DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 01/08/17

Minggu, 08 Januari 2017

MENGUNGKAP TABIR TERORISME DALAM KAJIAN HUKUM HAM INTERNASIONAL PART V

ASPEK HUKUM PELANGGARAN HAM OLEH SUBYEK HUKUM BUKAN NEGARA

Serangan 11 September terhadap AS dilancarkan oleh individu-individu dari Negara lain oleh actor bukan Negara yakni sebuah organisasi yang tidak memiliki status hokum sebagai Negara atau agen Negara.
Sementara pihak meragukan bahwa tindakan tersebut tertentu yang dilakukan teroris atau anggota kelompok bersenjata yang bertindak  diluar control negaranya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Hokum HAM internasional dikembangkan untuk melindungi seseorang dari prnyalahgunaan kekuasaan oleh negaranya sendiri. Oleh karena itu hokum internasional, dalam keadaanya dewasa ini tidak akan mampu secara efektif menaggulangi terorisme yang dilakukan actor bukan Negara. Menurut doktrin HAM secara harfiah actor bukan Negara tidak terikat secara hokum oleh mekanisme pengawasan hokum internasional dan hokum HAM internasional. Konsekuensinya sejumlah Negara telah mempertanyakan apakah pertempuran hokum melwan terorisme dapat dimengangkan melalui penerapan hokum HAM adalah kejahatan menurutadedidikirawan hokum pidana nasional masing-masing Negara bukan pelanggaran HAM. Uni eropa juga menggaris bawahi bahwa perbuatan terorisme bukan pelanggaran HAM dan sejunlah komentator berpandanga bahwa serngan 11 Sept adalah kejahatan biasa menuhut hokum pidana AS.

Namun demikian hamper semua instrument HAM mencantumkan kewajiban Negara intuk mengontrol kegiatan-kegiatan tertentu dari individu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan HAM, UN Commission on Human Rights, misalnua telah memutuskan bahwa perkosaan oleh actor-actro bukan Negara merupakan pelanggaran pelanggaran hak wanita. Badan yang sama juga telah menyatakan bahwa individu berkewajiban untuk berusaha menjunjung tinggi dan mematuhi ham hal sendaga sudah digariska dalam internasional Convenant on civil and political right Pasl 5 (1) : tidak ada bagian dari konvenan ini yang dapat ditafsirkan memberikan hak kepada suatu Negara kelompok atau orang perorangan untuk terlibat dalam perbuatan atau melakukan tindakan yang ditujukan untuk merusak hakadedidikirawan dan kebebasan yang diakui kovenan atau membatasinya lebih sempit dari yang ditetapkan kovenan. Ketentuan ini diberlaku bukan hanya bagi Negara akan tetapi juga bagi kelompok dan oraang perorangan sehingga perbbuatan terrorisme sekali pun dilakukan actor bukan Negara kini tunduk pada ketentuan hukuam internasional. 

