DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 03/15/13

Jumat, 15 Maret 2013

SUATU PARADIGMA PERKEMBANGAN ANEKA FILSAFAT HUKUM

A. Refleksi tentang Hukum
·         Filsafat Hukum metode refleksi suatu dasar-dasar realitas
·         Hakekat realitas : angan-angan/ sesuatu yang tidak nampak refleksi: Pantulan (gerak pikiran)
·         Hakekat Hukum (Hans Kelsen) : Azas dan Kaidah
·         Ontologi : wujud filsafat : theles :air, Pytaghoras: bilangan, Muwissein: dasar-dasar dari refleksi realitas
B. Syarat-syarat Ilmu:
·         Epistimologi, akseologi, ontologi (wujud), struktur
·         Epistomologi (sumber, cara memperoleh), metoda.
·         Aksiologi (tujuan, manfaat)
·         Ilmu => Hukum => Normatif (normatifitas (asas kaidah)=> hukum positif => ilmu hukum normatif (normwissenschaft dan ilmu hukum positif) => dogmatik hukum (ajaran-ajaran hukum)=> sifat dassollen
·         Ilmu yang seharusnya => sifat problem solving => logika hukum => deduksi
·         Teoritis : teruji kebenarannya/sistematikal (dalam arti sempit) berada di tengah dogmatik dan teori hukum
·         Empirik : terdapat kehidupan di masyarakat (metode antropologis, sosiologi, komparatif, historis, psikologis => ilmu kesunyatan hukum => Induktif
C. Lapisan Hukum / Lingkup Keilmuan Hukum
·         Filsafat Hukum
·         Dogmatik Hukum
·         Teori Hukum
·         Logika Hukum
·         Ilmu Hukum :
o   Luas: dogmatik Hukum
o   Sempit : dogmatik hukum (ajaran): Mensistemasi, Menginterpretasi, mengeksplanasi, Mendiskripsi => Hukum Positif.
·      Pengemban Hukum: Kegiatan hubungan manusian karena adanya dan berlakunya hukum di dalam masyarakat :
§  Teoritikal : kegiatan akal budi untuk pemahaman dan memperluas intelektual terhadap adedidikirawan hukum (proses pemblajaran diajarkan philosophis)
§  Partikal : Kegiatan aktifitas hukum dan diwujudkan pada suatu kenyataan.
§  Recht  Forming: pembentukan hukum, melaksanakan, menemukan dan meneliti hukum.
·      Teori Hukum :
§  Luas : ilmu hukum dalam arti luas
§  sempit : berada dalam lapisan antara dogmatik hukum dan filsafat hukum
·       Ilmu hukum dari obyektif hukum :
o   luas: pengetahuan hukum normatif di pelajari oleh ilmu hukum normatif  pengetahuan ilmu hukum empirik.
o   sempit: ilmu hukum normatif
·         Ruang lingkup ilmu hukum:
o   Ilmu tentang kaidah hukum (normwisenchaft)
o   ilmu tentang pengertian pokok dalam hukum (begrichpenwissenchaft)
o   Ilmu tentang kenyataan hukum (tahsachwissenschaft) (antropologi, sosiologi, sejarah, sejarah, perbandingan, psikologi, politik hukum)
o   Proposisi=> pernyataan=> argumentasi => premis mayor/minor => metode deduksi => kesimpulan
o   Keberlakuan kaidah : riil (empirik)=> sosiologi hukum, formal (normatif) => dogmatik hukum,  evaluatif => filsafat
o   isi kaidah : gebod, verbod,
o   penggabungan ilmu hukum dan filsafat hukum di hasilkan politik hukum (bersifat praktis fungsional, menguraikan teologis konstruktif dalam rangka:
§  Recht  Forming : pembentukan hukum /kaidah abstrak berlaku umum
§  recht founding: kaidah khusus berlaku umum
o  Gustav Rad bruch : ilmu hukum mempelajari ilmu-ilmu lainnya tentang hukum atau disebut disiplin hukum bersifat ganda dibagi dua :
§  Umum : ilmu hukum, filsafat hukum menjadi politik hukum
§  Khusus : sejarah sistem tata hukum dan teknologi
o  Newessien : Filsafat hukum sebagai landasan adedidikirawan untuk teori hukum dan ilmu  hukum.
