DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 11/11/17

Sabtu, 11 November 2017

ANTROPOLOGI BUDAYA HUKUM: PENDAHULUAN, RUANG LINGKUP, ANTROPOLOGI,SOSIOLOGI, DAN HUKUM.



PENDAHULUAN
Istilah
Istilah pertama berasal dari jerman dengan nama Kulturkunde. Di Indonesia digunakan oleh universitas Indonesia (UI) yaitu dengan nama ilmu kebudayan. Dalam perkembangannya berganti istilah menjadi antropologi budaya yang berasal dari AS (cultural anthropology). Pada tahun 1875 di inggrisistilahnya menjadi social anthropologycttnkuladedidikirawan. Selanjutnya istilah antropologi budaya dipakai di UNPAD.
Manfaat.
Manfaat mempelajari anthropology budaya sebagai penunjang bagi pengembangan ilmu hokum. Telaaah-telaah yang dilakukannya akann member maskan memperluas wawasan terutama bagi para pakar hokum dalam menjalankan tugasnya sehari-hari baikcttnkuladedidikirawan sebagai seorang teoritis maupun praktis. Kegunaan antropologi bagi perkembangan ilmu hokum:
1.       Bahan-bahan hasil penelitian antropologi dapat memberikan gambaran tentang hokum dalam konteks kebudayaan dalam suatu masyarakat. Pancasila merupakan hasil kristalisasi dari budaya hokum itu sendiri sebagai aspek budaya.
2.       Dengan mempelajari antropologi dapat ditelusuri system nilai yang menjadi dasar dari system hokum apakah itu system eropa continental system anglosaxon, system hokum islam, atau kah system hokum adat
3.       Dengan menelaah bahan-bahan antropologi dapat diketahui pola-pola proses hokum mankah yang dipergunakan untuk menegakan system nilai-nilai dalam masyarakat. Contoh hokum acara perdata, hokum acar pidaana, berbicara mengenai peradilan;antropologi budayacttnkuladedidikirawan tidak sebatas peradilan saja melainkan juga konstruksihukum adil (sifat orang). Keadilan (asas), peradilan (proses mencapai keadilan).
4.       Penelitian antropologi dapat memberikan data tentang penerapan hokum tertulis pada masyarakat. Penerpamn hokum (efektivitas hokum)meliputi;
a.       Hukumnya (yuridis, sosiologis, filosofis juga antropologis).  
b.      Penegak hokum (professional, berpengetahuan luas, jujur, adil, bersih, berwibawa, bertanggungjawab).
c.       Fasilitas hokum (sarana dan prasarana).
d.      Masyarakat (partisipasi, menyangkut perubahan sikap mental masyarakat secara pribadi dan secara hokum).
5.       Penelitian antropologi dapat memberikan pengetahuan tentang kemungkinan dipergunakannya proses peradilan tidak resmi yang mungkin lebih efektif dari pada peradilan yang resmi (ADR/alternative dispute resolution).
6.       Dengan penelitian antropologi dapat dikethui tentang sebab-sebab , latar belakang mengpa warga masyarakat enggan untuk menyelesaikan masalah-masalah hokum di pengadilan resmi(missal karena birokrasi cttnkuladedidikirawanyang berbelit –belit biaya mahal waktu yang lama dsb).
7.       Dengan penelitian antropologi dapat diidentifikasi kan tentang kebutuhan-kebutuhan hokum warga masyarakat serta latar belakang kebudayaannya.
RUANG LINGKUP.
ANTROPOLOGI dibagi menjadi:
1.       Antopologi fisik manusia.
a.       Palentropologi . meneliti tentang sejarah terjadinya dan prkembangan manusia sebagai mahluk biologis missal fosil-fosil dsb.
b.      Somatologi. Meniliti sejarah terjadinya aneka warna manusia dilihat dari sudut cirri-ciri fisik.
2.       Antropologi budaya. Mempelajari nurani danhasil-hasil yang dicapaioleh manusia
a.       Prehistori. Mempelajari sejarah perkembangan dan perseebaran kebudayaan manusia dimuka bumi terutama sebelum mereka mengenal huruf.
b.      Etnolinguisik. Mempelajari terjadinya persebaran aneka warna basa di dunia. Yang diteliti misalnya daftar kata, huruf-huruf, tatacttnkuladedidikirawan bahasa.
c.       Etnologi. Mempelajari dsar –dsar kebudayan manusia dalam kehidpan bermasyarakat (merupakan cabang antropologi yang tertua).
FASE-FASE PERKEMBANGAN.
Meliputi:
1.       Fase I (sebelum 1800)
2.       Fase II (kira-kira pertengahan abad ke 19)
3.       Fase III (permulaan abad ke 20)
4.       Fase IV (sesudah 1930)
Uraian:
1.       Fase I (sebelum 1800). Tahun 1800 mulai lahir pandangan primus interpares yaitu anggapan bahwa orang eropa lebih kuat dari pada orang luar eropa. Pada fase ini mulai terkumpul kitab-kitab kisah perjalanan laporan-laporan. Buah tagan para musafir dan pelaut pendata-pendeta agama nasarani dan pegawai pemerintah jajahan. Kesimpulan sebagai pandangancttnkuladedidikirawan yang lahir di eropa:
a.       Bangsa eropa menggap bangsa jauh adalah bangsa yang buruk , manusia liar, timbulah bangsa primitive savages.
b.      Bangsa eropa menganggap bahwa bangsa jauh adalah suatu contoh masyarakat yang masih murni yangbelum termasuki oleh kejahatan seperti yang terjadi dieropa.
c.       Bangsa eropa tertarik akan adat istiadat bangsa jauh yang aneh mulailah mereka mengumpulkan benda-bendacttnkuladedidikirawan kebuayaan bangsa jauh.
2.       Fase II (kira-kira prtengahan abad ke 19). Antropologi merupakan ilmu yang akademis bertujuan mempelaari masyarakat dan kebudayaan primitive dengan maksud untuk mndapat suatu pengertiang tentang tingkat-tingkat kuno dalam sejarah persebarancttnkuladedidikirawan kebudayaan mansuia.
3.       Fase III (permulaan abad ke 20). Antropologi menjadi ilmu yang praktis dan bertujuan mempelajarimasyarakat dan kebudayaan bangsa-bangsa di luar eropa guna kepentingan pemerintah colonial dan guna mendapat suatu pengertian tentang masyarakat-masyarakat yangcttnkuladedidikirawan komplek melalui bentuk-bentuk masyaarakat yang kurang komplek.
4.       Fase IV (sesudah kira-kira 1930). Pada fase ini terjadi dua perubahan penting yaitu:
a.       Timbulnya antipasti terhadap kolonialisme yang tampak sesudah perang dunia II
b.      Cepat hilangnya bangsa-bangsa yang primitive (dalam arti bangsa-bangsa aslli terpencil ari pengaruh kebudayaan eropa dan AS).
