I. I. UU PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
A. Pengelolaan
lingkungan hidup.
Adalah upaya
untuk melestarikan fungsi linggkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup.
B. Ekosistem
Adalah tatanan
unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeleuruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas, danadedidikirawan produktivitas
lingkungan hidup.
C. Pelestarian
lingkungan hidup
Adalah rangkaian
upaya untuk memelihara kelangsuangan daya dukung dan daya tamping lingkungan
hidup. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk
melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekananadedidikirawan perunbahan dan atau
dampak negative yang ditimbuulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu
mendukung kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Pelestarian daya tampung
lingkungan hidup adalah rangkauan upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan
hidup untuk menyerap zat energy dan atau komponrn lain yang dibuang ke
dalamnya.
D. Sumber
daya
Adalah unsur
lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia , sumber daya alam baik
hayati maupun non dan sumber daya buatan.
E. Baku
mutu lingkungan hidup
Adalah ukuran
batas atau kadar mahluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus
ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya alam tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup. Unsurnya batas/kadar, unsur lingkungan dan unsur pencemar.
Ditenggang keberadaannya artinyaadedidikirawan ditolelir artinya lingkungan memberi toleransi
pada unsur pencemar yang bias berbentuk
dalam berbagai macam. Setiap keadaan itu selalu ada pencemar dan lingkungan
selalu memberikan toleransi karena ia bersifat aktif (selalu memulihkan è ada daya tenggang).
Nilai ambang batas (selalu maksimum) è
ditetapkan sebagai baku mutu lingkungan (sifatnya tidakadedidikirawan statis karena
tergantung pada perubahan lingkungan (komposisi lingkungan).
F. Pencemaran
lingkungan hidup
Adalah masuknya atau
dimasukannya mahluk hdiup, zat, energy, dan atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh keggiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai
degan peruntukannya. Pengertian pencemaran tersebut tergantung pada bauk mutu
lingkungan. Berdasarkan nilai ambang batas maka ditetapkan baku mutu lingkungan
danadedidikirawan apabila baku mutu lingkungan
terlampui maka dapat dikatakan bahwa lingkungaan tersebut tercemar. Baku mutu
llingkungan biasanya diatur oleh PP dan Perda, tetapi (berdasarkan UU otonomi
daerah) maka baku mutu yang biuat oleh pemerintah pusat dapat dikoreksi oleh
pemda untuk lebih diperketat, dalam hal ini maka baukadedidikirawan mutu lingkungannya
diturunkan, missal oleh pusat ditetapkan bahwa BML 0,05 mg, oleh pemda diperketaat menjadi 0,04 mg dengan
Perda/SK Gubernur.
G. Perusakan
lingkungan hidup
Adalah tindakan
yang menimbulkkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik
dan atau hayatinya yang mengakibatkanadedidikirawan lingkungan hdiup tidak berfungsi lagi
dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
H. Kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup
Adalah ukuran
bATAs perubahan sifat fisik dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat
ditenggang.
I.
Konservasi SDAadedidikirawan
Adalah
pengelolan SDA tak terbeharui untuk menjamin manfaatnya secara bijaksana dan
SDA yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediannya dengan tetapadedidikirawan
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamnnya
J.
Limbah
Adalah sisa
suatu usha dan atau kegiatan. Bahan berbahaya beracun adalah setiap bahan yang
karena sifat konsentrasinya jumlahnya baik secara langsung maupun tidak
langsung dapay menecemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup kesehatan
lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya. Limbah berbahaya dan
beracun adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan
berbahya dan atau beracun yang karena sifatnya dan konsentrasinya danadedidikirawan atau
jumlahnya baik secara langsung dapat mencemarkan dan merusakan lingkungan hidup
dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup kesehatan kelangsungan hidup
manusia serta mahluk hidup lain.
K. Sengketa
lingkungan hidup
Adalah
perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau
diduga adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.berselisih è berbeda pendapat,
adanyaadedidikirawan è
diduga adanya.
L. Dampak
lingkungan hidup
Adalah pengaruh
perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau
kegiatan. Analisa mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang diirencanakan pada
lingkungan hidupadedidikirawan yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
M. Organisasi
lingkungan hidup
Adalah kelompok
orang yang berbentuk atas masyarakat yang tujuan danadedidikirawan kegiatannya dibidang
llingkungan hidup.
N. Audit
lingkungan hidup
Adalah suatu
proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan
untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hokum yang berlaku dan atau
kebijaksanaan dan standar yang
ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan atauadedidikirawan keggiatan yang bersangkutan.
II. II.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Adalah upaya
hokum untuk merealiisasikan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah norma-norma
hokum lingkungan dalam kenyataan. Alat bantunya adalah lembaga dan proses,
lembaga misalnya badan è
Bapedal, pengadilan, LSM, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gagasan
apabila memnuhi persyaratan : berbentuk badan hokum atau yayasan, dalam
anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan
tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan
kelestarian hidup, telahadedidikirawan melaksnakn kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
(Pasal 38 ayat (3)) delik pidana lingkungan adalah pencemaran, penggunaan
baranng beracun yang dapat merusak lingkungan hidup membuang limbah tanpa ijin.
Penyidik dalam hal ini adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
III. III.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Dapat dilakukan
melalui pengadilan atau diluar pengadiilan (Pasal 30 aayat (1)). Penyelesaian diluar
pengadilan tidak berlaku teerhadap tindak pidana lingkungan (Pasal 30 ayat
(2)).
