DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 04/19/17

Rabu, 19 April 2017

HUKUM TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Part 1: Latar Belakang,Definisi,Penggolongan,Hkm HKI,Konvensi International, Agreement Establishing The WTO, Pengaturan

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Latar Belakang
Kemajuan teknologi dan informasi telah memberi kontribusi yang demikian besar terhadap globalisasi perdagangan perbagai ciptaan-ciptaan termasuk HKI yang menghasilkan nilai ekonoomi yang sangat tinggi dan kurangnnya instrument hokum yang mengatur tentangcttnkul adedidikirawan HKI ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap HKI yang ternyata telah mengganggu pembangunan nasional. HKI dikembangkan karena:
1.       Pengharggaan (karena membutuhkan waktu untuk menemukannya),
2.       Penghormatan ;
3.       Perlindungan
Dengan ketiga hal ini maka akan menciptakan situasi yang aman/iklim yang kondusif dalam dunia bisnis dan dengan aasan itulah maka dibuatlah suatu pengaturan mengenai HKI. Indonesia ikut berperan aktif dalam daalam memberikan perlindungan hokum terhadap HKI sejalan dengan tujun Negara yang terkandung dalamcttnkul adedidikirawan pembukaan UUD 45 yaitu “ ikut serta memelihara ketertiban dunia” selanjutnya dijabarkan dalam Tap MPR No. II/MPR/1993 ttg GBHN Bab IV (F) bidang ekonomi butir 1 sub g.
Definisi
 Secara subtantif maka pengertian HKI dapat dideskripsikan sbb: ha katas kekayaan timbul karena kemampuan intelektual manusia berupa ciptaan-ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologgi yang dihasilkan oleh manusia melalui kemampuan intelektualnya menggunakan daya cipta rasa karsanya. HKI berbeda dengan hak milik/cttnkul adedidikirawankekayaan nyata real property karena hak milik atas rumah terjadi bukan karena satu ciptaan. Intelektual manusia bersikap dayacipta, rasa, karsa. Hal inilah yang membedakan HKI dengan real property. HKI harus dibedakan dari kekayaan-kekayaan jenis lain, yaitu kekayan-kekayaan yang timbul tidak dari kemampuan intelektual manusia misalnya:
1.       Kekayaan yang dapat dari alam seperti : tanah (hak milik, HGB,HGU, hak penambangan), air (hak pengelolaan sumber air), udaracttnkul adedidikirawan (hak lintas udara);
2.       Keyaan yang didapat dari benda-benda berwujud (seperti mobil, kapal)
Inetelektual property tersebar pada bidang-bidang ilmu pengetahuan sastra, seni, dan teknnologi (awalnya HKI hanya dibidang seni dan sastra saja). Kesemuanya diciptakan dengan pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya dari, si penciptacttnkul adedidikirawan sehingga ciptaan yang dihasilkan memiliki nilai (dapat menimbulkan manfaat ekonomoi)menimbulkan koonsep kekayaan dari ciptaan –ciptaan intelektual bagi duniia asset perusahaan , yang dilindungi bukan idenya melainkan wujud idenya yaitu ciptaan tersebut. Unsur HKI :
a.       Hak (kepentingan seorang yang dilindungi oleh UU)
b.      Kekayaan (kepentingancttnkul adedidikirawan yang bersifat immaterial
c.       Dihasilkan karena kemampuan intelektual
Ciri khususdari kekayaan intelektual adalah:
a.       Merupakan suatu bentuk keyaan (yang bentuknya tidak berwujud
b.      Hak-hak yang melekat padacttnkul adedidikirawan kekayaan intelektual sering tidak berdiri sendiri
HKI menimbulkan 3 macam konsepsi :
1.       Konsepsi kekayaan
2.       Konsepsicttnkul adedidikirawan hak
3.       Konsepsi perlindungan hokum
HKI bersifat eksklusif tetapi tidak berarti bahwa HKI merupakan wujud faham individuallistik karena dengan diakuinya HKI sebagai hak milik maka HKI tidak bersifat individual karena hak milik itu bersifat social, yang mana jika masyarakat memerlukan mka boleh dilesensikan atau dialihkan kepada orang lain. Dalam menjaga keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban dikenal adanya justifiable compromise yaitu perlu adanya keseimbangancttnkul adedidikirawan keselarasan dan keserasian antara hak cipta seseorang yang perlu untuk dilindungi secara individual dengan kepentingan masyarakat luas atauu fungsi sosialnya hakcipta salah satu contohnya, adalah diberikannya kelonggaran terhadap perbuatan-perbuatan tertantu (penggunaan yang layak ) sebagai perbuatan-perbuatan yang tidak melanggar hak cipta.
Penggolongan.
2 cabang utama kekayan intelektual yaitu :
1.       Kekayaan industrial, adalah bidang penemuan-pnemuan, merek, desain industry, indikasi geografis.
2.       Hak cipta dan hak-hak yang berkaitan (pelaku) adalah kekayaan dibidang tulisan-tulisan, ciptaan music, ciptaan drama, ciptaan audio visual, lukisan dancttnkul adedidikirawan gambar, pakaian, ciptaan pita, ciptaan arsitektur, rekaman suara, pertunjukan pemusik, actor dan penyanyi, penyiaran,
Ada 7golongan utama dari kekayaan intelektual menurut TRIPs :
1.       Copyright and related right
2.       Trade mark
3.       Geographical indication
4.       Unducttnkul adedidikirawanstrial design
