DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 09/04/12

Selasa, 04 September 2012

Efektivitas Hukum dalam studi konsep dan Analisis Lembaga Keuangan terhadap Pembangunan Ekonomi di Indonesia

Efektivitas Hukum dalam studi konsep dan Analisis Lembaga Keuangan terhadap Pembangunan Ekonomi di Indonesia   
A.       Pengaruh Hukum dalam Pembangunan
                        Kalangan Masyarakat termasuk lapisan pengusaha industri semestinya menyadari, bahwa masyarakat.[41] Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum berfungsi sebagai sarana pembaharuan atau sarana pembangunan adalah didasarkan atas anggapan, bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikhendaki oleh pembangunan.[42]
Hukum dilihat adedidikirawandalam kaitannya dengan kerangka dasar pembangunan nasional menurut Abdurahman, menapakannya dirinya dalam dua wajah. Disatu pihak hukum memperlihatkan diri sebagai suatu objek pembangunan nasional. Arti hukum itu dilihat sebagai suatu sektor pembangunan yang perlu mendapat prioritas dalam usaha penegakan, pengembangan dan pembinaannya, adedidikirawansedangkan dilain pihak hukum itu harus dipandang sebagi suatu alat (tool) dan sarana penunjang yang akan menentukan usaha-usaha pembangunan nasional.[43]
Menurut pandangan ahli hukum, bahwa dalam suasana pembangunan tersebut hukum berfungsi bukan hanya sekedar “as a tool sociial control”  dalam arti sebagai alat yang hanya berfungsi untuk mempertahankan stabilitas,[44] tetapi juga sabagai alat pembaharuan masayarakat (as a tool of social engineering).[45]      
Ahli hukum lain seperti Sunaryati Hartono berpandangan bahwa hukum merupakan salah satu “Prasarana mental” untuk memungkinkan terjadinya pembangunan dengan caraadedidikirawan tertib dan teratur tanpa menghilangkan martabat kemanusiaan anggota-anggota masyarakat. Hukum ini berfungsi untuk mempercepat proses pendidikan masyarakat (merupakan bagian dari pada social education kearah suatu sikap mental yang paling sesuai dengan masyarakat yang dicita-citakan.[46]
Huubungan antara hukum dan pembangunan yang secara teoritis terus mendapat perhatian para ahli itu, mengilhami Michel Hager mengintodusir konsep Development Law  atau Hukum Pembangunan, Konsep Development Law ini menurut Michael Hager adalah:[47]
Suatu sistem hukum yang sensitif  terhadap pembangunan yang meliputi keseluruhan hukum subtansif, lembaga-lembaga hukum berikut keterampilan para sarjana hukum sacara aktif mendukung proses pembangunan. Konsepsi Development Law meliputi tindakan dan kegiatan yang memperkuat infarsturktur hukum seperti lembaga-lembaga hukum, profesi-profesi hukum, lembaga-lembaga adedidikirawanpendidikan hukum dan lainnya, serta segala sesuatunya yang berkenaan dengan penyelesaian problema-problema khusus pembangunan
Hukum dalam fungsinya sebagai sarana pembangunan menurut Michel Hager dapat mengabdi dalam tiga sektor yaitu:[48]
1.       Hukum sebagai alat penertib (ordering). Rangka penertiban hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan pemecahan sengketa yang mungkin timbul melaluui suatu hhukum acara yang baik. Ia pun dapat meletakan dasar hukum (legitimacy) bagi penggunaan kekuasaan.
2.       Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing). Fungsi hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan an tara kepentingan perorangan
3.       Hukum sebagai katalisator. Sebagai katalisatoor. Sebagai katalisator hukum dapat membantu untuk memudahkan terjadinya proses perubahan melalui pembaharuan hukum (law refrom) dengan bantuan tenaga kreatif di bidang profesi huukum.
Konsep Depelovment Law tersebut adalah selaras pula dengan orientasi baru mengenai konsep tentang hukum yang dikemukakan oleh A. Vilhem Rustend, bahwa hukum merupakan legal machinery in action, yaitu sebagai suatu kesatuan yang mencakup segala kaidah baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, prasarana-prasaranaadedidikirawan seperti keppolisian, kejaksaan, pengadilan, para advokat dan keadaan diri pribadi penegak hukum, juga fakultas-fakultas hukum sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum.[49]
Merujuk pandangan ahli hukum dalam uraian di atas, Hukum Pembangunan adedidikirawansetidaknya menggambarkan bahwa hukum berperan sebagai alat penertib (ordening), penjaga keseimbangan (balancing) dan katalisator (law refrom) dalam aktivitas pembangunan nasional.
Hukum menampilkan jati dirinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang mengatur berbagai bidang kehidupan, seperti persaingan sehat antara pelaku ekonomi, perlindungan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup dan lainnya.
B.      Konsep-Konsep Hukum terhadap Ekonomi
Analisis ekonomi terhadap hukum pada awalnya merupakan hasil karya para ilmuwan hukum dengan menggunakan pendekatan ekonomi yang bertolak dari keyakinan bahwa masalah manusia adalah bagaimana memilih yang terbaik dari berbagai pilihan yang ada.jawaban atas pertanyaan ini sebenarnya merupakan salah satu isu utamaadedidikirawan dari apa yang dipelajari dalam ilmu ekonomi. Secara umum analisis ekonomi terhadap hukum bekerja dengan menggunakan metode ilmu ekonomi adedidikirawansebagai kerangka teoritis guna menganalisis aturan dan hukum yang digunakan dalam masyarakat tertentu. Pemanfaatan metode ilmu ekonomi memungkinkan para pengagas analisis ekonomi terhadap hukum untuk menarik kesimpulan tentang keinginan manusia dan segala konsekuensi dari segi hukum dan pengaturannya.
Analisis ekonomi terhadap hukum dibangun atas dasar beberapa konsep dalam ilmu ekonomi, antara lain :[50]
1.       Pemanfaatan secara maksimal (utility maximization)
2.       Rasiional (rationality)
3.       Stabilitas pilihan dan biaya peluang (the stability of preferences and opportunity cost).
Atas dasar tersebut, analisis ekonomi terhadap hukum membangun asumsi baru, yakni manusia secara rasional akan berusaha mencapai kepuasan maksimum bagi dirinya. Dasar penalarannya adalah bahwa dalam setiap aspek hidupnya, manusia harus membuat keputusan tertentu adedidikirawankarena sifat manusia yang memiliki kenginan tanpa batas sementara berbagai sumber daya yang ada sangat terbatas ketersediaannya terhadap kebutuhan manusia. Jika terhadap satu pilihan ia dapat memperoleh keinginannya melebiihi pilihan lain maka ia akan adedidikirawanmenjatuhkan pilihan terbaik efisien bagi dirinya dan konsisten denngan pilihannya itu. Masalah bagaimana membuat pilihan untuk mewujudkan efisiensi dalam penggunaan berbagai sumber daya guna mencapai kepuasan maksimum, pada dasarnya merupakan titik berat (focus) analisis mikro ekonomi.[51]
Selama ini kelemahan pemikiran aliran utilitariannisme adalah ketidakmampuannya untuk menentukan apa keinginan seseorang dengan tepat. Sementara itu, pemikiran analisis ekonomi terhadap hukum menemukan jawabannya, yaitu keinginan sesorang terhadap sesuatu ditentukan dengan melihat beberapa besar keseediannya dapat terpuaskan. Ukurannya dapat dalam bentuk uang atau penggunaan sumber daya lain yang dimilikinya, seperti kesediaannya untuk bekerja (labour). Singkatnya,adedidikirawan analisis ekonomi terhadap hukum menyimpulkan bahwa segala sesuatu dapat direduksi dalam ungkapan singkat, berapa yang harus dibayar untuk memperoleh sesuatu atau tidak memperoleh sesuatu atau tidak memperoleh sesuatu.
Konsep tentangadedidikirawan pilihan dan rasionalitas mengakibatkan seseorang harus mengeluarkan biaya atas peluang (oportunity cost), yaitu biaya yang terjadi karena meninggalkan satu pilihan untuk mengupayakan pilihan lain yang lebih baik. Jika utilitarianisme menitikberatkan pada unsur kebahagiaan terbesar (gratest happines), maka analisis ekonomi terhadap hukum melihatnya dari segi efisiensi atas pilihan terhadap aturan hukumnya. Pendekatan dari segi efisiensi dalam memandang hukum itu adalah dalam usaha meminimalkan biaya sosial (social cost) terhadap suatu aktivitas tertentu.adedidikirawan Dalam hubungan dengan kelalaian misalnya tujuan hukum adalah untuk mencegah untuk mencegah kecelakaan sebagai suatu peristiwa yang tidak ekonomis sehingga diberlakukannya pertanggungjawaban seseorang terhadap akibat kecelakaan itu justru diadakan untuk mencegah kecenderungan berbuat ceroboh.[52]           
Perekonomian negara-negara Barat yang berlandaskan prinsip-prinsip pasar bebas bertujuan untuk memaksimumkan perolehan kekayaan melalui efisiensi ekonomi. Ini direfleksikan oleh sistem hukum (common law) yang mendukungadedidikirawan prinsip pasar bebas sebagaimanana yang dikhendaki oleh masyarakatnya. Menurut Posner, common law menyediakan banyak sarana untuk memaksimumkan perolehan kekayaan, diantaranya adalah mengakui adanya hak-hak kepemilikan. Ini tentu melewati suatu proses pertukaran. Common law  juaga memberi perlindungan terhadap hak milik melalui perangkat hukum pidana dan hukum perdata, sedangkan hukum kontrak (contrac law) dibuat untuk melindungi berlangsungnya proses pertukaran yang memuaskan para pihak terkait. Semua itu mendukung sistem ekonomi kapitalis (capitalist economy) yang dipengaruhi oleh falsafah laizes faire.adedidikirawan Dengan demikian, peran ganda yang diharapkan datang dari analisis ekonomi terhadap hukum, yakni pertama, untuk mereduksi hukum dalam formal ekonomi dan kedua bersikap kritis terhadap hakim yang gagal memaksimumkan kekayaan pihak yang berkepentingan secaara utuh. [53]

C.      Analisis Hukum Terhadap Ekonomi

Perdebatan tentang apakah hukum sebenarnya memiliki kepedulian untuk ikut mengedepankan pertimbangan efisiensi ekonoomi dalam suatu keputusan hukum telah lama diperbincangkan. Banyak pendapat yang menyatakkan bahwa pertimbangan efisiensi ekonomi telah melatarbelakangi berbagai keputusan hukum dalam common law system dengan mengacu kasus-kasus penting (land mark  decisions). Munculnya aliran pemikiran di Amerika Serikat (American realisme) yang bertumpu adedidikirawanpada pengamatan terhadap apa yang diputuskkan hakim di pengadilan  antara lain menjelaskan bahwa banyak faktor non hukum (non legal factor) seperti ilmu ekonomi[54] yang ikut memengaruhi pertimbangan para hakim dalam memutuskan perkara.