Pada fase  IV ini antropologi mempunyai dua tujuan yaitu tujuan akademis dan tujuan paraktis. Tujuan akademis adalah mencapai pengertian mengenai aneka warna mahluk manusia, kebudayaan, serta masyarakatnya. Tujuan praktis adalah untuk mempelajairi manusia dalam masyarakat pedesaan guna cttnkuladedidikirawanmemajukan pendduduk pedesaan itu.
ANTROPOLOGI, SOSIOLOGI, DAN HUKUM.
Antopologi hokum mempelajari hokum sebagai geala-gejala dalam aspek kehidupan dan tidak sebagai norma-norma atau kaidah-kaidah dalam kehidupan. Sosiologi hokum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hokum sebagai gejala-gejala hasilinteraksi manusia. Hokum itu merupakan hasil karya manusia yaitu kebudayaan antropologi melihat hokum itucttnkuladedidikirawan seebagai aspek dari kebudayaan merupakan produk dari budaya tersebut.  Intinya yaitu pola nilai sedang nilai itusendiri adalah suatu konsep tentang baik dan buruk mana yang harus diikuti dan mana yang tidak. Pola nilai menentukan bagaimana norma-norma hokum terjadi tercipta. Pola nilai è norma atau kaidah è norma social (tidak termasuk norma agama kaena gama bersumber langsung dari tuhan bukan produk  dari pola nilai  atau interaksi manusia) dan norma hokum (bersanksi). Antropologicttnkuladedidikirawan hokum  mempelajari bagaiman hubungan pola nilai dengan hokum itu sendiri (norma hokum yang memiliki sanksi yang tegas) sedangkan sosiologi mempelajri hokum sebagai gejala dan aspek kehidupan sebagai hasil pergaulan hidup manusia. Kaitan antropologi budaya dengan hokum bahwa antropologicttnkuladedidikirawan mempelajri manusia secara sosiologis yatu manusia sebgai mahluk yang berbudaya dan hokum mempelajari manusia yang hidup berbudaya.
Antropologi dan Sosiologi.
Persamaan; bahwa antropologi mencari prinisp-prinsip persamaan dibelakang aneka warna dalam beriburibu masyarakat dan kebudayaan kelompok maanusia dimuka bumi dengan tujuan mencapai pengertian tentang hidup masyarakat an kebudayaan cttnkuladedidikirawantujuan sosiologi pun sama seperti demikian. Perbedaannya antralain:
1.       Asal-mula dan sejarah perkembangan antropologi budaya:
a.       Mula-mula sebagai bahan-bahan keterangan tentang masyaraakat dan kebudayaan pribumi di daerah-daerah luar eropa khusus karena kebutuhan orang-orang eropa untuk mendapatkan pengertian tentang tingkat-tingkat permulaancttnkuladedidikirawan dalam sejarah perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
b.      Mempelajari mnusia sederhana.
Sosiologi :
a.       Mula-mula sebagai bagian dari filsafat social dalam rangka ilmu filsafat yang menjadi ilmu yang khusus bahw dalam krisis masyarakat eropa memerlukan pengetahuan yang mendalam tentang dasar-dasar masyarakat dan kebudayaan sendiricttnkuladedidikirawan.
b.      Mmpelajari masyarakat yang sudah kompleks.
2.       Objek ilmiah. Antrpologi budaya;
a.       Objek penelitiannya adalah masyarakat pedesaan (sederhana). Tapi sebagai satu kesatuan yang bulat
b.      Studi komparatif dari beerbagai kebudayaan dan masyarakat yang amat besar jumlahnyacttnkuladedidikirawan.
Sosiologi:
a.       Masyarakat pperkotaan (kommpleks)
b.      Memutuskan perhatiannya pada berbagai gejala khusus dengan menganalsa klompok social yang khusus pula
3.       Metode dan masalah khusus. Antropologi budaya:
a.       Analisa kualitatif, komparatif, deskriftip
b.      Instrumennya observasi (pengamatan) paling jauh mengadakan interview
c.       Peneliti tinggal dilokasi penelitiancttnkuladedidikirawan relative lama.
Ssosiologi:
a.       Analisis kuantitatif, verifikatif
b.      Instrumennyaquesioner
c.       Jangka waktunya relative pendek.
Masyarakat.
Menuurut Ralph Linton. Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya dann berpikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan social dengan batas-batas tertentu. Menurut Ralph Linton masyarakat yang belum terorganisasikan mengalamaicttnkuladedidikirawan proses yang fundamental yaitu:
1.       Adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota
2.       Perasaan kelompok.
Jika aggregate of individual menjadi kelompok yang terorganisasikan dan mmpunyai jiwwa perasaan kelompok dan jika kelompok itu mempunyai cirri-ciri seperti itu maka Linton menyebutnya masyarakat. Menurut Park dan Burgess eksistensi masyarakatcttnkuladedidikirawan dimungkinkan oleh interaksi social dan proses social yaitu dengan; komunikasi, konflik, kompetisi, akomodasi, asimilasi, kooperassi. Antropologi melihat dua tipe masyarakat:
1.       Masyaraakat primitive
2.       Masyarakat modern
Struktur social.
Ruang lingkup antropologi (social) menyangkut human social process comparatively. Dalam mempelajari relasi social dibedakan antara struktur, fungsi, dan organisasi. Struktur social adalah jaringan relasi sosil dalam masyarakat sebagai system yang berlaku sbagai pedoman bagi tingkah laku manusia. Aspek struktur relasi social adalah prinsip yang merupakan landasan dari bentuk; role expectation, dan ideal patern. Yang dimaksud aspek fungsional  relasi social adalah cara suatu cttnkuladedidikirawantujuan dicapai. Yang dimaksud dengn organisasi relasi social adalah aktivitas yang menunjuk gerak ke satu arah dengan tidak mengubah bentuk untuk mencapai suatu tujuan.
Pranata Sosial.
Menurut Koentjoroningrat: pranata social adalah suatu system tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untik memenuhi kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat (mengkhusus pada system norma dan system aktivitas manusia dalam masyarakatcttnkuladedidikirawan).  Merupakan perkembangan dari; folkways è custom èmoresèpranata social.
PERUBAHAN KEBUDAYAAN.
