DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: Februari 2017

Selasa, 28 Februari 2017

catatan kuliah hukum persaingan usaha part V Ruang Lingkup: contoh kasus,Analisis,Sejarah, Reasonable for the parties

Pengertian Unfair Competition
 Black’s Law Dictionary:
Suatu istilah yang umumnya dipakai untuk menunjukan semua tindakan yang tidak jujur atau persaingan tidak jujur dalam perdagangan atau kegiatan komersial. Namun secara khusus istilah ini diterapkan atau ditujukan untuk praktik-praktik yang berupaya mengganti barang/ milik seseorang atau produk seseorang yang beredar dalam pasar yang sudah memiliki reputasi yang mapan, yang memiliki peredaran/pasar yang luas, dilakukan dengan cara: Memalsu (counterfeiting), baik merek, logo, ukuran, bentuk, tanda-tanda khusus, warna, label, penampilan umum danadedidikirawan sebagainya. Unfair competition merujuk pada persaingan bisnis yang tertuju pada hak milik intelektual (merek, hak cipta). Hal yang sering dilakukan dalam praktik bisnis adalah merek.
Restrictive Trade/ Covenant
Covenant adalah persetujuan atau konvensi atau seperti halnya janji dari dua atau lebih pihak dalam bentuk tertulis, ditanda-tangani dan diserahkan dengan mana, baik salah satu pihak atau kedua belah pihak berjanji terhadap yang lain untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu (dalam pengertian umum sering dinamakan “kontrak”). Dalam covenant yang menjadi persoalan salahadedidikirawan satu pihak berjanji terhadap pihak lainnyauntuk, akan atau tidak akan melakukan sesuatu. Dikenal dua istilah:
Covenantee: orang atau pihak atau kepada siapa covenant atau janji diperuntukan;
Covenantor: orangnya yang berjanji.
CONTOH:
Buruh dan majikan.Majikan mensyaratkan untuk tidak bekerja atau melakukan kegiatan bisnis yang sama yang dikerjakan oleh majikan setelah mengakhiri hubungan kerja.Dengan demikian buruh tidak dapat bergerak di sektor yang sama. Buruh dinamakan covenantor; majikan: covenantee dan janji atau promisnya adalah covenant.
Klausula-klausula dalam kontrak kerjasama, kontrak kerja, yang membatasi salah satu pihak setelah berakhirnya kontrak dalam melakukan pekerjaan yang sama atau serupa dalam jangka waktu dan area tertentu atau khusus; Kalau klausula-klausula tersebut dianggap reasonable makaadedidikirawan dianggap sah
CONTOH:
Seseorang bekerja di tempat pizza sebagai pembuat adonan. Karyawan menanda-tangani kontrak, apabila telah mengakhiri perjanjian kerja tidak akan bekerja pada seseorang yang memiliki bisnis yang sama atau membuka usaha yang sama (pizza) dalam jangka waktuadedidikirawan tertentu (misal: 1,2 atau 5 tahun).
ANALISIS:
Klausula-klausula seperti ini digolongan restrictive covenant (restrictive =membatasi) hak orang dimana seharusnya memiliki kebebasan (right to work).
Rationanya adalah: Kekhawatiran kalau rahasia dagangnya dibocorkan sehingga bisnisnya tersaingi. Ada kemungkinan bekerja di kompetitornya sehingga dapat dengan mudah dieksploitasiadedidikirawan oleh pesaingnya.
Sejarah Restrictive Covenant
Kontrak ini merebak di Inggris pada akhir Revolusi industry. Awalnya restrictive covenant dianggap sesuatu yang wajar sebagai perwujudan “freedom of contract”. Pendapat ini berkisar pada abad 17-18 dikenal dengan “handsout policy” atau bebas tangan atau cuci tangan. Hakim tidak menghiraukan kontrak tersebut memberatkan salah satu pihak atau tidak, hanya dipandang kontrak itu dibuat oleh mereka yang cakap, dan tidak terdapat unsur penipuan atau pemalsuan. Terdapat pemikiran untuk melindungi pihak yang lemah, bahwa hakim harus menggali hukum untuk membuat suatu aturan, apakah restrictive covenant  ini reasonable atau unreasonable ? Bilaadedidikirawan unreasonable harus dicabut dan dibatalkan seluruh isi kontraknya (null and void atau batal demi hukum).
Kriteria “REASONABLE”
Tolok ukurnya ada  4 :
Reasonable for the parties,apakah wajar menurut kepentingan para pihak.
Reasonable for public interest public order,apakah benar masuk akal untuk kepentingan umum?
Time/waktu: Kalau membatasi untuk jangka waktu tertentu, misal satu tahun menurut hakim reasonable sedangkan bila lebih membatasi hak berusaha (right to work).
Area/ wilayah: Kriterianya tergantung dariadedidikirawan kontrak.  Contoh mendapatkan hak franchise tetapi dicantumkan selama 1 (satu) tahun tidak diperkenankan membuka cabang adalah unreasonable.


