DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: Mei 2017

Rabu, 24 Mei 2017

HUKUM JAMINAN Part 1: Pendahuluan, Dasar hokum,Hukum Benda, Asas pemisahan horizontal dan asas pelekatan vertical,JAMINAN (Pengertian,Sifat,Fungsi,Jaminan Perorangan,Jaminan Kebendaan, Jaminan Pokok dan Jaminan Tambahan, guarantie).

PENDAHULUAN
Sebagai prinsip umum, maka manusia adalah mahluk yang bertanggung jawab dengan demikian maka lahir prinsip yang lebih khususnya adalah bahwa segala perbuatan daan akibatnya yang dilakukan oleh manusia harus dapat dipertanggung jawabkan, jaminan bila dilihat dari sudut filospois maka merupakan keyakinan keditur terhadap debitur bahwa debitur dapat melunasi atau dapat melaksankan kewajibannya terhadap kreditur, keberadaan jaminan sangat erat kaitannya dengan tanggung ajwab subjek hokum dengan perbutan subjek hokum dan akibat hokum daripada perbuatan subjek hokum tersebut. Hokum jaminan dipelajari karena manusia harus bertanggungjwabcttn kuladedidikirawan dalam hokum jaminan tersurat prinsip atau asas tanggung jawab terhadap perbuatan dan akibatnya. Dasar hokum nya pasal 1131 KUHPdt filosofis jaminan adalah antara lain, perlindungan dan menghhormati debitur. Dalam perikatan di Indonesia menganal paling sedikit terdapat dua subjek hokum yaitu kreditur dan debitur kreditur berhak atas prestasi, sedangkan debitur berkwajiban untuk memenuhi prestasi kewajiban debitur untuk memenuhhi cttn kuladedidikirawanprestasi ini disebut schuld selain dari pada schuld terseebut maka debitur juga berkewajiban untuk menjamin pemenuhan prestasi debitur terseebut dengan seluruh harta kekayaannya. Yang disebut hafting. Dalam prinsip-prinsip perikatan Indonesia mengenal bahwa manusia sebagai subjek hokum adalah merupakan manusia bebas yang bermartabat, adapun makna martabat di sini ada;ah bahwa manusia dalam melakukan perikatan-perikatan tetap menjunjungcttn kuladedidikirawan nilai-nilai hhukum ketertiban dan kesusilaan yang deengan itu maka menjaga kelluhuran martabat manusia. Dalam perjanjian juga mengenal azas atau prinsip yang sangat fundamental yaitu bahwa barang siapa berhutang maka ia harus membayar inilah yang merupakan pertanggungjawaban mansuia sebagai subjek hokum terhadap segala perbuata dan segala akibat dari pada perbuatan terseebut. Dan bagaumana pun suatu hutang harsu dibayar dan hal ini juga merupakan suatu bentuk penghormatan terhadap harkat mertabat debitur selaku subjke hokum
Dasar Hukum
Krtrntuan mengenaii penjaminan diatur daalam pasal 1131 KUHPdt merupakan jaminan secara umum atau jaminan yang timbul atau lahir dari undag-undang adapun jaminan yang khusus yaitu jaminan yang timbul atau lahir dari perjanjian .perlu ketahui bahwa tentang kebendaan diatur buku II KUHPdt namun dalam perkembangan ada beberapa ketentuan dari pada Buku II ini yangcttn kuladedidikirawan kberadaannya diberlakukan ketentuan-ketentuan yang baru mengatur hal yang sama dalam hal ini misalnya dengan lahirnya  UU No.5 Tahun 1960 (UUPA). Hak kebendaan yang ditur dalam buku II BW dapat dibedakan atas 2 macam :
1.       Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan yaitu, tanah yang diatur dalam pbuku II BW (dengan berlakunya UUPA maka ketentuan Buku II KUHPdt cttn kuladedidikirawandinyatakan tidak berlaku)
2.       Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan, yaitu pand (gadai) dan hipotik
Hukum Benda
Benda (KUHPdt) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik, dalam Pasal 499 KUHPdt benda terdiri dari barang dan hak-hak benda tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tenatang hak milik hak kebendaan menurut system eropa continental :
1.       Hak kebendaan yang paling penting adalah hak milik,
2.       Hak milik adalah hak yang bersifat absolut
3.       Hak kebendaan menganut system tertutup yaitu terdiri daricttn kuladedidikirawan hak kebendaan yang disebutkan secara limitative dan tidak enusiatif di fdalam undang-undang dan tidak memberikan peluang untuk pembentukan hak kebendaan baru
4.       Tujuan system tertutup dan absolut tersebut adalah untuk kepestian hokum.
Hokum benda merupakan subsistem dari hokum perdata dewasa ini diatur dalam UUPA dan KUHPdt, asas umum dalam KUHPdt: asas tertutup, asas absolut, asas dapat diserahkan , asas mengikuti (droit deesuite), asas publisitas, asas individual, asas totalitas, asas pelekatan, asas bezit merupakancttn kuladedidikirawan titel sempurna. Asas dalam UUPA: asas hokum adat yaitu antara lain meliputi: Asas kekeluargaan asas kepentingan umum, asas kontan konkret asas pemisahan horizontal, asas unifikasi, asas nsionalitas, asas tanah berfungsi social, asas publisitas, asas spesialitas.
Asas pemisahan horizontal dan asas pelekatan vertical.
Dasar hokum asas pelekatan Pasal 500,506, 507 KUHPdt, asas pelekatan vertical adalah asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan segala benda yang melekat sebaggai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu (Pasal 571 KUHPdt). Asas pemisahan horizontal adalah asas yang memisahkan tanah dari segala benda yyang melekat pada tanah  (Pasal 711 KUHPdt). Setelahcttn kuladedidikirawan lahirnya UUPA terjadi dualismee dalam pengaturan bendaa bukan tanah yaitu KUHPdt dan hokum adat. Dalam hokum adat maka antara hak dan bendanya adalah menyatu sedangkan pada KUHPdt terpisah. Dalam KUHPDt hak kebendaan adalah bersifat absolut yaitu hak yang dapat dipertahankan terhadap siapapun oleh setiap orang harus menghormatinya .