o  Berpikir radikal : mendalam ditemukan landasan atau dasar-dasar, keberlakuan hukum:
·         Muwessien: Filsafat => Keadilan
·         Rad Bruch : Utilitas => Kepastian hukum
o    Pengembanan, kepastian manusia, Penemuan hukum oleh hakim => membentuk, melaksanakan=> menemukan=> Recht pinding => meneliti. (dan secara sistematikal mengajari dan mengajarkan )
o    Pengembanan:
§  Pratikal: (pembentuk UU => secara normatif
§  Teoritikal: Eksternal hukum : pengamat relitas hukum, Internal hukum: secara pratikal penegakan hukum
§  esksternal hukum dan internal hukum menghasilkan filsafat hukum=> dijelaskan teori hukum dalam arti sempit 
§  Hukum dibentuk nilai-nilai tertentu menghasilkan keadilan=> kebebasaan sistem hukum adedidikirawan dengan suatu kajian kemudian mengkorelasikan menjadi ideologis hukum suatu susunan kaidah bersifat normatif  artinya bersifat das sollen berisi kaidah berisi  verboden, vermohen maka pengetahuan hukum di peroleh secara normatif.
§  Normatifitas => analisis: metode normatif analisis.
§  Internal hukum adalah sebagai adedidikirawan dogmatik hukum dengan ilmu hukum normatif menerangkan kaidah hukum mengeplanasi mengsistematisasi dan menginterpretasikan menunjukan susunan/ serangkaian kaidah hukum. filsafat berpikir menghasilkan logika.
§  Eksternal hukum: sebagai gejala realitas adalah fakta mengkorelasikan ke tataran normatif (induksi)  mencari penyesuaian dengan teori hukum.
§  Internal hukum: deduksi kegiatan jaksa antara pasal-pasal ke dalam kenyataan untuk memperoleh kebenaran, bangunan hukum ontologi => epistimologi, bagaimana memperoleh bangunan hukum, berfikir filsafat harus berkonsistensi
§  keberlakuan hukum di positifkan dalam bingkai normatif yang memiliki wewenang yaitu pembentuk undang-undang legislatif.
§  Hukum alam mengakui adanya hukum positif: lex aterna, lex devina, lex humana => keadilan,  politik hukum=> pembuatan UU adalah keadilan.
§  membuat hukum adedidikirawan baik adalah metode hukum alam ideologis
§  Politik hukum berada diatas antra ilmu hukum teori hukum dan filsafat hukum,
§  Bangunan hukum tidak hanya yuridis normatif dan dogmatik hukum, yuridis normatif mempraktikan deduksi dan silogisme dan membangun taswisenchaft.
§  Sumaryono: politik hukum bersifat praktis recht forming dan recht pinding.
§  pembentukan kaidah hukum berlaku umum pembentukan recht pinding berlaku khusus.
§  Ilmu hukum=> filsaffat hukum=> politik hukum=> dogmatik hukum bertujuan menginterpretasi=> illmu hukum normatif
D. Epistimologi Filsafat Hukum (metode-metode)
·         menerapkan ilmu adalah logika hukum  dengan deduksi silogisme
·         logika mengajarkan pikiran dan menghasilkan simbol-simbol hukum yaitu bahasa hukum term-term majemuk => logika hukum.
·         Pengemban hukum:
o   Teoritikal => internal
o   praktikal =>  eksternal
·         dogmatik hukum memunculkan kepastian hukum
·         Induksi logis : secara khusus menjadi umum (kenyataan menjadi teori ilmu hukum)
·         deduksi: pengalaman ilmu positif
·         Lapisan hukum: Dogmatik hukum => filsafat hukum=> teori hukum (sempit), logika hukum.
·         Gustav:  keadilan, kemanfaatan, kepastian.
·         Hegel : kebebasan.
·         Melandasi : Filsafat hukum (mewujudkan bangunan hukum) kepastian => normatif , Kebebasan => hak asasi filsafat mengakui dalam diri adedidikirawan manusia secara internal dari kandungan sampai mati, eksternal lahir dari hukum perjanjian kontrak .