Tegasnya dalam versi realisme Amerika harus ada banyak faktor non hukum yang mempengaruhi hukum itu. Akan tetapi,adedidikirawan ada pendekatan baru yang dilakukan terhadap hukum dengan menitikberatkan pada satu faktor non hukum saja, yaitu melalui pendekatan ekonomi terhadap hukum dengan kata-kata, it is true that  anthropolgists, sociologists, psychologisc,political sicientist and other social scientist besides economist also do positive analyis of the legal system but their work is thus far is sufficiently rich in theoretocal and empircal content to affrod serious competition to the economist....these fields have produced neither systematic, empirical research on legal system, nor plausible, coherent and empirically verifiable. (adalah benar bahwa para ahli antropologi, ilmu kemasyarakatan, psikolog, ilmu politik, dan para ahli ilmu sosial lainnya (selain para ahli hukum ekonomi) juga melakukan analisis positif terhadap sistem hukum. Akan tetapi, pekerjaan mereka jauh dari memadai dari segi kandungan teoritis dan empiris, untuk mampu menyayangi ahli ekonomi ... bidang-bidang ini tidak mampu menghasilkan penelitian yang sistematis dan empiris yang patut dibanggakan, koheren, serta dapat diverifikasi secara empiris).[55]
Pendapat Posner tersebut tampaknya merupakan puncak dari apa yang diutarakan oleh para ilmuwan hukum sebelum dia, antara lain Brandeis yang mengatakan :A lawyer who has not studied economics....is very apt to become a public enemy (seseorang pengemban hukum yang tidak mempelajari ilmu ekonomi ... sangat mudah untuk menjadi musuh masyarakat ).[56] Juga dikatakan oleh Holmes; But the man of the future is the man of statistics and the master of economics” (manusia masa depan adalah mereka yang memahami statistik dan menguasai ilmu ekonomi).[57]  
Pernyataan-pernyataan ini bertambah semarak dengan pernyataan Ackerman.... law and economics has the power to construct a new discourse in law (ilmu hukum dan ilmu hukum ekonomi memiliki kemampuan untuk membangun suatu wacana baru dibidang hukum).[58] Tidak mengherankan bila muncul nama-nama besar adedidikirawanseperti Ronald Coase, Guido Calabresi, Mitchell Polinsky. Dan Richard A.Pesoner tampil dengan argumentasi-argumentasi memikat yang menggunakan pendekatan ekonomi guna mencari jalan keluar terhadap berbagai isu hukum yang dihadapi masyarakat modern.
Pengamatan yang lebih khusus dilakukan oleh Cooter dan Ulen bahkan menegaskan bahwa interaksi antara para ahli hukum dan ahli ekonomi telah melahirkan kebijakan pengaturan pengaturan hukum persaingan (antitrust) dan adedidikirawanpengaturan berbagai kebijakan ekonomi negara. Lebih lanjut, keduanya berpendapat bahwa analisis ekonomi terhadap hukum adalah suatu mata pelajaran interdisipliner yang bukan saja menarik bagi para peminat hukum dan ekonomi, tetapi juga bagi para peminat kebijakan publik (public policy).[59] Akan tetapi, ada juga pendapat berbeda dari Easterbook yang adedidikirawanmengatakan bahwa dunia sarjana ekonomi dimulai dari perdagangan bebas, sementara dunia sarjana hukum dimulai dari peraturan, dengan demikian dua disiplin ilmu tersebut selalu melahirkan different prescriptions mengenai interaksi sosial.[60]
D.              Hukum Perbankan  dalam Pembangunan Nasional
Sebagaimana dimaksud bahwa pembangunan nasional merupakan upya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Inndonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintregasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan.[61]
Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No.1998 tentang adedidikirawanPerbankan ditentukan bahwa “perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Dari ketentuan ini jelas bahwa lembaga perbankan mempunyai peranan penting dan strategis tidak saja dalam menggerakan roda perekonomian nasiional, tetapi juga diarahkan agar mampu menunjang pelaksanaan adedidikirawanpembangunan nasional. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of development  dalam upaya mencapai tujuan nasional itu, dan tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional .[62]
Peranan penting dan setrategis dari lembaga perbankan yang diuraikan di atas merupakan bukti bahwa lembaga perbankanadedidikirawan adalah salah satu pilar utama bagi pembangunan ekonomi dan sebagai agent of development dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam peranannya yang demikian itu, jelaslah bahwa lembaga perbankan nasional dituntut dan berkewajiban untuk mewujudkan tujuan perbankan nasional yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah dikemukakan di atas.


BAB III
Efektivitas Hukum dalam studi konsep dan Analisis Lembaga Keuangan terhadap Pembangunan Ekonomi di Indonesia   
A.       Pengaruh Hukum dalam Pembangunan
                        Kalangan Masyarakat termasuk lapisan pengusaha industri semestinya menyadari, bahwa masyarakat.[41] Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum berfungsi sebagai sarana pembaharuan atau sarana pembangunan adalah didasarkan atas anggapan, bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikhendaki oleh pembangunan.[42]
Hukum dilihat dalam kaitannya dengan kerangka dasar pembangunan nasional menurut Abdurahman, menapakannya dirinya dalam dua wajah. Disatu pihak hukum memperlihatkan diri sebagai suatu objek pembangunan nasional. Arti hukum itu dilihat sebagai suatu sektor pembangunan yang perlu mendapat prioritas dalam usaha penegakan, pengembangan dan pembinaannya, sedangkan dilain pihak hukum itu harus dipandang sebagi suatu alat (tool) dan sarana penunjang yang akan menentukan usaha-usaha pembangunan nasional.[43]
Menurut pandangan ahli hukum, bahwa dalam suasana pembangunan tersebut hukum berfungsi bukan hanya sekedar “as a tool sociial control”  dalam arti sebagai alat yang hanya berfungsi untuk mempertahankan stabilitas,[44] tetapi juga sabagai alat pembaharuan masayarakat (as a tool of social engineering).[45]      
Ahli hukum lain seperti Sunaryati Hartono berpandangan bahwa hukum merupakan salah satu “Prasarana mental” untuk memungkinkan terjadinya pembangunan dengan cara tertib dan teratur tanpa menghilangkan martabat kemanusiaan anggota-anggota masyarakat. Hukum ini berfungsi untuk mempercepat proses pendidikan masyarakat (merupakan bagian dari pada social education kearah suatu sikap mental yang paling sesuai dengan masyarakat yang dicita-citakan.[46]
Huubungan antara hukum dan pembangunan yang secara teoritis terus mendapat perhatian para ahli itu, mengilhami Michel Hager mengintodusir konsep Development Law  atau Hukum Pembangunan, Konsep Development Law ini menurut Michael Hager adalah:[47]
Suatu sistem hukum yang sensitif  terhadap pembangunan yang meliputi keseluruhan hukum subtansif, lembaga-lembaga hukum berikut keterampilan para sarjana hukum sacara aktif mendukung proses pembangunan. Konsepsi Development Law meliputi tindakan dan kegiatan yang memperkuat infarsturktur hukum seperti lembaga-lembaga hukum, profesi-profesi hukum, lembaga-lembaga pendidikan hukum dan lainnya, serta segala sesuatunya yang berkenaan dengan penyelesaian problema-problema khusus pembangunan
Hukum dalam fungsinya sebagai sarana pembangunan menurut Michel Hager dapat mengabdi dalam tiga sektor yaitu:[48]
1.       Hukum sebagai alat penertib (ordering). Rangka penertiban hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan pemecahan sengketa yang mungkin timbul melaluui suatu hhukum acara yang baik. Ia pun dapat meletakan dasar hukum (legitimacy) bagi penggunaan kekuasaan.
2.       Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing). Fungsi hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan an tara kepentingan perorangan
3.       Hukum sebagai katalisator. Sebagai katalisatoor. Sebagai katalisator hukum dapat membantu untuk memudahkan terjadinya proses perubahan melalui pembaharuan hukum (law refrom) dengan bantuan tenaga kreatif di bidang profesi huukum.
Konsep Depelovment Law tersebut adalah selaras pula dengan orientasi baru mengenai konsep tentang hukum yang dikemukakan oleh A. Vilhem Rustend, bahwa hukum merupakan legal machinery in action, yaitu sebagai suatu kesatuan yang mencakup segala kaidah baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, prasarana-prasarana seperti keppolisian, kejaksaan, pengadilan, para advokat dan keadaan diri pribadi penegak hukum, juga fakultas-fakultas hukum sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum.[49]
Merujuk pandangan ahli hukum dalam uraian di atas, Hukum Pembangunan setidaknya menggambarkan bahwa hukum berperan sebagai alat penertib (ordening), penjaga keseimbangan (balancing) dan katalisator (law refrom) dalam aktivitas pembangunan nasional.
Hukum menampilkan jati dirinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang mengatur berbagai bidang kehidupan, seperti persaingan sehat antara pelaku ekonomi, perlindungan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup dan lainnya.
