DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 05/01/12

Selasa, 01 Mei 2012

HUKUM LEMBAGA ORGANISASI PERUSAHAAN”


HUKUM LEMBAGA ORGANISASI PERUSAHAAN”
A.      PENGERTIAN UMUM
1.       PERKEMBANGAN HISTORIS
Gagasan untuk mendirikan organisasi suatu organisasi internasioonal yang bersifat universal dengan tujuan untuk memelihara pperdamaian dan keamanan dunia telah lama menjadi pemikiran banyak negarawan. Mereka menginginkan diorganisirnya masyarakat internasional sebagai politik reaksi terhadap anarki yang disebabkan sengketa-sengketa bersenjata antar negara. Organisasi internasional tersebut akan menghimpun negara-negara didunia dalam suatu sisitem kerjasama yang dilengkapi dengan organ-organ yang dapat mencegah atau menyelsaikan sengketa-sengketamakalah adedidikirawan yang terjadi antar mereka. Agar batas-batas nasional dapat dilewati, diperlukan suatu organisasi politik sentral yang dilengkapi dengan sarana-sarana paksaan atau persuasi terhadap negara-negara, serta wewenang untuk mengkordinir lembaga-lembaga teknik dan regional.[1]
Namun himbauan bagi pembentukan hubungan internasional yang disetruturkan dalam suatu organisasi selama beberapa abad hanya terbatas pada doktrin dan propaganda belaka. Para pemimpin negara tetap menganggap bahwa pembentukan organisasi-organisasi seperti itu tidak sesuai makalah adedidikirawandengan kedaulatan nasional dan bertentangan dengan kepentingan negara. Dalam pelaksanaannya, gagasan untuk mendirikan organisasi internasiional hanya terbatas pada perbaikan prosedur-prosedur kerja sama tradisional anatr negara.[2]
Akhirnya upaya pembentukan organisasi-organisasi internasional yang sebenarnya baru mulai pada abad ke-17 dan ke-18 melalui berbagai proyek. Pada abad ke 17 misalnya muncul gagasan Emeric de Curce pada tahun 1623 . kemudian pada abad 18 muncul proyek-proyek William penn, bentham, Jean Jacques Rosseau, Abbe de saint –pierre, pilosof prusia kant,makalah adedidikirawan Abbe de Gregoire. William Penn dalam eassy Toward the Present and Future Peace mengusulkan pembentukan suatu majelis umum untuk menyelsaikan semua sengketa dengan mayoritas ¾ suara beserta sanksi kolektif termasuk penggunaan senjata. Abbe de saint pieree juga berpendapat bahwa majelis umum bukan saja berfungsi untuk menyelsaikan sengketa-sengketa, tapi juga untuk membuka kerjasama antar negara di berbagai bidang dengan mendirikan perwwakilan-perwakilan untuk pelaksanaan kerjasama tersebut.[3]
Dengan kemajuan teknik dan kesaalingtergantungan ekonomi yang mulai dirasakan di abad ke 19, dianggap perlu untuk mengembangkan kerjasama internasional. Mulai baggian kedua abad ke-19 sampai tahun 1914, Eropa mengalami periode panjang cukup damai disertaimakalah adedidikirawan kemajuan teknik sarana komunikasi, dan keadaan ini telah mendorong pembentukan organisasi-organisasi kerjasama internasional. Kalau dapat dibagi, ada tiga generasi organisasi internasional. Yang pertama adalah organisasi-organisasi yang lahir pada abad ke-19, antara lain Komisi internasional untuk Sungai elbe 1821, untuk sungai Rhine tahun 1831 dan pembentukan European Danube Commision tahun 1856 untuk mengawasi pelayaran bebas diatas sungai tersebut yang lepas dari pengawasan nasional masing-masingnegara.[4]
Selanjutnya gagasan untuk menghimpun sejumlah ahli dan administrator yang melaksanakan tugas-tugas khusus atas nama negara-negara telah pula dapat diwujudkan dalam pendirian international Telegraph Bureu pada tahun 1868 yang kemudian bernama International Telecomunication Union (ITU) dan pembentukan General Postal Union (UPU). Tidak lamamakalah adedidikirawan kemudian didirikan pula International Bureau of weights and Measures tahun 1875 dan Inter union for the publication of costum tariff tahun 1890.[5]
Disamping pembentukan organisasi-organisasi internastional ini, pada waktu yang sama juga berkembang organisasi-organisasi non-pemerintah (NGOs).menurut Union of international Association,di samping perkembangan cepat organisasi internasional yang berjumlah 7 pada tahun 1870an dan menjadi 37 ditahun 1909, perkembangan NGOs lebih cepat lagi yaitu mencapai jumlah 176 padamakalah adedidikirawan waktu yang sama. Organisasi non pemerintah yang sangat terkenal pada permulaan abad ke 20 dan yang mengembangkan konvensi-konvensi Jenewa 1864, 1906 dan 1929 adalah international Commite of the red Cross.[6]