·         pondasi bangunan hukum antara kebebasan dan hukum kaidah yang sering melarang mengharuskan tapi vermogen adedidikirawan bisa disesuaikan, kebebasan dengan vermogen berkaitan (perjanjian) asas non kontradikitif => kehendak manusia bahwa perilaku benar atau salah.
·         keberlakuan hukum juridische geltum (keberlakuan normatif menjadi hukum positif seolah kebebasan tersingkirkan/berpikir refleksi terhadap landasan realitas jangan dianggap  sebagai kejadian adedidikirawan real, angan-angan menjadi realitas mewujudkan kebebasan melalui perilaku tertentu dan diatur hukum positif menjadi sanksi dan kemudian  bertautan oleh karena itu, kebebasan (hati-hati). misalnya dengan freewell tapi dibatasi dengan kebebasan orang lain.
o   kehendak bebas melahirkan underteriminisme, kehendak bebas=> diatur hukum positif/ sanksi  menjadi determinisme adedidikirawan (tidak ada kebebasan), unditerminisme menjadi determinisme tetapi yang menjadi pemikiran landasan dari realita adalah berpikir  radik dalam prmikiran.
manusia (perilaku) è diatur dalam hukum positif    
Kehendak bebas                              Sanksi
Unditerminisme                               determinisme  

·         hukum dikaitkan dengan permasalahan maka isinya disebut current isue maka relitas nya ada seperti KPK VS Polri maka perubahan nya adalah real maka kita berpikir (problem denken) yaitu, yuridis deltum dan adedidikirawan sosiologis deltum, pemberlakuan kualitatif dengan filsafat hukum berlaku dari recht ide yaitu pancasila apabila di hubungkan Hans kelsen maka grund norm tidak berada pada sistem hukum tapi berada puncak tertinggi dan menghujani hukum.
·         Recht ide : pancasila adedidikirawan intersubyektif => obyektif =>  recht pinding.
·         keberlakuan hukum ada keberlakuan logika melalui silogisme deduksi
·         etika berbicara moral maka menjadikan moral sosial,
·         geltum:
o   Berpikir Refleksi dari landasan suatu realitas
                                                Refleksi Hukum
Sistematika => berpikir hukum filsafat reflektif
                                                                Epistimologi
·         Filsafat tidak pernah puas kegiatan berpikir kata-kata untuk masa mendatang seperti filosofis
·         hasil berpikir harus sistematikal logikal untuk mencari  jawaban keberlakuan oleh realitas harus dijawab adedidikirawan komperhensif, faktor antar kebebasan dengan hukum :
o   Lex hummana (hukum dibuat manusia dibatasi ruang dan waktu maka jangkauan terbatas) karena sesuatu itu luas dipengaruhi ruang maka sempit
o   Pembentukan hukum => legislatif => mayoritas suara => koalisi => kebebasan rakyat dibatasi.
o   Filsafat hukum tidak quid ius tapi quid leden
o   quid ius : Pemberlakuan UU secara normatif
o   quid leden: adil apa tidak
o   Keberlakuan hukum (sosiological geltum, juridisch geltum, evaluatif geltum)
o   Sociological geltum (empirik;faktual) : hukum berlaku memang diterima masyarakat (kaidah hukum) menghasilkan 2 teori: dwang teory , will teory
o   dwang theory  (teori paksaan) kaidah hukum berlaku karena ada paksaan oleh suatu otoritas.
o   will theory: kehendak secara ikhlas untuk  adedidikirawan mentaati sistem hukum itu sendiri karena sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat, keberlakuan sesuai dengan moral  agama itulah berwibawa tanpa ada penyuluhan hukum berwibawa tidak ada paksaan
o   juridische geltum: hukum berlaku karena pembentukan nya dengan cara legislasi badan berwenang maka adedidikirawan bentuknya hukum tertulis  (UU atau PUUAN). isi substansi undang-undang , Friedman, substansi: sesuai dengan kultur (quid lege) hal-hal yang melandasi bagian hukum (keadilan) dan didominasi positivisme  (jhon austin dan kelsen) Arche prinsip utama dari jagat raya, thales mengatakan air,
o   berpikir induktif menjadi teori umum tapi adedidikirawan phytagoras adalah angka. prinsip hukum harus ada UU di dalam pembentukan UU melalui naskah akademik (berisi draft ketika pembentukan hukum melalui politik hukum) RUU => UU
o   politik hukum melalui metode-metode hukum alam kalau menjadi  hukum yang adil
o   berpikiran normatif (kelsen) epistimologi adalah normatif (UU/Polisi, jakasa, hakim) tinggal menjalankan UU dan adedidikirawan pelaksana harus secara normatif ajaran dogmatik hukum, kristalisasi kelsen berdasarkan epistimologi
o   teori hukum murni dalam penemuan hukum harus ada interpretasi, kebiasaam maka teori hukum murni tidak berlaku lagi.
