DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 02/14/17

Selasa, 14 Februari 2017

Hukum Lingkungan Part III: UU,Penegakan,Penyelesaian,Perizinan



I.           I. UU PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
A.      Pengelolaan lingkungan hidup.
Adalah upaya untuk melestarikan fungsi linggkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
B.      Ekosistem
Adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeleuruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas, danadedidikirawan produktivitas lingkungan hidup.
C.      Pelestarian lingkungan hidup
Adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsuangan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekananadedidikirawan perunbahan dan atau dampak negative yang ditimbuulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkauan upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat energy dan atau komponrn lain yang dibuang ke dalamnya.
D.      Sumber daya
Adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia , sumber daya alam baik hayati maupun non dan sumber daya buatan.
E.       Baku mutu lingkungan hidup
Adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam  suatu sumber daya alam tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Unsurnya batas/kadar, unsur lingkungan dan unsur pencemar. Ditenggang keberadaannya artinyaadedidikirawan ditolelir artinya lingkungan memberi toleransi pada unsur pencemar yang  bias berbentuk dalam berbagai macam. Setiap keadaan itu selalu ada pencemar dan lingkungan selalu memberikan toleransi karena ia bersifat aktif (selalu memulihkan è ada daya tenggang). Nilai ambang batas (selalu maksimum) è ditetapkan sebagai baku mutu lingkungan (sifatnya tidakadedidikirawan statis karena tergantung pada perubahan lingkungan (komposisi lingkungan).
F.       Pencemaran lingkungan hidup
Adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hdiup, zat, energy, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh keggiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai degan peruntukannya. Pengertian pencemaran tersebut tergantung pada bauk mutu lingkungan. Berdasarkan nilai ambang batas maka ditetapkan baku mutu lingkungan  danadedidikirawan apabila baku mutu lingkungan terlampui maka dapat dikatakan bahwa lingkungaan tersebut tercemar. Baku mutu llingkungan biasanya diatur oleh PP dan Perda, tetapi (berdasarkan UU otonomi daerah) maka baku mutu yang biuat oleh pemerintah pusat dapat dikoreksi oleh pemda untuk lebih diperketat, dalam hal ini maka baukadedidikirawan mutu lingkungannya diturunkan, missal oleh pusat ditetapkan bahwa BML 0,05 mg, oleh  pemda diperketaat menjadi 0,04 mg dengan Perda/SK Gubernur.      
G.     Perusakan lingkungan hidup
Adalah tindakan yang menimbulkkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkanadedidikirawan lingkungan hdiup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
H.      Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
Adalah ukuran bATAs perubahan sifat fisik dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang.
I.        Konservasi SDAadedidikirawan
Adalah pengelolan SDA tak terbeharui untuk menjamin manfaatnya secara bijaksana dan SDA yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediannya dengan tetapadedidikirawan memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamnnya
J.        Limbah
Adalah sisa suatu usha dan atau kegiatan. Bahan berbahaya beracun adalah setiap bahan yang karena sifat konsentrasinya jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapay menecemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup kesehatan lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya. Limbah berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahya dan atau beracun yang karena sifatnya dan konsentrasinya danadedidikirawan atau jumlahnya baik secara langsung dapat mencemarkan dan merusakan lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup kesehatan kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
K.      Sengketa lingkungan hidup
Adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.berselisih è berbeda pendapat, adanyaadedidikirawan è diduga adanya.
L.       Dampak lingkungan hidup
Adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. Analisa mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang diirencanakan pada lingkungan hidupadedidikirawan yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
M.    Organisasi lingkungan hidup
Adalah kelompok orang yang berbentuk atas masyarakat yang tujuan danadedidikirawan kegiatannya dibidang llingkungan hidup.
N.     Audit lingkungan hidup
Adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hokum yang berlaku dan atau kebijaksanaan dan  standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan atauadedidikirawan keggiatan yang bersangkutan.

II.        II.  PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Adalah upaya hokum untuk merealiisasikan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah norma-norma hokum lingkungan dalam kenyataan. Alat bantunya adalah lembaga dan proses, lembaga misalnya badan è Bapedal, pengadilan, LSM, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gagasan apabila memnuhi persyaratan : berbentuk badan hokum atau yayasan, dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan kelestarian hidup, telahadedidikirawan melaksnakn kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. (Pasal 38 ayat (3)) delik pidana lingkungan adalah pencemaran, penggunaan baranng beracun yang dapat merusak lingkungan hidup membuang limbah tanpa ijin. Penyidik dalam hal ini adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).  