Menurut Koentjoroningrat: kebudayaan adalah keseluruan system gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupn masyrakatyang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. Wujudd kebuyaan:
1.       Wujud kebudayaan sbagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya.
2.       Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakatcttnkuladedidikirawan
3.       Wujud kebudayaan sbagai benda-benda hasil karya manusia.
Perubahan kebudayaan terkait dengan proses social dan relasi social (masyarakat). Proses social adalah cara interaksi social yang dapat kita lihat apabila individu dan kelompok bertemu dan membentuk satu system relasi social atau apa yang terja di apabila berbagai perubahan mengganggu satu cara hidup yang telah disusun. Dilihat dari sudut kebudayaancttnkuladedidikirawan kehidupan bersama antar manusia menghasilkan: kebiasaan, custom dan folkways, mores, adat-istiadat, pranata social. Semua itu merupakan aspek kebudayaan. Perbuhan social adalah variasi ari cara hidup yang telah diterima dan berlaku yang disebabkan oleh kondisi geografis hasil kebudayaan yang brupa alat yang dapat mempertinggitaraf kehidupan, komposisi penduduk, atau ideologycttnkuladedidikirawan yang bersal dari luar dengan jalan difusi atau berasal darid alam masyarakat sendiri karena adanya invention. Factor-faktor yang menyebabkan perubaahan kebudayaan: discovery dan invention, difusi kebudayaan, akulturasi, asimilasi, migrasi,
Proses belajar kebudayaan:
1.       Internalisasi. Merupakan proses panjang sejak seseorang dilahirkan sampai ia meninggal. Diamana ia belajar menanamkan diri keprabidiannya segala perasaan hasrat, nafsu serata emosi yang diperlukan sepanjang hidupnya
2.       Sosialisasi. Merupakan proses seseorang individu dari masa anak-anak hingga masa tuanya belajar pola-pola tindakan dalam interaksi dengan segala macam individu sekelilingnya yang menduduki beraneka macam peranan social yang mungkin ad dalam kehidupan cttnkuladedidikirawansehari-hari.
3.       Enkulturasi. Merupakan proses dimana seorang individu mempelajari dan menyesuaikan alam pikiran serta sikapnya dengan adat-istiadat, system norma, dan peraturan-peraturan yang hiduap dalam kebudayaan nya
Kepiribadian adalah unsure-unsur akal dan jiwa yang menentukan perbedaan tingkah laku atau tindakan dari tiap-tiap individu mansusia. Memiliki unsure-unsur antara lain: pengetahuan, perasaan, dorongan naluri.

HUKUM TATA NEGARA Part 2:SUMBER HUKUM, SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA, BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN.



SUMBER HUKUM
Aada 2 sumber HTN:
1.       Seumber hokum dalam arti pengenal (kenbron);formal
2.       Sumber hokum dalam arrti penyebab (welbron);materiil.
Uraian:
1.       Sumeberhukum dalam arti pengenal. Terdiri dari 4 macam
a.       Kaidah-kaidah hokum tertulis atau peraturan perUUan yang terdiri dari:
                                                               i.      UUD
                                                             ii.      Tap MPR
                                                            iii.      UU/Perpu
                                                           iv.      PP
                                                             v.      Keppres
                                                           vi.      Perda
b.      Hokum tidak tertulis terdiri dari:
                                                               i.      Konvensi
                                                             ii.      Hokum adat ketatanegaraan
c.       Yurisprudensi. Kumpulan keputusan pengadilan mengenai persoalaan ketatanegaraan yang telah disusun secara sistematis mmberikan ksimpulan tentang adanya ketentuan-ketentuan huukum tertentu yang diketemukan dan dikembalikan oleh badan cttnkulhukumadedidikirawanperadilan. Misalnya mengenai pelanggaran pemilu.
d.      Doktrin. Ajaran-ajaran tentang HTN yang dikemukakan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuansebagai hasil penyelidikan pemikiran seksama berdasarkan logika formal  yang berlakucttnkulhukumadedidikirawan.
2.       Sumber hokum dalam arti penyebab. Sumber HTN dalam artoi materiil; UUD atau konstitusi. Sumber hokum yang menentukan isi hokum. Di Indonesia pancasila merupakancttnkulhukumadedidikirawan sumber hokum dalam arti materiil.
Konstitusi atau UUD.
Konstitusi telah dikenal sejak zaman yunani , purba, hanya masih diartikan konstitusi dalam arti materiil karena belum diletakan dalam suatu naskah yangcttnkulhukumadedidikirawan tertulis. Aristoteles membedakan istiliah politea (diartikan sebagai konstitusi) dan nomoi (diartikan sebagai UU biasa). Istilah-istilah untuk konstitusi:
1.       Constitution (inggris)
2.       Constitutie (belanda)
3.       Verfassung (jerman)
4.       Constitutional (prancis)
5.       Constitution(latin)
Itilah untuk UUD; gronwet (belanda) dan grungesetz (jerman). Kenapa terjadi dua peristilahan yaitu UUD dan konstitusi?. Karena para pakar belanda ada yang mengidentifikasikan atau menyamakan dan ada juga yang membedakan. Menurut Herman Heller: konstitusi lebih luas dari padacttnkulhukumadedidikirawan UUD. UUD hanya sbaagian dari pengertian konstitusi saja yaitu konstiusi yang ditulis. Menurut lasale dan struykrn; konstitusi pengertiannya sama dengan UUD. Paham kodifikasi ; semua praturan harus ditulis utuk mencapai kesatuan hokum kesederhanaan hokum dan kepatian hokum. Dalam konteks konstitusi atau UUD semua hal yang pokok dan penting harus dimuat. Lasale menghendaki agar semua hal penting ditulis dalam konstitusi. Struyken menghendaki agar konstitusi hanya memuat garis-gariscttnkulhukumadedidikirawan besar dan asas-asas tentang organisassi Negara. Kelemahan kedua pendapat di atas adalah bahwa keduanya tidak memiliki kejelasan mengenai tolak ukur penting dan pokok.
Batasan konstitusi.
Menurut Wade dan Phillips; sebuah naskah yang memparkan rangka tugas-tugas pokokdari badan-badan pemerintah an suatu Negara dan menentukan dasar-dasar cara kerjacttnkulhukumadedidikirawan badan-badan tersebut. Menurut C.F. Strong; himpunan prinsip-prinsip yang berhubungan dengan kekuasaan pemerintah atau hak-hak yang diperinth dan hubungan diantara keduanya.
Persamaan: sama-sama meneknkan adanya organisasi Negara maksudnya dalam konstitusi mesti ada mengenai kekuasaan pemerintah.
Perbedaan: strong; lebih luas selain meletakan satu hubungan antara organ satu dengan lain juga meletakan mengenai organ pmerintah dengan organ rakyat yang diperintah; termasuk hak-hak yang diperintah (rakyat). Wade dancttnkulhukumadedidikirawan Phillips; memfokuskan organ-organ Negara berikut tugas fungsi dan hubungan yang satu dengan yang lain.
Fungsi dan tujuan Konstitusi.
