DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 10/15/17

Minggu, 15 Oktober 2017

HUKUM ACARA PIDANA : PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM, SEJARAH PERADILAN INDONESIA.



PUTUSAN PENGADILAN
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam siding pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hokum dalam serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini Psl 1 ayat 2 kuhap. Dasar dari putusan hakim adalah surat dakwaan terakhir yaitu setelah barangkali mengalami perubbahan atau penambahan selama pemeriksaan perkara dalam siding. Psl 182 ayat 5 kuhap yaitu bahwwa cttnkulhkmadedidikirawansedapat mungkin musyawarah majelis merupakan permufakatan bulat kecuali jika hal itu telah diusahakan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai maka ditempuh dua cara yaitu:
1.       Putusan diambil dengan suara terbanyak
2.       Jika yang tersebut pada tidak diperoleh maka yang dipakai ialah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Terdapat 2 jenis putusan:
1.       Putusan akhir
2.       Putusan yang bukan putusan akhir
Uraian:
1.       Putusan akhir. Meliputi: bebas dari segala tuntutan vrijspraak psl 191 ayat 1 kuhap. Putusan bebas berarti perbuatan yang didakwakan tidak terbukti maka unsurnya pun tidak ada.
a.       Bias dilukiskan:
                                                               i.      Perbuatan/bestandeel (unsure-unsur dan perbuatan inti)
                                                             ii.      Missal psl 362 kuhp tindak pidana pencurian
                                                            iii.      Mengambil barang milik orang lainseluruhnya/sebagian
b.      Tidak bias dilukiskan:
                                                               i.      Unsure / elemen
                                                             ii.      Missal psl 362 kuhp tindak pidana pencurian
                                                            iii.      Sengaja (opzet),(karena tidak bias diperagakan), melawancttnkulhkmadedidikirawan hokum (onrechttmatig), schuld / kesalahan.
Lepas dari segala tuntutan onsslag psl 191 ayat 2 kuhap. Lepas mengantung arti bahwa perbuatannya terbukti tapi bukan melawan hokum (unsure tidak terpenuhi). Missal aparat merampas yang barang oranglain untuk alat bukti, polisi menembak mati penjahat yang melarikan diri. Penghukuman /veraadeling psl 193kuhap. Pwnghukuman cttnkulhkmadedidikirawanmwngandung arti bahwa perbuatannya terbukti dan juga terdapat unsure melawan hokum .
2.       Putusan yang bukan putusan akhir. Antara lain meliputi:
a.       Putusan sela (tussen vonnis).
b.      Putusan yang menyatakan hakim tidak berwenang mengadili
c.       Putusan yang menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas
d.      Putusan yang menyatakancttnkulhkmadedidikirawan ne bis in idem.
e.      Putusan akhir mengakhiri proses pengadilan dalam satu faase
f.        Putusan bukan putusan akhir tidak mengakhiri proses pengadilan.
Kalau  ada beberapa terdakwa maka putusan langsung diberikan meskipun ada yang tidak hadir (bukan in absentia). Putusan adalah sah apabila diucapkan dimuka siding. Dalam tindak pidana yang bukan tindak pidana ksusus maka pengadilan harus dihadiri oleh terdakwa bias tidak dihadiri terdakwa jika undang-undang menghendaki. Hak terdakwa yang harus dibei tahukancttnkulhkmadedidikirawan adalah Psl 196 ayat 3 kuhap:
1.       Hak untuk segera menerima / menolak sebelum melakukan upaya hokum
2.       Hak untuk mempelajari putusan.
3.       Hak untuk meminta penangguhan pelaksanaan putusan untuk mengajukan permohonan cttnkulhkmadedidikirawangrasi. Untuk grasi maka putusan harus sudah berkekuatan tetap dan dapat dilaksankan (dieksekusi). Grasi di bagi 2 macam:
a.       Grasi berjalan. Mengajukan grasi sambil menjalankan hukuman/pidana
b.      Grasi duduk. Mengajukan grasi dengan pelaksanaan pidana ditangguhkan.