B.      Konsep-Konsep Hukum terhadap Ekonomi
Analisis ekonomi terhadap hukum pada awalnya merupakan hasil karya para ilmuwan hukum dengan menggunakan pendekatan ekonomi yang bertolak dari keyakinan bahwa masalah manusia adalah bagaimana memilih yang terbaik dari berbagai pilihan yang ada.jawaban atas pertanyaan ini sebenarnya merupakan salah satu isu utama dari apa yang dipelajari dalam ilmu ekonomi. Secara umum analisis ekonomi terhadap hukum bekerja dengan menggunakan metode ilmu ekonomi sebagai kerangka teoritis guna menganalisis aturan dan hukum yang digunakan dalam masyarakat tertentu. Pemanfaatan metode ilmu ekonomi memungkinkan para pengagas analisis ekonomi terhadap hukum untuk menarik kesimpulan tentang keinginan manusia dan segala konsekuensi dari segi hukum dan pengaturannya.
Analisis ekonomi terhadap hukum dibangun atas dasar beberapa konsep dalam ilmu ekonomi, antara lain :[50]
1.       Pemanfaatan secara maksimal (utility maximization)
2.       Rasiional (rationality)
3.       Stabilitas pilihan dan biaya peluang (the stability of preferences and opportunity cost).
Atas dasar tersebut, analisis ekonomi terhadap hukum membangun asumsi baru, yakni manusia secara rasional akan berusaha mencapai kepuasan maksimum bagi dirinya. Dasar penalarannya adalah bahwa dalam setiap aspek hidupnya, manusia harus membuat keputusan tertentu karena sifat manusia yang memiliki kenginan tanpa batas sementara berbagai sumber daya yang ada sangat terbatas ketersediaannya terhadap kebutuhan manusia. Jika terhadap satu pilihan ia dapat memperoleh keinginannya melebiihi pilihan lain maka ia akan menjatuhkan pilihan terbaik efisien bagi dirinya dan konsisten denngan pilihannya itu. Masalah bagaimana membuat pilihan untuk mewujudkan efisiensi dalam penggunaan berbagai sumber daya guna mencapai kepuasan maksimum, pada dasarnya merupakan titik berat (focus) analisis mikro ekonomi.[51]
Selama ini kelemahan pemikiran aliran utilitariannisme adalah ketidakmampuannya untuk menentukan apa keinginan seseorang dengan tepat. Sementara itu, pemikiran analisis ekonomi terhadap hukum menemukan jawabannya, yaitu keinginan sesorang terhadap sesuatu ditentukan dengan melihat beberapa besar keseediannya dapat terpuaskan. Ukurannya dapat dalam bentuk uang atau penggunaan sumber daya lain yang dimilikinya, seperti kesediaannya untuk bekerja (labour). Singkatnya, analisis ekonomi terhadap hukum menyimpulkan bahwa segala sesuatu dapat direduksi dalam ungkapan singkat, berapa yang harus dibayar untuk memperoleh sesuatu atau tidak memperoleh sesuatu atau tidak memperoleh sesuatu.
Konsep tentang pilihan dan rasionalitas mengakibatkan seseorang harus mengeluarkan biaya atas peluang (oportunity cost), yaitu biaya yang terjadi karena meninggalkan satu pilihan untuk mengupayakan pilihan lain yang lebih baik. Jika utilitarianisme menitikberatkan pada unsur kebahagiaan terbesar (gratest happines), maka analisis ekonomi terhadap hukum melihatnya dari segi efisiensi atas pilihan terhadap aturan hukumnya. Pendekatan dari segi efisiensi dalam memandang hukum itu adalah dalam usaha meminimalkan biaya sosial (social cost) terhadap suatu aktivitas tertentu. Dalam hubungan dengan kelalaian misalnya tujuan hukum adalah untuk mencegah untuk mencegah kecelakaan sebagai suatu peristiwa yang tidak ekonomis sehingga diberlakukannya pertanggungjawaban seseorang terhadap akibat kecelakaan itu justru diadakan untuk mencegah kecenderungan berbuat ceroboh.[52]           
Perekonomian negara-negara Barat yang berlandaskan prinsip-prinsip pasar bebas bertujuan untuk memaksimumkan perolehan kekayaan melalui efisiensi ekonomi. Ini direfleksikan oleh sistem hukum (common law) yang mendukung prinsip pasar bebas sebagaimanana yang dikhendaki oleh masyarakatnya. Menurut Posner, common law menyediakan banyak sarana untuk memaksimumkan perolehan kekayaan, diantaranya adalah mengakui adanya hak-hak kepemilikan. Ini tentu melewati suatu proses pertukaran. Common law  juaga memberi perlindungan terhadap hak milik melalui perangkat hukum pidana dan hukum perdata, sedangkan hukum kontrak (contrac law) dibuat untuk melindungi berlangsungnya proses pertukaran yang memuaskan para pihak terkait. Semua itu mendukung sistem ekonomi kapitalis (capitalist economy) yang dipengaruhi oleh falsafah laizes faire. Dengan demikian, peran ganda yang diharapkan datang dari analisis ekonomi terhadap hukum, yakni pertama, untuk mereduksi hukum dalam formal ekonomi dan kedua bersikap kritis terhadap hakim yang gagal memaksimumkan kekayaan pihak yang berkepentingan secaara utuh. [53]

C.      Analisis Hukum Terhadap Ekonomi

Perdebatan tentang apakah hukum sebenarnya memiliki kepedulian untuk ikut mengedepankan pertimbangan efisiensi ekonoomi dalam suatu keputusan hukum telah lama diperbincangkan. Banyak pendapat yang menyatakkan bahwa pertimbangan efisiensi ekonomi telah melatarbelakangi berbagai keputusan hukum dalam common law system dengan mengacu kasus-kasus penting (land mark  decisions). Munculnya aliran pemikiran di Amerika Serikat (American realisme) yang bertumpu pada pengamatan terhadap apa yang diputuskkan hakim di pengadilan  antara lain menjelaskan bahwa banyak faktor non hukum (non legal factor) seperti ilmu ekonomi[54] yang ikut memengaruhi pertimbangan para hakim dalam memutuskan perkara.
Tegasnya dalam versi realisme Amerika harus ada banyak faktor non hukum yang mempengaruhi hukum itu. Akan tetapi, ada pendekatan baru yang dilakukan terhadap hukum dengan menitikberatkan pada satu faktor non hukum saja, yaitu melalui pendekatan ekonomi terhadap hukum dengan kata-kata, it is true that  anthropolgists, sociologists, psychologisc,political sicientist and other social scientist besides economist also do positive analyis of the legal system but their work is thus far is sufficiently rich in theoretocal and empircal content to affrod serious competition to the economist....these fields have produced neither systematic, empirical research on legal system, nor plausible, coherent and empirically verifiable. (adalah benar bahwa para ahli antropologi, ilmu kemasyarakatan, psikolog, ilmu politik, dan para ahli ilmu sosial lainnya (selain para ahli hukum ekonomi) juga melakukan analisis positif terhadap sistem hukum. Akan tetapi, pekerjaan mereka jauh dari memadai dari segi kandungan teoritis dan empiris, untuk mampu menyayangi ahli ekonomi ... bidang-bidang ini tidak mampu menghasilkan penelitian yang sistematis dan empiris yang patut dibanggakan, koheren, serta dapat diverifikasi secara empiris).[55]
Pendapat Posner tersebut tampaknya merupakan puncak dari apa yang diutarakan oleh para ilmuwan hukum sebelum dia, antara lain Brandeis yang mengatakan :A lawyer who has not studied economics....is very apt to become a public enemy (seseorang pengemban hukum yang tidak mempelajari ilmu ekonomi ... sangat mudah untuk menjadi musuh masyarakat ).[56] Juga dikatakan oleh Holmes; But the man of the future is the man of statistics and the master of economics” (manusia masa depan adalah mereka yang memahami statistik dan menguasai ilmu ekonomi).[57]  
Pernyataan-pernyataan ini bertambah semarak dengan pernyataan Ackerman.... law and economics has the power to construct a new discourse in law (ilmu hukum dan ilmu hukum ekonomi memiliki kemampuan untuk membangun suatu wacana baru dibidang hukum).[58] Tidak mengherankan bila muncul nama-nama besar seperti Ronald Coase, Guido Calabresi, Mitchell Polinsky. Dan Richard A.Pesoner tampil dengan argumentasi-argumentasi memikat yang menggunakan pendekatan ekonomi guna mencari jalan keluar terhadap berbagai isu hukum yang dihadapi masyarakat modern.
Pengamatan yang lebih khusus dilakukan oleh Cooter dan Ulen bahkan menegaskan bahwa interaksi antara para ahli hukum dan ahli ekonomi telah melahirkan kebijakan pengaturan pengaturan hukum persaingan (antitrust) dan pengaturan berbagai kebijakan ekonomi negara. Lebih lanjut, keduanya berpendapat bahwa analisis ekonomi terhadap hukum adalah suatu mata pelajaran interdisipliner yang bukan saja menarik bagi para peminat hukum dan ekonomi, tetapi juga bagi para peminat kebijakan publik (public policy).[59] Akan tetapi, ada juga pendapat berbeda dari Easterbook yang mengatakan bahwa dunia sarjana ekonomi dimulai dari perdagangan bebas, sementara dunia sarjana hukum dimulai dari peraturan, dengan demikian dua disiplin ilmu tersebut selalu melahirkan different prescriptions mengenai interaksi sosial.[60]
D.              Hukum Perbankan  dalam Pembangunan Nasional
Sebagaimana dimaksud bahwa pembangunan nasional merupakan upya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Inndonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintregasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan.[61]
Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No.1998 tentang Perbankan ditentukan bahwa “perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Dari ketentuan ini jelas bahwa lembaga perbankan mempunyai peranan penting dan strategis tidak saja dalam menggerakan roda perekonomian nasiional, tetapi juga diarahkan agar mampu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of development  dalam upaya mencapai tujuan nasional itu, dan tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional .[62]
Peranan penting dan setrategis dari lembaga perbankan yang diuraikan di atas merupakan bukti bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pilar utama bagi pembangunan ekonomi dan sebagai agent of development dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam peranannya yang demikian itu, jelaslah bahwa lembaga perbankan nasional dituntut dan berkewajiban untuk mewujudkan tujuan perbankan nasional yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah dikemukakan di atas.