JAMINAN
Pengertian
Hokum jaminan berbicara mengenai aspek keperdataan yaitu objek yang dapat dinilai dengan unag dengan demikian maka objek jaminan itu sendiri adalah barang atau hak yang bisa dinilai dengan uang. Jaminan yang tidak menyerahkan hak milik tapi untuk memperoleh pelunasan daari objek penjaminan. cttn kuladedidikirawan Dalam jaminan berlaku prinsip tidaak boleh menjadi pemilik karena dikhawatirkan ada penyelahgunaan kondisi. Adaoun cara beralihnya hak milik sebagaimana ditur dalam pasal 584 KUHPdt adalaj antara lain:
1.       Pengambilan
2.       Penarikan oleh benda lain’
3.       Lewat wktu daluwarsa
4.       Pewarisan
5.       Penyerahan
Macam-macam benda yang diatur buku II ADALAH TAK lain untuk menentukan bentuk peralihannya. Bezit kedudukan berkuasa ) yaitu suatu keadaan seseorang menguasai sesuatu benda baik sendiri maupunn dengan perantara orang lain seolah-oleh benda itu milik sendiri berlaku selama tidak dibuktikan sebaliknya kecuali jaminaan karena jaminan ini boleh di hak milik apabila dilakukan dengan melalui suatucttn kuladedidikirawan kesepakatan. Adapun mengenai jaminan secara umum itu sendiri menurut pasal 1131 dikatakan bahwa segala benda siberutang baik yang bergerak meupun yang tak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada di kemudian hari menjado tanggungan untuk segala perikatan perorangan. Hokum jaminan yang objek nya kebendaan adalah subsistem dari hokum bedna yang dalalm hokum kebendaan berlaku asas-asas yang diantaranya asas absolut, asas droit de suite asas memebri kewenangan.
Sifat
Perjanjian jaminan dikatakan bersifat accesoir karena lahir dari perjanjian pokok sifat daripada perjanjian penanggungan adalah accesoir yaitu timbul karena adanya perjanjian pokok yang meleket pada perjnjian pokok itu dengan kata lain tidak dapat berdiri sendiri. Dengan demikian maka apabila perjanjian pokoknyacttn kuladedidikirawan hapus maka perjanjian jaminannya pun hapus pula. Ada pada perjanjian jaminan yang lepas dri perjnjian pokok indemmit.
Fungsi
Jaminan berfungsi untuk memberikan keamanan bagi pihak keditur, menurut UU perbankan bahwa fungus bank adalah menghimpundana masayaraakt dan  menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam hal ini adalah dalam bentuk kedit adapun sekali lagi bahwa jaminan memberikan fungsi keamanan bagi pihak bank sebagai keditur dalam memberikan cttn kuladedidikirawankredit kepada masyarakat dan menghimpunnya kembali. Fungsi jaminan secara yuridis addalah memberikan perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan utang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debitur.
Jaminan Perorangan
 Dalam penjaminan juga dikenal penanggungan oleh pihak ke 3 sebagaimana diatur dalam pasal 1820 KUHPdt yang berbunyi, penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ke tiga guna kepentingan siberpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang mana kala orang ini sendiri tidak memenuhhinya. Jaminan perorangan (penaggungan) adlah suatu perjanjian antara seornag berpiutang (kreditur)  dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban siberhutang (debitur). Ia bahkan da[at diadakan diluar (tanpa)pengetahuan siberhutang tersebut. Dalam penanggungan maka pihak yang menanggung tersebut disebt garantor sedangkan pihak yang menerima tanggungan diseebut principal. Dengan hadirnya pihak ketigacttn kuladedidikirawan yang melaksankan pembayaran maka terjadi apa yang dinaamakan subrogasi yaitu penggantian kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanya pembayaran. Penanggungan tidak memiliki hak kebendaan namun hak kebendaan tersebut melekat pada orangnya. Yang mengikat dalam penanggungan adalah orangnya. Dalam penanggungan maka pihak ketiga akan memberikan prestasinya sebagaimana ia dikehendaki untuk menanggung dari pada perstasi yang sebenarnya dibebankn kepada debitur apabila debitur itu sendiri tidak dapat melaksanakan prestasinya. Dengan kata lain maka kalu debitur tidak memenuhi kewajiban maka penaggung melunasinya (ini merupakan prinsip pokok penjaminan ) dengan demikian maka dapat menyatakan bahwa disini  yang mendapat pinjamanan adalah kepentingan daricttn kuladedidikirawan pada kreditur itu sendiri. Dalam penanggungan tidak ada benda tertentu yang diikat dan menjadi jaminan adalah kesanggupan pihak ke tiga tau janji pihak ketiga untuk melunasi utang debitur atau untuk pengamanan kelancaran pelaksanan prestasi debitur. Penanggungan lebih disukai karena adanya kesamaan bisnis debitur dan kreditur banyak dalam bentuk garante. Dalam penanggungan maka mengenal:
1.       Penanggungan perorangan atau sebagian kewajiban deebitur diatur Pasal 1822 ayat (2) KUHPdt
2.       Penanggungan terbatas atas perjanjiancttn kuladedidikirawan pokok pasal 1821 KUHPdt
3.       Penanggungan tidak terbatas atas perjanjian pokok dan akibat disampingnya
Pasal 1826 KUHPdt bahwa ahli waris juga turut menanggung jaminan dan ahli waris dapat menghindar dari ketentuan pasal ini dengan cara menerima bersyarat atau dengan penolakan. Dengan telah dibayarnya utang debitur oleh pihak ketiga maka berdasarkan Pasal 1840 KUHPdt penjamin atau penanggung demi hokum menggantikan segala hak kreditur terhadap debitur yang lebiih dikenal dengan subrogasi. Penanggungan biisa terjadi berdasarkan kreditur dan penanggung tanpa sepengetahuan debitur Pasal 1839 KUHPdt. Penanggung cttn kuladedidikirawanmemiliki hak istimewa yaitu hak untuk meminta agar harta benda dari debitur yang terlibih dahulu dieksekusi. Pasal 1831 KUHPdt adanya hak istimewa terhadap garantor karena penjamin meminjam kreditur dengan mana penjamin akan bayar tapi dengan hak istimewa ini maka debitur harus membayar lebih dahulu. Kedudukan kreditur :
1.       Kedudukan preferen (kreditur didahulukan dari kreditur lain)
2.       Kedudukan konkruen (kreditur satu dengan lainnya adaalah sama kedudukannya)
Mengenai hak istimewa dalam pasal 1831 KUHPdta : sipenanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada siberpiutang selain jika si berutang lalai sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utang. Dalam praktek maka pelepasan hak istimewa garantor biasanya diminta oleh kreditur untuk posisi aman bagi kreditur. Pasal ini sifatnya mengatur sehingga dapat disampingi dan pasal yang menjadi dasar bagicttn kuladedidikirawan penyimpangan dari pada pasal ini adalah pasal 1832 KUHPdtdimana   ketentuan pada pasal 1831 KUHPdt tersebut tidak berlaku missal dalam uatang piutang yaitu mengenai tanggung jawab renteng tangkisan dimana debitur memberikan pengakuan bahwa sebenarnya bukan ia yang berutang dalam hal pailit dan dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh hakim.