4.       Hak untuk menggunakan upaya hokum banding. Ada tidaknya alas an permohonan banding tidak menghentikan pemeriksaan pengadilan.
5.       Hak untuk mencabut pernyataan didalam tenggang waktu yang telah ditetapkan.
Putusan tetap dapat terjadi apabila:
1.       Para pihak menerima pada saat dijatuhkannya putusan
2.       Tenggang waktu untuk mengajukan upaya hokum sudah daluwarsa missal; dari 7 hari yang diberikan ia mengajukncttnkulhkmadedidikirawan di hari ke 8
3.       Pihak yang telah mengajukan upaya hokum mencabut pernyataannya.
Yang termuat dalam putusan pemidanaan antara lain:
1.       Kepala putusan yang mengandung kalimat yang menyatakan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa
2.       Identitas terdakwa secara l;engkap
3.       Dakwaannya
4.       Pertimbangan yang disusun secara singkat mengenaicttnkulhkmadedidikirawan fakta dan keadaan yang disertai dengan alat-alat bukti guna menyatakan kesalahan terdakwa
5.       Tuntutan pidana harus sesuai dengan apa yang termuat dalam tuntutan umum
6.       Pasal perundang-undangan yang disangka telah dilanggar disertai dengan alas an yang memberatkan dan meringankan.
7.       Waktu msyawarah guna mengambil keputusan
8.       Pernyataan tentang kesalahan terdakwa;
a.       Alas an penjatuhan pidana
b.      Pernyataan ini telah memuat semua unsure pidana sehingga kita bias menentukann kualifikasi deliknya (bukan pasalnya tetapi dinyatakan kualifikasinya missal: pencurian dengan pemberatan).
9.       Harus menentukan siapa yang dibebani biaya perkara.
10.   Perintah apakah terdakwa segera dibebaskan dari tahanan atau segera dimasukan dalam tahanan
11.   Harus menyebutkan hari dan tanggal putusan dan siapa saja yang hadir (hakim,jaksa, terdakwa):
a.       Kalauada hakim yang tidak hadir karena alas an tetap (missal: meninggal). Maka harus diganti dan dilakukan pemeriksaan ulang yaitu dengan hanya membacakan cttnkulhkmadedidikirawanberita acara persidangan siding-sidang sebelumnya.
b.      Kalau jaksa tidak hadir maka pemeriksaan tidak harus di ulang.
c.       Kalau penasehat hokum tidak hadir maka ia melimpahkan haknya (hak subsitusi baik sebagian maupun seluruhnya).
d.      Bila pengganti penasehat hokum tidak dating maka hal ini tidak menangguhkan putusan.
Pada putusan yang bukan pemidanaan maka sama sekali tidak memuat :
1.       Tuntutan pidana
2.       Pasal yang dilanggar (kualifikaasi delik)
3.       Tak ada pernyataan mengenai kesalahan
Untuk menjatuhkan putusan bebas ataupun lepas harus menyebutkan alasannya. Apabila diputus dengan putusan bebas/lepas maka terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan dan biaya perkara yang ditanggung Negara. Putusan harus ditandatangani oleh hakim dan panitera setelah putusan diucapkan (merupakan akta otentik). Dalam kenyataannya MA menerima kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan dibawahnya cttnkulhkmadedidikirawandengan alas an kadang kala pengadilan yang lebih rendah salah dalam memberikan pertimbangan. Terhadap putusan bebas maka terdapat bentuk lain darinya yaitu :
1.       Putusan bebas murni. Yaitu bila perbuatan yang didakwakan tidak terbukti.
2.       Putusan bebas tidak murni. Psl 183 kuhap menghendaki ada 2 alat bukti dan keyakinan hakim dalam hal ini maka 2 alat bukti tersebut ada tetapi tidak ada keyakinan hakim (in dubio proreo).
