DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 04/21/12

Sabtu, 21 April 2012

HUKUM HAM DAN HUMANITER SENGKETA BERSENJATA DAN PEMBERLAKUAN HUMANITER Penyelsaian sengketa bersenjata dan pemberlakuan humaniter oleh badan peradilan Internasional berdasarkan yuridiksi universal

HUKUM HAM DAN HUMANITER
SENGKETA BERSENJATA DAN PEMBERLAKUAN HUMANITER
Penyelsaian sengketa bersenjata dan pemberlakuan humaniter oleh badan peradilan Internasional berdasarkan yuridiksi universal
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak-hak asasi manusia yang sudah diakui secara universal idealnya haruslah dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, baik negara, organisasi internasional antar pemerinntah (internal governmental organisations) maupun non pemerintah (non governmental organisations),orang-perorangan baik secara individual ataupun kolektif. Hanya dengan penghormatan dan perlindungan yang optimal maka hak-hak asasi manusia benar-benar dapat ditegakan dalam kehidupan nyata masyarakat baik nasional maupun internasional.[1]
Akan tetapi hal yang ideal itu tidak selalu terwujud dalam kehidupan nyaata masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran atas  hak asasi manusia dalammakalah adedidikirawan segala bentuk dan macamnya, dari tingkatan yang paling ringan hingga yang paling berat, hampir selalu terjadi dimuka bumi ini. Meskipun secara kuantitatif mungkin peristiwa pelanggaran-pelanggaran itu hanya sebagian kecil saja jika dibandingkan dengan pristiwa penghormatan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, artinya masih lebih banyak yang menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia dibandiingkan dengan yang melanggarnya,namun peristiwa pelanggaran hukum pada umumnya, pelanggaran hak asasi manusia pada khususnya, selalu menimbulkan rasa khawatir  bahkan rasa cemas di kaangan masyarakat.[2]
  IDENTIFIASI MASAALAH
 Adapun identifikasi masalah yang akan disajikan penulis dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut :
1.bagaiman syarat-syarat  yang dilakukan bagi para pihak bersengketa bersenjata dan pemberlakuan humaniter oleh badan peradilan Internasional berdasarkan yuridiksi universal
2. bagaimana prosedur pelaksanaan penyelsaian sengketa bersenjata dan pemberlakuan humaniter oleh badan peradilan Internasional berdasarkan yuridiksi universal


PEMBAHASAN
A.      Kejahatan Perang
1.       Arti Kejahatan Perang
Menurut salah satu definisi kejahatan perang adalah tindakan-tindakan bermusuhan dan tindakan-tindakan lainnya yang dilakukan oleh orang-orang militer atau sipil yang jika pelakunya tertangkap oleh pihak musuh dapat dihukum. Tindakan-tindakan ini meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengn huukum internasional dan dilaksanakan dengan melanggaar hukum nasional di negara si pelaku sendiri seperti, membunuh, merampok demi keuntungan atau makalah adedidikirawanuuntuk memuaskan nafsu pribadi dan perbuatan-perbuatan pidana yang bertentangan dengan hukum  perang yang dilakukan atas perintah dan demi kepentingan negara musuh.[3]
2.       Jenis-jenis kejahatan perang
Ada 4 jenis perbuatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan perang, yaitu:
a)      Pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perang yang berlaku (diakui) yang dilakukan oleh anggota anngkatan bersenjata
b)      Permusuhan bersenjata yang dilakukan individu yang bukan merupakan anggota pasukan musuh
c)       Spionase dan pengkhianatan perang
a.       Pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan perang
Yang di maksud dengan pelanggaran ketentuan perang yang diakui antara lain adalah perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
·         Menggunakan senjaata beracun atau senjata-senjata lain yang dilarang
·         Membunuh atau melukai serdadu-serdadu yang tak bedanya akibat penyakit atau luka, atau yang telah melletakan senjata dan menyerah
·         Memperlakukan tawanan perang dengan sewenang-wenang
·         Membunuh ataumakalah adedidikirawan menyerang penduduk sipil musuh yang tak bersenjata
·         Memperlakukan secaara hina zenazah di medan perang
·         Memiliki dan merusak barang-barang musium, rumah sakit, gereja , sekolah dan badan-badan serupa.
·         Penyerangan, peengepungan dan pemboman terhadap kota terbuuka yang tak dipertahankan. Pemboman atas kota-kota dengan maksud hanya untuk membunuh penduduk sipil
·         Pemboman atas monumen-monumen sejarah
·         Pelanggaran-pelanggaran lain terhadap ketentuan kkonvensi Den Haag (Hague Convention) dan konvensi jenewa (Geneva Convention)
b.      Permusuhan Bersenjata orang-orang Sipil
Orang-orang sipil yang mengangkat senjata dan melakukkan permusuhan terhadap pihak musuh tidak akan memiliki hak-hak yang diberikan kepadamakalah adedidikirawan anggota angkatan bersenjata. Sesuai dengan Huukum Kebiasaan Internasional, pihak musuh dapat memperlaakukan orang-orang in sebgai penjahat perang. Akan tetapi mereka tidak lagi berstatus penduduk sipil jika mereka menorganisasikan diri sedemikian rupa yang menurut konvensi Den Haag, memberikan kepada mereka status sebagai pasukan reguler.
Misalnya pada bulan Januari 1944 kelompok-kelompok perlawanan perancis dinyatakan sebagai pasukan kombatan yang di kepalai dan diperinttah langsung oleh seorangmakalah adedidikirawan perwira tinggi militer perancis. Mereka diakuui oleh komando tertinggi pasukan sekutu sebagai bagian integral dari pasukan tersebut.
c.       Spionase dan Pengkhianatan Perang
Peperangan tidak dapat dilakukan tanpa diperolehnya segala macam informasi tentang kekuatan dan maksud-maksud pihak lawan, dan tentang karakteristik negara yang berbeda dalam daerah operasi militer. Untuk mendapatkan informasi ini, makamakalah adedidikirawan pihak-pihak selalu menganggap sah penggunaan tenaga mata-mata, atau memanfaatkan pengkhiantan dari serdadu atau orang-orang sipil dipihak musuh, baik lewat penyuapan ataupun tanpa imbalan apa-apa karena timbul dari kesadaran sendiri.
Pasal 24 dari “Huge Regulatiion 1907” telah memberlakukan suatu peraturan kebiasaan lama bahwa penggunaan metoda-metoda yang diperlakukan guna mendapatkan makalah adedidikirawanketerangan tentang musuh adalah dibenaarkan. Akan tetapi sekalipun pihak-pihak bersengketa diperbolehkan memakai metoda ini tidak berarti bahwa individu-individu yang melaksanakan perbuatan tersebut bebas dari huukuman. Jadi sekalipun salah satu pihak yangmakalah adedidikirawan bersengketa dibenarkan memanfaatkan mata-mata, pihak lain pun dibenarkan menghukum orang-orang ini.
Menurut Pasal 29 Hague Regulation spionase adalah perbuatan yang dilakukan seorang serdadu aatau individu lainnya yang secara sembunyi-sembunyi atau berpura-pura berusaha makalah adedidikirawanmencari informasi mengenai keadaan saalah satu pihak di zona sengketa dengan maksud mengkomunikasikannya kepada pihak lainnya. Oleh karena itu serdadu –serdadu yang menembus kedaerah lawan tanpa penyamaran bukanlah mata-mata. Mereka adalah pandu-pandu (Scoutus) dan mempunyai hak untuk diperlukan sebagai anggota angkatan bersenjata, dan jika tertangkap harus diperlukan sebagai makalah adedidikirawantawanan perang. Demikian juga serdadu-serdadu atau orang-orang sipil yang ditugaskan untuk mengirimkan berita bagi pasukannya sendiri ataupun pasukan musuh, dan menjalankan misalnya secara terang-terangan, tidak termasuk kedalam kategori mata-mata.
Hukuman yang bisa dijatuhkan kepada mata-mata adalah hukuman mati dengan cara digantung atau ditembak. Namun demikian menurut Pasal 30 Huge regulation seorang mata-mata tidak boleh dihukum terlebih dahulu dihadapkan kemuka pengadilan (court-martial). Dalam berbagai pengadilan kejahatan perang diadakan  sesuai perang Dunia II sejumlah orang telah dijatuhi hukuman karena memerintahkan atau turut serta dalam menghukum mati orang-makalah adedidikirawanorang yang dicurigai sebagai mata-mata tanpa peradilan.
Menurut Pasal 31 peraturan yang sama seorang mata-mata yang tidak tertangkap sewaktu melakkukan perbuatannya akan tetapi kemudian bergabung kembali dengan pasukannya tidak dapat dihukum karena perbuatannya yang lalu, akan tetapi jika tertangkap harus diperlakukan sebagai tawaanan perang. Akan tetapi Pasal 31 ini hanya berlaku bagi mata-mata yang makalah adedidikirawanmerupakan anggota pasukan musuh, sedangkan orang sipil yang melakukan perbuatan mata-mata dan tertangkap kemudian, dapat dihukum. Dalam kasus mata-mata dan tertangkap kemudian, dapat dihukum. Dalam kasus mata-mata tidak terdapat pertimbangan mengenai status, pangkat, kedudukkan makalah adedidikirawanatau motivasi. Mungkin dia militer atau sipil, perwira atau prajurit.
Apa yang disebut sebagai pengkhianatan perang (war treason) agak berbeda dengan spionase. Perbuatan demikian dapat terjadi misalnya kalau seseorang atau beberapamakalah adedidikirawan orang anggota pasukan dikirim ke garis belakang pasukan musuh, akan tetapi kemudian mereka menanggalkan pakian eragam dan bersikap seolah-olah sebagai penduduk sipil. Pada masa damai sekarang ini nampaknya praktek-praktek spionase masih umum dilakukan oleh negara-negara yang bertentangan terutama oleh negara-negara blok barat dan blok timur. Sekalipun cara-caranya sudah sangat berbeda dan mempergunkan metoda yang sophisticated akan tetapi tujuannya tidak banyak berubbah yakni memperlemah pihak lawan.
Kegiatan mata-mata pernah didominasi oleh agen-agen dari dua dinas rahasia negara adikuasa yakni Central Inteligence agency (CIA) dari Amerika Serikat dan Komitet Gosudarstvennoymakalah adedidikirawan Bezopasnoti (KGB) atau komite keamanan negara dari pihak Uni Soviet. Dengan berbagai cara dan sarana mutakhir agen-agen rahasia kedua negara adikuasa ini beserta sekutunya masing-masing senantiasa berupaya melemahkan kekuatan pihhakk lain lewt operasi-operasi rahasianya.
Berikut iini dikemukakan definisi-definisi kejahatan perang yang ada didalam konstitusi Numberg, statuta ICTY, dan statuta ICTR, definisi menurut Statuta Roma 1998 akan diuraikan dalam bagian tersendiri.
a.       Konstitusi Nuremberg
Menurut konstitusi nuremberg, kejahatan perang identik dengan violation of the law or customs of war  mencakup, namun tidak terbatas pada perbuatan-perbuatan :
Murder, ill treatment or deportation to slave labor or for any other purpose of civilian population of or in occupied territory, murder or ill-treatment of prisioners of war or persons on the seas, killing of hostages, plunder of public or private property, wanton destruction of cities towns or villages, or devastation not justified by military necessity
Satu hal yang penting untuk digaris bawahi adalah bahwa definisi ini dibuat sebelum masa konvensi-konvensi Jenewa 1949 yang secara cukup sistematis telah mengkodifikasikan hukum dan kebiasaan perang. Sebagai akibatnya, definisi yang diberikan oleh konstitusi Numremberg ini tidak sistematik definisi-definisi didalam statuta ICTY, statuta ICTR, dan statuta Roma 1998 makalah adedidikirawanyang dibuat pasca konvensi –konvensi Jenewa 1949.
Selain itu, defiinisi kejahtan perang didalam konstitusi Nuremberg juga kurang memiliki karakteristik dalam hal ia bersifat nonlimitatif didalam mencantumkan tindakan-tindakan yang dapatmakalah adedidikirawan digolongkan sebagai hukum perang . kata-kata ...’but not limited to ....’ didalam definisi tersebut bisa membuka kemungkinan terjadinya penafsiran yang bersifat arbiter.
b.      Statuta ICTY
Berbeda dari konstitusi Nuremberg, statuta ICTY  tidak secara khusus menggunakan istilah kejahatan perang (war crime) sebagai suatu kategori kejahatan internasional. Meski demikian, secara substansial tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatanmakalah adedidikirawan perang terdapat didalam statuta ICTY, tepatnya didalam artikel2 dan artikel3. Artikel 2 statua ICTY menyebutkan bahwa ICTY memiliki kewenangan untuk menghuukum mereka yang melakukan atau memerintahkan pelanggaran berat terhadap konvensi-konvensi Jenewa 1949 (grave breachhes of genewa conventions of 1949), yang mencakup tindakan-tindakan berikut yang ditujukan kepada orang atau benda yang dilindungi oleh konvensi Jenewa yang relevan.
(a)    Pembenuhan secara sengaja
(b)   Penyiksaan atau perlakuan secara tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis
(c)    Secara sengaja menyebabkan penderitaan yang berat atau luka-luka serius bagi tuubuh atau kesehatan
(d)   Penghancuran dan perampasan barang-barang dalam skala yang luas tanpa pertimbanganmakalah adedidikirawan keperluan militer, serta dilakukan secara tidak sah dan secara sembarangan.
(e)   Memaksa tawanan perang atau penduduk sipil untuk melakukan tugas didalam angkatan bersenjata pihak musuh
(f)     Secara sengaja menyangkal hak untuk diadili secara jujur dalam pengadilan biasa yang dimiliki oleh tawanan perang atau penduduk sipil
(g)    Deportasi, pemindahan atau penahanan penduduk sipil secara tidak sah
(h)   Menyandra penduduk sipil.
Sementara itu, artikel 3 statuta ICTY mengatur tentang pelanggaran hukum dan kebiasaan perang, yang antara lain mencakup hal berikut:
(a)    Penggunaan senjata beracun atau senjata lain yang dapat menyebabkan penderitaan yang tidak perlu.
(b)   Penghancuran kota-kota atau desa-desa secara sembarangan, atau penghancuran yang tidak didukkung kepentingan militer.
(c)    Penyerangan atau pemboman dengan sarana apapun terhadap kota, desa, tempat pemukiman atau bangunan yang tidak dipertahankan(Iundefended)
(d)   Perampasan, penghancuran atau perusakan secara sengaja terhadapmakalah adedidikirawan lembaga-lembaga keagamaan, amal dan pendidikan seni dan ilmu pengetahuan, monumen-monumen bersejarah, dan hasil karya senimaupun iilmu pengetahuan.
(e)   Perampokan hak publik atau pribadi.
c. Statuta ICTR
sama dengan statuta ICTY  statuta ICTR juga tidak secara khusus menggunakan istilah kejahatan perang sebagai salah satu bentuk kejahatan yang menjadi yuridiksi ICTR namun berbeda dari makalah adedidikirawanstatuta ICTY, statuta ICTR hanya memuat satu kategori tindakan yang bisa digolongkan sebagai kejahatan perang, yakni pelanggaran beratmakalah adedidikirawan terhadap konvensi-konvensi Jenewa 1949 (Grave Breaches of Geneva Conventiion of 1949) dan protokol tambahan 1977. Meski kategori inijuga ada didalam statuta ICTY, namun rincian tindakan-tindakan yang ada didalam statuta ICTY dan didalam ICTR berbbeda.
Artikel 4 statuta ICTR menegaskan, bahwa ICTR memiliki kewenangan untuk menghukum pelaku atau orang yang menyuruh dilakukannya satu kategori tindakan yang bisa digolongkan sebagai kejahatan perang, yakni pelanggaran berat terhadap konvensi –konvensi Jenewa 1949 makalah adedidikirawan(Grave Breaches of Geneva Conventiion of 1949)  dan protokol tambahan 1977, yang antara lain berupa tindakan berikut.
(a)    Kekerasan terhadap nyawa, kesehatan, tubuh, dan jiwa manusia, khususnya makalah adedidikirawanpembunuhan dan perlakuan tidak manusiawi seperti penyiksaan, mutilasi atau segala bentuk hukuman badan
(b)   Penghukuman secara kolektif
(c)    Penyanderaan
(d)   Penyerangan terhadap martabat pribadi, khususnya dalam bentuk perlakuan yang merendahkan martabat, perkosaan, prostitusi paksa, dan segala bentuk serangan asusila.
(e)   Perampokan
(f)     Terorisme
(g)    Penjatuhan hukuman dan pelaksanaaan hukuman mti tanpa melalui putusan pengadilan biasa yang memberikan jaminan hukum yang dianggap penting bagi masyarakat beradab
(h)   Ancaman untuk melakukan tindakan-tindakan diatas

3.       Perang dan Hukum tentang Perang
Manusia pada dasarnya adalah mahluk yang cenderung memerlukan wilayah tertentu (territorial creature). Oleh karena itu, dapat dipahami apabila manusia, baik sebagai pribadi, klompok masyarakat ataupun sebagai entitas makalah adedidikirawanpolitik, seringkali berupaya memperoleh, memperluas, dan mempertahankan wilayah beserta kepentingan-kepentingan yang terkait didalamnya. Tidak jarang, ketika kepentingan-kepentingan itu saling berbenturan, kekerasan (violence) pun dipergunakan. Dilihat dari sisi ini, perkelahian antar individu, antar kelompok ataupun koonflik anatar negara yang melibatkankekerasan bukanlah merupakan hal yang luar biasa.
Tentang kekerasan dalam tingkah laku manusia ini wiliam nester mencatat adanya dua pendekatan. Pendekatan yang pertama mengatakan, bahwa our miseries are ineluctably the product of our natures. The root of all evil is man, and thus he is him self the root of the specific evil war.
Pendekatan yang kedua mengatakan bahwa sifat agresif yang ada pada mmanusia bukan merupakan sifat bawaannya, melainkan sesuatu yang dibentuk dari luar, yakni dari lingkungannya. Menurut pendekatan ini, perang dilancarkan oleh negara, sehingga makalah adedidikirawanmerupakan produk politik dan kultural pemerintah dan bukan merupakan kebutuhan alam individu.
Umumnya, ketika mendengar istilah penggunaan kekerasan dalam lingkup hubungan antar negara, yang akan tergambaarkan adalah perang.seseungguhnya perang hanyalah merupakan salah satu bentuk penggunaan kekerasan senjata. Dalam pengertian yang umum memang perang identik dengan konflik bersenjat. Dengan demikian untuk disebut sebagai perang. Namun, didalam hukum internsional, perang merupakan istilah teknis untuk menunjuk kategori penggunaan kekerasan senjata dengan karakteristik tertentu. Oleh sebab itu, tidak semua konflik bersenjata bisa digolongkan sebagai perang menurut makalah adedidikirawanpengertian hukum internasional. Dengan begitu, didalam hukum internasional, selain perang dikenal pula bentuk-bentuk penggunaan kekerasan non perang lainnya.
Secara sederhana perang adalah tindakan kekerasan yang dilakukan untuk menaklukan negara lawan untuk membebankan syarat-syarat penyelsaian secara paksa. Konsepsi seperti ini sejalan dengan pendapat Karl von Clausewitz yang mengatakan bahwa perangmakalah adedidikirawan adalah perjuangan dalam skala besar yang dimaksudkan oleh salah satu pihak untuk menundukan lawannya guna memenuhhi kehendaaknya.
Meskipun mengakui adanya kesulitan didalam membuat pembedaan antara perang dengan konflik bersenjata bukan perang, Starke mencoba mengemukakan indikator-indikator untuk membedakkan perang dari konflik bersenjata bukan perang. Menurut starke, ada tidaknya perang tergantung pada tiga hal yaitu:
a)      Dimensi dari konflik
b)      Maksud-maksud para kontestan
c)       Sikap dan reaksi pihak yang bukan kontestan
Meskipun bisa dibedakan, namun perang maupun knflik senjata bukan perang tetap memiliki kesamaan. Keduanya sama-sama melibatkan penggunaan kekuatan senjata, sehingga berpotensi untuk menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan. Oleh karena itulah, didalam diskursus makalah adedidikirawantentang filsafat moral (etika) hukum telah timbul upaya-upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penggunaan kekerasan dan untuk mengurangi timbulnya korban dan kerugian (casualties) kalau pun penggunaan kekerasan harus terjadi. Upaya- upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penggunaan kekerasan (terutama dalam bentuk perang) terlihat dari berkembangnya konsep-konsep yang membuat kategori antara perang yang adil (just war) dan perang tidak adil (unjust war). Penggolongan perang menjadi dua kategori itu diharapkan akan memberikan standar tentang dalammakalah adedidikirawan keadaaan apa perang boleh dilancarkan. Standar ini diharapkan akan dipertimbangkan oleh negara-negara sebelum melancarkan perang , sehingga negara tidak gegabah memulai perang. Keseluruhan aturan hukum internasiional yang mengatur tentang kapan dan dalam keadaan bagaimana perang boleh dilancarkan disebut sebagai jus ad bellum.
Sementara itu upaya untuk mengurangi timbulnya korban dan kerugian kalaupun perang terjadi tampak dari berkembangnya konsep (dan praktik kebiasaan) tentang apa yang boleh dan tidak boleh diilakukan didalam perang. Aturan-aturan tentang bagaimana melakukan perang makalah adedidikirawanini disebut sebagai jus in bello ini secara ringkas dikemukakan oleh Roberrt Kolb yang mengatakan bahwa :
Jus ad bellum refers to the conditiions under which one may resort to war or to froce in general; jus in bello governs the conduct of belligerents during a war , and in a broader sense comprises the rights and obligations of neutral parties as well.
a.      Jus ad bellum
Gagasan awal tentang jus ad bellum sebenarnya telah muncul sejak masa berabad-abad yang lalu melallui konsep “perang yang adil” (just war/bellum justum). St. Agustinus misalnya, meskipun tidak secara sistematik membicarakan tentang perang yang adil, telah mulai menyinggung gagasan tentang dalam keadaan bagaimana orang boleh menggunakan kekerasan. Belakangan gagasan St. Agustinus makalah adedidikirawanitu dikembangkan oleh St. Thomas aquinus, Vittoria dan juga Grotius.
