DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 2012

Minggu, 07 Oktober 2012

STRUKTUR ILMU HUKUM, TEORI HUKUUM, DAN FILSAFAT HUKUM


DESKRIPSI SINGKAT TENTANG KEBERADAAN
ILMU HUKUM, TEORI HUKUUM, DAN FILSAFAT HUKUM
Setiap sarjana hukum, ketika masih menjadi mahasiswa hukum, untuk kali pertama dalam pembelajaran tentang hukum, sudah pasti diharuskan menempuh mata kuliah pengantar ilmu hukum (yang didalamnya dikaji pula teori hukum) dan mata kuliah filsafat hukum ( yang kadang-kadang dalam pembahasannya direlasitaskan pula dengan teori hukum). Pada tataran intelektual lebih tinggi atau pada jenjang akademik magister hukum (s2) atau doktor ilmu hukum s3 kedua varian mata kuliah tadi, yakni teori hukum dan filsafat hukum tetap masih diberikan. Namun, dalam pembelajaran terhadap kedua mata kuliah tadi kerap kali tidak di relasitaskan dengan kelimuan hukumnya itu sendiri, yakni ilmu hukum padahal antara ketiganya itu krbradannya erat bertemali karena suatu realitas pengetahuan hukum, baru dapat dinilai sebagai ilmu jika memenuhi syarat-syarat suatu ilmu, jika memenuhi syarat-syarat suatu ilmu, sehingga menjadilah ia ilmu hukum.
Selanjunya apa yang menjadi ontologi dari ilmu hukukm ini, pembelajarannya tidak dapat dilepaskan dari 3 sisi yang mengintari ontologi dimaksud :
Pertama, adalah sisi normatifvitas hukum, dipelajari oleh hukum normatif
Kedua, adalah sisi teoritis dipelajari teori hukum
Ketiga, sisi empirikal dari hukum dipelajari oleh oleh ilmu hukum empirik
Pembelajaran pada sisipertama, menggunakan metode normatif pengetahuan hukum itu menjadi ilmu hukum yang mempelajari kaidah atau norma (rectswissen-schft) pada sisi kedua (teori hukum) ilmu hukum sebagai pengetahuan teoritikal, dilingkupi oleh 4 lapisan utama yakni:
1.       Dogmatik hukum
2.       Teori hukum (dalam arti sempit)
3.       Filsafat hukum
4.       Logika hukum
Yang masing-masing bisa memberi dukungan pada pengembanan hukum pratikal (maupun teoritikal) serta memiliki metoda-metoda tersendiri. Sedangkan pada posisi ketiga (ilmu hukum empirik ) pembelajarannya menggunakan metode-metode:
1.       antropologikal
2.       sosiologikal
3.       historikal
4.       komparatif
5.       psikologikal
sehingga menjadilah (pengetahuan hukum ) itu ilmu pengetahuan hukum tentang kesunyatan hukum (tatsachenwissenchft) yang melahirkan cabang-cabang ilmu hukum empirik tersendiri yakni antropologi hukum, sosiologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, dan psikologi hukum
II. MENGKAJI ILMU HUKUM DARI OPTIK KEILMUAN
A.      KONSTRUKSI ILMU
Mengkaji ilmu hukum dari optik keilmuan, sebenarnya sudah berada diluar bidang ilmu hukum itu sendiri. Kajian mengenai hal ini sebenarnya menjadi tugas disiplin ilmu lain, yakni filsafat ilmu. Filsafat ilmu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan radikal mengelaborasi sudut ksudut keilmuan dari ilmu hukum itu sendiri. Dengan menggunakan telaah filsafat ilmu ini lah akan diketahui apakah ilmu hukum itu sesungguhnya merupakan suautu ilmu ? menurut Lasiyo untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak sekedar membuat pernyataan, tetapi harus dikaji dan dianalisis berdasarkan landasan pijak yang kuat dan jelas dari aspek keilmuan (Lasiyo dalam titik triwulan rurik at all (2007:3)) jika di jawabnya ilmu hukum itu adalah benar suatu ilmu muncul lagi pertannyaan-pertanyaan ikutannya yakni termasuk cabang ilmu apakah ilmu hukum itu, apakah karakteristik ilmu hukum sama dengan karakteristik-karakteristik ilmu lainnya apakah metode yang digunakan oleh ilmu hukum sama dengan metode-metode kajian ilmu-ilmu lainnya, apakah manfaat kegunaan ilmu hukum hukum itu bagi kehidupan umat manusia, itulah pertanyaan-partanyaan radikal yang perlu diekplorasi dan kemudiann di analisis secara kritis dari optik filsafat ilmu.
