DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 12/13/17

Rabu, 13 Desember 2017

HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL (HOI) part II: FUNGSI PEMBIUAT HUKUM DARI OI (TREATY MAKING POWER), PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL DALAM KERANGKA PBB, JUDICIAL SETTLEMENT, SISTEM KEAMANAN BERSAMA (COLLECTIVE SECURITY)/SKB DALAM KERANGKA PBB, PROGRAM-PROGRAM PBB DI BIDANG EKONOMI SOSIAL, PERLINDUNGAN HAM DALAM KERANGKA UNIVERSAL.



FUNGSI PEMBUAT HUKUM DARI OI (TREATY MAKING POWER).  
Dasar hokum ; psl 1 ayat 3 psl II AYAT 1 PSL 13ayat 1 a dan psl 26.
-          Psl 1 ayat 3 ; member dasar bagi PBB untuk membuat hokum dan memberikan kewajiban kepada anggotanya terutama masalah HAM
-          Psl II ayat 1; menyangkut prinsip-prinsip yang mengatur perlucutan persenjataan dan pengaturan persenjataan
-          Psl 13 ayat 1 a; MU dapat membuat prakarsa untuk mengadakan penyelidikan dan mengajukan rekomendasi-rekomendasi dengan tujuan untuk memajukan kerjasama internasional di lapangan politik dan mendorong berkembangnya kemajuan HI dan kodifikasinya. Komisi HI berdasrkan kenyataan yang ada dalam HI dan saran-saran untuk mengembangkan HI atau mengembangkan kemajuan prinsip-prinsip HI beserta kodifikasinya dengan berbagai konferensi diplomatic cttnkulhkmadedidikirawanyang pada akhirnya melahirkan berbagai international legal instrument. Membuat konvensi-konvensi atau instrument hokum lainnya yang menjadi oebjek pPBB
-          Psl 26; menyangkut pembentukansuatu system pengaturan persenjataan.
PBB sebagai pusat untuk mendaftarkan instrument-instrumen internasional yang dibuat oleh Negara-negara anggotanya. Fungsi pembuat hokum dapat mencakup semua bidang dalam OI tersebut termasuk yang bersifat konstitusional dan cttnkulhkmadedidikirawanstructural. PBB melakukan pembuatan hukumnya melalui perjanjian dan kebiasaan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL  DALAM KERANGKA PBB.
Althouht the UN is a multifunction organization foremost among its function is the meintence of world peace (Bennet 1991.p96). pada dasarnya sengketa internasional tidak hanya menyangkut sengketa antar Negara saja tetapi juga bias menyangkut antar Negara individu dan badan usaha swasta. Pembahasan disini adalah cttnkulhkmadedidikirawanmenyangkut antar Negara. TUjuan HI adalah untuk menyelesaiakn sengketa sesegera mungkin secara adil. Dasar hokum:
1.       Hague conventions of 1899 and 1907 for the pacific settlement of international disputes
2.       UN charter psl 2 ayat 3 prinsip kewajiban menyelesikan sengketa internasional secara damai
3.       Psl 33 ayat 1 cara penyelesaian cttnkulhkmadedidikirawansengketa.
Metode penyelesaian sengketa internasional secara umum :
1.       Peaceful means of settlement
2.       Forcible of coercive means of settlement
Tanggungjawab bagi penyelesaian sengketa internasional oleh PBB terletak pada MU dan DK. Intervensi PBB (dalam hal ini DK) dibolehkan terhadap tindkan-tindakan yangcttnkulhkmadedidikirawan berkaitan (Bab VII);
1.       Ancaman-ancaman terhadap perdamaian
2.       Pelanggaran terhadap perdamaian
3.       Tindakan agresi
DK dapat memutuskan untuk melakukan tindakan-tindakan diluar senjata dalam menekan suatu pihak untuk melaksanakan keputusan-keputusannya cttnkulhkmadedidikirawanyang antara lain (psl 41);
1.       Pemutusan seluruhnya atau sebagian hubungan-hubungan ekonomi
2.       Pemutusan hubungan komunikasi yaitu kereta api laut udara pos telegraf radio dan alat-alat komunikasi cttnkulhkmadedidikirawanlainnya.
