DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 12/25/17

Senin, 25 Desember 2017

KAPITA SELEKTA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA: PENDAHULUAN, PENEGAKAN HUKUM, PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA WARGA NEGARA, BESCHIKKING, KEPUTUSAN, KEWENANGAN.



PENDAHULUAN
KAPITA selekta hokum administrasi Negara (Kapsel HAN)menampung hal-hal yang berkaitan dengan HAN dalam praktik. Kapsel HAN membahas dan mengkaji aspek-aspek tertentu did alam implementasi kaidah-kaidah hokum (juridische instrumentarium). Dalam kaitanya dengan mewujudkan khidupancttnkuladedidikirawan bernegara (tujuan Negara). Aspek-aspek tersebut antara lain:
-          Perlindungan hokum kepada warga Negara
-          Bentuk-bentuk khusus dari ketetapan (beschiking)
-          Peradilan semucttnkuladedidikirawan
PENEGAKAN HUKUM
Kekuasaan.
Menurut Mariam Budiarjo; kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorng atau orang lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orangcttnkuladedidikirawan yang mempunyai kekuasaan.
Menurut Mac Lver; kekuasaan sebagai kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan memberi perintah maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan alat dan cra yang tersedia. Kekuasaan Negara adalah kekuasaan yang berkaitan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan. Kekuasaan dibatasi oleh hokum cttnkuladedidikirawandisebut Negara hokum yang demokratis. Menurut teori trias politica: setiap Negara selalu terdapat tiga mecam kekuasaan yaitu legistlatif, eksekutif, yudikatif.
Untuk menegakan hokum maka Negara memerlukan kekuasaan. Kedaulatan dalam Negara dengan kekuasaan dalam Negara memiliki m=kemiripan. Berbicara kekuasaan maka kita cttnkuladedidikirawanmengenal teori pembagian kekuasaan trias potica.
Trias Politica
Teori ini sebagai reaksi terhadap teori Jhon Lock, menurut Jhon Lock, pembagian kekuasan meliputi: legislative,eksekutif, federative, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan alat-alat Negara dalam melakukan hubungan kerjanya baik secara intern maupun ekstern. Beranjak dari teori seperti demikian selanjutnya muncul teori llainnya yaitu teori trias politica (Montesquieu) yang menghendaki pemisahan kekuasaancttnkuladedidikirawan antara lain: legislative, eksekutif, yudikatif. Juga menghendaki pemisahan terhadap fungsinya. Hanya dengan cara ini absolutism dpat dicegah dan kebebasan politik terjamin. Di AS hanya diilhami teori ini dari segi organnya saja dimana legistlatif kongresnya mirip dengan di kita adanya check and balancing system. Di Indonesia bukan pemisahan tetapi pembagian distribusi sehingga Indonesia tidakcttnkuladedidikirawan menganut teori ini. Trias politica menghendaki agar setiap fungsi dari ketiga kekuasan tersebut tidak saling mencampuri. Kosntitusi memberikan pengaturan bagi masing-masing kekuasaan supaya tidak sewenang-wenang. Dalam konstitusi kita kata penjelmaan memiliki arti dimana rakyat mewakilkan kehendaknya kepada MPR. Berbicara mengenai teori trias politica maka pemisahan itu dalam praktiknyacttnkuladedidikirawan sangat sulit, sehingga selalu ada saja pembagian kekuasaan didalamnya dalam hal ini maka sebaiknya kita menganut dikotomi kekuasaan /policy executing dan policy making meskipun dengan adanya cttnkuladedidikirawandikotomi ini justru akan menyamarkan batasn antara ketiga kekuasaan tersebut.