MENGUNGKAP TABIR TERORISME DALAM KAJIAN HUKUM HAM INTERNASIONAL PART IV

PELANGGARAN HAM OLEH TINDAKAN TERORISME SERANGAN 11 SEPTEMBER 2001

Perbuatan teroris melanggar HAM para korbannya. Dampak terorisme ini sangatluas dan barangkali tidak ada satu bagian pun dari HAM yang dikkecualikan dari dampak terorisme. Dampak merugikan dari perbuatan terorisme atas hak hidup , kemerdekaan, keamanan dan kehormatan seseorang telah didokumentasikan dengan baik oleh organ-organ PBB terutama melalui resulusi komisi HAM sub komisinya dan mejelis umum. Demikian pula organusasi-organusasi regional antar Negara seprti parliamentary assembly of the council of Europe dan Islamic summit conference telah meyatakan adanya dampak terorisme terhadap HAM padaadedidikirawan tanggal 16 Maret 2000, parlemen Eropa menegaskan kembali bahwa terorisme merupakan pelanggaran HAM.
Serangan teroris pada tanggal 11 September 2001 yang meratakan gedung pencakar langit kembar world trade center di AS dan memakan banyak korban merupakan serangan terhadap HAM dasar setiap orang, yakni hak untuk hidup. Disamping itu ha katas kemerdekaan danadedidikirawan keamanan juga merupakan HAM yang dilanggar serangan 11 September tersebut. Betapa dahsayatnya serangan teroris 11 September ini dapat dilihat uraian dibawah ini:
Pada tanggal 11 September 2001, Sembilan belas orang kewarganegaraan non AS memiliki empat pesawat jet komersial dari boston, dan Washington membajak pesawat tersebut beberapa menit setelah take off, menabrakannya ke gedung world trade center di new York city, gedung pentagon di Virginia utara danadedidikirawan pinggiran Pennsylvania, menimbulkan korban jiwa terbesar yang pernah dialami AS dalam satu hari semenjak perang saudara amerika.
Di boston, lima orang pembajak Satam Al Sugami, Waleed Alshehri, Wal Alsheri, Mohammed Atta, dan Abdulaziz Alomari menaiki pesawat American Airline Flight 11, yang berangkat dari Logan pada jam 8:10 pagi menuju Los Angles. Tak lama setelah take off para pembajak berhasil menguasai pesawat dan menerbangkannya ke New York City , dan pada jam 8:45 pagi itu juga menabrakannya ke gedung world trade center menara utara. Juga di boston, lima orang pembajak lain Marwan Al Sahehi, Fayez ahmed, ahmed alghemdi, Hamza alghamdi, dan mohaid al shehri menaiki united airline flight 175, yang berangkat dariadedidikirawan logan airport pada jam 7:58 pagi dengan tujuan los angles. Setelah take off pembajak berhasil menguasai pesawat menerbangkannyake new York city, dan pada jam 9:03 pagi menabraknya ke menara selatan dari world trade center.            
Kedua gedung yang masing-masing berlantai 110- yang didalamnya  sekitar 50.000 orang sedang bekerja meledak dan terbakar hebat sehingga memaksa evakuasi besar-besaran dari para pegawai yang berada dilantai dibawah sumber ledakan pada Jam 9:50 menara selatan runtuh, diikuti oleh menara utara pada jam 10:30 memporakporandakan dan meratakan seluas 12 juta kaki persegi ruang perkantoran (seluas total ruang perkantoran ada di Atlanta atai Miami) dan merusak 18 juta kaki persegi ruang perkantoran lain di gedung –gedung yang ada di manhattan. Diantara bangunan dan benda yangadedidikirawan hancur sepanjang 30 mil. Sampai akhir tahun 2001, tercatat sekitar 2900 orang dipastikan tewas atau hilang di WTC, dan 157 penumpang dan crew pesawat dan pembajak terbunuh dalam dua buah pesawat yang dibajak.
Tidiak jauh dari Washington DC lima orang pembajak Saeed H. Alghamdi, Ahmed Al- Haznawi, Ahmed Alnami dan Ziad Samir Jarrah menaiki United Airlines 93 yang berangkat dasri Newark Airport (salah satu dari tiga bandara utama yang melayani kawasan metropolitan New York) pada jam 8:01 padi dengan tujuan Sanfrancisco, setelah mengudara, para pembajak menguasai pesawat, namun rupanya terjadi perlawanan dari sekitar empat puluh orangadedidikirawan penumpang dan awaknya pesawatnya kemudian jatuh dikawasan pedesaan Pennsylvania pada jam 10:10 tak ada korban yang sellamat.
Penyelidikan pihak berwajib menyingkap bahwa kesimmbilan belas pembajak telah bekerja dalam satu kelompok mandiri selama delapan belas bulan dengan hamper tidak mendapat bantuan dari luar kecuali pendanaan. Enam pemimpin kelompok ini berpendidikan baik, memasuki AS lebih dahulu dari yang lain, dan terdidik sebagai pilot. Anggota lain berusia lebih muda dan tidak begitu terpelajar berfungsi sebagai sedadu lapangan untuk mengendalikan penumpang. Tak lama setelah serangan tersebut pihakadedidikirawan berwajib AS mencurigai mereka didalangi dan didanai seorang warga Negara arab Saudi bernama osama bin laden yang bermarkas di afganistan dan beroperasi melalui jaringan teroris al qaeda.
Terorisme dengan sekala besar ini menciptakan iklim ketakutan yang luar biasa dengan menggunakan ketakutan dan kekerasan sebagai alat maka sebagaimana dinyatakan sepecial repoteur PBB K.K Kouta dalam dokumen PBB tanggal 27 Juni 2001:
Terrorism influence ideological and political factors in order to impose its own model of society impede citizens intheir right to have a say in the decisions that effects their lives; subverts pluralism and democratic institutions through the creation of negative conditions for the functioning of the constitution ; halts the democratic process and democratization undermines freeadedidikirawan political economic social and cultural development impairs the quality of democratic society for all (and) lends to more terrorism and militancy.

Pelanggaran HAM oleh perbuatan terorisme bukan sekedar dampak incidental perbuatan terorisme ditujukan pada penghancuran HAM itu sendiri terdapat consensus yang luas diberbagai lembaga HAM tentang dampak tidnakan terorisme ini yang ditujukan sebagai penyangkalan HAM. Pandangan demikian sudah dikukuhkan bertahun-tahun sebelumnya dalam Vienna Declaration andadedidikirawan programme of action, juni 1993 yang menyatakan bahwa tindakan terorisme ditujukan untuk menghancurkan HAM dan demokrasi.