Jaminan Kebendaan
Dalam penjaminan kebendaan maka yang paling aman dijadikan sebagai jaminan debitur terhdapa pihak kreditur adalah harta benda yang mudah dieksekusi. Mengenai jaminan kebendaancttn kuladedidikirawan KUHPdt menyebut dua jenis yaitu
1.       Gadai (pand) bagi benda bergerak
2.       Hipotik (hypootheek) bagi benda tidak bergerak
Sedangkan diluar KUHPdt mengenal:
1.       Kreditverban
2.       Fidusia
Dalam hal mana debitur pailit maka kreditur berhak atas:
1.       Hak untuk langsung dieksekusinya jaminan debitur
2.       Hak untuk membagi bila penjaminan lebih dari Satu
3.       Hak eksepsi menangkis yang berhubungan dengan isicttn kuladedidikirawan perjanjian Pasal 1831 KUHPdt
4.       Hak untuk mempergunakan pembuktian
Jaminan Pokok dan Jaminan Tambahan
Jaminan juga mengenal jaminan pokok dan jaminan tambahan, jaminan pokok yang dibiayai kredit tersebut, jaminan tambahan objek jaminan yang jelas-jelas tidak berhubungan dengan kredit yang diajukan misalnya : jaminann untuk membuat warung ditanyakan mengenai pemilikan sawah. Jaminan pengusaha kecil (JPS) merupakan salah satu usaha pemerintah dalamcttn kuladedidikirawan mengangkat pengusaha kecil yang modalnya kurang ke permukaan dunia usaha sehinggga dengan bantuan kredit tanpa jaminan tersebut maka pengusaha kecil akan terbantu dengan sebelmnya tidak diebebani masalah jaminan
Guarantie

Ada beberapa jenis garansi diantaranya: 

Sabtu, 20 Mei 2017

HUKUM SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL Part 3: Instansi yang terkait,fungsi pasar modal,proses go public,pelaku pasar modal, mekanisme transaksi, Perkembangan Sistem Perdagangan, system perdagangan dibursa efek, penegakan hokum,saham, obligasi, REKSADANA

Instansi yang Terkait:
1.       Bapepam, pemerintah dapat mengintervensi pasar modal karena bapepam dibawah menteri, tugas bapepam adalah melakukan pembinaan pengaturan dan pengawasan, tujuan bapepam adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasaar modal yang teratur wajar, dan efisien serta melindunggi kepentingan pemodal dan masyarakat, pengawasan cttn kul adedidikirawandilakukan dengan cara preventif dalam bentuk aturan,pedoman pembimbingan, dan pengarahan dengan cara represif dalam bentuk pemeriksaan,penyidikan dan pengenaan sanksi. Wewenang bapepam (Pasal 5UU pasarmodal).
2.       Bursa Efek, bursa efek sama dengan pasar yaitu tempat bertemunya pembeli dan penjual. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Efek adalah segala surat berharga yang diperjualbelikan dibursa efek, di Indonesia hanya terdapat dua bursa efek yaitu bursa efeekcttn kul adedidikirawan Jakarta dan bursa efek Surabaya berbentuk PT. bursa efek mempunyai wewenang mengeluarkan dan menegakan aturan pencatatan efek keanggotaan daan perdagangan (self regulatory organization). Ketika didirikan pertama kali tahun 1912 yaitu di Jakarta, Surabaya, dan Semarang (tetapi ditutup pada tahun 1941 tahun 1952 dibuka lagi dan dikellola pemerintah).
3.       Lembaga Kliring dan Penjaminan, adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring daan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Maksudnya: suatu proses untuk menetapkan hak dancttn kul adedidikirawan kewajiban para pelaku bursa efek ats transaksi yang mereka lakukan, agar hak dan kewajiban diketahui, kepentingan transaksi terjmin.
4.       Lembaga penyelesaian dan Penyimpanan Reksadana, adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi custodian perusahaan efek dan pihak lain. Custodian adalah pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lalincttn kul adedidikirawan termasuk menerima devviden bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.
