tidak menunda pelaksanaan keputusanTUN.
2.       Asas pembuktian bebas. Behawa pembuktian tidak tergantung argument atau keterangan para pihak. Dimana hakim mempunyai kebebasan menentukan argument mana yang paling tepat (pssl 107 UUPTUN). Dan psl 107 tersebut terlihat bahwa peranan hakim sangat besar dan kebenaran yang yang diutamakan adalah kbenaran materiil. Yang perlu diperhatikancttnkuladedidikirawan dalam pembuktian:
a.       Apa yang harus dibuktikan (objeknya)
b.      Siapa yang harus dibebani pembuktian (subjeknya)
c.       Hal apa saja yang harus dibuktikan oleh pihak yang berpekara
d.      Hal Apa saja yang harus dibuktikan oleh hakim itu sendiri.
3.       Asas dominus litis (hakim aktif). Hakim aktif sangat penting untuk memperoleh kebenaran materiil. Realisasinya yaitu dalam kewenangan hakim untuk menentukan para pihak dimana hakim dapat menarik pihak ke 3 dealam perkara yang masih berjalan. Peran aktif hakim juga dimaksudkan untuk mengimbangi cttnkuladedidikirawankedudukan para pihak yang tidak seimbang dimana di satu pihak yakni pemerintah atau Negara yang berhadapan dengan warga Negara (peran aktif dari segi subjek)sedangkan peran aktif hakim dari segi objjek teerlihat dari tindakan hakim yang dapat menambah atau memperluas substansi gugatan (ultra petita) yang dalam acara perdata hal ini tidak diperbolehkan.
4.       Asas erga omnes (putusan TUN mempunyai kekuatan mengikat) mengikat maksudnya bagi para piahak namun menurut psl 83 UU PTUN; pihak yang intervensi mempunyai hak untuk membela haknya sehingga ia dapat dikecualikan dalam keputusancttnkuladedidikirawan tersebut yang berarti bahwa hal tersebut dapat mengikat pihak ke 3.
5.       Kesatuan beracra (tidak tepat)
6.       Musyawarah untuk mufakat
7.       Kekusaan kehakiman merdeka
8.       Sederhana ceppat biya ringan
9.       Keterbukaan
10.   Putusan yang adil
Cirri-ciri.
Cirri-ciri umum dalam peradilan PTUN antara lain:
1.       Tidak adanya rekonvensi atau gugat balik. Dikarenakan objeknya adalah keputusan TUN (SK). Yang mana SK atau beschiking tersebut merupakan tindakan sepihak dari pejabat administrasi Negara jadi tidak mungkin ada gugatan balik dari pemerintah kepada warga negaranya.
2.       Tidak adanya juru sita. Dikarenakan objeknya adalah surat keputusan TUN namun untuk mengurus hal-hal yang bersifat berkaitand engan administrasi atau proseedural cttnkuladedidikirawandilakukan oleh paniteranya
3.       Dikenal adanya siding tertutup.
4.       Dikenal adanya pemeriksan perkara acara cepat (psl 98 UU PTUN)
5.       Dikenal adanya pemerikasaan perkara acara biasa (Psl 70, 74, 75, 100 UU PTN)
6.       Dikenal adanya pemeriksaan perkara acara singkat (psl 6 PTUN)
Adapun yang menjdi cirri-ciri khusus peradilan TUN diantaranya adalah :
1.       Pihak penggugat adalah orang perorangan atau badan hokum perdata Psl 53 UU PTUN. Psl 53 ini merupakan  penghubung antara hokum materiil dengan hokum formal.
2.       Pihak tergugat adalah pejabat atau badan TUN psl 1 butir (6) UU PTUN (karena pejabat atau badan TUN tersebut yang berwenang mengeluarkan keputusan ).
3.       Objek gugatan adalah surat keputusan TUN yang dapat berbentuk keputusan penetapan. Dasar hukumnya psl 1 butir (3) UU PTUN : keputusan TUN adalah surat penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan pejabat TUN berdasarkan peraturan per UUan yang berlaku yang bersifat konkrit individualcttnkuladedidikirawan dan final yang menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata.
4.       Tengggang waktu mengugat. Adalah 90 hari. Psl 35 UUPTUN : gugatan dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan pejabat TUN. Dalam hal ini terdapat beberapa kemungkinancttnkuladedidikirawan pemahaman yaitu:
a.       90 hari sejak dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan
b.      90 hari sejak diterima
c.       90 hari sejak diketahui
d.      90 hari sejak akibat hokum dirasa dirugikan.