Dilakukannya telaah demikian ini adalah sangat wajar dalam dunia ilmu pengetahuan, sehingga suatu pengetahuan tertentu yang oleh para ahlinya telah diproklamasikan sebagai suatu ilmu pengetahuan akan dapat dipertanggungjawabkan keilmiahannya, karena telah memenuhi syarat-syarat suatu ilmu. Selain itu tujuannya adalah supaya jangan timbul kecurigaan atau keraguan para ahli atau ilmuwan lain terhadap suatu ilmu pengetahuan tertentu yang dinilainnya bukan sebagai suatu ilmu pengetahuan. Tujuan ini sengaja diketengahkan sehubungan dengan adanya keraguan dari ilmuan lain, termasuk dari ilmu hukum itu sendiri yang juga menyangsikan ilmu hukum sebagai ilmu. Para ilmuan itu menilai , bahwa ilmu hukum sesungguhnya bukan merupakan suatu ilmu. Sesungguhnya keraguan demikian muncul adalah sebagai akibat ketidakpahamnnya terhadap karakteristik yang khas yng dimiliki ileh ilmu hukum yakni normatif praktis dan presfektif (philipus MH Hajon dan Tatiek Djamiati 2005:1) mengingat karakterisyiknya yang demikian inilah kemudian para ahli ilmu sosial diragukan bahwa ilmu hukum bukan merupakan ilmu emperikal atau bukan ilmu pengetahuan yang bersifat a posteriori. Demikian pula penilaian dari para ahli ilmu alam, dinilai bahwa ilmu hukum bukan merupakan ilmu nonemperikal atau bukan ilmu pengetahuan yang bersifat a priori
Kembali pada persolan semula apakah ilmu hukum ilmu menjawab persoalan tersebut mau tidak mau kkita hrus menggunakan kontruksi ilmu ilmu secara sederhana dapat dirumuskan sebagai suatu sekumpulan pengetahuan mengenai suatu bidang tertentu yang merupakan satu kesatuan yang tersusun secara sistematis, serta memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukan sebab-sebabnya. (W.Poespoprodjo 2006: 14). Dengan demikian, sesungguhnya ilmu sangat terkait erat dengan suatu pengetahuan tertentu, dan jika suatu pengetahuan tertentu telah memenuhi syarat keilmuan, maka disebutlah ia ilmu pengetahuan. Jadi ilmu pengetahuan itu adalah suatu pengetahuan yang mempunyai ciri tanda dan syarat tertentu yaitu: sistematik, rasional, empiris umum dan kumulatif (bersusun timbun) serta ilmu pengetahuan itu merupakan lukisan dan keterangan yang lengkap dan konsisten mengnai hal-hal yang distudinya dalam ruang dan waktu sejauh jangkuan pemikiran dan pengindraan manusia (endang saiffudi ashari 1987;49)
Terminologi ilmu sebenarnya mengandung makna ganda sebagai produk dan sebagai proses sebagai produk ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji dan teruji kebenarannya mengenai pengetahuan yang suadah tersusun secara sistemik. Berkaitan dengan konteks ini B. Arief Sidahrta (2000;104) dengan menyetujjui pendapat Win van Dooren mengatakan bahwa ilmu adalah :
Suatu pengetahuanyang sah secara intersubyektif dalam bidang kenyataan tertentu yang bertumpu pada satu atau lebih titik tolak dan ditata secara sistematis
Sedangkan sebagai proses istilah ilmu menunjuk pada kegiatan akal budi manusia untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara bertatanan (stelselmatig) atau sistematis dengan menggunakan seperangkat pengertian yang secara khusus diciptakan untuk itu, untuk mengamati gejala-gejala yang relevan (gegevens) pada bidang tersebut, yang hasilnya berupa putusan-putusan yang keberlakuannya terbuka untuk dikaji oleh orang lain berdasarkan kriteria yang sama dan sudah disepakati atau yang dilazimkan dalam lingkungan komunitas keahlian dalam bidang yang bersangkutan berkaitan dengan makna ilmu demikian arief sidharta dengan menistasi pendapat CA. Van Pursen mengatakan ilmu adalah:      