Fungsi Pasar Modal dan Pembangunan Nasional
Pasar modal merupakan:
1.       Alternative pembiayaan perusahaan
2.       Wahana investasi masyarakt
3.       Sarana pemerataan hasil-hasil pembangunan
Equity based investment :penyertaan konsekuensinya adalah diperlukannya peningkatan SDM beserta perangkat aturannya. Tentang pasar modal sebagai alternative pembiayaan. Melalui bank prosedurnyacttn kul adedidikirawan rumit tetapi bunganya rendah. Melalui lembaga pembiayaan prosedurnya mudah tetapi bunganya tinggi, melalui pasar modal mampu menyerap daana sekaligus tidak dibebani bunga tetapi membayar deviden. Kewajiban perusahaan yang go public :
1.       Manajemen menjadi formal/terbuka (perusahan dikontrol masyarakat)
2.       Diawasi oleh pengawas
3.       Segalanya menjadi terbuka /transparan yaitu mengenai fakta-fakta materil .
4.       Diumukan disurat kabar yang cakupannya nasionaldiumumkan 1x24 jam jika tidak diumumkan akan dikenai sanksi administrative jika tidakcttn kul adedidikirawan diumumkan dan digunakan oleh pihak ke 3 (insider trading) maka itu merupakan tindak pidana.
Emiten adalah pihak yang melemparkan sahamnya ke bursa.
Proses Go Publik
Proses go public (emisi) secara umum dibaggi dalam 3 tahap:
1.       Sebelum emisi:RUPS,menunjuk pprofesi penunjang (konsultan hokum, notaris, akuntan public, penilai/appraisor,penjamin),menunjuk lembaga penujang (biro administrasi efek,bank custodian, wali amanat), mempersiapkan dokumen-dokumen, perjanjian-perjanjian yang diperlukan, rencana prospectus,
2.       Emisi,expose terbatas bapepam, prospectus, analisis oleh bapepam, pernyataan pendaptaran menjadi efektip, kontrak pendaftrana dengan bursa efek,
3.       Setelah emisi, lapporan rutin, (triwulan, tengah tahunan, tahunan),keterbukaan informasi
Prospectus merupakan potrett dari perusahaan tersebut yaitu berkenaan dengan bagaimana usahanya,keuntungannya, manajemennya,labanya. Semua informasi tentang perusahaan tersebut dibuat dalam bentuk tertulis intinya dengan informasi sebenarnya dapat menarik minat pihak lain untuk cttn kul adedidikirawanmembelinya. Penjamin adalah pihak yang menjamin bahwa jumlah dana yang akan dikeluarkan oleh suatu perusahaan go public dapat benar-benar terpenuhi. Emisièdiajukan ke bapepamèinitial public officer/penawaran umum perdana (pada pasar primer dimana harga sudah ditentukan). Sesudah emisièdipasar sekunderèada lelang. Istilah bagi saham yang harganya naikètidak mungkin mengalami penurunan.
Pelaku-pelaku di Pasar Modal
1.       Regulator(Bapepam),
2.       Self regulator organization, bursa efek (BEJ & BES), lembaga kliring dan penjaminan, PT kliring penjaminan efek Indonesia, lembaga penyelesaian dan penyimpanan PT. Kustodian Sentral efek Indonesia.
3.       Perusahaan efek, undewriter, manajer investasi, pialang broker,
4.       Lembaga penunjang,BAE, Bank custodian, cttn kul adedidikirawan waliamanat,
5.       Profesi penunjang, akuntan public, notaris, konslutan hokum, penilai,
6.       Investor
Mekanisme Transaksi
Di bursa efek terjadi transaksi èdata masuk (di PT Kliring penjaminanefek Indonesia) proses penentuan hak dan kewajiban para pihak (kliring ), yang selanjutnya diberikan kepada para pihak (di PT custodian sentral efek Indonesia) diselsaikannya hak dan kewajiban para pihak (pemenuhannyacttn kul adedidikirawan adalah miisal di bursa hari jumat maka pemenuhannya adalah hari senin)è sesuai transaksi adalah termuat dalam bentuk data elektronik tanpa dokumen (scriptless trading)
Perkembangan Sistem Perdagangan
Pasal 55 ayat (1) +penjelasan ètrade of trade (manual)èJakarta automated trading system (JATS) berbasis computerèremote tradingèon line trading
Sistem Perdagangan Di Bursa Efek
Sekema : tentang system perdagangan dibursa Efek :
Tujuan menyelenggarakan pasar yang teratur wajar dan efisien è landasan hokum yang kokoh, perdagangan yang efisien,penegakan hukumèsistem perdagangan tanpa warkat (scriptless trading)ècepat,tidak ada pemalsuan,biaya murah,tidak perlu ruangcttn kul adedidikirawan penyimpananèkonsekuensi yuridis:masalah pembuktian,masalah peralihan hak, masalah perjanjian bakuèrevisi UUPMèRUUPM.
Pasar modal yang teratur artinya bahwa perdagangan dibursa efek itu berjalan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pasar modal yang wajar artinya bahwa biaya yang dikeluarkan dalam perdagangan dibursa efek adalah seminimal mungkin. Bervicara tentang perdagangan tanpa warkat maka konsekuensi yang ditimbulkan adalah bahwa berkenaan dengan saham maka tidak ada sahamcttn kul adedidikirawan cacat dan rusak sedangkan berkaitan deengaan lembaga validitas maka lembaga tersebut tidaak diperlukan. System yang digunakan dalam menentukan siapa yang berhak atas pembelian suatu saham maka ada dua system :
1.       Price priority, bahwa yang berhak adalah yang memberikan harga tertinggi,
2.       Time priority, bahwa yang berhak adalah yang lebih dahulu memberikan harga dalam halcttn kul adedidikirawan terdapat dua pembeli yang memberikan harga sama tinggi sebagai harga tertinggi.
