BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di beberapa dekade akhir abad ke-20, transformasi pesat
dunia industri mengambil bentuknya yang baru. Kemajuan mencolok ilmu dan
teknologi, sebagai mesin penggerak suatu masyarakat, dunia mendapatkan
pengaruhnya dari berbagai sudut. Perekonomian adalah salah satu bidang yang
mengalami berbagai perubahan mencolok di masa-masa tersebut. Munculnya berbagai
perusahaan multinasional, hingga batas tertentu, membuka peluang bagi
globalisasi ekonomi.[1]
Pengalaman pertumbuhan ekonomi pada abad kesembilan belas di
Negara-negara maju banyak bersumber dari pergerakan modal internasional yang
cukup deras pada waktu itu. Mobiltas faktor-faktor produksi yang terjadi antar
Negara mencapai titik puncaknya dengan hadirnya perusahaan-perusahaan
multinasional. Perkembangan yang terpenting dalam hubungan-hubungan ekonomi
internasional selama dua dasawarsa terakhir ini adalah lonjakan mengagumkan
kekuatan dan pengaruh perusahaan-perusahaan raksasa multinasional. Merekalah
penyalur utama aneka faktor produksi, mulai dari modal, tenaga kerja dan
teknologi produksi, semuanya dalam skala besar-besaran, dari satu Negara ke
Negara Indonesia.[2]
Seperti kita ketahui kekayaan Indonesia memiliki kekayaan
melimpah slah satunya kekayaan dalam bidang tambang, gas alam, batubara, emas
biji besi. Pada tahun 2012 produksi batubara 390
juta ton di bandingkan di tahun 2011
mencapai 360 juta ton makalah aadedidik irawanmengalami
peningktan.indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki sumber daya
mineral dan batu bara yang berlimpah memberikan pengaturan dalam Pasal 33 Ayat
3 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan : [3]
“Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Namun dalam aspek pengelolaan bahan tambang dan
batubara di Indonesia masih ada campur
tangan pihak asing melalui perusahaan multinasional yang didirikan di Indonesia
yang lebih makalah adedidikirawanmementingkan pihak asing dari pada pembangunan ekonomi di Indonesia.
Masalah
kebijakan tambang migas di Indonesia : Minyak dan Gas Bumi (Migas), diyakini
banyak kalangan sebagai komoditi tulang punggung ekonomi Indonesia hingga kini.
Dilihat dari angka-angka, Migas memang berkontribusi paling tinggi dibanding
sektor lain pada pendapatan (yang katanya) negara. Oleh karena itu, semua mata
jadi tertutup, dan kita tidak dapat melihat berbagai masalah yang terjadi dalam
penambangan migas. Akibatnya, Pertamina sebagaimakalah adedidikirawan satu-satunya pemegang hak atas
Migas di Indonesia bersama para kontraktornya leluasa berbuat sewenang-wenang
atas kekayaan alam Indonesia.[4]
Kesalahan utama kebijakan dan orientasi pertambangan di
Indonesia bermula dari UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang
diikuti penandatanganan kontrak karya (KK) generasi I antara pemerintah Indonesia
dengan Freeport McMoran . Disusul dengan UU No 11 tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Sejak saat itu, Indonesia memilih
politik hukum pertambangan yang berorientasi pada kekuatan modal makalah adedidikirawanbesar dan
eksploitatif. Dampak susulannya adalah keluarnya berbagai regulasi pemerintah
yang berpihak pada kepentingan pemodal. Dari kebijaakan-kebijakannya sendiri,
akhirnya pemerintah terjebak dalam posisi lebih rendah dibanding posisi pemodal
yang disayanginya. Akibatnya, pemerintah tidak bisa bertindak tegasmakalah adedidikirawan terhadap
perusahaan pertambangan yang seharusnya patut untuk ditindak[5].
B.