Fungsi:
1.       Menjamin perlindungan hokum terhadap HAM
2.       Memberikan landasan structural penyelenggaran pemerintah an menurut suatu system ketatanegaraan tertentu (Psl 28 a- 28j tentang kebebasancttnkulhukumadedidikirawan berpendapat).
Tujuan :
Setiap Negara mempunyai konstitusi yaitu yang tujuannya membatasi seluruh kekuasaan organ-organ kenagaraancttnkulhukumadedidikirawan.
Materi muatan konstitusi.
Pada pokoknya ada 3: hal;
1.       Ada jaminan terhadap HAM dan warga Negara
2.       Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatucttnkulhukumadedidikirawan Negara yang bersifat fundamental
3.       Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas kenegaraan yang bersifat fundamental
Yang lainnya;
4.       Bentuk Negara
5.       Bentuk pemerintahan
6.       Prinsip-prinsip atau asas-asas buatan rakayat dan Negara hokum
7.       Hal keuangancttnkulhukumadedidikirawan
8.       Identitas Negara; bendera, bahasa, lambing Negara
9.       Perubahan
Nilai KOnstitusi
Meliputi:
1.       Nilai normative; seluruh ketentuan dalam konstitusi dilaksankan secara murni dan konsekuen
2.       Nilai nominal; suatu konsitusi secara hokum berlaku namun berlakunya tidak sempurna karena ada beberapa pasl dalamkenyataan tidak berlaku missalcttnkulhukumadedidikirawan aturan peralihan dan tambahan.
3.       Nilai semantic; kkonstitusi secara hokum berlaku namun dalam kenyataan tidak lebih dari sekedar alat kekusaan. Midal psl 33 ayat 1, 2, dan 3.;
Ayar 1; makna kekeluargaan (contoh penyimpangannya yaitu dengan neopotisme keluaraga cendana) ayat 3; makna dikuasai oleh Negara (Negara hanya nmengontrol atau mengaturcttnkulhukumadedidikirawan dalam hal turut serta pemerintah masih memiliki saham).
Klasifikasi konstitusi.
1.       Kontitusi dalam bwentuk tertutlis (written constitution and no written constitution). K.C. Wheare; konstitusi tertulis; konstitusi yang dituangkan dalam sebuah atau bberapa dokumen formal.  Konstitusi tak tertulis; konstitusi yangcttnkulhukumadedidikirawan tidak dituangkan dalam sebuah atau beberpa dokumen formal. Pendapat ini mendapat kritikan dari C.F. Strong menurutnya adalah tak baenar kalau konstitusi itu diklasifikasikan kedalam bentuk tertulis dan tidak tertulis karena menurutnya tidak semua dalam bentuk tertulis tapi ada sbagian cttnkulhukumadedidikirawantertulis dan sebaliknya. Missal ; belanda konstitusinya tertulis tapi adad dari konstitusi ini yang tak tertulis misalnya setiap menteri di negeri belnda harus mendapat dukungan dari staten general atau majelis umum terjadi 2 majelis ; erste kamer dan tweed kamer sebagai DPR yang memiliki kedudukan sejajar dengan dawn menteri eksekutif yang dikepalai oleh seorang perdana menteri. Seorang menteri yang tidak mendapat dukungan dari staten general harus mengundurkancttnkulhukumadedidikirawan diri (mosi tidak percaya) hal seperti itu tak ada dalam konstitusi belanda sebagai tandingannya staten general dapat dibubarkan oleh dewan menteri apabila tidak menjalankan dengan benar tugasnya. Inggris tidak memiliki konstitusi melinkan UU, statute, yurisprudensi, kebiasaan, dsbcttnkulhukumadedidikirawan. Tak memiliki konstitusi tertulis tapi ada yang tertulis yaitu seperti yang jelas disebutkan di atas. Yang benar menurut strong:
a.       Documentary constitution
b.      Non documentary constitution.
2.       Konstitusi flexible dan konstitusi rigid. Konstitusi flexsibel; konstitusi yang memiliki cirri;
a.       Elastic; mudah menyesuaikan diri
b.      Diumumkan dan diubah cttnkulhukumadedidikirawandengn yang sama seperti UU
Konstitusi rigid konstitusi yang mempunyai cirri:
a.       Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perUUan yang lain
b.      Hanya dapat diubah dengan cara khusus atau istimewacttnkulhukumadedidikirawan.
3.       Supreme constitution and not supreme constitution. Supreme constituin; konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara baik isi maupun kedudukandan syarat-syarat mengubahnya pun berat. Not supreme constitution; konstitusi yang mempunyai kedudukan rendah dalam Negara baik ini maupun kedudukan dan syarat-syarat mengubahnya pun ringancttnkulhukumadedidikirawan.
4.       Federal constitution and unitary constitution. Konstitusi ini berhubungan dengan bentuk Negara apakah kesatuan atau federal. Federal; pembagian kekuasaan antaracttnkulhukumadedidikirawan pmerintah federal dengan pemerintah bagian diatur. Kesatuan; kesatuan sentralistik; semua kekuasaan diatur oleh pemerintah pusat.
5.       Presidential executive constitution daaan parliament executive constitution. Presidential executive constitutionyaitu konstitusi cttnkulhukumadedidikirawanyang dalamnya memuat cirri-ciri system pemerintahan presidential, memuat;
a.       Presiden selain sebagai kepala Negara adalah kepala pemerintahan
b.      Presiden tidak termasuk atau bukan merupakan bagian dari legislative
c.       Presiden tak dapat membubarkan legislativecttnkulhukumadedidikirawan
d.      Presiden dan pemegang kekuasan legislative dipilih untuk masa jabatan yang tetap.
Perlemen executive constitution yaitu konstitusi yang memuat coir-cirisistem pemerintahan perlemen yaitu:
a.       Kabinaet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen
b.      Para anggota cabinet mungkin seluruhnya atau sebagian adalah anggota parlemen dan mungkin sebagian atau seluruhnya bukan bagian angora parlemencttnkulhukumadedidikirawan.
c.       Perdana menteri bersama cabinet bertanggungjawab kapda parlemen
d.      Kepala Negara dengan saran atau pendapat nasehat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan meminta diadakan pemilu.
Perubaahan Konstitusi.
Menurut CF strong ada 4 cara perubahan:
1.       By the ordinary legislature but under certain restrictions. Perubhan yang dilakukan badan legislative dengan batasan-batasan tertentu.
2.       By the people through a referendum. Perubahan oleh rakyat dengan referendum.
3.       By amajority all units of a federal state. Perubahan cttnkulhukumadedidikirawanoleh mayoritas negra federal
4.       By a special conventions. Dengan konvensi ketatanegaraan – konvensi melengkapi konstitusi bila konstitusi pasif.