Dalam llapangan hukum internasional pun sempat muncul aturan-aturan tentang kapan dan dalam keadaan bagaimana perang boleh dilancarkan. Bahkan lebih jauhmakalah adedidikirawan dari itu, didalam hukum internasional pernah dikenal adanya konvensi-konvensi yang tidak sekedar membatasi perang, melainkan berusaha menghapuskan perang. Upaya-upaya untuk menghapuskan perang makalah adedidikirawanantara lain terdapat  didalam preamble konvenan Liga Bangsa-Bangsa yang antara lain menyatakan, bahwa “untuk menjamin perdamaian dan keamanan, maka para anggota menerima kewajiban untuk tidak memilih jalan perang. Upaya yang sama tamapak pula dari ditandatanganinya kellog-Briand (paris fact) tahun 1928. Namun upaya untuk menghapuskan perang secara de facto  ternyata gagal, karena setelah itu Perang Dunia II meletus. Pada masa pasca Perang Dunia II negara-naegara melalui piagam PBB juga kembali menolak perang, bahkan melarang setiap penggunan kekerasan. Namun kenyataannya beberapa penggunaan kekerasan anatr negara dalam skala yang cukup besar pun tetap terjadi, seperti makalah adedidikirawanperang  Vietnam, Perang Irak-Iran, perang flaksalnd, perang  teluk I, perang balkan, perang afghanistasn, dan perang teluk II. Kesepakatan untuk menolak perang secara umum pun tidak berarti menghapuskan hak negara untuk berperang. Dalam keadaan tertentuhak negara untuk mellancarkan perang masih tetap diakui.
Selain melalui praktiknegara-negra konvensi-konvensi dan resolusi-resulusi PBB, persoalan tentang keabsahan penggunaan kekerasan pun juga dibahas oleh lembaga yudisial internasional. Sebagai misal, menyusul serangan NATO terhadap yyugoslavia yang dianggap melakukan pembantaian etnik kosovo, yugoslavia mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional terhadap negara-negara anggota NATO yang terlibat dalam serangan itu
Bjus in bello
 Sementara itu, aturan-aturan tentang bagaimana perang harus dilakkukan juga telah berkembang dalam waktu yang cukup lama. Jus in bello inilah yang secara tradisiional dikenal sebagaI hukum perang (the law in war) ,  yang dimaksudkan untuk memanusiawikan perang melalui pengaturan cara berperang dan sarana yang diperbolehkan dalam peperangan (conduct of war and permissible means of war),  serta menjamin kondisi korban perang (conditions of war victims) belakangan, jus in bello ini semakin memiliki karakteristik humanisasi perang, sehingga kemudian dikenal dengan nama hukum humaniter internasinal (international humanitarian law). Istilahmakalah adedidikirawan hukum humaniter ini secara praktis lni lebih menguntungkan ketimmbang istilah hukum perang, karena ia dapat dibuat untuk mencakup baik kondisi perang (dalam arti teknis hukum internasional) maupun pengggunaan kekerasan bukan perang yang keduanya lantas dimasukan dalam kategori konflik bersenjata (armed conflict).
2. Sumber-sumber Hukum Perang
Meskipun aturan-aturan yang dimaksudkan untuk memanusiawikan perangg telah memiliki akar sejarah yang panjang, hukum humaniter internasional sebagai suatu sistem yang modern muncul pada abad ke 19. Apabila ditelusuri berdasarkan sentrum perkembangannya, akan didapatimakalah adedidikirawan bahwa hukum humaniter internasional selama ini telah menempuh tiga jalur yang semuanya bermuara pada tujuan humanization of war. Jalur yang pertama adalah melalui uapaya mengatur cara berperang dan sarana yang diperbolehkan dalam peperangan (conduct of war and permissible means of war),  yang dalam diskursus tentang hukum  humaniter internasional kemudian lazim dikenal dengan nama hukum Den Haag (the law of the hague). Jalur  kedua, yang dikenal dengan nama huukum jenewa (the law of geneva) merupakan upaya yang lebih dititik beratkan pada pengaturan kondisi korban perang (condition of war victim) jalur ketiga yang oleh Kalshoven dan Zegveld disebut sebagai the current of New York  merupakan upaya yang terutama dilakukan oleh PBB sejak dasawarsa 1960an dan 1970an, untuk meletakanmakalah adedidikirawan norma-norma yang menitikberatkan pada sisi HAM dari konflik bersenjata.
Meski berdasarkan sentrum perkembangannya huukum humaniter internasional bisa dibedakan menjadi tiga kategori, layak  dicatat bahwa kategorisasi itu tidaklah bersifat kaku. Bagaimanapun juaga, aspek-aspek yang ada didalam ketiga kategori itu saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan.
a.       Hukum Den Haag
Perkembangan cabang humaniter internasional yang kemudian lebih dikenal sebagai hukum Den Haag  dimulai pada tahun 1863, ketika presiden Amerika Serikat  mengeluarkan Instruksi Lieber sebagai panduan lapangan bagi pasukan Amerika Serikat yang ketika itu sedang terlibat dalam perang saudara (the civil war). Instruksimakalah adedidikirawan ini antara lain berisi tentang perilaku berperang serta juga standar perlakuan  bagi tawanan perang, mereka yang mengalami luka-luka dalam peperangan serta penduduk sipil. Meski intruksi Lieber semata-mata  merupakan dokumen domestik, ia memiliki arti penting dalam perkembangan hukum humaniter internasional, karena dokumen itu kemudian menjadi model bagi upaya internasional untuk mengkkodifikasikan hukum dan kebiasaan perang.
Tahap kedua perkembangan hukum Den Haag terjadi pada tahun 1868, ketika di St. Petersbrug (Rusia) dikeluarkan Declaration Renouncing the Use, in Time of War, of Explosive Projectiles Under 400 Grammes Weight. Perkembanngan penting berikutnya mengambil tempat di Den Haag, ketika pada tahun 1899 diselenggarakan konferensi Den makalah adedidikirawanHaag I yang membicarakan persoalan perang dan damai. Salah satu hasil dari konfrensi ini adalah diterimanya convention with respect to the laws and customs of war on land. Annex konvensi ini memuat aturan-aturan tentang aspek-aspek perang didarat, termasuk perlindungan tawanan perang , pembantasan penggunaan sarana perang, serta beberapa aturan dasar tentang perlindungan penduduk sipil. Konfrensi Den Haag II yang diselenggarakan pada tahun 1907 juga membawa hasil yang cukup berarti dalam perkembangan hukum Den Haag .selain memperbaiki konvensi tentang perang didarat, konfrensi ini juga konvensi-konvensi tentang pelaksanaan perang dilaut. Hukum Den Haag mengalami perkembangan yang semakin makalah adedidikirawanintens melalui koonfrensi jenewa 1925, yang menghasilkan protocol for the prohibition of the use in war of ashpyxiating. Poisonous or other gases, and bacteriological methods of warfare. Pada masa PBB, konvensi Den Haag 1954 tentang perlindungan benda-benda budaya dalam konflik bersenjata juga dapat dianggap sebagai bagian dariperkembangan hukum Den Haag yang sekali lagi memberi tekanan pada conduct of war.  Belakangan huukum Den Haag iini juga dikodifikasikan di dalam protokol I dan II tahun 1977, yang bersifat melengkapi konvensi-konvensi jenewa1949.
b.      Hukum Jenewa
Perkembangan hukum jenewa yang lebih menitikberatkan pada kondisi para korban perang (conditions of war victims) tidak dapat dilepaskan dari.  J.Henry Dunant seorang pengusaha jenewa dan karyanya yang diberi judul Un Souvenir de Selferino yang diterbitkan pada tahun 1862. Pada masanya, Un Souvenir de selferino yang memuat kesaksian Dunant atas kondisi buruk yang dialami oleh makalah adedidikirawanribuan korban perang antara prancis –austria di solferino (Italia utara) segera menyadarkan banyak kalangan untuk mengubah kondisi buruk tersebut. Gagasan yang dikemukakan didalam karaya Dunant mengenai perlunya dibuat perjanjian internasional untuk memperbaiki kondisi korban perang pada akhirnya menampilkan wujud yang nyata, ketika pada tahun 1864 di Jenewa diselenggarakan Konfrensi internasional, yang kemudian menghasilkan convention on the amelioration of the condition of the wounded in armies in the field.
Perkembannggan hukum jenewa berikutnya terjadi pada tahun 1899, saat disepakatinya konvensi dengan prinsip-prinsip yang sama dengan konvensi 1864, namunmakalah adedidikirawan yang berlaku untuk mereka yang luka, sakit, dan karam dilaut.
Selanjutnya pada tahun 1929 di jenewa diselenggarakan lagi konfrensi diplomatik yang membahas naskah kkonvensi tentang perlakuan terhadap mereka yang luka dan sakit di darat,makalah adedidikirawan serta tentang tawanan perang (prisoners of war /PoW).
Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 tampaknya dapat dianggap sebagai pilar utama hukum Jenewa. Tiga dari konvensi-konvensi jenewwa 1949 merupakan pegganti dari kkonvensi yang telah ada sebelumnya, yaitu tentang perlakuan terhadap mereka yang luka, sakiit, dan korbanmakalah adedidikirawan karam dalam pertempuran dilaut, serta  tentang perlakuan terhadap tawanan perang.selain itu, diantara konvensi-konvensi Jenewa 1949 itu juga diintoduser satu konvensi yang sama sekali baru mengenai perlindungan penduduk sipil dimasa perang. Kalshoven & Zegveld mencatat pula bahwa konvensi-konvensi jenewa 1949 makalah adedidikirawanmembawa dua inovasi baru. Pertama, perlakuan cakupan konvensi sehingga mencakup pula sengketa bersenjata yang bersifat non internasional, makalah adedidikirawansebagaimana tercermin dari common article 3 yang menyatakan bahwa konvensi-konvensi Jenewa juga applicable in the case of armed conflict not of an international character occuring in the territory of one of the high contracting parties. Kedua konvensi-konvensi ini juga mulai meletakan kewajiban yang tegas diantara negara-negara pihaknya untuk mengambil tindakan organisasional disipliner dan penghukuman bagi pelanggaran berat dan pelanggaran lain yang bersifat serius terhadap konvensi.
c.       Aliran New York
Sebagain besar penulis pada umumnya hanya membuat ktegori hukum Den Haag dan hukum Jenewa terhadap substansi hukum humaniter internasional. Namun, selain dua kategori makalah adedidikirawandiatas Kalshoven & Zegveld mengintroduksi satu kategori norma lagi yang mereka sebut sebagai Aliran New York (the current of new york) yang menitikberatkan pada aspek HAM dalam pertikaian bersenjata.
Pada awalnya, PBB selaku organisasi internasional yang mentabukan perang tidak terlalu banyak menaruh perhatian pada pengembangan huukum humanitermakalah adedidikirawan internasional. Hal ini antara lain tampak jelas dari tidak dimuatnya hukum perang didalam agenda ILC (international Law Commission).  Meski demikian, Kalshoven & zegveld mencatat bahwa ada dua isu yang menarik perhatian PBB, yang kemudian meletakan dasar bagi perkembangan Aliran New York. Isu yang pertama menyangkut penghukuman penjahat-penjahat perang Dunia II, sedangkan isu yang kedua menyangkut persoalan senjata atom.
Perhatian PBB terhadap isu pemidanaan penjahat perang kemudian diwujudkan dalam resolusi MU (Majelis Umum) PBB Nomor 95 (1) Tahun 1946, yang menegaskan prinsip-prinsip yang telah diletakan oleh Mahkamah Numberg (the Nuremberg principles). Sementara itu, concern PBB terhadap ancaman senjata atom antara lain tercermin dari resolusi MU PBB No. 1635 (XVI) tahun makalah adedidikirawan1961 tentang penggunaan senjata nuklir.
Perhatian PBB terhadap persoalan hukum perang menemukan momen yang penting ketika pada tahun 1968 dikeluarkan deklarasi teheran yang meminta MU PBB memerintahkan sekjen PBB melakukan studi untuk menjamin penerapan yang lebih baik dari konvensi-konvensi hukum humaniter yang telah ada, serta penerapan aturan-aturan hukum perang . melalui resolusi MU PBB No 2444 (XXIII) tahun makalah adedidikirawan1968 yang berjudul respect for human right in armed conflict, MU meminta  sekjen PBB dalam konsultasi dengan ICRC untuk melakukan studi sebagaimana diminta oleh deklarasi teheren. Belakangan the current of New York ini melahirkan mekanisme pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran hukum perang serta pelanggaran HAM melalui pembentukan ICTY (international criminal tribunal for the former Yugoslavia) ICTR (international criminal tribunal for rwanda) serta ICC (international criminal Court).
4.       Pengaturan kejahatan perang di dalam Statuta Roma 1998
Didalam statuta Roma 1998, kejahatan perang sudah dicantumkan secara lebih sistematik. Menurut artikel 8 Statuta Roma 1998, tindakan-tindakan yang makalah adedidikirawanmerupakan kejahatan perang dikelompokan menjadi empat kategori, yaitu sebagai berikut:
(a)    Pelanggaran-pelanggaran berat (grove breaches) terhadap konvensi-konvensi Jenewa 1949, yang mencakup tindakan-tindakan yang ditujukan terhadap orang-orang atau benda-benda yang dilindungi konvensi-konvensi Jenewa 1949
(b)   Pelanggaran-pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam konflik bersenjata.
(c)    Pelanggaran-pelanggaran terhadap artikel 3 yang makalah adedidikirawansecara sama didapati didalam bab keempat konvensi Jenewa 1949 (article 3 common to the four geneva convention of 1949), dalam terjadi hal konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional.
(d)   Pelanggaran-pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam konflik bersenjata non-internasional sesuai dengan kerangka hukum internasional.
a.       Pelanggaran-pelanggaran berat terhadap konvensi-konvensi Jenewa 1949
Didalam statuta Roma 1998, tindakan-tindakan yang dapat digolongkanmakalah adedidikirawan sebagai pelanggaran-pelanggaran berat terhadap konvensi-konvensi Jenewa 1949 mencakup tindakan-tindakan berikut, yang ditujukan terhadap orang-orang atau benda-benda yang dilindungi konvensi-konvensi Jennewa 1949.
(i)      Pembunuhan secara sengaja.
(ii) penyiksaan atau perlakuan secara tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis
(iii) secara sengaja menyebabkan penderitaan yang berat atau luka-luka serius bagi tubuh atau kesehatan
(iv) penghancuran dan perampasan barang-barangmakalah adedidikirawan dalam skala yang luas tanpa pertimbangan keperluan militer, serta dilakukkan secara tidak sah dan secara sembarangan.
(v) memaksa tawanan perang atau penduduk sipil untuk melakukan tugas didalam angkatan bersenjata pihak musuh.
(vi) secara sengaja menyangkal hak untuk diadili secara jujur dalam pengadilan biasa yang dimiliki oleh tawanan perang atau penduduk sipil.
(viii) menyandra penduduk sipil
Apabila diperbandingkan, akan tampak bahwa uraian mengenai tindakan-tindakan yang digolongkan sebagai grave breaches of the geneva convention didalam statuta roma 1998 ini sama persis dengan uraian kategori kejahatan yang sama didalam statuta ICTY.
b.      Pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan dalm konflik bersenjata
Diluar pelanggaran berat terhadap konvensi-konvensi Jenewa, Statuta Roma 1998 juga mengenal kategori pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan dalam konflik versenjata. Perluasan makna istilah perang tampak sekali didalam kategori ini. makalah adedidikirawanMeski dimuat dibawah kategori kejahatan perang, tampak bahwa statuta Roma 1998 memberi arti yang luas terhadap istilah  perang, sehingga mencakup pula setiap konflik bersenjata. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori ini adalah sebagai berikut
(I)                 Secara sengaja mengarahkan serangan pada penduduk sipil atau seorang sipil yang tidak terlibatt permusuhan
(II)               Secara sengaja mengarahkan serangan pada sasaran sipil yakni objek yang bukan merupakan sasaran militer.
(III)             Secara sengaja mengarahkan seranngan pada personel, instalasi, bahan-bahan, unit atau kendaraan yang terlibat dalam tugas bantuan kemanusiaan atau misi penjaga perdamaian sesuai dengan piagam PBB, sepanjang mereka mendapatmakalah adedidikirawan perlindungan selayaknya objek sipil atau penduduksipil berdasarkan hukum internasional yang mengatur tentang konflik bersenjata.
(IV)             Secara sengaja melancarkan serangan dengan pengetahuan bahwa serangan tersebut akibat menyebabkan hilangnya nyawa atau melukai penduduk sipil, menimbulkan kerusakan terhadap objek sipil, ataupun menimbulkan kerusakanmakalah adedidikirawan lingkungan yang berat berjangka panjang, yang bersifat berlebihan apabila diilihat dari tujuan keuntungan militer yang ingin dicapai
(V)               Dengan sarana apapun menyerang atau melakukan pemboman terhadap kota-kota, desa-desa, pemukiman-pemukiman atau gedung-gedung yang tidak memiliki makalah adedidikirawanpertahanan dan juga bukan merupakan sasaran militer
(VI)             Membunuh atau melukai combatant (peserta tempur) yang memutuskan untuk menyerah setelah meletakan senjata dan denganmakalah adedidikirawan demmikian tidak bisa mempertahankan diri.
(VII)           Menyalahgunakan tanda gencatan senjata (flag of truce ), bendera, seragam, dan tanda-tanda militer musuh, seragam danmakalah adedidikirawan tanda-tanda PBB, dan lambang-lambang khusus konvensi Jenewa, sehingga menyebabkan kematian atau luka-luka serius.
(VIII)         Pemindahan secra langsung maupun tidak langsung oleh penguasa pendudukan (occupying power) terhadap penduduk sipilnya sendiri kewilayah yang diduduki atau deportasi (pengusiran) maupun pemindahan sebgian atau seluruh penduduk makalah adedidikirawansipil diwilayah pendudukan dari satu tempat ke tempat lain didalam wilayah atau keluar wilayah wilayah pendudukan
(IX)             Secara sengaja mengarahkan serangan pada bangunan-bangunan yang dipergunkan untuk keperluan keagamaan, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, amal, monumen, bersejarah, ataupun rumah sakit dan tempat dimana mereka yang luka dan sakit makalah adedidikirawandikumpulkan, sepanjang objek dan tempat-tempat itu bukan merupakan sasaran militer
(X)               Menyerahkan orang-orang yang berada dimusuh untuk menjalani mutilasi fisik atau untuk menjalani segala jenis percobaan medis maupun ilmiah yang tidak dilakukan dalam kerangka perawatan rumahsakit, kesehatan atau gigi yang tidak pula dilakukan demi kepentingan orang tersebut yang makalah adedidikirawanmengakibatkan kematian atau secra serius mengancam kesehatan orang-orang tersebut.
(XI)             Membunuh atau melukai individu warga negara musuh atau angkatan bersenjata musuh secara kejam
(XII)           Menyatakan bahwa pengampunan tidak akan diberikan
(XIII)         Menghancurkan atau merampas milik musush, kecuali kalau enghancuran atau perampasan itu dibenarkan atas dasar kepentingan perang
(XIV)         Menyatakan bahwa hak-hak dan tindakan warga negara musuh dihapuskan, ditangguhkan atau tidak terima oleh pengadilan.
(XV)           Memaksa waraga negara yang menjadi pihak musuh untuk mengambil bagian dalam operasi pertempuran yang ditujukan terhadap makalah adedidikirawannegara mereka, bahkan kalau warga negara itu bekerja pada peserta tempur perang belum dimulai.
(XVI)         Merampok kota atau suatu tempat meskipun kota atau tempat itu direbut melalui serngan
(XVII)       Menggunakan racun atau senjata yang diberi racun
(XVIII)     Menggunakan gas pencekik (asphyxiating gas), gas beracun atau jenis gas lain, serta cairan bahan atau peralatan yang sejenis dengan itu
(XIX)         Menggunakan peluru yang dengan mudah dapat menyebar atau memampat (flatten) didalam tubuh manusia, seperti peluru dengan selongsong keras yang tidak sepenuhnya menutup inti peluru atau juga peluru yang dikerat
(XX)           Menggunakan senjata, projektil serta bahan dan cara berperang yang menurut sifatnya dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu, atau secara inhern melanggar hukum tentang konflik bersenjata secara tidak makalah adedidikirawanpandang bulu, sepanjang senjata, projektil, serta bahan dan cara berperang itu dilarang secara komferhensif dan dicantumkan didalam annex statuta...
(XXI)         Melakukan kebiadaban terhadap kehormatan pribadi, khususnya yang berupa perlakuan yang bersifat merendahkan dan menghina martabat .
(XXII)       Melakukan perkosaan, perbudakan seksual, prostitusi paksa, penghamilan paksa, sebagaimana didefinisikan didalam artikel 7 paragraf 2 (f),, pemandulan makalah adedidikirawanpaksa, dan segala bentuk kekerasan seksual yang yang juga merupakan pelanggaran berat terhadap konvensi-konvensi Jenewa.
(XXIII)     Memenfaatkan kehadiran penduduk sipil atau orang-orang laiin yang dilindungi makalah adedidikirawansedemikian rupa sehingga menyebabkan titik tertentu, area atau kekuatan militer menjadi imun dari serangan militer.
(XXIV)     Secara sengaja melancarkan serangan terhadap bangunan bahan, unit medis, transportasi medis, dan makalah adedidikirawanorang-orang yyang sesuai dengan hukum internasional menggunakan lambang pembeda (palang merah atau  lambang lain yang diakui ) yang diatur dalam konvensi-konvensi jenewa.