PENGARUH EFEKTIVITAS HUKUM KORPORASI ATAU LEMBAGA KEUANGAN SEBAGAI PENDANAAN KEGIATAN USAHA DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA


PENGARUH EFEKTIVITAS  HUKUM KORPORASI ATAU LEMBAGA KEUANGAN  SEBAGAI  PENDANAAN KEGIATAN USAHA DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
A.      Pengertian dan Peran Lembaga Keuangan
Beberapa tahun belakangan ini, sistem keuangan internasional semakin berkembang luas. Hal ini tampak pada semakin banyaknya variasi instrumen keuangan yang beredar di dalam sistem keuangan. Perkembangan instrumen keuangan ini sejalan dengan perkembangan dari lembaga-lembaga keuangan itu sendiri. Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional, juga terlibat di dalam perkembangan tersebut. Hal itu tercermin dari tumbuhnya berbagai lembaga keuangan, seperti lembaga sekuritas, lembaga asuransi, dan lembaga perbankan syariah. Seiring dengan perkembangan lembaga keuangan konvensional.[1] 
Sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi dan gerak pembangunan suatu bangsa, lembaga keuangan tumbuh dengan berbagai alternatif jasa yang ditawarkan. Lembaga keuangan yang merupakan lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), memiliki fungsi sebagai adedidikirawanperantara keuangan masyarakat (financial intermediary).[2] Lembaga keuangan, sebagaimana halnya suatu lembaga atau institusi pada hakikatnya berada dan ada di tengah-tengah masyarakat. Lembaga yang merupakan organ masyarakat merupakan sesuatu yang keberadaannya adalah untuk memenuhi tugas sosial dan kebutuhan khusus adedidikirawanmasyarakat. Berbagai jenis lembaga ada dan dikenal dalam masyarakat yang masing-masing mempunyai tugas sendiri sesuai dengan maksud dan tujuan dari tiap lembaga yang bersangkutan.[3]   
Pengertian lembaga keuangan yang terdapat dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, Pasal 1.b:
“Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya ke dalam masyarakat”.
Pengertian lembaga keuangan tersebut lebih jelas lagi dapat dilihat dalam SK Mentri Keuangan No. Kep. 729/MK/12/1970 tanggal 7 Desember 1970 Pasal 1.a:       
“Lembaga keuangan ialah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan dibidang keuangan seperti yang tersebut dalam Pasal 3 secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan keras berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna adedidikirawanmembiayai investasi-investasi perusahaan”.
Pengertian lain tentang lembaga keuangan dikemukakan oleh Abdulkadir Muhammad menurutnya lembaga keuangan (financial institution) adalah:[4]
“badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk aset keuangan ini digunakan untuk menjalankan usaha dibidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan.”    
Dalam melakukan kegiatan uasahanya, lembaga pembiayaan lebih menekankan pada fungsi pembiayan. Istilah lembaga keuangan lebih luas dibandingkan dengan lembaga pembaiayaan. Lembaga adedidikirawanpembiayaan merupakan bagian dari lemabaga keuangan. Lemabag keuangan meliputi:
a.       Badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk aset keuangan yang disediakan untuk menjalankan usaha dibidang jasa keuangan termasuk juga pembiayaan.
b.      Badan usaha yang hanya menjalankan usaha dibidang jasa pembiayaan, menyediakan dana dan barang modal tanpa menarik dan secara langsung dari masyarakat.
Usaha-usaha yang dapat dilaksanakan oleh lembaga keuangan seperti yang dimaksud dalam pengertian di atas di atur dalam Pasal 3, antara lain:
1.       Menghimpun dana-dana jangka menengah dan panjang dengan jalan mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang.
2.       Memberikanadedidikirawan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan-perusahaan/ proyek-proyek, baik yang dimiliki, maupun swasta
3.       Bertindak sebagai perantara atas nama suatu proyek tertentu dalam usaha mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan nasional.
B.      Jenis-jenis Lembaga Keuangan        
Lembaga keuangan dalam melakukan kegiatan usahanya mempunyai perbedaan fungsi kelembagaan, deviasi-deviasi adedidikirawanmenurut fungsi dan tujuannya sehingga dapat digolongkan kedalam dua lembaga, yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB), Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan lembaga pembiayaan.[5] 
Menurut Yeager dan Setz (1989), lembaga keuangan mempunyai empat peran tersebut adalah:
1.       Transmutasi aset (asset transmutation)
2.       Likuiditas (likuidty)
3.       Relokasi pendapatan (income realocation)
4.       Transaksi keuangan (Finance transaction)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut jenisnya dapat dibedakan sebagai berikut:[6]
1.       Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Depelovment Finance Corporation-DFC), sebagai contoh Ficorinvest, MIFC
2.       Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (investement Finance Corporation-IFC) seperti PDFCI, IDFC.
3.       Lembaga keuangan lainnya seperti mutual funds (dana bersama) yang belum ada pengaturannya.  
Lembaga keuangan jika dilihatadedidikirawan dari sektor yang digelutinya berupa pemenuhan kebutuuhan masyarakat dibidang-bidang tertentu, dapat dikelompokan menjadi bebrapa kelompok, anatara lain:[7]
1.       Perusahaan asuransi
2.       Penyelenggara dana pensiun
3.       Perusahaan keuangan
4.       Holding Company
5.       Perusahaan yang memberikan potongan atau discount
6.       Perusahaan penerbit kartu kredit
7.       Pegadaian
Berdasarkan jenis LKBB yang dikemukakan oleh Muchdarsyah Sinungan, dapat diketahui usaha dan operasi LKBB. Usaha utama lembaga pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah dan panjang serta penyertaan modal dalam perusahaan. Sedangkan adedidikirawanusaha utama lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (investment Finance Corporation) , memberikan perantara dalam penerbitan dan penjaminan serta menanggung terjualnya surat-surat berharga (underwriting).
Pembinaan dan pengawasan terhadap LKBB sebagaimana terhadap LKB dilakukan oleh Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Bentuk hukum lembaga keuangan, disyaratkan adedidikirawanberbentuk PT yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau dalam bentuk kerjasama warga negara asing dengan warga negara Indonesia.
Perbedaan LKBB dan LKB dalam hal penghimpun dana LKBB tidak diizinkan menerima dana yang bersumber dari simpanan berupa giro, deposito, dan tabungan. Dalam hal penyaluran dana kepada masyarakat, LKB adedidikirawanbisa menyalurkan dana secara langsung, sedangkan LKBB berfungsi sebagai perantara antara yang membutuhkan dana dan yang memiliki dana. Dengan kata lain LKBB disebut sebagai “turnover-institution, sedangkan LKB sebagai carry institution.
Pengaturan LKBB pada zaman orde baru dimulai pada tahun 1970 an hal ini didasari oleh pertimbangan perlunya lembaga selain lembaga perbankan yang dapat memberikan sarana untuk kelancaran pembangunan. Maka dikeluarkanlah keputusan menteri keuangan No.729/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970 tentang Lembaga keuangan, yang kemudian diubah dan ditambah dengan adedidikirawanKeputusan Menteri Keuanganm No.Kep 38/MK/IV/I/72 tanggal 18 Januari 1972 dan No. 562/KMK/K.011/1982 tanggal 1 September 1982.
Namun demikian perkembangan perekonomian yang begitu cepat, telah membuat peraturan tentang LKBB tersebut sangat jauh tertinggal.peraturan yang berupa Keputusan Menteri Keuangan dirasakan kurang memadai. Bersamaan dengan dikeluarkannya Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 juga dikeluarkan peraturan adedidikirawanmengenai LKBB dalam bentuk keputusan Presiden No.39 Thun 1988 tentang lembaga pembiayaan, yang kemudian dicabut kembali oleh keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Menurut Pasal 3 Ayat (1) Keputusan Presiden No.61 Tahun 1988, LKBB dapat  menjalankan kegiiatan usahanya di bidang, sewa guna usaha, modal ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaann konsumen. Bidangadedidikirawan usaha tersebut dapat dilakukan salah satu, atau dilakukan beberapa bidang atau secra keseluruhan.
Izin usaha untuk LKBB dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, sedangkan dengan dibantu oleh Bank Indonesia. Menuurut Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 607/KMK.017/1995, No.28/9/Kep.GBI, selain adedidikirawanpengeluaran izin usaha, menteri keuangan juga dapat meminta kepada setiap LKBB mengenai segala keterangan kegiatan usahanya serta memperlihatkan buku-buku dan berkas-berkas, guna penyelidikan kebenaran dari keterangan yang telah diberikannya. Sifat dari keterangan menyangkut hal-hal tersebut bersifat rahasia.
Uraian di atas, denngan melihat fungsi dan jenisnya, maka dapat disimpulkan bahwa lwmbaga keuangan merupakan institusi adedidikirawanyang dibentuk sebagai upaya untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat dan kegiatan ekonomi nasional.
Lembaga keuangan dan kredit banyak macam dan jenisnya baik yang berskala besar, atau kecil, formal, maupun informal yang beroperasi di perkotaan maupun di pedesaan. Mereka beroperasi lingkungan dan sarana yang berbeda-beda. Kelompok yang pertama, yakni yang bersakla besar, bersifat formal dan beroperasi umumnya diperkotaan adalah lembaga pegadaian, asuransi, sewa guna usaha, (leasing), pasar uang, dan pasar modal. Sedangkan kelompok kedua yang umumnya berskala kecil, bersifat informal dan beroperasi dipedesaan adalah bankadedidikirawan desa, lumbung desa, sistem ijon, lembaga kredit perorangan, dan lembaga-lembaga kredit pedesaan lainnya. LKBB lebih banyak beroperasi di pasar uang dan pasar modal. Lembaga ini merupakan seperangkat sarana dan kelembagaan adedidikirawanyang penting dan mutlak untuk menghimpun dana jangka panjang yang sangat diperlukan guna kebutuhan pembiayaan pembangunan industri dan prasarana serta pembangunan ekonomi lainnya.