A.
Pengaturan dalam UU : diluar pengadilanèneggoisasi mediasi
konsoliasi, melalui pengadilan è
administrasi Negara, perdata, pidana.
B.
Secara teori : ajudikasi/litigasi è public è pengadilan negeri,
privat è
arbitrase. Consensus/nonlitigasi/ADR, è
negoisasi adalah penyelesaian sengketa secara musyawarah antara para pihak yang
bersengketa negoisasi yang gagal dapat diajukan ajudikasi privat/public. Konsoliasi adalah kedua belah
pihak memiilih seseorang pihak ke 3 (biasanya pemerintah) dalam menyelesaikan
sengketa dan memberikan komunikasi antara pihak yang tertutup. Dalam praktek sekarang biasanya pemerintah
memihak pengusaha. Mediasi adalah penyelesaian secara musyawarah dengan
melibatkan pihak ke 3 yang benar-benar seorang mediator (perantara) yangadedidikirawan
independen yang tidak terikat oleh para
pihak. Syarat mediator adalah ia harus menguasai masalah yang
disengketakan tersebut. Bentuk mediator : mediator pasif dan mediator aktif,
mediator [asif adalah hanya sebagai fasilitator katalisator untuk menjernihkan
apabila masalah sudah mulai keruh,hanya menyampaikan keinginan para pihak
sebagai pengaturan aturan main. Mediator aktif adalah pihak ke tiga sebagai
negosiator ia menwarkan kkonsep penyelesaian solusi ia sebagai motivator agar
para pihak melaksanakan solusi yang iaadedidikirawan tawarkan. Arbitrase pada umumnya
dimasukan ke nonlitigasi. Dalam adjudikasi privat (arbitrase) hakimnya ditunjuk
sendiri oleh para pihak (bersifat adhoc). Kelemahannya tidak adaadedidikirawan wewenang untuk
melakukan eksekusi tapi dapat mengajukan viat esekusi pada pengadilan
setempatdann bersifat final tidak boleh banding. Harus diperjanjikan terlebih
dahulu (kesepakatan) dalam mengajukan sengketa melalui arbitrase sebelum
sengketa terjadi kesepakatan dicantumkan dalam perjanjian. Class Action adalah gugatan perwakilan secara kelompok (sekelompok
masyarakat mengajukan gugatan) dengan mengatasnamakan kelompok yang lebih besar.
Syaratnya: iaadedidikirawan merupakan korban, korbannya sangat banyak (yang apabila diajukan
gugatan secara sendiri-sendiri maka tidak efektif), orang yang mewakili harus
mempunyai kepentingan yang sama dan bagian dari korban, keistimewaan tidak
perlu memperoleh surat kuasa. Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dapatadedidikirawan
dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi jika yang bersangkutan dapat
membuktikan bahwa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup disebabkan
salah satu alasan dibawah ini :adanya bencana alamatau peperangan, adanya
keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia, adanya tindakan pihak ketigaadedidikirawan yang
menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 35
ayat (2)). Mengenai tenggang waktu daluwarsa unttuk pengajuan gugatan dihitung
sejak korban mengetahui adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup
diatur berdasarkan Pasl 36 ayat (1).
IV. IV. ASPEK PERIZINAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahwa setiap usaha
dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh
izin melakukan usaha dan atau kegiatan Pasal 18 ayat (1)), setiaip orang dilarang
membuang limbah ke media lingkungan (Pasal 20 ayat (1)), setiap orang dilarang
membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan
hidup Indonesia (Pasal 20 ayat (2)), setiap orang dilarang mengimpor limbah
berbahaya dan beracun Pasal 21. Hokum lingkungan lebihadedidikirawan memuat mengatur tentang
perizinan. Izin memberikan hak kepada orang untuk menyimpangi suatu ketentuan. Dalam
menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan wajib diperhatikan, rencana
tata ruang, pendapat masyarakat, pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang
berwenang yang berkaitan dengan usaha dan atau kegiatan tersebut. Sengketa
lingkungan dapat berada ddalam lingkup HAN, hokum perdata, hokum pidana, huku
internasional, sanksi-sanksi dalam hokum lingkungan adalah, paksaan
pemerintah untuk mencegah danadedidikirawan mengakhiri
terjadinya pelanggaran serta penanggulangan akibat yang ditimbulkan, pencabutan
izin (dapat atas usul kepala daerah dan pihak yang berkepentingan ), sanksi perdata
dapatadedidikirawan berupa ganti rugi, ganti rugi berdasarkan asas perbuatan melawan hokum
dang anti rugi berdasarkan tanggung jawab. Sanksi pidana untuk perbuatan
sengaja diancam pidana 10 tahun dan denda maks 500 jt (Pasal 41 ayat (1)).
Perbuatan lalai dapat dipidana penjara maksadedidikirawan tahun dan denda maks 100 jt (Pasal
42 ayat(1). Dalam praktek maka sengaja dan lalli tidka selaras lagi. Penataan
peraturan perundang-undangan dibidang hokum lingkungan dapat dilakukan mellalui
: insentif dan disinsentif misalnya keringann pajak apabila tidak melakukan
kegiatan tertentu, melaluiadedidikirawan instrument ekonomi missal larangan penggunaan kulkas
yang mengguankan feron, melalui sanksi sosial
missal pengucilan masyarakat.