3.       Putusan bebas terselubung. Karena hakim tidak bias membedakan akah untuk suatu perkara diputus dengan putusan bebad ataukah lepas (hanya melihat hal cttnkulhkmadedidikirawanyang dituduhkan saja tetapi tidak melihat perbuatan lainnya yang ternyata terbukti)
4.       Putusan bebas karena tidak mencapai tujuannya. Tidak mencapai tujuan pemidanaan missal: ia harusnya dipidana tapi umurnya sudah tua.
Putusan bebas murni tidak bias banding dan kaasasi. Yang melaksanakan putusan adalah kejaksaan (psl 270-276 kuhap). Selain pidana mati (dalam kuhap) maka dalam penetapan presiden No.2 /1964, diatur mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati dalam peradilan umum dan militer yaitu ditembak dilaksanakan disuatu tempat didaerah pengadilan tingkat I di lembaga pemasyarakaatan tentara atau persetujuan antara pengadilan dengan pihak TNI karena penembaknya adalah dari pihak militer/TNIcttnkulhkmadedidikirawan atau ditentukan lain. Pidana denda (psl 273 kuhap) diberikan dalam jangka waktu 1 bulan untuk membayar dapat diperpanjang paling lama 1 bulan. Pidana denda dapat pula dengan subside pidana kurungan. Apabila perkara diputus bebas maka biaya perkara ditanggung oleh Negara namun apabila putusannya adalah pemidanaan maka ditanggung oleh terpidana. Dalam pelaksanaan putusan eksekusi dikenal lembaga pengawasan pelaksanaan putusan hakim (yaitu hakim pengawas) yang cttnkulhkmadedidikirawanbertugas untuk masa tertentu (2 tahun) dan diangkat oleh ketua pengadilan (Psl 277 kuhap). Lembaga ini adalah untuk mengawasi apakah putusan itu dijalankan dengan baik atau tidak. Cara memantaunya yaitu dengan jalan menerima laporan daari kepala lapas (kalapas). Meskipun seharusnya hakim wasmat harus terjun langsung.
UPAYA HUKUM
Terdiri dari:
1.       Upaya hokum biasa: verzet, banding, kasasi
2.       Upaya hokum luar biasa: kasasi demi kepentingan hakim dan peninjauan kembali (PK,herziening).
Verzet
Didalam kuhap hanya diatur mengenai banding dan kasasi. Verzet adalah perlawanan terhadap putusan diluar hadirnya terdakwa (putusan perstek) yang hanya menyangkut perempasan kemerdekaan terdakwa. Verzet diajukan terdakwa kepengadilan yang menjatuhkan putusan dalam waktu dan hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa. Akibat diajukannya verzet maka putusan perstek dianggap gugur. Pengadilan yang menerima verzet harus cttnkulhkmadedidikirawanmenentukan hari siding. Apabila verzet telah diajukan dan putusannya tetap berupa perampasan kemerdekaan terdakwa maka terhadap putusan tersebut dapat diajukan banding.
Banding
Diatur pada psl 67kuhap. Tujuan dari banding ada 2:
1.       Menguji putusan pengadilan tingkat pertama ttg ketetapannya
2.       Untuk pemeriksaan baru dan untuk kesuluruhan perkara itu
Yang bias diajukan banding adalah :
1.       Putusan yang bersifat pemidanaan
2.       Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hokum
3.       Putusan dalam perkara cepat yang menyangkutcttnkulhkmadedidikirawan perampasan kemerdekaan terdakwa
4.       Putusan pengadilan ttg sah atau tidak nya penghentian penyidikan atau penuntutan
Putusan yang tidak dapat dimintakan banding:
1.       Putusan bebas
2.       Putusan leepas
Tenggang waktu untuk banding adalah 7 hari setelah putusan dijatuhkan. Banding diajukan ke pengadilan tinggi melalui panitera pengadilan negeri yang memutus putusan yang diajukan banding. Memori banding diajukan terdakwa sedangkan kontra memori banding diajukan oleh penuntut umum. Memori dan kontra memori banding sifatnya dapat diajukan artinya boleh juga tidak. Jika dalam 7 hari tidak diajukan maka putusan dianggap diterima sehingga selanjutnya putusan tersebut cttnkulhkmadedidikirawanakan mempunyai kekuatan hokum tetap. Putusan tetap adalah putusan yang sudah diterima terdakwa atau penuntut umum. Banding bias dicabut kembali hanya satukali setelah itu tidak dapat diajukan kembali. Dalam hal banding telah diperiksa tapi belum diputus maka bandingmasih bias dicabut tapi biaya perkara dibayar oleh yang mencabut banding tersebut. Banding pada hakikatnya adalah unvk memperbaiki putusan lembaga ini merupakan suatu control vertical terhadap pengadilan dibawahnya supaya tercipta keseragaman dalam penerapan hokum.