3.       Pemutusan hubungan diplomatic.
Jika dinggap tidak mencukupi (psl 41) maka diambil tindakan dengan mempergunakan angkatan udara laut atau darat (psl 42). Suatu Negara anggota dapat dikenakan penangguhan atau bahkan cttnkulhkmadedidikirawandikeluarkan keanggotaannnya:
1.       Psl 5 untuk tindakan pencegahan dan pemaksaan maka DK dapat melakukan penangguhan atas keanggotaan suatu Negara
2.       Psl 6 MU dapat mengeluarkan suatu anggota dari keanggotaannya cttnkulhkmadedidikirawanatas rekomendasi DK
Dengan demikian sanksi PBB dapat berupa;
1.       Sanksi ekonomi (psl 41)
2.       Sanksi militer(psl 42)
3.       Penangguhan keanggotaan (psl 5)
4.       Dikeluarkan dari keanggotaan (psl 6)
Kasus:
Pada tahun 11992 DK berdasarkan pasal 6 telah mengelauarkan resolusi kepada Yugoslavia (Negara ini meliputi Serbia dan Montenegro):berdasrakan pasal 2 ayat 6 maka resolusi PBB juga mengikat Negara-negara yang bukan Negara anggota cttnkulhkmadedidikirawansehingga meskipun Serbia dan Montenegro bukan anggota tapi ia tunduk pada resolusi PBB.
Kekuatan resolusi sifatnya rekomendatif dan bersifat moral dan politis juga bias mengikat atas dasar psl 18 (2) jo. 2 (6) dalam hal menentukan masalah-masalah yang bersifat cttnkulhkmadedidikirawansubstantive dan penting.
Kewajiban-kewajiban anggota PBB:
Pasal 2 ayat (3): menyelesaikan sengketa dengan jalan damai.
Psl 2 ayat (4) : menjauhkan dari tindakan pengancaman dan kekerasan terhadap integritas suatu wilayah atau Negara dengan bertentangancttnkulhkmadedidikirawan dengan tujuan PBB.
Psl 2 ayat (7): tidak mencampuri urusan dalam negeri lain yang bukan haknya. Dsb.
Liga Bangsa-bangsa (LBB).
Psl 12; kewajiban penyelesaian sengketa secra damai. Psl 15; prosedur penyelesaian oleh DK. Perang Dunia II merupakan bukti kegagalan LBB dalam sengketa Cina – Jepang tahun 1931 Italia – Ethopia tahun 1935 Jerman – Austria Cekoslawkia tahun 1938 -1939. Italia –Albania tahuncttnkulhkmadedidikirawan 1939. Penyebab kegagalan LBB:
1.       Tidak adanya dukungannegara maju
2.       Sifat organisasi tidak realistis
Usaha perbaikan oleh PBB antara lain:
1.       Peran Negara maju
2.       Intervensi DK dan MU
3.       Otonomi Sekjen
Prosedur dan Metode.
Psl 33 ayat 1 ; pihak yang bersengketa harus menyelesaiakn sengketanya melalui :
1.       Jlan perundingan
2.       Penyelidikan
3.       Mediasi
4.       Konsiliasi
5.       Arbitrase
6.       Penyelesaian menurut hokum melalui badan-badan atau pengturan-pengaturan regional (exhausted of locus remediescttnkulhkmadedidikirawan)
7.       Jalan damai yang dipilih mereka sendiri.
Psl 33; jika tidak terselsaikan maka pihak yang bersengketa anggota PBB atau sekjen dapat mengajukan kepada DK dan MU. Semua sengketa damai dikendalikan para pihak kalau tidak berhasil maka keforum regional bila tidak juga maka ke PBB. Macam-macam metode cttnkulhkmadedidikirawanpenyelesaian sengketa internasional:
1.       Penyelesaian secera non hokum. Llebih bersifat diplomatis keputusannya tidak mengikat yang mengikat adalah itikad baiknya. Meliiputi :
a.       Negoisasi. Paling sederhana merupakan esensi dari hubungan diplomatic (murni yang berhadapan adalah kedua belah pihak
b.      Jasa-jasa baik (good officer), mendatangkan pihak ke 3 yang bersifat netral pasif yang mencoba untuk memfasilitasi kedua belah pihak missal dengan menyediakan tempat perundingan membuat cttnkulhkmadedidikirawanagenda perundingan dsb.
c.       Inquiry. Dibentuk tim investigasi atau komisi pencari fakta melalui angket.
d.      Mediasi. Mendatangkan pihak ke 3 yang lebih bersifat aktif tetapi informal
e.      Konsiliasi. Dengan kehadiran pihak ke 3 yang sifatnya lebih formal dari pada pihak ke 3 dalam mediasi yang dibentuk oleh suatu intistusi resmi yang bersifat ad hoc
2.       Penyelesaian secara hokum. Lebih bersifat formal melalui lembaga peradilan meliputi:
a.       Arbitrase. Suatu lembaga peradilan diluar institusi peradilan
b.      Ajudikasi. Melalui institusi resmi yang ditunjuk
Langkah Penyelesaian Sengketa.