 Sebuah kebijakan sebuah setrategi untuk memperoleh pengetahuan yang dapat dipercaya tentang kenyataan yang dijalankan orang terhadap (yang berkenaan) dengan kenyataannya (arief sidharta 2000;104)
Dimaksud strategi dalam pengertian ilmu di atas adalah merujuk pada cara kerja metodis sistematis dengan bersarankan seperangkat lamabng dalam pengelolaan dan penjelasan gejala-gejala tersebut kedalam sebuah sistem
Secara ilmiah suatu pengetahuan barru dapat disebut sebagai suatu ilmu jika memenuhi seperangkat kriteria demikian dikemukakan oleh Harolad Berman kriteria dimaksud adalah:
1.       Kriteria metodologikal, dalam peristilahan metodologi ilmu dalam arti modern adalah seperangkat pengetahuan yang terintegrasi yang lahir dalam konteks dedukto hipotiko verifikatif
2.       Kriteria nilai yaitu substansi yang mengacu pada premis-premis nilai obyektifitas bebas pamrih (disinterestedness). Skeptis toleransi dan keterbukaan
3.       Kriteria sosiologikal yang meliputi pembentukan komunitas ilmuwan penautan berbagai disiplin ilmiah dan status sosial
Dengan demikian keberadaan ilmu merujuk pada intelektual yang memiliki struktur yang unsur-unsurnya meliputi:
1.       Peranggapan sebagai guiding principles
2.       Bangunan sistematis yakni metode dan substansi (konsep dan teori )
3.       Keberlakuan intersubyektif
4.       Tanggung jawab etis
(Disitasi B. Arief Sidharta 2000: 104)
B.      KLASIFIKASI ILMU
Banyak metode yang mengklasifikasi ilmu-ilmu ke dalam beberapa kelompok dan sekelompok bergantung pada aspek (patokan kriteria) yang digunakan dalam uraian ini konstelasi ilmu-ilmu dilihat dari sudut substansinya dibedakan ke dalam dua kelompok yaitu ilmu formal dan ilmu empiris (ilmu positif)
Ilmu  formal merujuk pada ilmu yang tidak tertumpu pada gejala-gejala faktual sebagai obyek kajiannya. Jadi ilmu ini tidak bersifat emperikal tau merupakan disiplin ilmu non empirikal (pengetahuan a priori ) obyek kajiannya bertumpu pada struktur murni yang analisis aturan operasional dan struktur logika misalnya: logika dan matamatika serta teori sistem. Namun demikian ilmu-ilmu formal dapat digunakan sebgai sarana untuk membantu menganalisis permasalahan yang terdapat didalam ilmu empirik. Contohnya statistik yang pada dasarnya bertumpu pada matematika, merupakan sarana yang paling banyak digunakan untuk keperluan analisis ilmu-ilmu empirik. Pusat perhatian ilmu-ilmu formsl adalah sistem penalaran dan perhitungan.
Mengingat perhatiannya lebih kepada sistem penalaran dan perhitungan maka pendekatan yang digunakan untuk memperoleh kebenaran dalam ilmu-ilmu formal (nonempirikal) adalah dengan cara formal pula yakni, memerlukan pembuktian (verifikasi) secara rasional  dan konstensional. Kebenaran demikian itu disebut dengan kebenaran koherensi yaitu suatu pernyataan dinilai benar jika konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar
Ini berarti langkah-langkah penalaran merupakan ukuran kebenaran atas pengetahuan yang dihasilkan (hal ini berbeda dengan ilmu-ilmu empirik yang lebih mengetumakan kebenaran materiil, maka metodologi yang digunakan pun dapat saja berbeda antara satu penelitian dengan penilitian lainnya.