(XXV)       Secara sengaja memanfaatkan keadaan kelaparan penduduk sipil sebagai suatu cara berperang. Dengan cara menjauhkan mereka dari barang-barang yang penting bagi kelangsungan hidup, termasuk tindakan sengaja makalah adedidikirawanmenghambat bahan-bahan bantuan yang semestinya disediakan menurut konvendi-konvensi Jenewa
(XXVI)     Mewajibmiliterkan atau mendaftarkan anak-anak dibawah usia lima belas tahun kedalam angkatan bersenjata nasional atau memanfaatkan merekamakalah adedidikirawan untuk ikut secara aktif di dalam permusuhan.
c.  pelanggaran terhadap common article3  dalam hal terjadi konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional
keempat konvensi Jenewa 1949 memuat substansi yang sama didalam artikel 3 masing-masing konvensi. Artikel 3 yang secara sama bisa ditemukan didalam kkonvensi-konvensi Jenewa (article 3 common to geneva conventions) itu dianggap memiliki posisi yang unik karena dua hal. Peratama karena posisinya itu ia anggap sebagai miini –convention atau convention within the convention. Kedua ia juga merupakan satu-satunya artikel didalam konvensi-konvensi Jenewa yang ditujukanmakalah adedidikirawan bagi sengketa bersenjata non-internasional. Dalam kondisi dimana ada lebih banyak konflik bersenjata non-internasional ketimbang konflik bersenjata yang bersifat internasional, artikel3 ini lantas memainkan peranan penting, yang barang kali belum pernah terbayangkan oleh para penyusun konvensi-konvensi Jenewa.
Dengan dasar peran penting itulah substansi common article3  juga dimasukan sebagai salah satu kategori kejahatan perang didalam Statuta Roma 1998. Berkaitan degan itu, artikel 8.2. (c) Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa dalam hal terjadi sengketa bersenjata non internasional, pelanggaran serius terhadap common article 3 dari keempat konvensi Jenewa 1949 juga termasuk sebagai kejahatan perang, apabila ditujukan terhadap mereka yang tidak lagi mengambil peran aktif didalam permusuhan, termasuk anggota angkatan bersenjata yang telah meletakan senjata dan mereka makalah adedidikirawanyang menjadi hors de combat  karena sakit, luka-luka penahanan atau sebab lain. Artikel 8.2. (c) Statuta Roma 1998 kemudian menyebutkan bahwa tindakan pelanggaran itu meliputi hal berikut:
(I)                 Kekerasan terhadap jiwa dan raga, terutama segala benttuk pembunuhan, mutasi, perlakuan kejam, dan penyiksaan
(II)               Kebiadaban atas kehormatan pribadi, khusus nya berupa tindakan yang merendahkan dan menghina martabat
(III)             Penyandraan
(IV)             Penjatuhan hukuman dan pelaksanaan hukuman mati tanpa melalui putusan pengadilan biasa yang memberikan jaminan huukum yang dianggap penting bagi masarakat yang beradab.
Artikel 8.2 (d) selanjutnya menegaskan bahwa ketentuan diatas berlaku bagi sengketa bersennjata non-internasional, nanmun tidak berlaku dalam situasi gangguan keamananmakalah adedidikirawan internal dan ketegangan didalam negeri, seperti kerusuhan, tindak kekerasan yang bersifat sporadis dan terbatas, serta tindakan lain yang serupa dengan itu.
d. Pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam konflik bersenjata non-internasional
sellain mengadopsi substansi common article 3 dan menerapkannya dalam kondisi sengketa bersenjata noninternasional, stuta Roma 1998 juga mengatur bahwa tindakan-tindakan melanggar hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam sengketa bersenjata noninternasional juga merupakan kejahatan perang. Tindakan tersebut mencakup berikut ini:
(I)                 Secara sengaja mengarahkan serangan pada penduduk sipil atau seorang sipil yang tidak terlibat permusuhan
(II)               Secara sengaja mengarahkan serangan pada bangunan, bahan, unit, medis, transportasi medis, dan personel yang sejalan dengan hukum internasional mengenakan lambang pembeda (palang merah atau lambang lain yang diakui)makalah adedidikirawan yang diatur dalam konvensi Jenewa.
(III)             Secara sengaja mengarahkan serangan pada personal, instalasi, bahan-bahan unit atau kendaran yang terlibat dalam tugas bantuan kemanusiaan atau misi penjaga perdamaian sesuai dengan piagam PBB, sepanajng mereka mendapat perlindungan selayaknyamakalah adedidikirawan objek sipil atau penduduk sipil  berdasarkan hukum internasional yang tentang konflik bersenjata
(IV)             Seccara sengaja mengarahkan serangan pada bangunan-bangunan yang dipegunakan untuk keperluan keagamaan pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, amal, monummen, bersejarah, ataupun rumah sakit dan tempat dimana mereka yang luka dan sakit dikumpulkan, sepanjang objek dan tempat-tempat itu bukan merupakan sasaran militer
(V)               Kelompok kota atau suatu tempat, meskipun kota atau tempat itu direbut melalui serangan.
(VI)             Melakukan perkosaan, perbudaakan seksual, prostitusi paksa, penghamilan paksa, sebagaimana didefinisikan di dalam artikel 7 paragarf 2 (f) pemandulaan paksa dan segala bentuk kekerasan seksual yang juga merupakan pelanggaran berat terhadap konvensi Jenewa.
(VII)           Mewajib militerkan atau mmendaftarkan anak-anak dibawah usia lima belas tahun kedalam angkatan bersenjata nasional atau memanfaatkan mereka untuk ikut serta secara aktif di dalam permusuhan
(VIII)         Memerintahkan pemindahan penduduk sipil berdasarkan alasan yang berkaitan dengan sengketa, kecuali apabila tindakan itu dilakukan berdasarkan keharusan militer atau dilakukan demi keamanan penduduk sipil
(IX)             Membunuh atau melukai secara kejam
(X)               Menyatakan bahwa pengampunan tidak akan diberikan
(XI)             Menyerahkan orang-orang yang berada ditangan musuh untuk menjalani mutilasi fisik atau untuk menjalani segala jenis percobaan mediasi maupun ilmiah yang tidak dilakukan dalam kerangka perawatan rumah sakit, kesehatanmakalah adedidikirawan atau gigi yang tidak pula dilakkukan demi kepentingan orang tersebut, yang mengakibatkan kematian atau serius mengancam kesehatan orang-orang tersebut
(XII)           Menghancurkan atau merampas milik musuh, kecuali kalau penghancuran atau perampasan itu dibenarkan atas dasar kepentingan perang.
Sama seperti didaam kategori sebelumnya (pelanggaran common article 3  dalam sengketa bersenjata non internasional), kategori ini juga menegaskan bahwa ketentuan di atas berlaku bagi sengketa bersenjata non internasional, namun tidak berlaku dalam situasi gangguan keamanan internal dan ketegangan didalam negeri, seperti kerusuhan, tindakan kekerasanmakalah adedidikirawan yang bersifat sporadis dan terbatas, serta tindakan lain yang serupa dengan itu. Selain itu, dinyatakan pula bahwa ketentuantersebut berlaku didalam sengketa bersenjata yang terjadi diwilayah suatu negara, di mana terdapat sengketa bersenjata makalah adedidikirawanyang terjadi diwilayah suatu negara, dimana terdapat sengketa bersenjata yang berkepanjangan antara aparat pemerintahan dengan kelompok bersenjata yang terorganisir atau diantara sesama kelompok bersenjata yang terorganisir.
Klausula diatas tampaknya sengaja dibuat untuk meyakinkan supaya negara-negara yang ingin menjadi pihak Statuta Roma 1998 tidak kuatir bahwa urusan dalam negeri mereka akan secara ekstentif dicampuri oleh ICC. Klausula penegasan yang senada makalah adedidikirawandengan itu juga dicantumkan dalam artikel 8.3 yang mengatakan bahwa aturan mengenai kejahatan perang dalam sengketa bersenjata non internasional tidak mempengaruhi kewajiban pemerintah negara untuk menjaga dan menegakan hukum serta ketertiban atau kewajiban pemerintah negara untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan wilayahnya dengan sarana-sarana yang sah.
D. kejahatan agresi
Diantara keempat tindak kejahatan yang secara ekplisit dinyatakan dicakup oleh yuridiksi ICC, kejahatan agresi mendapat perlakuan yang agak berbeda. Berlainan dari genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang masing-masing didefinisikan kejahatan agresi merupakan jenis kejahatan yang belum didefinisikan di dalam Statuta Roma 1998. Hal ini terliaht darimakalah adedidikirawan artikel 5.2 Statuta Roma 1998, yang menyebutkan bahwa :
The court shall exrecise jurisdiction over the crime of aggression, once a provision is adopted...defening the crime and setting out the conditions under which the court shall exercise jurisdiction with respect to this crime. Such a provisiion shall be consistent with the relevant provisions of the charter of the united natioans
Sebagaimana dicatat oleh singh pendefiniisian kejahatan agresi tampaknya sengaja ditunda agar Statuta Roma 1998 makalah adedidikirawantidak mengalami kemacetan. Menurut Singh  upaya mendefinisikan kejahatan agresi akan sarat oleh persoalan-persoalan politik sehingga akan cukup sulit untuk membuat suatu definisi yang dapat dierima negara-negara yang di harapkan menjadi pihak dalam Statuta Roma.
5.       Pengertian Kejahatan agresi
Kejahatan agresi sebenarnya juga diatur oleh ketentuan-ketentuan mengenai perang. Hanya saja, berbeda dari kejahatan perang yang berkaitan dengan tindakan-tindakan didalam perang /konflik bersenjata (jus in bello) , kejahatanmakalah adedidikirawan agresi lebih berkaitan dengan tindakan yang melanggar aturan menganai keabsahan perang. Sebagaimana telah disinggung didepan, gagasan mengenai keabsahan penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara akhirnya memunculkan diktomoi antar peperangan/kekerasan yang diperbolehkan (justified) dan peperangan/kekerasan yang tidak dibenarkan (unjustified) pembelaan diri (self defense) lantas menjadi ikon dari perang/ penggunaan kekerasan yang dapat dibenarkan, sedangkan dikutub yang lain, agresi (aggresiion) menjadi kategori paling nyata dari perang kekerasan yang tidak dibenarkan
Pada tanggal 14 Desember tahun 1947 majelis umum PBB berhasil menerima resolusi Nomor 3314 (XXIX) yang bertujuk Resulation on the Definition of Aggression 1974. Sebelumnya, persoalan mengenai definisi agresi telah diperdebatkan selama lebih makalah adedidikirawandari dua puluh tahun tanpa membawa hasil yang berarti. Selama waktu tersebut, pada dasarnya ada dua pendekatan yang berbeda didalam upaya mendefinisikan agresi yakni pendekatan enumararif (enumerative approach) dan defenisi pendekatan umum (general defiinition approach). Pendekatan yang pertama menghendaki agar definisi agresi secara limitatif mencantumkan semua tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori agresi. Sebaliknya pendekatan  Yang kedua menghendaki agar definisi tentang agresimakalah adedidikirawan cukup dibuat dalam kategori umum, tanpa mencantumkan secara rinci semua tindakan yang masuk dalam kualifikasi agrsi.
Apabila diperhatikan akan tampak bahwa definisi agresi di dalam Resolusi Majelis Umum Nomor 3314 (XXIX) tersebut mengadopsi kedua pendekatan. Pendekatan definisi umum diakomodasikan di dalam artikel I resolusi menyebutkan:
Aggression is the use of armed force by a state against the sovereignty territorial integrity or political independence of another state or in any other manner inconsistent with the Charter of the United Nations as set out in this Definition.
Sementara itu, pendekatan enumeratif  diakomodasikan di dalam artikel 3 resolusi yang berbunyi sebagai berikut:
Any of  the following acts, regardless of a declaration of war, shall. Subject to and in accordance with the provision of article 2, qualify as an act of aggression:
(a)   The invasion or attack by the armed forces a state of the territory of another state, or any military occuption, however temporary resulting from such invasion or attack, or an annexation by the use of force of the territory of another state or part thereof.
(b)   Bombradment by the armed forces of a state against the territory of another state or the use of any weapons by  a state against the territory of another state.
(c)    The blocked of the ports or coasts of a state by the armed forces of another state
2.Pengaturan Agresi di dalam Statuta Roma 1998
 Seperti yang telah disebutkan, tindakan yang merupakan kejahatan agresi hingga tulisan ini disusun belum didefinisikan. Hambatan utamanya terletak pada muatan politik yang syarat didalam upaya mendefinisikan kejahatan agresi. Sebagai akibat dari kondisi ini, secara faktual ICC belum memiliki yuridiksi atas kejahatan agresi sepanjang belum ada definisi yang jelas tentang kejahatan itu. Beberapa penulis berpendapat bahwa untuk dapat berfungsi efektif sebaiknya memang ICC tidak perlu diberi yuridiksi atas kejahatan agresi alasannya begitu agresimakalah adedidikirawan     didefinisikan dalam kerangka Statuta Roma 1998, akan terbuka peluang bagi ICC untuk  bertentangan dengan Dewan Keamanan PBB yang secara tradisional telah memiliki kekuasaan untuk mengutuk dan menindak agresi. Kewenangan ini tampak dari artikel 39 piagam PBB yang berbunyi seperti berikut:
The Security council shall determine the existence of any threat to the peace, breach of the feace , or act aggression and shall make recomendation or decide what measures sallbe taken.
Sebagai suatu institusi politik, tentu saja Dewan Keamanan akan selalu memandang agresi dari sisi kepentingan-kepentingan politik negara-negara. Sedangkan sebagai lembaga yudisial, ICC akan melihat agresi dari sudut pandang hukum, dengan harapan bahwa pendapatnya mengenai hal itu bisa menjadi preseden bagi keputusanyudisial berikutnya. makalah adedidikirawanKarena ICC adalah organ yudisial internasional yang pada waktunya akan memiliki yuridiksi fktual atas kejahatan agresi, semestinya Dewan Keamnanan PBB menyerahkan kewenangannya yang menyangkut tindakan agresi. Ada cukup alasan untuk memperkirakan bahwa Dewan Keamanan, tempat neagara-negara menggunakan hard power guna memperjuangkan kepentingan-kepentingannya secara sangat fleksibel, akan enggan untuk menyerahkan kewenangan strategis yang dimiliki anggota-anggotanya.
E. Unsur-Unsur Kejahatan (elements of crime)
Artikel 9 Statuta Roma 1998 menegaskan bahwa dalam menerapkan dan menafsirkan artikel-artikel yang mengatur tentang kejahatan yang dicakup yuridiksinya, ICC  akan menggunakan dokumen element of crime (unsur-unsur tindak pidana)
Secara umum sebagaimana dinyatakan dalam artikel 30 Statuta Roma 1998, seseorang akan dianggap bertanggungjawab serta dapat dipidana karena melakukan kejahatanmakalah adedidikirawan yang diatur didalam Statuta Roma 1998 unsur-unsur material kejahatan itu dilakukan dengan kesengajaan (intent) dan pengetahuan (knowledge) yang merupakan mental element  atau unsursubyektif yang harus ada pada diri pelaku. Unsur subyektif ini harus disimpulkan dari fakta-fakta dan situasi relevan.
Didalam dokumen elements of crimes, unsur-unsur kejahatan biasanya dirumuskan menurut aturan sebagai berikut:
·         Unsur-unsur kejahatan biasanya dirumuskan dengan menggambarkan tindakan (conduct), akibat tindakan (consequence ), serta keadaan/situasi yang berkaitan dengan setiap kejahatan
·         Dalam beberapa hal kalau disebutkan adanya unsur kejiwaan (mental element), unsur tersebut akan dicantumkan dibelakang unsur-unsur tindakan, akibat tindakan, dan situasi yang dipersyaratkan
·         Kondisi-kondisilain, biasanya dicantumkan pada bagian akhir.
Sebagai gambaran, element of crimes untuk kejahatan genosida yang dilakukan dengan pembunuhan (genocide by killing, artikel 6.(a) Statuta Roma 1998) dirumuskan seperti berikut ini
·         The prepator killed one or more persons
·         Unsur ini merupakan unsur yang menggambarkan tindakan (conduct), yakni tindakan “membunuh”, dengan akibat (consequence) matinya seorang atau lebih
·         Such persons belonged to a particular national ethnical, racial or  religious groups , unsur ini menggambarkan keadaan/situasi (circumstance) yang berkaitan dengan makalah adedidikirawantindak kejahatan, yakni keharusan bahwa (para) korban merupakan anggota kelompok bangsa, etnis rasial, atau keagamaan tertentu
·         The perpetor intended to destory in whole or in part that national ethnical, racial or religious groups as such , unsur ini merupakan unsur subjektif (mental element) yang menysyaratkan adanya kehendak untuk menghancurkan kelompok bangsa, etnis, rasial atau keagamaan tertentu itu.
·         The conduct took place in the context of a manifelst pattern of similar conduct directed against that group or was conduct that could itself effect such destruction. Unsur ini merupakan unsur kondisional lain, yakni bahwa tindak kejahatan  itu dilakukan dalam konteks pola tindakan-tindakan yang jelas, yang ditujukan untuk menghancurkan kelompok yang dimaksud.
Sengketa dan Hubungan Permusuhan (termasuk perang, konflik bersenjata dan netralitas)
1.       Sengketa-sengketa Internasional
Istilah sengketa-sengkketa internasional (international disputes) mencoba mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar negara-negara, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturann internasional. Yakni beberapa kategori sengketa tertentu anntara negara makalah adedidikirawandisatu pihak dan individu-individu, badan-badan korporasi serta badan-badan bukan negara dipihak lain.
Namun bbab ini terutama akan membahas sengketaa-sengjeta antar negaara-negara dan hal ini akan menjangkau mulai dari perbedaan –perbedaan kecil yang hampir tidak menimbulkan gelombang dipermukaan internasional sampai dengan situasi-situasi eksterim makalah adedidikirawandari friksi dan ketegangan yang berkepanjangan antara negara-negara yang berpuncak pada ancaman terhadap perdamaian dan  kemanan.
Upaya untuk menyelsaikan sengketa-sengketa internasinal sedini mungkin, dengan cara yang seadil-adilnya bbagi para pihak yang terlibat merupakan makalah adedidikirawantujuan hukum internasional sejak lama, dan kaidah-kaidah serta prosedur-prosedur yang terkait  sebagaian merupakan kebiasaan dan sebagianlagi berupa sejumlah konvensi yang membuat hukum yang sangat penting seperti konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk penyelsaian secaara damai sengketa-sengketa internasional dan Charter  Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirumuskan di Fransisco tahun 1945. Salah satu dari tujuan pokok Charter tersebut adalah membentuk Organisasi Persetujuan Perserikatan bangsa-Bangsa untuk mempermudah penyelsaian secara damaii perselisihan-perselisihan antara negara-negara  hal ini pun merupakan tujuan  dari Liga Bangsa-Bangsa selama periode aktivitasnya di antara perang Dunia.
Pada umumnya, metode-metode penyelsaian sengketa digolongkan dalam dua kategori:
1.       Cara-cara penyyelsaian damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat
2.       Cara-cara penyelsaian secara paksa atau dengan cara kekerasan, yaitu apabila solusi yanng dipakai atau dikenakan adalah melalui kekerasan, makalah adedidikirawandibawah ini akan makalah adedidikirawandibahas masing-masing golongan tersebut diatas.
2.  CARA-CARA PENYELSAIAN DAMAI ATAU BERSAHABAT
Metode-metode penyelsaian ssengketa-sengketa internasional secara damai atau bersahabat dapat dibagi dalam klasifikasi berikut ini:
a.       Arbitrasi (arbitration)
b.      Penyelsaian yudisial (judicial settlement)
c.       Negosiasi, jasa-jasa baik (good office) , mediasi, konsiliasi dan penyelidikan.
d.      Penyelsaian dibawah naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Klasfikasi ini tidak berarti bahwa proses-proses inni secara kaku terpisah sama sekali, yang masing-masing hanya sesuai untuk memcahkan saatu kelompok sengketa tertentu. Posisi makalah adedidikirawanini tidak demikian dalam praktek. Misalnya perangkat kkerja yang fleksibel yang dibentuk oleh kkonvensi 18 Maret 1965 untuk menyelsaikan sengketa-sengketa antar negara-negara dan warga negara dari negara lain memuat ketentuan yang membentuk International Center for the settlement of investment Disputes (ICSID), di Washington, dengan sarana-sarana untuk arbitrasi dan konsiliasi-konsiliasi sengketa penanaman modal,, dan ketentuan-ketentuan untuk penels of arbitration and conciliators. Demikian pula perangkat kaidah model yang disusun pada bulan Februari 1962 oleh Bureau of Permanent Court of arbitration, The Hague , untuk kasus dimana biro itu menyyediakan gedung-gedung dan fasilitas-fasilitasnya guna menyelsaikan sengketa-sengketa, hanya salah satu dari pihak yang terlibat adalah negara, yang memperkenan sengketa-sengketa diajukan secaraa bertahap, pertama kepada makalah adedidikirawankonsiliasi dan kemudian kepada arbitrasi, dalam hal komisi konsiliasi tersebut melaporkan bahwa konsiliasi telah menemui kegagalan.
(a)arbitrase
Biasanya, arbitrase menunjukan prosedur yang persis sama sebagaimana dalam hukum nasionanl, yaitu menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu yang dinamakan para arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh para pihak, mereka itulah yang memutuskan tanpa terlalu terikat pada pertimbanngan-pertimbangan hukum. Namun , pengalaman yang diperlihatkan oleh praktek internasional menunjukan bahwa beberapa sengketa yang hanya menyangkut masalah hukum yang diserahkan kepada para arbitrator untuk diselsaikan berdasarkan hukum. Lebih llanjut, dalam berbagai macam taktatmakalah adedidikirawan yang menyepakati bahwa sengketa-sengketa harus diajukan kepada arbitrase, seringkali sebagai tambahan pada arahan untuk memutuskan menurut dasar keadilan atau ex aequo et bono, pengadilan-pengadilan arbitrasi secara khusus diinstruksikan untuk menerapkan hukum internasional.