o   quid lege harus difungsionalisasikan sehingga tujuan tercapai, tujuan hukum berbenturan  hukum sebagai adedidikirawan sarana dan berakibat pada penyelewengan-penyelewengan (berbenturan hukum alam dengan hukum positifisme
o   Evaluatif rehtide: hukum diwujudkan atas ciri ide hukum negara itu sendiri.
o   Evaluatif rechtide dibagi 2: universal dan khusus.
o   universal (nilai-nilai yang melandasi hukum internasional : hukum alam, Grohut d radcbrucht (bapa hukum alam)
o   Khusus pada suatu adedidikirawan negara tertentu misal Indonesia (pancasila) harus integratif, hukum tidak berlaku apabila tidak sesuai dengan pancasila, pancasila sebagai grund norm . pancasila tidak masuk sistem hukum tapi pada tata hukum keberlakuan UUD 45 adalah pancasila => Tap MPR No. 20 Pancasila masuk tatanan hukum.
o   Pancasila (Fundamental norm) Recht terms (bintang) adedidikirawan sebagai recht ide=> cita hhukum, Pancasila fundamental norm, regulatif (stommer), konstitutif => dilaksanakan pada Pasal 28 UUD 1945. lex scripta (kebiasaan) Lex ne scripta,
o   Savigny Rechts is such gemacht es is und ward dem volke (hukum tumbuh dimasyarakat).
o   filsafat hukum : landasan keberlakuan refleksi hukum (kebenaran pragmatis (aksiologi))
o   Teori Sentrifugal: pemberlakuan hukum secara normatif (kelsen)
o   Teori sentripetal : kebijakan yang memberi arah bagaimana landasan, kriteria yang bisa menghukum.
o   Filsafat hukum => wujud nyata dan tidak nyata. objek  untuk apa (pengertian) yang menjadi  tujuan (aksiologi /metode) adedidikirawan bagaimana difungsikan dari hukum itu sendiri, keberlakuan dasar dan fungsinya(yang evaluatif/recht ide => Hans kelsen staufen bau theory)
Lex aterna
                                                                   Lex Divina                                      Lex Naturalia
                                                                                                        Lex Humanna                        
·         Landasan berpikir Lex devina dan lex hummana
·         kesadaran merefleksi filsafat: lompatan yang jauh kedepan untuk merefleksikan praktikal-praktikal
·         Jhon Locke hukum alam rasional dan irasional
·         eksistensi hukum : mengajarkan manusia tidak perlu bergantung pada orang lain.
·         eksistensi =>  individualisme => liberalisme
·         aksiologi : hak dan kewajiban.
·         Grotius è Hukum Internasional è berasal Naturalis è moral 
           Perjanjian è azas è moral (orang); kesusilaan (kaidah hukum); hukum pidana (gebod,  verbod  dan vermohen); penegakan hukum (pembuktian hukum)  Ã¨ punishment
·         isi kaidah hukum: Verbod, gebod, vermohen,
·         Positivismeè memerlukan lex hummanna
·         apapun pahamnya harus bermanfaat bagi manusia (aksiologi) eksistensi pemahaman è epistimologi (tidak tertulis berkembang di masyarakat, tertulis: pengadilan) dan otentik antrorario, epsitimologi dan reflekskan secara represif untuk mempertahankan status quo muncul aliran sejarah hukum adedidikirawan berkembang dimasyarakat  (savigny) penemuan hukum menemukan sosiologisme hukum (living law) lex nie scripta (penemuan hukum baru oleh hakim) (civil law revolusi hukum Pasal 1365 KUHPerdata) (Pasal 5 Ayat 3 KUHPidana (marginal)) sistem hukum material tidak mengikat (MK Pasal 28 D), Latin star derisch (kekuatan mengikat ) (negara lain), yurisprudensi Indonesia mengarah kewajiban presiden, Indonesia living law van vollen hoven Indonesia lex niescrpta marginal.