REASONABLE FOR THE PARTIES
Umumnya franchisor yang memiliki franchise akan membagi beberapa pemasaran franchise, misalnya A, B, dan C. Bila franchisor tidak mewajibkan franchisee A restrictive covenant, maka A akan berkompetisi langsung dengan B dan C. Akibatnya terjadi intra band competition (= antar merek berkompetisi), jadi diantara merek yang sama terjadi persaingan. Dari Sudut Franchisor: Dengan demikian restrictive covenant akan lebih menguntungkan agar tidak berebut pangsa pasar. Dari Sudut Franchisee:lebih menguntungkan diberikan area tertentu, karena menjadiadedidikirawan pengusaha tunggal dan tidak berebut pangsa pasar.
Reasonableness = Kewajaran?
Dalam perkembangannya perlu melindungi kaum yang lemah dengan menggunakan doktrin “restraint of trade”, untuk menilai apakah restrictive covenant dapat dilaksanakan atau dibatalkan. Prinsip yang penting dari doktrin “restraint of tradeadedidikirawan” adalah reasonableness atau kewajaran.
Definisi Reasonableness = Kewajaran?
Suatu pembatasan/hambatan dianggap wajar dimana tidak boleh melebihi apa yang sebenarnya harus dilindungi untuk kepentingan pihak covenanteenya (yang meminta janji) Ada pula yang menyatakan bahwa prinsip reasonableness atauadedidikirawan kewajaran adalah layak karena bila tidak ada pembatasan seperti itu justru masyarakat yang rugi.
Faktor-Faktor Yang Dipertimbangkan dalam Reasonableness = Kewajaran
ž  Kepentingan para pihak (covenantee-covenantor);
ž  Kepentingan publik;
ž  Sejauhmana pembatasan itu dari jangka waktu dapat digolongkan wajar;
ž  Sejauhmana hambatan atau pembatasan tersebut apabila dilihat dari aspek lokasi masih dapat digolongkan wajar?.
ž  Dengan melihat pada objek yangadedidikirawan dibatasinya itu sendiri.
Kepentingan Para Pihak
ž  Kontrak franchise dianggap reasonable karena melindungi baik franchisor maupun franchisee;
ž  Tidak terjadi intra bandadedidikirawan competition.
Kepentingan Publik
ž  Contoh kasus franchise dalam putusan hakim, publik juga diuntungkan karena bila franchisee B dan C bersaing di wilayah A maka penduduk di wilayah B dan C tidak dilayani dengan baikadedidikirawan oleh franchisee B dan C.
ž  Sebagai legitimasi bahwa restrictive covenant dapat lolos dan tidak perlu untuk dibatalkan.
Sejauhmana pembatasan itu dari jangka waktu dapat digolongkan wajar
ž  Pembatasan jangka waktu yang pendek 1-2 tahun dianggap wajar;
ž  Bila sampai waktu 3-5 tahun adalah unfair karena melanggar hakadedidikirawan untuk bekerja (right to work).
Dengan melihat pada objek yang dibatasinya itu sendiri
ž  Umumnya obyeknya adalah kerahasiaan dagang (trade secreet) dan teknik mengolah (Know How)
ž  Apakah informasi itu krusial kah?
ž  Yurisprudensi yang merumuskan trade secreet
      “Segala sesuatu yang sangat rahasia sehingga dengan hanya mengingatnyapun, hal tersebut tidak boleh dikemukakan untuk keuntungan orang lainadedidikirawan, selain majikan, meskipun pembeneran itu legal atau sah”.
Dengan melihat pada objek yang dibatasinya itu sendiri
ž  Kriteria/ tolok ukurnya:
      Apakah rahasia/ informasi itu sifatnya benar-benar rahasia dan belum masuk dalam public domain (milik umum) dan velum diketahui oleh umum;
      Pemilik informasi itu benar-benar dapat meyakinkan atau membuktikan hakim bahwa apabila informasi tersebut disebar-luaskan, hal iniadedidikirawan akan merugikan dia atau justru menguntungkan kompetitornya.