Suatu rumusn yang lazim pada abad kkesembilan belas adalah perintah untuk memberikan keputusan-keputusan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional  dan praktek serta yurisprudensi dari pengadillan-pengadilan yang sama dengan otoritas tetinggi.
Arbitrasi adalah suatu institusi yang sudah cukup tua tetapi sejarah arbitrasi modern yang diakui adalah sejak Jay Treaty 1794 anatara Amerika Serikat dan Inggris, yang mengatur pembentukan tiga joint mixed commision untuk meenyelsaikan beberapa perselisihan makalah adedidikirawantertentu yanng tidak dapat diselsaikan selama perundingan traktat tersebut. Meskipun komisi-komisi ini tidak bisa dikatakan sebagai organ-organ penyelsaian pihak ketiga, dua dari ketiga komisi iini berhasiil dan hasilnya itu telah membangkitkan lagi minat baru terhadap proses arbitrasi yang telah mengalami kelesuan sejak sekkitar dua abad yang lalu. Suatu dorongan lainnya terhadap arbitrasi diberikan oleh albana claims award 1872  antara Amerika Serikat dan inggris. Menurut Hakim Manly O Hudson:
Kkeberhasilan alabama claims arbitration mendorong suatu aktivitas luar biasa dibidang arbitrasi internasional. Dalam tiga dekade sejak tahun 1872, pengadilan arbitrase berjalan dengan sngat berhasil dalam ratusan perkara ; inggris ambil bagian dalam sekitar tiga puluh arbitrasemakalah adedidikirawan dan Amerika Serikat dua puluh ;negara-negara Eropa menjadi pihak pada sekitar enam puluh arbitrasi dan negara-negara Amerika Latin sekitar enam  puluh perkara.
Kalusula-klusula yang mengatur pengajuan sengketa-sengketa kepada arbitrase juga sering dimasukan kedalam traktat-traktat, khususnya konvensi yang membuat hukum (law making) dan sekkali lagi kita mengutip pernyataan Hakim Manly O. Hudson. Arbitrasi karenanya menjadi tanganmakalah adedidikirawan utama legislasi international karena sengketa-sengketa mengenai penafsiran konvensi-konvensi atau penerapan ketentuan-ketentuan konvensi dapat diajukan kepadanya untuk memperoleh jalan pemecahan. Juga sejumlah traktat arbitrasi untuk penyelsaian kelompok sengketa tertentu anntara negara-negara peserta telah dibentuk.
Suatu langkah sangat penting telah diambil pada tahun 1899 ketikka konfrensi the hague  tidak hanya mengkodifikasi hukum tentang arbitrase tetapi juga meletakan landasan bagi pembentukan permanent court of arbitration. Konfrensi the huage  tahun 1907  menyempurnakan pekerjaan konfrensi 1899. Permanent court of arbitration merupakan sebuah lembaga yang istimewa . Lembaga ini bersipat  tetap pun bukan sebuah pengadilan. Anggota-anggota makalah adedidikirawanMahkamah diangkat oleh negara-negara peserta salah satu atau kedua konvensi yang disahkan oleh konferensi The huage  tersebut. Setiap negara boleh mengangkat empat orang yang memenuhi syarat dibidang hukum internasional dan semua orang yang ditunujuk tersebut merupakan sebuah para panel ahli hukum yang kompeten yang dari mereka itulah diangkat para arbitor apabila diperlukan. Karena itu negara-negara anggota permanent court of arbitration tidak pernah merupakan sebuah pengadilan.
“Tugas mereka satu-satunya.... adalah untuk bertindak sebagai anggota-anggota pengadilan yang dapat dibentuk begitu mereka diminta untuk menjalankan tugas tersebut”
Apabila timbul suatu sengketa dimana dua negara menghendaki untuk mengajukannya kepada arbitrase dari permanent court of arbitration, maka akan berlaku prosedur berikut: “setiap negara menunjuk dua orang arbitrator, salah seorang diantaranyya boleh warga negaranya sendiri atau dipilih dari orang-orang yanng didominasikan oleh negara itu sebagai anggota panel Mahkamah. Para arbitor ini kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai anggota ketua dari pengadilan arbitrasi tersebut. Putusan diberikan melalui suara terbanyak. Setiap pengadilan yang dibentuk dengan cara demikian akan bertindak sesuai dengan compromis khusus atau perjanjian arbitrasi, yang menentukan secara rinci pokok masalah dari sengketa itu dan waktu yang diberikan untuk mengangkat anggota-anggotamakalah adedidikirawan pengadilan dan menentukan yuridiksi pengadilan, prosedur tersebut harus ditaati dan kaidah-kaidah hukum serta prinsip-prinsip menurut mana keputusannya harus dilaksankan permanent court arbitration sendiri tidak memiliki yuridiksi yang spesifik. Kurang lebih 20 pengadilan arbitrase telah diangkat berdasarkan sistem ini sejak mulai terbentuknya Mahkamah dan beberapa putusan penting telah dikeluarkan, termasuk putusan dalam pious Fund case 1902  antara Amerika dan Meksiko, muuscat Dhowe Case 1905 antara Inggris dan Perancis, North atlantic Coast Fisheries case 1910  antara Amerika Serikat dan Inggris, serta Savarkan Case antara Inggris dan Prancis. Dalam praktik, sejumlah kecil anggota yang berpengalaman khusus telah berulang kali dipilih sebagai anggota arbitor, suatu praktek yang benar-benar menguntungkan.
Meskipun ada beberapa kekeruangan yang nyata seperti diakatakan oleh Hakim Manly O. Hudson, Permanent Court of Arbitration tidak lebih dari padamakalah adedidikirawan “suatu metode dan suatu prosedur” permanent Court arbitration cukup berhasil dan pada tahun-tahun awal abad ini telah mempengaruhi praktek pemakian jalan arbitrasi sebagai metode penyelsaian sengketa-sengketa internasional, sementara itu dapat dikatakan bahwa Mhakamah ini telah membentuk hukum dan praktek arbitrasi modern. Hal ini tercermin, juga dalam sejumah besar traktat-traktat arbitrasi, baik multilateral maupun bilateral,serta perjanjian-perjannjian pengajuan ad hoc tertentu, yang dibentuk sebelum dan sesudah perang dunia kesatu.
Setelah perang dunia kesatu, beberapa pengadilan arbitrasi penting telah berfungsi. Diantaranya dapat disebutkan beberapa komisi kali Meksiko (Mexcian Claims Commision) yang menyelsaikan klaim-klaim negara luar yang bersengketa denganmakalah adedidikirawan Meksiko atau atas nama warga negara mereka dan Mexcian Arbitral Tribunal yang dibentuk di Eropa untuk menangani berbagai kalim yang timbul dari pembagian kembali wilayah sebagai akibat terbentuknya Treaty of Versailes 1919.
Arbitrasi pada hakikatnya  adalah suatu prosedur konsensus. Negara-negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa kemuka arbitrasi, kecuali jika mereka bersetuju untuk melakukan hal tersebut, baik secara umum dan sebbelumnya maupun adhoc berkenan dengan suatu makalah adedidikirawansengketa tertentu. Kesepakatan negara-negara itupun mencakup penentuan karakter dari pengadilan yang akan dibentuk.
Struktur pengadilan-pengadilan arbitrasi karenanya dalam praktek memperlihatkan beberapa kejanggalan. Kadang-kadang arbitator tunggal yang menyelsaikan suatu sengketa, pada kesemppatan lain yang menjadi arbitrator adalah suatu komisi dengan anggota-anggotanya diangkat oleh negara-negaramakalah adedidikirawan bersengketa, dan yang terjadi adalah dibentuk sebuah komisi gabungan, yang terdiri dari calon-calon yang diajukan suatu negara biasanya adalah warga negaranya sendiri ; kadang-kadang mereka dianggap sebagai mewakili negara yang mengangkatnya dan berada dibawah kendali dari negara tersebut- suatu praktek yang dalam beberapa hal dapat menimbulkan keberatan.
Sengketa-sengketa yang diajukan kepada arbitrasi beraneka ragam sifatnya. Pengadilan-pengadilan arbitrasi terutama menangani sengketa-sengketa yang menyangkut baik masalah hukum maupun sengketa yang mengenai faktamakalah adedidikirawan dan yang memerlukan beberapa pemahaman yang mendalam mengenai isi materi kontroversi  tersebut. Pada dasarnya pengadilan-pengadilan tersebut tidak boleh menolak atau mmenangani suatu persoalan baik karena alasan tidak ada kaidah hukum yang diakui yang dapat diberlakukan. Atau dengan alasan bhwa dalam masalah itu terkait banyak aspek politik. Karena alasan inilah seringkali dibuat pembedaan oleh para penulis hukum internasional yaitu anatara sengketa-sengketa yang justiciable dan yang non justiciabel , pembedaan mana agak sulit dipahami dan tidak memperlihatkan nilai praktisnya. Namun karena adanya klausula-klausula dalam traktat-traktat arbitrasi, negara-negara sering menolak arbitrasi-arbitrasi terhadap makalah adedidikirawansengketa yang mempengaruhi kepentingan-kepentingan vital mereka,atau yang semata-mata bersangkutan dengan masalah yuridiksi domestik, sengketa-sengketa demikian dapat dimasukan kedalam pengertian yang non justiciable dan hanya terbuka untuk diselsaikan dengan prosedur konsiliasi. Sebuah contoh adalah klausula dalam Anglo French arbitration Treaty 1963, dimana kedua negra mengikatkan diri untuk tidak mengarbitrasikan sengketa-sengketa yang “mempengaruhi kepentingan-kepentingan vital, kemerdekaan atau kehormataan” dari peserta perjanjian. Suatu perbedaan yang paling jelas adalah pembedaan antara sengketa-sengketa hukum dan nn hukum (lihat misalnya Pasal 36 Character Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Senantiasa akan ada tempat bagi arbitrasi dalam hubungan-hubungan antara negara-negara. Prosedur arbitrasi lebih memuaskan dibandingkan dengan penyelsaian yudisial atas sengketa-sengketa teknis, juga lebih murah, sedangkan apabila deanggap perlu arbitrasi dapat dilakukan tanpa ada publisitas, bahkan sampai tingkat tertenntu para pihak boleh mnyepakti bahwa makalah adedidikirawanputusan-putusan tidak akan dipublikasikan. Lebih lanjut, prinsip-prinsip umum yang mengatur praktek dan wewenang pengadilan-pengadilan arbitrasi cukup dikenal . yang terakhir, prosedur arbitrasi cukup luwes untuk dikombinasikan dengan proses-proses pencarian fakta yang disediakan dalam kasus negoisasi, jasa-jasa baik, mediasi konsiliasi dan penyelidikan.
(b) penyelsaian Yudisial
Penyelsaian yudisial berarti suatu penyelsaian dihasilkan melalui suatu pengadilan yudisial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Satu-satunya organ umum untuk penyelsaian yudisial yang pada saat ini tersedia dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice  di The Hague , yang menggantikan dan melanjutkan kontinuitas permanent court of international Justice. Pengukuhan kedudukan dilaksanakan pada tanggal 18 April 1946, dan pada tanggal itu juga pendahulunya yaitu permanent Court of international Justice, di bubarkan oleh Majelis Liga Bangsa-Bangsa pada waktu sidang terakhirnya.makalah adedidikirawan Perbedaan pokok antara mhkamah, disatu pihak, dan suatu pengadilan arbitrasi, dilain pihak, dapat dilihat dengan merujuk kepada hal-hal berikut ini :
1.       Mahkamah secara permanen merupakan sebuah pengadiilan, yang diatur dengan statuta dan serangkaian ketentuan prosedurnya yang mengikat terhadap semua pihak yang berhubungan dengan Mahkamah.
2.       Mahkamah memiliki panitera (register) tetap, yang menjalankan semua fungsi yang diperlukan dalam menerima dokumen-dpkumen untuk arsip, dilakukan pencatatan dan pengesahan, pelayanan umum mahkamah dan bertindak sebagai saluran komunikasi tetap dengan pemerintah dan badan-badan lain.
3.       Proses peradilan dilakukan secara terbuka, sementara, pembelaan-pembelaan dan catatan-catatan dengar pendapat serta keputusan-keputusannya dipublikasikan.
4.       Pada prinsipnya mahkamah dapat dimasuki oleh semua negara untuk proses penyelsaian yudisial segala kasus yang dapat diserahkan oleh negara-negara itu makalah adedidikirawankepadanya dan semua masalah khususnya yang diatur dalam traktat dan konvensi yang berlaku.
5.       Pasal 38 Statuta Mahkamah secara khusus mnetapkan bentuk hukum yang berbeda-beda yang harus diberlakukan Mahkamah dalam perkara-perkara dan masalah-masalah yang diajukan kehadapannya, tanpa menyampingkan kewenangan Mahkamah untuk memutuskan suatu perkara ex aequo et bono apabila para pihak setuju terhadap cara tersebut (meskipun bukan ex aequo et bonomakalah adedidikirawan dalam pengertian yang kaku, prinsip-prinsip kepantasan diterapkan oleh Mahkamah dalam sejumlah besar perkara beberapa waktu iini yang diajukan kepadanya yang berkenaan dengan penetapan batas-batas maritim dan teritorial).
6.       Keanggotaan Mahkamah adalah berupa wakil-wakil dari bagian terbesar masyarakat internasional dan mewakili sistem hukum utama, sejauh hal itu tidak bertentangan dengan pengadilan lain (saat ini makalah adedidikirawanenam orang hakim Mahkamah berasal dari negara-negara Afrika dan Asia, sedangkan semula hanya dua orang hakim dari bagian dunia itu).
7.       Yang terakhir, dimungkinkan bagi mahkamah untuk mengembangkan suatu praktek yang kkonsisten dalam proses-proses makalah adedidikirawanperadilannya dan memelihara kesinambungan wawsan terhadap suatu hal yang tidak sesuai jika dilakuakn pengadilan-pengadilan ad hoc .
International court of justice dibentuk berdasarkan Bab IV (Pasal 92-96) Character Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirumuskan di San Fransisco pada tahun 1945. Pasal 92 Charater menyatakan bahwa Mahkamah akan bekerja menurut suatu Statuta, yang merupakan “bagian integral” . dari Charter. Sebaliknya, Mahkamah terdahulu, makalah adedidikirawanpermanent Court of international justice, bukan merupakan suatu organ dari Liga Bangsa-Bangsa, meskipun dalam beberapa tindakannya berhubungan dengzn liga. Karena International Court of Justice berakar kuat dalam perserikatan Bangsa-Bangsa, maka negara-negara anggota terikat kepada Mahkamah sebagaimana halnya kepada organ-organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa dan memangmakalah adedidikirawan pada tahun 1986 saat memperingatai hari jadi Mahkamah ke-40, ketua Mahkamah (Hakim Nagendra Singh) menyatakan bahwa dalam bidang penyelsaian sengketa-sengketa secara damai Mahkamah dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bngsa , merupakan organ-organ yang saling melengkapi . juga mahkamah terkait oleh tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta prinsip-prinsip yang dinyyatakan makalah adedidikirawandalam Pasal 1 dan 2 Charter dan karena Statuta Mahkamh dilampirkan pada Charter serta merupakan suatu bagian integral dari Charter, maka konteks Charter tersebut merupakan suatu faktor pengendali dalam penafsiran ketentuan-ketentuan dari statuta.
Sebagai contoh fakta bahwa Mahkamah telah melaksanakan yurisdisi terhadap seluruh bidang hukum internasional, berikut ini bermacam-macam masalah hukum internasional yang telah ditanganinya sengketa-sengketa penetapan batas teritorial dan maritim, penghindaran penggunaan kekerasan, non intervensi, dekolonisasi, hukum traktat dan penafsiran traktat, pengujian nuklir, hukum diplomatik dan konsuler, tanggungmakalah adedidikirawan jawab negara, perlakuan terhadap orang-orang asing, status penanaman modal asing, suaka, nasionalitas dan perwalian.
Statuta memuat kaidah dasar mengenai kontruksi, yuridiksi dan prosedur Mahkamah serta ditambah dengan dua perangkat kaidah yang makalah adedidikirawandikeluarkan oleh Mahkamah sesuai dengan kewenangan untuk perumusan peraturan yang dimiilikinya menurut Pasal 30 Statuta, yaitu:
a.       Rules of Court yang disahkan pada tanggal 14 April 1978 yang merupakan suatu upaya revisi atas peraturan sebelumnya yang disahkan pada tanggal 6 Mei 1946, yang didasarkan pada aturan-aturan yang sama pada tahun 1936, yang diberlakukan oleh Permanent Court of International Justice dan yang telah diubah pada tahun 1972 ketentuan-ketentuan itu mulai berlaku tanggal 1 Juli 1978 dan sejak saat itu menggantikan atuarn-aturan sebelumnya, yang telah diubah, makalah adedidikirawanberkaitan dengan setiap perkara yang diajukan kepada Mahkamah sebelum tanggal 1 Juli 1978, atau suatu tahap perkara tersebut yang seharusnya diatur oleh aturan-aturan terdahulu. Aturan-aturan revisi yang baru tersebut bukan saja memuat ketentuan-ketentuan acara, melainkan juga kaidah-kaidah yang mengatur struktur dan tugas Mahkamah serta tugas pekerjaan Panitera.
b.      Resolusi tanggal 12 April 1978, mengenai praktek yudisial intern Mahkamh, yang merupakan sebuah versi revisi dari Resolusi yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 1968. Resolusi ini menetapkanmakalah adedidikirawan praktek yang harus diikuti oleh Mahkamah berkaitan dengan pertukaran pandangan antar para hakim dalam kaitannya denngan masalah-masalah khusus, setelah selesainya proses perkara tertulis dan sebelum diselenggarakan dengan pendapat lisan, serta berkenaan dengan pertimbangan mahkamah secara terpisah setelah penyimpulan dengar pendapat lisan, tentang suatu pendapat untuk mencapai suatu keputusan, pemungutan suarau oleh para hakim, persepian keputusan dan opini-opini terpisah dan opini-opini yang menyaggah. Sebagaimana dikatakan didalam pembukaan Resolusi, Mahkamah “tetap sepenuhnya bebas untuk menyimpangi resulusi ini, atau suatu bagianmakalah adedidikirawan daripadanya, dalam kaitan suatu perkara yang sedang ditangani, apabila mahkamah menganggap bahwa keadaan-keadaan membenarkan langkah-langkah demikian”.
Tampak bahwa aturan-aturan prosedural dijumpai dalam Statuta dan dalam Rules of Court. Pada umunya, perbedaan hakiki antara muatan kedua instrumen itu adalahmakalah adedidikirawan bahwa Statuta terutama sangat penting bagi Mahkamah itu sendiri, sedanngkan Rules of Court utamanya sangat penting bagi para pihak yang tampil di hadapanmakalah adedidikirawan Mhkamah. Lebih lanjut, Stuta memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding denngan Rules of Court ; karena merupakan suatu bagian integral dari Charter, Statuta tidak dapat diubah secara langsung oleh hakim-hakim sendiri, tidak seperti Rules of court, karena dikatakan sebagai hhukum lebih tinggi, maka Rules of Courttidak dapat dikesampingkan atau diubah sedemikian rupa sehingga secra tegas maupun implisit menjadi bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dasar Statuta.
Semua anggota perserikatan Bangsa-Bangsa Ipso Facto adalah pesertamakalah adedidikirawan Statuta, tetapi negara-negara lain dapat menjadi peserta, berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam setiap perkara oleh mmajelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atas rekomendasi dari Dewan Keamanan (Pasal 93 Charter). Syarat-syarat yang ditetapkan dalam kaitan ini, yang hingga saat ini sama untuk setiap kasus, yaitu, penerimaan mereka atas Statuta, penerimaan kewajiban-kewajiban berdasarkan Pasal 94 Charter Persernasikatan Bangsa-Bangsa dan melaksanakan suatu pemberian makalah adedidikirawansumbangan kepada anggaran Mahkamah yang dimuat dalam Resolusi Majelis Umum 11 Desember 1946.
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim. Orang-orang itu merupakan sebuah panel para calon anggota Mahkamah yang dinominasikan oleh kelompok nasional panel permanent court of arbitration. Dari daftar calon ini,makalah adedidikirawan Majelis Umum dan Dewan Keamanan, yang secara independen melakukan pemungutan suara, memilih anggota-anggota Mahkamah untuk pemilihan tersebut disyaratkan suara terbanyak mutlak baik dalam Majelis maupun Dewan. Prosedur untuk pemilihan yang bersamaan waktunya oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan berlaku juga pada kasus pengisisan lowongan-lowongan tidak tetap misalnya karena meninggalnya atau pensiunnya seorang hakim. Bukan cuma kualifikasi-kualifikasi hukum tertinggi (yakni dalam kapasitas untuk diangkat pada jabatan-jabatan yudisial tertinggi di negara-negara mereka, maupun untuk menjadi konsultan-konsultan  hukum yang diakui kompetensinya  dalam hukum makalah adedidikirawaninternasional ; lihat Pasal 2 Statuta) yang diwajibkan berdasarkan Statuta untuk kriteria untuk pemilihan pada mahkamah melainkan juga pengangkatan itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa para hakim yang dipilih tersebut benar-benar mewakili “bentuk-bentuk peradaban utama” dan” ..... sistem-sistem hukum utama dunia (Pasal 9 Stuta).