Selanjutnya malapetaka yang menimpa dunia selama perang Dunia I telah mendorong para pemimpin dunia dengan segera membentuk suatu organisasi internasional dengan kekuasaanlebih tinggi dari yang dimiliki negara-negara yaitu makalah adedidikirawanLiga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Dengan lahirnya LBB ini dimulailah generasi kedua organisasi-organisasi internasional, organisasi internasional tersebut didirikan oleh konfrensi Versailess, tanggal 28 April 1919, dnegn tujuan memelihara, dalam periode perdamaian, solidaritas antar bangsa yang demokratis dan mencegah ter ulangnya  kembali perang saudara internasional sebagaimana yang dinamakan Prof.George Scelle, pakar hukum internasional dari Universitas Paris Sorbonne.[7]
LBB memeng merupakan organisasi internasional dengan jumlah anggota 54 negara pada tahun 1938 dan yang sekaligus mempunyai fungsi politik dan teknik. Tujuann utama LBB adalah pemeliharaan perdamaian, tetapi karena organisasi internasional tersebut tidak dilengkapi wewenang yang cukup untuk menghukum negara agresor maka yang diharapkanmakalah adedidikirawan hanyallah sekedar kebijakan dari demokrasi internasional, terutama itikad baik dari para penanggungjawab politik di masing-masing negaar disamping itu, keluarnya negara-negara otoriter dari organisasi seperti Jerman dan Jepang dan tidak ikutnya negara-negra besar tertentu, terutama Amerika Serikat menyebabkan LBB kehilangan kredebilitasnya dan menjadikan organisasi itu lebih berdimensi Eropa.[8]
LBB yang semula diharapkan dapat menjamin perdamaian dan keamanan dunia dalaam waktu pendek terbukti tidak dapat berbuat banyak. Convenant yang merupakan konstitusi LBB berisikan banyak kelemahan disamping kurangnya kemauan politiik dari negara-negara makalah adedidikirawananggota untuk melaksankan kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai. Negara-negara pada waktu itu belum siap untuk mengambil tindakan-tindakan kekerasan dan masih tetap memegang teguh prinsip kedaulatan mutlak. [9]
Sebagai organisasi internasional yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan mencegah perang, LBB tidak dapat mencegah agresi Jepang terhadap Mandchuria, penakklukan Ethopia oleh Italia, anchlus Jerman terhadap Austria, dan akhirnyya penyerangan Jerman terhadap Polandia yang makalah adedidikirawanmenandai mulainya perang Dunia II pada awal September tahun 1939. Pada periode menjelang Perang Dunia II selain LBB antara lain juga lahir Organisasi Buruh Sedunia (ILO) tahun1919 Organisasi Penerbangan Internasional tahun 1919 dan juga Mahkamah tetap internasional (PCIJ) tahun 1920.[10]
Berakhirnya perang dunia II ditahun 1945 juga mengakhiri kehidupan LBB yang telah gagal mencegah perang. Disamping itu, perang Dunia II telah membanngkitkan lagi kesadaran atas keharusan mutlak kerjasama internasional yang dapat mencegah terjadinya kembali perang dunia dengan menciptakan kondisi yang baikmakalah adedidikirawan bagi kerjasama antar negara. Dengan berakhirnya perang dunia II maka mulai pula generasi ke 3 organisasi internasional, yaitu dengan lahirnya PBB. Sehubungan dengan itu pengalaman LBB dipelajari , kelemahan-kelamannya diperbaikai, seperti penghapusan klausula penarikan diri, menggantikan prinsip suara bulat ddengan ketentuan mayoritas dan memberikan kekuatan hukum atas keputusan-keputusan yang diambil.[11]
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagi pengganti LBB didirikan pada tanggal 26 Juni 1945 dengan prinsip-prinsip dasar yang sama tetapi lebih dikembangkan dan dengan struktur, tata kerja dan wewenang yang cukup berbeda dengan organisasi yang lama. Kerjasama teknik lembaga-lembaga khusus dihidupkan kembali. Organisasi-organisasi yang telahmakalah adedidikirawan ada sebelumnya atau yang didirikan sesudah perang dikelompokan dengan apa yang dinamakan United Nations System.istilah ini mencerminkan upaya unifikasi atau paling tidak kordinasi yang erat antara badan-badan khusus yang bersifat teknik.[12]
Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki 14 badan khusus (specializedagencies), yang merupakan organisasi-organisasi independen tetapi terikat PBB melalui persetujuan-persetujuan yanng mencakup seluruh aspek teknik dan kultural kehidupan sosial umat manusia makalah adedidikirawanseperti UNESCO, FAO, IMF, IBRD, ICAO,UPU, ITU, WMO, IMO, WIPO, dan lain-lainnya. Disamping itu juga terdapat organ-organ subsider yang tak kalah pentingnya dari badan-badan khusus seperti UNICEP,UNHCR, UNDP, UNFP, UNEP, dan lain-lain. Selain itu, pada waktu yangsama kelompok-kelompok ergional atas dasar kedekatan wilayah atau ideologi berkembang pula dengan cepat seperti Uni Eroopa, NATO, OECD, antara negra-negara maju, maupun antara negara-negara makalah adedidikirawanberkembang seperti OAU, ASEAN, South Pacific Forum dan OAS. [13]