Menurut KC Wheare ada 4 cara perubahan :
1.       Some primary forces. Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat contoh; di Filipina cori terhadap pemerintahan marcos
2.       Formal amandement. Secara formal – sesuai dengan apa yang diatur dalam cttnkulhukumadedidikirawankosnstitusi dalam hal ini di dalam konstitusi kita diatur dalam psl 37
3.       Judicial interpretation. Perubahan dilakukan oleh hokum dalam hal ini biasanya adalah oleh MA – melalui penafsiran MA sebagai contoh; dengan penafsiran psl II Tap MPR No.VII/MPR/2000 ttg kewenangan presiden untuk mengangkat memberhentikan Kapolri dimana menurut psl itu sebelum presiden mengangkat kapolri harus dengan presetujuan DPR yang ketentuannya diatur dalam UU tapi UUnya sendiri cttnkulhukumadedidikirawanbelum ada sedang situasi danm kondisi menghendaki penggantian tersebut disaat seperti itu maka yang semestinya dilakukan penilaian terhadap apa yang dilakukan olh presiden dengan mengangkat kapolri baru tanpa persetujuan DPR adalah penafsiran MA dengan menafsirkan Tap MPR tersebut yaitu psl 10.
4.       Usage convention. Berangkat dari aturan dasar yang tidk tertulis
Caara  perubahan yang dianut di kita adalah:
1.       Formal amandement. Diatur dalam psl 37
2.       Conventions
3.       Legislative oleh MPR berdasarkan psl 37
Conventions.
Mengenai konsvensi di Indonesia termuat dalam penjelasan umum UUD 1945; UUD suatu Negara aalah hanya sebagian dari hukumnya dari hokum dasar Negara itu. “….UUD ialah hokum dasar yang tertulis sedangkan disampingnya UUD itu berlaku hokum dasar yang tak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis…”. Contoh konvensi ; psl 5 ayat 1 prsiden mengajukan RUU kepada DPR. DPRcttnkulhukumadedidikirawan menyetujui RUU dengan segala penambahan dan pengurangannya dan untuk selanjutnya presiden (pada masa orba) tidak pernah menolak RUU tersebut sehingga langsung disahkan sehingga hal ini menjadi sebuha konvensi. Ketaatan orang terhadap konvensi bukan karena ancaman hokum melainkan karena nilai yang ada dalam konvensi tersebut dinilai baik. Perubahan UUD 1945 perubahan pertamacttnkulhukumadedidikirawan UUD 1945; menurut konstitusi dilakukan oleh MPR. MPR terlebih dahulu melakukan referendum keppada rakyat dan mengenai jawaban ia atau tidaknya maka ditampung kembali oleh MPR dan untuk selanjutnya maka keputusan ada ditangan MPR sebagai perwujudan suara dari hasil referendum tersebut. System ini sesuai kedaulatan rakyat yang merupakan wujud demokrasi langsung (referendum, pemilu, inisiatif, recall, dsb.). sebagai usaha untuk mencegah kesewnang-wenangan MPR dalam bertindak disinicttnkulhukumadedidikirawan perlu digaris bawahi bahwa MPR tidak diidentik dengan rakyat mmelainkan merupakan pelaksana dari pada keinginan rakayat. Adapun permasalahan yang timbul pada system yang sedang berjalan diindonesia sekarang ini adalah dalam hal perubahan UUD mengapa tidak masuk dalam Taop MPR padahal MPR lah yang mengubahnya. Pada prinsipnya MPR Indonesia mengikuti kongres AS padahal kongres tidak identik dengan MPR sedangkan bentuk hokum untuk segala keputusan MPR adalah berupa Tap sedangkan kedudukan Tap MPR lebih rendah dari UUD sehingga hal ini bertentangan dengan UUD.
Ketetapan MPR (Tap MPR).  
1.       Ketetapan MPR atau Tap MPR. Dasar hokum Tap MPR tidak disebutkan secara tegas dalam UUD 1945. Istilah ini mungkin dari psl 3 UUD1945 (dasar hokum Tap MPR tidak disebuutkan secara tegas dalam UUD1945). Mulai dikenal tahun 1968 sejakcttnkuladedidikirawan siding-sidang MPRS. Kehadiran Tap MPR didasrkan pada dua hal;
a.       Ketntuan –ktentuan yang tersirt dalam uUD1945 adanya ktentuan tersirat yang sekligus mengundangkekuatan tersirat (implied power) diakui oleh setiap seistem UUDcttnkuladedidikirawan
b.      Praktik ketatanegaraan atau kebiasaaan ketatanegaraan
Dalam praktik tredapat berbagai macam Tap MPR missal Tap MPR ttg pemberantasan KKN, Tap MPR ttg pemilu, dsb. Sifat Tap MPR;
a.       Pengaturan atau regulator. Missal Tap MPR ttg tata tertib MPR. Pendapat lain bahwa Tap MPR bukan peraturan perUUan sehingga tidak bersifat mengatur.
b.      Materinya mengikat secara langsung. Missal Tap MPR ttg pemilu. Syarat suatu peraturan perUUan dapat mengikat secara umumatau langsung adalah diundangkan sedangkan Tap MPR itu sendiri tidak diundangkan karenacttnkuladedidikirawan itu sulit dikatkan bahwa Tap MPR dapat mengikat secara umum atau langsung.
c.       Merupakan beschiking. Missal Tap MPR ttg pengangkatan presiden
d.      Bersifat pernyataan (deklarasi)
e.      Perencanaan
f.        Pedoman missal Tap MPR ttg P-4.
Materi muatan Tap MPR meliputi;
a.       Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam UUD 1945 putusan DPR hanya meliputi empat hal yaitu:
a.       Menetapkan UUD
b.      Menetapkan GBHN
c.       Memilih presiden dan wakilnya
d.      Menetapkan perubahan UUD
b.      Nateri muatan Tap MPR lebih tepat jika mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pembentukan susunan tugas dan wewenang lembaga Negara
Didalam praktik maka tap MPR dapat berisi tentang missal Tap MPR ttg pemberantasan KKN, Tap MPR ttg pemilu. Jenis-jenis putusan Tap MPR;
a.       Ketetapan (Tap.). sifatnya mengikat ke luar dan kedalam (bagi anggota MPR)
b.      Keputusan. Sifatnya mengikat kedalam missal keputusan MPR ttg jadwal siding.
Undang-undang (UU).