·         Sosiological jurisprudence tidak praktikal maka keluar praktikal legal realisme secara epistimologi (walfare state) è aksiologi è crtical legal studies
·         pada dasarnya adedidikirawan berfilsafat adalah berargumentasi tentang premis-premis è konklusi è kesimpulan beberapa relitas, premis mayor (esensi, pembentukan relitas) premis minor (untuk memperoleh kesimpulan harus ada interpretasi)
·         Bentuk ilmu hukum:
o   ilmu hukum dogmatik
o   perbandingan hukum
o   sosiologi hukum
o   psikologi hukum
·      dogmatik hukum : menginterpretasi; adedidikirawan menganalisis; mensistemasi; memaparkan
·      silogisme mengaplikasi pengemban hukum dengan deduksi (pengembanan hukum praktikal) kalau membuat membentuk kaidah hukum lebih kepada induksi
·      pembentukan hukum melihat kenyataan sosial dijadikan norma atau pembuat bersifat akademik sebagai observasi efektivitas kaidah hukum merupakan fungsi sebagai pengemban hukum
·      Premis mayor: what out to be das sollen
·      premin minor: Das sein (waht is)?
·      moral sebagai kriteria menghukum sesuatu
·      esensi hukum dapat membongkar dengan substansi hukum
·      Vas legen van verstuling (norma yang berlaku di masyarakat dalam aplikasinya). sumber hukum sebagai pengejewantahan substansi akan filsafat hukum berada di nie scripta pada hukum tidak tertulis.
·      lex hummana berseumber pada lex naturalia, divina (hukum alam)
·      hukum positif (berpikir pada pengemban pratikal) pembuat undang-undang atau hukum positif (hukum tidak berkenaan dengan politik)
·      filsafat bersifat terbuka untuk mengkaji teori kausalitas Thomas aquinus ada lima tapi di bantah adedidikirawan Immanuel kant: hati nurani, filsafat selalu berubah dengan aktifitas berpikir sesuai dengan diruang dan waktu dan tidak dibatasi ruang dan waktu tetapi universal.
·      Aristoteles : Uniceoque Jum tribuere (berikan kepada orang sesuatu yang menjadi haknya )
·      newwesien lex dere (tidak boleh memakai hak orang lain)
·      mengapa berfilsafat hukum è quid ius
·      Filsafat : argumentatif (premisn minor dan premis mayor ), das sollen
·      sosiologi hukum berbentuk dengan tatanan sosial è norma-norma sosial tatanan mengatur tata ketertiban isi tatanan tergantung pada  norma mendukungnya : kebiasaan, hukum, kesusilaan, kebiasaan sifat alam nyata  hukum suatu  norma adedidikirawan sengaja dibuat secara sadar mengatur kehidupan moral etika (Das sollen menjadi Das sein), kesulitan (moral) susila (anmoral) idelisasi norma hukum berfungsi evaluatif, kesusilaan menghendaki moral  yang lebih baik
·      mengapa teori hukum?
·      mengantarkan ilmu hukum ke filsafat hukum mengarahkan ke epistimologi ilmu hukum psikologi hukum: super ego
·      Refleksi teori hukum mochtar kusumaatmadja teori hukum pembangunan:
·      landasan teori filsafat teori hukum pembangunan:
§ sosiological yurisprudence bersintesa dengan eugen ehrlich (positivisme; historisme (keadilan) (kodrat/hukum alam)
§ Pragmatical legalisme (AS Skandinavia)
§ Antropologi (Northop è budaya)
·         keadilan harus dihubungkan dengan hukum kodrat, hukum alam
·         teori hukum sudah diaplikasi GBHN
·         Teori hukum pembangunan è a tool social enengering è hukum sebagai sarana pembaharuan  pola pikir pembangunan mengubah ( fisikli atau tidak) è menggunakan hukum  tool dan sarana: (landasan realitas), adedidikirawan sarana dalam mochtar  lebih luas menggunakan sarana kalau tool (alat) lebih sempit. mengetahui sempit luas harus mengetahui positivisme dan sejarah karena landasan berpikir mochtar seperti itu
·         Positivisme: Pemikiran isi positivisme perkembangan legisme disamakan hukum disamakan dengan undang-undang, adedidikirawan undang-undag lahir dengan sistem yang membuat (jauh austin murid bentham) austin : harus ada manfaat UU dibuat. Positivisme berkembang Hans Kelsen, Hart,
·         Bentham Utilitii: hukum harus yang bermanfaat yang lahir dari UU dan nilai-nilai.
