DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 06/20/12

Rabu, 20 Juni 2012

EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PERSEKUTUAN (MMATSCHAP) DIHUBUNGKAN DENGAN FIRMA, CV DAN PT DI INDONESIA


EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PERSEKUTUAN (MMATSCHAP) DIHUBUNGKAN DENGAN FIRMA, CV DAN PT DI INDONESIA
A.      Hubungan  Maatschap,Firma dan CV dalam suatu mastchap
Mastchap  adalah salah satu bentuk persekutuan yang diatur Bab VIII bagian satu Buku III KUHPerdata (Pasal 1618) yang dalam buku terjemahannya Subekti atas WetBoek van Burgerlijk, wet diterjemahkan  sebagai persekutuan. Kadang-kadang ada pula yang menyebutnya sebagai perserikatan dagang.
Pengertian Firma sendiri adalah bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III bagian satu Buku I KUHD sebagaimana dimaksud  Pasal 16 KUHD. Bentuk ini dalam sistem Common Law dinamakan partnership. CV adalah bentuk persekutuan yang dalam KUHD diatur dalam Bab dan bagian yang sama, bersama-sama dengan firma diataur Pasal 19 KUHD. CV merupakan singkatan dari Comanditaire Vennootschap, dari bahasa Belanda. Bentuk ini telah lazim disebut persekutuan atau perseroan komanditer, disingkat CV. Bentuk ini dikenal dalam sistem Common Law, yaitu dinamakan Limited Partnership.
Maka persekutuan yang dimaksud adalah nama umum untuk suatu badan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagai wadah untuk  bersekutu, diantaranya Firma, atau CV, dan Perseroan Terbatas (PT).
Tiga badan yang merupakan badan usaha dalam arti diadakan dengan tujuan untuk kegiatan komersial. Maksud ketiga badan ini adalah Firma (Fa) Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Firma dan Persekutuan Komanditer masih diatur KUHD. Perseroan Terbatas (PT) diatur dengan undang-undang nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Apabila mengupas tentang Firma dan CV, perlu mempelajari ketentuan-ketentuan tentang mastchap yang diatur Bab VIII Bagian Satu Buku III KUHPerdata. Menurut makalah adedidikirawanpandangan klasik, Maastchap ini merupakan bentuk genus (umum) dari Firma dan CV. Bahkan menurut pandangan klasik, tadinya maatschap tersebut merupakan bentuk genus Perseroan Terbatas (PT). Karena Perseroan Terbatas jauh berkembang, maka sekarang tidak dapat dimasukan sebagai bentuk spesies (khusus) dari maastchap. Firma dan CV sebagai bentuk spesies dari Maatschap mempunyai karakteristik-karakteristik dari maastchap, sepanjang tidak diatur secara khusus dan menyimpang di dalam KUHD. Seperti diketahui tentang Firma dan CV , di atur dari Pasal 15 sampai dengan Pasal 35 KUHD, atau dengan kata lain sekedar terdiri dari 20 (dua puluh) Pasal. Akan tetapi bahwa Firma dan CV terbatas diatur dengan 20 (dua puluh) pasal tersebut. Jelasnya segala apa yang diatur  dalam KUHPerdata mengenai Maastchap, berlaku pula terhadap Firma dan CV. Keadaan ini terbaca Pasal 15 KUHD, yang menyatakan bahwa persekutuan-persekutuan yang disebut dalam Bab III, bagian satu Buku I KUHD, diatur makalah adedidikirawanoleh perjanjian-perjanjian antara para pihak dan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebenarnya, apa yang di atur Pasal 15 KUHD sejalan dengan Pasal 1 KUHD. Sebab KUHD itu sendiri merupakan spesies dari KUHPerdata yang merupakan genusnya. Karena, menurut Pasal 1 KUHD Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus di adakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yanng dibicarakan dalam kitab ini.
B.      Hubungan Firma dan CV
Menurut pandangan klasik, Fa adalah bentuk umum (genus) dari CV, atau dengan kata lain CV itu, bentuk khusus (species) Firma. Karena itu masuk akal jika mengenai Firma dan CV diatur secara bersama-sama di bawah satu titel dalam KUHD (bagian kedua Buku I KUHD). Letak kekhususan CV dibandingkan Firma adalah Firma hanya dikenal satu jenis sekutu, yaitu semua sekutu bertanggung jawab tanggung makalah adedidikirawanmenanggung secara pribadi untuk seluruhnya bagi perikatan-perikatan persekutuan (Pasal 18 KUHD).
CV ada dua kelompok sekutu, yaitu:
1.       Kelompok sekutu yang dinamakan sebagai sekutu komplementer atau dinamakan pula sekutu kerja atau sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh sampai kepada harta kekayaan pribadi.