catatan kuliah hukum persaingan usaha part IV Prilaku Pasar: Jenis,Teori

Prilaku Pasar/Industri
Prilaku Harga
Perusahaan dlm pasar bersaing adalah price taker; Tetapi pasar umumnya tdk sempurna, karena itu kebijakan harga di tingkat perusahaan menjadi relevan (jika perusahaan memiliki market power besar, maka iaadedidikirawan dapat berperan sbg price maker)
Prilaku Penetapan Harga
The Lerner Index
L  =  ( P  -  MC ) / P
Mengukur perbedaan antara harga danadedidikirawan biaya marginal;
Nilainya 0 s/d 1
Prilaku Stratejik
Kooperatif: kartel
Merger dan Akuisisi
Non kooperatif: Diskriminasi harga, predatory pricing, limit pricing, meningkatkan biaya relatif pesaing; dan non linear pricing (Two-part Tariff, Quantity diskon, qualityadedidikirawan diskon, tie-in sales, Skema harga di depan, priority premium)
Prilaku Stratejik: Kooperatif      
Kartel merupakan kerjasama perusahaan2 yang saling bersaing untuk mendikte pasar, baik produksi, harga atauadedidikirawan wilayah pasar;
Kartel biasanya terjadi pada pasar yang oligopolistik;
Prilaku Stratejik Non kooperatif:PREDATORY PRICING
Perusahaan menurunkan harga (jika perlu dibawah biaya marjinal rata-rata) untuk mematikan pesaing, atau menakut-nakuti pesaing untuk masuk ke insdustri yg sama, kemudian menaikan kembali harga ketikaadedidikirawan pesaing menghilang dari pasar;
Features penting dari Predatory Pricing (PP)
Selama periode PP, perusahaan yang menjalankan strategi ini akan menglami kerugian; Perusahaanh tsb harus memenuhi semua permintaan pada tkt harga rendah; Konsumen memperoleh manfaat selama PP berlangsungadedidikirawan;
Prilaku Stratejik Non Kooperatif LIMIT PRICING
Perusahaan menetapkan output dan harga pada tkt tertentu sedemikian rupa sehingga demand yg tersisa dipasar tdk cukup menguntungkan bagi pemain baru di pasar bersangkutan; Biasanya dilakukan oleh perusahaan ygadedidikirawan memiliki posisi dominan;
Prilaku Stratejik Non Kooperatif:MENINGKATKAN BIAYA PESAING
Meningkatkan biaya relatif pesaing melalui: Meningkatkan harga input (terutama pada posisi integrasi vertikal); Gunakan regulasiadedidikirawan pemerintah;
Prilaku Stratejik Non Kooperatif:DISKRIMINASI HARGA
Perusahaan dapat memberlakukan harga yg berbeda pd tiap konsumen jika: Memiliki market power;] Mengetahui tkt kesediaan konsumen membayar untuk setiap unit barang/jasa; Mampu mncegah terjadinya penjualan kembali dgn tkt harga yg lebihadedidikirawan mahal;
Jenis-jenis Diskriminasi Harga
DH DERAJAT SATU (DH Sempurna): mengambil seluruh surplus konsumen dgn menetapkan harga yg berbeda bg setiap konsumen berdasarkan juml maksimum ybs ingin membayar;
DH DERAJAT DUA : Hanya mengambil sbgn surplus konsumen, harga berubah sesuai kuantitas (mis tarif listrik);
DH DERAJAT TIGA:  Pengenaan harga berbeda untuk kelompok konsumen ygadedidikirawan berbeda (mis pelajar dst).
Prilaku Stratejik Non Kooperatif:TYING IN
Definisi: Penjualan paket berisi ≥ 2 produk berbeda, yaitu produk utama (the tying product) (X) hanya bisa dibeli bila konsumen bersedia membeli dgn produk lainnya (the tied product) (Y),dimana X ≠ y. Produk komplemen vs bukan komplemen (substitute dan independen); Interrelated deman Karenna tying in menggabungkan produk ygadedidikirawan digunakan secara bersama;
Motif TYING IN
Tying  > תM dengan atau tanpa DH
Lainnya:
-  Effisiensi;
-  Menghindari pengawasan harga;
-  Memberikanadedidikirawan potongan harga 
 tersembunyi;

-  Menjamin kualitas;

Catatan Kuliah Hukum Persaingan Usaha Part III Filsafat: Definisi,Dasar, Struktur,Perbandingan