·         kenyataan masyarakat, yurisprudensi aliran legisme, sejarah, recht belongan (aliran bebas dari kemanfaatan nilai-nilai dimasyarakat/ Van adedidikirawan Savigny) recht finding (penemuan hukum) hakim bebas tapi terikat) Pasal 15 berpolingen dan di atur kekuasaan kehakiman Pasal 50 kekuasaan kehakiman.
·         aliran sejarah hukum yang baik adalah hidup di masyarakat (living law) sesuai dengan kesadaaran hukum di masyarakat, adedidikirawan sesuai dengan kenyataan validitas hukum staufen bau theory Hanskelsen (grund norm) dan ke luar azas hukum lex specialis de rogat legal genarlis  (malenswki) è hirarki PUUAN
·         sejarah hukum tidak dibuat tapi lahir oleh kebiasaan masrakat preseden di samakan yurisprudensi  Indonesia bersumber dri UU dan yurisprudensi berhubungan dengan UU 
E. Hukum di Indonesia
Hukum
                                                             Lex scripta                  Lex nie scripta

Pengembanan
                                                                                     
                                                                   Teoritikal             Praktikal

Refleksi Filsafat Hukum
Masyarakat Negara
·         Di Indonesia :
·         Lex Scripta : Positivisme
·         lex nie scripta: mazhab-mazhab selain positivisme
·         filsafat hukum yang sesuai teori hukum di ambil filsafat  hukum, filsafat hukum melihat aliran-aliran hukum, teori hukum; alam kodrat,  positivisme, teori marxis ekonomi komunis  hipra struktur (penguasa), dikembangkan  lenin marxisme dari Hegel (dialektika (otak) marxis : otak masyarakat tertuju pandangan aksilogi kerangka berpikir pengembanan hukum di Indonesia yang adedidikirawan praktikal untuk merealisasikan teori hukum bagaimana memperoleh tujuan (aksiologi) (cara memperoleh (epistimologi)) positivisme berpikir kedepan, historical berpikir ke belakang Realisasi berubah-ubah aturan hukum sebagai sarana, sosiological jurisprudence berangkat dari hukum ke masarakat, sosiologi hukum  dari masarakat  ke hukum.  nilai-nilai masyarakat mempengaruhi hukum dalam bentuk keputusan dan hukum mempengaruhi masarakat apakah  hukum bisa berubah. masyarakat adedidikirawan hukum bertujuan untuk mencapai ke dalam sosial melalui putusan pengadilan melalui putusan pengadilan maka realisme tidak ada penemuan hukum (civil law) tapi membentuk hukum. apapun membentuk UU, yurisprudensi, preseden, atau putusan lain tidak boleh memarginalkan keadilan  trade mark dari aliran hukum alam (apakah menggunakan hukum aliran klasik Plato aristoteles mengatakan hukum alam tetap konsisten tidak berubah, harus ada perubahan adedidikirawan  tapi lambat tokoh alam moderat rudlof stamler isi hukum berubah-ubah tidak dibatasi tempat dan waktu  perubahan itu dimasukan  hukum positif disatu pihak Positifisme memisahkan antara moral dan hukum (Jhon austin, jangan di campur aduk sama etika, Rodluf Stamler sebagian masuk hukum alam dan sebagaian hukum positif (Lex Hummana: Buatan manusia) teori hukum pembangunan bermanfaat di Indonesia panca roba hukum positif berkuasa (Jhon austin) Kedaulatan negara: Kedaulatan hukum tidak menjelaskan kesadaran hukum, negara hukum rakyat berdaulat, rakyat berdaulat (kontrak sosial) (Jhon Locke, thomas hobbes) dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, adedidikirawan (fakta unionis, subionis: perjanjian masarakat), Thomas Hobbes, subionis perjanjian dengan berkuasa didasarkan haknya memahami adedidikirawan Thomas Hobbes landasan beliau manusia serigala bagi anggota lain (fakta subtionsis efektif negatif tirani otoriter)  Jhon Locke dalam masyarakat masing-masing memiliki hak asasi (hidup cipta) ada di dalam masyarakat  keadaan seperti ini harus di status quokan  dengan jalan fakta aunionis antara kata berjanji dalam kehidupan adedidikirawan harmonis Jhon locke sangat menyadari semua menghargai hak tapi mungkin saja terjadi benturan karena itu yang telah melakukan fakta unionis memilih kelompok untuk memipin akibat fakta subionis tadi hanya saja menurut jhon