EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PERSEKUTUAN (MMATSCHAP) DIHUBUNGKAN DENGAN
FIRMA, CV DAN PT DI INDONESIA
A. Hubungan
Maatschap,Firma dan CV dalam suatu mastchap
Mastchap adalah salah satu bentuk persekutuan yang
diatur Bab VIII bagian satu Buku III KUHPerdata (Pasal 1618) yang dalam buku
terjemahannya Subekti atas WetBoek van Burgerlijk, wet diterjemahkan sebagai persekutuan. Kadang-kadang ada pula
yang menyebutnya sebagai perserikatan dagang.
Pengertian Firma sendiri adalah
bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III bagian satu Buku I KUHD
sebagaimana dimaksud Pasal 16 KUHD.
Bentuk ini dalam sistem Common Law dinamakan
partnership. CV adalah bentuk
persekutuan yang dalam KUHD diatur dalam Bab dan bagian yang sama, bersama-sama
dengan firma diataur Pasal 19 KUHD. CV merupakan singkatan dari Comanditaire Vennootschap, dari bahasa
Belanda. Bentuk ini telah lazim disebut persekutuan atau perseroan komanditer,
disingkat CV. Bentuk ini dikenal dalam sistem Common Law, yaitu dinamakan Limited
Partnership.
Maka persekutuan yang dimaksud
adalah nama umum untuk suatu badan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
sebagai wadah untuk bersekutu,
diantaranya Firma, atau CV, dan Perseroan Terbatas (PT).
Tiga badan yang merupakan badan
usaha dalam arti diadakan dengan tujuan untuk kegiatan komersial. Maksud ketiga
badan ini adalah Firma (Fa) Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas
(PT). Firma dan Persekutuan Komanditer masih diatur KUHD. Perseroan Terbatas
(PT) diatur dengan undang-undang nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Apabila mengupas tentang Firma
dan CV, perlu mempelajari ketentuan-ketentuan tentang mastchap yang diatur Bab
VIII Bagian Satu Buku III KUHPerdata. Menurut makalah adedidikirawanpandangan klasik, Maastchap ini
merupakan bentuk genus (umum) dari Firma dan CV. Bahkan menurut pandangan
klasik, tadinya maatschap tersebut merupakan bentuk genus Perseroan Terbatas (PT).
Karena Perseroan Terbatas jauh berkembang, maka sekarang tidak dapat dimasukan
sebagai bentuk spesies (khusus) dari maastchap. Firma dan CV sebagai bentuk
spesies dari Maatschap mempunyai karakteristik-karakteristik dari maastchap,
sepanjang tidak diatur secara khusus dan menyimpang di dalam KUHD. Seperti
diketahui tentang Firma dan CV , di atur dari Pasal 15 sampai dengan Pasal 35
KUHD, atau dengan kata lain sekedar terdiri dari 20 (dua puluh) Pasal. Akan
tetapi bahwa Firma dan CV terbatas diatur dengan 20 (dua puluh) pasal tersebut.
Jelasnya segala apa yang diatur dalam
KUHPerdata mengenai Maastchap, berlaku pula terhadap Firma dan CV. Keadaan ini
terbaca Pasal 15 KUHD, yang menyatakan bahwa persekutuan-persekutuan yang
disebut dalam Bab III, bagian satu Buku I KUHD, diatur makalah adedidikirawanoleh
perjanjian-perjanjian antara para pihak dan oleh Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Sebenarnya, apa yang di atur Pasal 15 KUHD sejalan dengan Pasal 1
KUHD. Sebab KUHD itu sendiri merupakan spesies dari KUHPerdata yang merupakan
genusnya. Karena, menurut Pasal 1 KUHD Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus di adakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yanng dibicarakan
dalam kitab ini.
B. Hubungan Firma dan CV
Menurut pandangan klasik, Fa
adalah bentuk umum (genus) dari CV, atau dengan kata lain CV itu, bentuk khusus
(species) Firma. Karena itu masuk akal jika mengenai Firma dan CV diatur secara
bersama-sama di bawah satu titel dalam KUHD (bagian kedua Buku I KUHD). Letak
kekhususan CV dibandingkan Firma adalah Firma hanya dikenal satu jenis sekutu,
yaitu semua sekutu bertanggung jawab tanggung makalah adedidikirawanmenanggung secara pribadi untuk
seluruhnya bagi perikatan-perikatan persekutuan (Pasal 18 KUHD).
CV ada dua kelompok sekutu,
yaitu:
1. Kelompok
sekutu yang dinamakan sebagai sekutu komplementer atau dinamakan pula sekutu
kerja atau sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh sampai kepada harta
kekayaan pribadi.
2. Kelompok
sekutu yang dinamakan sebagai sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu
pasif yang hanya bertanggung jawab tidak lebih dari bagiannya dalam
persekutuan.
