DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 03/15/17

Rabu, 15 Maret 2017

HUKUM EKONOMI Part II: teknik analisis,Penanaman Modal Asing, Bisnis Curang

TEKNIK ANALISIS         
Dapat dilakykan misalnya dengan cara berikut:
A.      Ditentukan bidang kajiannya. Missal ekonomi 40, politik 30, hokum 20, social dan budaya 10 totalnya 100
B.      Persentase perbidang. Missal ekonomi 40%, politik 30%, hokum 20%, social dan budaya 10% totalnya 100%
C.      Pengkajian isu perbidang.jumlah totalnya 100
D.      Tiap issu diberibobot. Missal; A+,B+,C+, kalu dampaknya positif dan A-,B-,C-, kalau dampaknya negattif.
Teknik analisis holistis untuk hokum ekonomi diantaranya adalah:
A.      SWOT Analysis
B.      Focus Field analysis
C.      Matrik Evaluasi Holistik
D.      Delphy Forccasting Analysis
E.       Analytical Hierarchy Process
Berikut ini penjelasannya:
A.       SWOT Analysis
Keterangan:
S:Strong (kekuatan) factor dominan andalan yang dikuasai. Dalam suatu bisnis modern saat ini, terjadi kapasitas usahanya besar tapi oranya sedikit (orang-orang pintar/ahli/professional), modal besar dengan jaringan bisnis yang kuat (mendunia), missal da;am bisnis tekstil, disni factor keunggulannya (S)-nya missal bahan baku,dsb.
W:Weakness (kelemahan) factor yang tidak bisa diandalkan. Missal suatu bahan baku yang berasal dari ASèlemah, kala dari Australia kuat, contoh lain factor hokum di Indonesia menjadi lemah.
O:Opportunity (peluang). Ada potensi (ada modal untuk menguasai)è belum ditangan, bisa masuk (W) bisa juga masuk S contoh lain penawaran yang melebihi kemmpuan missal permintaan 10000 unit tapi produksi hanya mampu 100 unit.
T: treat (hambatan). Hal baru yang tidak bisa ditargetkan è teknologi yangadedidikirawan baru missal dengan standarisasi contoh konkretnya adalh budaya kerja luar negeri dengan + laporan sedangkan di Indonesia kerja dengan tanpa laporan.
Table SWOT analysis:
S
Bahan baku
SDM
Hukum
Dst.
W




O




T




 Yang penting dalam SWOT analysis adalah perubahan bagaimana W dapat ditarik ke T,T ditarik ke O dan O ditarik ke S.
Sekema tenteng SWOT :

 




                                                                        
                                                              