Menurut John Locke bahwa kerangka kekuasaan yudikatif itu ada tetapi pelaksanaannya masuk dalam kekuasaan eksekutif dan dalam praktik cenderung disalahgunakan oleh eksekutif. MA yang selama ini merupakan badan tertinggi dalam yudikatif sekarang tidak lagi menjadi satu-satunya badan yuudikatif tertinggi karena akan muncul badan-badan yudikatif yang sederajat dengan MA lainnyacttnkuladedidikirawan yaitu komisi judicial dan Mahkamah Konstitusi.
Judicial Review (Hak Uji).
Dalam ilmu perundang-undangan dikenal adanya hak uji :
-          Hak uji materiil (judicial review); menguji undang-undang dilihat substansinya (muatannya)
-          Hak uji formil; mengujicttnkuladedidikirawan UU dilihat dari tata cara pembentukannya.
Menurut UU No.14 Tahun 1985 ttg MA maka yang melakukan judicial review hanyalah MA tetapi menurut UU No. 5 /1966 maka pengadilan tinggi  TUN bias melakukan judicial review. Peraturan MA No I /1999 bahwa MA dapat memberikan sanksi keras terhadap instansi yang tidak mau mencabut peraturan yang dinyatakan tidak sah mellui judicial cttnkuladedidikirawanreview. Hak uji materiil; MA menetapkan suatu peraturanituboleh dilaksanakan atau tidak (dibatalkan demi hokum atau tidak (dibatalkan demi hokum atau dibatalkan karena bertentangan dengan cttnkuladedidikirawankonstitusi atau regeling).
Berkenaan dengan judicial review maka dalam praktik  di kita legisalatif juga memiliki wewenang untuk melakukan judicial rview yang seharusnya bukan kewenangan judicial review melainkan political review. Apabila kita melihat pada psl 5 Tap MPR NO. III/MPR/2000, maka pasal ini mengisyaratkan bahwa judicial review (yang merupakan kewenangan yang masuk kedalam kekuasaan yudikatif) jugacttnkuladedidikirawan diberikan kepada legislative. Dengan demikian maka MPR bias melakukan judicial review sedangkan anggota MPR adalah anggota DPR sehingga kemungkinan hasil yang tidak fair bias terjadi.
Negara dan HUkum.
Aspek-aspek yang mempengaruhi Negara (Hans Piere Waldrich) yaitu:
1.       Gezets=hokum/peraturan perUUan (kedaulatan hokum)
2.       Freihet=kebebasan (kedaulatan rakyat)
3.       Gewalt=paksaan Negara (kedaulatancttnkuladedidikirawan Negara)
Pendapat ini dilatarbelakangi oleh pendapat Immanuel Kant. Berdasarkan pendapat tersebut maka akan melahirkan kemungkinan :
1.       Ada gezets dan freihet tanpa gewalt=anarki
2.       Ada gezets dan gewalt tanpa freihet=dictator
3.       Ada gewalt tanpa gezets dan freihetcttnkuladedidikirawan=barbar
4.       Ada gezets freihet dan gewalt =republic
Dalam Negara anarki maka HAN tidak berfungsi karena HAN memerlukan kekuasaan Negara disini maka HAN tidak dapat berkembang. Dalam negra dictator HAN sulit untuk berkembang kareana selain kekuasaan Negara maka ada yang lebih penting yaitu public service. Dalam Negara republic HAN berkembang pesat karena terdapat keseimbangan antara hokumcttnkuladedidikirawan kekuasaan dan kebebasan.
Roscoe Pound; law is a tool of social enginnering hokum digunakan “sebagai alat” untuk mengendalikan masyarakat. Mochtar Kusumaatmadja (tahun 1970an); hokum sebagai alat dan sarana รจrangkaaian proses hokum.Sjachran Basah (tahun 1980an ); hokum sebagai alatcttnkuladedidikirawan sarana dan instrument. Ilustrasi:
-          Alat: (dalam bengkel) dongkrak;obeng palu dsb.
-          Sarana; bengkel itu sendiri
-          Instrument adalah harmonisasi keseluruhan alat menjadi satu arah (antara hokum cttnkuladedidikirawansatu dengan lain terjadi harmonisasi ke satu titik yiatu tujuan Negara.