Filsafat dan Dasar-dasar Persaingan Usaha
Definisi : Pasar
Pasar: Pertemuan antara permintaan dan penawaran yang menghasilkan keseimbangan (ekuilibrium) harga dan kuantitas. Proses pembentukan keseimbangan tsb melalui tawar menawar; Komponen sistem pasar: kepemilikan pribadi (private property rights), kepentinganadedidikirawan pribadi (self interest), interaksi bersaing, dan regulasi pemerintah;
Definisi: Persaingan
The act or action of seeking to gain what another is seeking to gain at the same time under fair or equitable rules and circumstances; A market condition in which a large number of independent buyers and sellers compete for identical commodities, oradedidikirawan services, deal freely with each other, and retain the right of entry and exit from the market…
Major Hypothesis
Mainstream hypothesis:  Struktur umumnya mempengaruhi kinerja pasar/industri (Structure-Conduct-performance Paradigm);
Chicago School hypotesis: sepanjang tdk ada hambatan kebijakan, monopoli mencerminkan superior efficiency, hanya kollusi yg dapat menciptakan kekuatan pasar;
Contestability theory: Kondisi masuk (entry conditions) lebih berbahaya dariadedidikirawan monopoli;
Struktur Pasar
Bentuk Struktur Pasar: persaingan sempurna, monopoli (alamiah, bilateral) vs monopsoni, oligopoli vs oligopsoni, dan monopolistic competition;
Perbedaan terletak pada: jumlah produsen/pembeli, sifat informasi (asimetrik), price taker vs price maker, produk (homogen vs diffrensiasi), penghalang masuk danadedidikirawan keluar (barriers to entry and exit), persaingan bukan harga, biaya transaski;
Perbandingan bentuk Pasar :
Karakteristik
Pers. Sempurna
Oligopoli
Pers.Monopolistik
Monopoli
-        Jumlah  
   produsen
-        Informasi 
  asimetrik
- Prilaku 
  penetapan  
  harga
Banyak
Tidak ada
Price taker
Beberapa
Ada
Price taker atau maker
Banyak
Tidak ada
Price maker
Satu
Adaadedidikirawan
Price maker
-        Produk
-       Penghalang
  masuk
Homogen
Rendah
Homogen/
Berbeda
Rendah/Tinggi
Berbeda
Rendah
Homogen
Tinggiadedidikirawan
-        Persaingan
  non harga
Rendah
Banyk pd produk berbedaadedidikirawan
Banyak
Advertensi
Sumber-sumber Kekuatan Monopoli :
  1. Ciptaan Manusia (Strategic behavior): Patent dan penghalang legal lainnya          (lisensi, dll); Kontrak ekslusif;  Tying Contracts;  Kolusi;
  1. Sumber Alamiah: Economies of scale; Economies of scope; Cost complementarities;
Effective Competition
Persaingan efektif hanya bisa terjadi jika terdapat strong mutual pressure diantara perusahaan2 yang beroperasi di pasar, ditandai dengan 3 (tiga) kondisi struktural: Jumlah perusahaan tdk memungkinkan kerjasama (kolusi); Tidak ada dominasi dariadedidikirawan satu terhdp yg lainnya; Kemudahan untuk masuk bagi pesaing baru;
STRUKTUR PASAR :
Monopoli: hanya ada satu penjual
Oligopoli: hanya sedikit penjual
Persaingan monopolistik (monopolistic competition): memiliki karakteristik persaingan sekaligus karakter monopoli (banyak penjual, produk terdifrensiasi, bebasadedidikirawan keluar dan masuk);
Persaingan sempurna (lihat elemennya pada karakter effective competition)
Paradigma Structure-Conduct-Performance
Pandangan sebab-akibat:
Struktur Pasar èConductèPerformance
Kritik: tdk ada hub satu arah, conduct dapatadedidikirawan pengaruhi struktur, sementara performance dapat pengaruhi conduct dan structur pasar;
Pendekatan untuk analisis pasar/industry
Market structure: jumlah perusahaan, besarnya aset atau pendapatan dll.;
Conduct: Penetapan harga, kartel, merger & akuisisi, dll.;
Performance: Profitabilitas, consumer surplusadedidikirawan, consumer welfare, etc.
ELEMENT2 STRUKTUR PASAR
Market share: Porsi penguasaan pasar yg dicerminkan oleh relatif nilai jual produk dari s/ perusahaan terhadap keseluruhan nilai jual di pasar bersangkutan;
Concentration Ratio: total market share dariadedidikirawan beberapa (biasanya empat) perusahaan besar di pasar bersangkutan;
Condition of entry: kondisi yg mencerminkan adaadedidikirawan tdknya hambatan masuk bagi pesaing;
Konsentrasi Industri
Rasio Konsentrasi 4 perusahaan (C4):
Jumlh pangsa pasar 4 perusahaan utama di industri ybs:
C4  =  W1  +  W2  +  W3  +  W4
Herfindahl-Hirschman Index (HHI):
Jumlah dari kuadrat pangsa pasar seluruh perusahaan di industri ybsadedidikirawan dilkali 10.000, jadi
HHI  =  10.000 x  Σ wi2

Keterbatasan:  Definisi pasar: lokal, nasional, regional? Mengabaikanadedidikirawan produsen LN; Definisi Industri dan klasifikasi produk;

Sabtu, 25 Februari 2017

catatan kuliah hukum persaingan usaha part II Monopoli : Pendahuluan,Pengetian,Ciri-Ciri,Aspek Positif Negatif Dan Cara Negara Kesejahteraan