                                                        
B.      Focus Field analysis
C.      Matrik Evaluasi Holistik
D.      Delphy Forccasting Analysis
Yaitu metode pemillihan orang-orang yang paling ahli, orang yang ahli disini jumlahnya tidak banyak. Sejarah teknik ini dimulai pada zaman yunani, dikenal suatu istilah orakel yaitu suatu tempat komunikasi dengan dewa-dewa untuk memutuskan sesuatu, selnajutnya dalam perkembangannya maka dewa-dewa ini diganti dengan para pakar /ahli. Antara lain meliputi:
1.       Posisi; latar belakang dari proyek (missal proyek otonomi daerah dalam pengelolan sumber daya alam)è identifikasi masalah è term of reference (TOR); point-point apa saja yang ditanyakan kepada pakar dengan pertanyaan sesuai dengan keahliannya.
2.       Dipilih para pakarnya è TOR dikirim è analisis terhadap TOR,
3.       Term leader; membuat analisis masalah berdasarkan pendapat para pakar makanya selalu holistic
4.       Hasil analisis dikembalikan kepada para pakar untuk dianalisis
5.       Para pakar diundang kesuatu forum untuk melakukan diskusi debat
6.       Kesimpulan rekomendasiadedidikirawan.  
Dari 1 s/d 6 disebut satu putaran Delphy. Untuk mencapai suatu hasil analisis yang cukup baik minimal diperlukan dengan dua putaran Delphy.
E.       Analytical Hierarchy Process
PENANAMAN MODAL ASING
Marshal plan adalah seorang jendral AS menjadi seorang ahli ekonomi, menggunakan strategi perang dalam membangun ekonomi Eropa. Perang Dunia I krisis ekonomi eropa (1914-1918)è krisis malaise (1929-1930). AS membantu Eropa secara bertahap demgan marshal plan melalui IBRD. Bantuan diberikan selama 25 tahun (1930-1955) sehingga ekonomi eropa menjadi pulih kembali. Sikap pemerintah terhadap penanaman modal asingadedidikirawan;
orde lama è soekarno menolaknya karena dianggap akan menumbuhkan imperialism dan kolonialisme baru. System hokum AS adalah anglo saxon sedangkan system hokum Indonesia adalah eropa continental dalam system anglo saxon tidak dikenal hak milikadedidikirawan melainkan dual ownership.
Orde baru è penanaman modal asing dibolehkan dan ditunjang dengan undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang peanaman modal asing. Berbicara tentang campur tangan pemerintah dalam perekonomian Negara maka adam smith mengemukakan suatu teori (teori adam smith ) yang menyatakan bahwa semakin sedikit campur tangan pemerintah dalam urusan perekonomian maka semakin bagus pula bagi pertumbuhan ekonomi itu sendiri, pemerintah hanya penjaga malam saja (the invisible hands). Teori ini jatuh pada tahun 1929-1930 dengan terjadinay krisis malaise dengan ditemukannya mesin-mesin maka pengangguran meningkat yang selanjutnya menimbulkan kriminalitas, sehingga campur tangan pemerintah adalah perlu (welfare state). Indonesia menganut welfare state (negra kemakmmuran) iniadedidikirawan dapat dilihat Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945.
Di abad 16 – 17 banyak usaha partikelir yang sudah mulai dengan usaha yang melewati batas-batas Negara (transnasional), sehingga munculah kapitalisme. Transnasional terbagi 2 yaitu:
1.       TNE  (transnational enterprise) perusahaan yang besar sehingga usahanya melewati negaranya missal siemens unilever dll
2.       TNC (transnational corporation) cabang-cabang perusahaan yang berada diluar negeri.
TNE tunduk pada hokum internasional, sedangkan TNC tunduk pada hokum nasional. Masalah teknis perusahaan dipegang langsung oleh pimpinan perusahaan TNE, sedangkan masalah operasional (missal pajak) dipegang oleh kepala cabang TNCadedidikirawan.
PERSAINGAN BISNIS CURANG
Antaralain meliputi : price fixing contract, division of market contract, taying contract, exclusive contract, grup boycout, monopolization, horizontale-vertical conglomerate merger, price discrimination, interlocking disrectorate, unfair labour practiceadedidikirawan.
A.      price fixing contract,/penetapan harga adalah suatu kontrak yang dilakukan oleh para pengusaha yang bersaing, berisi penetapan harga jualsuatu produk barang. Tujuannya adalah untuk menghilangkan salah satu bentuk persaingan usaha. Jenisnya antaralain : horizontal price fixing contract and vertical price fixing contract. horizontal price fixing contract adalah perjanjian penetapan harga jual suatu barang yang dilakukan diantara produsen-produsen yang bersaing antar distributor/antar pengecer; vertical price fixing contract adalah perjanjian penetapan harga jual suatu barang yang dilakukan antara produsen dengan distributornya dan pengecer dimana pihak yang lebih lemha (missal distributor terhadap produsen) berkewajiban untuk tidak menjual produk dengan harga yangadedidikirawan lebih rendah dari penetapan adedidikirawanatasannya.   
B.      division of market contract,adalah suatu perjanjian antara para pengusaha untuk membagi daerah pemasaran. Bila perjanjian itu dilakukan di antara pengusaha yang setingkat (midsl produsen dengan produsen) disebut horizontal divison  of market contract, sedangkan bila perjanjian itu dilakukan diantara tingkat yang berbeda  (missal produsen dengan distributor ) disebutadedidikirawan vertical division of market contract.
C.       taying contract, adalah kontrsk dagang yang berisi ketentuan bahwa penjual akan menjual barang kepada pembeli jika penjual itu membeli barang dariadedidikirawan pembeli ( seperti system barter).
D.       exclusive contract, adalah kontrak yang dibuat salah stu pihak setuju  mengikatkan dirinya untuk menjual atau membeli barang untuk semua kebutuhannya hanya dari satu orang saja. Termasuk dalam executive contract antara lain exclusive dealing andadedidikirawan reqruitment contract. Exlusive dealing adalah terjadi bila pembeli setuju untuk membeli produk-produk hanya dari satu perusahaan saja. Reqruitment contract terjadi bila pembeli setuju untuk membeli suatu barang yang dibutuhkannya. 
E.       grup boycout, adalah persengkokolan dari beberapa perusahaan untuk berdama-sama menolak hubungan jalinan dagang dengan perusahaan tertentu dengan maksud untuk menghilangkan persaingan-persaingan dengan perusahaanadedidikirawan tersebut.
F.       monopolization, adalah salah satu praktek bisnis yang dilakukan pengusaha swasta besar yang dapat mengganggu mekanisme pasar. Monopolization power (kemampuan monopoli) id the power to fix price to include competitor oradedidikirawan to control the market in relevant geographical area.
G.     horizontale-vertical conglomerate merger, adalah suatu peleburan sari suatu perusahaan ke perusahaa lain dalam hal mana yang terakhir mempertahankan identitas semula mengalihkan kekayan tanggung jawab dan kuasa atas perusahaan yang meleburkan diri tersebut. Horizontal merger adalah merger antara beberapa perusahaan yang sama dan saling bersaing missal antar a produsen yangadedidikirawan memproduksi produk yang sama.
H.       price discrimination, terjadi bila seorang pembeli harus membayar dengan harga yang berbeda dari pembeli lain terhadap barang yang sama.kebijakan ini dilakukan oleh pengusaha unttuk madedidikirawanengalahkan saingannya sehingga praktek ini dapat mengganggu mekanisme pasar.  
I.        interlocking disrectorate, terjadi bila dewan direksi suatu perusahaan sangat erat kaitannya dengan dewan direksi perusahan lain, karena misalnya anggota dewan direksi dari dua perusahaan itu adalah orang yang sama. Dalamm keadaan demikian maka akan mungkin adedidikirawansekli terjadi monopoli
J.         unfair labour practice. Aadalah praktek curang tidak hanya bidang perdagangan tapi juga dibidang perburuhan dan tenaga kerja missal majikan turut campuradedidikirawan dalam pembentukan organisasi buruh n