2.       Undang-udndang atau UU dasar hukumnya adalah psl 5 ayat 1 UUD 1945. Dibandingkan dengan peraturan perUUan lain mka UU mempunyai materi muatan yangcttnkuladedidikirawan sangat luas. UU yang mengatur lebih lanjut dari UUD disebut UU organic. Materi muatan UU meliputi;
a.       Materi yang menurut UUD 1945 harus diatur dengan UU
b.      Materi yang menurut Tap MPR yang memuat GBHN di bidang legislative harus dilaksankan dengan UU
c.       Materi yang menurut ketentuan UU ttg pokok-pokok kekuasaan kehakiman harus lebih lanjut diatur dengan UUcttnkuladedidikirawan
d.      Materi lain yang mengikat umum lainnya seperti yang membebankan kewajiban kepada penduduk yang mengurangi kebebasan warga Negara yang memuat keharusan dan atau larangan.
Menurut Joeniarto:
a.       Materi yang memuat UUD 1945 harus diatur dengan UU
b.      Hal-hal yang mnurut pembentuk UU perlu diatur dengan UU
Menurut Hamid S, Attamimi;
a.       Yang tegas- tegas diperintahkan olehUUD 1945 dan Tap MPR
b.      Yang mengatur lebih lanjut ktentuan UUD
c.       Yang mengatur HAM
d.      Yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara
e.      Yang mengatur pembagian kekuasaan Negara
f.        Yang mengatur organisasi pokok lembaga tertinggicttnkuladedidikirawan atau tinggi Negara
g.       Yang mengatur pembagian wilayah daerah atau Negara
h.      Yang mengatur siapa warga Negara dan cara memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan
i.         Yang dinyatakan oelh suatu UU untuk diatur dengan UU
Menurut Bagirmanan:
a.       Materi yang ditetapkan dalam UUD1945
b.      Materi yang oleh UU terdahulu akan dibentuk UU. Missal psl 12 UU No.14/1970 menyatakan bahwa susunan,kkuasaan serta acara dari badan-badan peradilan seperti tersebut pada psl 10 ayat 1 berdasarkan psl tersebutmaka cttnkuladedidikirawandibentuk UU ttg PTUN dan Peradilan Agama..
c.       UU dibentuk dalam rangka mencabut atau menambah UU yang sudah ada. Hal innnnni didasarkan padaprinsip bahwa suatu praturan perUUan hanya dapat dicabut  ataucttnkuladedidikirawan diubah oleh peraturan perUUan yang sederajat atau lebih tinggi.
d.      UU dibentuk karena menyangkut ha;l-hal dasar HAM.hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan atau kewajibancttnkuladedidikirawan orang banyak yang menimbulkan beban terhadap anggota masyarakat missal pajak.
Perpu.
3.       Peraturan pengganti UU (perpu). Landasan hokum perpu adalah psl 22 UUD 1945 . dilihat dari pengertian bentuknya sama dengan PP tetapi ada beberapa perbedaan. Praktik ketatanegaraan menjadikan perpu sedrajat dengan UU. Perpu sederajat dengan UU karena materi muatannya harus diatur dengan UU dalam arati sama dengan matericttnkuladedidikirawan muatan UU tetapi kareana ada hal ikhwal yang memaksa maka materinya diatur dalam prpu. Didalam UUDS1950 dan kosnstitusi RIS 1949  perpu dikenal dengan UU darurat. Dasar wewenang untuk mengeluarkan perpu didasrkan pada keadaan kepentingan memaksa sehingga pesidn tadinya tidak berwenang menjadi berwenang. Apabila DPR menilaibahwa perpu tersebutcttnkuladedidikirawan tidak didasrkan kepentingan memaksa maka perpu tersebut batal demi hokum. Mengenai kepentingan memaksa ini maka menurut Bagirmanan harus mempunyai cirri;
a.       Adanya krisis dan krisis itu terjadi apabila ada satu gangguan yakni menimbulkan kepentingan bersifat mendadak.
b.      Mendesak (emergency) yaitu suatu keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakancttnkuladedidikirawan segera menunggu permusyawaratan terlebih dahulu
Perpu memiliki sifat kedaruratan hal ini dapat dilihat dari:
a.       Tata cara pembentukannya yang tidak normal
b.      Ketidaksesuaiannya antara bentuk dan isi
c.       Jangka waktu terbatas
Peraturan Presiden(PP).
1.       Peraturan Pemerintah (PP). dasar hukumnya adalah psl 5 ayat 2 UUD1945. Menurut ketentuan psl ini PP adalah peraturan yang dibentuk oleh presiden untuk menjalnkan UU . jadi tidak ada PP untuk melaksanakan UUD 1945 Tap MPR atau semata-mata didasarkan pada kewenangan mandiri (original power). Presiden dalam membenuk peraturan perUUan harus ada keterkaitan antara PP dan U artinya setiap ketentuan dalam PP haruscttnkuladedidikirawan berkaitan dengan satu atau beberapa ketentuanUU. Adapun kuasa UU bagi PP ;
a.       Menurut Bagirmanan;pengaturan ttg peraturan perUUan yang lebih rendah hanya dilakukan apabila ada kuasa dari UU. Adad dasarnya dari UU yang membolehkan diatur dengan peraturan perUUan yang lebih rendah atau delegasi peraturan cttnkuladedidikirawanperUUan yang lebih rendah.
b.      Menurut Hamid S.Attamimi; PP adalah wadah yang disediakan olh UUD1945 psl 5 ayat 2 untuk menjalankan atau mengatur lebih lanjut suatu atau beebrapa ketentuan UU yang lebih tinggi. Pendelegasian tersebut dapat berlangsung meski UU yang bersangkutan tidak menyeatakan dengan tegas suatu ketentuaan pengaturab lebih lanjut dirasakan perlu oleh suatu UU cttnkuladedidikirawansudah cukup member alas an untuk pembentukan PP. menurut Bagirmanan, delegas jelas-jelas harus dinyatakan secara tegas sedangkan menurut Hamid S. Attamimi tidak harus secara tegas.
Keputusan Presdien (Keppres).
1.       Keputusan Presiden (keppres). UU tidak secara tegas menyebutkan peraturan tingkat rendah yang mengatur dengan demikian presiden memilikikebebasan untuk memilih bentuk antara PP atau keppres. Dalam hal tertentu maka presiden haruscttnkuladedidikirawan memilih bentuk PPyaitu ;
a.       Peraturan pelaksana tersebut perlu diperkuat dengan ancamann pidana.
b.      Materi muatan menganudng hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban rakyat banyak.
Keppres yang ada sifatnya; mengatur dan menetpkan
Konvensi.
Konvensi ketatanegaran adalah perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang kali sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktik ketatanegaraan . konvensi-konvensicttnkuladedidikirawan tersebut antara lain:
1.       Kebiasaan (custom)
2.       Praktik-praktik (practices)
3.       Asas-asas (maxims)
4.       Dll.
Hokum kebiasaan mengikat karena :
1.       Kebiasaan itu dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus
2.       Opinion necesitas (anggapan umum bahwa hal itu memang diperlukan)
Dalam hokum internasional konvensi berarti peranjian. Perbedaan antara konvensi dengan hokum adat: konvensi: aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara (ruang lingkupnya lebih luas). Hokum adat: hokum yang timbul dan terpelihara sebagai manifestasi daricttnkuladedidikirawan putusan penguasa adat (ruang lingkupnya terbatas). Persamaan keduanya adalah sama-sama tidak tertulis.