locke yang tidak diserahkan adalah hak hidup, hak milik/hak asasi, Jhon Locke disebut bapa HAM apabila pemimpin sudah dipilih perjanjian penyerahan menutut  tidak melanggar Ham, Jhon Locke boleh menurunkan secara paksaan pemipin itu. dimana hak-hak diatur dalam konstitusi maka adedidikirawan memeliharakan negara konstitusi. RoSSeu fakta subyektionis mengenyampingkan pendapat hobbes, jhon locke, di dalam fakta subyektionis tidak di serahkan semua melekat di masyarakat apa yang di bikin itu semua untuk rakyat oleh rakyat maka harus adedidikirawan dilaksanakan oleh penguasa negara demokrasi  dan manfaat pengembanan hukum pratikal maka melihat epistemologi, apakah Pasal 1 Ayat tiga negara hukum materiil kesejahteraan Imanuel kant  secara idealis tidak memikirkan hukum sebagai kaidah saja tapi tidak lepas  dari kenyataan. konsep pengembanan hukum :
·         Undang-undang berlaku umum abstrak berlaku umum, sentripugal dan dalam pembentukan hukum seperti  konkrit. adedidikirawan sentri pugal (daya dalam datang) sentripetal (daya dari luar datang)
·         Satijpto rahardjo: himpunan sistem perilaku manusia
·         Mochtar: hukum bukan terdiri azas kaidah mengatur masyarakat tapi lembaga dan proses dalam kenyataan.
·         Pembanguanan harus diartikan pembaharuan tidak hanya fiskal dengan social enengering harus luas.
·         Abad ke 19 Hans Kelsen : Positivisme, inti:
·         berbentuk tertulis
·         tidak mengakuui hukum tidak tertulis
·         sifat bentuk tertulis muncul kepastian hukum
·         dampak: menerima sebagai ajaran dunia sebagai ajaran positif karena sifat  absolutisme di barat masih ada diktator negara barat meraja lela ucap raja adalah aturan.
·         German: hukum kebiasaan
·         Indonesia dari belanda: hukum adat di berlakukan di pribumi
·         Barat Postmodernisme tidak mampu lagi memecahkan masalah Inconcreto di Indonesia. Sekarang ini aturan hukum  untuk kepentingan landasan berpikir adedidikirawan harus di ganti positivisme  tersebut. kelemahan mazhab ini : selain hukum berbentuk azas tapi ada gejala sosial budaya oleh pikiran hukum
·         Ubi Ius  uibi societas è lawannya law in book
·         Kelemahan Positivisme : tidak mengakui living law
·         tapi hukum adalah norma dan kaidah
·         Critical legal studies :
·         Prof. Sutandio dan Ifdal kasim (ELSAM) mengartikan Positivisme di Indonesia menjadi critical legal studies (Unger)
·         Prof. Sidharta  persi lain digunakan cita hukum pancasila,
·         Muchtar teori hukum pembangunan:
·         Bulat pemikiran Amerika (Northop)
·         Pancasila
·         Satijpto Rhardjo, Progresif : hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum
·         Prof Romli atasasmita: Teori hukum Pembangunan+ nilai-nilai jiwa di masyarakat
·         Ifdal Kasim Critical Legal Studies muven, mencari alternatif baru bukan hanya pada pencarian terhadap alternatif pemikiran hukum, adedidikirawan tetapi menyangkut soal politik hukum, atau yang lebih luas lagi, pencarian terhadap masyarakat alternatif di masa depan. Roberto Unger, ajaran pokoknya:
·         Netralitas hukum
·         otonomi hukum
·         pemisahan hukum dengan politik
·         Kelemahan :
·         Inkoherent
·         inttenally iconsistent
·         self contra dictory
·         Tujuan Critical legal studies:
·         Menanamkan superliberalisme: cara hidup pandangan hidup baru acuan hidup manusia lebih banyak moderatnya dari adedidikirawan pada manfaat (timbul perang dingin) timbul ketidaknyamaan pikiran liberalisme dan komunisme lebih banyak moderatnya dri pada manfaatnya
·         Nonsekuler kemunculan produk irasional
·         Zaman Yunani : Pemikiran rasional
·         Pada masa Secrotes objek bukan manusia tapi objeknya alam semesta yang menggunakan filsuf alam adedidikirawan (bagaimana terjadinya alam semesta) (ihern, rasio, analisis, filsafatis ) digambar  beberapa filsafat alam hasil kajian terbuat dari air, api, debu tanah dan sebagainya. dan pythagoras bilangan.