Yaitu sebgai berikut:
Pengajuan sengketaè penjadwalan dalam agenda (menyangkut; jurisdiction dan legality of involvement)èpembahasan è (3 kemungkinan)1. Pengadopsian resolusi 2. Rekomendasi untuk penyelesaian sengketa ke badan lain3. Intervensi MU dalamcttnkulhkmadedidikirawan hal veto. Jurisdiction ; apakah DK berwenang ? (apakah telah menempuh exhausted of locus remedies terlebih dahulu atau belum ?). legality  on involvement; apakah para pihak mempunyai legalitas dalamcttnkulhkmadedidikirawan sengketa tersebut atau tidak?. Kemungkinan pada saat pembahasan:
1.       Bila terselsaikan maka dilakukan pengadopsian resolusi
2.       Bila tidak terselsaiakan oleh DK maka oleh dewan lain misalnya oleh komite HAM PBB
3.       Bila sengketa tak terselsaikan karena hak veto maka MU melakukan intervensi.
Kemungkinan penudaan jadwal agenda dengan maksud:
1.       Untuk menindaklanjuti hasil-hasil rekomendasi sebelumnya
2.       Untuk mencari metode yang lebih baik
3.       Untuk mempertimbangkan perkembangan baru.
Studi kasus:
Kasus:
Situation Concerning western Shara.
Tahun 1975 Spanyol meninggalkan wilayah Spanish Sahara atau Westrn Shara. Westrn Sahara kemudian menjadi sengketa antara maroko mauratania dan front polisario (polisario didukung oleh soviet Albania dan Libya ; maroko didukung olehcttnkulhkmadedidikirawan US. Francis arab Saudi Tunisia dan Mesir). Peran MU dan DK:
1.       MU menekan Spanyol untuk meredakan westrn sahara menekan maroko dan Mauritania untuk melakukan referendum
2.       Kerjasama DK dan OUA
Tahun 1988 keadaan mereda ; PBB minta keterlibatnnya dalam menyelesaikan konflik. September 1988 PBB menunjuk Hector Gros Erpiell dari Uruguay sebagai special representative for the westrn shara. Kasus westrn sahaara merupakan contoh keberhsilan PBBcttnkulhkmadedidikirawan dalam menyelesaikan suatu sengketa internasional.
Kasus:
India- Pakistan.
Tahun 1947 india dan Pakistan berpisah wilayah Jammu dan Khasmir diberi kebebasan untuk bergabung dengan India atau Pakistan. Mayoritas penduduk Jammu dan Khasmir adalah islam tetapi maharajanya Hindu. Maharaja memilih india dan india setuju melalui flebisit. Tahun 1948 konflik dimulaicttnkulhkmadedidikirawan dengan saling mengklaim. PBB melakukan cara:
1.       Menetapkan gencatan senjata
2.       Membentuk komisi khusus (UNCommission for india and Pakistan)
3.       Mediasi.
Kesimpulan:
Perkembangan peran MU dan sekjend alam penyelesaian sengketa internasional mengigat DK memliki kewenangan mekanisme dan kekuasaan yang lebih kuat dibandingkan MU. Peran sekjen yang lebih besar dibandingkan pada masa cttnkulhkmadedidikirawanLBB. Keraguan beberapa Negara terhadap mekanisme penyelesaian sengkteta internasional oleh PBB:
1.       Bebarapa hambatan national behavior nationalism and sovereign right.
2.       Walaupun demikian dari 180 lebih sengketa hanya 10 persn yang merupakan sengketa sengketacttnkulhkmadedidikirawan berkepanjangan.
In tomorrow’s world the necessity for human kind to provide satisfactory means for conflict resolution on a global scale is greater than was the imperative for similar national institution at the time of gestation and birth of each state. The necessitycttnkulhkmadedidikirawan is greater because it is vital the continuation of life is basic to all other human values (Bennet:1991 P 129).
