TEKNIK ANALISIS
Dapat dilakykan misalnya dengan
cara berikut:
A. Ditentukan
bidang kajiannya. Missal ekonomi 40, politik 30, hokum 20, social dan budaya 10
totalnya 100
B. Persentase
perbidang. Missal ekonomi 40%, politik 30%, hokum 20%, social dan budaya 10%
totalnya 100%
C. Pengkajian
isu perbidang.jumlah totalnya 100
D. Tiap
issu diberibobot. Missal; A+,B+,C+, kalu dampaknya positif dan A-,B-,C-, kalau
dampaknya negattif.
Teknik analisis holistis untuk
hokum ekonomi diantaranya adalah:
A. SWOT
Analysis
B. Focus
Field analysis
C. Matrik
Evaluasi Holistik
D. Delphy
Forccasting Analysis
E. Analytical
Hierarchy Process
Berikut ini penjelasannya:
A. SWOT Analysis
Keterangan:
S:Strong
(kekuatan) factor dominan andalan yang dikuasai. Dalam suatu bisnis modern saat
ini, terjadi kapasitas usahanya besar tapi oranya sedikit (orang-orang
pintar/ahli/professional), modal besar dengan jaringan bisnis yang kuat
(mendunia), missal da;am bisnis tekstil, disni factor keunggulannya (S)-nya
missal bahan baku,dsb.
W:Weakness
(kelemahan) factor yang tidak bisa diandalkan. Missal suatu bahan baku yang
berasal dari ASèlemah,
kala dari Australia kuat, contoh lain factor hokum di Indonesia menjadi lemah.
O:Opportunity
(peluang). Ada potensi (ada modal untuk menguasai)è belum ditangan, bisa masuk
(W) bisa juga masuk S contoh lain penawaran yang melebihi kemmpuan missal
permintaan 10000 unit tapi produksi hanya mampu 100 unit.
T: treat
(hambatan). Hal baru yang tidak bisa ditargetkan è
teknologi yangadedidikirawan baru missal dengan standarisasi contoh konkretnya
adalh budaya kerja luar negeri dengan + laporan sedangkan di Indonesia kerja
dengan tanpa laporan.
Table SWOT
analysis:
S
|
Bahan
baku
|
SDM
|
Hukum
|
Dst.
|
W
|
|
|
|
|
O
|
|
|
|
|
T
|
|
|
|
|
Yang penting dalam SWOT analysis adalah
perubahan bagaimana W dapat ditarik ke T,T ditarik ke O dan O ditarik ke S.
Sekema tenteng
SWOT :
![]() |



B. Focus
Field analysis
C. Matrik
Evaluasi Holistik
D. Delphy
Forccasting Analysis
Yaitu metode
pemillihan orang-orang yang paling ahli, orang yang ahli disini jumlahnya tidak
banyak. Sejarah teknik ini dimulai pada zaman yunani, dikenal suatu istilah
orakel yaitu suatu tempat komunikasi dengan dewa-dewa untuk memutuskan sesuatu,
selnajutnya dalam perkembangannya maka dewa-dewa ini diganti dengan para pakar
/ahli. Antara lain meliputi:
1.
Posisi; latar belakang dari proyek (missal
proyek otonomi daerah dalam pengelolan sumber daya alam)è identifikasi masalah è term of reference
(TOR); point-point apa saja yang ditanyakan kepada pakar dengan pertanyaan
sesuai dengan keahliannya.
2.
Dipilih para pakarnya è TOR dikirim è analisis terhadap TOR,
3.
Term leader; membuat analisis masalah
berdasarkan pendapat para pakar makanya selalu holistic
4.
Hasil analisis dikembalikan kepada para pakar
untuk dianalisis
5.
Para pakar diundang kesuatu forum untuk
melakukan diskusi debat
6.
Kesimpulan rekomendasiadedidikirawan.
Dari 1 s/d 6
disebut satu putaran Delphy. Untuk mencapai suatu hasil analisis yang cukup
baik minimal diperlukan dengan dua putaran Delphy.
E. Analytical
Hierarchy Process
PENANAMAN MODAL ASING
Marshal plan adalah seorang
jendral AS menjadi seorang ahli ekonomi, menggunakan strategi perang dalam
membangun ekonomi Eropa. Perang Dunia I krisis ekonomi eropa (1914-1918)è krisis malaise
(1929-1930). AS membantu Eropa secara bertahap demgan marshal plan melalui
IBRD. Bantuan diberikan selama 25 tahun (1930-1955) sehingga ekonomi eropa
menjadi pulih kembali. Sikap pemerintah terhadap penanaman modal asingadedidikirawan;
orde lama è soekarno menolaknya karena
dianggap akan menumbuhkan imperialism dan kolonialisme baru. System hokum AS
adalah anglo saxon sedangkan system hokum Indonesia adalah eropa continental
dalam system anglo saxon tidak dikenal hak milikadedidikirawan melainkan dual
ownership.
Orde baru è penanaman modal asing
dibolehkan dan ditunjang dengan undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang
peanaman modal asing. Berbicara tentang campur tangan pemerintah dalam
perekonomian Negara maka adam smith mengemukakan suatu teori (teori adam smith
) yang menyatakan bahwa semakin sedikit campur tangan pemerintah dalam urusan
perekonomian maka semakin bagus pula bagi pertumbuhan ekonomi itu sendiri,
pemerintah hanya penjaga malam saja (the invisible hands). Teori ini jatuh pada
tahun 1929-1930 dengan terjadinay krisis malaise dengan ditemukannya
mesin-mesin maka pengangguran meningkat yang selanjutnya menimbulkan kriminalitas,
sehingga campur tangan pemerintah adalah perlu (welfare state). Indonesia
menganut welfare state (negra kemakmmuran) iniadedidikirawan dapat dilihat
Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945.