TEORI HUKUM MONOPOLI
PENDAHULUAN
Beberapa tahun setelah deklarasi kemerdekaan Amerika, dunia barat berkembang pesat. Mesin pemintal perkakas tenun mesin uap adalah beberapa temuan penting yang menghemat waktu dan uang untuk para pengusaha dan warga Negara. Revolusi industry juga mulai berjalaln upah riil meningkat. Dengan adanya deklarasi kemerdekaan amerika dan revolusi industry, banyak Negara di eropa berkembang pesat, namun keadaan yang berkembang versus merkantilisme. Merkantilisme adalah paham yang mempercayai bahwa ekonomi dunia adalah stagnan dan kekayaannya tetap, sehingga satu bangsa hanya bias berkembang dengan mengorbankan Negara lain . konsekuensinya mereka menciptakan monopoli yang disahkan pemerintah di dalam negeri dan mendukung kebijakan koloniallisme mengirimkan agen-agen dan pasukan-pasukan keadedidikirawan negeri-negeri lain yang miskin untuk mengeruk emas dan komoditas-komoditas berharga lainnya. Negara penganut paham merkantilisme membatasi perdagangan mereka dan menekan impor dan memperbesar ekspor.pembatasan impor ini mengurangi standar hidup masyarakat Negara.
Adam Smith dalam bukunya the weath of the nation menyerang system merkantilisme pembatasan perdagangan hanya mengurangi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan.
Contoh Kasus:
Dengan menggunakan rumah kaoa dan penghangat, anggur yang baik dapat ditanam di skotlandia namun memproduksi anggur diskotlandia akan membutuhkan biayaadedidikirawan 30 kali lipat ketimbang mengimpornya dari prancis. Masuk akalkah hokum yang melarang impor semua anggur luar negeri hanya untuk membuat anggur merah dan putih di skotlandia ?
Kebijakan merkantilisme hanya menghasilkan kemakmuran dan keuntungan bagi produsen dan pemegang monopoli. Dalam system merkantilisme kepentingan konsumen selalu dikorbankan demi kepentingan produsen.    Produksi dan perdagangan adalah kunci untuk membuka kemakmuran okum. Dengan kata lain, sumber kemakmuran bukan pengumpulan emas danadedidikirawan perak dengan mengorbankan okum lain. Kemakmuran sebuah okum terjadi jika semua kebutuhan dan fasilitas untuk hidup tersedia dengan harga murah.
Menurut Smith, kemakmuran dapat tercapai dengan cara memberikan kebabebasan ekonomi kepada rakyat. Kebebasan ini adalah kebebasan alamiah. Kebebasan alamiah adalah kebebasan orang untuk melakukan apa yang diinginkannya tanpa campur tangan okum. Kebebasan alamiah terdiri dari hak untuk membeli barang dariadedidikirawan mana saja, termasuk produk asing tanpa pembatasan okum atau kuota impor, didalamnya juga terdapat hak orang untuk mencari pekerjaan di mana pun dia kehendaki.
Globalisasi = pintu masuk perkembangan perekonomian. Satu sisi globalisasi telah membukan peluang yang lebih luas bagi okum sedang berkembang untuk meningkatkan volume perdagangan. Di sisi lain, globalisasi pula dapat dilakukan peingkatan investasi baikadedidikirawan langsung maupun tidk langsung yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan. Akibat globalisasi, pelaku usaha okumy kini harus berhadapan dengan pelaku usaha dari berbagai okum. Pelaku usaha besar dan transnasional dapat menguasai kegiatan ekonomi okumy melalui perilaku anti persaingan, seperti kartel, penyalahgunaan possisi dominan, merger dan sebagainya.
Beberapa alasan UU anti monopoli diterapkan di Indonesia:
1.       Kondisi ekonomi Indonesia yang berlandaskan monopoli, okumy, dll
2.       Semangat pasal 27, 31 dan 33 UUD mengenai asas dan tujuan pembentukan UU no 5 tahun 99, dimana dalam pasal 2 dikatakan “ pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antaraadedidikirawan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”
Tujuan pembentukan UU no 5 tahun 1999:
1.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.       Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengatura persaingan usaha yang sehat shingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
3.       Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.       Terciptanya efektivitas danadedidikirawan efisiensi dalam kegiatan usaha.
PENGERTIAN MONOPOLI
Monopoli : Monos = sendiri dan Polein = penjual. Kesimpulan: monopoli adalah suatu keadaan dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan suatu barang atau jasa tertentu. Pada perkembangannya, monopoli dapat terjadi walaupun terdapat beberapa penjual dalam suatu pasar. Yang pasti dalam suatu pasar monopoli adalah kekuatan pedagang dalam menentukan harga penawaran, kualitas barang, dll. Dalam pasar monopoli terjadi keadaan yangadedidikirawan tidak seimbang antara penjual dan pembeli.