Konsekuensi yuridis:
1.       Berkaitan dngan alat bukti dalam perdagangan tanpa warkat, maka bukti-bukti dalam perdagangan tanpa warkat ini adalah berupa data-data elektronik,perlu dicari bukti lain.
2.       Berkaitan dengan penyelesaian pemindahn hak (yang dikenal dengan book entry settlement) sebenarnya dengan system elekttronik maka tidak memerlukan waktucttn kul adedidikirawan yang lama tetapi hal ini perlu untuk memberikan kesempatan
3.       Berkaitan dengan perjanjian baku, sebenarnya hak pemegang saham dapat dilakukan apabila ia ada dalam daftar pemegaang saham (DPS) tetapi dengan sisitem yang digunakan (system berjenjang)maka nama investor tidak ada tidak tercatat di DPS.
Adapun system yang berjenjaang dimaksud adalah:
Emiten daftar pemegang saham (DPS)è PT.kustodian sentral efek Indonesiaèperusahaan efek,bank custodianèinvestor.
System berjenjang mensyaratkan adanya pemberian kuasa. PT. custodian sentral efek Indonesia adalah registered owner, sedangkakn investor adalah beneficianary ownerèmenganut dual ownership (trustee) sebagaimana dianut oleh Negara-negara dengan system anglo saxon Pasal cttn kul adedidikirawanyang menjadi dasar hokum bagi trustee adalah 1317 BW.
Penegakan Hukum
Penegakan hokum dipasar modal :
1.       BAPEPAM
2.       Pengadilan
Sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana. Denda Bapepam merupakan sanksi admministrasi, sedangkan denda dijatuhkannya oleh pengadilan merupakan sanksi pidana. Sampai saat ini penegakan hokum di pasar modal belum tercapai, hal ini dilihat daricttn kul adedidikirawan penyelesaian terhdap pelanggaran pidana di pasar modal yang belum pernah masuk ke pengadilan.
Obligasi
Obligasi:
1.       Obligasi public (yang dikeluarkan oleh pemerintah)
2.       Obligasi privat (yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta)
Obligasi adalah bukti utang emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lain serta pelunasan pokok pinjamannyacttn kul adedidikirawan dilakukan pada tanggal jatuh tempo sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi, obligasi adalah surat utang jangka panjang. Unsur-unsur obligasi:
1.       bukti utang, (arti luas) adalalh kewajiban melaksanakan prestasi kepada orang lain. (arti sempit) adalah kewajiban yang timbul karena perikatan pinjam uang. Kaitannyacttn kul adedidikirawancttn kul adedidikirawan dengan obligasi adalah dengan utang dalam arti sempit karena dasarnya adalah pinjam-meminjam. Obligasi dari segi utang dapat dilihat dari dua sudet pandang:
a.       sudut pandang pemegang (kredittur) bahwa obligasi merupakan bukti hak,
b.      sudut pandang penerbit (debitur) bahwa obligasi merupakan bukti adanya pengakuan utang.  
2.       mengandung janji-janji, janji-janji itu sendiri timbul karena menerbitkan obligasi. Janji yang terkandungtersebut digolongkan dalam janji pokok, adalah janji yang ada dan termuat dalam obligasi, contoh pengembalian pokok pinjaman /pembayarancttn kul adedidikirawan obligasi, dan janji tambahan adalah janji yang keberadaannya tidak seharus ada (fakultatif). Janji mengenai bunga bisa merupakan janji pokok bisa juga merupakan janji tambahan.
3.       jangka waktu. Dalam penerbitan obligasi adalah minimal 3 tahun. Jika obligasi tersebut jangka waktunya kurang dari tiga tahun maka disebut secruitas credit. Perikatan dasar dari obligasi adalah pibjam meminjam/utang piutang sehingga trhadapnya berlaku cttn kul adedidikirawanketentuan buku III KUHpdt. Obligasi merupakan surat berharga ksrena obligasi memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai surat berharga yang antara lain:
a.       harus berbentuk akta
b.      dapat diperdagangkan
c.       diterbitkan pada perikatan dasar
d.      mempunyai nilai sebesar obligasi
jenis-jenis obligasi :
1.       obligasi yang bersifat utang murni, dapat digollongkan :
a.       dilihat dari penerbitannya:
                  i.      obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan (corporate band)
                ii.      obligasi yang dikeluarkan dari pemmerintah (government band)
               iii.      obligasi yang dikeluarkan dari Negara bagian
b.      dilihat dari bunganya:
                  i.      fix rate bond
                ii.      floating rate bond
               iii.      zero rate bond
c.       dilihat dari jaminannya:
                  i.      secure bond
                ii.      unsecure bond
d.      dilihat dari cara peralihannya:
                  i.      atas unjuk
                ii.      atas nama
2.       obligasi yang tidak bersifat utang murni, digolongkan menjadi
a.       obligasi konversi(disamping ada bunga ada juga opsi);
                  i.      debt to equity swap (obligasi cttn kul adedidikirawanmenjadi saham)
                ii.      equity to debt swap (saham ke obligasi)
b.      strict bond (hak opsinya dilepas)         
Saham
Perbedaan saham dengan obligasi adalah bahwa saham lebih merupakan bentuk kepemilikan perusahaan dalam bentuk PT. saham mempunyai dua sudut pandang :
1.       sudut pandang perusahaan, bahwa sahammeruupakan bagian kekayaan.
