DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 08/20/17

Minggu, 20 Agustus 2017

HUKUM ASUURANSI Part 3 : Pembagian Risiko, Tujuan Asuransi, Peranan asuransi, RUANG LINGKUP, Making and Breaking Contract, PENGGOLONGAN ASURANSI.



Pembagian Risiko
Menurut Mowbray
1.       Risiko spekulatif, melihat kejadian untung/rugi
2.       Risiko murni, melihat kejadiand ari kerugiannya saja
Menurut Willer:
1.       Risiko statis, ditimbulkan dari situasi ekonomi yang tidk berubah missal; banjir,gunung meletus.
2.       Risiko dinamis, terjadi karena perubahan ekonomi/dinamikacttnkuladedidikirawan masyarakat missal; karena ada  kemajuan teknologi maka produk lama tidak laku.
Menurut KUlp :
1.       Risiko fundamental, menimta orang pada umumnya missal; banjir
2.       Risiko khusus, hanya menimpa orang tertentu saja.
Menurut Vaughan dan Elliot Curtis:
1.       Risiko pribadi (personal); missal; meninggal,dsb.
2.        Risiko harta kekayaan, menimpa benda-benda milik orang;
3.       Risiko tanggungjawab, objeknya adalah tanggungjawab seseorang baik yang lahir karenaperajanjian maupun karena undang-undang missal; seorang supir menabrakcttnkuladedidikirawan orang (psl 1365 jo. Psl 1367 KUHPdt).
Dengan adanya risko tersebut maka manusia berusaha mengendalikan risiko yaitu dengan mengelola risiko tersebut. Jadi risiko dalam asuransi adalah kemungkinan untukmendapatkan kerugian yang didalamnya terdapat unsure-unsur cttnkuladedidikirawanketidakpastian dan kerugian.
Tujuan Asuransi
Antara lain:
1.       Tujuan ekonomi, bahwa asuransi diharapkan dpat memberikan tambahan nilai ekonomis berupa sejumlah uang, penggantian bagi seseorang/ bagi sesuatu perusahaan missal; asurasi beasiswa, asuransi kredit bagi usaha perbankan.
2.       Tujuan Sosial, bahwa asuransi diharapkan dapat cttnkuladedidikirawanmengatasi risiko-risiko social, missal asuransi pengangkutan penumpang umum.
Peranan Asuransi
Antara lain:
1.       Memberikan rasa aman atau terjamin (sehingga pimpinan persuhaan tidk berfokuspada kerugian);
2.       Meningkatkan efisiensi dan kegiatan perusahaan
3.       Memberikan perkiraan penilaian yang cenderung llayak (besarnya risiko menentukan besarnya premi).
4.       Menjadi dasar pemberian kreditcttnkuladedidikirawan;
5.       Mengurangi timbulnya kredit;
6.       Alat pembentukan modall;
7.       Alat pembayaran.
RUANG LINGKKUP
RUANG lingkup asuransi meliputi:
1.       kontrak asuransi (contract of insurance)
2.       bisnis asuransi (bussines of insurance)
1.       kontrak asuransi, diatur dalam KUHD (Buku I Bab 9 dan 10 Buku IIBab 9 dan 10), kontrak asuransi disini adalah perjanjian yang berkaitan dengan asuransi yaitu antara tertanggung dengan penanggung. Asuransi merupakan perjanjian, perjanjiancttnkuladedidikirawan melahirkan perikatan, dalam hal ini maka asuransi merupkan perikatan yang dilahirkan karena perjanjian. Karena asuransi merupakan perikatan maka verlaku BUku III KUHPdt Psl 1233 KUHpdt. Dimana ada hak dan kewajiban maka disitu terdapat perikatan. Asuransi itu sebenarnya merupakan perjanjian jual beli, dalam hal ini mmaka objek yang diperjual belikan adalah risiko. Adapun yang menjadi perbedaan antara perjanjian jual beli dan perjjanjian asuransi adalah bahwa perjanjiancttnkuladedidikirawan asuransi maka pembeli (risiko) lah yang menerima uang (premi); perjanjian asuransi masuk dalam ruang lingkup hokum perdata sehinga berlaku KUHPdt dan berdasarkan Psl 1 KUHD maka juga KUHD pun berlaku. Psl 1 KUHD ada karena kita menganut kodfikasi terpisah antara KUHPddt dengan KUHD, tidak  seperti NBW yang menyatukan antara KUHPdt dan KUHD. Psl255 KUHD mengenai polis dalam Psl 257KUHD è perjanjian asuransi sudah terjadi seteolah kesepakatan meskipun polis belum di tanda tangani. Prjanjian ausransi mulai berlaku ketika bayar premi ( setelah hak dan kewajiban terpenuhi). Aplikasi eblum tentu diterima karena belum terjadi kesepkatan. Tanda bayar bukti premi mbisa dijadikan dasar tuntutan meskipun polis belum diserahkan. Polis merupakan kewajiban penanggung . polis bukan sat0u-satunya alat bkti. Polis merupakan peranjian bakucttnkuladedidikirawan Psl 18 UU No.8/98. Polis ada dua macam yaitu polis standard an polis tambahan. Polis standar dibuat oleh dewan asuransi indoesia. Polis tmbahan isinya berbeda—beda. Berdasarkan psl 255 KUHD maka perjanjian asuransi harus dibuat dalam suatu akta yang dinamakan polis. Psl 257 KUHD merupakan penerobosan dari psl 255 KUHD, dalam hal ini maka berdasarkan psl 257 KUHD bawa perjanjiancttnkuladedidikirawan asuransi itu ada ketika hak dan keajiban telahh dilaksanakan meskipun ppolis belum ditandatangani. Psl 258 KUHD mengenai pembuktian adanya perjanjian asuransi yang menysyaratkan adaanya bukti lain selain polis.
2.       Bisnis asuransi, berkaitan dengan masalah usaha/bisnis (mengorganisasikan untuk mencari keuntungan). Missal mengatur bagaimana syarat-syarat asuransi; siapa yang dapat menjadi perusahaan asuransi,broker,surveyor, dsb. Dalam hal ini berkaitan dengan administrasi. Bisinis asuransi berkaitan dengan masalah market/pemasaran contoh, bagaimana mengembangkancttnkuladedidikirawan bisnis asuransi itu , yaitu dengan mencari jenis baru missal;
a.    Asuransi pita suara, adapun yang menjadi dasar hokum bagi asuransi-asuransi yang baru tersebut adalah Psl 247 KUHD: “…antaralain…”, kalimat antara lain bersifat demonstrative (tidak limitative) sehingga dimungkinkan yamg baru/yang lain dari pada yang telah disebutkan dalam ketentuan pasal tersebut
b.   Asuransi kendaraan bermotor, ada SRCC (STRICT RIOT CIVIL COMMUTATION), ada tanggung jawab terhadap pihak ke tiga disini adalahcttnkuladedidikirawan orang lain dicelakakan oleh tertanggung. Dalam hal ini yang diasuransikan adalah tanggungjawabnya
c.    Asuransi kecalakaan diri, ada dua macm:
                     i.      Komperhensif/gabungan (allrisk). Penggantian kerugian kerusakan pengendara bermotor dari segala risiko dikecualikan oleh polis, missal; spion pecah, dll.
                   ii.      TLO (Total Lose Only). Yang dijamin antara lain; kehilangan kendaraan karena perampokan klaim hanya satu kali, perbuatan jahat orang lain, pencurian yang didahului, disertai diikuti dengan kekerasan ancaman, kebakaran termasuk benda lain yangcttnkuladedidikirawan berdekatan atau karena air untuk memadamkan kebakaran oleh berwenang untuk memadamkan api, petir, biaya yang dikeluarkan untuk membawa mobil k bengkel.