5.       Dismisaal process. Berdasarkan psl 62 UU PTUN yaitu pemeriksaan administrative terhadap suatu ggatan
6.       Hal ini merupakan cirri dari peradilan TUN yangmerupakan cerminan dari asas peradilan TUN bahwa hakim bersifat aktif dimana hakim dpat mengarahkan terhadp pengajuan gugatan seyogyanya gugatan tersebut layak diproes (sebagai foum konsultasi). Forum konsultasi yang mana proses ini dibahas dalam rapat permusyawarahan dimana ketua pengadilan mempunyai wewenang untuk memutuskan melalui suatu penetpan dengan pertimbangancttnkuladedidikirawan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima atau tidak mendasar yaitu apabila memenuhi hal-hal ebagai berikut:
a.       Pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan
b.      Syarat-syarat gugatan sebagimana dimaksud psl 56 UU PTUN tidak dipenuhi oleh pengugat  atau hal tersebut harus diberitahukan atau diperingatkan oleh pengadilan.
c.       Gugatan tidak didasrkan pada alas an-alasan layak
d.      Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya suda terpenuhi oleh keputusan TUN yang digugatcttnkuladedidikirawan.
e.      Gugatan yang tidk diajukan nerdasarkan tenggang waktu yang berlaku.
Forum konsultasi menyangkut hal-hal yang bersifat formal misalnya bentuk gugatan cara menuangkan gugatan dsb.
Susnan Peradilan TUN.
Susunan peradilan TUN terdidiri dari 2 tingkat :
1.       Pengadilan TUN yang merupakan peradilan tingakat pertama
2.       Pengadilan tinggi TUN yang merupakan peradilan tingkat banding
Susunan pengadilan TUN terdiri atas:
1.       Pimpinan
2.       Hakim anggota
3.       Panitera
4.       Sekretaris
UPAYA HUKUM.
Upaya hokum dalam sengketa administrasi (psl 48 UU PTUN):
1.       Keberatan. Penyelesaian sengketa dilakukan oleh badan yang mengeluarkan keputusan TUN.
2.       Banding administrasi. Dilakukan oleh pejabat aasan badan yang mengelurkan keputusan TUN atau badan laincttnkuladedidikirawan.
Pada zaman colonial keberatan diajukan ke badan yang memberikan keputusan. SEMA No. 2 tahun 1991; bila peraturan perUUan yang bersangkutan hanya mengenal kebeatan saja dan tidak mengenal banding maka sengketa tersebut tidak perlu melalui usaha administrasi tetapi langsung ke PTUN. Psl 51 ayat 3  jo. Psl 48 ayat 2 UU PTUN ; bahwa PTUN baru berwenang mnyelesaikan sengkta bila usaha kberatan dan banding administrasi telah ditempuh. Dengan demikian telah terjadi kontradiksi padahal apabila dilihat dari sgi hirarki perUUan makacttnkuladedidikirawan tentunya SEMA ini tidak boleh merubah UU. Keburukan dari psl 48 ayat 2 UUPTUN ini adalah bahwa psl ini akan menyulitkan gugatan sedangkan kebaikannya adalah bwha dengan psl ini maka sebelum masuk pengadilan maka dirasakan perlu untuk mngawasinya (pengawasan intern).
GUGATAN.
Objek Gugatan.
Objek gugtan diatur dalam psl 1 butir 3 UU PTUN. Syarat-syarat nya antara lain:
1.       Harus bersifat tertulis. Untuk mempermudah proses pembuktian
2.       Konkrit. Nyata tidak bersifat abstrak artinya harsu berwujud (objeknya harus ttertentu atau ditentukan).
3.       Individual. Keputusan TUN tersebut tidak ditujukan kepada umum tetapi tertentu maksudnya bahwa identitasnya dapat ditentukan (baik almat maupun hal-hal yang menjadi substansi dan keputusan). Mencantumkan nama dari setiap subjek hokum yang terlibat dalam kepentingan tersebut untuk menntukan status hokum dari objek yang dikenai cttnkuladedidikirawankeputusan.