5.       Patent
6.       Layout design of integrated circuit
7.       Undisclosed information
Hukum HKI
Hokum HKI meliputi suatu bidang hokum yang membidangi hak-hak yuridis dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan hasil olah piker manusia bertautan dengan kepentingancttnkul adedidikirawan-kepentingan yang bersifat ekonomi dan moral.
Konvensi Internasional
Konvensi-konvesi internasional berkaitan dengan HKI :
1.       Konvensi Bern 1886 (berkaitan dengan karya sastra
2.       GATT
3.       Konvensi hak cipta universal 1955
4.       Rome convention
Uraian konvensi tersebut adalah:
1.       Konvensi Bern 1886 (berkaitan dengan karya sastra), pada garis besarnnya memuatu 3 prinisp dasar berupa sekumpulan ketentuan yang mengatur standarcttnkul adedidikirawan minimum perlindungan hokum yang diberikan kepada pencipta dan juga memuat sekumpulan ketentuan yang berlaku khusus bagi Negara-negara berkembang, prinsip tersebut antara lain:
a.       Prinsip national treatment, bahwa ciptaan yang berasal dari salah satu Negara peserta perjanjian yang pertama kali diterbitkan harus mendapat perlindungan hokum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga Negara sendiri.
b.      Prinsip automatic protection, bahwa perlindungan hokum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun
c.       Prinsip independence of protection, bahwa perlindungan hokum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hokum Negara asal pencipta.
Standar minimium pelindungan hokum yang diberikan yaitu ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan dibidang sastra ilmu pengetuahan , seni, dalamcttnkul adedidikirawan bentuk apapun perwujudannya kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi, pembatasan atau pengecualian. Yaitu terhadap yang tergolong sebagai hak-hak eklusif  
2.       Konvensi hak cipta universal 1955, merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNISCO untuk mengakomodasikan dua alliran falsafah berkenaan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat internasional yaitu civil law system dan common law system, sebagai pemenuhan kebutuhan akan suatu common dinamisator convention (UCC) yang secara garis besar menetapkan hal-hal yang antara lain: adequate and effective protection, national treatment, formalities, dualtion of protection, translation right, jurisdiction of the international court of justice, bern safeguard clause.ratifikasi terhadap ketentuan internasional , paris convention for the protection of industrial property dan convention establishing the world intellectual property organization èUU No.15 tahun 1997 sebagai perubahan Keppres No.24 tahun 1979. Agreement establishing the WTO è UU No. 7 tahun 1994. Patent corporation treaty (PCT) è Kepres No.16 tahun 1997. Trade markcttnkul adedidikirawan law treaty (TML)èKepres No.17 tahun 1997. Bern convention for the protection of literary and artistic work èKepres No. 18 tahun 1997. WIPO copyright treaty (WCT) èKepres 19 tahun 1997. Ratifikasi TRIPs bersifat full compliance kerahasiaan penuh. Prinsip national treatment berlaku bagi HKI yaitu karya cipta yang didaptarkan dinegara tertentu dianggp sudah didaftarkan dinegara lain (berlaku bagi mereka yang meratifikasi TRIPs. Tidak ada suatu konvensi pun yang mewajibkan suatu Negara memberikan perlindungan hokum terhadap pencipta bukan waraga Negaranya, kecuali jika Negara bersangkutan menjadi pesetra perjanjian international yang mewajibkannya memberikan perlindungan hokum hak cipta ciptaan warga Negara asing di Negara peserta perjanjian.
Agreement Establishing The WTO
Diratifikasi dalam UU No. 7 tahun 1994 memuat beberapa annex: multilateral agreement on trade in goals, general agreement on trade in services, agreement on trade related aspects of IPR, annex understanding on rules andprocedure governing thecttnkul adedidikirawan settlement ofdisputes. Annex 1 c agreement TRIPs :
Part II : standards concerning rge availbilitiy scope and use of IPR.
Section 1 : hak cipta dan hak-hak terkait
Section 2 : merek
Section 3: indikasi geografis
Section 4 : desain industry
Section 5 : paten
Section 6 : desain tata letak terpadu
Section 7 : perlindungan rahasia dagang
Section 8 : control praktik-praktik anti persaingan dalam perjanjian lisensi.
Hubungan HKI dengan BW
Tentang benda diatur dalam buku II BW tetapi masalah HKI tidak diatur dalam buku II BW. BW merupakan satu kodifikasi yang dipengruhi oleh hokum Romawi yang pada waktu itu memiliki pandangan bahwa yang namanya benda itu diasumsikan hanya sebagai suatu yang berwujud fisik atau ada kaitannya dengan hal-hal yang berwujud misalnyacttnkul adedidikirawan: hipotik dianggap sebagai benda berwujud karena ada hubungan dengan tanah gadai ada hubungannya dengan benda bergerak oleh karena itulah sekarang berkembang bahwa HKI itu bisa merupakan benda berwujud atau tidak berwujud.
PENGATURAN