Yang tidak di jamin asuransi antara lain:
1.       Kerugian yang disengaja oleh tertanggung, anggota keluarga yang bekerja pada tertanggung Psl 276 KUHD.
2.       Pengemudi sedang dalam keadaan mabuk,dibawah pengaruh miniuman keras/alcohol, tidak punya sim, dipakai balap mobil, dipakai belajar mengemudi, dipakai dalam keadaan rusak, digunakan untuk pawai, digunakan untuk perbuatan terlarang, dijalan terlarang, muatan lebihcttnkuladedidikirawan, perang,bemncana alam, reaksi nuklir, aus dan karat.
Perluasan jaminan:
1.       Tanggung jawab hokum terhadap pihak ke 3
2.       Huru hara dan kerusuhan: (RSMD/riot strict and malicious damage, dan RSCC/riot strict civil commutation)
3.       Kecelakaan diri (personal accidentcttnkuladedidikirawan)
Objek asuransi kecelakaan bermotor pada prinsipnya yaitu:
1.       Semua jenis kendaraan bermotor aadakalanya perusahaan mempunyai kebijakan missal total risk 5 tahun TOL 10 tahun.
2.       Asesoris non standar, tape, cd, changer(harus disebut secara rinci.
Risiko yang dijamin: tabrakan, benturan, terbalik, terguling dijalan.
Making and Breaking Contract  
Berkenaan dengan making and breaking contract, pasal yang berkenaan dengan ini antara lain, Psl 255,156,157,158 KUHD. Hanya menjelaskan proses secara umum mengenai teknis-teknisnya. Untuk:
1.       Offered = penawaran
2.       Acceptance= penerimaan
3.       Consideration= pertimbangan
4.       Intention= keinginancttnkuladedidikirawan
Ada dokumen-dokumen yang bersifat sementara yang tidak lazim ada dikontrak, yaitu:
1.       Cover note/nota penutupan
2.       Note sementara
3.       Dokumen pembahasancttnkuladedidikirawan
Dalam setiap perjanjian selalu ada klausula-klausul untuk menghindari suatu jebakan yang antara lain:
1.       Mistake; kekeliruan
2.       Misreprensention; keterangan yang tiak benarcttnkuladedidikirawan
3.       Illegality ;keabsahan suatu perjanjian
4.       Non disclosure; ketidakterbukaan
Contoh mistake;kekeliruan:
Kalau ada perjanjian ada kekeliruan berkenan dengan pasal 1320 KUHPdt, yaitu: terhadap ayat (1) dan (2) yaitu kata sepakat, tidak ada paksaan, penipuancttnkuladedidikirawan, kekeliruan è dapat dibatalkan (syrat subyektif).
Contoh lain:
Lukisan raden saleh diajukan ke pengadilan , berdasarkan psl 1266 KUHPdt (ada syarat batal). Batal dimana bila ada upaya hokum batal pada saat awal. Dapat dibatalkan, dimanacttnkuladedidikirawan bila ada upaya hokum batal pada awal diputus oleh pengadilan.
Psl 251 KUHD è kekeliruan mengakibatkan batal demi hokum . merupakan penyimpangan dari psl 1320 KUHPdt ayat (1). Dasar hokum bahwa KUHD boleh menyimpangi KUHPdt adalah psl 1 KUHD. Mewajibkan untuk memberikan keterangan yang benar guna pertimbangan. Adapun yang harus diterangkan adalah yang berhubungan dengan risiko. Ketentuan ini dianggap menibulkan akibatcttnkuladedidikirawan hokum yang terlalu keras. Psl 251 KUHD ini selanjutnya direnovasi oleh putusan-putusan pengadilan.