Identifikasi Masalah
1. Bagaimana peran pemerintah dalam
mengatasi penanaman modal asinag yang
lebih menguntungkan perusahaan
multinasional atau pihak asing untuk pembangunan ekonomi di Indonesia makalah adedidikirawandi hubungkan
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara?
2. Bagaimana peran penanaman modal
asing dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di Indonesia di hubungkan dengan Undang-Undang
Nomor 4 TAHUN 2009 Tahun Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara?
BAB II
PERAN PERUSAHAAN
MULTINASIONAL DALAM KEGIATAN INVESTASI TERHADAP PERTUMBUHAN PERTAMBANGAN DAN
PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN
2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
A.
Pengertian Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional
atau PMN adalah perusahaan
yang berusaha di banyak negara; perusahaan ini biasanya sangat besar.
Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang
di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka
mengkoordinasi manajemen
global. Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati
dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global,
karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga
sumber finansial yang sangat makalah adedidikirawanberkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi
politik. Karena jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam
negara, dan negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat
menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan
kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat
berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan
insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan pemerintah atau
infrastruktur yang lebih baik makalah adedidikirawanatau standar pekerja dan lingkungan yang memadai.
PMN seringkali memanfaatkan subkontraktor
untuk memproduksi barang tertentu yang mereka butuhkan.[6]
B.
Dampak
Perusahaan Multinasional[7]
1. Dampak Positif Perusahaan
Multinasional
a. yang
paling sering disebut-sebut sebagai sumbangan positif penanaman modal asing ini
adalah, peranannya dalam mengisimakalah adedidikirawan kekosongan atau kekurangan sumber daya antara
tingkat investasi yang ditargetkan dengan jumlah actual “tabungan domestik”
yang dapat dimobilisasikan.
b. dengan
memungut pajak atas keuntungan perusahaan multinasional dan ikut serta secara
financial dalam kegiatan-kegiatan mereka di dalam negeri,makalah adedidikirawan pemerintah
Negara-negara berkembang berharap bahwa mereka akan dapat turut memobilisasikan
sumber-sumber financial dalam rangka membiayai proyek-proyek pembangunan secara
lebih baik.
c. perusahaan
multinasional tersebut tidak hanya akan menyediakan sumber-sumber financial dan
pabrik-pabrik baru saja kepada Negara-negara miskin yang bertindak sebagai tuan
rumah, akan tetapi mereka juga menyediakan suatu “paket” sumber daya yang
dibutuhkan bagi proses pembangunan secara keseluruhan, termasuk juga pengalamanmakalah adedidikirawan
dan kecakapan manajerial, kemampuan kewirausahaan, yang pada akhirnya nanti
dapat dimanifestasikan dan diajarkan kepada pengusaha-pengusaha domestik
d. perusahaan
multinasional juga berguna untuk mendidik para manajer lokal agar mengetahui
strategi dalam makalah adedidikirawanrangka membuat relasi dengan bank-bank luar negeri, mencari
alternative pasokan sumber daya, serta memperluas jaringan-jaringan pemasaran
sampai ke tingkat internasional.
e. perusahaan
multinasional akan membawa pengetahuan dan teknologi yang tentu saja dinilai
sangat maju dan maju oleh Negaramakalah adedidikirawan berkembang mengenai proses produksi sekaligus
memperkenalkan mesin-mesin dan peralatan modern kepada Negara-negara dun ia
ketiga.
2.
Dampak Negatif Perusahaan Multinasional
Selain
dampak positif yang telah dikatakan diatas, tentu saja dalam pelaksanaan
kegiatan ekonominya, perusahaan multinasional juga mempunyai dampak negatif
yang terjadi pada Negara tamu. Pada umumnya pasar yang menjadi sasaran
pemasaran makalah adedidikirawanperusahaan multinasional ini memang adalah Negara-negara yang
notabenenya adalah Negara-negara yang sedang berkembang atau Negara-negara
dunia ketiga. Hal ini mereka lakukan karena Negara-negara dunia ketiga ini
dinilai belum mempunyai perlindungan yang baik atau belum makalah adedidikirawanmempunyai “kekuatan”
yang cukup untuk menolak “kekuatan” daripada perusahaan-perusahaan raksasa
multinasional ini sehingga bukan tidak mungkin mereka bisa melakukan intervensi
terhadap pemerintahan yang dilangsungkan oleh Negara yang bersangkutan, atau dengan
kata lain Negara-negara ini menghadapi dilema di mana sebagian besar negara
terlalu lemah untuk menerapkan prinsip aturan hukum, dan juga
perusahaan-perusahaan raksasa ini sangat kuat menjalankan kepentingan ekonomi
untuk keuntungan mereka sendiri.