2.       Sudut pandang pemegang sahamcttn kul adedidikirawan bahwa saham merupakan kekayaan pemegang saham
Pemegang saham bukanlah kreditur tetapi owner/pemilik karena itu dia mempunyai hak yaitu: hak suara dalam RUPS, ha katas deviden, (pembagian keuntungan PT pada pemegang saham), hak untuk mengalihkancttn kul adedidikirawan saham. Adapun kewajiban pemegang saham adalah juga turut memegang kerugian, para pihak yang terlibat dalam emisi obligasi adalah:
1.       Emiten,
2.       Lembaga penunjang yaitu, badan hokum yang terlibat dalam proses emisi diantaranya:
a.       Wali amanat (yaitu badan hokum yang mewakili cttn kul adedidikirawankepemtingan pemegang obligasi biasanya bank)dibuat perjanjian wali amanat
b.      Penjamin emisi efek (disebut secruitas)
3.       Profesi penunjang:
a.       Notaris (dalam hal perjanjian)
b.      Konsultan hokum (daalam hal legal audit dan legal opinion)
c.       Public accountant
4.       Penanggung

REKSADANA

Selasa, 09 Mei 2017

HUKUM SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL Part 2: cek,askep,saham, comercialpaper,bilyetgiro,PASARMODAL(definisi,pasaruang,peranan, Undang-Undang,perlindungan investor,instansi yang terkait)

Cek
     Tidak mengenal tanggal jatuh tempo karena cek sifatnya tunai sedangkan wesel bersifat kredit (jatuh tempo wesel dapat ditunda). Cek tidak perlu akseptasi karena sifatnya tunai cek dapat ditolak karena cek versifat giral cek mundur alah cek yang diundurkan tanggal penarikannya KUHD melarang cek mundur (Pasal 205), karena kebutuhan masyarakat akan alat transaksi yang mekanisme seperti cttnkuladedidikirawancek mundur maka pada tahun 1972 dikeluarkan surat berharga yang sifatnya mundur yaitu bilyet giro (tredapat 2 tanggal yaitu tanggal penarikannya dan tanggal efektif).
Askep
Tidak berlaku akseptasi bagi askep. Ada 2 pihak dalam askep dimana kedudukan tertarik ada pada penarikcttnkuladedidikirawan.
Saham
Saham bisa berbentuk atas nama atas tunjuuk ataupun atas unjuk maka keamannanya sangat kurangcttnkuladedidikirawan.
Commercial paper / surat berharga komersial (CP/SBK).
CP diatur dalam SE BI No. 28/49/1995, SK sireksi BI No. 28 /52/1995. Menuurt SE BI tersebut bahwa CP ,merupakan surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank/perusahaan efek berjangka pendek dancttnkuladedidikirawan diperdagangkan dengan system diskonto. System yang digunakan adalah system diskonto missal harga Rp 1 juta dijual 900 ribu. SE BI tersebut menyimpang :
1.       SE tersebut seharusnya hanya mengatur procedural saja tetapi kenyataannya juga mengatur hal-hal yang sifatnya substantial
2.       CP itu askep sehingga jaminannya tidak boleh hilangcttnkuladedidikirawan (Pasal 1131 dan 1132 KUHPdt)
3.       Regres dihilangkan
Adanya ketentuan yang tanpa jaminan bagi CP adalah bertentangan dengan KUHD (lexspecialis derogate lex genarlis). Keuntungan CP :
1.       Menjaga citra perusahaan nasional
2.       Untuk selalu dapat menyediakan dana-dana hangka pendek (missal gaji karyawan dsb).
3.       Menekan biaya bunga dan penyediaancttnkuladedidikirawan jaminan
4.       Dapat memanfatkan cash discount
Keuntungan bagi pembeli:
1.       Ketika itu bunga CP lebih tinggi dari bunga deposito,
2.       CP yang diterbitkan oleh perusahaan yang baik risikonya lebih kecil dari pada deposito di bank yang reputasinya kurang baikcttnkuladedidikirawan,
3.       CP yang likuid (peringkatnya bagus) dapat cepat dijual dipasar sekunder missal dijual BI secruitas
Pihak-pihak dalam CP :
1.       Pihak utama
a.       Penerbit pada umumnya persuahaan (bank dilaranang )
b.      Pemegang pembeli perorangan badan hokum domestic aing (disebut pemodal /investor)
2.       Pihak yang membantu
a.       Pengatur penerbitan (arranger), yaitu bank perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan calon penerbit CP mengatur penerbitan CP
b.      Agen penerbit (issuing agent) yaitu bank atau perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan callon penerbit CP melakukan pengabsahan CP.
c.       Agen pembayar (paying agent) yaitu bank atau perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan calon penerbit akann melakukan cttnkuladedidikirawanpembayaran pada saat CP jatuh tempo.
d.      Pedagang efek (dealer), yaitu bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh calon penerbit CP untuk mengusahaakan penjualan pembelian CP baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan nsabah.
e.      Pemeringkat CP (rating agent)
Bilyet Giro
Bilyat giro adalh surat perintah dari bank oleh seseorang untuk memindahkan sejumlah uang tertentu dari suatu rekening ke rekening lain (suatu perintah over boking) dan yang menerima pemindahan sudah ditentukan (berarti cttnkuladedidikirawanopnam). Bilyet giro termasuk surat berharga tetapi hanya sulit diperdagangkan saja. Konsekuensi dari bilyet giro adalah bahwa pihak cttnkuladedidikirawanmenerima bilyet giro juga haruslah nasabah bankkarena bilyet giro sifatnya hanya over booking. Bilyet giro (dalam KUHD) tidak untuk dialihkan tetapi dalam praktek bisa dialihkan yaitu dengan bilyet giro blanko.
PASAR MODAL
Definisi
Pasar modal adalah tempat diperjualbelikannya surat-surat berharga jangka panjang (lebih dari 1 tahun). Dulu pasar modal disebut bursa. Pasar modal merupakan jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang memungkinkan penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama memungkinkan investor untuk selalu merbahcttnkuladedidikirawan dan menyesuaikan fortopolio investasinya (melalui pasar sekunder). Menurut BUrce LIoyd (1976) berlangsungnya fungsi pasar modal adalah meningkatkan dan menghubungkkan aliran dana jangka panjang dengan kriteria pasarnya secara efisien akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseeluruhan. Pasar modal adalah pelengkap disetiap keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal mmemberikan jasanya yaitu menjembaatanicttnkuladedidikirawan hubungan antara pemilik dana (pemodal/investor) dengan peminjam dana (emiten). Instrument pasarmodal yang paling banyak diperdagngkan alah saham dan obligasi (public/privat).