JUDICIAL STTLEMENT.
Mahkamah International.
Organ yang berperan adalah ICJ atau mahkamah international (MI). yang sebelumnya adalah PICJ ( permanent court of international justice). Judicial settlement adalah merupakan metode menyelesaikan sengketa internasional melalui suatu institusi peradilan internasional khusus dan mengaplikasikan aturan-aturan hokum yang berlaku. MI terdiri dari 15 orang anggota dengan cttnkulhkmadedidikirawankualifikasi kompetensi yang diakui dalam HI. MI merupakan badan peradilan umum PBB (psl 92 ) yang hanya menangani masalah yang bersifat hokum.
Yuridiksi.
Yuridiksinya meliputi 2 hal:
1.       Menyelesaikan sengketa antar Negara yang bersangkutan
2.       Member advisory opinion (pandangan atau nasehat)
ICJ dapat memberikan :
1.       Judgement berupa putusan
2.       Order berupa perintah
3.       Advisory opinion berupa pendapat.
Semua anggota UN secara ipso facto adalah juga pihak dalam statute MI. sengketa diajukan ke MI berdasarkan perjanjian khusus atau compromise MI  hanya akan melaksanakan yuridiksinya terhadap Negara berdasarkan persetujuan cttnkulhkmadedidikirawanNegara tersebut.
Contentious jurisdiction:
1.       Kewenangan memutuskan dan mengeluarkan opini
2.       Psl 34 statua MI ; hanya Negara yang dapat menjadi pihak
Psl 36 ayat 1; MI memiliki yuridiksi terhadap setiap kasus yang diajukan oleh para pihak kepadanya. Melalui compromise atau inference (forum prorogatumcttnkulhkmadedidikirawan) contoh kasus:
Corfu Channel Case:
Sengketa antara Albania dan Inggris tahun 1946. Kapal inggris lewat selat corpu dan terkena ranjau Albania. Inggris dating lagi untuk menyapu ranjau tersebut. Albania keberatan. Putusannya 1948; Albania harus bertanggungjawab inggris tidak boleh menyapu ranjau di teluk tersebut tanpa sepengetahuan Albania karena melanggar kedaulatan Albania. Inggris dan Albaniacttnkulhkmadedidikirawan secara implicit menyerahkan kewenangan kepada MI.
Keterlibatan pihak ke 3:
Monetary gold case:
“where the legal interest of the third party would form the very subject matter ofthedecision.” Jerman merampas emas Albania dari bank Italia.
East Timor case:
Antara Portugal dan Australia. Indonesia dan Australia menandatangani perjanjian mengenai celah timor (timor gap treaty). Protugal keberatan dan mengklaim bahwa Australia tidak menghormati hak protugal sebagaiii administering power di timor timur. Dalam kasus ini Indonesia tidak menjadi pihak karena belum mengeluarkan deklarasi cttnkulhkmadedidikirawanoptional clause yaitu suatu bentuk lain yang dibuat oleh suatu Negara yang menyatkan secara tertulis bahwa dirinya terkait yuridiksi MI.
Comprimis; diakui oleh kedua belah pihak sedangkan optional clause bias satu pihak. Psl 36 ayat 2:
Optional clause, pensyaratan (reservation) terhadap domestic jurisdiction, pensyaratan waktu ratione temporis.
Pelaksanaan  putusan atau tahap enforcement:
Final dan tanpa banding (psl 60 statuta MI). peran DK apabila para pihak tidak melaksanakan putusan. Kemungkinan revisi atau peninjauan kembali apabila (psl 61):
1.       Based upon the discovery of same fact; decisive factor (yang mempengaruhi putusan
2.       Unknow to the court when the judgement was given (tidak diketahui oleh mahkamah pada saat putusan diberikan) yang bukan disebabkan olehcttnkulhkmadedidikirawan kelalaian.
3.       Dibuat dalam jangka waktu 6 bulan sejak penemuan fakta dan 10 tahun sejak putusan dietetapkan
Peranan.
Peranan MI antara laian:
1.       Permintaan opini oleh sekjen PBB dan pengadilan nasional
2.       Memperolehkan OI sebagai pihak dalam contentious jurisdiction
3.       Pembentukan sumber HI (psl 38 ayat (1))
Anglo saxon – nowergia fisheries (case th1951)
4.       Keinginan beberapa Negara untuk menyerahkan sengketanya pada MI
SISTEM KEAMANAN BERSAMA (COLLECTIVE SECURITY) ATAU SKB DALAM KERANGKA PBB.