Di abad 16 – 17 banyak usaha
partikelir yang sudah mulai dengan usaha yang melewati batas-batas Negara
(transnasional), sehingga munculah kapitalisme. Transnasional terbagi 2 yaitu:
1. TNE
(transnational enterprise) perusahaan
yang besar sehingga usahanya melewati negaranya missal siemens unilever dll
2. TNC
(transnational corporation) cabang-cabang perusahaan yang berada diluar negeri.
TNE tunduk pada hokum
internasional, sedangkan TNC tunduk pada hokum nasional. Masalah teknis
perusahaan dipegang langsung oleh pimpinan perusahaan TNE, sedangkan masalah
operasional (missal pajak) dipegang oleh kepala cabang TNCadedidikirawan.
PERSAINGAN BISNIS CURANG
Antaralain meliputi : price fixing contract, division of market
contract, taying contract, exclusive contract, grup boycout, monopolization,
horizontale-vertical conglomerate merger, price discrimination, interlocking
disrectorate, unfair labour practiceadedidikirawan.
A.
price
fixing contract,/penetapan harga adalah suatu kontrak yang dilakukan oleh
para pengusaha yang bersaing, berisi penetapan harga jualsuatu produk barang.
Tujuannya adalah untuk menghilangkan salah satu bentuk persaingan usaha.
Jenisnya antaralain : horizontal price
fixing contract and vertical price fixing contract. horizontal price fixing
contract adalah perjanjian penetapan harga jual suatu barang yang dilakukan
diantara produsen-produsen yang bersaing antar distributor/antar pengecer; vertical price fixing contract adalah perjanjian
penetapan harga jual suatu barang yang dilakukan antara produsen dengan
distributornya dan pengecer dimana pihak yang lebih lemha (missal distributor
terhadap produsen) berkewajiban untuk tidak menjual produk dengan harga yangadedidikirawan
lebih rendah dari penetapan adedidikirawanatasannya.
B.
division
of market contract,adalah suatu perjanjian antara para pengusaha untuk
membagi daerah pemasaran. Bila perjanjian itu dilakukan di antara pengusaha
yang setingkat (midsl produsen dengan produsen) disebut horizontal divison of market contract, sedangkan bila perjanjian
itu dilakukan diantara tingkat yang berbeda
(missal produsen dengan distributor ) disebutadedidikirawan vertical
division of market contract.
C.
taying contract, adalah kontrsk dagang
yang berisi ketentuan bahwa penjual akan menjual barang kepada pembeli jika
penjual itu membeli barang dariadedidikirawan pembeli ( seperti system barter).
D.
exclusive contract, adalah kontrak yang
dibuat salah stu pihak setuju mengikatkan
dirinya untuk menjual atau membeli barang untuk semua kebutuhannya hanya dari
satu orang saja. Termasuk dalam executive contract antara lain exclusive
dealing andadedidikirawan reqruitment contract. Exlusive dealing adalah terjadi
bila pembeli setuju untuk membeli produk-produk hanya dari satu perusahaan
saja. Reqruitment contract terjadi bila pembeli setuju untuk membeli suatu
barang yang dibutuhkannya.
E.
grup
boycout, adalah persengkokolan dari beberapa perusahaan untuk berdama-sama
menolak hubungan jalinan dagang dengan perusahaan tertentu dengan maksud untuk
menghilangkan persaingan-persaingan dengan perusahaanadedidikirawan tersebut.
F.
monopolization,
adalah salah satu praktek bisnis yang dilakukan pengusaha swasta besar yang
dapat mengganggu mekanisme pasar. Monopolization power (kemampuan monopoli) id
the power to fix price to include competitor oradedidikirawan to control the
market in relevant geographical area.
G.
horizontale-vertical
conglomerate merger, adalah suatu peleburan sari suatu perusahaan ke
perusahaa lain dalam hal mana yang terakhir mempertahankan identitas semula
mengalihkan kekayan tanggung jawab dan kuasa atas perusahaan yang meleburkan
diri tersebut. Horizontal merger adalah merger antara beberapa perusahaan yang
sama dan saling bersaing missal antar a produsen yangadedidikirawan memproduksi
produk yang sama.
H.
price discrimination, terjadi bila seorang
pembeli harus membayar dengan harga yang berbeda dari pembeli lain terhadap
barang yang sama.kebijakan ini dilakukan oleh pengusaha unttuk madedidikirawanengalahkan
saingannya sehingga praktek ini dapat mengganggu mekanisme pasar.
I.
interlocking
disrectorate, terjadi bila dewan direksi suatu perusahaan sangat erat
kaitannya dengan dewan direksi perusahan lain, karena misalnya anggota dewan
direksi dari dua perusahaan itu adalah orang yang sama. Dalamm keadaan demikian
maka akan mungkin adedidikirawansekli terjadi monopoli
J.
unfair labour practice. Aadalah praktek
curang tidak hanya bidang perdagangan tapi juga dibidang perburuhan dan tenaga
kerja missal majikan turut campuradedidikirawan dalam pembentukan organisasi
buruh n