Sedangkan ilmu empirikal merujuk pada pengetahuan faktual tentang kenyataan yang bersifat faktual (pengetahuan a posteriori) oleh karena itu ilmu ini bersumber dari empiri pengalaman dan eksperimental. Kata empirik (emperical) berasal dari bahasa yunani yang berarti meraba-raba atau a posteriori (dari kata latin post yang berarti sesudah) jadi ilmu empirik mementingkan pengamatan dan penelitian
Ilmu empirik disebut juga ilmu positif yang terdiri atas ilmu-ilmu alam ( naturwissenchaft) dan ilmu-ilmu manusia(giestes wissenchften) kegiatan dari ilmu-ilmu ini merupakan kegiatan manusia sebagai subyek. Hubungan antara subyek dan obyek yang diteliti merupakan faktor yang sangat menentukan dalam pemilahan ilmu-ilmu alam dengan ilmu-ilmu kemanusiaan.
Subyek yang melakukan penyelidikan dalam ilmu-ilmu kemanusiaan adalah manusia sebagai sasaran obyek penyelidikan adalah juga manusia (tidak sekedar fisik melainkan kompleksitas keseluruhannya) sedangkan obyek ilmu-ilmu alam adalah manusia sebagai realitas fisik dari alam semesta sejauh realitas tersebut dapat diobservasi secara inderawi kebenaran pengetahuannya dapat divalidasi melalui rangkaian eksperimen yang terukur
Sehubungan dengan kklasifikasi ilmu diatas jika dikaitiakn dengan ilmu hukum maka ilmu hukum okhususnya ilmu ilmu hukum normatif tidak dapat digolongkan kedalam dua klasifikasi ilmu diatas, karena ilmuhukum merupakan ilmu sui generis dan karakteristik keilmuannya bersifat normatif, ilmu hukum normatif termasuk dalam klasifikasi ilmu normatif . kebenaran pengetahuan ilmu hukum normatif ini memerlukan pembuktian (verifikasi) secara pragmatikal kebenaran pragmatikal adalah sesuatu pernyataan dinilai benra jika materi pengatuhan yang  terkandung dalam pengatahuan itu oleh komunitas ilmuwannya disepakati fungsional dalam kehidupan praktis dan atau berguna untuk mengatur kehidupan masyarakat
Namun menyangkut ilmu hukum yang berkaitan dengan sisi empiris yang oleh soerjono soekanto disebut denngan ilmu tentang kesunyataan hukum (tatscahenwissenschft) dalam klasifikasi ilmu di atas termasuk ke dalam ilmu empirik, karena merujuk pada pengetahuan faktual tentang kenyataan hukum yang bersifat faktual (pengetahuan a posteriori) seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum ilmu-ilmu tersebut yang ileh Gustav Radbruch disebut sebagai ilmu-ilmu hukum merupakan (geistes wissenchften) ilmu-ilmu manusia  karena kegiatan dari ilmu-ilmu ini lebih menekankan pada kegiatan manusia sebagai subyek. Ilmu-ilmu hukum tersebut bersifat teoritis empiris sehingga metode pengungkapannya terikat pada metode indulktif logis
Ilmu formal dan ilmu empirik merupakan genus dari kelompok ilmu teoritik, yaitu ilmu yang ditujukan untuk memperoleh pengetahuan saja dengan mengubah dan menembah pengetahuan. Adapun sebagai vis a vis ilmu teoritik adalah ilmu praktis (praktis) yaitu ilmu yang mempelajari aktivitas-aktivitas peberapan itu sebndiri sebagai obyeknya ilmu ini bertujuan untuk mengubah keadaan atau menawarkan penyelesaian terhadap permasalahan konkrit, ilmu praktik dapat dibagi kedalam 2 kelompok besar yaitu: ilmu praktis nomologis dan ilmu praktis normologis
Ilmu praktis normologis berusaha menemukan hubungan antara dua hal atau lebih berdasarkan asas imputasi ( menautkan tenggungjawab/kewajiban) untuk menetapkan apa yang seharusnya menjadi kewajiban subyek tertentu dalam situasi konkrit namun dalam kenyataannya apa yang seharusnya terjadi tidak niscaya dengan sendirinya terjadi. Sedangkan ilmu praktis normologis berusaha memperoleh pengetahuan empiris yaitu pengetahuan tentang hubunyang ajeg yang ceteris paribus berdasarkan asas kausalitas deterministik ilmu ini disebut juga ilmu normatif atau dogmatik