Dapatlah dikatakan bahwa bagian kedua abad ke-20 dari segi hubungan internasional adalah era menjamurnya makalah adedidikirawanorganisasi internasional baik pada tingkat regional maupun multilateral yang jumlahnya lebih dari 350, dan yang melakukan interaksi yang sangat padat dengan negara-negara sebagai subjek utama hukum internasional.[14]
2.       Pengertian Definisi
Menurut Pasal 2 ayat 1 Konvensi wina tentang hukum perjanjian 1969, organisasi internasional adalah organisasi anatar pemerintah. Definisi yang diberikan konvensi ini adalah sempit, karena membatasi diri hanya pada hubungan anatr pemerintah.makalah adedidikirawan Penonjolan aspek antar pemerintah ini kiranya dimaksudkan untk membedakan antara organisasi-organisasi antar pemerintah (inter-govermental organization-NGOs). Perumusan definisi yang sempit ini mungkin didasarkan atas keberhati-hatian, karena dibuatnya definisi yang baku akan melahirkan konsekuensi hukumnya baik ditingkat teori maupun praktis. Definisi yang sempit ini juga tidak berisikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh makalah adedidikirawansuatu organisasi untuk dapat dinamakan organisai internasional dalam arti kata yang sebenarnya. Sebaliknya definisi yang sempit ini mendapat tantangan dari para penganut definisi yang luas termasuk NGOs.[15]
Kesulitan lain yang akan muncul dari definisi ini adalah berkaitan dengan masalah apakah setiap organisasi secara otomatis memiliki personalitas yuridik atau apakah organisasi makalah adedidikirawaninternasional dan personalitas yuridik merupakan dua konsep yang dapat dibedakan satu sama lain.[16]
Jika kedua konsep ini tidak dapat dibedakan maka definisi organisasi internasional harus lebih dipersempit lagimakalah adedidikirawan karena ada pakar-pakar yang berpendapat bahwa tidak semua organisasi dapat Macyuridik kedalam definisi sehingga setiap organisasi dengan sendirinya akan mmemiliki personalitas tersebut.[17]
Disamping itu pula banyak pula pakar yang mendefinisikan organisasi-organisasi internasional sebagai himpunan negara-negara yang terikatdalam suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan suatu anggaran dasar dan organ-organ bersama serta mempunyai suatu personalitas yuridik yang berbeda dari yang dimiliki oleh negara-negara anggotamakalah adedidikirawan. Definisi ini pulalah yang diusulkan oleh sidang kodifikasi hukum perjanjian di wina tahun 1968 -1969 yang akhirnya ditolak oleh konfrensi karena dianggap terlalu doktrional dan ketat sehingga dapat berakibat ditolaknya organisasi-organisasi internasional yang tidak mempunyai keseluruhan kriteria terdapat dalam definisi tersebut, namun definisi ini tidak dapat dikesampingkan karena dari segi teori, definisi tersebut cukup memuaskan karena terdapatnya tiga aspek, pokok yaitu penderian organisasi atas dasar kententuan-ketentuan konvensional, sifat kelembagaan dan pemilikan personalitas yuridik. Sehubungan dengan itu kecenderungan doktrinal dewasa ini kelhatannya mendukung definisi kedua tersebut makalah adedidikirawanseperti yang didukung oleh Sir Gerlad Fitzmaurice. Demikianlah sebagaimana dilihat masih belum terdapat keseragaman mengenai pengertian dan definisi mengenai organisasi internasional ini. Namun keadaan tersebut bukan merupakan penghalang bagi perkembangan pesat organisai-organisasi internasional pada paruh kedua abad XX yang lalu baik yang bersifat regional maupun dalam bentuk global.[18]
Selanjutnya, bberbeda dari negara, organisasi-organisasi internaisonal yang merupakan himpunan dari negara-negara bukanlah subjek asli hhukum internasional. Organisasi internasional alah subjek buatan, subjek hukum yang diciptakan oleh negara-negara yang mendirikannya. Organisasi-organisasi internasional melaksankan kehendak negara-negara anggota yang dituangkan dalammakalah adedidikirawan suatu perjanjian internasional. Oleeh karena itu organisai-organisai internasional melalui bermacam-macam  ikatan, sangat dekat dengan negara-negara yanng mendirikannya, dan dalam banyak hal sangat tergantung pada negara-negara tersebut. [19]
Disamping itu, organisasi-organisasi internasional dilengkapi dengan wewenang yang tentunya kurang luas kalau dibanding dengan yang terdapat di negara-negara. Sering pula terjadi bahwa negara-negara baik secara sendirimakalah adedidikirawan maupun melalui suatu kelompok berusaha mempengaruhi kegiatan organisasi internasional agar sesuai dengan kepentingan mereka.[20]