CIRI-CIRI PASAR MONOPOLI
Ciri-ciri pasar monopoli dan terbentuknya pasar monopoli:
1. Pasar monopoli adalah okumy satu firma. Barang atau jasa yang dihasilkan tidak dapat dibeli dari tempat lain. Kalau mereka menginginkan barang tersebut, maka mereka harus membeli dari firma tersebut.
2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan firma monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar.barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang tersebut.
3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam okumy. Sifat ini merupaan sebab utama yang menimbulkan firma yang mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa sifat ini, pasar monopoli tidak akan terwujud
4. Dapat menguasai penentuan harga. Karena firma monopoli merupakan satu-satunya penjua di dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya.oleh sebab ituadedidikirawan, firma monopoli dipandang sebagai penent harga atau price setter.
ASPEK POSITIF MONOPOLI
1.       Monopoli oku memaksimalkan efisiensi pengelolaan sumber daya ekonomi tertentu. Apabila sumber daya alam minyak bumi dikelola oleh satu unit usaha tunggal yang besar, maka ada kemungkinan bahwa biaya-biaya tertentu aka oku dihindari.
2.       Monopoli oku menjadi sarana untuk meningkatkan pelayanan terhadap konsumen.
3.       Monopoli oku menghindarkan duplikasi fasilitas umum. Contoh dengan hanya ada satu usaha air minum, maka hanya diperlukan satu saja saluran air minum.
4.       Produsen tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk promosi.
5.       Monopoli oku digunakan sebagai sarana untuk melindungi sumber dayaadedidikirawan tertentu yang penting bagi masyarakat luas dari eksploitasi yang semata-mata bersifat profit motive
ASPEK NEGATIF MONOPOLI
1.       Monopoli membuat konsumen tidak mempunyai kebebasan memilih produk sesuai dengan keinginan mereka.
2.       Monopoli membuat posisi koknsumen menjadi rentan di hadapan produsen.
3.       Monopoli berpotensi menghambat inovasi teknologi danadedidikirawan proses produksi.
CARA TUJUAN NEGARA KESEJAHTERAAN
Tujuan okum adalah mensejahterakan rakyatnya.
Cara-cara yang dilakukan oleh okum untuk mensejahterakan rakyatnya menurut  Scherer:
1.       Traditional approach yaitu menyerahkan ekonomi kepada para tuan tanah.
2.       Central-planinng approach yaitu terdapat suatu kekuasaan tunggal (umumnya pemerintah) yang mengatur input dan output suatu ekonomi.pendekatan ini umumnya dianut oleh okum-negara yang berpaham komunis. Meskipun demikian, bidang-bidang tertentu dari suatu okum, meskipun bukan berpaham komunis, jika dianggap penting, adakalnnya akan direncanakan secara terpusat.
3.       Market approach, yaitu alokasi sumber daya dan distribusi hasil produksi ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Dalam suatu okum ekonomi ini, pasar diberiadedidikirawan kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi. Dalam okum ini, campur tangan pemerintah adalah minimal.
Cara-cara yang dilakukan oleh okum untuk mensejahterakan rakyatnya menurut  Charles Mueller:
1.      Laissez Faire yaitu okum yang mengharamkan campur tangan pemerintah dalam okumy.
2.       Public supervision yaitu okum yang memperbolehkan pemerintah untuk menguasai okumy-industri yang penting
3.       Antitrust adalah okum yang mensyaratkan pemerintah bertanggung jawab atas terjadinya persaingan sehat di antara para pelaku usaha, namun sama sekali dilarang ikutadedidikirawan campur dalam keputusan-keputusan tentang harga maupun output produksi.
MARKET APPROACH
Market approach adalah okum yang paling baik, karena akan membawa hasil yang lebih baik dibandingkan okum yang lain. Dengan minimnya campur tangan dari pemerintah, satuan-satuan usaha yang ada akan memiliki kebebasan untuk menggunakan sumber daya produksi dengan cara yang paling effisien. Selanjutnya penggunaan sumber daya produksi akan berpengaruh positif terhadap pemenuhan kebutuhan manusia. Namun okum market approach ini harus dilengkapi dengan okum antitrust yang dikemukakan Mueller, karena apabila campur tangan pemerintah ditiadakan sama sekali (laissez faire), risikonya adalah akan terjadi monopolisasi oleh pelaku usaha swasta karena prinsip yang lantas akan berlaku adalah survival of the fittest ( yang kuatadedidikirawan akan menyingkirkan yang lemah). Prinsip ini selanjutnya akan mengarah pada keberadaan tunggal (single existence). Pelaku usaha yang terkuat akan memopolisasi yang lemah yang akhirnya akan mengakhiri persaingan itu sendiri.