STRUKTUR ILMU HUKUM, TEORI HUKUUM, DAN FILSAFAT HUKUM


DESKRIPSI SINGKAT TENTANG KEBERADAAN
ILMU HUKUM, TEORI HUKUUM, DAN FILSAFAT HUKUM
Setiap sarjana hukum, ketika masih menjadi mahasiswa hukum, untuk kali pertama dalam pembelajaran tentang hukum, sudah pasti diharuskan menempuh mata kuliah pengantar ilmu hukum (yang didalamnya dikaji pula teori hukum) dan mata kuliah filsafat hukum ( yang kadang-kadang dalam pembahasannya direlasitaskan pula dengan teori hukum). Pada tataran intelektual lebih tinggi atau pada jenjang akademik magister hukum (s2) atau doktor ilmu hukum s3 kedua varian mata kuliah tadi, yakni teori hukum dan filsafat hukum tetap masih diberikan. Namun, dalam pembelajaran terhadap kedua mata kuliah tadi kerap kali tidak di relasitaskan dengan kelimuan hukumnya itu sendiri, yakni ilmu hukum padahal antara ketiganya itu krbradannya erat bertemali karena suatu realitas pengetahuan hukum, baru dapat dinilai sebagai ilmu jika memenuhi syarat-syarat suatu ilmu, jika memenuhi syarat-syarat suatu ilmu, sehingga menjadilah ia ilmu hukum.
Selanjunya apa yang menjadi ontologi dari ilmu hukukm ini, pembelajarannya tidak dapat dilepaskan dari 3 sisi yang mengintari ontologi dimaksud :
Pertama, adalah sisi normatifvitas hukum, dipelajari oleh hukum normatif
Kedua, adalah sisi teoritis dipelajari teori hukum
Ketiga, sisi empirikal dari hukum dipelajari oleh oleh ilmu hukum empirik
Pembelajaran pada sisipertama, menggunakan metode normatif pengetahuan hukum itu menjadi ilmu hukum yang mempelajari kaidah atau norma (rectswissen-schft) pada sisi kedua (teori hukum) ilmu hukum sebagai pengetahuan teoritikal, dilingkupi oleh 4 lapisan utama yakni:
1.       Dogmatik hukum
2.       Teori hukum (dalam arti sempit)
3.       Filsafat hukum
4.       Logika hukum
Yang masing-masing bisa memberi dukungan pada pengembanan hukum pratikal (maupun teoritikal) serta memiliki metoda-metoda tersendiri. Sedangkan pada posisi ketiga (ilmu hukum empirik ) pembelajarannya menggunakan metode-metode:
1.       antropologikal
2.       sosiologikal
3.       historikal
4.       komparatif
5.       psikologikal
sehingga menjadilah (pengetahuan hukum ) itu ilmu pengetahuan hukum tentang kesunyatan hukum (tatsachenwissenchft) yang melahirkan cabang-cabang ilmu hukum empirik tersendiri yakni antropologi hukum, sosiologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, dan psikologi hukum
II. MENGKAJI ILMU HUKUM DARI OPTIK KEILMUAN
A.      KONSTRUKSI ILMU
Mengkaji ilmu hukum dari optik keilmuan, sebenarnya sudah berada diluar bidang ilmu hukum itu sendiri. Kajian mengenai hal ini sebenarnya menjadi tugas disiplin ilmu lain, yakni filsafat ilmu. Filsafat ilmu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan radikal mengelaborasi sudut ksudut keilmuan dari ilmu hukum itu sendiri. Dengan menggunakan telaah filsafat ilmu ini lah akan diketahui apakah ilmu hukum itu sesungguhnya merupakan suautu ilmu ? menurut Lasiyo untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak sekedar membuat pernyataan, tetapi harus dikaji dan dianalisis berdasarkan landasan pijak yang kuat dan jelas dari aspek keilmuan (Lasiyo dalam titik triwulan rurik at all (2007:3)) jika di jawabnya ilmu hukum itu adalah benar suatu ilmu muncul lagi pertannyaan-pertanyaan ikutannya yakni termasuk cabang ilmu apakah ilmu hukum itu, apakah karakteristik ilmu hukum sama dengan karakteristik-karakteristik ilmu lainnya apakah metode yang digunakan oleh ilmu hukum sama dengan metode-metode kajian ilmu-ilmu lainnya, apakah manfaat kegunaan ilmu hukum hukum itu bagi kehidupan umat manusia, itulah pertanyaan-partanyaan radikal yang perlu diekplorasi dan kemudiann di analisis secara kritis dari optik filsafat ilmu.