Berdasarkan surat keputusan menteri keuangan No. Kep. 1382/MK/6/11/1975 tanggal 28 November 1975, lembaga keuangan bukan bank, seperti juga bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya, kecuali:[8]                           
1.       Untuk keperluan perpajakan jika diminta secara tertulis
2.       Untuk kepentingan pengadilan dalam perkara tindakan pidana jika diminta secara tertulis oleh jaksa dan hakim
Perkembangan lembaga keuanganadedidikirawan di setiap negara berbeda-beda. Dahlan Siamat (1995), mengemukakan tujuh alasan meningkatnya peran dan kebutuhan terhadap lembaga keuangan:[9]
1.       Meningkatnya pendapatan masyarakat
2.       Perkembangan industri dan teknologi
3.       Satuan nilai instrumen keuangan
4.       Tingginya biaya produksi dan distribusi jasa keuangan
5.       Beban biaya produksi dan distribusi jasa keuangan
6.       Beban biaya likuidasi
7.       Risiko lebih kecil
Berkaitan dengan status badan hukum lembaga keuangan, Abdulkadir Muhammad mengatakan bahwa lembaga keuangan adalah badan usaha yang menjalankan  usaha di bidang jasa adedidikirawankeuangan, baik sebagai penyerap dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau tabungan maupun sebagai penyedia dana untuk pembiayaan unit usaha atau memenuhi kebutuhan rumah tangga atau sebagai penjamin. Hal ini memerlukanadedidikirawan aset keuangan (modal) dalam jumlah besar yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri, atau pengurus atau anggota badan usaha yang bersangkutan, pemisahan kekayaan seperti ini merupakan ciri khas badan hukum.[10]     
1.       Pegadaian
Pegadaian sebagai lembaga (perusahaan) yang memberikan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang bergerak telah lama dikenal di Indonesia. Sejarah lembaga ini sudah ada sejak masa VOC (  tahun 1746).[11]Hukum gadai yang dijadikkan dasar bagi Perum Pegadaian adalah berasal dari Aturan Dasar Pegadaian (Pandhuis Regelment) tahun 1928 hingga saat iniadedidikirawan telah berusia lebih dari setengah abad.[12]  Pegadaian sangat dibutuhkan oleh rakyat kecil. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan. Tujuan lembaga ini adalah mencegah rakyat kecil yang membutuhkan agar tidak jauh ke tangan para pelepas uang yang dalam pemberian pinjaman mengenakan bunga yang sangat tinggi.[13]
Lembaga ini beroperasi dan tersebar di daerah urban maupun di daerah rural. Peranannya tetap penting di masa depan terutama sebagai akibat kebutuhan ekonomis dan finansial dalam masyarakat yang mendesak akan uang tunai dari golongan berpenghasilan rendah dengan tatacara pemberian pinjaman sederhana. Walaupun tingkat bunga cukup tinggi, namun masih rendah dari pada tingkat adedidikirawansuku bunga para pelepas uang setempat.
Perum pegadaian adalah Perusahaan Negara yang di atur dengan UU No.9 Tahun 1969 tentang Perusahaan Negara jo. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1969 tentang Pendirian Perjan Pegadaianjo Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tentang pengalihan Bentuk Perjanmenjadi Perusahaan Umum (Perum).[14]   Pegadaian tidak diperbolehkan menarik dana dari masyarakat baik berupa giro, deposito atau bentuk tabungan lain. Pegadaian adedidikirawanjuga tidak diperkenankan pula untuk menghimpun atau dokumen fiducer lain. Tidak diperkenankan pula untuk menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga atau sekruitas dan tidak diperkenankan memberi pinjaman untuk jangka waktu menengah atau panjang. Pinjaman yang diberikan berjangka waktu pendek dengan jumlah relatif kecil.
Perum pegadaian secara teknis berada di bawah Departemen Keuangan. Secara operasional pengawasan kerja dilakukan oleh Ditjen Moneter meliputi proses penilain, pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan, pemberian izin investasi penarikann kredit dan pelepasan adedidikirawankekayaan milik perusahaan, penilaian laporan keuangan dan kinerja manajemen serta kinerja perusahaan
Pasal 2 Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 39/M/61/1971, jawatan pegadaian mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam:[15]
1.       Membina perekonomoian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai, kepada :para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil yang bersifat produktif.
2.       Mencegah adanyaadedidikirawan pemberian pinjaman tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktik riba lainnya,
3.       Mengusahakan hal-hal lain bermenfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
4.       Membina pola perkeriditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat.
2.Perusahaan Perasuransian
Sistem dan perusahaan asuransi sudah ada dan dikenal sejak zaman penjajahan. Asuransi mempunyai beberapa manfaat, antara lain:[16]
a.       Membantu masyarakat dalam rangka mengatasi segala masalah risiko yang dihadapinya. Hal itu akan memberikan ketenangan dan kepercayaan diri yang lebih tinggi kepada yang bersangkutan
b.      Merupakan saranaadedidikirawan pengumpulan dana yang cukup besar sehingga dapat di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan, dan
c.       Sebagai sarana untuk mengatasi risiko-risiko yang dihadapi dalam melaksanakan pembangunan.
Menurut Sri Redjeki Hartono, perusahaanadedidikirawan asuransi mempunyai dua tugas rangkap, yaitu dari sisi kepentingan sosial dan kepentingan ekonomi yaitu:
1.       Perusahaan asuransi menawarkan jasa proteksi kepada yang membutuhkan, maka ia berposisi sebagai lembaga yang menyediakan diri untuk dalam keadaan tertentu menerima risiko-risiko ekonomi.
2.       Seluruh perusahaan asuransi yang baik dan maju dapat memberikan kesempatan adedidikirawankerja terhadap sekian banyak tenaga kerja yang dengan demikian menghidupi sekian orang dari masing-masing keluarganya, dan dapat menyerap dana masyarakat karena penutupan asuransi selalu diikuti dengan pembayaran premi.
Usaha perasuransian diatur oleh Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian . undang-undang ini mengatur mengenai usaha perasuransian dan bukan mengenai subtansi dari perjanjian asuransi. Oleh karena itu dengan telah berlakunya Undnag-Undang No. 2 Tahun 1992 tersebut ketentuan asuransi yang terdapatadedidikirawan dalam Buku I titel 9 dan titel 10 serta Buku II tite9 dan titel 10 tetep berlaku. Ketentuan asuransi yang terdapat dalam KUHD tersebut sudah berusia lebih kurang 1,5 abad, sehingga bebrapa ketentuan asuransi sudah tidak memadai lagi dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan asuransi dewasa ini.
Kaitannya denngan perasuransian telah dikeluarkan berbagai peraturan baik melalui Keputusan Presiden, maupun keputusan Menteri Keuangan. Peraturan tersebut adalah Keputusan Presiden RI no. 40 Tahun 1988 tentang Usaha Bidang Asuransi Kerugian dan Keputusan Menteri RI No.1249/KMK.031/1988 tentang Asuransi Jiwa. Ketentuan-ketentuan tersebut dengan adanyaadedidikirawan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 masih tetap berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No.2 Tahun 1992 yang berbunyi:
“Peraturan perundang-undangan mengenai usaha perasuransian yang telah ada pada saat undang-undang ini mulai berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai peraturan perundang-undangan adedidikirawanyang menggantikannya berdasarkan undang-undang ini ditetapkan”.               
Terdapat beberapa keberadaan antara pengaturan asuransi yang terdapat dalam KUHD dan yang terdapat dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992, antara lain:[17]
a.       Asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Hal ini berbeda dengan yang tertera dalam KUHD. KUHD hanya mengatur tentang asuransi kerugian saja.
b.      Asurasnsi sosial, yitu program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang, dengan tujuan memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Diaturnya tentang asuransi sosial merupakan suatuadedidikirawan kemajuan karena dalam KUHD tidak mengatur mengenai hal ini. Asuransi sosial memiliki ciri-ciri bersifat wajib ditetapkan berdasarkan undang-undang, tujuannya memberikan suatu jaminan sosial.
Munculnya asuransi sosial dikarenakan munculnya konsep negara kesejahteraan (walfare state) yang menjadikan negara lebih berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Konsep ini merupakan tandingan dari negara polis (police staats). Asuransi sosial yang telah diselenggarakan di Indonesia, yaitu:
a.       Pemeliharaan kesehatan pegawai negeri sipil dan penerima pensiun beserta anggotanya yang diatur dalam peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1984. Asuransi ini dikenal dengan asuransi kesehatan (Askes).
b.      Dana pertanggung wajib kecelakaan adedidikirawanpenumpang (diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1971)
c.       Dana kecelakaan lalu lintas jalan (diatur dalam Undang-Undang No.34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965)
d.      Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (diatur dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1981).
e.       Asuransi Sosial ABRI (diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahhun 1971 dan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1971)
f.        Asuransi Sosial tenaga kerja yang disingkat (ASTEK) di atur dalam Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1977.
3.    Dana Pensiun
Dana pensiun melakukan usaha mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kekayaan yang terhimpun dari peserta dana pensiun dikembangkan oleh pengelola melalui investasi, dengan memrhatikan aspek keamanan, tingkatadedidikirawan likuiditas, hasil investasi, dari jenis yang dilakukan, misalnyandeposito berjangka, sertifikat deposito, saham obligasi.
Dana pensiun adalah badan hukum yang diatur denngan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Peraturan Pemerintah No.76 tahun 1992 adedidikirawantentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 1992 tentang  Dana Pensiun Lembaga Keuangan.[18]  
4.       Pasar Modal
Pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pengembangan usahanya dan juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat terutama pemodal kecil dan menengah.
