DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 09/27/17

Rabu, 27 September 2017

ILMU NEGARA Part 2 : Bentuk susunan Negara, Demokrasi,Kekuasaan dan Hukum,trias politika, teori perjanjian masyarakat/teori kontrak social, prinsip kedaulatan rakyat, teori kedaulatan tuhan, Negara hokum, Negara kesejahteraan/welfarestate, pertumbuhan perkembangan ilmu Negara dengan beberapa pemikiran.



BENTUK SUSUNAN NEGARA
SECARA umum maka bentuk Negara dibedkan menjadi:
1.       Negara kesatuan /unitary state: sentralistik dan disentralistik
2.       Negara serikat /federasi/federal state
Uraian :
1.       Negara kesatuan (unitary state), makna kesatuan ; satu bukan berartiseragam tetapi satu dalan keanekaragaman. Keseragaman tidak identik dengan kesatuan. Menurut UU No. 22/1999 ttg otonomi daerah maka bidang hankam luar negeri, fiscal, moneter, agama dan peradilan tetap diatur oleh pusat. Hakikat desentralisasi adalah menghormati keanekaragaman. Otonomi daerah adalah dalam rangka kemandirian bukan cttnkulhukumadedidikirawankemerdekaan. Otonomi daerah dikuatkan dengan adanya subsitusi silang atau perimbangan keuangan dengan demikian maka daerah yang miskin akan sumber daya alam bukanlah penghalang untuk bagi perwujudnya otonomi daerah. Mengenai otonomi daerah hakikatnya adalah bagaimana mmanfaatkan sumber-sumber kekayaan daerah untuk menjalnakan roda pemerintahan daerah. Otonomi daerah hakikatnya adalah untuk persatuan dan kesatuan karena slah cttnkulhukumadedidikirawansatu upaya menjaga kesatuan dan persatuan adalah dengan pemerataan dan transmigrasi. Otonomi daerah; UUnya harus saling berkaitan atau tidak lepas sama sekali dan juga bahwa pada asasnya daerah harus juga memperhatikan kepentingan yang lebih besar.
2.       Negara federal (federal state), pada Negara federal, Negara bagian mempunyai konstitusi dan ada institusi kekuasaan dalam hal inidi Negara federal adalah presiden dan di Negara bagian adalah gubernur Negara bagian. Negara bagian tidak boleh melakukan hubungan internnasional. Bentuk Negara federal memiliki esensi yang sama dengan desentralistik yaitu ada pemecahan kewenangan di pusat dan sebagai cttnkulhukumadedidikirawandi daerah. Kesatuan desentralistik memiliki esensi yang sma dengan federal. Pada sentralistik seperti di Negara kita dengan adanya otonomi luas yang tetap diatur oleh pusat adalah: keuangan/moneter, pertahnan dan keamanan, agama, pengadilan, pendidikan, ekonomi.
DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari demos dan cratien (bahasa yunani) yangberarti rakyat dan pemerintah. Menurut Abraham lincolnt; demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Macam-macam demokrasi, antara lain:
1.       Demokrasi langsung, yaitu rakyat scara langsung mengemukkan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihindari seluruh rakyat missal; plebisist, pemilu, referendum, recall,inisiatif.
2.       Demokrasi tak langsung, yaitu rakyat menyalurkan kehendaknya melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam DPR. Ada badan perwakilan (parlemen, kongres, -DPR, MPR, dsb), cttnkulhukumadedidikirawandan sebagai instrumennya adalah pemilu.
System pemilihan umum terdiri dari:
1.       System distrik, yaitu wilayah Negara dibagi-bagi dalam beberapa daerah pemilihan sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia dalam dewan perwakilan rakyat.
2.       System proporsional, yaitu dimana cttnkulhukumadedidikirawanjumlah kursi berdasarkan jumlah pemilih.
KEKUASAAN DAN HUKUM
Kekuasaan
 Menurut Mariam Budiarjo; kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorng atau orang lain sedemikian rupa sehingga cttnkulhukumadedidikirawantingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan.
Menurut Mac Lver; kekuasaan sebagai kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan memberi perintah maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan alat dan cra yang tersedia. Kekuasaan Negara adalah kekuasaan yang berkaitan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan. Kekuasaan dibatasi oleh hokum disebut Negara hokum yang demokratis. Menurut teori trias politica: setiap cttnkulhukumadedidikirawanNegara selalu terdapat tiga mecam kekuasaan yaitu legistlatif, eksekutif, yudikatif.