SKB belum terlaksana secara efektif. SKB adalah system keamanan dalam kerangka PBB yang terdiri dari anggota PBB yang terbentuk dalam suatu lembaga untuk menjaga keamanan dan perdamaian (pembentukannya masih dipengaruhi Negara-negara adikuasa). Psl 24 piagam ; system keamanan mempunyai tujuan utama dalam pemiliharaan perdamaian dan keamanan cttnkulhkmadedidikirawaninternasional. Psl 25 ; putusan DK mengikat setiap anggota PBB. Berkaitan dengan BAB VI: DK hanya mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan penyelesaian sengketa secara damai. Sementara untuk hal-hal yang mengancam perdamaian melanggar perdamain atau tindakan agresi ; memberikan wewenang kepada DK untuk mengambil keputusan. Prosedur berdasarkan BAB VII piagam PBB.
PROGRAM – PROGRAM PBB DI BIDANG EKONOMI DAN SOSIAL.
ECOSOC.
Dasar hokum BAB X piagam PBB. Melaksanakan studi dan laporan konferensi internasional rancangan konvensi dan membentuk komisi. Terdiri dari 54 negara berotasi selama 3 tahun kecuali Negara adikuasa ; untuk mendukung kekuatan-kekuatan politik. Focus kerja pada tahun 1980 an membantu Negara-negara berkembangcttnkulhkmadedidikirawan mengatasi beban utang luar negeri. Fukus kerja pada tahun 1990 an; sustainable development (pembangunan berkelanjutan pembangunan sekarang harus memperhatikan generasi yang akan dating). Psl 62; ECOSOC dapat memperkrasai suatu konferensi namun dalam praktiknya harus disetujui MU. Berbagai cttnkulhkmadedidikirawankonferensi ECOSOC diantaranya:
1.       Konferensi Stockholm 1972
2.       Konferensi Rio 1992
3.       World population conference; bukarest 1974; family planning (KB)
4.       Conference on the status of woman 1973 1995
5.       World conference to combat racism 1978 1983
6.       World conference on disarmament 1978 1982 1988
7.       The international conference on drug abuse and lllicit trafficking 1987
Komisi Ekonomi Regional.
Merupakan lembaga koordinasi regional bagi program PBB. Dibentuk untuk mengefektifkan ECOSOC. Antara lain:
1.       Eropa; economic social commission for Europe (CECE)
2.       Asia fasifik; economic social commission for asia and facific (ESCAP)
3.       Amerika latin; economic social commission for latin American and the carribean (ECLAC)
4.       Afrika; economic social commission forafrica (ECA)
5.       Asia barat; economic social commission for western asia (ECWA)
The UN Development Programe (UNDP).
Merupakan realisasi ide presiden Truman ; “US and other nations should provide technical assistance (bantuan teknis) to the developing world.” Berada di bawah sekjen namun memiliki dewan sendiri (GOVERNMENT council) 49 anggota (21 dari Negara maju dan 28 dari Negara berkembangcttnkulhkmadedidikirawan). Setiap tahun membantu minimal 6000 proyek dilebih dari 150 negara. Contoh beberapa proyek UNDP:
1.       TOKTEN programe; untuk mengatasi brain drai (tenaga kreja yang disekolahkan keluar negeri setelah kembali tidak dapat menerapkan ilmu yang didapatkannya karena ketidaksesuaian kondisi Negaranya atau Negara cttnkulhkmadedidikirawanasalnya).
2.       Fellow ship programe (bea siswa),dsb.
UN CHILDREN’S FUND (unicef).
Dibentuk berdasarkan prinsip emergency relief. Dibentuk oleh MU 11 Desember 1956 untuk membantu anak-anak korban PD II.
UN HIGH COMMISSION FOR REFUGEER (UNHCR).
 konvensi mengenai pengungsi 1951 dan protocol 1967. Definisi pengungsi; person outside their country who have a well- founded fear of persecution on the basic of race nationality and political opinion.” ; takut yang sangat perbedaan opini rasa takut akan dimusnahkan negaranya. Prinsip è Non Reoulement ; Negara yang menerima tidak boleh menolak dan memaksacttnkulhkmadedidikirawan pengungsi untuk kembali ke Negara asalnya.