Syarat konvensi di Indonesia :
1.       Meperkokoh sendi Negara hokum
2.       Memperkokoh sendi demokrasi
3.       Memperkokoh sendi konstitusi.
Jika ternyata konvensi yang ada bertentangan dengan ketiga hal diatas maka disebut inskonstitusional. Konvensi terbentuk dngan 2 cara ( menurut K.C. wheare):
1.       Suatu praktik tertentu berjalan untuk waktu yang lama mula-mula bersifat persuasive lalu diteima sebagai suatu hal yang wajib’’
2.       Terjadi melalui kesepakatan antara rakyat untuk melaksanakan sesuatu dengan cara-cara tertentu dan seekaliguscttnkuladedidikirawan menetapkan ketentuan mengenai cara-cara melaksanakannya. 
Fungsi konvensi adalah sebagai pelengkap konstitusi dalam rangka mengubah konstitusi.
Traktat.
Sumberhukum formil yang lain adalah traktat atau perjanjian berdasarkan surat persiden No. 2826/HK/1960 ada 2 macam bentuk perjanjian internasional yaitu traktat/treaty dan perjanjian/agreement. Traktat adalah perjanjian terikat pada bentuk tertentu sedangkan perjanjian tidak selalu terikat pada bentuk tertentu. Materi yangcttnkuladedidikirawan diklasifikasikan sebagai treaty harus diratifkasi oleh UU materi-materi tersebut antara lain:
1.       Soal politik atau yang mmpengaruhi haluan politik luar negeri Negara seperti halnya pada perjanjiann-perjanjian persahabatan perjannjian persekutuan (aliansi). Contoh perjanjian perubahan wilayan/ penetapan tapal batas
2.        Ikatan-iakatan yang sedemikian rupa sifatnya sehingga mempengaruhi haluan poltik luar negeri
3.       Soal-soal yang menurut UUD atau system perUUan Indonesia haruscttnkuladedidikirawan diatur UU seperti soal kewarganegaraan.
Diluar materi tersebut diatas maka dapat dicantumkan dalam bentuk agreement dan diratifikasi dalam bentuk keppres.
Judicial Review.
Dalam ilmu perundang-undangan dikenal adanya hak uji :
-          Hak uji materiil (judicial review); menguji undang-undang dilihat substansinya (muatannya)
-          Hak uji formil; menguji UU dilihat dari tata cara pembentukannya.
Menurut UU No.14 Tahun 1985 ttg MA maka yang melakukan judicial review hanyalah MA tetapi menurut UU No. 5 /1966 maka pengadilan tinggi  TUN bias melakukan judicial review. Peraturan MA No I /1999 bahwa MA dapat memberikan sanksi keras terhadap instansi yang tidak mau mencabut peraturan yang dinyatakan tidak sah mellui judicial review. Hak uji materiil; MA menetapkancttnkuladedidikirawan suatu peraturanituboleh dilaksanakan atau tidak (dibatalkan demi hokum atau tidak (dibatalkan demi hokum atau dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi atau regeling).
SEJARAH KETTANEGARAAN RI.
Dalam sejarah perkembangan maka yang dikaji secara sepesifik adalah lembaga Negara. Sejarah perkembangan ketatanegaraan indoenesia secara garis besar dpat dibagi menjadi 2:
1.       Masa 17 agustus 1945-27 desember 1949
2.       Masa 27 desember 1949-17 agustus 1950
3.       Masa 17 agustus 1950- 5 juli 1959
4.       Masa 5 juli 1959 – sekarang
Uraian:
1.       Masa 17 agustus1945 - 27 desember 1949. Merupakan period pertama berlakunya UUD1945 . periode ini DALAH masa transisi dimana lembaga yang baru terbentuk adalah presiden dan wakil presiden yang dibantu KNIP hal tersebut sejalan dengan ketentuan psl IV aturan peralihan yangmenentukan bahwa cttnkuladedidikirawansebelum MPR dan DPR dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh presiden denngan bantuan sebuah komite nasional. Ketentuan pasl tersebut menimbulkan gelombangg politik dimana system yang hendak diterapkan oleh pemerintah adalah system pemerintahan dictatorial. Ada yang mengatakan bahwa system yang diterapkan pada saat itu adalah system pemerintahan yang diletakan pada satu tangan dan revolusioner (revolutionary and cttnkuladedidikirawanabsolutely centralized governmental system). Karena semua kekuasaan ada disitu ditangan presiden. Adanya tuduhan ero[pa bahwa RI adalah Negara boneka jepang dibantah dengan dikeluarkannya maklumat wapres No.X tangal 16 Okt1945 untuk mempertegas fungsi KNIP tidak lagi membantu presiden tapi berfungsi sebagai badan legislative (pembahas RUU) dan melaksanakan kewajiban MPR yaitu menentukan GBHN.
2.       Masa 27 Des 1949 – 17 Agust 1950. Dimulai dengan lahirnya konstitusi RIS. Jika semula menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden maka selanjutnya timbul pemikiran bahwa menteri-menteri bertanggung jawab kepada legislative (KNIP). Pemikiran ini dituangkan dalam maklumat prmrintah tanggal 14 Nov 1945 yang berisi ttg perubahan system pemerintahancttnkuladedidikirawan dari presidential menjadi parlementer. Slanjutnya diangkat Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Hal yang luar biasa dari maklummat tersebut dimana sebuah maklumat mengubah UUD sehingga maklumat tersebut dianggap inskonstitusional.
3.       Masa 17 agustus 1950 – 5 juli 1959. System pemerintahan kembali ke bentuk presidential.
BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN.