Pemilihan itu untuk pertama kalinya dilakukan pada tahun 1946, berdasarkan semacam gentlemen’s Agreement, yang sekarang ini berlaku, pembagian regionalmakalah adedidikirawan para hakim yang dipilih adalah: Afrika 3;Amerika Latin 3; Asia3; Eropa Barat dan negara-negara lain 5; dan Eropa  Timur 2 hakim.
Yuridiksi International Court of Justice
Mahkamah Terbuka:
a.       Bagi negara-negara (anggota-anggota atau bukan anggota Perserikatan Bangsa-bangsa) peserta Statuta, dan
b.      Bagi negara-negara lain dengan syarat-syarat yang ditentukan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tunduk pada ketentuan-ketentuan khusus yang dimuat dalam makalah adedidikirawantraktat-traktat yang berlaku dan syarat-syarat itu tidak untuk menempatkan paara pihak dalam  kedudukan yang tidak sama dihadapan mahkamah (Pasal35 Statuta).
Yuridiksi mahkamah ada dua macam:
a.       Untuk memutuskan prkara-prkara pertikaian (contentius case)
b.      Untuk memberi opini-opini nasihat (advisory opinion)
Kedua fungsi terseb ut merrupakan fungsi-fungsi yudisial.
Yuridiksi pertikaian
Pada prinsiipnya, dalam kasus-kasus pertikaian pelaksanaan yuridiksi mahkamah mensyaratkan adanya persetujuan para pihak ddalam sengketa. Menurut Pasal 36 Ayat 1 Statuta Mahkamah memiliki yuridiksi terhadap semua perkara yang diajukan oleh para pihak; pengajuan tersebut biasanya dilakukan dengan memberitahhukan suatu perjanjian bilateral yang dinamakan compormis. namun, seperti akan terlihat nanti dari yearbook yang dikeluarkan Mahkamah tahun 1986-1987 (1987) suatu dokumen dakwaan  yang dibuat makalah adedidikirawanoleh para pihak sebagai suatu “perjanjian khusus”, yang sifatnya lebih dari sekedaar suatu compormis ditahun 1980-an menjadi bentuk yang paling lazim dipakai untuk membawa suatu perkara kehadapan mahkammah . Ketentuan dalam Pasal 36 ayat 1, tidak boleh diartikan bahwa Mahkamah hanya memiliki yuridiksi apabila proses peradilan diawali dengan suatau penyerahan sengkketa secara bersama oleh negaara-negara yang bertikai. Suatu penyerahan sepihak dari sengketa demikaian kepada Mahkamah oleh salah satu pihak, tanpa didahului dengan suatu perjanjian khusus, sudah dianggap mencukupi apabila pihak atau pihak-pihak yang lain dalam senggketa tersebut menyetujui penyerahan demikian, atau kemudian, menyetujuinya. Adalah cukup apabila ada suatu pengajuan makalah adedidikirawansukarela pada yuridiksi (yaitu prinsip forum pororogatum) dan persetujuan itu tidak disyaratkan ada sebelum dilakukan proses peradilan atau dinyatakan dalam bentuk khusus apapun . suatu rekomendasi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Banngsa-Bangsa bahwa para pihak harus menyelsaikan suatu sengketa hukum dengan cara menyerhkannya kepada Mahkamah (lihat Pasal 36 ayat 3 Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa) tidak dengan sendirinya mencukupi untuk memberikan yuridiksi kepdamakalah adedidikirawan mahkamah atas sengketa tersebut. Namun, dengan tidak adanya persetujuan dan tidak ada pengajuan oleh pihak lain dalam perkara tersebut, maka perkara itu harus dikeluarkan dari daftar kepanitraan mahakamah. Juga mahkamah tidak dapat memutuskan materi suatu perkara dalam hal tidak hadirnya negara yang berkepentingan secara materil.
Hanya negara-negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara dimuka Mahkamah, akan tetapi mahkamah diberi kewenagn untuk memperoleh atau meminta informasi dari organisasi internasional publik yag ada perkaitannya dengan perkara-perkara itu, atau organisasi-organisasi tersebut dapat memberikan informasi atas inisiatifnya makalah adedidikirawansendiri (lihat Pasal 34 Statuta Mahkamah). Lebih lanjut, mahakamah telah diberi yuridiksi berdsarkan Statuta-statuta dari pengadilan-pengadilan administrasi perserikatan Bangsa-Bangsa dan dari organisasi buruh internasional (ILO) untuk menetapkan melalui opini nasihat mengenai apakah keputusan-keputusan dari pengadilan-pengadilan ini telah dilemahkan oleh kesalahan makalah adedidikirawan– kesalahan fundamental dalam prosedur, dan lain-lain serta dalam kaitan hal tersebut atas permintaan untuk memberikan suatu opini nasihat oleh organisasi-organisasi intetrnasional yang bersangkutan, dapat mempertimbangkan observasi-observasi dan informasi-informasi tertulis yang dikemukakan atas nama individu-individu, yaitu pejabat-pejabat terhadap siapa keputusan tersebut ditujukan. Organisai-organisasi tersebut tidak dapat menjadi pihak dalam proses peradilan pertikaian dihadapan mahkamah, namun mungkin dapat melakukan hal tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan yang relevan dari konvensi Wina 1986 tentang Hukum Traktat antara negara-negara dan organisasi-organisasi internasional atau antara organisasi internasional satu sama lain bahwa mahkamah boleh diminta untuk memutuskan dengan segala jalan dalam apa yang disebut sengketa hybrid dari fenafsiran antara suatu negara danmakalah adedidikirawan sebuah organisasi internasiional. Sudah barang tentu, suatu negara dalam lingkup kebijaksanaan mutlaknya boleeh mendukung perkara salah seorang dari warga negaranya, dengan alasan adanya suatu pelanggaran hukum internasional yang dianggap telah merugikan warga negaranya tersebbut tetapi sengketa dan proses perkara yang berkaitan akan terus berjalan diantara negara-negara terkait. Selanjutnya suatu permintaan untuk memberi opini melihat dapat dikemukakan sedemikian rupa sehingga memungkinkan mahkamah untuk menyatakan hak-hak individumakalah adedidikirawan atu kelompok-kelompok yang bukan negara. Haruskan individu-individu mengajukan kepada mahkamah dengan  maksud untuk memperoleh keputusan atas persoalan-persoalan diantara mereka dan pemerintah mereka sendiri atau pemerintah negara lain, dalam praktek adalah tugas Panitera Mahkamah untuk menginformasikan kepada pihak pemohon tersebut bahwa menurut Statuta Pasal 36 hanya negara yang dapat menjadi pihak didalam perkara-perkara dihadapan Mahkamah sedangkan apabila badan-badan selain individu berusaha untuk mengajukan proses peradilan, maka panitera dapat menyerahkan hal itu kepada mahkamah  dalam pertemuan tersendiri, apabila ia tidak yakin tentang status dari badan yang mengajukan makalah adedidikirawanpengaduan. Usulan-usulan telah diajukan dari waktu-kewaktu untuk mengubah keadaan berdasarkan Statuta Mahkamah agar dapat memungkinkan akses individu-individu pribadi, korparasi-korporasi dan organisai-organisasi non-pemerintah. Salah satu dari proposal tersebut, yang tampaknya mustahil yaitu bahwa Mahkamah seyogyannya memiliki yuridiksi untuk menanganimakalah adedidikirawan sengketa-sengketa mengenai penafsiran-penafsiran  kontra-kontrak transnasional antara pemerintah-pemerinta, disatu pihak, dan perusahaan-perusahaan multinasional, dipihak lain.
Mahkamah memiliki yuridiksi wajib apabila:
1.       Para pihak bersangkutan terkait oleh traktat-traktat atau konvensi-konvensi dimana menyepakti bahwa mahkamah akan memiliki yuridiksi terhadap kattegori sengketa-makalah adedidikirawansengketa tertentu. Di antara instrumen-instrumen yang mengatur penyerahan persoalan atau sengketa-sengketa kepada Mahkamah adallah sejumlah perjanjian Pengangkutan Udara Bilateral, traktat perdagangan dan kerjasama ekonomi, konvensi-konvensi konsuler, traktat perdamaian dengan Jepang yang ditandatangani di San Fransisco pada tanggal 8 September 1951makalah adedidikirawan (lihat Pasal 22 ) dan konvensi Eropa untuk penyelsaian sengketa-sengketa secara damai yang dibentuk di Straassbourg pada tanggal 29 April 1957. Untuk menjaga adanya kesinambungan dengan pekerjaan Permanent Court of International Justice, Statuta Mahkamah menyatakanmakalah adedidikirawan lebihila  lanjut (Pasal 37) bahwa apabila suatu traktat atau konvensi yang berlaku mengatur pelimpahan suatu masalah kepada permanent Court of international Justice, maka permasalahan itu harus dilimpahkan kepada international Court of Justice.mahkamah harus benar-benar yakin bahwa traktat atau persetujuan yang dipakai sebagai sandaran oleh penggugat untuk meminta yuridiksi Mahkamah adalah traktat yang secara tegas memberi yuridiksi pada saat mahkamh menerima permintaan unilateral untuk melaksanakan yuridiksi itu dengan demikian suatu makalah adedidikirawanpersetujuan yang menyatakan pengajjuan bersama baik oleh negara yang mengajukan gugatan maupun oleh negara yang digugat tidak menjadi suatu komitmen bagi negara tergugat untuk menerima yuridiksi wajib mahkamah berdasarkan persetujuan tersebut.
2.       Para pihak yang terkait oleh deklarasi yang dibuat menurut apa yang disebut “klausula opsional (optional clause) ayat 2 Pasal 36 Statuta, klausula ini muncul dalam Statuta lama, yang secara subsantial samamakalah adedidikirawan dengan yang ada dalam Statuta sekarang. Saat ini ditentukan bahwa para peserta statuta setiap saat dapat menyatakan bahwa mereka mengakui sebagai kewajiban ipso facto dan tanpa perjanjian khusus dalam hubungannya dengan negara lain ya ng menerima kewajiban yang sama, yuridiksi Mahkamah dalam semua sengketa hukum mengenai:
a.       Penafsiran suatu traktat
b.      Setiap persoalan hukum internasional
c.       Keberadaan suatu fakta yang, apabila ada, akan merupakan suatu pelanggaran kewajiban internasional.
d.      Sifat hakikat dan besarnya jumlah ganti rugi yang harus diberikan bagi pelanggaran suatu kewajiban internasional.
Deklarassi-deklarasi ini dapat dibuat:
a.       Tanpa syarat; atau
b.      Dengan syarat resiprositas dipihak beberapa atau negara-negara tertentu; atau
c.       Hanya waktu tertentu
Menurut deklarasi yang dibuat tersebut dan yang menentukan bahwa sengketa itu berkarakter hukum serta bahwa sengketa itu tergolong dalam kategori khusus, maka yuridiksi mahkamah menjadi wajib. Mahkamah diberi wewenang untuk memeutuskan apakah suatumakalah adedidikirawan sengketa tertentu termasuk salah satu dari yang disebutkan dalam “klausula Opsional” atau bukan.
Seperti dikemukakan untuk menjaga kesinambungan dengan permanent Court of international justice, pasal 36 ayat 5 menentukan bahwa deklerasi-deklarasi yang dibuat berdasarkan “klausula Opsional” dalam Statuta lama, diantara para pihak peserta dari statuta, harus dipandang sebagai penerimaan atas yuridiksi wajib dari Mahkamah Sekarang untuk jangka waktu yang harus mereka makalah adedidikirawantempuh dan sesuai dengan syarat-syaratnya. Ketentuan-ketentuan ini telah menjadi pokok bahasan penafsiran oleh Mahkamah sekarang menurut keputusannya dalam Case concerning Aerial Incident of July 27, 1955 (preliminary Objection) dekllarsi-deklarasi terdahulu tersebut hanya dapat ditransfer apabila dibuat oleh negara-negara peserta Statuta sekarang yang menghadiri konfrensi San Fransisco sewaktu merumuskan Statuta tersebut dan suatu deklarasi terdahulu yang dibuat oleh negara lainnya peserta Statutamakalah adedidikirawan yang masa berlakunya berakhir tahun 1946 saat Permanent Court Of international Justice berakhir keberadaannya. Namun, menurut keputusan Mahkamah dalam Preah Vihear Temple Case (Preminilary Objections) suatu deklarasi yang dibuat setelah tahun 1946 oleh negara lain itu untuk mem perbaharui deklarsi yang berdasarkan Klausula makalah adedidikirawanOpsional dalam statuta lama, bagaimanapun berlaku sah seperti halnya deklarasi berdasarkan Statuta sekarang, karena dengan pembubaran Permanent Court of International Justice, deklarasi itu tidak berlaku kecuali berkaitan dengan Mahkamah sekarang.
Pada waktu berlangsung konfrensi San Fransisco, beberapa delegasi telah mengemukakan bahwa statuta harus mengatur yuridiksi wajib mahkamah terhadap sengketa-sengketa hukum, tetapi negara-negara lain mengharapkan bahwa hasil seperti itu secara praktis dapat diperoleh melaluimakalah adedidikirawan penerimaan luas atas Klausula Opsional, harapan ini sampai sekarang belum terlaksana.
Sebagian besar deklarasi yang sekarang berlaku adalah tunduk kepada syarat resiprositas. Banyak dari deklarasi itu juga mencakup reservasi-reservasi, yang membebaskan diri dari berbagai macam sengketa dari yuridiksi wajib. Reservasi-reservasi mengenai yuridiksi makalah adedidikirawansampai begitu jauh perlu distandarisasi, yang mencakup antara lain pembebasan dari:
I.                     sengketa-sengketa masa lampau, atau sengketa-sengketa yang berkenaan dengan situasi atau fakta terdahulu.
II.                  Sengketa-sengketa untuk mana berlaku metode-metode penyelsaian lain.
III.                Sengketa-sengketa mengenai persoalan-persoalan didalam yuridiksi domestik atau nasionaldari negara yang membuat deklarasi.
IV.                Sengketa-sengketa yang timbul dari perang atau permusuhan-permusuhan,dan
V.                  Senngketa-sengketa antara negara-negara anggota persemamuran inggris.
Namun demikian, kebanyakan dari reservasi tersebut hanyalah klausula-klausula penghindaran diri atau klusaula yang secara sengaja dimaksudkan untuk menjadi cara pelarian. Sistemmakalah adedidikirawan yuridiksi wajib opsional tersebut hampir merupakan hal yang absurd.
Suatu kasus tentang reservasi yang punya maksud khusus adalah apa yang disebut bentuk reservasi otomatis atau menghakimi sendiri yang dimuat pada ketentuan (b) dalam deklarasi Amerika tanggal 14 Agustus 1946, yang meresarvasi sengketa-sengketa berkenaan dengan masalah-masalah yng benar –benar berada dalam yuridiksi domestik Amerika Serikat sebagaimana yang ditentukan oleh Amerika Serikat Validitas dari reservasi ini, yang ada pada umumnya disebut sebagai amandemen Conally telah dipertanyakan.
Sejumlah hal yang mempengaruhi berlakunya Klausulamakalah adedidikirawan Opsional telah ditetapkan oleh Mahkamah sekarang :
a.       Apabila suatu deklarasi, tunduk kepada syarat resiprositas yang dibuat oleh suatu neggara,  dan negara-negara lain berusaha untuk mengupayakan yuridiksi wajib tetap berlaku terhadap deklarasi itu, maka negara yang dituntut itu berhakuntuk menolak pelaksanaaan yuridiksi oleh Mahkamah dengan mengambil keuntungan  dari reservasi yang lebih luas, termasuk bentuk-bentuk resvarasimakalah adedidikirawan otomatis atau menghakimi sendiri, yang dibuat oleh negara yang mengajukan klaim dalam deklarsinya, yuridiksi yang dilimpahkan kepada mahkamah hanya sebatas titik temu kedua deklarasi itu, yaitu yuridiksi dibatasi kepada golongan-golongan sengketa tertentu yang tidak makalah adedidikirawandikecualikan oleh negara manapun. Akan tetapi akibat bilateral inibtidak berlaku secara menguntungkan negara yang dituntut kecuali atas dasar reservasi yang lebih besar yang benar-benar dimuat dalam deklarasi negara yang mengajukan klaim fakta bahwa negara yang mengajukan klaim apabila proses perkara telah berjalan di Mahkamah terhadap negara yang dituntut, dapat tetap berhak untuk menolak yuridiksi, atas dasar resvarasi yang lebih luas dalam deklarasi negara yang dituntut, adalah belum cukup untuk menjalankan prinsip bilateral. Juga secara logika, hal itu tidak berlaku makalah adedidikirawanapabila negara yang dituntut memilih untuk secara tegas menghapuskan setiap penolakan terhadap yuridiksiatas dasar akibat bilateralini.
b.      Apabila suatu sengketa antara negara-negara berkaitan denngan masalha-masalah yang secara ekslusif berada dalam yuridiksi domestik dari negara yang dituntut, hal ini tidak termasuk dalam kategori sengketa-sengketa hukum yang disebutkan didalam Pasal 36 ayat  (2).
c.       Suatu deklarasi yang dibuat hampir tepat sebelumnya dan dengan tujuan permohonan kepada Mahkamah adalah sah juga merupakan suatu penyalahgunaan proses Mhkamah
d.      Apabila suatu masallah secara semestinya diajukan kkehadapan Mahkamah bberdasarkan Pasal 36 ayat (36) ayat (2), maka yuridiksi Mahkamah tidak hapus dengan makalah adedidikirawantindakan sepihak negra yanng dituntut dengan berakhirnya deklarsi negara itu secara keseluruhan atau sebagian
Sebelum mahkamah dalam Courfu Channel Case (perliminary Objection), ada pendapat bahwa terhadap kategori ketiga dari yuridiksi wajib, yaitu dimana menurut Pasal 36 Charter Perseriktan Bangsa-bangsa, Dewan Keamanan merekomendasikan para pihak dalam sengketa untuk menyerahkan perkara mereka kepada Mahkamh, khususnya ayat (3) dari pasal tersebut yang menyatakanmakalah adedidikirawan bahwa dewan harus memerintahkan, apabila sengketa itu itu sifatnya sengketa hukum, untuk merekomendasikan pengajuan kepada mahkamah. Namun dalam keputusan international Court of Justice, tujuh hakim menegaskan pendapat mereka bahwa pasal ini  tidak menciptakan suatu golongan yuridiksi wajib yang baru dan fenafsiran itu tampaknya berlaku padamakalah adedidikirawan suatu keputusan Dewan Keamanan menurut Pasal 33 menyerukan para pihak untuk menyellsaikan sengketa-sengketa mereka melalui penyelsaian yudisial.
Apabila mahkamah telah memiliki yuridiksi wajib, maka metode biasa melalui proses peradilan diijalankan dengan melalui suatu permohonan tertuliis sepihak yang ditujukan kepada panitera, dengan menyatakan pokok sengkekta serta pihak atau pihak-pihak lain dalam sengketa makalah adedidikirawanitu. Panitera kemudian menyampaikan permohonan tersebut kepada pihak atau para pihak lain dan memberitahu seluruh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara lain yang berhak tampi dihadapan Mahkamah (Pasal 40). Mahakamah tidak dapat melaksankan yuridiksi atas kehendaknya sendiri, karena salah satu pihak paling tidak harus memilih untuk membawa perkara itu kehadapannya, maka pihak lain kemudian terikat untuk menerima Yuridiksi mahkamah. Ada suatu unsur keluwesan yang penting dalam sistem tersebut, kedua pihak tetap bebas dalam setiap tahap untuk menyelsaikan makalah adedidikirawansengketa terkait melalui perjanjian, tanpa perlu persetujuan oleh Mahkamah, yang dapaat diumumkan begitu saja sebagai pernyataan perkara itu dihapus dari daftar (lihat juga Pasal 88 Rules of Court1978). Atau salah satu pihak boleh saja hanya memberikan pemberitahuan tertullis tentang penghentian proses perkara, seperti yang dilakukan oleh Nircagura baru-baru ini yaitu pada tanggal 12 Agustus 1987 untuk perkara yang diajukannya pada bulan Juli 1986 melawan Costa Riica, kemudian Ketua Mahkamah mengeluarkan perintah, secara berturut-turut, untuk mencatat penghentian proses perkara ttersebut dan mencoret perkara itu dari register (bandingkan Pasal 89 Rules of Court).
Akibat dari pelaksanaan yuridiksi wajib oleh mahakamah dijelaskan oleh ketentuan-ketentuan Pasal 94 Charter Perserikatan bangsa-Bangsa harus mematuhi keputusan Mahkamah dalam setiap kasus dimana ia menjadi pihak, lebih lanjut, apabila salah satu pihak dalam perkara lalai melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya olehmakalah adedidikirawan mahkamah, maka pihak lain dapat meminta bantuan Dewan Kweamanan yang akan membuat rekomendasi-rekomendasi atau memutuskan tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk memberlakukan keputusan mahkamah tersebut dan hal-hal ini dapat dinyatakan melalui pertimbangan-pertimbanngan yang berlainan dengan pertimbangan yang menjadi syarat proses eksekusi dalam sistem hukum domestik. Tidak ada ketentuan-ketentuan yang memungkinkan mahkamah memaksakan keputusan-keputusannya dan hal makalah adedidikirawanini tentunya merupakan suatu kelemahan yang serius.