Kemudian
kita juga harus menyadari bahwa perusahaan-perusahaan mutinasional ini tidak
tertarik untuk menunjang usaha pembangunan suatu Negara. Perhatian mereka
hanya tertuju kepada makalah adedidikirawanupaya maksimalisasi keuntungan atau tingkat hasil
financial atas setiap sen modal yang mereka tanamkan. Perusahaan-perusahaan
multi nasional ini senantiasa mencari peluang ekonomi yang paling
menguntungkan, dan mereka tidak bisa diharapkan untuk memberi perhatiam kepada
soal-soal kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan lonjakan pengangguran. Pada
umumnya, perusahaan-perusahaan multinasional hanya sedikit memperkerjakan
tenaga-tenaga setempat. Operasi merekamakalah adedidikirawan cenderung terpusat di sector modern yang
mampu menghasilkan keuntungan yang maksimal yaitu di daerah perkotaan.
Selain
tidak bisa diharapkan untuk ikut membantu mengatasi masalah ketenagakerjaan di
Negara tuan rumah, mereka bahkan seringkali memberi pengaruh negative
terhadap tingkat upah rata-rata, karena mereka biasanya memberikan makalah adedidikirawangaji dan
aneka tunjangan kesejahteraan yang jauh lebih tinggi ketimbang gaji gaji
rata-rata kepada para karyawannya, baik itu yang berasal dari Negara setempat
atau yang didatangkan dari Negara-negara lain. Di atas telah dikatakan
bahwa keuatan mereka juga ditunjang oleh posisi oligopolitik yang mereka
genggam dalam perekonomian domestik atau bahkan internasional pada sektor atau
jenis-jenis produk yang mereka geluti. Hal ini bertolak berlakang dari makalah adedidikirawankeyataan
bahwa mereka cenderung beroperasi di pasar-pasar yang dikuasai oleh beberapa
penjual dan pembeli saja. Situasi seperti ini memberi mereka kemampuan serta
kesempatan yang sangat besar untuk secara sepihak menentukan harga-harga dan
laba yang mereka kehendaki, bersekongkol dengan perusahaan lainnya dalam
membagi daerah operasinya serta sekaligus untukmakalah adedidikirawan mencegah atau membatasi
masuknya perusahaan-perusahaan baru yang nantinya dikhawatirkan akan menjadi
saingan mereka.
Hal-hal
tersebut mereka upayakan dengan menggunakan kekuatan yang mereka miliki dalam
penguasaan teknologi-teknologi baru yang paling canggih dan efisien,
keahlian-keahlian khusus, diferensiasi produk, serta berbagai kegiatan
periklanan secara gencar dan besar-besaran untuk mempengaruhi, kalau perlu
mengubah, makalah adedidikirawanselera dan minat konsumen. Kemudian walaupun dampak-dampak awal (berjangka
awal) dari penanaman modal perusahaan multinasional memang dapat memperbaiki
posisi devisa Negara yang menerima mereka (Negara tuan rumah), tetapi dalam
jangka panjang dampak-dampaknya justru negatif, yakni dapat mengurangi
penghasilan devisa itu, baik dari sisi neraca transaksi berjalan maupun neraca
modal. Neraca transaksi berjalan bisa memburuk karena adanya impor
besar-besaran atas barang-barang setengah jadi dan barang modal oleh perusahaan
multinasional itu, dan hal tersebut masih diperburuk lagi oleh adanya
pengiriman kembali keuntungan hasil bunga, makalah adedidikirawanroyalty, dan biaya-biaya jasa
manajemen ke Negara asalnya. Jadi praktis pihak Negara tuan rumah tidak
memperoleh bagian keuntungan yang adil dan wajar.