Pasar modal merupakan salah satu sarana yang efektif dalam menggerakan dana dari masyarakat, untuk selanjutnya disalurkan pada kegiatan-kegiatan yang produktif. Dana masyarakat yang adedidikirawanmasuk ke pasar modal merupakan dana jangka panjang. Upaya pemerintah meningkatkan modal dalam perekonomian dapat dilakukan melalui pasar modal. Masyarakat yang memiliki kelebihan dana, baik masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri, dapat menginvestasikannya melalui pasar modal. Masyarakat yang memiliki kelebihan dana, baik masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri, dapat adedidikirawanmenginvestasikannya melalui pasar modal. Pasar modal yang telah berkembang memiliki peran sangat penting bagi pembangunan ekonomi suatu negara.[19]          
Bagi perusahaan, dana masyarakat di pasar modal dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan modal dan membiayai kegiatan operasiional perusahaan, sehingga perusahaaan sapat mengurangi ketergantungan terhadap sumber pembiayaan dari utang komersial, baik dari dalam negeri (dana pinjaman dari bank adedidikirawandan lembaga keuangan internasional). Dana yang berasal dari pinjaman utang komersial ini umumnya berjangka pendek dan tingkat suku bunga pinjaman yang tinggi. Hal ini akan memperberat beban perusahaan apabila ingin memperlas usahanya dengan menggunakan dana (pinjaman komersial) tersebut.[20]  
Pembiayaaan bagi suatu perusahaan dapatt berasal dari dua sumber yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber pembiayaan internal diperoleh, antaara lain dari setoran dana pemilik perusahaan dan sisa laba di tahan (retained earing). Adapun sumber pembiayaan eksternal diperoleh melalui kredit perbankan dan dari lembaga-lembaga pembiayaan lainnya, seperti pasar modal dan modal ventura. Pilihan sumber pembiayaan yang akan digunakan perusahaan biasanya tergantung dari tingkat kebutuhan dana, kondisi perusahaan, dan kondisi ekonomiadedidikirawan makro saat itu dan pada masa yang akan datang.[21] 
Pasar modal memiliki dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Dikatakan memiliki fungsi ekonomi, karena pasar modal menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (Issuer). Dengan adannya pasar modal , maka pihakadedidikirawan yang mempunyai kelebihan dapat menginvestasikan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu teersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.[22]       
Perkembangan pasar modal di Indonesia diawali dengan hadirnya bursa efek di Batavia pada tahun 1912 yang dikelola Verniging voor de Effectenhandle. Selama masa pendudukan jepang kegiatan pasar modal dihentikan sementara. Baru adedidikirawanpada tahun 1952. Pada tahun 1977 kegiatan pasar modal dihidupkan kembali sampai dengan tahun 1956. Pada tahun 1977 kegiatan pasar modal dihidupkan kembali oleh pemerintah, dengan diberlakukannya Badan pelaksanaan Pasar Modal, yang kemudian menjadi Badan Pengawas Pasar modal.[23]
Dewasa ini pengaturan hukum pasar modal berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, sebagai pengganti Undang-Undang No.15 adedidikirawanTahun 1952 tentang penetapan Undang-Undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negra Tahun 1951 No79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun1952 No.67).penggntian pengaturan hukum pasar modal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengaturan hukum pasar modal sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Darurat tentang Bursa tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengna perkembangan yang darurat tentang Bursa dimaksud tidak mengatur hal-hal yang sangat penting dalam kegiatanadedidikirawan pasar modal, yaitu kewajiban pihak-pihak dalam suatu penawaran umum untuk memenuhi prinsip keterbukaan serta, terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang perlindungan kepada masyarakat umum. Selain itiu, dengan perkembangan yang sangat pesat di bidang ekonnomi, di tambah lagi dengan globalisasi ekonomi, maka sudahadedidikirawan saatnya apabila ketentuan-ketentuan tentang kegiatan pasar modal dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan, sehingga sasaran pembangunan di bidang ekonomi dapat tercapai.[24]
Istilah pasar modal di peruntukan sebagai terjemahan istilah Inggris captal market, yakni pasar keuangan yang memperdagangkan instrumen dana-dana jangka panjang, seperti saham, obligasi, waran, reksa dana, righ issue, dan lainnya. Biasanya tempat memperdagangkan dana jangka panjang ini disebut bursa efek. Dibursa efek inilah pemodal memperjualbelikan efek yang dimilikinya para pemodal perorangan, badan maupun adedidikirawankelembagaan yang mempunyai kelebihan dana dan ingin menginvestasikannya, dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui pasar modal.[25]
Perbedaan yang sangat mendasar dari manfaat investasi di pasar modal, misalnya jika kelebihan dana tersebut didepositokan, umumnya berjangka pendek dan sebagai imbalannya pemiliknya memperoleh bunga tetap dengan jangka waktu tertentu. Namun jika diinvestasikan melalui pasar modal, khususnya saham, di samping memperoleh deviden, pemiliknya juga dapat memperoleh Capital gain, yaitu selisih lebih dari nilai kurs pada saat saham tersebut diperjualbelikan. Disamping itu, pemegang saham dapat menentukan arah kebiijakan perusahaan. Sebagai pemegang saham mempunyai hak adedidikirawansuara dalam Rapat UmumPemegang Saham. Risiko pemegang saham relatif sangat kecil bila dibandingkan dngan deposito bila terjadi devalluasi. Dalam memberikan arti kepada pasar modal, Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tidak memberi suatu definisi secara menyeluruh, melainkan lebih menitik beratkan kepada kegiatan dan para pelaku dari suatu pasar modal. Karena Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 memberikan arti pasar modal sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan,adedidikirawan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[26]
Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995, kelembagaan pasar modal meliputi:[27]
1.       Instassi yang terkait dengan atau dalam pasar modal:
a.       Badan Pengawas Pasar Modal
b.      Bursa Efek
c.       Lembaga Kliring dan Penjaminan
d.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
e.      Reksa dana
2.       Perusahaan sekruitas/efek:
a.       Penjamin/ wakil penjamin emisi efek
b.      Perantara/ wakil perantara pedagang efek
c.       Manajer/ wakil manajer investasi
d.      Penasihat investasi
3.       Lembaga penunjang pasar:
a.       Kustodian
b.      Biro Administrasi Efek
c.       Wali Amanat
d.      Penanggung
4.  Profesi Penunjang pasar Modal :
a.       Akuntan
b.      Konsultan Hukum
c.       Penilai
d.      Notaris
e.      Profesi lain yang ditetapkan pemerintah
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal di bagi menjadi tiga macam yaitu:[28]
a.       Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual adedidikirawanmelalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
b.      Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut.
c.       Bursa Paralel
Bursa paralel merupakan bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel merupakan alternatif bagi perusahaan yang go public memperjual belikan efeknya jika dapat memenuhi adedidikirawansyarat yang ditentukan pada bursa efek.
5.       Perusahaan Penjaminan
Perusahaan penjaminan adalah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan penjaminan ini merupakan Lembaga Penjaminan, yang pengaturan hukumnya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Pengaturan terhadap Lembaga Penjaminan ini diperlukan karena usaha penjaminan yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan selama ini belum cukup diatur berdasarkan prinsip-prinsip usaha penjaminan yang prudent, transparan, serta memberikan kepastian hukum, dan dalam rangka mendorong kegiatan usaha lembaga penjaminanadedidikirawan yang diselenggarakan secara efisiensi, berkesinambungan, serta bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasiional. Kegiatan usaha penjaminan dan penjaminan ulang dilakukan oleh perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminaan ulang. Selain itu, perusahaan penjaminan ulang. Selain itu, perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan ulang dapat melakukan usaha lain yang mendukung kegiatan usaha sebagai lembaga penjaminan harus memperoleh izinadedidikirawan usaha dari menteri keuangan. Lembaga penjaminan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, dengan lingkup wilayah operasional nasional atau provinsi dan dapat mendirikan Kantor cabang sesuai lingkup wilayah operasionalnya.[29]
Bentuk badan hukum Lembaga penjaminan berupa:[30]
a.       Perusahaan umum
b.      Perusahaan perseroan (persero)
c.       Perusahaan daerah
d.      Perseroan terbatas
e.      Koperasi
Pada dasarnya lembaga penjaminan melakukan kegiatan usaha pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit dan/atau adedidikirawanpembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu, lembaga penjaminan dilarang :[31]
a.       Memberikan pinjaman
b.      Menerima pinjaman
c.       Melakukan penyertaan langsung
Otoritas lembaga penjaminan dilakukan oleh departemen keuangan. Oleh karena itu, menteri keuangan mempunyai wewenangadedidikirawan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penjaminan. Dalam rangka ini menteri keuangan dapat melakukanpemeriksaan dan bahkan berwenang menetapkan sanksi administrasi.[32]                         
6.       Lembaga Pembiayaan
Istilah lembaga pembiayaan mungkin belum sepopuler dengan istilah lembaga-lembaga keuanngan dan lembaga perbankan. Belum akrabnya dengan istilah ini bisa jadi karena dilihat dari eksistensinya lembaga pembiayaan memang relatif masiih baru jika dibandingkan dengan lembaga keuanngan konvensional, yaitu bank. Tidak seperti lembaga keuangan bank seperti zaman  nenek moyang kita sudah lama mengenalnya, lembaga pembiayaan ini baru tumbuh dan berkembang seiring dengan adanya Paket Deregulasi Tahun 1988, yaitu paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan paket Deregulisasi 20 Desember 1988 (Pakdes 88).[33]       
Meskipun lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan bersama-sama dengan lembaga perbankan, namun dilihat dari padanan istilah dan penekanan kegiatan usahanya antara lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan berbeda. Istilah lembaga pembiayaan merupakan padanaan dari istilah bahasa inggris financing institution. Lembaga pembiayaan ini kegiatan usahanya lebih menekankan pada fungsi pembiayaan, yaitu dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat . adapun lembagaadedidikirawan keuangan merupakan padanan dari istilah bahasa inggris financial instution. Sebagai badan usaha, lembaga keuangan menjalankan usahanya di bidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan. Kegiatan usaha lembaga keuangan lebih menekankan pada fungsi keuangan, yaitu jasa keuangan pembiayaan dan jasa keuangan bukan pembiayaan. adedidikirawanDengan demikian istilah lembaga pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah lembaga keuangan. Lembaga pembiayaan adalah bagian dari lembaga keuanngan.[34]
Untuk menunjang pertumbuhan pembangunan perekonomian nasional diperlukan dana yang cukup besar. Oleh karena itu, sarana penyediaan dana yang dibutuhkan masyrakat perlu diperluas. Secara konvensional dana yang diperlukan adedidikirawanuntuk menunjang pembangunan tersebut disediakan oleh lembaga perbankan, akan tetapi dewasa ini lembaga perbannkan saja tidak dapat mencukupi kebutuhan akan dana tersebut.untuk itulah perlu dicari alternatif lain.[35]   Dengan demikian, terciptalah lembaga penyandang dana yang lebih fleksibel dan moderat dari bank, yang dalam hal-hal tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan, yang menawarkan model-model formulasi baru terhadap pemberian dana.[36]  
Semula ketentuan tentang lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden No.61 Tahun 1998, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK. 013/1998 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan keputusan menteri keuangan No.468/KMK 017/1995, kemudian dilengkapi dengan keputusan menteri keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan usaha Sewa guna usaha (leasing) dan peraturan menteri keuangan No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan. Pemerintah bermaksud memberikan kegiatan pembiayaan sebagai salah satu alternatif pilihan sumber pembiayaan pembangunan dalam rangka menunjangadedidikirawan pertumbuhan dan stabilisasi ekonomi.