Disamping itu, dengan dilengkapi organ-organ permanen, wewenang dan sasaran-sasaran tertentu, organisasi-organisasi inetrnasional sering terdorong oleh dinamika kegiattannya dan membebaskan diri dari pengawasan negara-negara anggota. Sebaliknya salam praktek sering pula terjadi fenomena retroaksi, yaitu organiasasi-organisasimakalah adedidikirawan internasional, karena status yuridiknya yang otonom, dapat mempengaruhi sikap negara-negara anggota. Demikianlah, gerakan rangkap ini kadang-kadang menandai kehidupan organisasi-organisasi internasional baik pada tingkat regional maupun multilateral global.[21]
3.       Tipologi Organisasi-organisasi Internasional
Pembedaan organisasi-organisasi internasional dapat dilihat darimakalah adedidikirawan beberapa segi. Pertama-tama kita harus bedakan antar organisasi-organisasi yang bersifat universal dan organisasi-organisasi bersifat regional. Organisasi-organisasi yang bersifat universal adalah organisasi dimana semua negara dapat menjadi anggota. PBB misalnya beranggotakan 189 negara, yaitu hampir semua negara merdeka yang ada didunia dewasa ini.[22]
Badan-badankhusus seperti halnya dengan PBB juga merupakan organisasi bervokasi universal yang keanggotaannya terbuka bagi semua negara. Sebaliknya organisasi-organisasi yang bersifat regional tidak mempunyai vokasi universal dan keanggotaannya terbatas pada kawasan atau padamakalah adedidikirawan negara-negara tertentu. Biasanya organisasi regional ini beranggotakan negara-negara yang berdekatan satu saama lain secara geografis. Dari sistem regional ini kita dapat membedakan organisasi-organisasi yang terdapat di Eropa seperti NATO 1949, the Council of Europa 1949, the European Coal and Steel Community (ECSC) 1950, Western European Uniion (WEU) 1954, the European Economic Community (EEC) 1957, the European Atomic Energy Community(EURATOM) 1957, Organization for Economic Cooperation and Devlopment (OECAD) 1967, Organizatiion for Security and Cooperation in Europe (OSEC) 1990 dan European Union 1992.[23]
Untuk kawasan Amerika dan Karibia seperti the Organisation of American States (OAS) 1948, the organisation of Central American States(OCAS) 1951, Caribbean Free Trade Assocation (CRIFTA) 1965, dan North American Free trade Agreement (NAFTA) 1992.[24]
Untuk asia dan pasifik antara lain ASEAN 1967, South Asia Association for Regional Cooperation (SAARC) 1980, dan Asia Pacific Economic Cooperatiion (APEC) 1989.[25]
Untuk kawasan timur tengah dan afrika antara lain Arab League 1944, Gulf Cooperation Council (GCC) 1981, Arab Maghreb Uniion (AMU) 1989 dan Organisation of African Unity (OAU) 1963. Itulah sekedar contoh-contohmakalah adedidikirawan organisasi-organisasi kerjasama baik dibidang politik dan militer, maupun dibidang ekonomi, perdagangan dan sosial budaya.[26]
Selanjuutnya kita juga dapat membedakan antara organisasi terbuka dan tertutup. Organisasi terbuka dapat dimasuki oleh negara-negara yang berkepntingan, dengan prosedur penerimaan yang luwes, sedangkan organisasi tertutupseperti NATO, hanya menerima negara-negara tertentu yang mempunyai nilai-nilai yang sama  serta diterimasecara bulat oleh negara-negara anggota.[27]
Atas dasar bidang kegiatan dan sasaran yang ingin dicapai juga dapat dibedakan antara organisasi politik dan organisasi teknik. Organisasi politik mempunyai vokasi yang luas dan bertujuan untuk mencapai sasaran seperti PBB, organisasi negara-negaramakalah adedidikirawan Amerika (OAS) atau OPA. Sedangkan yang disebut organisasi teknik adalah organisasi yang mempunyai wewenang tertentu seperti badan-badan khusus PBB.[28]
Disamping itu juga dapat dibedakan antara organisasi-organisasi kerjasama dan organisasi integrasi. Pada umumnya organisasi-organisasi internasional adalah organisasi kerjasama atau koordinasi . melalui sifat permanennya, organisasi-organisasi tersebut melakukan berbagai kegiatan koordinasi dan kerjasama antar negara. Organisasi-organisasi ini jarang mempunyaimakalah adedidikirawan wewenang untuk membuat norma-norma yang bersifat mengikat negara-negara anggota. Anadaikata ada, pelaksanaannya tergantung dai negara itu sendiri. Sebaliknya organisasi-organisasi yang bersifat integratif dalam bidang-bidang tertentu seperti yang ditetapkan dalam akte konstitutif suatu organisasi. Inilah yang dinamakan organisasi integrasi atau organisasi supranasional, karena organisasi-organisasi tersebut dapat membuat ketentuan-ketentuan yang langsung berlaku di wilayah negara-negara anggota makalah adedidikirawanseperti yang terjadi dengan masyarakat-masyarakat Eropa.[29]