2.       Kelompok sekutu yang dinamakan sebagai sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab tidak lebih dari bagiannya dalam persekutuan.
Hubungan mengenai Firma maupun mengenai CV diatur dalam satu titel, yaitu titel ke III, bagian satu, Buku I KUHD
C.      Ada Firma dalam CV
Pasal 19 Ayat (2) KUHD menyatakan :
Suatu persekutuan dapat juga pada waktu yanng sama berwujud persekutuan dengan firma terhadap sekutu-sekutu yang memakai nama bersama  dan persekutuan secara peminjaman uang bagi si pelepas uang.
Pasal ini mengatur manakala dalam CV ada lebih dari seorang sekutu kerja makalah adedidikirawanyang ada adalah hubungan firma. Artinya, para sekutu kerja satu terhadap yang lain di antara sesama sekutu kerja bertanggung jawab tanggung menanggung renteng (Pasal 18 KUHD).
D.      Karakter Maastchap
Menurut kepustakaan, maastchap itu bersifat 2 muka, yaitu dapat untuk kegiatan nonkomersial termasuk dalam hal ini untuk per sekutuan-persekutuan menjalankan profesi. Pada prakteknya yang paling banyak dipakai justru untuk nonprofit kegiatan profesi, misalnya persekutuan diantara para lawyer atau makalah adedidikirawanakunatan yang bisa dikenal sebagai associates atau partner (rekan) atau compagnon yang disingkat Co.
E.       Maatschap, Firma, atau CV “Berbadan Hukum”.
Maatschap, Firma, dan CV apakah berbadan hukum, Sebagaimana diketahui, menuurut hukum, subjek hukum (pendukung dan pengemban hak-hak) dibebankan atas:
1.        Berwujud manusia alamiah, atau
2.         Nerwujud non manusia alamiah, melainkan suatu badan yang sekedar merupakan imajinasi hukum
Hubungan ini, acapkali timbul pertanyaan apakah maatschap, Firma, atau CV tergolong sebagai badan yang diakui sebagai badan hukum, menurut hukumnya, maatschap, Firma, dan CV bukanlah badan hukum. Common law, partnership dan limited partnership tidak pula tergolong sebagai badan hukum. Beberapa pendapat yang mengatakan, bahwa Maatschap, Firma, dan CV merupakan badan hukum, namun sebagai badan hukum masihlah belum sempurna. Pendirian ini berdasarkan fenomena  bahwa jika timbul tagihan dari pihak ketiga, maka terlebih dahulu makalah adedidikirawanakan diambilkan dari harta kekayaan persekutuan, dan jika harta kekayaan pribadi persekutuan belum mencukupi, maka diambilkan dari harta kekayaan pribadi para sekutu. Namun pandangan ini sudah lama ditinggalkan. Peraturan yang tepat di negara Indonesia adalah bidang pertanahan. Menurut peraturan ini, apabila persekutuan Firma atau CV mempunyai hak atas tanah, maka tanah tersebut tidak akan terdaftar atas nama persekutuan, tetapi
PERTANGGUNG JAWABAN
A.      Hubungan Ekstern dan Intern
Pertanggung jawaban dapat digolongkan menjadi 2 yaitu:
1.       Segi hubungan ekstern
2.       Segi hubungan intern
Hubungan ekstern adalah prosedur tata cara hubungan para sekutu sebagai satu kesatuan berhadapan dengan pihak ketiga. Hubungan intern adalah tat cara prosedur hubungan sesama di antara mereka satu terhadap yang lain. Bagaimana mereka satu terhadap yang lain berbagai diantara mereka atas segala untung, rugi dan beban atau utang.
B.      Hubungan Ekstern
Hubungan ekstern dalam maastchap  menurut kepustakaan maatschap menurut asasnya diadakan oleh pengundang-undang semata-mata untuk hubungan intern di antara mereka tanpa berpengaruh ke luar secara ekstern. Secara ekstern atas perbuatan sekutu pelaku dipandang semata-mata sebagai perbuatan pribadi dari sekutu pelaku. Perbuatan ekstern dari seorang sekutu pelaku tidaklah menimbulkan ikatan antara pihak ketiga dengan sekutu pelaku tidaklah menimbulkan ikatan antara pihak ketiga dengan sekutu makalah adedidikirawanpelaku, kecuali dalam dua hal yaitu:
1.       Perbuatan yang dilakukan oleh sekutu pelaku didasarkan atas kuasa sekutu non pelaku, atau
2.       Perbauatan yang dilakuakan oleh sekutu pelaku mendatangkan manfaat bagi persekutuan
Apabila terjadi salah satu dari kedua hal tersebut maka berakibat menimbulkan adanya hubungan hukum antar pihak ketiga dengan sekutu non pelaku. Sebagai contoh, dalam hal sekutu pelaku membeli barang dari pihak ketiga dengan sekutu non pelaku makalah adedidikirawan menagih harga barang tersebut terhadap pihak ketiga pembeli barang yang bersangkutan. Apa yang terurai ini yang dirumuskan dalam Pasal 1642 dan Pasal 1644 KUHPerdata.