Lembaga pembiayaan dikatakan sebagai sumbber pembiayaan alternatif, karena di luar lembaga pembiayaan masih banyak lembaga keuangan lain yang dapat memberi bantuan dana seperti pegadaian, pasar modal, bank, dan sebagainya. Meskipun demikian, dalam kenyataannya tidak semua pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses dana dari setiap jenis sumber dana tersebut. Kesulitan memperoleh dana tersebut disebabkan oleh masing-masing lembagaadedidikirawan keuangan ini menerapkan ketentuan yang tidak dengan mudah dapat dipenuhi oleh pihak yang membutuhkan dana. Bank yang selama ini sudah dikenal luas oleh masyarakat ternyata tidak mampu memenuhi berbagai keperluan dana yang dibutuhan oleh masyarakat. Kesulitan masyarakat mengakses dana dari bank ini disebabkan antara lain jangkauan penyebaran kredit bank yang belum merata, keharusan bank menerapkan prinsip Prudential banking, keharusan debitur untuk menyerahkan jaminan, dan terbatasnya kemampuan permodalan bank sendiri.adedidikirawan Mengingat banyaknya kendala untuk memperoleh dana dari bank ini, lembaga pembiayaan merupakan salah satu sumber dana alternatif yang penting dan potensial yang patutt dipertimbangkan.[37]     
Di samping berperan sebagai sumber dana alternatif, lembaga pembiayaan juga mempunyai peranan penting dalam hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minta masyarakat ikut berperan aktif dalm pembangunan.adedidikirawan Aspirasi dan minat masyarakat dalam pembangunan (ekonomi) ini bisa terwujud jika ada pihak yang memfasilitasinya. Lembaga pembiayaan sebagai sumber pembiayaan dapat memberikan kontribusinya dalam bentuk bantuan guna menumbuhkan dan mewujudkan aspirasi dan minat masyarakat tersebut. Dengan bantuan dana dari lembaga pembiayaan ini diharapkan masyarakat (pelaku usaha) dapat mengatasi salah satu faktor kursial yang umum di alami, yaitu faktor permodalan.[38]     
Ketentuan lembaga pembiayaan yang diatur dalamKeputusan Presiden No.61 Tahun 1998, dianggap tidak memadai lagi dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraaan masyarakat Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung adedidikirawandari masyarakat. Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden RI No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi usaha sebagai berikut:[39]
a.       Sewa Guna Usaha (Leasing ) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, biak secara finance lease  maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara berkala. Perusahaannya disebut Leasing Company.
b.      Perdagangan Surat Berharga (Factoring) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan adedidikirawanjangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Perusahaannya disebut Factoring Company.
c.       Perdagangan surat berharga (securities) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga. Perusahaannya disebut Securities Company
d.      Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah usaha pembayaran untuk membeli barang dan jasa dengan  menggunakan kartu kredit perusahaannya disebut Credit Card Company
e.      Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuranadedidikirawan berkala. Perusahaannya disebut Consumer Finance Company

C.      Lembaga Keuangan Internasional
Berikut ini akan dijelaskan beberapa lembaga internasional yang bergerak dibidang keuangan dan perbankan yang sangat berperan adedidikirawandalam masalah-masalah finansial dalam suatu negara atau antar negara. Lembaga-lembaga keuangan tersebut akan ditinjau satu per satu berikut ini :[40]
1.       Bank Dunia
Pada bullan Juli tahun 1944 sebanyak 44 negara di dunnia ini bersatu dan bersepakat untuk melaksanakan United Nations Monetary and Financial Conference di Bretton Woods,  New Hampshire, Amerika Serikat. Konferensi ini sampai pada suatu keputusan yang penting, yaitu mencanangkan terbentuknya:
a.       International Monetary Fund (IMF), dan
b.      International Bank for Reconstruction and Development (IBRID) yang populer dengan sebuutan World Bank.
World Bank atau International Bank for Reconstruction and Development (IBRID) tersebut secara resmi mulai bekerja pada tanggal 25 Juni 1946 dengan modal US$ 10.000.000.000.00.- (sepuluh miliar dolar Amerika Serikat), dengan kantor pusat di Washington DC serta kantor cabangnya di New York (Amerika Serikat) dan Basle (Swiss).
Secara umum tujuan utama dari Bank Dunia adalah untuk membiayai proyek-proyek yang terdapat di negara-negara berkembang. Pinjaman-pinjaman yang diberikan oleh Bank Dunia pada prinsipnya haruslah di Back-up oleh pemerintah. Pada prinsipnya, bantuan bank dunia diberikan dalam bentuk loan dan garansi.
Secara lebih spesifik, yang menjadiadedidikirawan tujuan dari didirikannya Bank Dunia adalah untuk menyediakan bantuan pada rekonstruksi pembangunan di negara-negara anggota dengan memberikan fasilitas-fasilitas berupa pembiayaan proyek untuk maksud-maksud produktif memajukan dan mengembangkan investasi swasta asing dengan jalan memberikan jaminan-jaminan atau ikut berpartisifasi ddalam pinjaman-pinjaman yang dilakukan oleh investor asing, memajukan pertumbuhan perdagangan internasional, dan memlihara equilibrium  dalam neraca pembayaran dengan mendorong investasi internasionanl bagi pembangunan-pembangunan sumber-sumber produktif disuatu negara.
Mengenai maksud dan tujuan eksistensi Bank Dunia ini, dalam Pasal 1 The Articles of Agreement dari Bank Dunnia disebutkan:
a.       Bank Dunia membantu pembangunan untuk wilayah negara anggota dengan cara memberikan fasilitas investasi modal untuk maksud-maksud yang produktif, adedidikirawantermasuk uuntuk mendorong pembangunan fasilitas produksi dan sumber daya di negara-negara sedang berkembang.
b.      Bank Dunia mendorong investasi swasta asing (private foreign Invesment) dengan cara memberikan garansi atau partisipasi terhadap loan dan investasi lainnya yang dibuat oleh investor swasta. Jika modal swasta tidak dilaksanakan dengan syarat-syarat yang reasonable, Bank Dunia membantu/menambah investasi swasta dengan jalan menyediakan dana untuk maksud-maksud yang produktif dengan syarat-syarat yang reasonable melalui dana dari modal equity Bank Dunia atau dana yang adedidikirawandihimpun oleh Bank Dunia atau dari sumber-sumber dana lainnya .
c.       Untuk mendorong keseimbangan pertumbuhan jangka panjang (long-range balanced growth) dalam bidang perdagangan internasional dan keseimbangan dalam balance of payment dengan cara mendorong investasi internasiional untuk pembangunan sumber adedidikirawandaya produktif dari negara-negara anggota, sehingga dapat dicapai peningkatan produktivitas, peningkatan standar kehidupan, dan kondisi buruh di negara-negara anggota.
d.      Untuk mengatur pemberian pinjaman yang dibuat atau yang di garansi oleh Bank Dunia dalam hubungan dengan loan-loan internasional untuk proyek-proyek yang perlu dan mendesak.
e.      Untuk melakukan operasi dalam hubungan dengan investasi internasional dengan syarat-syarat yang diterima secara bisnis dalam negara-negara dari para anggota.
Bank Dunia merupakan suatu organisasi antar pemerintahan (intergovernmental organization) atau lembaga investasi internasional dengan modal yang berasal dari Bank Dunia itu sendiri, yang merupakan kontribusi dari pemerintah negara-negara anggota dan melalui mobilisasi modal swasta.
Setiap negara dapat menjadi anggota Bank Dunia asalkan negara tersebut setuju memberi kontribusinya kepada Bank Dunia,adedidikirawan serta setelah terlebih dahulu menjadi anggota international Monetary Fund (IMF). Dewasa ini sudah lebih 100 (seratus) negara yang menjadi negara anggota Bank Dunia.
Bank Dunia juga mempunyai hubungan kerja sama dengan beberapa instituisi lainnya, misalnya dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bahkan, Bank Dunia memiliki kantor di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang bertugas untuk menjadi perantara antara Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bank Dunia juga sering bekerja sama dengan erat adedidikirawandengan badan-badan seperti United Nations Development Programme (UNDP), Food and Argriculture Organization (FAO), atau United Nations Educational,Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).
International Monetry Fund (IMF) Bank Dunia mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga International Monetry Fund (IMF) disebut sebagai sister agency dari Bank dunia. Keduanya mempunyai tugas dan kegiatan yang bertujuan sama. Bahkan, sering kali sebagian dari direktur Bank Dunia juga merupakan direkturadedidikirawan International Monatery Fund (IMF). Hanya saja menitik beratkan pada pembangunan ekonomi, Internatiional Monetary Fund (IMF) lebih menitikberatkan pada masalah moneter.
Namun yang disebut dengan The World Bank Groups, yang masing-masing merupakan organisasi yang terpisah, tetapi terafliasi adalah 4 organisasi sebagai berikut:
a.       The International Bank For Reconstruction and Development (IBRID) atau yang sering disebut dengan Bank Dunia (World Bank).
b.      The International Development Association (IDA)
c.       The Internatiional Finance Corporation (IFC)
d.      The Multilateral Invesment Guarantee Agency (MIGA)
Di antara masing-masing organisasi tersebut kebanyakan mempunyai negara anggota yang sama. Beberapa direktur bahkan antara internatiional Development Association (IDA) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRID) juga mempunyai staf yang sama.