Dilakukannya telaah demikian ini adalah sangat wajar dalam dunia ilmu pengetahuan, sehingga suatu pengetahuan tertentu yang oleh para ahlinya telah diproklamasikan sebagai suatu ilmu pengetahuan akan dapat dipertanggungjawabkan keilmiahannya, karena telah memenuhi syarat-syarat suatu ilmu. Selain itu tujuannya adalah supaya jangan timbul kecurigaan atau keraguan para ahli atau ilmuwan lain terhadap suatu ilmu pengetahuan tertentu yang dinilainnya bukan sebagai suatu ilmu pengetahuan. Tujuan ini sengaja diketengahkan sehubungan dengan adanya keraguan dari ilmuan lain, termasuk dari ilmu hukum itu sendiri yang juga menyangsikan ilmu hukum sebagai ilmu. Para ilmuan itu menilai , bahwa ilmu hukum sesungguhnya bukan merupakan suatu ilmu. Sesungguhnya keraguan demikian muncul adalah sebagai akibat ketidakpahamnnya terhadap karakteristik yang khas yng dimiliki ileh ilmu hukum yakni normatif praktis dan presfektif (philipus MH Hajon dan Tatiek Djamiati 2005:1) mengingat karakterisyiknya yang demikian inilah kemudian para ahli ilmu sosial diragukan bahwa ilmu hukum bukan merupakan ilmu emperikal atau bukan ilmu pengetahuan yang bersifat a posteriori. Demikian pula penilaian dari para ahli ilmu alam, dinilai bahwa ilmu hukum bukan merupakan ilmu nonemperikal atau bukan ilmu pengetahuan yang bersifat a priori
Kembali pada persolan semula apakah ilmu hukum ilmu menjawab persoalan tersebut mau tidak mau kkita hrus menggunakan kontruksi ilmu ilmu secara sederhana dapat dirumuskan sebagai suatu sekumpulan pengetahuan mengenai suatu bidang tertentu yang merupakan satu kesatuan yang tersusun secara sistematis, serta memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukan sebab-sebabnya. (W.Poespoprodjo 2006: 14). Dengan demikian, sesungguhnya ilmu sangat terkait erat dengan suatu pengetahuan tertentu, dan jika suatu pengetahuan tertentu telah memenuhi syarat keilmuan, maka disebutlah ia ilmu pengetahuan. Jadi ilmu pengetahuan itu adalah suatu pengetahuan yang mempunyai ciri tanda dan syarat tertentu yaitu: sistematik, rasional, empiris umum dan kumulatif (bersusun timbun) serta ilmu pengetahuan itu merupakan lukisan dan keterangan yang lengkap dan konsisten mengnai hal-hal yang distudinya dalam ruang dan waktu sejauh jangkuan pemikiran dan pengindraan manusia (endang saiffudi ashari 1987;49)
Terminologi ilmu sebenarnya mengandung makna ganda sebagai produk dan sebagai proses sebagai produk ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji dan teruji kebenarannya mengenai pengetahuan yang suadah tersusun secara sistemik. Berkaitan dengan konteks ini B. Arief Sidahrta (2000;104) dengan menyetujjui pendapat Win van Dooren mengatakan bahwa ilmu adalah :
Suatu pengetahuanyang sah secara intersubyektif dalam bidang kenyataan tertentu yang bertumpu pada satu atau lebih titik tolak dan ditata secara sistematis
Sedangkan sebagai proses istilah ilmu menunjuk pada kegiatan akal budi manusia untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara bertatanan (stelselmatig) atau sistematis dengan menggunakan seperangkat pengertian yang secara khusus diciptakan untuk itu, untuk mengamati gejala-gejala yang relevan (gegevens) pada bidang tersebut, yang hasilnya berupa putusan-putusan yang keberlakuannya terbuka untuk dikaji oleh orang lain berdasarkan kriteria yang sama dan sudah disepakati atau yang dilazimkan dalam lingkungan komunitas keahlian dalam bidang yang bersangkutan berkaitan dengan makna ilmu demikian arief sidharta dengan menistasi pendapat CA. Van Pursen mengatakan ilmu adalah:      