Yuridis instrumentarium; kerangka yang memandang seluruh kaidah hokum dalam satu harmonisasi. Bahwa kedaulatan hokum membatasicttnkuladedidikirawan kedaulatan rakyat dan kedaulatan Negara.
Fungsi Huukum.
Salah satu fungsi hokum adalah direktif yang mempunyai makna bahwa hokum harus diletakan di depan dengan konsekuen. Selanjutnya maka fungsi-fungsi lain akan terpenuhi dimana hokum akan mampu untuk memberikan arah pengayoman sehingga berfungsicttnkuladedidikirawan sebagai stabilisator penyempurna dan pembetul.
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA WARGA NEGARA.
Keppres No.19 tahun 2000 ttg komisi ombudsman nasional memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pelayanaan Negara terhadap nya. Hubungan hokum yang terjadi dalam HAN adalah hubungan hokum public yaitu antara warga Negara dengan Negara yaitu berkenaan dengan tindakan hokum Negara. Dengan kewenangan yang diberikan kepaa Negara yaitu dengancttnkuladedidikirawan peraturan perUUan maka Negara berwenang untuk melakukan tindakan hokum kepada warga negaranya. Yang dapat dijadikan ukuran terhadap pertanggungjawaban oleh Negara terhadap tindakan-cttnkuladedidikirawantindakannya adalah:
1.       Secara moral yaitu pertanggungjawaban kepada Tuhan YME
2.       Secara hokum yaitu pertanggungjawaban kepada hokum khususnya peraturan perUUan
Ombudsman.
Pada tanggal 20 maret 2000 presiden abdurachman wahid meresmikan terbentuknya komisi ombudsman nasional yang diketuai Antonius suyata. Dasar hukumnya adalah keppres No.44/2000 ttg komisi ombudsman nasional. Tugas pokok dari ombudsman adalah membantu menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif dengan membongkar praktik-praktik kkn dan melindungi hak-hak warga Negara dalamcttnkuladedidikirawan pelayanan umum dari penyelenggara Negara.
Arti dari ombudsman itu sendiri adalah kuasa atau wakil (officer) yaitu lembaga yang diserahi tugas dan kepercayaan untuk mengawasi memeriksa (investigation) dan melaporkan kepada lembaga yang berkompeten atas suatu pengaduan atau keluhan (complain) dari masyarakat yang ditimbulkan ole pelayanan public yang buruk (injustice inconsequense of cttnkuladedidikirawanmal administration) yang dilakukan pemerintah polisi dan berbagai pejabat instansi lainnya. Antonius Suyata memberikan batasan atau pengertian ombudsman yang diresmikan tersebut adalah suatu lembaga independen non pemerintah yang mewakili masyarakat yang kepentingannya dirugikan akibatcttnkuladedidikirawan pelayanan public yang tidak sebagaimana mestinya. Lembaga non pemerintah artinya bukan merupakan lembaga eksekutif mewakili masyarakat artinya memiliki fungsi legislative tetapi ada batasannya yaitu masyarakat yang kepentingannya dirugikan akibat pelayanan public yang tidak sebagaimana mestinyacttnkuladedidikirawan tersebut. Ombudsman memiliki litigasi dimana hal ini didapat dari pemberian kuasa dari kelompok masyarakat yang merasa kepentingannya diruugikan demikian maka ombudsman juga masuk dalam cttnkuladedidikirawanyudikatif. Karena dasar hokum lahirnya ombudsman itu  adalah keppres yang dirasa kurang kuat maka ada yang meminta untuk dinaikan menjadi UU. Fungsi dari ombudsman :
1.       Social control
2.       Judicial control.
Ombudsman ini berbeda dengan komisi pemeriksa yang berada diwilayah eksekutif yang terdapat dalam UU No. 7 / 1999 ttg penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Begitu pula berbeda dengan Komnas HAM yang lingkupnya cenderung ke yudikatif dan mengarah pada hokum pidana yang sedang kan ombudsman itu sendiri pendekatannya kepada hokum cttnkuladedidikirawanadministrasi Negara. Alas an dibentuknya ombudsman:
1.       Memperhatikan berbagai keluhan masyarakat berkenaan dengan buruknyapelayanan umum dan seringkali dirasakan lamban biaya tinggi.