4.       Final. Tidak memerlukan proses selanjutnya artinya “ keputusan TUN tersebut dapat dilaksanakan tanpa izin persetujuan dari instansi pihak lain”. Keputusan TUN yang bersifat negative; tidak ada kejelasannya mengenai dikabulkan atau tidaknya suatu permohonan atas keputusan TUN. Psl 3 UU PTUN:
a.       Bila pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan padahal merupakan wwenangnya maka hal tersebut dapat disamakan dengan keputusan tUN
b.      Keputsan yang dimohonkan padahal jangka waktunya sudah lwat maka pejabat TUN dianggap menolak mengeluarkan keputusan. Dalam hal peraturan perUUan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalm psl 3 ayat (2) UU PTUN maka setelahcttnkuladedidikirawan lewat waktu 4 bulan setelah permohonan pejabat TUN dianggap mengeluarkan keputusan penolakan.
5.       Dibuat oleh pejabat atau badan TUN. Biasanya dibuat secara sepihak
Alas an Mengajukan Gugatan.
Alas an mengajukan gugatan diatur dalam psl 53 UU PTUN (teerutama ayat 2 ) alas an-alasan tersebut diantarnya:
1.       Keputusan TUN bertentangan dengana peraturan PerUUan yang berlaku contoh dalam pemberhentian pegawai negeri maka prosedurnya adalah bahwa pegawai negeri tersebut harus diberi kesempatanuntuk membela diri. Bila prosedur ini tidak dilaksanakan maka keputusan TUN bertentangan dengan peraturan perUUan.
2.       Penyalahgunaan wewenang. Kepyutusan TUN dikeluarkan berdasarkan praktikpenyalagunaan wewenang maksudnya pejabat memang berwenang mengelauarkan SK tapi kewenangan tersebut tidak pada tempatnya misalnya; dalam mengeluarkan IMB dimana dalam hal ini pejabat tersebut memang berwenang mengeluarkan SK tentang IMB tapi ternyata dilapangan IMB tersebut untuk mendirikan bangunancttnkuladedidikirawan di jalur hijau sehingga dalam hal ini terjai penyalagunaan weweang.
3.       Perbuatan swenang-wenang. Misalnya pejabat atau badan TUN yang seharusnya tidak mengeluarkan SK tetapi ternyata ia mengeluarkan SK maka perbuatannya tersebut dianggap sebagai perbuatann sewenang-wenang ; tidak memproses sebagaimana mestinya.
Perbedaan dan persamaan ketiga alas an tersebut berdasarkan kerangka yuridis :
Perbedaan :
No. 1 dan No. 2 mengacu pada hokum positif sedangkan No. 3 tidak terjangkau olehperaturan perUUan dan hanya dapat dijangkau oleh asas-asas umum pemerintahana yang layak.
Persamaan :
Semuanya masuk kedalam ketagori penyalahgunaan wewenang. Sama sama mengacu pada peraturan per UUan (No. 1 dan No. 2) hanya No. 1 menyangkut peraturan perUUan cttnkuladedidikirawansedangkan No. 2 menyangkut kewenangan.
KEPUTUSAN.
SEKEMA ttg perbuatan hokum
Administrasi Negara :
1.       Membuat UU
2.       Melaksanakan UU
Melaksanakan UU:
1.       Perbuatan non hokum
2.       Perbuatan hokum
Perbuatan hokum:
1.       Privat
2.       Public
Public:
1.       Bersegi dua
2.       Bersegi satu
Bersegi satu:
1.       Pejabat TUN è rakyat.
Berdasarkan UU No. 5 /1986 maka terdapat 3 jenis keputusan :
1.       Ketetapan
2.       Peraturan
3.       Perbuatan moril
Uraian :
1.       Ketetapan: beschiking. Keputusan aparat pemerintah yang bersegi satu karena akibatnya hanya dilaksankan oleh satu pihak saja. Keputusan aparat pemerintah atau administrasi Negara yang mengikat seorang yang jelas identitasnya. Beschiking diatur pasal 1 (3) UU No. 5/1986 dalam hal ini beschiking adalah penetpan tertulis, yang dikeluarkan pejabatatau badan TUN, yang berisi tindakan hokum cttnkuladedidikirawandibidang HTUN yang berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku, yang bersifat konkrit,individual , final. Yang menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata. Dengan demikian maka  batasan dari beshicking adalah: tertulis, yang mengeluarkan adalah pejabat atau badan TUN, yang berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku, bersifat individual konkrit dan final. Menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum. Pengecualian menenai tertulis: ada yang secara lisan missal permohonan cuti kepada dekan, jika selama waktu tertentu tidak diberikan maka dianggap ditolak, ini merupakansuatu keputusan lisan.menurut prins: beschiking adalah suatu tindakan hokum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintahan dalam arti sempit dilakukan oleh badan pemerintahan berdasarkan wewenangcttnkuladedidikirawan khusus. Dari sisni didapat beberapa unsure beschiking :
a.       Tindakan hokum sepihak (bersegi satu)
b.      Dilakukan oleh aparatur pemerintah negra (administrasi Negara)
c.       Dalam lingkup atau pemerintahan (eksekutif)
d.      Dilakukan dengan kewenangan khusus atau istimewa (istimewa karena tidak semua aparatur memiliki kewenangan yang samacttnkuladedidikirawan).