(bentuk Negara: kesatuan /federal, bentuk pemerintahan; republic/monarki kerajaan). Ada 2 macam menurut konsep dasar yaitu:
1.       System pemerintahan parlementer
2.       System pemerintahan presidential
Kedua istilah ini dijumpai dalam kepustakaan HTN dan politik. Dlam praktek ada 2 varian:
Baik system parlementer maupun system presidential keduanya menempatkan eksekutif sebagai focus pengawasan yang dilakukan oleh parlemen/lembaga legislative sekaligus menujukan bahwa kedua system ini mempeerlihatksn hubungan kekuasaan antara eksektuif dan legislative. Bagi kekuasaan yang mendapat pengawsaan langsung dari parlemen/legislative diberi nama system parlementer. Dalam konteks penamaan ini. Alm R. Ball menyebut dengan istilah the parliamentary type of government sedangkan CF strong menamakannya dengan cttnkuladedidikirawanparliamentary executive. Sementara itu bagi  kekuasaan eksekutif yang tidak mendapat pengawasan langsung berada di luar pengawasan parlemen atau lembaga legislative dinamakan dengan  SP presidensiil. Alm R. Ball menyebutnya dengan the presidential type of government, sedangkan CF Strong  menyebutnya dengan the non parliamentary executive / the fixed executive. CF strong menamkan the non parliamentary executive oleh karena pemegang kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada parlemen hal ini sebagai akibat tidak dipilihnya pemegang kekuasaan eksekutif oleh lembaga legislative. Dinamakan the fixed executive oleh karena masa jabatan pemegang kekuasaan eksekutif adalah tertentu artinya dalam masa jabatannya pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh parlemencttnkuladedidikirawan atau lembaga eksekutif dan masa jabatan eksekutif akan berakhir apabila waktu yang telah ditentukan oleh konstitusitlah lewat.
System Parlementer.
2 macam cirri utama sistm parlementer:
1.       Ada dua macam eksekutif:
a.       Eksekutif nominal (nominal executive). Tidak memiliki kekuasaan yang real melainkan lebih berkedudukan sebagai symbol (pemersatu bangsa) dengan kata lain eksekutif nominal tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas pemerintahan sehari-hari cttnkuladedidikirawandalam praktik dijabat sebagai kepala Negara (head of state). Tiap-tiap Negara dalam hal nama untuk kepala Negara ini berbeda-beda tergantung kepada bentuk pemerintahannya; Republik/presiden (singapura, india, dsb.). monarki/raja (muangthai, Denmark, swedia, dsb.), yang diprtuan aggung (malysia, dsb.), kaisar (jepang,dsb.).
b.      Eksekutif riil (real executive). Eksekutif riil dijabat oleh dewan menteri atau cabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri (PM). Karena dewan menteri yang menjalankan pemerintaahan riil sehari-hari maka mereka pula yang bertanggung jawab kepada parlemen termasuk mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan oleh eksekutif nominal karena berlakucttnkuladedidikirawan prinsip the king can do wrong (raja tak dapat diganggu gugat). Karena ia berkedudukan sebagaisimbol saja.
2.       Ada pertanggungjawaban eksekutif dimana eksekutif bertanggungjawab kepada parlemen. Eksekutif – legislative, dewan menteri – parlemen. Eksektif sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percayanya (check and balance system). Contoh pada system pemerintahan parlemen belanda dan inggris (bedanya): Inggris; parlemen – cabinet oleh (PM). Semua cabinet dari parlemen. Contoh; diinggris ada 2 partai besar pemilu yaitu partai konserfatif dan partai buruh. Partai buruh menang. Maka parlemen diduduki partai buruh sedangkan partai konservatif menjadi opsisi (oposisi loyal; artinya bila benar didukung bila salah dikritik tajam). Anggota parlemen ada yang ditarik cttnkuladedidikirawanmenjadi mnteri dan juga jelas menteri-menteri inti pun diambil dari parlemnjuga. Dan slah satunya diangkat menjaddi perdana menteri.  Belanda : Parlemen -----kabinet oleh (PM). Anggota cabinet tidak bolh merangkap sebagai anggota parlemen.
Cirri selengkapnya dari system parlementer:
1.       Cabinet yang dipimpin oleh PM  dibentuuk oleh atau berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen. Contoh di inggris. Parlemen + dwi partai = stabil. Parlemen + multi partai= labil.
2.       Para anggota cabinet mungin seluruhnya adalah anggota parlemen (missal di inggris) atau mungkin juga seluruhnya bukan anggota parlemen (missal di belanda).
3.       Cabinet dengan ketuanya bertanggungjawab kepada perlemen. Apabila angota cabinet (menteri) satu atau lebih mendapat mosi tidak percaya dari parlemen makacttnkuladedidikirawan anggota cabinet tersebut harus mengudnur kan diri.
4.       Sebagai imbangandapat dijatuhkannya cabinet, maka kepala Negara dengan saran atau nasehat PM dapat membubarkan parelemen. Dengan demikian4 ciri tersebut tampak satu hal yang menonjol yaitu dalam SP parlementercttnkuladedidikirawan dijumpai adanya check and balance system (system saling mengontrol dan menyimbangi).
System Presidensiil.
Macam cirri utama SP prsidensiil:
1.       Hanya ada stu macam eksekutif (single executie), yaitu dijabat oleh presiden. Dengan kata lain presiden sebagai pemegang kekuasaann eksekutif (chief executive). Bertanggungjawab tunggal atas jalannya pemerintahan sehari-hari. Wapres dan mentericttnkuladedidikirawan dipertanggungjawabkan oleh presiden.
Eksekutif (single executive) è [prsiden):
a.       Sebagai kepala Negara. Merupakan jabatan nominal artinya hanya merupakan symbol saja
b.      Sebagai kepala pemerintahan. Merupakan jabatan riil artinya jabatan sebenarnya yang perlu dipertanggungjawabkan. Contih perintah sebagai kekuasaan dalam mengangkatcttnkuladedidikirawan dubes pernyataan perang.
2.       Presiden tidak bertanggungawab kepada badan legislative (kekuasaan parlemen) karena presidden tidak dipilih oleh badan legislative melainkan oleh rakyat secara langsung. Di AS jika prsiden melkukan kesalahan berat penghinancttnkuladedidikirawan dan atau kejahatan berat maka yang menjadi penutut umunya aalah senat.
Cirri-ciri selengkapnya dari system presidensiil:
1.       Peresiden sebagai kepala Negara juga adalah sebagai kepla pmerintahan.
2.       Presiden tidak dipilih oleh sejumlah pemilih (seperti contoh di AS) dank arena nya tidak dapat diberhentikan oleh badan legislative
3.       Presiden tidak dapat membubarkan badan legisltif. Meskipun dalam system presidensiil dijumpai adanya check and balance system namun dalam praktekcttnkuladedidikirawan peranan atau kekuasaan eksekutif lebih menonjol dari pada legislative.
Diluar dari pada 2 sistem ini dalam praktik dijumpai varian dimana salah satu segi yang dominan dari pada yang lainnya, misalnya seistem pemerintahan dimana yang dominan adalah segi-segi parlementer akan tetpi ada pula segi –segi presidensiil nya dan sebaliknya. Varian dari system ini ada yang menyebutnya dengan koasi parlementer atau koasi presidensiil atau system pemerintahan kombinasicttnkuladedidikirawan atau system pemerintaan campuran. Contoh ; francis dibawah naungan konstitusi republic ke 5/958 swiss, Indonesia menurut UUD1945.