2.       Banyaknya pegawai yang bekerja tidak sebagaimana mstinya
3.       Lemahnya pengawasan dari institusi pengawas misalnya BPKP inspektorat atau institusi yang dilimpahi pengawasan melekat (waskatcttnkuladedidikirawan)
4.       Adanya pengaruh luar terhadap urusan kedinasan
5.       Pemborosan dan penghamburan waktu tenaga dan biaya yang diakibatkan oleh lemahnya kemampuan keahlian yang dimiliki untuk melaksanakan tugasnyacttnkuladedidikirawan itu
6.       Banyaknya peraturan perUUan yang mengatur tentang proseses dalam prosedur akan tetapi peraturan tersebut terkesan sebagai antai birokrasi yang panjang dan rumit. Yang membentuk suatu system yang kurang sehat terutama di dalam berbagai urusan yang menyangkut hak dan kewajiban masyarakat misalnya dalam proses dan prosedur perizinan dperpajakan cttnkuladedidikirawanpertanaan kemigrasian dll.
BESCHIKING.
Ketetapan: beschiking. Keputusan aparat pemerintah yang bersegi satu karena akibatnya hanya dilaksankan oleh satu pihak saja. Keputusan aparat pemerintah atau administrasi Negara yang mengikat seorang yang jelas identitasnya. Beschiking diatur pasal 1 (3) UU No. 5/1986 dalam hal ini beschiking adalah penetpan tertulis, yang dikeluarkan pejabatatau badan TUN, yang berisi tindakan hokum dibidang HTUN yang berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku, yang bersifat konkrit,individual , final. Yang menimbulkan akibatcttnkuladedidikirawan hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata. Dengan demikian maka  batasan dari beshicking adalah: tertulis, yang mengeluarkan adalah pejabat atau badan TUN, yang berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku, bersifat individual konkrit dan final. Menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum. Pengecualian menenai tertulis: ada yang secara lisan missal permohonan cuti kepada dekan, jika selama waktu tertentu tidak diberikan maka dianggap ditolak, ini merupakansuatu keputusancttnkuladedidikirawan lisan.menurut prins: beschiking adalah suatu tindakan hokum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintahan dalam arti sempit dilakukan oleh badan pemerintahan berdasarkan wewenangcttnkuladedidikirawan khusus. Dari sisni didapat beberapa unsure beschiking :
a.       Tindakan hokum sepihak (bersegi satu)
b.      Dilakukan oleh aparatur pemerintah negra (administrasi Negara)
c.       Dalam lingkup atau pemerintahan (eksekutif)
d.      Dilakukan dengan kewenangan khusus atau istimewa (istimewa karena tidak semua aparatur memiliki kewenangan cttnkuladedidikirawanyang sama).
Menurut Utrecht dan sjachran Basah: ketetapan adalah ketetapan tertulis dari administrasi Negara yang mempunyai akibat hokum untuk menyelenggarakancttnkuladedidikirawan pemerintahan dalam arti sempit.