Perkembangan yang ada, saat ini okum ekonomi pasar cenderung dianut oleh okum-negara. Hal ini terjadi menyusul ambruknya okumy komunis beserta okum ekonomi terpusatnya, berbagai bekas okum komunis mulai menerapkan okum ekonomi pasar. Konsekuensinya logis dibebaskannya aktivitas dunia usaha dari campur tangan pemerintah adalah munculnya persaingan. Setiap orang memiliki kebebasan untuk menjalankan usaha yang dikehendakinya, persaingan antara seorang pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya menjadi tidak terhindarkan. Sistem ekonomi pasar saat ini dianggap oku memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi, sehingga okum-negara yang menganut pendekatan ekonomi pasar umumnya lantas berkepentingan untuk menjamin terjadinya persaingan usaha yang sehat seraya meminimalkan intervensi pemerintah, meniadakan hambatan-hambatan persaingan, dan pemusatan kekuatan ekonomi di satuadedidikirawan tangan. Instrumen okum yang dimaksudkan untuk menjamin berlangsungnya persaingan usaha yang sehat secara umum disebut sebagai okum persaingan usaha. Di Indonesia, atas desakan IMF sebagai syarat pengucuran dana dari lembaga itu kepada Indonesia, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

catatan kuliah hukum persaingan usaha part I : Aspek Positif, Negatif, Tujuan dan Sejarah

CATATAN PERSAINGAN USAHA
Persaingan adalah salah satu karakteristik utama sistem ekonomi pasar, cenderung lebih disukai daripada kondisi non persaingan. Kondisi persaingan akan memberikan keuntungan yang lebih dibandingkan kondisi nonadedidikirawan persaingan.
ASPEK POSITIF PERSAINGAN USAHA
1.       Sudut pandang ekonomi:
Persaingan merupakan sarana untuk melindungi para pelaku ekonomi tidak terpusat pada tangan tertentu.
Mendorong alokasi dan realokasi sumber-sumber daya ekonomi sesuai dengan keinginan konsumen. Dalam persaingan maka produsen akan mengikuti pergerakanadedidikirawan permintaan konsumen.
Persaingan bisa menjadi kekuatan untuk mendorong penggunaan sumber daya ekonomi dan metode pemanfaatannya secara efisien.
Persaingan merangsang peningkatan mutu produk, pelayanan, proses produksi dan teknologi.
2. Sudut pandang politik
Ò  Dalam pasar persaingan, kekuasaan ekonomi menjadi tersebar dan terdesentralisasikan. Dengan demikian pembagian sumber daya alam dan pemerataan pendapatan akan terjadi secara sendirinya.
Ò  Kondisi persaingan berkaitan eratadedidikirawan dengan kebebasan manusia untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha.
ASPEK NEGATIF PERSAINGAN USAHA
1.       Sistem persaingan memerlukan biaya dan kesulitan-kesulitan tertentu yang tidak didapati dalam sistem monopoli. (kesepakatan yang lama tercapai
2.       Persaingan bisa mencegah koordinasi yang diperlukan dalam industri tertentu.(penggunaan profider HP)
3.       Dalam persaingan, memungkinan para pelaku usaha berlaku curangadedidikirawan untuk memenangkan persaingan usaha.
TUJUAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
1.       Memelihara kondisi kompetisi yang bebas. Hal ini merupakan upaya untuk memaksimalkan aspek-aspek positif yang ada pada persaingan.
2.       Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi. Agar yang kuatadedidikirawan tidak merugikan pelaku usaha yang lemah.
3.       Melindungi konsumen.
SEJARAH LAHIRNYA UU NO. 5 TAHUN 1999
Amerika secara resmi memberlakukan anti monopoli sejak 1890. Indonesia memberlakukan UU no 5 tahun 1999 pada tanggal 5 Maret tahun 2000. Indonesia sangat terlambat dalam mengundangkan UU anti monopoli ini. Hal ini terjadi karena padaadedidikirawan jaman Orde Baru, pemerintah beralasan ingin melindungi kelangsungan hidup industri yang masih bayi. Maka pemerintah melindungi para pengusaha dengan menerapkan bea masuk dan pajak impor yang sangat tinggi.
Tujuan lahirnya UU no 5 tahun 1999 adalah menjaga kelangsungan persaingan. Apakah persaingan bebas akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, persaingan perlu dijaga eksistensinya demi terciptanya efisiensi. Dengan adanya efisiensi, makaadedidikirawan kualitas barang menjadi lebih baik, harga barang akan murah dan konsumen akan memiliki banyak pilihan dalam memilik produk.
Tujuan UU No 5 tahun 1999 sesuai dengan pasal 3 UU no 5 tahun 1999:
1.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.       Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yangadedidikirawan sama bagi pelaku usaha besar, menegah dan kecil.
3.       Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha

4.       Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Selasa, 14 Februari 2017