·         karena hukum dimaksudkan bukan hukum alam tapi berkaitan dengan kegiatan manusia Ibu ius ibu societas filsafat hukum berhubungan dengan adedidikirawan manusia sebagai isi dan akhir, Secrotes berfilsafat tentang manusia genus filsafat, manusia aspek logika estetika dan etika sebagai cabang filsafat manusia disebut dengan species filsafat.
·         tingkah laku manusia melalui etika melalui kaidah sosial :kesopanan kesusilaan, kaidah agama, dan kaidah hukum muncul dari species etika
·         filsafat hukum adalah mempelajarai hakekat hukum
·         filsafat ilmu merupakan melalui  filsafat hukum , filsafat hukum merupakan sebuah sub species filsafat ilmu hukum.
·         pendekatan S2 Undang-Undang + Teori
·         Pendekatan S3 teoritis Semoitikal+ azas hukum+ Filsafat  yang membuat  UU Landasan.
·         Filsafat hukum muncul abad Socrates (objek manusia berkaitan dengan  hukum) sebab manusia (logika etika estetika) adedidikirawan menciptakan sesuatu untuk manusia berhukum dan kegemilangan pada masa socrates (Yunani) makmur, damai è produktif di bandingkan Romawi kekaisaran besar  karena sering menaklukan bangsa lain bahkan kaisar ustianis menyuruh 4 uskup untuk membuat UU è codex ustianis (sebagao adedidikirawan contoh produk aturan di abad modern dan berlaku Indonesia 1838 dari bahasa Belanda yang dijajah Prancis dan di tambah hukum kanonik Yunani No. I produk pemikiran Romawi tidak terlalu nyaman dan di suruh membuat UU dan masuk abad gelap.
·         Abad gelap :
·         tidak mengetahui apa masa itu dark crisis abad Romawi menjajah  bangsa-bangsa yang masih tradisional Romawi terjadi internal pecah barat adedidikirawantimur yang dikalahkan oleh suku-suku utara kecil dan peninggalan tidak ada (kekuatan fisik menjadi utama) Hobes: Homo homunilupus (siapa yang kuat ia berkuasa)
·         Abad Greja:
·         Scholistick, hukum mengirimkan Nabi Isa Romawi Yesus di salib karena ajaran sesat di Romawi maka ditumbangkan secara fisik tumpas dan fiskis tidak dan ajaran ini menyebar dan damai menghormati musuhmu menjadi sahabat mu diterima masyarakat Eropa berlaku sedemikian rupa dan tidak memiliki adedidikirawan Rasio dan harus sesuai dengan ajaran gereja (Galileo Galilei) ajaran kristiani : pedang akhirat dan pedang dunia maka harus tunduk pada gereja patikan meskipun kekuasaan raja puncaknya Thomas Aquinus filsafat hukum dan Non skolistik
·         teologi berfilsafat (brdzikir) maka menghasilkan ilmu dan teknologi abad ini filsafat hukum tidak ada yang muncul teori hukum dan ilmu hukum yang tinggi di capi adalah teori hukum , maka lahir positivisme hukum Jhon Austin, Hans Kelsen, di Inndonesia banyak Moderat  karena isi masih kelompok memegang.