Menurut Donner: beschiking adalah tindakan pemerintah dalam jabatan secara sepihak dengan sengaja dalam suatu ikhwal tertentu menetapkan hubungan hokum atau keadaan cttnkuladedidikirawanhokum yangs edang berjalan atau menimbulkan suatu hubungan hokum atau akibat hokum yang baru atau menolak salah satu akibat yang dimaksud. Ada 10 jenis beschiking dalam peraturan perUUan :
a.       Ketetapan tetap. Suatu ketetapan yang terus berlaku sebelum terjadi penggantian missal; surat IMB, SK,,pengangkatan pegawai negeri
b.      Ketetapan sepintas. Suatu ketetapan yang dibuat oleh pemerintah yang berlaku hanya untuk sementara waktu missal izin dari kepolisian untuk menggunakan badan jalan bagi suatucttnkuladedidikirawan acara tertentu.
c.       Ketetapan positif. Suatu ketetapan yang menimbulkan hubungan hokum missal SK pengangkatan PNS
d.      Ketetapan negative, suatu ketetapan yang menghilangkan hubungan hokum missal SK pHK
e.      Ketetapan fotografis. Suatu ketetapan yang berlaku tetapsecara terusmenerus missal izajah
f.        Konsesi. Suatu pemberian sebagai keadulatan Negara kepada swasta atau partikelir. Missal izin pengelolaan cttnkuladedidikirawanpertambanagan
g.       Lisensi. Izin untuk memproduksi barang tertentu
h.      Ketetapan deklaratoir
i.         Ketetapan condemnatoir
j.        Ketetapan konstitutif
Syarat-syarat syahnya suatu beschiking:
a.       Harus dibuat badan atau pejabat yang berwenang
b.      Tidak boleh mengandung KEKURANGAN YURIDIS (KHEKILAFAN, PAKSAAN ATAUPUN PENIPUAN)
c.       HARUS SESUAI DENGAN isi peraturan dasar
d.      Harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan perbuatannya harus memperhatikan prosedurcttnkuladedidikirawan pembuatan beschiking tersebut.
Empat akibat hokum bagi beschiking:
a.       Pembatalan oleh hakim atau pejabat TUN yang berwenang dengan pembatalan maka semua akibat hokum sejak dari pembentukan sampai pembatalan tidk ada artinya semua kondisi kembali ke keadaan sebelum beschiking dibuat
b.      Beschiking dapat dibatalkan
c.       Beschiking yang seharusnya disahkan dahulu oleh instansi atasan menjadi tidak disahkan
d.      Pihak-pihak yang berhak menyanggah keabsahan belakunyacttnkuladedidikirawan beschiking missal universitas B bubar maka dosen-dosen nya pun tidak berwenang lagi. Adapun pihak yang berhak sebagaimana domaksud disni adalah:
a.       Pihak yang terkena beschiking
b.      Instansi atau pejabat TUN yang mengeluarkan beschiking
c.       Diluar yang membuat baik atasan ataupun bawahan
Apabila ketetapan tersebut bertentangan engan kepentingan umum maka yang mengadilinya adalah PTUN รจ PTTUNรจ MA.
Dalam mempelajari HAN maka yang paling penting atau strategis adalah beschiking namun pengertian beschiking itu harus diartikan secara luas yyaitu mencakup juga keputusan pejabat TUN lainnya. Pasal 10 UU no. 14 /1970 mengenai lingkkungan peradilan terdapat kewenangan mengadili ini merupakan operasionalisasi HAN dimana wewenang dalam HAN sangat terikat dengan keputusan TUN cttnkuladedidikirawan (psl 1angka 3 UU No. 5 /1986). UU No. 5/1986 memberikan pengecualian yaitu perbuatan hokum sepihak yang dilakukan pada warga Negara juga bias diketogorikan sebagai keputusan TUN. Psl 2 UU No.5/1986 bahwa keputusan dilingkugan militer tidak termasuk kedalam keputusan TUN. Keputusan pengadilan bukan ,merupakan keputusan TUN karena keputusan pengadilan merupakan wewenang yudikatif. Keputusan tentang pemilu juga bukan merupakan keputusan TUN karena terdapat muatan politisnya. Pengaturan-pengaturannnnnnnn yang sifatnya umum bukan merupakan keputusan TUN. Berbicara mengenai salah satu bentuk dari peraturan perUUancttnkuladedidikirawan yaitu Keppres maka keppres ini sangat fleksibel dikatakan demikian karena:
1.       Keppres adalah kewenangan presiden
2.       Keppres dapat diubah kapanpun sesuai kebutuhan
3.       Keppres selain dapat berupa bagian dari peraturan perUUan juga dapat merupakan bagiancttnkuladedidikirawan dari beschikking
KEWENANGAN.