Menurut Utrecht dan sjachran Basah: ketetapan adalah ketetapan tertulis dari administrasi Negara yang mempunyai akibat hokum untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam arti sempit.
Menurut Donner: beschiking adalah tindakan pemerintah dalam jabatan secara sepihak dengan sengaja dalam suatu ikhwal tertentu menetapkan hubungan hokum atau keadaan hokum yangs edang berjalan atau menimbulkan suatu hubungan hokum atau akibat hokum yang baru atau menolak salah satu akibat yang dimaksud. Ada 10 jenis beschiking dalamcttnkuladedidikirawan peraturan perUUan :
a.       Ketetapan tetap. Suatu ketetapan yang terus berlaku sebelum terjadi penggantian missal; surat IMB, SK,,pengangkatan pegawai negeri
b.      Ketetapan sepintas. Suatu ketetapan yang dibuat oleh pemerintah yang berlaku hanya untuk sementara waktu missal izin dari kepolisian untuk menggunakan badan jalan bagicttnkuladedidikirawan suatu acara tertentu.
c.       Ketetapan positif. Suatu ketetapan yang menimbulkan hubungan hokum missal SK pengangkatan PNS
d.      Ketetapan negative, suatu ketetapan yang menghilangkan hubungan hokum missal SK pHK
e.      Ketetapan fotografis. Suatu ketetapan yang berlaku tetapsecara terusmenerus missal izajah
f.        Konsesi. Suatu pemberian sebagai keadulatan Negara kepada swasta atau partikelir. Missal izin pengelolaan pertambanagancttnkuladedidikirawan
g.       Lisensi. Izin untuk memproduksi barang tertentu
h.      Ketetapan deklaratoir
i.         Ketetapan condemnatoir
j.        Ketetapan konstitutif
Syarat-syarat syahnya suatu beschiking:
a.       Harus dibuat badan atau pejabat yang berwenang
b.      Tidak boleh mengandung KEKURANGAN YURIDIS (KHEKILAFAN, PAKSAAN ATAUPUN PENIPUAN)
c.       HARUS SESUAI DENGAN isi peraturan dasar
d.      Harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan perbuatannya harus memperhatikan prosedur pembuatancttnkuladedidikirawan beschiking tersebut.
Empat akibat hokum bagi beschiking:
a.       Pembatalan oleh hakim atau pejabat TUN yang berwenang dengan pembatalan maka semua akibat hokum sejak dari pembentukan sampai pembatalan tidk ada artinya semua kondisi kembali ke keadaan sebelum beschiking dibuat
b.      Beschiking dapat dibatalkan
c.       Beschiking yang seharusnya disahkan dahulu oleh instansi atasan menjadi tidak disahkan
d.      Pihak-pihak yang berhak menyanggah keabsahan belakunya beschiking missal universitas B bubar maka dosen-dosen nya pun tidak berwenang lagi. Adapun pihak yang berhak sebagaimana cttnkuladedidikirawandomaksud disni adalah:
a.       Pihak yang terkena beschiking
b.      Instansi atau pejabat TUN yang mengeluarkan beschiking
c.       Diluar yang membuat baik atasan ataupun bawahan
Apabila ketetapan tersebut bertentangan engan kepentingan umum maka yang mengadilinya adalah PTUN è PTTUNè MA.
2.       Peaturan (regeling). Adalah keputusan aparat atau administrasi Negara yang mengikat seorang yang tidak jelas identitasnya (siapa saja). Apabila peraturan tersebut bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yang mengadilinya cttnkuladedidikirawanadalah MA berdasarkan psl 26 UU No.14/1970 (hak uji materiil).
