DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 03/22/17

Rabu, 22 Maret 2017

HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL Part I: Ruang Lingkup,Definisi,Fungsi, Cabang Lainnya,Prinsip

POKOK-POKOK HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
RUANG LINGKUP
Meliiputi lima bidang:
1.       Kegiatan-kegiatan yang bersifat lintas batas di budang jual beli
2.       Jual beli jasa
3.       Pergerakan orang-orang/pekerja
4.       Pergerakan modal/atau jual beli saham
5.       Transaksi-transaksi menyangkut uangadedidikirawan asing
DEFINISI
Hukum ekonomi internasional adalah merupakan bagian hokum internasional public yang mengatur aktivitas ekonomi lintas batas Negara.pendekatan dalam merumuskan definisi hokumadedidikirawan internasional :
1.       Pendekatan berdasarkan pada asal hokum yang mengaturnya.
2.       Pendekatan yang berdasarkan pada objeknya.
bahwa hokum nasional, hokum perdata dan hokum public mengenai hubungan-hubungan ekonomi internasional disamping hokum internasional public merupakan hokum ekonomoi internasional.
Perbedaan hokum international public dan hokum ekonoomi internasional:
1.       Hokum ekonomi internasional merupakan bagian dari hokum internasional makaprinsip-prinsip hokum internasional berlaku terhadap hokum ekonommi internasional.
2.       Pada hokum internasional sangat sedikit sekali norma-norma kebiasaan, umumnya adalah didasarkan pada perjanjian-perjnajian internasional.
3.       Pendekatan yang digunakan hokum ekonomi internasional adalah pendekatan interdisipliner danadedidikirawan transnasional.
FUNGSI
Fungsi hokum internasional:
1.       Louis Henkin: menjembatani masalah-masalah interdependensi antar Negara majau dengan Negara berkembang.
2.       Jorge Castenada:membantu Negara sedang berkembang dalam membangun perekonomiannya.
3.       Harus berfungsi mengembangkan perekonomian setiap Negara di dunia tanpa melihat statuus Negaraadedidikirawan tersebut.
CABANG HUKUM LAINNYA
Cabang-cabang hokum internasional lainnya:
1.       Hokum komersial internasional.
2.       Hokum pembangunan ekonomi internasional
3.       Hokum pembangunan internasional.
SEJARAH
Sejarah perkembangan hokum ekonomi internasional:
SEBELUM PERAANG DUNIA II: hokum ekonomi internasional berkembang pada abad ke12 dengan most favoured nation, national treatment and reciprocitas. Prinsip freedom of navigation, prinsip cabotage. Abad ke 19 è zaman liberal èkulminasi klausula most favoured nation. Tahun 1914 è campur tangan Negara dalam mengatur hubungan-hubungan ekonomi internasional mulai tampak . LBB (Pasal 23 huruf (e) piagamnya)èperlunya perlakuan adiladedidikirawan dalam bidang perdagangan semua Negara.
PASCA PERANG DUNIA II (Bretton wood system): Negara-negara sekutu membentuk lembaga-lembaga ekonomi internasional AS mengeluarkan the reciprocal trade agreement act è kewajiban timbal ballik dalam pengurangan tariff .tahun 1944 pendirian IMF dan IBRD. Tahun 1947 è GATT sebagai perjanjian internasional yang mengikat. IMF IBRD dan GATT sebagaiadedidikirawan pembentuk Bretton wood system.
PASCA PERANG DINGGIN : semakin berperannya organisasi-organisasi internasional dalam bidang ekonomi. Aturan hokum ekonomi internasional yang semakin komplek è WTO. Bermunculnya sengketa-sengketa perdagangan internasional. Penyesuaian hokum nasionaladedidikirawan terhadap hokum ekonomi internasional.
Hokum ekonomi internasional menjadi penting seiring dengan arus globalisasi ekonomi yang cepat akibat kemajuan teknologi dan komunikasi. Akibat perkembangannya hokum ekonomi internasional ini menyebabkan :
1.       Batas-batas nrgara menjadi tidak jelas.
2.       Kedaulatan Negara menjadi berkurang
3.       Interdependensi (ketergantungan) antar Negara semakin tinggi è fungsi hukkumadedidikirawan ekonomi internasional.

PRINSIP-PRINSIP