Kasasi
Diatur dalam psl 224 kuhap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi tetapi berdasarka SE bersama MA dan Dep. Kehakiman angka 19 lampiran Kep. Menteri kehakiman No. M-14 pw 07.03 /1983 memberi pedoman tentang putusan bebas dalam hubungannya dengan banding dan kasasi. Psl 67 jo.224 kuhap ditetapkan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding tapi berdasarkan situasi demi keadilan dan kebenaran cttnkulhkmadedidikirawanmaka terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi dan hal ini dapat didasarkan pada yurisprudensi tgl 15 Des 1983 ttg kasus natawegawa sebagai tonggak sejarahnya kuhap yang masih baru lalhirnya (UU dikalahkan SE). tujuan dari pada kasasi : untuk menciptakan kesatuan penerapan hokum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalamcttnkulhkmadedidikirawan menetapkan hokum. Tenggang waktuksasi adalah 14 hari jika tidak maka sama dengan banding. Memori kasasi harus memuat alas an-alasan (psl 253 ayt 1 kuhap):
1.       Apakah benar suatu peraturan hokum itu tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya
2.       Apakah cara mengadili tidak sesuai dengan undang-undang
3.       Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
MA tidak menilai fakta-faktanya sperti yang dilakukan oleh pengadilan negeri Dn Pengadilan tinggi tapi hanya mengenai penerapan hukumnya judex juridis. Pengadilan tinggi merupakan instansi peradilan tingkat terakhir (bukan tingkat 2) karena dipengadilan ini lah terakhir fakta-fakta diperiksacttnkulhkmadedidikirawan judex factie.terhadap kasasi yangdiajukan maka MA bias menolak biasjuga mengabulkan (Psl 253 kuhap).
Kasasi Demi Kpentingan Hukum
Kasasi demi kepentingan hokum tidak diatur dalam Kuhap. Berbeda dengan kasasi yang diajukan terdap putusan yang belum tetapdiajukan oelh terdakwa ataupun penuntut umum (bias merugikan terdakwa maka kasasi demi kepentingan hokum diajukan terhadap putusan yang sudah tetap dan diajukan oleh jaksa aggung (putusan yang diberikancttnkulhkmadedidikirawan tidak boleh merugikan terdakwa dalam hal ini tidak ada penasihat hokum karena diajukan oleh jaksa aggung dan putusannya nanti pasti tidaka akan merugikan terdakwa.
Peninjauan Kembali     
 Dsar hukumnya adalah psl 263 -269 kuhap. Peninjauan kembali dapat dilakukan terhadap putusan yang telah bekekuatan tetap. Yang mengajukan dapat terpidana ataupuncttnkulhkmadedidikirawan ahliwarisnya. Hal yang bias dijadikan dasar untuk diajukan peninjauan kembali :
1.       Apabila terdapaat keadaan baru
2.       Apabila terdapat bukti yang bertentangan
3.       Apabila putusan mengandung kekhilafan atau kekeliruan hakim
SEJARAH PERADILAN DI INDONESIA
Tahun 1596: belanda masuk ke Indonesia. Tahun 1839: terjadi kodifikasi besar-besaran di negeri belanda dan terjadilah pembentukan kitab undang-undang di negeri belanda. Tahun 1848: merupakan titik tolak sejarah peradilan di Indonesia karena mulai tahun tersebut berlaku konkordasi yakni semua cttnkulhkmadedidikirawanundang-undang yang berlaku di hindia belanda harus sesuai dengan yang berlaku di negeri belanda. Tahun 1848-1942: hokum bersifat dualistis : tiap golongan mempunyai pengadilan sendiri-sendiri:
1.       Peradilan pemerintah. Mengadili atas nama raja belanda yang mana hakimnya diangkat oleh pemerintah hindia belanda meliputi:
a.       Untuk wilayah jawa dan Madura (golongan eropa dan golongan Indonesia asli) meliputi: district gerecht, regentschap gerecht, landrechter secara lama, landraad, rad van justitie, hoogerecht schap of Nederland indie.