Pasar Uang
Pasar uang adalah tempat diperjualbliannya surat-surat berharga jangke pendek (kurang dari satu tahun) contoh antar bank. Surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang adalah
1.       Callmoney, disebut demikian karena sewaktu-waktu dapat diuangkan
2.       Kertas perbendaharan Negara yaitu surat utang dari pemerintah daerah kepada masyarakat
Peranaan
Peranan pasar modal antara lain:
1.       Dari sudut dunia usaha, maka pasar modal berperan sebagai salah satu sumbeer pembiayaan
2.       Dari sudut investor, maka pasar modal sebagai salah satucttnkuladedidikirawan wahana investasi
3.       Dari sudut pemerintah, maka pasar modal sebagai salah satu sumber penerimaan Negara bukan pajak
Sampai saat ini maka pasar modal masih survive karena:
1.       Dilihat dari jumlah emiten (perusahaan go publick)
2.       Peningkatan investasi
3.       Peningkatan sarana prasarana
UU Pasar Modal
UU yang mengaturnya adalah UU no 8 tahun 1995 ttg Pasar Modal (UUPM), jo UU No. 15 tahun 1952. Perubahan mendasar  dari UUPM adalah :
1.       Menyangkut sanksi yang lebiih besar terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran didunia pasar modal.
2.       Diberikannya kewenangan yang lebih luas kepada Bapepam sebagai satu-satunya bbadan yang melakukan pembinaan pengaturan pengawasan shaari-hari cttnkuladedidikirawan cekal dan penangkapan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindakan pidana pasar modal.
Penyempurnaan berkaitan dengan pasar modal yaitu menyangkut bagaimana menarik investasi (dulu yang menjadi hambatan adalah masih banyaknya perusahaan-perusahaan tertutup/keluarga). Sasaran UUPM:
1.       Menciiptakan kerangka hokum yang kokoh dibidang pasar modal
2.       Meningkatkan transparansi dan menjamin perlindungan terhdap masyarakat pemdoal
3.       Meningkatkan profesionalisme cttnkuladedidikirawanpelaku
4.       Menciptakan system perdagangan yang aman,efisien, dam likuid.
5.       Membuka kesempatan investasi bagi pemdoal kecil.
Perlindungan Kepada Investor
Pemberian jaminan keamanan kepada investor secara umum menyangkut 2 hal :
1.       Kepastian hokum (melalui peraturan perundang-undangan)
2.       Penyediaan informasi yang dibutuhkan sehingga sifat transoaransi para emiten meruapakan suatu keharusan.
Jadi dua hak tersebut harus menciptakan kepercayaan kepada masyarakat investor pasar modal yang jujur teratur dan efisien adalah pasar modal yang memberi perlindungan kepada investor public terhadap parktek bisnis yang tidak sehat dan tidak jujur, karena investor menyangkut risiko dan risiko menyangktut retun on investment/ROI (merupakan expected return). [erlindungancttnkuladedidikirawan terhadap risiko yang dapat diberikan pemerintah adalah perlindungan terhadap investor melalui informasi yang lengkap mengenai risiko yang dihadapi. Disini investor sebelum bertransakksi di bursa efek sebaiknya melihat :
1.       Fluktuasii harga saham berdasarkan data keuangan emiten dan factor-faktor lainnya
2.       Factor factor lain yang berpengaruh
Contoh I:
Broker harus menginformasikan kepada investor mengenai risiko yang dihadapi investor (dalam hal ini investor baru fropesional dan bertanggungjawab). Agar broker professionalcttnkuladedidikirawan dan bertanggungjawab, maka untuk menjadi broker harus memenuhi syarat broker harus dapat izin dari bapepam,broker harus lulus ujian standar proteks
Contoh II :
Perusahaan efek harus mempunyai tanggungjawab atas representatifnya, bursa efek bertanggungjawab mengawasi anggotannya (pengawasan multilevel) dalam bisnis pasar modal, ada dua kelompok risiko:
1.       Normal bussines risks contoh risiko rugi pailit dan risiko-risiko lain yang menyangkut integritas finansial dari para perantara (intermediarist). Investor melalui broker tidak mengharapkan asetnya hilang dikarenakan broker brangkut missal karena managemennya atau karena kelalaiannya.investor akan meraasa aman apabila perusahaan efek memenuhhi syarrat antara lain: memperoleh izin dari bapepam, sehat secara fiannsial,dikelola secara baik. Dalam menyangkut integritas finansial bapepam memberikan syarat kepadacttnkuladedidikirawan perantara: batas minimum, syarat-syarat lain : standar pencatatan, penyimpangan efek, pengawasan modal kerja permanen. Juga berkaitan dengan integritas finansial intermediaarist maka UUPM memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh intermediarist (sebagai suatu ketentuan yang melindungi investor dari kebangkrutan) yaitu :
a.       Mengetahui latar belakang keadaan keuangan dan tujuan invesatasi nasabahnya
b.      Membuat menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan transaksi dan kondisi keuangan
c.       Menyimpan efek tersebbut dalam rekening terpisah dari rekening perusahaan efek
d.      Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk cttnkuladedidikirawansetiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya.
2.       Security fraud (penipuan efek). Berhubungan dengan pasal 376 KUHP harus diatur secara khusus karena penipuan tersebut mempergunakan teknik-teknik tinggi missal computer email, cttnkuladedidikirawan UUPM mmebrikan sanksi berat yang bagi siapa saja yang tanpa izin bertindak seebagai intermediarist dalam pasar modal.