Kewenagan di bagi menjadi 2:
1.       Wewenang terikat. Tidak membuat peraturan perUUan lain selain yang telah diberikan kewenangan. Semua tertuliscttnkuladedidikirawan dalam peraturan perUUan.
2.       Wewenang bebas. Contoh pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah atasannya.
Dalam kenyataannya baik yang terikat maupun yang bebas tidak ada yang mutlak tetapi biasanya bebas terikat. Macam-macam pendelegasian kewenangan:
1.       Atribusi. Ialah pemberian kewenangan membentuk peratuaran PerUUan yang diberikan oleh UUD1945 atau UU kepada suatu lembaga Negara atau pemerintah. Merupakan wewenang yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perUUan. Missal pasla 5 ayat 1UUD 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk cttnkuladedidikirawanmembentuk UU dengan persetujuan DPR.
2.       Delegasi. Ialah pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perUUan yang dilakukan oleh peraturan yang lebih rendah baik dinyatakan secara tegas maupuan tidak. Merupakan kewenangan yang diturunkan oleh pejabat yang lebih tinggi yang memindahkan kewenangan kepada pejabat yang lebih rendah dalam lingkungan atau instansi yangcttnkuladedidikirawan sama missal presiden mengalihkan sebagian wewenang kepaada menteri.penerima wewenang betanggungjawab (dan dapatbertindak sendiri) yang member tidak berwenang lagi. Missal psl 5 ayat 2 UUD1945 memberikan kewenangan delegasi bagi suatu PP untuk melaksankan suatu UU.
3.       Mandate. Terjadi apabila atasan menugasi bawahan untuk bertindak atas nama atasan. Karema itu jabatan presiden sebagai mandataris MPR merupakan hal yang keliru karena memang jikacttnkuladedidikirawan demikian maka tetaplah MPR yangbertanggung jawab. Contoh atas nama, atas beliau, dsb.
Langsung dan tidak langsung. Berkenaan dengan pendelegasian wewenang. Perturan perUUan dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perUUan yyang lebih rendah. Pendelegasian kewenangan harus menyebut dengan tegas; jenis peraturan perUUan dan ruang lingkup materi yang diatur. Hindari adanyacttnkuladedidikirawan delegasi blanko missal hal-hal yang belium cukup diatur dalam UU ini diatur lebih lanjut dengan PP (yang blanko disini adalah mrnysngkut msterinya). Pembatasan lain; tidak boleh ada delegasi pengaturan mengenai hal-hal yang secara tegas atau yang karena sifatnya harus diatur dalam peraturancttnkuladedidikirawan perUUan tertentu missal; UUD, Tap MPR, maupun UU. Tidak boleh ada dua kali pendelegasian (sub delegasi) kecuali oleh peraturan perUUan tersebut dibolehkan. Makin banyaknya deelegasi disebabkan oleh beberapa hal;
1.       Adanya kemungkinan DPR kekurangan waktu untuk membahas dan merumuskan secara rinci hal-hal yang perlu diatur dengan UU
2.       Factor-faktor yang bersifat teknis
3.       Factor kecepatan atau cttnkuladedidikirawanuregensi
4.       Factor elastisitas.
Apabila kita menganggap bahwa kewenangan sebagai titik sentralnya maka melahirkan konsekuensi:
1.       Bagaimana peraturan perUUan bias melahirkan kewenangan
2.       Bagaimana kewenangan TUN bias menimbulkan keputusan TUN
3.       Bagaimana keputusan TUN dapat berakibatcttnkuladedidikirawan hokum.