b.      Untuk wilayah luar jawa dari Madura (golongan eropa dan Indonesia asli) meliputi:negarij rechtbank, district gerecht, registsaat cttnkulhkmadedidikirawangerecht, magistraat gerecht, landrechter secara lama, landraad, raad van justitie, hoogrechtschap.
2.       Peradilan bumi putera(in heemsche rechtspraah). Mengadili tidak atas nama raja belanda. Yang mana hakimnya ditunjuk oleh cttnkulhkmadedidikirawanketertiban adat. Meliputi: peradilan swapraja, peradilan adat, peradilan agama.
Tahun 1942 -1945. Pengadilan yang terdapat pada zaman ini antara lain:
1.       Guu hooin (district gerecht)
2.       Ken hooin (regentschap gerecht)
3.       Keisai hooin (pengadilan kepolisian)
4.       Tihoo hooin (pengadilan negeri/ landraad)
5.       Suryo hooin (pengadilan agama)
6.       Kaluyo koutooi hooin (mahkamah islam tinggi)
7.       Hoo tooi hooin (pengadilan tinggi/ raad van justitie)
8.       Saikoo hooin (mahkamah agung cttnkulhkmadedidikirawan/ hoogerechtschap)
Tahun 1945 – tanggal 27 desember 1949: terdapat 2 macam pengadilan yaitu:
1.       Yang terdpat diwilayah RI :
a.       Pengadilan kewadanaan
b.      Pengadilan kabupaten
c.       Pengadilan negeri
d.      Pengadilan tinggi
e.      Mahakamah agung
f.        Raad agama
g.       Mahkamah islam tinggi
2.       Yang terdapat diwilayah Indonesia yang diduduki oleh hindia belanda antara lain: landrechter stijkbam, appelraad, hogerechtschap.
Tahun 1949- sekarang. Berdasarkan undang-undang No.1 drt 1951 maka di seluruh Indonesia terdapat: pengadilan negeri, pengadilan tinggi, mahakamah agung. Landrechter secara lama adalah pengadilan yang merupakan kekecualian dari sifat dualism karena pengadilancttnkulhkmadedidikirawan ini mengadili juga perkara-perkara bagi orang eropa dan yang disamakan maupun bagi golongan bangsa-bangsa lain. Adapun yang diadili adalah kejahatan ringan atau pelanggaran-pelanggaran ringan yang disebut dalam psl 116 Novies RO. Hokum acaranya terdapat dalam regeling landrecht stb 1914 No. 31. Raad van justitie (pengadilan sehari-hari bagi golongan eropa dan yang dipersamakan ). Merupakan pengadilan yang memeriksa perkara-perkara dalam tingkat ke 2 yaitu mengenai perkara yang sudah diputus oleh landraad yang dimintakan revisi. District gerecht berlaku bagi bangsa Indonesia dan hanya perkara yang terdiri dari perkara cttnkulhkmadedidikirawanpelanggaran yang diancam dengan hukuman denda setinggi-tingginya 3 Gulden kecuaali perkara pajak dan cukaai Negara. Regentschap (pengadilan sehari-hari bagi golongan Indonesia asli dan yang dipersamakan). Hoogerechtschap merupakan pengadilan kasasi.