3.       Market manipulation dasar pemikirannya adalah investor di pasar modal berhak mengetahui bahwa harga yang dibentuk dibursa merupakan hasil proses permintaan dancttnkuladedidikirawan penawaran yang jujur, adanya ketentuan hokum yang memberikan istilah perbuatan melawan hukum
4.       Ketentuuan emiten menyangkut keterbukaan. Menyangkut keterbukkaan di pasar modal artinya emiten dituntut mengungkapkan informasi yang benar antara cttnkuladedidikirawanlain mengenai 4 hal : tentang bisnisnya, keadaan keuangan, managemen dan aspeek hokum, harta kekayaan perusahaan kepada masyarakat.
Informasi fakta materil merupakan dokumen public, beberapa hal agar mendapat perlindungan ckupan perlindungan:
a.       Bahwa menanam modal bukan jaminan untuk memperoleh keuntungan
b.      Pengungkapan risiko investasi dalam hal ini emiten mempunyai kewajiban untuk mengungkapkan risiko usahanya dalam prospectus dancttnkuladedidikirawan mempublikasikannya
c.       Jaminan untuk memperoleh equal treatment
Dalam pasar modal ada suatu prisnip bahwa pemerintah seharusnya tidak terlibat dalam keputusan investasi yang keputusannya hanya ada ditangan investor sendri, yaitu memperoleh informasi dan fakta yang relevan untuk membuat keputusan investasi (prinsip keterbukan). Ivestasi mengandung risiko (kemungkinan mengalami kerugian ), maka itu pemerintah harus menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan atau statetment yang menjadi dasar keputusan investasi. Prinsip-prinsip full disclosure:
1.       Pernyataan pendaftaran (resgristration statement), sebelum penawaran efek ke public emiten dan penjamin pelaksana emisi harus menjalankan pendaftaran kepada bapepam. Pernyataan pendaftaran berisi seluruh informasi yang harus dikemukakan kepada public kemudian bapepam akan meneliti informasi tersebut jika oleh bapepam informasi tersbeut dianggap cukup maka pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif. Isi pernyataan pendaftaran : laporan keuangan yang telah diaudit, uraian tentang bisnis emiten, gambaran umum perusahaan, evalusasi cttnkuladedidikirawantentang risiko usaha, keterangan tentang penjaminan, legal opinion, sejarah umum perusahaan, bagian-bagian lain yang relevan yang harus diketahui public. Prospectus ini disertai dokumen-dokumen lain yang nantinya akan menjdi dokumen public, yang selanjutnya disimpan dipust referansi pasar modal di bapepam, pihak-pihak seperti konsultan hokum, penjamin emisi lainnya yang disebutkan dalam pernyataan pendaftaran bertanggungjawab penuh atas akurasi dan kelengkapan informasi.
2.       Countinuing disclosure, informasi tersebut harus disampaikan secara continue walaupun penawaran umum telah dinyatakan efektif yaitu: harus diumumkan kepada public, harus disampaikan kepada bapepam, merupakan dokumen public yang bersifat terbuka,artinyacttnkuladedidikirawan siapapun dapat melihat dokumen tersebut. Dua jenis informasi: informasi keuangan yaitu meliputi, informasi keuangan tahunaninformasi kueangan tengah tahunan. Dan informasi non keunagan yaitu informasi tentang kejadian-kejadian yang dapat mempengaruhi keputusn investasi.
3.       Kecukupan infomsai merupakan perlindungan terbaik, bahwa prinsip full disclosure terwujud jika informais yang disampaikan pada investor merupakan informs yang benar-benar memadai, walaupun demikian informasi tersbut masih memerlukan analisis sehingga memerlukan bantuan tenaga ahli.
4.       Enforcement atas full disclosure, penegakan hokum yait jika terjadi pelanggaran. Dalam UUPM daitur: kesalahan, kealpaan dan atay ketidak cukupan full disclosure dapat dijatuhi sanksicttnkuladedidikirawan criminal atas direksi perusahan, komisaris pemegang saham utama konsultan hokum, underwriter. Dan ketidakcukupan fulldisclosure dapat mengakibatkan dijatuuhkannya hukuman perdata bagi pelaku-pelaku tersebut. Tterhadap kesalahan-kesalahan tersebut maka perusahaan efek atau representativenya
5.       Penyempurnaan kebijakan,peraturan mengenai full disclosure dalam UUPM diatur dalam beberapa Keppresdan Kepmenkeu peraturan-peraturan tersebut diusahakan bertaraf internasional, untuk melengkapinya maka bagi perusahaan itu di[erlukan pelaksanaan cttnkuladedidikirawanpengelolaan perusahaan yang baik mengandung unsur:keterbukaan, pertanggungjawaban akuntabilitas, dapat dikelompokan : berdasarkan kelembagaannya (investor individual dan investor institusional) dan berdasarkan status kewarganegaraan (investor asing dan investor domestic).
Adanya klasifikasi tersebut tidak boleh mengakibatkan perbedaan perlakuan. Sebagai suatu kesimpulan bahwa perlindungan terhadap investor pada umumnya difokuskan kepada :
1.       Keadilan dalam memperoleh informasi
2.       Kesamaan waktu memperoleh informasi
3.       Larangan dari orang dalam (insider) untuk menyalahgunakan informasi orang dalam
4.       Larangan baggi orang dalam khususnya kegiatan yangcttnkuladedidikirawan meruggiakan kepentingan perusahaan atau pemegang saham guna kepentingan sendiri
5.       Menjauhkan diri dari kegiatan-kegiatan yang mengandung benturan kepentingansndiri
6.       Mengingatkan semua pihak yang terkait dengan kegiatan emiten untuk melaksanakn profesi sesuai dengan peraturan Peruuan yang berlaku.
Instansi yang Terkait:
1.       Bapepam
2.       Bursa Efek
3.       Lembaga Kliring dan Penjaminan
4.       Lembaga penyelesaian dan Penyimpanan

Reksadana