UN ENVIRONMENT PROGRAME (UNEP).
Pengertian.
Perkembangan human right (HAM) mulai diakui dalam kerangka HI sejak pasca PDII. Lahir dari dorongan-dorongan social (dalam regional). Misalnya; Rev.Prancis Rev. A,merika menuju pada universalitas. Secara umum HAM adalah hak y ang dimiliki oleh manusia karena kodratnya. “right belong to all human beings by virtue of their humanity and which ought to be recognized in all civilisedto cities… the world right is used in the first widest sense of a moral claim or as a cttnkulhkmadedidikirawanclaim founded in international law.” (O’Neil and Hamdley retreat from injustice federation preis 1994 pasal 24). Kategori HAM diantaranya:
1.       Kebebasan pribadi (kebebasan bereksperesi )
2.       Hak-hak sipil dan politik
3.       Hak-hak ekonomi’;kerja jaminan social dan pendidikan
4.       Perlakuan sama dalam gender ras disability.
HAM dalam Keerangka PBB.
Pasal-pasal dalam piagam PBB:
1.       Pasal 1 ; mendukung dan menerapkan HAM dan kebebasan fundamental
2.       Pasal 13: MU berkewajiban melakukan studi dan memberikan rekomendasi-rekomendasi di bidang HAM
3.       Pasal 55: PBB berkewajiban mendukung universal respect terhadap HAM dan kebebasan fundamentalcttnkulhkmadedidikirawan
4.       Pasal 68: ECOSOC berkewajiban membentuk komisi mengenai HAM dibdang ekonomi dan social
International Bill of Right.
Sekelompok perjanjian-perjanjian internasional yang diperkrasai oleh PBB dan implementasinya pun tidk jauh dilakukan oleh PBB pula. Universal declarations of human right (1948); hanya meletakan dasar-dasar saja atau norma-norma saja (tidak ada sanksi). Deklarasi tidak mengikat secara hokum. International covenant on economic social and cultural right 1966(ICESCR); mengikat karena ada sanksi. International covenant on cvil and political rightscttnkulhkmadedidikirawan 1966 (ICCPR): sebagai UUnya. International protocol to the international covenant on civil and political rights 1966 è sebagai PP nya. Contoh penerapannya dalam kasus : kasus thoners (seorang aktivis kaum guys Australia); dimana pemerintah melarang kaum guys untuk ikut pemilu dan pemerintah kalahcttnkulhkmadedidikirawan kaum guys berhak ikut pemilu.
 Perlindungan Hak-hak Kelompok dan Individual.
Larangan Genocide. Covenant on the prevention and punishment of the crime of genocide 1948. Genocide pada prinsipnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan perikemanusiaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberantas baik seluruhnya maupun sebagian suatu kelompok tertentu (bangsa etnis ras agama). Genocide terhadap kelompok politik belum masuk. Implementasi mengenai crime of genocide cttnkulhkmadedidikirawanakan dilakukan oleh MI. tanggung jawab Negara dan genocide è case concerning application of  the convention on the prevention and punishment of the crime of genocide (Bosnia and Herzegovina Vs Yugoslavia (Serbia and Montenegoro)).
Larangan diskriminasi. The international convention of the elimination of all form of racial discrimination berlaku mulai 1969. Self determinations. Perlindungan terhadap kaum minoritas; ILO convention concerning indigenous and tribal people in independentcttnkulhkmadedidikirawan countries 1988.
Lembaga HAM Dalam Kerangka PBB.
Diantaranya:
1.       The commission on Human Right. Didirikan tahun 1946 sbagai organ subside dari ECOSOC.
2.       The sub commission on prevention of discrimination and protection of minoritics. Merupakan lembaga ahli (expert body) yang didirikan oleh komisi HAM tahun 1947
3.       The committee on the elimination of racial discrimination. Didirikan berdasarkan Bag II convention on the elimination of al form of racial discrimination 1965 terdiricttnkulhkmadedidikirawan dari 18 orang ahli dipilih oleh Negara peserta konvensi
4.       The committee on the elimination of discrimination against woman. Didirikan tahun1947 sebagao komisi fungsional dari ECOSOC.
5.       The committee on the right of the child
6.       Commission of human right badan subside ECOSOC
7.       Human right committee bagian dari covenant