Prosedur dalam kasus-kasus pertikaian sebagian dilakukan secara tertulis, sebagian lagi secara lisan, proses pmmeriksaan tertulis dari mahkamah mencakup penyampaian alasan kepada maahkamah melalui nota-nota, nota-nota balasan, jawaban dan balasan (balasan dan jawaban balasan dapat disampaikan hanya apabila diizinkan oleh Mahkamah) dan makalah serta dokumen-dookumen penunjang.makalah adedidikirawan Proses pemeriksaan lisan meliputi dengar pendapat saksi-saksi, ahli-ahli, agen, pengacara, atau pemmbela-pembela yang dapat mewakili negara yang bersangkutan. Pemeriksaan tersebut terbuka untuk umum kecuali jika mahkamah memutuskan sebalinya atau para pihak meminta untuk tidak dilakukan dengar pendapat secara terbuka. South West Africa Case makalah adedidikirawanmenegaskan bahwa pihak-pihak pentut yang memiliki kepentingan sama dapat digabungkan, bahwa para pihak dapat memanggil saksi-saksi atau saksi ahli untuk memberikan kesaksian sendiri dan bahwa mahkamah sendiri dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak dan para saksi, namun mahkamah memiliki kebijaksanaan yang luas dalam hal memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan permintaan peninjauan atau inspeksi in loco (juga apabila peninjauan itu diminta dengan persetujuan semua pihak).
Menurut Pasal 41 Statuta, mahkamah dapat mengusulkan suatu tindakan sementara yang diperlukan untuk melindungi hak-hak dari masing-masing pihak, pemberitahuan mengenai hal inii harus segera disampikan kepada para pihak dan kepada Dewan keamanan. Dalam pasal 73 Rules Of Court 1978 ditentukan bahwa tindakan-tindakkan sementara tersebut dapat makalah adedidikirawandiusulkan berdasarkan permohonan tertulis setiap saat oleh salah satu pihak dalam proses pemeriksaan, sedangkan mennurut Pasal 75, sebaliknya, mahkamah setiap saat boleh memutuskan untuk memeriksa atas kehendaknya sendiri tentang apakah keadaan-keadaan dari perkara itu makalah adedidikirawanmemerlukan usulan tindakan sementara atau tidak. Menurut keputusan Mahkamah tanggal 11 Spetember 1976, dalam Aegean Sea Continental Shelf Case (Greece v Turkey), tindakan-tindakan sementara tidak akan diusulkan apabila tidak ada risiko pelanggaran hak yang tidak dapat diperbaiki dari pihak negara yang meminta tindakan-tindakan tersebut, atau tidak dianggap bahwa salah satu pihak akan melalaikan kewajiban yang harus ditaatinya menurut Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa, dimana pokok persoalannya berkisar pada pelaksanaan yang semestinya dari kewajiban-kewajiban tersebut. Mahkamah tidak menutup kemungkinan untuk mengabulkan permintaan dari salah satu pihak untuk mengusulkan tindakan-tindakan sementara, semata-mata karena apa yang diupayakan oleh pihak tersebut merupakan tindakan-tindakanmakalah adedidikirawan sepihak yang harus dilakukan oleh negara yang dituntut. Tindakan-tindakan sementara dapat bersifat perintah, juga keputusan atau larangan, tujuannya terutama untuk melindungi hak-hak dari masing-masing pihak dalam arti sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 Statuta Mahkamah.
Keberatan-kebaratan pendahuluan (perliminary objection) dapat dikemukakan misalnya terhadap yuridiksi Mahkamah, atau dengan mengemukakan dalih bahwa pokok  permasalahan tersebut secara eksklusif termasuk dalam yuridiksi negara yang dituntut, atau bahwa tahap-tahap sengketa para pihak tidak terjadi. Apabila keberatan-keberatan pendahuluan itu menimbulkan masalah yang meminta dilakukannya penyelidikan lebih sksama, atau yang terselubung dalam masalah-masalah dan makalah adedidikirawanbuukti-bukti yang dapat diajukan bersama pokok persoalan perkara, maka mahkamah berdasarkan praktek sebelum tahun 1972 tidak  memutuskannya dalam tahap pertama, melainkan dengan menggabungkannya dengan putusan perkara tersebut. Dalam South West Africa Cases Second Phase (1966) pendapat mayoritas dalam mahkamah adalah bahwa suatu keputusan tentang keberatan pendahuluan tidak pernah akan mengikat Mahkamah apabila persoalan-persoalan itu dengan sendirinya berubah menjadi ssalah satu yang berdasar pada pokok perkara, setelah argumen dikemukakan. Namun, menurut ketentuan-ketentuan Pasal 79 Rules of Court 1978, yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam revisi Parsial tahun 11972 atas Rules of Court yang berlaku sebelumnya, mahkamah akan memberikan putusan dalam makalah adedidikirawanbentuk keputusan (judgement) yang menguatkan keberatan pendahuluan, atau menolaknya, atau yang menyatakan bahwa keberatan itu tidak memiliki dalam kaitan perkara itu, suatu karakter eksklusif dari keberatan pendahuulluan, dalam perkara yang dikemukakan belakangan itu negara yang dituntut harus mengajukan suatu pembelaan terhadap pokok perkara yang mencakup alasan itu apabila negara tersebut hendak menyandarkan diri padanya. Dengan perkataan lain, tidak mahkamah menutup kemungkinan untuk memerintahkan dalam putusannya bahwa suatu perkara keberatan pendahuluan harus digabungkanmakalah adedidikirawan kedalam pokok perkara, kecuali bahwa menurut Pasal 79 Ayyat 8 Rules of court 1978 ada suatu perjanjian anatara para pihak bahwa suatu keberatan pendahulauan harus didengar dan ditentukan dalam kerangka pokok perkara maka perlu hal itu dilaksanakan oleh mehkamah.
Semua persoalan diputuskan melaluisuara terbanyak dari hakim yang hadir dan jika diperoleh imbang, maka ketua membrikan suara yang menentukan. Akibat hukum dari keputusan mahkamah ditentukan dalam Pasal 56-61. Keputusan Mahkamah tidak memiliki kekuatan mengikat kecuali di antara para pihak dan berkenan dengan kasus tertentu(Pasal 59) keputusan teersebut adalah final makalah adedidikirawandan tanpa banding (Pasal 60) tetapi suatu revisi boleh dilakukan atas dasar penemuan suatu faktor yang menguntungkan yang baru, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan hal itu dibuat dalam jangka waktu enam bulan dari penemuan itu seerta tidak lebih dari 10 tahun dari tanggal keluarnya keputusan (Pasal 61).kecuali jika diputuskan lain oleh mahkamah, maka para pihak memikul biaya perkaranya sendiri.
Mahkamah memberikan persetujuan diam-diam (tacit sanction) atas teknik yang berguna dengan mana negara-negara, melalui perjanian khusus boleh meminta mahkamah untuk menyatakan prinsip-prinsip hukum internasional berlaku trhadap sengketa tertentu diantara mereka, demi makalah adedidikirawanmelicinkan jalan bagi penyelsaian traktat atas dasar prinsip-prinsip tersebut. Dengan perkataan lain, yang dicari bukan suatu keputusan atau ketetapan yang bertipe pertentangan, melainkan semata-mata suatu penjelasan pendahuluan mengenai prinsip-prinsip atau kriteriia-kriteria yang mana negara-negara yang bersengketa itu dapat memakainya dalam mencapai suatu permufakatan untuk memecahkan perbedaan pandangan tertentu. Suatu contoh terdahulu mengenai berhasilnya makalah adedidikirawanteknik ini adalah North Sea Continental Shelf Case, dimana mahkamah diminta untuk menyatakan prinsip-prinsip yang berlaku untuk membagi landasan kontinen yang dimiliki bersama oleh Republik Federal Jerman, Neterlhands dan Denmark . dalam perkara yang lebih baru anatara Tunisia dan Libia, sesuai dengan suatu perjaniankhusus antara kedua negara ini, mahkamah diminta untuk menyatakan prinsip-prinsipmakalah adedidikirawan dan kaidah-kaidah hukum  internasional yang harus diberlakukan untuk menetapkan batas landas kontinen yang dimiliki bersama oleh negara-negara ini diwilayah yang disebut sebagai Pelagian Block atau Pelagian Basin, dan dalam keputusannya tanggal 24 Februari 1982, Mahkamah telah mmerumuskan prinsip-prinsip yang dapat diberlakukan serta menjelaskan metode-metode praktis untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut.
Menurut mahkamah, sesungguhnya ada  makalah adedidikirawanbeberapa pembatasan penting atas pelaksanaan fungsi-fungsi yudisialnya dalam kaitan yuridiksi pertikaian dan terhadap hak-hak dari negara-negara untuk mengajukan kalim dalam lingkup yuridiksi ini .
Yang pertama sebagaimana diperlihatkan dalam Nothern Cameroons Case. Suatu keputusan oleh Mahkamah harus memuat secara konkret suatu kontroversi aktual yang mencakup konflik hak-hak atau kepentingan-kepentingan di anatara para pihak; mahakamah tidak boleh memberikan putusan abstrak , inteer partes, untuk memberikan suatu dasar bagi keputusan makalah adedidikirawanpolitis, apabila keyakinannya tidak berhubungan dengan hubungan-hubbungan huukum yang aktual. Sebaliknya, mahkamah boleh benar-benar bertindak sebagai suatu mahakamah yang didebat. Aspek yang erat kaitannya yaitu bahawa para pihak tidak dapat diperlakukan sebagai pihak yang dirugikan satu sama lain dalam suatu sengketa apabila hanya ada suatu ketidaksesuaian konkret atas masalah-masalah yang secara substantif mempenngaruhi hak-hak dan kepentingan-kepentingan hukum mereka. Dalam Nuclear Test Cases, Mahkamah menyatakan bahwa adanya suatu sengketa merupakan syarat utama (primary Condition) untuk melaksanakan fungsi-fungsi yudisial mahkamah,makalah adedidikirawan sejauh sengketa tersebut harus tetap ada sampai pada saat mahkamah memutuskannya; dan jika karena tindakan yang dilakukan oleh negara yang dituntut yang menyebabkan tujuan kalim atau sengketa itu tidak ada lagi, maka mahkamah tidak perlu membuat keputusan atau penetapan, yang hanya memebatasi diri pada suatu penemuan bahwa tidak diminta untuk memberikan keputusan.
Yang kedua, dan banyak meenimbulkan kontroversi, mahkamah memutuskan dengan suara mayoritas dalam South West Africa Case Second Phase bahwa negara-negara mengajukan klaim, yaitu Ethopia dan Liberia, telah gagal telah menetapkan hak hukum mereka atau kepentingan yangmakalah adedidikirawan berkaitan dengan mereka didalam pokok sengketa dari kalim-klaimnya sehingga menyebabkan klaim itu harus ditolak. Persoalan ini telah dianggap sebagai salah satu persoalan dari persoalan permulaan meski demikian ada kaitannya dengan materi perkara.
Bagaimanapun akan cukup alsan  untuk menandaskan bahwa mahkamah secara tegas telah menyatakan bahwa kedua pembatasan yang diusulkan mengenai peelaksanaan yuridiksii perdebatannya tidak dapat diterapkan untuk bidang tersebut. Pertama, mahkamah tidak boleh menolak untuk mencarikan penyelsaian suatu persoalan atau masalah hukum, dimana ia memiliki yuridiksi lain, apabila persoalan aatau masalh itu hanya akan merupaka n salahmakalah adedidikirawan satu aspek dari sengketa politik semata-mata. Kedua, apabila dewan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menjalankan fungsinya berkaitan dengan suatu sengketa atau situasi tertentu, maka mehkamah, tidak seperti majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menurut Pasal 12 Charter Perikatan Bangsa-bangsa, tidak terhalang untuk memecahkan suatu masalah hukum diantaara para pihak dengan alasan bahwa makalah adedidikirawandewan keamanan memiliki, atau mungkin berhak untuk mengambil tanggung jawab atas senngketa atu situasi tersebut.
Opini-Opini Nasehat
 Mengenai opini-opini nasihat (advisory opnion), majelis umum dan Dewan Keamanan PBB boleh memintanya dari mahkamah. Organ-organ lain dari keluarga PBB apabilamakalah adedidikirawan di izinkan oleh majelis umum, boleh meminta mahkamah untuk memberikan opini-opini nasihat tentang persoalan-persoalan hukum yang timbul dalam lingkup aktivitas mereka. Opini-opini nasihat hanya dapat diupayakan atas persoalan hukum. Konkret maupun abstrak, dan dalam memberi opini-opini nasihat itu mahkamaah tentunya akan melaksanakan fungsi yudisial. Mahakamah sesungguhnya tidak akan memberikan opini-opini nasihat tentang masalah-masalah yang murni akademis, tetapi sepanjang nasihat diminta tersebut pada akhirnya akan membantu organisasi internasional terkait dalam menyelenggarakan fungsi-fungsinya maka, persoalan tersebut tidak dianggap lagi akademis murni.
Suatu opini nasihat tidak melebihi tujuannya opini tersebut kurang memiliki kekuatan mengikat dibanding ssuatu keputusan dalam kasus-kasus perdebatan,demikian pula untuk organisasi atau organ tersebut dapat memilih untuk menganggapnya sebagai suatu keputusan yang bersifat wajib.juga mahkamah tidak memiliki kekuasaan peninjauan yudisial (yudicial riview) atau bandingmakalah adedidikirawan berkaitan dengan setiap keputusan organisasi atau organ tersebut, misalnya dengan jalan mengesampingkan keputusan-keputusan itu , meskipun secara insidental dalam kaitan dengan opini-opini nasihat mahakamah dapat menyatakan terikat oleh opini naihat tentang persoalan validitas dari suatu keputusan tertentu. Sejauh menyangkut negara-negara mereka, dapat menyatakan makalah adedidikirawanterkait oleh oopiini nasihat tentang beberapa persoalan tertentu melalui traktat atau perjanjian (lihat, misalnya section 30 dari convention on Privelege and Immunities of the United Nations 1946 ,  dan section 32 dari convention on the privileges and Immunities of the specialised Agencies 1947), juga dalam hal tidak adanya suatu ketentuan demikian, opini-opini nasihat akan memilikki otoritas persuasif yang kuat .
Prosedur dalam kasus opini nasihat adalah suatu permintaan tertulis harus disampaikan kehadaapan mahkamah yang berisi suatu pernyataan pasti tentang persoalan untukmakalah adedidikirawan mana opini tersebut dimintakan. Yang disertai dengan dokumen-dokumen yang mungkin akan memberikan penjellasan tentang persoalan yang harus disampaikan kepada mahkamah dalam waktu yang bersamaan dengan penyampaian permohonan tersebut, atau segera sesudah itu, dengan jumlah salinan yang telah ditentukan oleh Panitera kemudian memberitahukan semua negara yang berhak muncul dihadapan mahkamah. Ia juga memberitahukan setiap negara atau organisasi internasional, makalah adedidikirawanyang kemungkinan dapat memberikan informasi tentang pokok perkara tersebut, bahwa mahkamah akan menerima, pernyataan-pernyataan tertulis atau lisan. Negara –negara dan organisasi-organisasi internasional yang mengajukan pernyataan tertulis maupun lisan boleh dikkomentari oleh negara atau organisasi internasional lain (Pasal 67 Statuta). Baik menurut Pasal 68 Statuta maupun dalam praktek prosedur mahkamah memiliki hubungan yang erat dengan prosedur dan yuridiksimakalah adedidikirawan pertikaian. Apabila suatu jawaban awal terhadap permintaan suatu oopini nasihat itu dikhendaki ( Pasal 103 rules of court) mahkamah boleh mempercepat prosedurnya dengan memperpendek batas waktu dan sebagainya, sperti yang dilakukan nya pada tahap permulaan sebelum penyerahhan tanggal 26 makalah adedidikirawanApril 1988 dalam advisory opinion on the applicability of the obligation to arbitrate under UN headquarters agreement 1947.
Mahkamah juga menganggap dirinya memiliki tugas untuk mematuhi pembatasan-pembatasan yudisial yang esensial dalam prosedur opini nasihatnya, sehingga mmahkamah tidak akan menjalankan yuridiksi hal yang utama atas dasar mana suatu opini yang makalah adedidikirawandiminta itu menentukan suatu kontroversi antara negara-negara tertentu serta tidak ada satu negara yang tampil dimuka mahkamah. Karena untuk memberikan suatu opni nasihat dalam keadaan-keadaan demikian tidak akan selesai tanpa persetujuan dari satu pihak. Penafssiran ketentuan-ketentuan traktat sesungguhnya merupakan suatu tugas yudisial dan mahkamah tidak boleh menolak suatu permintaan opini nasihat tentang persoalan demikian, meskipun diklaim bahwa persoalan tersebut dan permintaannya m emiliki sifat politis. Dalam setiap peristiwa, mahkamah tidak akan menolak untuk memberikan suatu opini nasihat, karena makalah adedidikirawandikatakan bahwa berkaitan dengan opini tersebut mahkamah telah atau boleh jadi akan tunduk kepada tekanan politis.
Sesunggunya, mahkamah juga memiliki kebijaksanaan untuk menolak memberikan suatu opini nasihat dengan alasan lain, misalnya bahwa persoalan yang diajukan itu menyangkut aspek selain aspek huukum, atu bahwa hal itu akan menyulitkan. Namun , mahkamah telah menyatakan bahwa Badan Eksekutif dari Organisasi Pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaaan perserikatan bangsa-bangsa (UNESCO) sendiri berhak untuk meminta suatu opini nasihat mengenai hal apakah suatu keputusan Administrative Tribunal dari organisasi Buruh sedunia (ILO) atas tuntutan staf makalah adedidikirawantelah dilemahkan oleh kesalahan prosedur, dan sebagainya, dan bahwa tidak adanya hak yang sama yang diberikan untuk menentang bagi pejabat yang mengajukan tuntutan, bukan merupakan alasan untuk tidak mengabulkan permohonan opini nasihat mengenai suatu persoalan demikian.
Sebagaimana kita lihat diatas, mahkamah memberlakukan hukum internasional, akan tetapi Pasal 38 Statutanya secara tegas memungkinkan mahkamah untuk memutus suatu perkara ex aequo et bono apabila para pihak setuju dengan cara ini . hal ini bahwa mahkamah dapat memberikan keputusan atas dasar-dasar obyektif kepatutan dan keadilan tanpa secara eksklusif terikat oleh kaidah-makalah adedidikirawankaidah hukum.  Mahkamah akan memakai cara ini apabila diminta demikian oleh para pihak melalui pernyataan yang tegas. Agaknaya mahkamah tidak dapat diminta untuk melakukan ,ex aequo et bono, fungsi-fungsi yang benar-benar dapat disebut sebagai bersifat legislatif. makalah adedidikirawanNamun yuridiksi konsensula ex eaquo et bono ini harus dibedakan kewenangan yang melekat pada mahkamah, sebagai mahkamah keadilan, untuk menerapkan prinsip keadilan.
Masih ada hal-hal lain yang penting berkenaan dengan mahkamah sembilan orang hakim membentuk suatu kuorum. Apabila diminta oleh para pihka, mahkamah dapat mebentuk kamar-kamar (chambers) menurut pasal 26 ayat 2 Statuta, mahkamah setiap saat dapat membentuk sebuah kamar untuk menangani suatu perkara khasus dan jumlah hakim yang menyusun kamar tersebut akan ditentukan oleh mahkamah dengan persetujaun para pihak. Pada bulan januari 1982, untuk makalah adedidikirawanpertama kali dalam sejarahnya, mahkamah membentuk kamar khusus (special Chamber) untuk mennyelasikan sengketa anatara Amerika Serikat dan kanada mengenai penetapan batasmakalah adedidikirawan perbatasan maritm dikawasan teluk Maine dan prosedur ini telah diikuti dalam masalah-masalah berikutnya dengan pembentuk kamar-kamar khusus, khususnya pada tahun 1985 dan 1987. Menurut pasal 27 Statutamakalah adedidikirawan Mmahkamah, setiap keputsan yang dikeluarkan oleh kamar-kamar tersebut dianggap sebagai keputusan yang dikeluarkan oleh mahkamh, kamar-kamar dengan tiga orang hakim atau lebih dapat dibentukmakalah adedidikirawan untuk menangani kategori-kategori perkara tertentu, misalnya, untuk kasus-kasus perburuhan dan yang berkaitan dengan dengan transit dan komunikasi, dan setiap tahunnya sebuah kamar dibentuk untuk makalah adedidikirawan mendengar dan menentukan perkara-perkara dengan prosedur sumir, sedangkan kamar-kamar adhoc juga dapat dibentuk atas permintaan dari para pihak. Prinsip-prinsiip hakim-hakim nasional diterapkan berdasarkan Statuta sekarang (Pasal31). Hakim-hakim berkebangsaan negara-negara yang menjadi pihak dihadapan Mahkamh dapat tetap memegang hak untuk duduk dalam perkara; apabila mahkamah melibatkanmakalah adedidikirawan hakim yang berkebangsaan salah satu dari pihak-pihak, maka masing-masing pihak boleh menunjuk hakim adhoc seseorang yang berkebangsaan negara mereka. Seorang hakim adhoc juga boleh makalah adedidikirawandiangkat sebagai anggota kamar khusus, sepert, misalnya dalam kasus yang dikemukakan diatas kamar khusus dibentuktahun 1962 untuk menangani perbatsan maritim dikawasan Telu Maine. Jika suatu opini nasihat dimintakan untuk suatu persoalan hukum yang sesungguhnya tertangguh antar dua negara atau lebih, maka mahkamah dapat memberikan izin pengangkatan seorang hakim ad hoc dari salah satu negara; bandingkan pengangkatan hakim adhoc oleh maroko dalam proses perkara untuk memperoleh opini nasihat mengenai Western Sahara pada tahun 1975, pengangkatan tersebut dilakukan dengan perintah mahkamah tanggal 22  mei 1975.
Suatu negara ketiga dapat meminta untuk diizinkan melakukan intervensi apabila negara itu menganggap bahwa pihaknya memiliki suatu kepentingan hukum yang dapat terpengaruh oleh keputusan mahkamah (Pasal 62 Statuta). Mahkamah memutuskan apakah akan memberikan izin atau tidak.