 Sebuah kebijakan sebuah setrategi untuk memperoleh pengetahuan yang dapat dipercaya tentang kenyataan yang dijalankan orang terhadap (yang berkenaan) dengan kenyataannya (arief sidharta 2000;104)
Dimaksud strategi dalam pengertian ilmu di atas adalah merujuk pada cara kerja metodis sistematis dengan bersarankan seperangkat lamabng dalam pengelolaan dan penjelasan gejala-gejala tersebut kedalam sebuah sistem
Secara ilmiah suatu pengetahuan barru dapat disebut sebagai suatu ilmu jika memenuhi seperangkat kriteria demikian dikemukakan oleh Harolad Berman kriteria dimaksud adalah:
1.       Kriteria metodologikal, dalam peristilahan metodologi ilmu dalam arti modern adalah seperangkat pengetahuan yang terintegrasi yang lahir dalam konteks dedukto hipotiko verifikatif
2.       Kriteria nilai yaitu substansi yang mengacu pada premis-premis nilai obyektifitas bebas pamrih (disinterestedness). Skeptis toleransi dan keterbukaan
3.       Kriteria sosiologikal yang meliputi pembentukan komunitas ilmuwan penautan berbagai disiplin ilmiah dan status sosial
Dengan demikian keberadaan ilmu merujuk pada intelektual yang memiliki struktur yang unsur-unsurnya meliputi:
1.       Peranggapan sebagai guiding principles
2.       Bangunan sistematis yakni metode dan substansi (konsep dan teori )
3.       Keberlakuan intersubyektif
4.       Tanggung jawab etis
(Disitasi B. Arief Sidharta 2000: 104)
B.      KLASIFIKASI ILMU
Banyak metode yang mengklasifikasi ilmu-ilmu ke dalam beberapa kelompok dan sekelompok bergantung pada aspek (patokan kriteria) yang digunakan dalam uraian ini konstelasi ilmu-ilmu dilihat dari sudut substansinya dibedakan ke dalam dua kelompok yaitu ilmu formal dan ilmu empiris (ilmu positif)
Ilmu  formal merujuk pada ilmu yang tidak tertumpu pada gejala-gejala faktual sebagai obyek kajiannya. Jadi ilmu ini tidak bersifat emperikal tau merupakan disiplin ilmu non empirikal (pengetahuan a priori ) obyek kajiannya bertumpu pada struktur murni yang analisis aturan operasional dan struktur logika misalnya: logika dan matamatika serta teori sistem. Namun demikian ilmu-ilmu formal dapat digunakan sebgai sarana untuk membantu menganalisis permasalahan yang terdapat didalam ilmu empirik. Contohnya statistik yang pada dasarnya bertumpu pada matematika, merupakan sarana yang paling banyak digunakan untuk keperluan analisis ilmu-ilmu empirik. Pusat perhatian ilmu-ilmu formsl adalah sistem penalaran dan perhitungan.
Mengingat perhatiannya lebih kepada sistem penalaran dan perhitungan maka pendekatan yang digunakan untuk memperoleh kebenaran dalam ilmu-ilmu formal (nonempirikal) adalah dengan cara formal pula yakni, memerlukan pembuktian (verifikasi) secara rasional  dan konstensional. Kebenaran demikian itu disebut dengan kebenaran koherensi yaitu suatu pernyataan dinilai benar jika konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar
Ini berarti langkah-langkah penalaran merupakan ukuran kebenaran atas pengetahuan yang dihasilkan (hal ini berbeda dengan ilmu-ilmu empirik yang lebih mengetumakan kebenaran materiil, maka metodologi yang digunakan pun dapat saja berbeda antara satu penelitian dengan penilitian lainnya.