Disamping itu menginngat banyak dan beranekaragamnya organisasi-organisasi internajsional, timbul pertanyaan apakah dapat kita berbicara mengenai suatuu hukum organisasi internasional, timbul pertanyaan apakah dapat kita berbicara mengenai suatu organisasi internasional. Bukankah tiap-tiap organisasi internasional didirikan atas suatu akte konstitutif yang berisikan ketentuan-ketentuan untuk organisasi itumakalah adedidikirawan sendiri. Masing-masing organisasi mempunyai konstitusinya sendiri dengan bidang kegiatan berbeda. Memeng benar tidak ada satu status yuridik yang berlaku bagi semua organisasi internasional, berbeda dari yang berlaku bagi negara-negara. Namun betapapun banyak dan aneka negaranya organisasi-organisasi internasional masih dapat ditemukan kecenderungan-kecenderungan umum yang dapat dijadikan alat untuk mempelajari organisasi-organisasi internasional akan mengarahkan kita pada penemuan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku untuk semua dan ketentuan-ketentuan tersebut dapat dinamakan hukum organisasi-organisasi internasional.[30]





KONTROVERSI Latar BELAKANG DIHAPUSNYA PASAL 6 KUHD (PEMBUKUAN) VS Uu no 8 tahun 1997 DOKUMEN PERUSAHAAN


HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
KONTROVERSI Latar BELAKANG DIHAPUSNYA PASAL 6 KUHD (PEMBUKUAN) VS Uu no 8 tahun  1997  DOKUMEN PERUSAHAAN

PENGQTURANNYA
Kekayaaan perusahaan digunakan dan dipakai oleh perusahaan untuk mencapai tujuan, yaitu keuntungan atau laba. Kekayaan dapat dibuktikan dengna pembukuan perusahaan. Pembukuan diatur dalam pasal 6 samapi pasal dengan pasal 9 dan pasal 12 KUHD makalah adedidikirawandibawah judul pembukuan.namun dengan berlakunya undang-undang nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, lembaran negara  Nomor 18 tahun 1997 pada tanggal 24 Maret 1997 , maka ketentuan Pasal 6 KUHD mengenai pembukuan dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal iniditentukan dalam Pasal 30 Undang-Undang tersebut bahwa pada saat undang-undang iini mulai berlaku, Pasal 6 KUHD dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penympanan, pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan arsip yang bertentangan dengan undng-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang nomor 8 tahun 1977 tentang dokumen perusahaan terdiri dari 6 bab yang terurai dalam 31 pasal , diundangkannya undang-undang ini berdasarkan pertimbangan ekonomis yuridis dan praktis dan konsideran berikut :
(a)    Menjamin penyelenggaraan perusahaan secara efektif dan efisien sebagai salah satu dasar kebijaksanaan pembangunan nasional di bidang ekkonomi yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesehjahteraan rakyat.
(b)   Kewajiban menyimpan buku, catatan dan neraca selama 30 tahun dan penyimpanan surat, surat kawat beserta tembusannya selama 10 tahun sudah tidak makalah adedidikirawansesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya dibidang ekonomi perdagangan
(c)    Penyimpanan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip yang selama ini berlaku menimbulkan beban ekonomis dan administrativ ysng memberatkan perusahaan
(d)   Pembaruan media yang memuat dokumen dan pengurangan jangka waktu penyimpnan tetap diperlukakn untuk menjamin kepastian hukum, dan melindungi para pihak dalam hubungan hukum
(e)   Kemajuan teknologi telah memungkinkkan catatan dokumen yang dibuat diatas kertas dialihkan kedalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik.
2. JENIS DOKUMEN PERUSAHAAN
Dokumen perusahaan adalh data , catatan, dan atau ketterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis diatas makalah adedidikirawankertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar (Pasal 1 angka 2 UUDP). Berdasarkan definisi ini maka dapat dikenal deua jenis dokumen perusahaan, yaitu dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a.DOKUMEN KEUANGAN
menurut ketentuan Pasal 3 UUDP, dokumen keuangan terdiri dari
(a)    Catatan adalah setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan catatan tersebut berupa neraca tahunan makalah adedidikirawanperhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal, transaksi harian Pasal 5 UUDP)
(b)   Bukti pembukuan yang berupa warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuann yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal (Pasal 6 UUDP).