Harus diakui bahwa meskipun baik permanent Court Of international Justice maupun international Court Of Justice telah menyelsaikan sejumlah besar persoalan pertikaian dan permintaan opini nasihat, namun negara-negara pada umumnya memperlihatkan tanda-tanda keengganan untuk membawa masalah yang penting kehadapan mahkamah, atau untuk menerima penyelsaian wajib atas maslahmakalah adedidikirawan-masalah tersebut. Juga perlu diketahui bahwa negara-negara tidak berkenaan untuk mempergunakan klausula-klausula dalam sejumlah besar traktat bilateral dan multilateral. Yang menentukan penyerahan-penyerahan sengketa kepada mahkamah lama maupun mahkamah baru.
Pesimisme terhadap masalah ini, mengenai terbatasnya lingkup penyelsaian yudisial pada masyarakat internasional, sebegitu jauh dikurangi oleh fakta bahwa kedua mahkamah itu telah berhasil menyelsaikan banyak persoalanmakalah adedidikirawan yang menimbulkan masalah hukum yang penting, atau persoalan kesulitan penafsiran traktat. Beberapa dari keputusan atau opini ini timbbul dari sengketa-sengketa politik yang penting dibawa ke muka Council Liga Bangsa-Bangsa, atau dibawa ke Dewan Keaamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa ; misalnya opini nasihat Mahkamah Permanen tentang Forniter betwen Turkey and Irak, tentang Customs Regime between Germany and Austria dan tentang Nationality Decree in Tunis and Maroco. Dan keputusan Mahkamah Internasional dalam Corfu Channel Case (Merits). Juga tidak  dapat disangkal bahwa kedua mahkamah telah memberikan sumbangan kepada perkembangan dan metodologi hukum internasional sejauh makalah adedidikirawanmenyangkut mahkamah yang sekarang, yang perlu dikemukakan hanyalah opini-opini nasihat pada Condition of the membership of the United Nations dan pada Reparation for Injuries Sufferd in the service of the United Nations, dan keputusan-keputusan dalam Fisheries Case, United States Diplomatic and Consular Staff in Tehren Case dan kasus-kasus penting lainnya, seperti misalnya Nicaragua v United States (1986) . peranan yang diberikan untuk menyelsaikan massalah internasional mungkin merupakan suatu hal yang sederhana, tetapi pada saat ini sangat diperlukan, terutama untuk menjelaskan pada tingkat yudisial masalah-masalah yang dapat diselsaikan menurut hukum internasional.
Selanjutnya perlu dikemukakan, seperti yang digambarkan dalam Case Concerning the Arbitral Award of teh king of Spain, penggunaan Court of Justice untuk peninjauan kembali atau revisi atas putusan-putusan arbitrasi internasional dengan alasan bahwa pengadilan arbitrasimakalah adedidikirawan itu melebihi yuridiksinya, atau melakukan keksalahan fundamental dalam prosedur dan sebagainya. Komisis Hukum Internasional mendukung penyerahan kepada mahkamah untuk revisi suatu putusan atas ditemukannya beberapa fakta yang sifatnya merupakan faktor yang menentukan . namun, saat ini keberatan terhadap suatu keputusan hanya dimungkinkan melalui perjanian khusus antara para pihak, atau apabiila hal itu dapat dibawa kebawah yuridiksi wajib dari mahkamah.
Yang terakhir yang tidak boleh diabaikan adalah peranan kunciyang dimainkan oleh ketua mahkamah (President of the Court) sejauh ia diminta untuk mengangkat para arbitrator,makalah adedidikirawan wakil-wakil dan anggota-anggota komisi, atau pemegang-pemegang jabatan lainnya sampai tingkat ini, ia menjalankan tugas-tugas yang amat penting dalam bidang penyelsaian damai sengketa-sengketa.
(c)Negoisa Jasa-Jasa Baik, Mediasi, Konsilidasi, atau Penyelidikan
Negoisasi, jasa-jasa baik, konsiliasi dan penyelidikan adalah metode-metode penyelsaian yng kurang begitu formal dibanding dengan penyelsaian yudisial atau arbitrasi
Sedikit yang perlu dikemukakan mengenai negoisasi selain bahwa metode ini sering diadakan dalam hubungan jasa-jasa baiak (good office) atau mediasi,makalah adedidikirawan meskipun perlu dikemukakan juga mengenai kecendurungan yang berkembang dewasa ini pada pengaturan, dengan instrumen atau persetujuan internasional, kerangka kerja hukum    untuk dua proses yaitu kkonsultasi, baik kkonsultasi sebelum atau sessudah terjadinya peristiwa, daan komunikasi tanpa kedua media ini dalam hal beberapa negoisasi tidak dapat berjalan. Contoh dari konsultasi adalah ketentuanmakalah adedidikirawan-ketentuan untuk melakukan konsultasi dalam Australia-New Zealand Free Trade Agreement 31 Desember 1965, dan untuk komunikasi, dalam United State-Soviet Memorandum of Understanding, Jenewa tanggal 20 Juni 1961 untuk hubungan komunikasi langsung –yaitu apa yangg dinamakan hot line antara Washington dan Maskwa dalam terjadi hal krisis. Nilai dari suatu negoisasimakalah adedidikirawan yang berkesinambungan diperlihatkan oleh pembentukan United States-Soviet Intermediate Range Nucelar Agreement (INF) pada bulan Desember 1987 menyusul perundingan-perundingan yang gagal yang dilakukan sebelumnya anatara kedua negara itu di Reykjavik, Eslandia; perundingan-perundingan selanjutnya meskipun mengalami kegagalan namun telah dapat menjernihkan beberapa masalah yang masih menggantung.
Baik jasa-jasa maupun mediasi merupakan metode-metode penyelsaian dengan mana, biasanya, negara ketiga yang bersahabat memberikan bantuannya untuk mengadakan penyelsaian sengketa secara damai. Tetapi pihak yang menawarkan jasa-jasa baik atau mediasi dapat juga, dalam beberapa kasus, individu atau suatu organisasi internasional. Perbedaan antara jasa-jasa baik, pihak ketiga makalah adedidikirawanmenawarkan jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mengusulkan (dalam bentuk  syarat umum) dilakukannya penyelsaian, tanpa ia  sendiri secara nyata ikut serta dalam negoisasi-negoisasi atau melakukan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketta tersebut. Karena itu, sekalinya parapihak telah dipertemukan untuk mencari penyelsaian atas perselisihan-perselisihan mereka maka, sesungguhnya negara atau pihak yang menyelenggarakan jasa-jasa baiknya tidak lagi mempunyaimakalah adedidikirawan tugas aktif untuk menyelsaikan (lihat Pasal X Pact of Bogota, yaitu, Inter-American Treaty on Pacific Settlement 30 April 1948) dalam kasus mediasi, sebaliknay pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif dan ikut serta dalam negoisasi-negoisasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedimikian rupa sehingga jalan penyelsaian dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku mengikat terhadap pihak. Prakarsa pemerintah unisoviet dipengujung tahun 1965 danmakalah adedidikirawan awal tahun 1966 untuk mempertemukan wakil-wakil India dan Pakistan di Tashkent untuk menyelsaikan konflik antara mereka dan menciptakan suasana yang baik untuk penyelsaiannya, tampaknya berada diantara jasa-jasa baik dan mediasi.
Tampaknyya sulit untuk mencocokan peran tradisional pihak ketiga dalam penyelsaian sengketa yang dilakukan oleh Republik demokrasi Rakyat Aljazair untuk penyelsaian sengketa antara Amerika Serikat dan Iran padabulan Januari 1981 yang barangkali lebih tepat dilukiskan sebagai suatu krisis dalam hubungan Amerika Serikat dan Iran akibat penahanan warga Amerika (terutama staf diplomatik dan konsuler) di Iran. Dalam dokumen-dokumen yang relevan dikatakan bahwa pemerintah Aljazair telah diminta oleh para pihak yang bersengketa untuk bertindak sebagai penengah (intermediary) dalam mengupayakan suatu pemecahan yang dapat diterima kedua belah pihak dan bahwa ia telah berkonsultasi secara ekstensif dengan kedua pemerintah mengenai komitmen-komitmen ynag dikhendaki untukmakalah adedidikirawan dilakukan oleh masing-masing pihak guna menyelsaikan krisis. Lebih lanjut pemerintah Aljazair membuat dua deklarasi, yang memperlihatkan komitmen-komitmen dan perjanjian-perjanjian para pihak yang bersengketa, termasuk suatuu perjaanjian untuk membentuk pengadilan arbitrasi internasional yang disebut sebagai Iran-United States Arbitral Tribunal, untuk memutuskan klaim-klaim warga Iran terhadap Amerika Serikat. Meskipun peranan pemerintah Aljazair itu tidak dapat dikategorikan sebagai konsiliasi, atau  jasa-jasa baik, atau mediasi, namun efektif dalam menguppayakan suatu penyelsaian yang menyangkut antara lain pembebasan warga amerika ditahan.
Ruang lingkup jasa-jasa baik dan mediasi a gak terbatas ada kekurangan prosedur daalam kedua metode untuk melakukkan penyelidikan atas fakta hukum secara mendalam. Oleh karena itu, dimasa mendatang, kemungkinan besar kedua metode ini akan menjadi semacam langkah pendahuluan atau makalah adedidikirawansebagi bantuan bagi teknik-teknik penyelsaian khusus seperti konsiliasi, penyelidikan (inquiry) dan penyelsaian melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Istilah konsiliasi (conciliation) mempunyai arti yang luas dan sempit. Vdalam pengertian luas, konsiliasi mencakup berbagai ragam metode dimana suatu sengketa diselsaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite nasihat yang tidak berpihak. Dalam pengertian sempit, konsiliasi berarti penyerahan suatu sengketa makalah adedidikirawankepada sebuah komisi atau komite untuk membuat laporan beserta usul-usul kepada para pihak bagi penyelsaian sengketa tersebut, usulan itu tidak bersifat mengikat. Menurut pendapat Hakim Manly O. Hudson:
“konsiliasi.....adalah suatu proses penyusunan usulan-usulan penyelsaian setelah diadakan suatu penyelidikan mengenai fakta dan suatu upaya untuk mencari titik temu dari pendirian-pendirian yang Saling bertentangan, para pihak dalam sengketa itu tetap bebas untuk menerima atau menolak proposal-proposal yang dirumuskan tersebut”.
Fakta bahwa para pihak sama sekali memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak syarat-syarat penyelsaian yang diusulkan itu membedakan konsiliasi dri arbitrsi dan sebagai konsekuensinya konsiliasi dapat dipakai untuk penyelsaian segala jenis sengketa atau keadaan.
Komisi-komisi konsiliasi diatur dalam konvensi-konvensi the Hague 1899 dan 1907 untuk penyelsaian damai Sengketa-Sengketa Internasional (lihat masing-masing Titel II dan Bagian III dari konvensi-konvensi tersebut). Komisi tersebut dapat dibentuk melalui perjanjian khusus antaramakalah adedidikirawan para pihak dan tugasnya harus menyelidiki serta melaporkan tentang situasi fakta dengan ketentuan bahwa isi laporan itu bagaimanapun tidak mengikat para pihak dalam sengketa. Ketentuan-ketentuan yangg aktual dalam konvensi-konvensi itu menghindari kata-kata yang dianggap sebagai mewajjibkan para pihak untuk menerima suatu laporan komisi. Komisi serupa itu juga ditetapkan berdasarkan serangkaian traktat yang dirundingkan oleh Amerika Serikat pada tahun 1913 dan di tahun-tahun berikutnya, yang dikenal sebagai “Traktat Bryan” (Bryan Treaties). Traktat-traktat yang lebih baru yang mengatur konsiliasi adalah Traktat Brussels 17 Maret 1948 dan pakta Bogota 1948, yang telah dikemukakan di atas.
Nilai penting komisi-komisi konsiliasi itu sndiri banyak diragukan oleh para penulis, akan tetapi prosedur konsiliasinya sendiri terbukti sangat bermanfaat dan penting pada saat dipakai oleh Dewan Liga Bangsa-Bangsa guna menyelsaikan sengketa-sengketa internasional. Penggunaan konsiliasi oleh dewan Liga Bangsa-Bangsa sangat fleksibel, secara umum makalah adedidikirawanditunjuk sebuah panitia kecil atau seseorang yang disebut sebagai pelapor (rapporteur), untuk melakukan penyelidikan dengan bijaksana dan mengusulkan suatu metode penyelsaian pertikaian-pertikaian antara para pihak. Negara-negara sangat menghargai prosedur konsiliasi, seperti tercermin dalam ketentuan yang  dibuat untuk konsiliasi dalam konvensi 18 Maret 1965, tentang penyelsaian sengketa-sengketa penanaman modal antara negara—negara dan warga dari negara lain.
Tujuan dari suatu penyelidikan, tanpa membuat rekomendasi-rekomendasi yang sepesifik, adalah untuk menetapkan fakta, yang mungkin diselsaikan, dan dengan cara demikian memperlancar suatu penyelssaian yang dirundingkan. Dengan demikian , seringkali dalam kasus-kasus sengketa perbatasan akan diangkat suatu komisi untuk menyelidiki fakta  historis dan geografis yang menjadi pokok perselisihan dan dengan hal itu menjelaskan masalah-masalh untuk pembentukan suatu makalah adedidikirawanpeerjanjian perbatasan. Juuga, kadang-kadang diperlukan komite ahli pencari fakta untuk menyelidiki fakta khusus tertentu untuk tujuan-tujuan penjelasan pendahuluan.
Jelas salah satu metode atau lebih yang dikemukakan diatas (negoisasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan dan pencarian fakta) boleh digunakan secara kombinasi dengan metode yang lain atau yang lain-lain.
Berbagai macam upaya telah dilakukan untuk mengembangkan proses-proses penyelsaian dan membuat metode-mmetode itu lebih flekssibel. Proposal-proposal yang diajukan mencakup perluasan metode-metode pencarian fakta dan pembentukan organ pencari fakta atau pusat pencari fakta. Pada tahun 18 Desember 1967, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyatakan tentang pentingnya metode pencarian fakta yang tidak memihak sebagai cara penyelsaianmakalah adedidikirawan damai dan meminta negara-negara anggota untuk lebih mengefektifkan metode-metode pencarian fakta, serta meminta sekertaris Jendral untuk mempersiapkan suatu daftar para ahli yang jasanya dapat dimanfaatkan melalui perjanjian untuk pencarian fakta dalam hubungannya dengan suatu sengketa. Selanjutnya sesuai dengan resolusi itu, pencalonan-pencalonan para ahli telah diterima untuk didaftar (lihat Nota Sekretaris Jendral, Dokumen A/7240) dan setiap tahun sekretaris jendral telah mengedarkan daftar nama para ahli yan g dicalonkan kepada negara-negara anggota. Sarana-sarana yang ada untuk pencarian fakta juga termasuk yang diberikan oleh panel for inquiry and Conciliation yang dibentuk oleh Majelis Umum pada bulan April 1949.
Demikian pula prakarsa-prakarsa yang lebih luas telah didukung oleh Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara lain di majelis umum. Apabila hal-hal ini menghasilkan proses yang lebih efektif, maka usul-usul tersebut harus diterima, tetapi perlu diingat bahwa pelipat gandaan organ-organ dapat mengurangi niali  dan arti pentingnya organ-organ yang telah ada sampai saat ini. Dalam kaitan ini, perlu dikemukakan tentang rresolusi desakan tentang penyelsaian secaramakalah adedidikirawan damai sengketa-sengketa intternasional yang dikeluarkan oleh Majelis Umum pada tanggal 12 Desember 1974, dengan mana diminta perhatian negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap perangkat kerja untuk penyelsaian sengketa yang telah ada dan Majelis meminta mereka untuk seepenuhnnya menggunakan dan mengupayakan pelaksaanaan yang dikembangkan sarana tersebut. Resolusi ini, yang memuat suatu penyerahan penting terhadap jasa-jasa baik dari Sekretaris Jendarl Perserikatan Bangsa-Bangsa, dari satu sisi boleh dipandang sebagai suatu piagam tentang masalah penyelsaian sengketa anttar negara-negara.
Nammun tampak bahwa resolusi tahun 1974 ini, yang dipandang sebagai sebuah program, telah digantikan oleh Deklarasi Maniila 1982 dan dapat dianggap sebagian sebgai suatu himpunan kaidah-kaidah mengenai permasalahan tersebut, sebagian sebagai suatu himpunan kaidah-kaidah mengenai permasalahan tersebut, sebagian sebagai suatu manifesto pedoman-pedoman dan kebutuhan-kebutuhan yang mendesak, serta sebagian sebagai suatu instrumen rinci yang bersifat desakan. Dalam makalah adedidikirawanbahasa yang lebih tegas, banyak prinsiip yang dimuat dalam kaitan dengan Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa diperkuat kembali,negara-negara diminta untuk melaksanakan teknik-teknik tradisional bagi penyelsaian sengketa sebagaimana telah dikemukakan diatas menarik minat mereka terhadap semua pilihan yang tersedia untuk penyelsaian secara damai semua pertikaian mereka. Hal-hal khusus yang ditetapkan dalam Deklarasi Manila, adalah sebagai berikut:
a.       Negara-negara harus tetap mengingat bahwa negoisasi-negoisasi langsung merupakan suatu cara yang fleksibel dan efektif untuk menyelsaikan sengketa-sengketa secara damai dan apabila mmemilih untuk melakukan negoisasi-negoisasi langsung, maka mereka harus bernegoisasi sepenuh hati.
b.      Negara-negara diingatkan untukmakalah adedidikirawan mempertimbangkan penggunaan lebih besar kapasitas pencarian fakta dari Dewan Keamanan sesuai dengan Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa
c.       Penyerahan kepada penyelsaian yudisial atas sengketa-sengketa hukum terutama dengan cara menyerahkan kepada international Court of Justice, tidak boleh dianggap sebagaisuatu tindakan tidak bersahabat diantara negara-negara.
d.      Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menggunakan sepenuhnya ketentuan-ketentuan Charter mengenai tanggung jawab khusus, misalnya meminta perhatian Dewan Keamanan atas setiap masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdammaian dan keamanan internasional.
Meskipun dapat dirasakan bahwa hanya sedikit yang merupakan hal baru dari Deklarasi Manila tersebut, pengukuhan aturan-aturan yang telah ada makalah adedidikirawandalam bahasa yang lebih rinci dan lebih positif kiranya dapat menjadi suatu nilai tersendiri.
(d)   Penyelsaian dibawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Sebagai pegganti Liga Bangsa-Bangsa, Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dibentuk tahun 1945, yang telah mengambil alih sebagian besar tanggung jawab makalah adedidikirawanuntuk  menyelsaikan sengketa-sengketa internasional. Salah satu dari tujuan-tujuan organisasi itu adalah penyelsaian perselisihan antara negara-negara, dan melalui Pasal 2 Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa, anggota-anggota organisasi harus berusaha untuk menyelsaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara damai dan vuntuk menghindarkan ancaman-ancaman perang atau penggunaan kekerasan.
Dalam kaitan ini, tanggung jawab penting beralih ke tangan Majelis Umum dan Dewan Keamanan, sesuai dengan wewenang luas yang dipercayakan kepada kedua badan tersebut. Majelis Umum diberi wewenang, tunduk pada wewenang penyelenggaraanmakalah adedidikirawan perdamaian dari Dewan Keamanan, untuk merekomendasi tindakan-tindakan untuk penyelsaian damaai atas suatu keadaan yang kemungkinan mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan bersahabat antar bangsa-bangsa (lihat Pasal 14 Charter).
Namun kekuasaan yang lebih luas telah diserahkan kepada Dewan Keamanan sehingga badan ini akan menyelenggarakan kebijaksanaan Perserikatan Bangsa-Bangsa secara cepat dan tegas. Dewan pada umumnya bertindak terhadap dua jenis sengketa : (i) sengketa-sengkeeta yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, (ii) kasus-kasus yangmakalah adedidikirawan mengancam perdamaian, atau melanggar perdamaian, atau tindakan-tindakan agresi. Dallam kasus-kasus yang disebut pertama, mahkamah jika dipandang perlu boleh meminta para pihak untuk menyelsaikan sengketa-sengketa mereka dengan metode-metode yang disebutkan diatas yaitu, arbitrasi, penyelsaian yudisial, negoisasi, penyelidikan, mediasi dan konsilias. Juga dewan pada setiap tahap boleh merekomendasikan prosedur-prosedur atau metode-metode penyelsaian yang tepat untuk menyelsaikan sengketa-sengketa demikian. Dalam kasus-kasus yang disebut belakangan, (ii) diatas, Dewan diberi wewenang untuk membuat rekomendasi-rekomendasi atau memutuskan tindakan-tindakan apa yang harus diambil untuk memelihara dan memperbaiaki perdamaian dan keamanan internasional dan badan ini dapat meminta para pihak yang terikat untuk mematuuhi beberapa ketentuanmakalah adedidikirawan tertentu. Tidak ada pembatasan atau kualifikasi tentang rekomendasi-rekomendasi yang boleh dibuat oleh dewan, atau mengenai tindakan-tindakan, baik yang sifatnya final maupun sementara, yang boleh diputuskaan apabila diperlukan. Dewan dapat mengajukan suatu dasar penyelsaian, dapat mengangkat sebuah komisi penyelidik, dapat memberikan izin penyerahan perkara kepada International Court of Justice dan makalah adedidikirawansebagainya. Menurut Pasal 21 sampai 47 Charter, Dewan Keamanan dapat memiliki hak untuk memberlakukan keputusan-keputusannya tidak saja melalui tindakan-tindakan pemaksaan seperti sanksi-sanksi ekonomi, melainkan juga dengan penggunaan kekuatan senjata terhadap negara-negara yang menolak untuk terikat oleh keputusan-keputusan ini.
