POKOK-POKOK HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
RUANG LINGKUP
Meliiputi lima bidang:
1. Kegiatan-kegiatan
yang bersifat lintas batas di budang jual beli
2. Jual
beli jasa
3. Pergerakan
orang-orang/pekerja
4. Pergerakan
modal/atau jual beli saham
5.
Transaksi-transaksi menyangkut uangadedidikirawan
asing
DEFINISI
Hukum ekonomi internasional
adalah merupakan bagian hokum internasional public yang mengatur aktivitas
ekonomi lintas batas Negara.pendekatan dalam merumuskan definisi hokumadedidikirawan
internasional :
1. Pendekatan
berdasarkan pada asal hokum yang mengaturnya.
2. Pendekatan
yang berdasarkan pada objeknya.
bahwa hokum nasional, hokum perdata
dan hokum public mengenai hubungan-hubungan ekonomi internasional disamping hokum
internasional public merupakan hokum ekonomoi internasional.
Perbedaan hokum international public
dan hokum ekonoomi internasional:
1. Hokum
ekonomi internasional merupakan bagian dari hokum internasional makaprinsip-prinsip
hokum internasional berlaku terhadap hokum ekonommi internasional.
2. Pada
hokum internasional sangat sedikit sekali norma-norma kebiasaan, umumnya adalah
didasarkan pada perjanjian-perjnajian internasional.
3. Pendekatan
yang digunakan hokum ekonomi internasional adalah pendekatan interdisipliner
danadedidikirawan transnasional.
FUNGSI
Fungsi hokum internasional:
1. Louis
Henkin: menjembatani masalah-masalah interdependensi antar Negara majau dengan Negara
berkembang.
2. Jorge
Castenada:membantu Negara sedang berkembang dalam membangun perekonomiannya.
3. Harus
berfungsi mengembangkan perekonomian setiap Negara di dunia tanpa melihat
statuus Negaraadedidikirawan tersebut.
CABANG HUKUM LAINNYA
Cabang-cabang hokum internasional
lainnya:
1. Hokum
komersial internasional.
2. Hokum
pembangunan ekonomi internasional
3. Hokum
pembangunan internasional.
SEJARAH
Sejarah perkembangan hokum ekonomi
internasional:
SEBELUM PERAANG DUNIA II: hokum ekonomi
internasional berkembang pada abad ke12 dengan most favoured nation, national
treatment and reciprocitas. Prinsip freedom of navigation, prinsip
cabotage. Abad ke 19 è
zaman liberal èkulminasi
klausula most favoured nation. Tahun 1914
è campur tangan Negara dalam
mengatur hubungan-hubungan ekonomi internasional mulai tampak . LBB (Pasal 23
huruf (e) piagamnya)èperlunya
perlakuan adiladedidikirawan dalam bidang perdagangan semua Negara.
PASCA PERANG DUNIA II (Bretton wood
system): Negara-negara sekutu membentuk lembaga-lembaga ekonomi internasional
AS mengeluarkan the reciprocal trade agreement act è kewajiban timbal ballik dalam
pengurangan tariff .tahun 1944 pendirian IMF dan IBRD. Tahun 1947 è GATT sebagai
perjanjian internasional yang mengikat. IMF IBRD dan GATT sebagaiadedidikirawan
pembentuk Bretton wood system.
PASCA PERANG DINGGIN : semakin
berperannya organisasi-organisasi internasional dalam bidang ekonomi. Aturan hokum
ekonomi internasional yang semakin komplek è
WTO. Bermunculnya sengketa-sengketa perdagangan internasional. Penyesuaian hokum
nasionaladedidikirawan terhadap hokum ekonomi internasional.
Hokum ekonomi internasional
menjadi penting seiring dengan arus globalisasi ekonomi yang cepat akibat
kemajuan teknologi dan komunikasi. Akibat perkembangannya hokum ekonomi
internasional ini menyebabkan :
1. Batas-batas
nrgara menjadi tidak jelas.
2. Kedaulatan
Negara menjadi berkurang
3. Interdependensi
(ketergantungan) antar Negara semakin tinggi è
fungsi hukkumadedidikirawan ekonomi internasional.
PRINSIP-PRINSIP