(c)    Data pendukung administrasi keuangan yaitu data administrasi yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan (Pasal 7 UUDP)
Ketiga jenis keuangan ini merupakan bukti adanaya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
Dalam penjelasan Pasal 5 UUDP yang dimaksud dengan
(a)    Neraca tahunan adalah bentuk catatan yang menggambarkan psosisi kekayaan, utang, dan modal pada akhir tahun buku yangmakalah adedidikirawan merupakan pertanggungjawaban keuangan.
(b)   Rekening adalah bentuk catatn yang dibuat perusahaan untuk menampung transaksi yang sejenis yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan, dan dapat juga buku besar atau perkiraan
(c)    Jurnal transaksi harian adalah bentuuk makalah adedidikirawancatatan yang menggambarkan adanya transaksi yang dapat berupa buku harian atau catatan harian atau tulisan lainnya
Dalam penjelasan Pasal 6 UUDP yang dimaksud denagn
(a)    Warkat adalah dokumen tertulis yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi misalnya cek, bilyet, giro, surat perintahmakalah adedidikirawan membayarwesel nota debet dan nota kredit
(b)   Peraturan kekayaan utang dan modal adalah bertambah dan atau berkurangnnya jumlah dan susunan kekayaan, utang dan modal.
Dalam ketentuan Pasal 7 UUDP dinyatakan bahwa data pendukung adminstratif keuangan terdiri dari data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan dan yang tifakmakalah adedidikirawan meurpakan bagian dari bukti pembukuan. Dalam penjelasan pasal tersebut :
(a)    Data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan misalnya surat perintah kerja, surat kontrak rekening harian atau rekening harian
(b)   Data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan,misalnya rekening makalah adedidikirawanantar kantor, rekening harian atau rekening arian.
b. Dokumen  Lainnya
menurut ketentuan pasal 4 UUDP dokumen lainnya terdiri data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terikat langsung dengan dokumen keuangan dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa yang termasuka dokumen laninya misalnya risalah rapat umum makalah adedidikirawanpemegang sham (RUPS) akta penndirian perusahaan, akta otentik lainnya yang masih mengandung kepentingan hukum tertentu nomor pokok wajib pajak perlu juga dikemukankan akata otentik lainnya yang masih mengnandung kepentingan hukum tertentu bagi perusahaan adalah surat izin usaha perusahaan surat tanda perusahaan.
3. PEMBUATAN DOKUMEN PRUSAHAAN
Setiap perusaahaan wajib membuat catatam sesuai dengan kebutuhan perusahaan (pasal 8 ayat 1 UUDP). Dalam penjelasan ayat makalah adedidikirawantersebut dinyatakanpenggunaan kata wajib dimaksudkan untuk memberikan penekanan adanya kewajiban perusahaan membuaut catatan agars etiap saat dapat diketahui keadaan kekayaan, utang modal, hak dan kewajiban perusahaan untuk melindungi baik kepentingan perusahaan , kepentingan piihakmakalah adedidikirawan ketiga maupn pihak pemerintah,kewajiaban tersebut bersifat keperdataan sehingga risiko timbul karena tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan yang dimaksud dengan sesuai dengan kebutuhan perusahaan adalah bahwa walaupun setiap perusahaan diwajibkan meembuat perusahaan tetapi mengenai bentuk daln kedalaman isi catan yang dibuat dilakaukan sesuai dengan sifat perusahaan.
Catatn tersebuut wajib dibuat dengan menggunakan huruf llatin angka arab satauan mata uang rupiah. Dan disusun dalam bahasa indonesia (Pasal 8 ayat 2 UUDP) dalam penjelasan ayat tersebut dinyatakan  bahwa catatan tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini , misalnya harus menggunakan huruf latin dan disusun dalam bahsa indonesia dengan demikian, apabila catatan tidakmakalah adedidikirawan dibuat dengan menggunakan huruf latin dan tidak disusun dalam bahsa indonesia, maka secara hukum perusahaan tersebut dianggap belum membuat catatan, dan kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.
Dalam hal iini ada izin dari menetri keuangan, catatan yang dibuat oleh perusahaan dapat disusun dalam bahsa asing (Pasal 8 ayat 3 UUDP) dalam penjelasan dinyatakan bahwa pada dasarnya catatan harus disusun dalam bahsa indonesia, kecuali karena sifat perusahaan maupun untuk kepentingan tertentu sesuai denganmakalah adedidikirawan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, dengan izin menteri keuangan catatan dapat disusun dalam bahsa asing.
Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan atau tulisan lain yang menggunkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk dilingkungan perusahaan yang bersangkutan (Pasal 9 ayat 1 UUDP). Penjelasannya menyatakan bahwa penggunaan kata wajinb dimaksudkanmakalah adedidikirawan untuk memberikan penekanan bahwa apabila neraca tahunan atau perhitungan laba rugi tahunan belum ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk secara hukum perushaan dianggap belum membuat neraca tehunan atau perhitungan laba rugi tahunan. Yang dimaksudmakalah adedidikirawan dengan pimpinan perusahaan adalah seseorang yang berdasarkan anggaran dasar memimpin perusahaan yang bersangkutan dan mewakili perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan, sedangkan yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk adalh seseorang yang diberi kewenangan oleh pimpinan perusahaan untuk mengelola dokumen perusahaan.
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan di bidang tertentu tidak menentukan lain maka catatan yang terbentuk neraca tahunan perhitungan laba rugi tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi wajib dibuat pling lambat 6 bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan (Pasal 9 ayat 2 UUDP)makalah adedidikirawan penggunaan kata wajib dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa pembuatan  cataatan tidak boleh melebihi waktu 6 bulan terhitung  sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan. Kelalaian melakukan kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.
Catatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UUDP wajib dibuat diatas kertas (pasal 10 ayat 1 UUDP) penggunaan kata wajib dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa apabila catatanmakalah adedidikirawan yang terbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi  tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan neraca laba rugi, tidak dibuat diatas kertas, perusahaan dianggap belum membuat catatan. Catatan yangmakalah adedidikirawan berbentuk rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisann yang berisi keterangan menganai hak dan kewajiban serta hal-hallain yaang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UUDP dibuat diatas kertas atau dalam sarana lainnya (Pasal 10 ayat 2) yang dimaksud sarana lainnya adalah alat bantu untuk memproses pembuatan hukum yang sejak semula tidak dibuat diatas kertas misalnya menggunkan pita magnetik atau disket.
4. PENYIMPANAN DOKUMEN PERUSAHAAN
Catatan, bukti pembuktian dan data pendukung adminitrssi keuangan wajib disimpan selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan (pasal 11 ayat 1 UUDP) penggunaan kata wajib dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan mengania hal yang harus dilakukanperusahaan, yakin menyimpan dokumen yang dimaksudmakalah adedidikirawan 10 tahun dengan demikian apabila sebelum jangka waktu 10 tahun dokumen yang bersangkutan dimusnahkan, maka risiko karena pemusnahan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan namun dalam pasal 11 ayat 2 UUDP ditentukan bahwaa  data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf b jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan .
Dokumen hanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UUDP janngka waktu penyimpananya ditetapkan berdasarkan nilai guna dokumen tersebut (pasal 11 ayat 3 UUDP) yang dimaksud dengan nilai guna dokumen adalah nilai dokumen perusahaan yang didasarkan pada kegunaan dokumen dalam menunjang pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan. Berdasarkan nilai guna dokumen yang bersangkutan, maka jangka waktu penyimpanannya ditetapkan kurang dari 10 tahun ataumakalah adedidikirawan lebih dari 10 tahun dalam pasal 11 ayat 4 UUDP ditentukan bahwa jangka waktu sebagaimana ditentuukan dalam pasal 11 ayat 2 dan 3 UUDP disusun oleh perusshaan yang bersangkutan dalam suatau jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinanperusahaan
Kewajiban penyimpanan dokumen tidak menghilangkan fungsi dokumen yang bersangkutan sebagai alat bukti sebagai kebutuhan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau untuk kepentingan hukum lainnaya (pasal 11 ayat 5 UUDP) dalam penjelasan ayat ini dinyatakan bahwa sekalipun suatu dokumen telah melewati masamakalah adedidikirawan wajib simpanan dokumen tersebut tetapdapat dipergunakan sebagai alat bukit sesuai dengan ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan.
5,PENGALIHAN BENTUK DOKUMEN PERUSAHAAN
Dokumen perusahaan dapat dialihkan kedalam mokro film atau media lain (Pasal 12 ayat 1 UUDP) yang dimaksud dengan mikrofilm adalah film yang memuat rekaman bahan tertulis tercetak, dan tergambar dalam ukuran yang sangat kecil sedangkan yang dimaksud denagn media lainnya adalah alat penyimpan informsi yang bukan kertas dan mempunyai tingkan keamanan dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan ditransformasikan misalnya cdrom wrom selanjutnya dalam Pasal 12 ayat2 UUDP ditentukan bhwa pengalihan dokumen perusahaanmakalah adedidikirawan kedalam mikro film atau media lainnya dapat dilakukan sejan dokumen tersedbut dibuat olehnperusahaan yang bersangkuatan .