Sedangkan ilmu empirikal merujuk pada pengetahuan faktual tentang kenyataan yang bersifat faktual (pengetahuan a posteriori) oleh karena itu ilmu ini bersumber dari empiri pengalaman dan eksperimental. Kata empirik (emperical) berasal dari bahasa yunani yang berarti meraba-raba atau a posteriori (dari kata latin post yang berarti sesudah) jadi ilmu empirik mementingkan pengamatan dan penelitian
Ilmu empirik disebut juga ilmu positif yang terdiri atas ilmu-ilmu alam ( naturwissenchaft) dan ilmu-ilmu manusia(giestes wissenchften) kegiatan dari ilmu-ilmu ini merupakan kegiatan manusia sebagai subyek. Hubungan antara subyek dan obyek yang diteliti merupakan faktor yang sangat menentukan dalam pemilahan ilmu-ilmu alam dengan ilmu-ilmu kemanusiaan.
Subyek yang melakukan penyelidikan dalam ilmu-ilmu kemanusiaan adalah manusia sebagai sasaran obyek penyelidikan adalah juga manusia (tidak sekedar fisik melainkan kompleksitas keseluruhannya) sedangkan obyek ilmu-ilmu alam adalah manusia sebagai realitas fisik dari alam semesta sejauh realitas tersebut dapat diobservasi secara inderawi kebenaran pengetahuannya dapat divalidasi melalui rangkaian eksperimen yang terukur
Sehubungan dengan kklasifikasi ilmu diatas jika dikaitiakn dengan ilmu hukum maka ilmu hukum okhususnya ilmu ilmu hukum normatif tidak dapat digolongkan kedalam dua klasifikasi ilmu diatas, karena ilmuhukum merupakan ilmu sui generis dan karakteristik keilmuannya bersifat normatif, ilmu hukum normatif termasuk dalam klasifikasi ilmu normatif . kebenaran pengetahuan ilmu hukum normatif ini memerlukan pembuktian (verifikasi) secara pragmatikal kebenaran pragmatikal adalah sesuatu pernyataan dinilai benra jika materi pengatuhan yang  terkandung dalam pengatahuan itu oleh komunitas ilmuwannya disepakati fungsional dalam kehidupan praktis dan atau berguna untuk mengatur kehidupan masyarakat
Namun menyangkut ilmu hukum yang berkaitan dengan sisi empiris yang oleh soerjono soekanto disebut denngan ilmu tentang kesunyataan hukum (tatscahenwissenschft) dalam klasifikasi ilmu di atas termasuk ke dalam ilmu empirik, karena merujuk pada pengetahuan faktual tentang kenyataan hukum yang bersifat faktual (pengetahuan a posteriori) seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum ilmu-ilmu tersebut yang ileh Gustav Radbruch disebut sebagai ilmu-ilmu hukum merupakan (geistes wissenchften) ilmu-ilmu manusia  karena kegiatan dari ilmu-ilmu ini lebih menekankan pada kegiatan manusia sebagai subyek. Ilmu-ilmu hukum tersebut bersifat teoritis empiris sehingga metode pengungkapannya terikat pada metode indulktif logis
Ilmu formal dan ilmu empirik merupakan genus dari kelompok ilmu teoritik, yaitu ilmu yang ditujukan untuk memperoleh pengetahuan saja dengan mengubah dan menembah pengetahuan. Adapun sebagai vis a vis ilmu teoritik adalah ilmu praktis (praktis) yaitu ilmu yang mempelajari aktivitas-aktivitas peberapan itu sebndiri sebagai obyeknya ilmu ini bertujuan untuk mengubah keadaan atau menawarkan penyelesaian terhadap permasalahan konkrit, ilmu praktik dapat dibagi kedalam 2 kelompok besar yaitu: ilmu praktis nomologis dan ilmu praktis normologis
Ilmu praktis normologis berusaha menemukan hubungan antara dua hal atau lebih berdasarkan asas imputasi ( menautkan tenggungjawab/kewajiban) untuk menetapkan apa yang seharusnya menjadi kewajiban subyek tertentu dalam situasi konkrit namun dalam kenyataannya apa yang seharusnya terjadi tidak niscaya dengan sendirinya terjadi. Sedangkan ilmu praktis normologis berusaha memperoleh pengetahuan empiris yaitu pengetahuan tentang hubunyang ajeg yang ceteris paribus berdasarkan asas kausalitas deterministik ilmu ini disebut juga ilmu normatif atau dogmatik