PENGGOLONGAN ASURANSI
PENGGOLONGANasuransi , KUHD toidk tegas menggolongkan asuransi. Penggolongan asuransi yang pertama adalah oleh molengraf, dimana di dalam ketentuan KUHD molengraf melihat bahwa selain ada ketentuan-ketentuan yang umum berlaku terdapat pula ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi satu golongan dan tidak berlaku bagi golongan lain. Di dalam NBW membagi secara tegas asuransi menjadi:
1.       Schade verzekring (asuransi kerugian)
2.       Sommen verzekring(asuransi jumlah)
Sedangkan pengertian asurasi sendrir di dalam NBW lebih luas dri psl 246 KUHD, yang dapat dikatakan mengandung system yang tertutup karena lebih menitik beratkan pada asuransi kerugian saja. Psl 7.717 NBW tidak hanya mengaturcttnkuladedidikirawan asuransi kerugian saja. Penggolongan asuransi ada 4 yaitu
1. Penggolongan asuransi secara yuridis:
a.  Asuransi kerugian, adalah suatu perjanjian yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan perstasi berupa; memberikan ganti kerugian kepada tertanggung, seimbang dengan kerugian yangcttnkuladedidikirawan diderita oleh pihak tertanggung. Cirri-ciri:
            i.      Kepentingan dapat dinilai dengan uang
          ii.      Berlaku prinsip indemnitas dalam menentukan besar kerugian;
         iii.      Berlaku ketentuan tentang subrogasi
  Contoh asuransi kerugian;
            i.         asuransi pencurin (thief insurance)
          ii.         auransi pembongkaran (burglary insurance)
         iii.         asuransi perampokan (robbery insurance0
        iv.         asuransi kebakaran (firen insurance)
          v.         asuransi bahya terhadap yang mengancam pertanian (corp insurance)
b.   asuransi jumlah , adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan baha penanggung terikat untuk melakukan perstasi berupa pembayaran sejumlah uangcttnkuladedidikirawan yang besarnya sudah ditentukan sebelumnya. Cirri-ciri:
                  i.         kepentingan tidak dinilai dengan uang
                ii.         jumlah uang yang dibyarkan penanggung ke tertanggung sudah ditentukan jumlahnya
    untuk asuransi jumlah ini tidak berlaku prinsip indemnitas dan prinsip subrogasi. Contoh asuransi jiwa, asuransi sakit, asuransi kecelakaan, (apabila jumlahnya sudah ditentukan sebelumnyacttnkuladedidikirawan).
2. Penggolongan asuransi berdasarkan kehendak bebas para pihak:
a.       Asuransi sukarela (voluntary insurance) aalah suatu perjanjian asuransi yang terjadinya didasarkan kehendak bebas dari para pihak yang mengadakannya. Asas kebebasan berkontrak menjadi dasar perkembangancttnkuladedidikirawan perjanjian asuransi sukarela. Asuransi yang diatur dalam KUHD termasuk perjanjian sukarela.
b.      Asuransi wajib (compulsory insurance), adalah suatu perjanjian asuransi yang terbentuk karena diharuskan oleh suatu ketentuan perundang-undangan sehingga ada unsure memaksanya, beberapa diantaranya apabila tidak dilakukan akan terkena sanksi.
3. Penggolongan asuransi berdasarkan sifaat dari penanggung (penggolongan disini adalah berdasarkan pada sifat dari badan hokum yang bertindak sebagai penanggung):
a.    Asuransi premi, adalah suatu perjanjian asuransi antara penanggung dan atas masing-masing tertanggung, dan antara tertanggung yang satu dengan yang lain tidak ada hubungan hokum. Dlam perjanjian asuransi ini setiap tertanggungcttnkuladedidikirawan mempunyai kewajiban untuk membayar premi kepada penanggung.
b.   Asuransi saling menanggung, merupakan bentuk perkumpulan yang terdiri dari [para tentanggung sebagai anggota. Dibentuknya perkumpulan tersbut karena antara para anggota terdapat suatu hubungan hokum dan mempunyai tujuan yang sama. Setiap anggota tidakcttnkuladedidikirawan membayar premi tetapi membayr semacam iuran tetap kepada perkumpulan tersebut. Apabila terdapat anggota yang mengalami kerugian karena suatu peristiw yang semula belum dapat dipastikan, perkumpulan akan memberikan pembayaran seejumlah uang kepada yang bersangkutan. Prof Wirdjono, mengatakan bahwa perkumpulan saling menanggung ini mirip dengan perkumpulan koperasi karena mempunyai sifat kerjasama dan tujuannya bukancttnkuladedidikirawan untuk memperoleh keuntungan melainkan slaing membagi risiko.
4. Penggolongan asuransi dilihat dari segi tujuan:
a.    Asuransi komersial
b.   AAsuransi sosial