Dalam mengalihkan dokumen peruddsahaan pimpinan perusahaan wajib mempertimbangkan kegunaan naskahasli dokumen yang perlu tetap disimpan karena menngandung niali tertentu demi kepentinagn perusahaan atu kopntingn nasional (Pasal 12 auat 3 UUDP)makalah adedidikirawan dalam penjelasannya dinyatakan suatu dokumen perusahaan mempunyaki makna kepentingan nasional apabila dokumen perusahaan tersebut memiliki nilai historis yang digunakan dalam kegiatan pemerinthn dan pembangunan serta kehidupan kebangsaan misalnya rekening  atau bukti iuran untuk pembangunan monumen nasional pihak yang menentukan suatu dokumen mempunyai makna kepentinagn nasional adalh pimpinan perusahaan
Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan kedalam mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatam pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu pimpinan perusaahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut (pasal 12 ayat 4 UUDP) penggunaan kata wajib dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekenan bahwa pimpinanmakalah adedidikirawan perusahaan tetap harus menyimpan naskah asli apabila dokumen tersebut masih mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan atau mengandung kepentingan hukum tertentu. Kelalaian dalam melaksankan kewajiban tersebut pimnpinan perusahaan bertanggung jawab sesaui dengan peraturan perundang-undangan ynag berlaku yang dimaksud dengan masih mengandung kepentingan hukum tetrtentu adalah apabila naskah asli tersebut masih mengandung hak dan kewajiban yang masih harus dipenuhi .
a.       LEGALISASI DOKUMEN PERUSAHAAN
Setiap pengallihian dokumen perusahaan kedalam mikrofilm atau media lannya wajib dilegalisasi (pasal 13 UUDP) penggunaan kata wajib dalam pasal ini dimaksudkan untuk membrikan penakannn bahwa setiap pengalihan dokumen perusahaan harus dilegalisasi. Apabila pengalihan dokumen perusahaan tidak dilegalisasi, makamakalah adedidikirawan dokumen perusahaan hasil pengalihan tersebut secara hukum tidaak dpat disajikan sebagi alat bukti yang sah. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah tindakan pengesahan isi dokumen perusahaan yang dialihkan atau ditransformasikna kedalam mikrofilm atau media lain yang menerangkan atau menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau media lain tersebut sesuai dengan naskah aslinya.
Legalisasi sebagaaimana yang dimaksud dalam pasal 13 UUDP dilakukaan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk dilingkungan makalah adedidikirawanperusahann yang bersangkutan denegn dibuatkan berita acara (pasal 14 ayat 1 UUDP) menurut penjelasannya berita acara dibuat ipada saat terjadi pengalihan dokuomen kedalam mikrofilm atau media lainn tersebbut sesuai dengan naskah aslinya.
Berita acara seperti yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 UUDP sekurang-kurangnya memuat :
(a)    Keterangan tempat hari tanggal bulan dan tahun dilakukannya legalisasi
(b)   Keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas kedalam mikrofilm atau media lainnya telah dilakkukan sesuai dengan aslinya.
(c)    Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan (Pasal 14 ayat 2 UUDP)
Dalam penjelasab dinyatakan bahwa pada berita acara pengalihan dilampirkan daftar pertelaan atas dokumen perusahan yang dialihkan kedalam mikrofiilm aatu media makalah adedidikirawanlannya.
b.akibat hukum legalisasi.
Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Apabiila dianggap perlu dalam hal ttertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil ccetak dokumen perusahaan yang telah dimuat makalah adedidikirawandalam mikrofilm atau media lainnya (pasal 15 UUDP) dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu misalnya untuk keperluan memenuhi permintaan polisi jaksa atau hakim dalam pemeriksaan perkara legalisasi dilakukan denganmakalah adedidikirawan cara pembubuhan tanda tangan pada hasil cetak dokumen tersebut dan pernyataan bahwa hasil cetak sesuai dengan aslinya.
6. PEMINDAHAN PENYERAHAN PEMUSNAHAN
a. pemindahan dokumen perushaan
pemndahan dokumen perusahaan tersebutmakalah adedidikirawan dilakukan berdasarkan keputusan dilingkungan perusahan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan (Pasal 17 UUDPT) dalam penjelasannya dinyatakan bahwa penentuan tata cara pemindahan dokumen perusahaan diserahkan pada pimpinan perusahaan . karena yang mengetahuui kebutuhan perusahaan adalh pimpinan perusahaan yang bersangkutan dalaam tata cara tersebut dapat pula ditentukan bahwa pemindahan dokumen disertai dengan daftar pertelaan dan pembuatan beritamakalah adedidikirawan acara yang ssekurang-kurangnya memuat:
(a)    Keterangan tempat hari tanggal bulan dan tahun dilakukannnya pemindahan
(b)   Keteerangan tentaang perushana
(c)    Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memindahkan dan pejabat yang menerima ppemindahan
Dalam pasal tadi disebutkan unit pengolahan dan unit kearsipan yang dimaksud dengan unit pengoalan adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua makalah adedidikirawandokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan sedangkan yang dimaksud dengan unit kearsipan adalh saatuaan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola dokumen perusahaan yang diselsaikan oleh unit pengelolan untuk disimppan dan dipelihara.