Hubungan mengenai Firma maupun
mengenai CV diatur dalam satu titel, yaitu titel ke III, bagian satu, Buku I
KUHD
C. Ada Firma dalam CV
Pasal 19 Ayat (2) KUHD menyatakan
:
Suatu persekutuan dapat juga pada
waktu yanng sama berwujud persekutuan dengan firma terhadap sekutu-sekutu yang
memakai nama bersama dan persekutuan
secara peminjaman uang bagi si pelepas uang.
Pasal ini mengatur manakala dalam
CV ada lebih dari seorang sekutu kerja makalah adedidikirawanyang ada adalah hubungan firma. Artinya,
para sekutu kerja satu terhadap yang lain di antara sesama sekutu kerja
bertanggung jawab tanggung menanggung renteng (Pasal 18 KUHD).
D. Karakter Maastchap
Menurut kepustakaan, maastchap
itu bersifat 2 muka, yaitu dapat untuk kegiatan nonkomersial termasuk dalam hal
ini untuk per sekutuan-persekutuan menjalankan profesi. Pada prakteknya yang
paling banyak dipakai justru untuk nonprofit kegiatan profesi, misalnya
persekutuan diantara para lawyer atau
makalah adedidikirawanakunatan yang bisa dikenal sebagai associates
atau partner (rekan) atau compagnon yang disingkat Co.
E. Maatschap, Firma, atau CV “Berbadan Hukum”.
Maatschap, Firma, dan CV apakah
berbadan hukum, Sebagaimana diketahui, menuurut hukum, subjek hukum (pendukung
dan pengemban hak-hak) dibebankan atas:
1. Berwujud manusia alamiah, atau
2. Nerwujud
non manusia alamiah, melainkan suatu badan yang sekedar merupakan imajinasi
hukum
Hubungan ini, acapkali timbul pertanyaan apakah maatschap, Firma, atau
CV tergolong sebagai badan yang diakui sebagai badan hukum, menurut hukumnya,
maatschap, Firma, dan CV bukanlah badan hukum. Common law, partnership dan limited
partnership tidak pula tergolong sebagai badan hukum. Beberapa pendapat
yang mengatakan, bahwa Maatschap, Firma, dan CV merupakan badan hukum, namun
sebagai badan hukum masihlah belum sempurna. Pendirian ini berdasarkan
fenomena bahwa jika timbul tagihan dari
pihak ketiga, maka terlebih dahulu makalah adedidikirawanakan diambilkan dari harta kekayaan
persekutuan, dan jika harta kekayaan pribadi persekutuan belum mencukupi, maka
diambilkan dari harta kekayaan pribadi para sekutu. Namun pandangan ini sudah
lama ditinggalkan. Peraturan yang tepat di negara Indonesia adalah bidang
pertanahan. Menurut peraturan ini, apabila persekutuan Firma atau CV mempunyai
hak atas tanah, maka tanah tersebut tidak akan terdaftar atas nama persekutuan,
tetapi
PERTANGGUNG JAWABAN
A.
Hubungan
Ekstern dan Intern
Pertanggung
jawaban dapat digolongkan menjadi 2 yaitu:
1. Segi
hubungan ekstern
2. Segi
hubungan intern
Hubungan ekstern
adalah prosedur tata cara hubungan para sekutu sebagai satu kesatuan berhadapan
dengan pihak ketiga. Hubungan intern adalah tat cara prosedur hubungan sesama
di antara mereka satu terhadap yang lain. Bagaimana mereka satu terhadap yang
lain berbagai diantara mereka atas segala untung, rugi dan beban atau utang.
B.
Hubungan
Ekstern
Hubungan ekstern dalam
maastchap menurut kepustakaan maatschap
menurut asasnya diadakan oleh pengundang-undang semata-mata untuk hubungan
intern di antara mereka tanpa berpengaruh ke luar secara ekstern. Secara ekstern
atas perbuatan sekutu pelaku dipandang semata-mata sebagai perbuatan pribadi
dari sekutu pelaku. Perbuatan ekstern dari seorang sekutu pelaku tidaklah
menimbulkan ikatan antara pihak ketiga dengan sekutu pelaku tidaklah
menimbulkan ikatan antara pihak ketiga dengan sekutu makalah adedidikirawanpelaku, kecuali dalam dua
hal yaitu:
1. Perbuatan
yang dilakukan oleh sekutu pelaku didasarkan atas kuasa sekutu non pelaku, atau
2. Perbauatan
yang dilakuakan oleh sekutu pelaku mendatangkan manfaat bagi persekutuan
Apabila terjadi salah satu dari
kedua hal tersebut maka berakibat menimbulkan adanya hubungan hukum antar pihak
ketiga dengan sekutu non pelaku. Sebagai contoh, dalam hal sekutu pelaku
membeli barang dari pihak ketiga dengan sekutu non pelaku makalah adedidikirawan menagih harga barang
tersebut terhadap pihak ketiga pembeli barang yang bersangkutan. Apa yang
terurai ini yang dirumuskan dalam Pasal 1642 dan Pasal 1644 KUHPerdata.