Dengan kekecualian sengketa-sengketa yang benar-benar memiliki karakter hukum yang biasanya diajuukan kepada arbitrasi atau penyelsaian sengketa, maka hal itu semata-mata merupakan masalah kebijaksanaan dengan metode-metode yang berbeda diatas untuk dipakai bagi pemecahan suatu perselisihan tertentu antara negara-negara. Beberapa traktat telah berusaha untuk menentukan jenis-jenis sengketa yang harus diajukan kepada arbitrasi, penyelsaian yudisial atau konsiliasi,makalah adedidikirawan atau perintah untuk metode-metode ini, tetapi pengalaman memperlihatkan diragukannya manfaat dari suatu definisi atau prosedur yang belum  mapan demikian. Setiap metode kemungkinan sesuai dan semakin besar fleksibilitas yang diberikan maka semakin besar pula kesempatan untuk dilakukan penyelsaian secara bersahabat.
General Act for Pacific Settlement of International Disputes yang disahkan oleh Majelis Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1928 meupakan suatu bentuk instrumen diama suatu flesibilitas dan kebebasan memilih yang maksimum diusahakan untuk dapat dicapai. Ketentuan itu mengatur prosedur-prosedur tersendiri, suatu prosedur konsiliasi (dihadapan komisi-komisi konsiliasi) untuk segala sengketa , suatu prosedur penyelsaian yudisial atau arbitrasi untuk segala sengketa yang berkarakter hukum dan suatu prosedur arbitrasi untuk sengketa-sengketa lainnya. Negara-negara dapat mengaksesi General Act tersebut dengan menerima semua atau beberapa prosedur dan juga dibolehkan untuk membuat beberapa reservasi tertentu (misalnya mengenai sengketa-sengketa terdahulu, mengenai persoalan-persoalan yang tunduk pada yuridiksi domestik dan laian-lain). General Act tersebut telah diaksesi oleh 23 negara, hanya dua dari mereka yang mengaksesi sebagian dari instrumen itu, tetapi syangnya aksesi pada General act secara keseluruhan dengan tunduk pada reservasi-reservasi penting. Sebagai akibatnya, pengaruh prraktis instrumen makalah adedidikirawantersebut menjadi tidak berarti. Sebuah General Act yang telah direvisi telah disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 28 April 1949, tetapi tidak pernah diaksesi oleh banyak negara sebagaimana yang iharapkan.
Dalam kaitan ini, perlu diperhatikan persoalan perubahan atau revisi traktat-traktat secara damai dan status quo  yang menylitkan para penulis kebanyakan sesudah perang dunia kedua. Banyak penulis menyatakan bhawa tidak ada satupun dari metode-metode  diatas yang sesuai untuk menyelsaikan sengketa-sengketa revisionis dan diusulkan pembentukan suatu international equity tribunal yang akan memutus klaim-klaim untuk perubahan secara damai atas dasar kepatutan makalah adedidikirawandan keadilan. Wewenang yang akan diberikan kepada pengadilan tersebut sekarang tampaknya ditetapkan, meskipun tidak dengan cara spesifik atau konkret, di Perserikatan Bangsa-bangsa. Dengan demikian Pasal 14 Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang peninjauan kembali traktat-traktat, yang memberi kuasa kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk merekomendasikanmakalah adedidikirawan tindakan-tindakan penyelsaian secaara damai terhadap suatu keadaan yang kemungkinan mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan bersahabat diantara bangsa-bangsa, termasuk keadaan-keadaan yang timbbul dari pelanggaran Charter.
Karena pertimbangan ruangan dalam buku ini, hanya dapat dikemukakan secara singkat mengenai penyelsaaian sengketa-sengketa internasional oleh badan-badan atau kelompok-kelompok regional. Hal ini merujuk kepada ayat 2 Pasal52 Charter makalah adedidikirawanPerserikatan Bangsa-Bangsa. Pokok permasalahan itu telah dibahas secara rinci dalam literatur-literatur yang relevan. Pada tahun 1983-1988, upaya-upaya dari tiiga kelompok regional di Amerika Tengah dan Amerika Selatan ditujukan untuk mencapai penyelsaian-penyelsaian secara damai di bagian dunia yang banyak menarik perhatian ini. Kelompok-kelompok regional tersebut adalah kelompok Contadora (Mentri-Mentri Luar Negeri dari kolambia, meksiko, Panama dan Venazuela), kelompok Amerika Tengah (mentri-mentri luar negeri Costa Rica, Honduras, Guate, ala, El Salvador dan Nikaragua) danmakalah adedidikirawan apa yang disebut sebagai kelompok pendukung (support Grup) (menteri-menteri luar negeri Argantina, Uruguay, Brazill dan Peru).
3.       Cara-Cara Penyelsaian Paksa atau Kekerasan
Apabila negara-negara tidak mencapai kesepakatan untuk menyelsaikan sengketa-sengketa mereka secara persahabatan maka cara pemecahan yang mungkin adalah dengan melalui cara-cara kekerasan, prinsip-prinsip dari cara penyelsaian melalui kekerasan adalah:
A.      Perang dan tindakan bersenjata non perang
B.      Retorasi
C.      Tindakan-tindakan pembalsan
D.      Blokade secara damai
E.       Intervensi

(a)    Perang Dn tindakan bersenjata non perang

Keseluruhan tujuan dari perang adalah untuk menaklukan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelsaian dimana negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya. Tindakan bersenjata, yang tidak dapat disebut perang, juga makalah adedidikirawanbannyak diupayakan dalam tahun-tahun terakhir ini.
(b)   Retorasi
Retorasi adalah istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas atau tidak patut dari negara lain, balas dendam tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yanng  tidak bersahabat  didalam konferensi negara kehormaatannya dihina; makalah adedidikirawanmisalnya merenggangnya hubungan-hubungan diplomatik, pencabuutan privilege-privilege diplomatik, atau penarikan diri dari konsesi-konsesi fiskal dan bea.
Demikian banyaknya praktek mengenai retorsi sehingga tidak mungkin untuk menentukan secara tepat syarat-syarat menurut mana tindakan-tindakan itu dibenarkan. Bagaimanapun retorsi tidak perlu merupakan suatu balas dendam.
Penggunaan retorsi secara sah oleh negara-negara anggota perserikatan Bangsa-Bangsa mungkin dipengaruhi oleh satu atau dua ketentuan dalam Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa. Misalnya menurut, Pasal 3 Ayat 2,makalah adedidikirawan negara-negara anggota harus menyelsaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai sedemikian rupa sehingga tidak “membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, serta keadilaan”. Kemungkinan bahwa suatu tindakan bahwa suatu tindakan retorsi yang sah dalam keadaan-keadaan tertentu menjadi sesuatu yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, serta keadiilan, dalam hal demikian retorsi tampaknya tidak dibenarkanmenurut Charter.
(c)    Tindakan –tindakan  pembalasan
Pembalsan adalah metode-metode yang dipakai oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pembalasan. Dahulu istilah tersebut dibatasi pada penyitaan harta benda atau penahanan orang-orang, tetapi dalam konotasi modern istilah ini menunjuk kepada tindakan pemaksaan makalah adedidikirawanyang dilakukan suatu negara terhadap negara lain bertujuan untuk menyelsaikan sengketa yang disebabkan oleh tindakan ilegal atau tindakan yang tdak sah oleh negara lain tersebut. Perbedaan antara tindakan pembalsan dan retorsi adalah bahwa pembalasan mencakup tindakan, yang pada umumnya boleh dikatakan sebagai perbuatan ilegal sedangkan retorsi meliputi tindakan yang sifatnya balas dendam yang dibenarkan oleh hukum. Pembalasan dapat berupa berbagai macam bentuk, misalnya, pemboikotan makalah adedidikirawanbarang-barang terhadap suatu negara tertentu, suatu embargo, suatu demonstrasi angkatan laut, atau pemboman. Beberapa topik praktek internasional  adalah lebih kontroversial dibanding tindakan pembalasan dan hal inni secara tepat diperlihatkan pada tahun 1973-1974 ketika  negara-negara arab penghasil minyak memperkenalkan suatu embargo ekspor minyaknya terhadap negara-negara tujuan tertentu,makalah adedidikirawan pendapat-pendapat yang dikemukakan tentang sah atau tidak sahnya embargo ini tidak mencapai titik temu dan merupakan indikasi tidak dapat, ditentukannya keluasaan hukumnya dalam kaitan masalah ini.
Saat ini pada umumnya ditetapkan oleh praktek internasional bahwa suatu pembalasan hanya dibenarkan, apabila negara yang menjadi lawan yang dituju oleh pembalasan ini bersalah mmelakukan tindakan yang sifatnya merupakan suatu pelanggaran internasional. Lebih lanjut, suatu pembalasan tidak akan dibenarkan apabila negaara pelanggar itu tanpa diminta memberikan ganti rugi akibat kesalahannya, atau apabila tindakan pembalsan itu melebihi proporsinya dalam kaitan makalah adedidikirawandengan kerugian yang diderita. Telah ada beberapa contoh nyata tindakan pembalasan oleh negara-negara misalnya, pengusiran orang-orang Hungaria dari Yugoslavia pada tahun 1935, yang merupakan balas dendam terhadap tuduhan tanggungjawab Hungaria untuk pembenuhan Raja Alexander dari Yugoslavia di Marsailes dan peristiwa pembeman terhadap pelabuhan Almeria, Spanyol, oleh kapal—kapal perang Jerman pada tahun 1937, sebagai pembalasan terhadap bombardemen atas kapal perang Deuthschland oleh pesawat-pesawat udaara Spanyol yang dimiliki oleh angkatan udara republik sepanyol. Barangkali contoh yang paling dramatis pristiwa yang terjadi baru-baru ini, yaitu prakarsa Amerika Serikat melakukan pemboman udara atas sasaran-sasaran didalam wilayah Libia pada tanggal 15 April 1986 dengan klaimmakalah adedidikirawan pembalasan yang sah terhadap apa yang terhadap apa yang dikatakan sebagai kekejaman yang tidak pandang bulu oleh negara tersebut terhadap orang-orang Amerika selama waktu belakangan ini, termasuk peledakan bom pada tanggal 5 April 1986 disebuah dikostik Jerman Barat yang sering dikunjungi oleh anggota angkatan bersenjata Amerika, yang menyebabkan lebih dari 50 orang Amerika menderita luka-luka.
Beberapa penulis berpendapat bahwa pembalasan hanya dapat dibenarkan apabila tujuannya untuk menghasilkan penyelsaian yang memuaskan atas suatu sengketa. Oleh karena itu prinsip yang dikemukakan diatas menyatakan bahwa pembalasan tidak boleh dilakkukan kecuali jika dan sampai negoisasi-negoisasi untuk memperoleh ganti rugi dari negara melanggar telah gagal.
Sesungguhnya, tindakan-tindakan yang sifatnya balas dendam antara negara-negara yang berperang selama berlangsungnya pperang merupakan hal yang berbeda sama seklai dari pembalasan, meskipun tindakan-tindakan itu juga dinamakan pembalasan. Tujuan dari tindakan-tindakan tersebut pada umumnya untuk memaksa negara lawan untuk menghentikanmakalah adedidikirawan pelanggaran hukum perang seperti misalnya pada tahun 1939-1940, ketika inggris memulai menyita barang-barang ekspor Jerman diatas kapal-kapal netral sebagai balas dendam atas penenggelamansecara tidak sah kapal-kapal dagang oleh ranjau-ranjau laut magnetis yang disebarkan Jerman. Hampir sama dengan pembalsan pada masa damai, topik pembalasan diantara pihak-pihak berperang telah menjadi kontroversi yang mendalam, seperti tercermin dalam perbedaan pendapat yang tajam tentang masalah ini pada sidang tahun 1974- 1977 konfrensi Diplomatik di Jenewa tentang pengukuhan kembali danmakalah adedidikirawan pengembangan huukum humaniter internasional yang berllaku dalam konflik-konflik bersenjata        

Sebagaimana halnya dalam retorsi, penggunaan pembalasan oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa diatur dalam Charter. Bukan saja ada Pasal 2 ayat 3 yang telah disebut diatas yang berkaitan dengan retorsi, tetapi juga ketentuan dalam Pasal 2 ayat 4 yaitu bahwa negara-negara anggota harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik dari suatu negara, dengan cara lain yang tidak selaras dengan makalah adedidikirawantujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Juga deklarasi, tentang prinsip Hukum Internasional mengenai hubungan-hubungan bersahabat dan kerja sama antara negara-negara sesuai dengan Charter Perserikatan bangsa-bangsa, yang disahkan oleh Majelis Umum pada tanggal 24 Oktober 1970 secara tegas menyatakan: negara-negara berkewajiban untuk menghindarkan tindakan pembalsan yang melibatkan kekerasank-kekerasan.  Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1964, dengan suara terbanyak, mengutuk pembalasan sebagai tindakan yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. Karena itu pembalsan yang merupakan tindakan lain selain untuk tujuan pertahanan diri yang sah, berdasarkan Pasal 51makalah adedidikirawan Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa, terhadap serangan bersenjata dan yang termasuk dalam bentuk pengancaman atau melakukan kekuatan militer terhadap negara lain sedemikian rupa sehingga merupakn pelanggaran integritas wilayah negara tersebut, atau kemerdekaan politik akan dipandang sebagai tindakan ilegal. Selanjutnya Pasal 33 negara-negara yang menjadi pihak dalam sengketa yang berlarut-larut yang kemungkinan membahayakan perdamaian dan keamanan pertama-tama harus mencari penyelsaian dengan jalan negoisasi dan cara-cara damai lainnya. Dengan demikian suatu upaya untuk memaksa dengan cara makalah adedidikirawanpembalasan dendam tampaknya dianggap ilegal. Pemboman oleh Amerika terhadap sasaran- sasaran di Libia pada tanggal 15 April 1986, yang telah dikemukakan diatas, dibenarkan, dengan alasan bahwa tindakan itu merupakan pembelaan diri yang sah terhadap serangan-serangan bersenjata yang dituduhkan telah dilakukan oleh Libia.
Juga masih banyak kasus pembalasan international atau yang sifatnya kolektif
(d)   Blokade secara damai (pacific Blockade)
Pada waktu perang, blokade terhadap pelabuhan suatu  negaara yang terlibat perang sangat lazim dilakukan oleh angkatan laut. Namuun, blokade ssecarar damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang digolongkan sebagai suatu pemmbalsan, tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade. Beberapa penulis telah meragukan legalitas dari tindakan ini. Selain tindakan blokade ini sudah usang, juga diperboleehkannya tindakan sepihak ini masih dipertanyakan dipandang dari segi Charter makalah adedidikirawanPerserikatan Bangsa-Bangsa.
Blokade secara damai untuk pertama kalinya dilakukan pada tahun 1872, karena pada tahun itu telah dilakukan sekitar 20 tindakan demikian. Blokade secara damai pada umumnya digunakan oleh negara-negara lemah. Meskipun karena itumakalah adedidikirawan besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan, dalam sebagian besar kasus blokade secara damai dipakai oleh negara-negara besar yang bertindak secara bebrsama-sama untuk tujuan yang barangkali merupakan kepentingan negara-negara yang bersangkutan misalnya, untuk mengakhiri kerusuhan, atau untuk menjaminmakalah adedidikirawan pelaksanaan yang semestinya atas traktat-traaktat, atau mencegah perang seperti dalam kasus blokade atas yunani pada tahun 1886 untuk menjamin dilucutinya senjata pasukan-pasukan yunani yang dihimpun didekat perbatasan dan dengan cara demikian menghilangkan kemungkinan konflik dengan turki. Dari sudut pandang ini blokade secara damai boleh dipandang sebagai suatu prosedur kolektif yang diakui untuk memperlancar penyelsaian sengketa-sengketa antra negara-negara. Memang blokade secara tegas disebut dalam Pasal 42 Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa sebbagai suatu tindakan yang boleh diprakarsai oleh Dewan Keamanan demi untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan.
Ada beberapa manfaat nyata dalam penggunaan blokade secara damai. Tindakan merupakan caraa tindakan yang jauh dari kekerasan dibandingkan perang dan blokade juga sifatnya fleksibel. Di lain pihak, blokade lebih dari sekedar pembalasan biasa, serta terhadap negara-negara lemah yang biasanya harus tunduk kepada blokade, mungkin dianggap sebagai tindakan perang. Barangkali merupakan suatu pendapat yang benar mengenai lembaga blokade secara damai yaitu bahwa negara maritim kuat melakukan tindakan itu untuk menghindari beban perang dan kesulitan-kesulitan akibat perang.
Sebagian penulis setuju, dan keseluruhan praktek inggis pun mendukung pendapat bahwa suatu negara yang memblokade tidak memiliki hak untuuk merampas kapal-kapal negara ketiga berusaha menorobos blokade damai. Juga bahwa negara-negara ketiga tidak berkewajiban terikat kepada suatu blokade demikian. Prinsipnya adalah bahwa suatu negara yang memblokade hanya dapat melakukannya terhadaap kapal-kapal negara ketiga apabila dinyatakan suatu blokade makalah adedidikirawanperang yaitu, apabila perang yang sebenarnya berlangsung antar negara yang memblokade dan negara yang diblokade, dan negara yang memblokade berhak untuk memeriksa kapal negara netral. Tetapi dengan hanya melakukan blokade damai semata-mata, negara yang memblokade secara diam-diam mmembenarkan bahwa kepentingan-kepentingan yang dipertaruhkan tidak memadai untuk menjamin beban dan risiko perang, karena itu, pada prinsipnya bila tidak terjadi perang yang aktual, negara yang memblokade tidak boleh membebankan kewajiban-kewajiban terhadap negara-negara ketiga dan mengganggu status kenetralan. Dengan perkataan lain, suatu negara yang memblokade tidak dapat pada waktu yang bersamaan menutut keuntungan dan perdamaian
Blokade selektif atau karantina atas kuba oleh amerika serikat pada bulan Oktober 1962, meskipun dilakukan pada masa damai, tidak dimassukan dalam pola  blokade damai tradisional pada abad ke-19. Pertama, blokade itu lebhih dari sekedar terhadap pantai suatu negara. Tujuannya dinyatakan secara tegas untuk menghalangi pemasokan senjata-senjata dan peralatan-peralatan tertentu ke kuba, untuk mencegah didirikannya atau diperkuatnya basis-basis peluru kendali diwilayahmakalah adedidikirawan kuba, akan tetapi tidak melarang pemasokan dan pengeluaran barang-barang lain dan dari kuba. Kedua, kapal-kapal negara lain selain kuuba, yang menuju kuba , tunduk kepda pemeriksaan dan, apabila perlu, diawasi secara ketat, serta boleh diperintahkan untuk mengikuti rute-rute yang telah ditentukan atau menghindari zona-zona terlarang, tetapi blokade itu tidak dimaksudkan untuk merampas kapal-kapal yang menyangkut senjata atau muatan-muatannya dapat disita karena melanggar pencegatan. Ketiga, diantara alasan-alasan lainnya, presiden amerika serikat bermaksud memproklamasikan karantina sesuai dengan suatu rekomendasi dari sebuah organisasi internasional, yaitu Organisasi Negara-negara Amerika (OAS). Keempat, karantina itu damai misalnya berdasarkan suatu pola Clearcet, para pemilik kapal tidak dapat memproleh suatu sertifikat ijin sebelumnya untuk mengirim muatan-muatan melalui zona yang tunduk pada karntina.
Katakanlah bahwa suatu blokade demikian, dalam segala keadaan, diizinkan oleh Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa, namun karena keadaan geografis yang sangat khusus dan keadaan-keadaan lainnya, maka tidak dapat ditarik konklusi-konklusi darimakalah adedidikirawan blokade itu sebagai suatu presiden. Apabila tidak diijinkan oleh Charter, maka akibat dari karantina itu yang mengganggu kebebsan laut lepas menimbulkan masalah-masalah serius mengenai pembenarannya berdasarkan hukum kebiasaan internasional .
Kasus khasus yang lainnya, yang lebih baru darikarantina kuba tahun 1962, dan mungkin berbeda dari blokade damai tersebut, diperlihatkan oleh pengumuman resmi tanggal 28 April 1962 oleh pemerintah inggris mengenai Total Exclusion Zone (TEZ) 200 mil sekitar kepulauan Fal kland, yang diperluas pada tanggal 7 Mei 1982 menjadi 12 mil dari pantai Argentina tindakan ini mendahului langkah yang diambil oleh angkatan bersenjata Inggris untuk merebut kembali wilayah kepulauan itu yang didudukioleh Gransiun Argenntina dan dengan demikian menjadi suatu tindakan perang yang membentuk suatu bagian integral dari kampanye udara, laut dan militer gabungan. Hal itu sesungguhnya dibenarkan sebagai suatu pelaksanaan hak mempertahankan diri terhadap suatu serangan bersenjata berdasarkan Pasal 51 makalah adedidikirawanCharter Perserikatan Bangsa-bangsa. Kata-kata dari pengumuman resmi tentang TEZ itu, sebegitu jauh materinya sangat berbeda dari suatu blokade secara damai:
Exclusion zone akan berlaku tidak saja terhadap kapal perang argentina dan angkatan laut bantuan, akan tetapi juga terhadap kapal lain, baik kapal angkatan laut maupun kapal dagang, yang beroperasi untuk mendukung pendudukan ilegal kepualauan Flakland oleh nagkatan bersenjata argentina. Zona tersebut juga akan berlaku terhadap setiap pesawaat udara, baik militer maupun sipil, yang beroprasi untuk mendukung pendudukan argentina. Setiap kapal dan setiap peswat udara baik militer maupun sipil, yang ditemukan didalam zona ini tanpa izin dari Mentri Pertahanan di London akan dianggap sebagai beroperasi untuk mendukung pendudukan ilegal dan karenanya akan dianggap sebagai bermusuhan makalah adedidikirawanserta menanggung risiko diserang oleh angkatan bersenjata inggris.
Dengan mengesampingkan perbedaan antara TEZ ini dari suatu blokade secara damai, legalitasnya, sebagaimana halnya dengan karantina kuba, menurut Charter dan huukum kebiasaan internasional telah dipertanyakan.      


[1]