Trias Politica
Teori ini sebagai reaksi terhadap teori Jhon Lock, menurut Jhon Lock, pembagian kekuasan meliputi: legislative,eksekutif, federative, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan alat-alat Negara dalam melakukan hubungan kerjanya baik secara intern maupun ekstern. Beranjak dari teori seperti demikian selanjutnya muncul teori llainnya yaitu teori trias politica (Montesquieu) yang menghendaki pemisahan kekuasaan antara lain: legislative, eksekutif, yudikatif. Juga menghendaki cttnkulhukumadedidikirawanpemisahan terhadap fungsinya. Hanya dengan cara ini absolutism dpat dicegah dan kebebasan politik terjamin. Di AS hanya diilhami teori ini dari segi organnya saja dimana legistlatif kongresnya mirip dengan di kita adanya check and balancing system. Di Indonesia bukan pemisahan tetapi pembagian distribusi sehingga Indonesia tidak menganut teori ini. Trias politica menghendaki agar setiap fungsi dari ketiga kekuasan tersebut tidak saling mencampuri. Kosntitusi memberikan pengaturan bagi cttnkulhukumadedidikirawanmasing-masing kekuasaan supaya tidak sewenang-wenang. Dalam konstitusi kita kata penjelmaan memiliki arti dimana rakyat mewakilkan kehendaknya kepada MPR. Berbicara mengenai teori trias politica maka pemisahan itu dalam praktiknya sangat sulit, sehingga selalu ada saja pembagian kekuasaan didalamnya dalam hal ini maka sebaiknya kita menganut dikotomi kekuasaan /policy executing dan cttnkulhukumadedidikirawanpolicy making meskipun dengan adanya dikotomi ini justru akan menyamarkan batasn antara ketiga kekuasaan tersebut.
Teori Perjanjian Masyarakat/Kontrak Sosial.
Tokoh-tokohnya:Hugo Grotius, Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau. Perjanjian masyarakat mengandung dua esensi yaitu :
1.       Dimana orang-orang saling menghormati satu sama lain dan hidup damai (pactum unions).
2.       Dimana orang-orang tersebut bersatu untuk mematuhi pemerintah yang dipilih cttnkulhukumadedidikirawanoleh merka (pactum subjections).
Menurut Grotius 1583-1645:
1.       Perjanjian masyarakat mendahului terbentuknya konstitusi Negara.
2.       Rakyat menentukan bentuk pemerintah yang paling baik dianggap rakyat
3.       Rakyat menyerahkan hak untuk cttnkulhukumadedidikirawanmemerintah bagi menjalnkan kehendak rakyat
Menurut Hobbes 1588-1679:
1.       Hanya menganut esensi ke 2 dari perjanjian masyrakat
2.       Tidak mengakui keanekaragaman perjanjian masyarakat tanpa batas sehingga ia menganut absolutism
3.       Pemerintah berhenti apabila ada pemerintahan baru menggantikannya cttnkulhukumadedidikirawandan rakyat tunduk pada pemerintah baru tersebut.
Menurut John Locke 1632-1704 :
1.       Berfungsi melindungi hak alami individu
2.       Menganut kedua esensi perjanjian masyarakat
3.       Kekuasaan pemerintah dapat dicabut cttnkulhukumadedidikirawanapabila sudah keluar dari kehendk rakyat.
Menurut Rousseau 1712-1788 :
1.       Hanya mengenal esensi perjanjian masyarakat yang pertama.
2.       Rakyat hidup bersatu secara harmonis dan bersahaja    melalui hasil kerja cttnkulhukumadedidikirawanyang menyenangkan
3.       Perjanjian masyarakat bukan suatu realitas tapi hanya suatu dalil
Konsepsi dari Hugo Grotius, Thomas Hobbes, Jhon Locke beranjak pada homo omni lupus bellum omnium contra omnes (penuh kekacauan). Konsep dari keempat konsep tersebut memang sama tapi implikasinya terhadap HAM berbeda. Konsep (1) sepanjang penguasa menempati janjinya (janji penguasa) maka tidak perlu berbicara tentang HAM. Konsep (2) seluruh hal diserahkan kepada Negara dalam praktik melahirkan absolutism. Konsep (3) adanya yang diserahkan cttnkulhukumadedidikirawansebagian kepada Negara ada hak yang masih melekat pada masing-masing individu (dasar dan lahirnya human right. Konsep (4) mengandung dua esensi yaitu:
1.       Pactum unions, pada sat pembentukan Negara
2.       Pactum subjections, isinya volunte generale, kehendak mayoritas identik dengan jkehendak rakyat sebagai wujud nyatanya adalah adanaya lembaga votting.
Prinsip Kedaulatan Rakyat
Berpijak pada kehendak mayoritas. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Negara. Rakyat merupakan sumber kekuasan Negara disebut Negara demokrasicttnkulhukumadedidikirawan.
Teori Kedaulatan Tuhan
Dipandang dari sudut teori ini maka ada beberapa macam Negara yaitu Negara agama, Negara sekuler, Negara kebangsaan. Indonesia adalah Negara kebangsaan. Sumber hokum Negara NKRI adalah hokum negra. Kedaulatan rakyat esensinyacttnkulhukumadedidikirawan bukan mayoritas dan minoritas tetapi persamaan.