Selain
itu perusahaan-perusahaan multinasional berpotensi besar untuk merusak
perekonomian tuan rumah dengan cara menekan timbulnya semangat bisnis para
usahawan local, dan menggunakan tingkat penguasaan pengetahuan teknologi
mereka yang superior, jaringan hubungan luar negeri yang luas dan tertata baik,
keahlian dan agresivitas di bidang periklanan, serta penguasaan atas berbagai
berbagai jenis jasa pelengkap lainnya untukmakalah adedidikirawan mendorong keluar setiap perusahaan
local yang cukup potensial yang dianggap mengganggu atau mengancam dalam kancah
persaingan, dan sekaligus untuk menghalangi munculnya perusahaan-perusahaan
baru yang berpotensi untuk menjadi saingan mereka. Perusahaan-perusahaan
multinasional juga sering menggunakan kekuatan ekonomi mereka untuk
mempengaruhi, menyuap, dan memanipulasi berbagai kebijakan pemerintah di Negara
tuan rumah ke arah yang tidak menguntungkan bagi pembangunannya.
C.
Pemecahan Masalah pemerintah
terhadap dampak negatif persuhaan multinasional dalam Pembangunan Ekonomi di
Indonesia
Dari
akar masalah di atas paling tidak bisa dirumuskan 3 pendekatan dalam
menanggulangi masalah di atas sebagai berikut:[8]
1. Pendekatan hukum. Dilema perusahaan
akan profit oriented dapat dicegah melalui legislasi, dimana peraturan
perundang-undangan yang mengikat semua pihak akan menempatkan perusahaan pada
standar yang sama.makalah adedidikirawan Perusahaan yang berbisnis dengan standar tinggi pasti akan
menyambut baik hal ini. Perusahaan yang berbisnis dengan standar tinggi, dalam
menjalankan praktiknya akan memperhatikan etika berbisnis (code of conduct).
Peraturan dan legislasi akan melindungi perusahaan tersebut terhadap
kompetisi yang tidak fair dari perusahaan yang tidak memenuhi standar yang
sama. Pentingnya peraturan dan hukum ini, seperti dikatakan oleh stiglitz, “tanpa
tekanan peraturan pemerintah dan masyarakat, korporasi enggan melindungi dampak
lingkungan secara memadai. Sejatinya mereka memiliki motivasi untuk merusak
lingkungan hidup jika hal tersebut dapat menyelamatkan uang mereka”
Sebagai
salah satu contoh pendektan hukum terdapat pada Peratuaran :[9]
a. (PP)
No 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, yang mewajibkan perusahaan tambang asing menjual sahamnya (divestasi)
kepada investor lokal sebanyak 51%.
b. Pasal
112 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(“UU Minerba”) mengatur bahwa setelah 5 tahun
berproduksi, badan usaha pemegang izin usaha pertambangan yang sahamnya
dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham. Divestasi ini dilakukan
pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara,makalah adedidikirawan badan usaha milik
daerah, atau badan usaha swasta nasional.
c. Pasal
97 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”)
selanjutnya mengatur besaran saham yang harus didivestasi, yaitu sehingga
sahamnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dimiliki peserta Indonesia.
Jadi, walaupun saat ini investor asing diperbolehkan untuk memegang makalah adedidikirawansaham
sebesar 90%, namun 5 tahun sesudah berproduksi nanti investor tersebut wajib melakukan
divestasi saham sehingga saham investor asing tersebut menjadi maksimal 80%.