3.       Perbuatan moril (matriil daad). Adalah perbuatan aparat administrasi secara pribadi atau tidak mengikat secara uum. Perbuatan aparat secara pribadi terlepascttnkuladedidikirawan dari profesinya sebagai aparat yang mengadilinya adalah PN
Sumber Kewenangan
Freies Ermessen
Adalah kebebasan bertindak oleh pejabat administrasi Negara yang memberikan keleluaaan kepada yang bersangkutan untuk melakukan suatu perbuatan atas insentifnya sendiri yang dianggap perlu untuk kepentingan atau kondisi yang mendesak. Harus ada dasar hukumnya apabila tidak jelasnya suatu dasar hokum maka pejbat administrasi boleh melakukan freies ermessen malahan boleh menyimpangcttnkuladedidikirawan aturan yang ada apabila memang aturan yang ada itu menghambat. Batasan freies ermeessen:
-          Freies ermerssen harus dilaksanakan dalam kerangka atau tujuan pelaksanaan tugas pemerintah dalam kepentingan kesejahteraan umum.
-          Memiliki kewenangan dibidang tersebut
-          Harus ada alas hak atau dasar hokum
Tujuan freiesermessen :
-          Untuk mengisi kekosongan dalam peraturan perUUan
-          Untuk efisiensi dalam menjalankan tugas
-          Memberikan kesempatan untuk berkreasi mencari kaidah baru
Freies ermessen lahir dalam rangka pemenuhan tujuan (merupakan proses). Freies ermessen lahir dari:
1.       Konsep Negara hokum modern
2.       Kepentingan public
3.       Wewenang
Freies ermessen merupakan suatu asas ia harus memiliki alas hak dan harus untuk kepentingan publikd alam rangka Negara hokum modern. Freies ermessen dpat menyimpang kalau ada kondisi mendesak dan inni merupakan bukan suatu cttnkuladedidikirawanpelanggaran hokum nantinya akan melahirkan beschiking ataupun praturan kebijakan.
DEFINISI KEPUTUSAN TUN.
Psl 1 ayat (3) UU PTUN. Hal-hal yang tidak termasuk keputusan TUN (psl 2 UU PTUN) yaitu:
1.    Hal-hal yang merupakan perbuatan perdata bila pejabat atau badan TUN melakukan perbuatan hokum perdata dan ternyata menimbulkan kerugian bagi seseorang atau badan hokum maka tidak bias diajukan ke peradilan TUN akan tetapi ke peradilan UMUM.
2.    Hal-hal yang merupakan pengaturan yangbersifat umum artinya pengaturan tersebut memuat norma hokum yang kekuatan berlakunya mengikat semua orang
3.    Keputusan yang masih memerlukan persetujuan atau belum final yaitu keputusan pejabat atau badan hokum TUN yang untuk dapat berlaku masihcttnkuladedidikirawan membutuhkan persetujuan dari atasan.
4.    Kputusan yang dikeluarkan berdasarkan KUHP atau KUHAP atau peraturan pidana lainnya.
5.    Keputusan yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan missal izin penyitaan.
6.    Hal-hal yang berkaitan dengan TUN di bidang militer (masih perlu dikaji) misalnya; pemecatan KASAD.
KOMPETENSI MENGADILI.
Kompetensi mengadili diatur dalam UU kekuasaan kehakiman terdiri dari:
1.       Kompetensi relative adalah kewenangan yang didasarkan pada lingkup sama mana yang berhak mengadili (pengadilan yang masih dalam satu lingkup peradilan yang sama). Lingkup peradilan yang sama misalnya; PN, pengadilan tinggi pada lingkup peradilan umum.
2.       Kompetensi absolute. Adalah kewenangan yang didasarkan pada lingkup peradilan yang berbeda mana yang berhak mengadili lingkup peradilan berbeda antara lain cttnkuladedidikirawanperadilan umum peradilan agama peradilan militer atau peradilan TUN.
Berdasarkan psl 47 UU PTUN pengadilan TUN bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan sngketa TUN. Dalam hal berkaitan dengan perburuhan maka sengketa diselsaikan melaluii : P4P (dipusat) P4D (didaerah) kalau tidak bias èdepnaker dngan mengeluarkan SK è cttnkuladedidikirawanpengadilan TUN (tingkat banding) dengan menggugat SK-nya.