Kecenderungan dewasa ini disebut Bank Dunia (World Bank) ditujukan bukan hanya pada internatiional Bank for Reconstruction and Development (IBRID) semata-mata, melainnkan juga ditujukan terhadap international Bank for Reconstruction and Development (IBRID) dan international Development Association (IDA) secara bersama-sama.
2.       International Finance Corporation (IFC)
International Finance Corporatiion (IFC)ini didirikan pada tahun 1956 dengan tujuan untuk memberikan dukungan yang penuh terhadap sektor swasta di negara-negara yang sedang berkembang tanpa memerlukan dukungan atau garansi dari pemerintah. Hal iniadedidikirawan berbeda dengan international  Development Association (IDA)  atau Bank Dunia yang melaksanakan kegiatannya melalui pemerintah di negara yang bersangkutan bukan juga jika memberikan bantuan terhadap sektor swasta, dukungan pemerintah tetap diperlukan. Dewasa ini anggota internatiional Finance Corporation (IFC) telah melebihi 160 negara.
3.       International Development Association (IDA)
International Development Association (IDA) didirikan untuk menyediakan bantuan keuangan kepada negara-negara berkembangg yang sangat miskin. International Development Association (IDA)  ini didirikan pada tahun 1960 dan sekarang telah mempunyai anggota lebih dari 155 negara.
4.       Multilateral Invesment Guarantee Agency (MIGA)
Multilateral Invesment Guarantee Agency (MIGA) umurnya masih relatif muda karena didirikan pada tahun 1988. Sasarannya untuk menolong pembangunan di suatu negara berkembang, khususnya dalam hal mendorong lancarnya penanaman modal asing di negara tersebut. Untuk itu, Multilateral Invesment Guarantee Agency (MIGA) menyediakan special service berupa political risk insurence. Dewasa ini, multilateral Invesment Guarantee Agency (MIGA) mempunyai keanggotaan lebih dari 125 negara.
5.       Asian Development Bank (ADB)
Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) merupakan lembaga antar pemerintah yang anggota-anggotanya kebanyakan terdiri dari negara-negara di kawasan Asia yang didirikan pada tahun 1966. Akan tetapi, ada juga anggota Asian Development Bank (ADB) yang bukan negara asia. Misi yang di emban oleh Asian Development Bank (ADB) adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kerja sama pihak-pihak yang berkepentingan dengan Asia. adedidikirawanKarena itu, Asian Development Bank (ADB) sebenarnya merupakan suatu organisasi regional (Asia) yang berwawasan internasiional.
Background berdirinya Asian Development Bank (ADB) disebabkan pada saat didirikannya lembaga ini, sangat dirasakan perlunya bantuan ekonomi untuk negara-negara di Asia bagi membiayai pertumbuhan dan pembangunan negara-negara dikawasan tersebut. Memberikan bantuan kepada negara-negara anggota, Asian Development Bank (ADB) memberikan penyaluranadedidikirawan dana dan pemberian bantuan teknis (tehnical assistance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya.
Adapun yang menjadi fungsi dan tujuan dari Asian Development Bank (ADB) dapat disebutkan sebagai berikut:
a.       Memberikan dukungan terhadap investasi modal, baik oleh pemerintah maupun oleh swasta di wilayah Asia untuk tujuan-tujuan pembangunan.
b.      Memberdayakan sumber daya yang tersedia dalam rangka pembiayaan pembangunan di Asia, yang merupakan pembangunan proyek-proyek dan program regional yang bermuara ke arah pertumbuhan ekonomi yang selaras di kawasan ini, terutama pembangunan di negara-negara kecil yang sulit berkembang.
c.       Membantu negara-negara anggota dalam rangka mengoordinasi kebijaksanaan dan policy pembangunan dan jalan mengefektifkan penggunaan sumber daya yang tersedia, menyehatkan sektor perekonomian, dan meningkatkan ekspansiadedidikirawan perdagangan luar negeri, terutama di antara negara-negara di kawasan Asia.
d.      Pemberian bantuan teknis dalam rangka menyiapkan, membiayai dan melaksanakan program dan proyek pembangunan, termasuk memformulasikan proposal-proposal  untuk proyek-proyek tertentu.
e.      Melakukan kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badan organisasi dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama dengan pihak The Economic Commission for Asia and the Far East (ECAFE), yakni suatu badan khusus bangsa-bangsa (PBB) didirika pada tahun 1947 yang bermarkas di Bangkok (Thailand).
f.        Melakukan kegiatan-kegiatan dan pemberian jasa-jasa lainnya yang sesuai dengan misi yang di emban oleh Asian Development Bank (ADB).
6.       Bank for International Settlement (BIS)
Bank for Settelement (BIS) yang didirikan pada tahun 1930 merupakan bank sentralnya bank-bank sentral (a central bank for central banks). Bank for International Settlements(BIS) merupakan institusi keuangan internasional non politik yang semula tujuan didirikannya adalah untuk menyelesaikan transfer dari pembayaran reparasi sebagai akibat dari perang Dunia pertama.
Akan tetapi, sungguh pun Bank for International Settlement (BIS) dianggap sebagai bank sentralnya Bank-bank sentral, kegiatan dan kewenangan Bank For International Settlement (BIS) tidak hanya terbatas pada melakukan urusan-urusan semata-mata yang berhubungan dengan Bank Sentral. Namun, Bank for International Settlements adedidikirawan(BIS) dapat juga melakukan kegiatan-kegiatan atas account dari bank-bank komersil individu, atau perusahaan-perusahaan.
Pada prinsipnya Bank for International Settlements (BIS) mempunyai kewenangan-kewenangan  sebagai berikut:
a.       Seperti telah disebutkan bahwa Bank for International Settlements (BIS) bertugas untuk menyelesaikan transfer dari pembayaran reparasi sebagai akibat dari Perang Dunia Pertama.
b.      Menjual dan membeli koin emas atau bullion untuk account-nya sendiri atau untuk account dari suatu Bank Sentral.
c.       Memiliki emas disuatu Bank sentral.
d.      Menjadi custody terhadap emas untuk sesuatu Bank Sentral
e.      Memberikan atau menerima pinjaman (loan) untuk atau dari suatu Bank Sentral.
f.        Menjual dan membeli valuta asing dan efek-efek (securities) pemerintah berjangka pendek yang mudah diperdagangkan.
Sebaliknya, Bank for Internatiional Settlements (BIS) tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.       Menerbitkan notes
b.      Melakukan akseptasi terhadap Bill of Exchange
c.       Memberikan pinjaman kepada pemerintah
d.      Membeliadedidikirawan saham-saham di perusahaan-perusahaan
Demikianlah, dalam fungsi dan perannya yang pasang surut Bank for International Settlements (BIS) tetap berdiri sampai saat ini sebagai suatu lembaga keuangan internasional berdampingan dengan lembaga-lembaga keuangan internasional lainnya.
7.       International Monetary Fund (IMF)
International Monetry Fund (IMF)  atau yang sering diterjemahkan sebagai Dana Moneter Internasional didirikan pada tahun 1945 dengan kantor pusatnya di Washington DC (Amerika Serikat). Badan dunia ini dirancang pada saat diadakannya United States Monetary and Financial Conference bulan Juli 1944 di Bretton Woods, News Hampshire, Amerika Serikat.
Jika Bank Dunia dirancang untuk mempromosikan movement-movment internasional mengenai penanaman modal secara long term, International Monetry Fund (IMF) dimaksudkan untuk mencapai tujuan-tujuan jangka pendek dalam hubungan dengan kerja sama moneter.
International Monetary Fund (IMF) ini merupakan organisasi pemberi pinjaman dana, dengan dana yang berasal dari iuran negara anggota yang mengkhususkan diri terhadap pengurangan Trade Barriers dan penstabilisasi mata uang di negara-negara yang sedang berkembang. adedidikirawanDalam memberikan bantuannya itu, biasanya international Monetary Fund (IMF) juga memberikan syarat yang ketat yang mengarah pada pengekangan inflasi, pengurangan impor, dan peningkatan ekspor.
Dana terdapat pada international Monetary Fund (IMF) tersebut hanya dapat dipergunakan untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam The Article of The Agreement, yaitu sebagai berikut:
a.       Untuk mempromosikan kerja sama moneter internasional melalui internasional melalui institusi yang permanen dengan menyediakan konsultasi dan kolaborasi terhadap masalah-masalah moneter internasional.
b.      Untuk memberikanadedidikirawan fasilitas terhadap ekspansi dan keseimbangan dari pertumbuhan perdagangan internasional dan mendorong  penggunaan tenaga kerja dengan Real income di samping juga untuk mendorong pemberdayaan sumber alam yang lebih produktif.
c.       Untuk mempromosikan stabilitas alat tukar, pengaturan ketertiban alat tukar, pengaturan ketertiban alat tukar di antara negara-negara peserta, dan untuk menghindari depresiasi alat tukar yang kompetitif.
d.      Untuk membantu pembentukan sistem pembayaran yang multilateral dalam hubungan dengan transaksi mata uang di antara para anggota, dan untuk menghilangkan restriksi-restriksi bagi mata uang asing yang dapat menghamabat pertumbuhan perdagangan dunia.
e.      Untuk memberikan kepercayaan kepada anggotannya dengan jalan menyediakan sumber dana dengan pedoman-pedoman yang pantas.
f.        Untuk memperpendek waktu dan memperkecil disequilibirium dalam hal balance of payment internasional di antara para anggota.
Indonesia pernah meminta bantuan International Monetary Fund (IMF) ketika indonesia dilanda krisis moneter yang parah di penghujung tahun 1997. Dalam hal ini International Monetary Fund (IMF) masuk ke Indonesia dan memberikan syarat-syarat yang ekstra ketat bagi Indonesia sebagai syarat memperoleh pinjaman dari International Monetary Fund (IMF) tersebut. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Memorandum of Understandingadedidikirawan yang di pihak Indonesia di tandatangani oleh Presiden Soeharto pada akhir masa jabatannya, yang berisikan butir-butir pokok perombakan termasuk, antara lain perombbakan di bidang perbankan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.