2. Pendekatan
sosial dan etika. Pendekatan lainnya untuk menjamin pertanggungjawaban publik
perusahaan multinasional ialah melalui berbagai macam tekanan sosial dan
etik masyarakat. Paling tidak ada 4 kelompok yang dapat mengadakan presure
antara lain, konsumen, investor, pekerja dan LSM. Menurut Wegner-Tsukamoto,
kelompok ini dapat menciptakan apa yang disebut “ethical capital” yang artinya
nilai yang merasuki empat kelompok tadi untuk melakukan gerakan moral secara
aktif. Contoh nyatanya adalah boikot yang dilakukan Gandhi, tentu saja diikuti
pengikutnya, atas perusahaan kapas kolonialis Inggris di India, kemudian boikot
partai solidaritas buruh di Glasgow atas perusahaan galangan kapal. Kemudian,
contoh dari LSM yang memberikan tekanan adalah yang sering makalah adedidikirawandidengar tentang
kampanye “blood diamond” di Sierra atau “Dirty Oil” di Nigeria yang cukup
efektif menarikmakalah adedidikirawan perhatian dunia sehingga perusahaan multinasional yang bersangkutan
tidak bisa seenaknya sendiri. Kasus di Indonesia yang terkenal adalah kasus
Freeport di mana LSM bentukan masyarakat/ suku lokal bernama LEMASA
(Lembaga Masyaraka Adat Komoro) mengajukan gugatannya di pengadilan New
Orleans, kota dimana kantor pusat Freeport berada.
3. Rahmad
Paul, master pada Conflict Transformation di Center for Justice and
Peacebuilding Eastern Mennonite University, US menyarankan pendekatan melalui
transformasi konflik. Konflik itu seperti pedang bermata dua, di satu sisi bisa
menghambat tetapi jika dikelola dengan baik dapat menjadikannya sesuatu yang
konstruktif. Kalau dinamika konflik dikelola secara tepat akan berdampak pada
perubahan sosial yang transformative dan significant bagi kepentingan rakyat
banyak. Negosiasi dan mediasi konflik merupakan cara pendekatan yang berprinsipmakalah adedidikirawan
pada nonkekerasan dan dialog untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak yang
bertikai. Para pihak yang berkonflikperlu duduk bersama dan setara di meja
perundingan negosiasi guna mencari titik temu dan menjembatani perbedaan
persepsi dan kepentingan dan secara bersama-sama membangun consensus yang
membangun dan mengakomodasi semua pihak.
Adapun Nopirin, Ph.D dalam bukunya ekonomi
internasional jilid 3 mengungkapkan setidaknya ada 5 cara dalam hal pengaturan
perusahaan multinasional demi penghindaran efek buruk yang mungkin terjadi:
- Pengaturan tentang masuknya MNC. Pengaturan meliputi penilaianmakalah adedidikirawan tentang kemungkinan efek suatu perusahaan multinasional di masa yang akan datang terhadap politik dan ekonomi negara yang bersangkutan. Jika penilaian ini menunjukkan kemungkinan yang sangat buruk atau dengan kata lain kerugiannya lebih besar daripada keuntungannya, maka perusahaan multinasional tersebut ditolak kehadirannya.
- Penentuan sektor-sektor tertentu yang sudah tertutup untuk investasi asing atau penentuan pemilikan, sehingga memberi peluang pada wiraswasta local untuk ikut melakukan kegiatan atau mengambil keputusan.
- Negara penerima dapat mengatur kegiatan perusahaan multinasional dengan cara membatasi bahan yang diimpor, penentuan harga produk, pengaturan tentang kredit, pemilikan serta pengaturanmakalah adedidikirawan tentang efeknya terhadap lingkungan.
- Negara penerima melakukan pengaturan tentang keuntungan yang boleh dikirimkan kembali ke negara induk.
- Negara penerima dapat melakukan nasionalisasi perusahaan multinasional. Biasanya ini adalah tindakan terakhir yang dilakukan suatu negara dan harus dipertimbangkan secara hati-hati karena hal ini dapat melenyapkan minat investor untuk berinvestasi di masa-masa yang akan datang.