Negara Hukum
Harus memenuhi syarat-syarat factor-faktor asas-asas antara lain:
Mennurut Koninjnenbelt; pemerintah menurut hokum, perlindungan ham, pembagian kekuasaan, pengawasan kekuasaan oleh badan peradilan. Menurut Ozippelius: pemerintah menurut hokum, perlindungan ham, pembagian kekuasan, pengawasan kekuasaan oleh badan peradilan khusus terhadap bestuur. Menurut Von Munch: perlindungan ham, pembagian kekuasaan, ketertiban semua organ Negara pada UUD dan keterikatan pemerintah dan [peradilan pada PerUUan dan hokum, aturan cttnkulhukumadedidikirawandasar ttg proposionalitas, pengawasan badan peradilan terhadap putusan-putusan atau penetapan-penetapan badan kekuasaan umum, jaminan badan peradilan dan hak-hak dasar dalam proses peradilan, pembatasan terhadap asas berlaku surut UU. Menurut Tommy Bustomy : perlindungan ham, pemisahan dan pembagian kekuasan Negara, legislasi kewenangan pemerintah, peradilan tata usaha Negara.
Negara Kesejahteraan /Welfare State.
Apa yangd inamakan dengan walfare state tidak dapat dilepaskan dari Negara hokum Negara hokum materiil (luas). Lahirnya konsep ini merupakan suatu reaksi dari pada kekuasaan absolute pada masa ketika raja-raja berkuasa abad ke 17 an. Selanjjutnya dikehendki adanya suatupembatasan yaitui dengan aliran konstitusionalisnmenya (Cral Fredric) yang kemudian diluruskan dimana pembatasan ini dikemas sedemikian rupa dalam bentuk hokum, sehingga cttnkulhukumadedidikirawanlahir Negara hokum formil tokohnya staal, immanuel Kant,dll. Negara hokum formil ini bercirikan :pengakuan ham, pemisahan kekuasaan, tindakan penguasa berdasarkan UU, peradilan TUN. Konsp ini diilhami olh aliran positivism dari Austin dimana : tindakan negra hanya boleh apabila sesuai dengan UU, dan melarang Negara terlampau jauh masuk ke kehidupan rakkyat. Selanjutnya sebgai suatu pengembangan cttnkulhukumadedidikirawandari konspe ini yaitu lahir dengan apa yang dinamakan Negara hokum materiil di sini Negara harus intervensi  (dalam UUD1945).
Pertumbuhan dan Perkembangan Ilmu Negara dengan beberapa pemikiran
Terbagi menjadi :
1.       Masa yunani purba
2.       Masa romawi
3.       Masa abad pertengahan
4.       Masa renaissance
5.       Masa kenegaraan positif
Uraian :
1.       Masa yunani purba, ngara masih berbentuk polis-polis, tokoh-tokohnya:
a.       Socrates, pada masanya terjadi kesewenang-wenangan, korupsi, pemeasan, dll. Metode yang digunakan adalah metode dealektika.
b.      Plato, metode yang digunakan adalah metode deduktif spekulatif, menurutnya ada dua dunia yaitu:  pertama dunia cita yang bersifat immaterial, dan kedua dunia alam yang bersifat materiil cttnkulhukumadedidikirawanatau dunia palsu. Ada beberapa bentuk Negara menurutnya yaitu monarkhi atau tirani, aristokrasi atau oligarkhi, demokrasi atau mobokrasi.
c.       Aristoteles ia adalah bapak ilmu pengetahuan empiris, ia tidak mengakui dua dunia (plato) tappi hanya mengakui satu dunia yang berproses menuju realita. Teori termashyurnya adalah zoon politiconcttnkulhukumadedidikirawan.
2.       Masa romawi meliputi: masa kerajaan, masa republic, masa prisnsipal atau menghisap kedaulatan rakyat, masa dominat atau monarkhi mutlak. Tokoh masa ini diantaranya adalah Cicero: dengan Pac Romana atau perdamaian abadi hanyalah dari peraturan-peraturan logis roma) dan  hokum positif lenyap manakala bertentangan dengan hokum cttnkulhukumadedidikirawanalam.
3.       Masa abad pertengahan, tokoh-tokohnya :
a.       Agustinus; Negara tuhan terpisah dengan Negara setan
b.      Thomas Aquino; Negara didukung serta dilindungi oleh greja demi tercapainya kemuliaan abadi.
c.       Dante alieghieri; kerajaan dunia (bukan paus) yang akan mencapai perdamian dunia
d.      Marsiglio di padua; cttnkulhukumadedidikirawanpemisahaan kekkuasaan Paus dan Negara
4.       Masa renaissance
Tokoh-tokohnya : niccolo Machiavelli, kekuasaan dengan menghalalkan segala cara, Jean bodin pemerintah absolute dengan tidak menghilangkan nilai-nilai moral. Ia adalah bapak ajaran kedaulatan. Aliran monarchomachen, tugas raja adalah menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Kekuasaan raja dibatasi undang-undang. cttnkulhukumadedidikirawanUndang-undang dibuat oleh raja saja di dalam badan perwakilan rakyat. Raja bertanggung jawab pada rakyat.