III.     III.  PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Dapat dilakukan melalui pengadilan atau diluar pengadiilan (Pasal 30 aayat (1)). Penyelesaian diluar pengadilan tidak berlaku teerhadap tindak pidana lingkungan (Pasal 30 ayat (2)).
A.      Pengaturan dalam UU : diluar pengadilanèneggoisasi mediasi konsoliasi, melalui pengadilan è administrasi Negara, perdata, pidana.
B.      Secara teori : ajudikasi/litigasi è public è pengadilan negeri, privat è arbitrase. Consensus/nonlitigasi/ADR, è negoisasi adalah penyelesaian sengketa secara musyawarah antara para pihak yang bersengketa negoisasi yang gagal dapat diajukan ajudikasi  privat/public. Konsoliasi adalah kedua belah pihak memiilih seseorang pihak ke 3 (biasanya pemerintah) dalam menyelesaikan sengketa dan memberikan komunikasi antara pihak yang tertutup.  Dalam praktek sekarang biasanya pemerintah memihak pengusaha. Mediasi adalah penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan pihak ke 3 yang benar-benar seorang mediator (perantara) yangadedidikirawan independen yang tidak terikat oleh para  pihak. Syarat mediator adalah ia harus menguasai masalah yang disengketakan tersebut. Bentuk mediator : mediator pasif dan mediator aktif, mediator [asif adalah hanya sebagai fasilitator katalisator untuk menjernihkan apabila masalah sudah mulai keruh,hanya menyampaikan keinginan para pihak sebagai pengaturan aturan main. Mediator aktif adalah pihak ke tiga sebagai negosiator ia menwarkan kkonsep penyelesaian solusi ia sebagai motivator agar para pihak melaksanakan solusi yang iaadedidikirawan tawarkan. Arbitrase pada umumnya dimasukan ke nonlitigasi. Dalam adjudikasi privat (arbitrase) hakimnya ditunjuk sendiri oleh para pihak (bersifat adhoc). Kelemahannya tidak adaadedidikirawan wewenang untuk melakukan eksekusi tapi dapat mengajukan viat esekusi pada pengadilan setempatdann bersifat final tidak boleh banding. Harus diperjanjikan terlebih dahulu (kesepakatan) dalam mengajukan sengketa melalui arbitrase sebelum sengketa terjadi kesepakatan dicantumkan dalam perjanjian. Class Action adalah gugatan perwakilan secara kelompok (sekelompok masyarakat mengajukan gugatan) dengan mengatasnamakan kelompok yang lebih besar. Syaratnya: iaadedidikirawan merupakan korban, korbannya sangat banyak (yang apabila diajukan gugatan secara sendiri-sendiri maka tidak efektif), orang yang mewakili harus mempunyai kepentingan yang sama dan bagian dari korban, keistimewaan tidak perlu memperoleh surat kuasa. Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dapatadedidikirawan dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan dibawah ini :adanya bencana alamatau peperangan, adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia, adanya tindakan pihak ketigaadedidikirawan yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 35 ayat (2)). Mengenai tenggang waktu daluwarsa unttuk pengajuan gugatan dihitung sejak korban mengetahui adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup diatur berdasarkan Pasl 36 ayat (1).     

IV.           IV. ASPEK PERIZINAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



Bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan atau kegiatan Pasal 18 ayat (1)), setiaip orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan (Pasal 20 ayat (1)), setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia (Pasal 20 ayat (2)), setiap orang dilarang mengimpor limbah berbahaya dan beracun Pasal 21. Hokum lingkungan lebihadedidikirawan memuat mengatur tentang perizinan. Izin memberikan hak kepada orang untuk menyimpangi suatu ketentuan. Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan wajib diperhatikan, rencana tata ruang, pendapat masyarakat, pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan atau kegiatan tersebut. Sengketa lingkungan dapat berada ddalam lingkup HAN, hokum perdata, hokum pidana, huku internasional, sanksi-sanksi dalam hokum lingkungan adalah, paksaan pemerintah  untuk mencegah danadedidikirawan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta penanggulangan akibat yang ditimbulkan, pencabutan izin (dapat atas usul kepala daerah dan pihak yang berkepentingan ), sanksi perdata dapatadedidikirawan berupa ganti rugi, ganti rugi berdasarkan asas perbuatan melawan hokum dang anti rugi berdasarkan tanggung jawab. Sanksi pidana untuk perbuatan sengaja diancam pidana 10 tahun dan denda maks 500 jt (Pasal 41 ayat (1)). Perbuatan lalai dapat dipidana penjara maksadedidikirawan tahun dan denda maks 100 jt (Pasal 42 ayat(1). Dalam praktek maka sengaja dan lalli tidka selaras lagi. Penataan peraturan perundang-undangan dibidang hokum lingkungan dapat dilakukan mellalui : insentif dan disinsentif misalnya keringann pajak apabila tidak melakukan kegiatan tertentu, melaluiadedidikirawan instrument ekonomi missal larangan penggunaan kulkas yang mengguankan feron, melalui sanksi sosial   missal pengucilan masyarakat.