Hukum Lingkungan Part III: UU,Penegakan,Penyelesaian,Perizinan



I.           I. UU PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
A.      Pengelolaan lingkungan hidup.
Adalah upaya untuk melestarikan fungsi linggkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
B.      Ekosistem
Adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeleuruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas, danadedidikirawan produktivitas lingkungan hidup.
C.      Pelestarian lingkungan hidup
Adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsuangan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekananadedidikirawan perunbahan dan atau dampak negative yang ditimbuulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkauan upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat energy dan atau komponrn lain yang dibuang ke dalamnya.
D.      Sumber daya
Adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia , sumber daya alam baik hayati maupun non dan sumber daya buatan.
E.       Baku mutu lingkungan hidup
Adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam  suatu sumber daya alam tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Unsurnya batas/kadar, unsur lingkungan dan unsur pencemar. Ditenggang keberadaannya artinyaadedidikirawan ditolelir artinya lingkungan memberi toleransi pada unsur pencemar yang  bias berbentuk dalam berbagai macam. Setiap keadaan itu selalu ada pencemar dan lingkungan selalu memberikan toleransi karena ia bersifat aktif (selalu memulihkan è ada daya tenggang). Nilai ambang batas (selalu maksimum) è ditetapkan sebagai baku mutu lingkungan (sifatnya tidakadedidikirawan statis karena tergantung pada perubahan lingkungan (komposisi lingkungan).
F.       Pencemaran lingkungan hidup
Adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hdiup, zat, energy, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh keggiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai degan peruntukannya. Pengertian pencemaran tersebut tergantung pada bauk mutu lingkungan. Berdasarkan nilai ambang batas maka ditetapkan baku mutu lingkungan  danadedidikirawan apabila baku mutu lingkungan terlampui maka dapat dikatakan bahwa lingkungaan tersebut tercemar. Baku mutu llingkungan biasanya diatur oleh PP dan Perda, tetapi (berdasarkan UU otonomi daerah) maka baku mutu yang biuat oleh pemerintah pusat dapat dikoreksi oleh pemda untuk lebih diperketat, dalam hal ini maka baukadedidikirawan mutu lingkungannya diturunkan, missal oleh pusat ditetapkan bahwa BML 0,05 mg, oleh  pemda diperketaat menjadi 0,04 mg dengan Perda/SK Gubernur.      
G.     Perusakan lingkungan hidup
Adalah tindakan yang menimbulkkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkanadedidikirawan lingkungan hdiup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
H.      Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
Adalah ukuran bATAs perubahan sifat fisik dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang.
I.        Konservasi SDAadedidikirawan
Adalah pengelolan SDA tak terbeharui untuk menjamin manfaatnya secara bijaksana dan SDA yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediannya dengan tetapadedidikirawan memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamnnya
J.        Limbah
Adalah sisa suatu usha dan atau kegiatan. Bahan berbahaya beracun adalah setiap bahan yang karena sifat konsentrasinya jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapay menecemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup kesehatan lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya. Limbah berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahya dan atau beracun yang karena sifatnya dan konsentrasinya danadedidikirawan atau jumlahnya baik secara langsung dapat mencemarkan dan merusakan lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup kesehatan kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
K.      Sengketa lingkungan hidup
Adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.berselisih è berbeda pendapat, adanyaadedidikirawan è diduga adanya.
L.       Dampak lingkungan hidup
Adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. Analisa mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang diirencanakan pada lingkungan hidupadedidikirawan yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
M.    Organisasi lingkungan hidup
Adalah kelompok orang yang berbentuk atas masyarakat yang tujuan danadedidikirawan kegiatannya dibidang llingkungan hidup.
N.     Audit lingkungan hidup
Adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hokum yang berlaku dan atau kebijaksanaan dan  standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan atauadedidikirawan keggiatan yang bersangkutan.

II.        II.  PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Adalah upaya hokum untuk merealiisasikan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah norma-norma hokum lingkungan dalam kenyataan. Alat bantunya adalah lembaga dan proses, lembaga misalnya badan è Bapedal, pengadilan, LSM, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gagasan apabila memnuhi persyaratan : berbentuk badan hokum atau yayasan, dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan kelestarian hidup, telahadedidikirawan melaksnakn kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. (Pasal 38 ayat (3)) delik pidana lingkungan adalah pencemaran, penggunaan baranng beracun yang dapat merusak lingkungan hidup membuang limbah tanpa ijin. Penyidik dalam hal ini adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).  

III.     III.  PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Dapat dilakukan melalui pengadilan atau diluar pengadiilan (Pasal 30 aayat (1)). Penyelesaian diluar pengadilan tidak berlaku teerhadap tindak pidana lingkungan (Pasal 30 ayat (2)).
A.      Pengaturan dalam UU : diluar pengadilanèneggoisasi mediasi konsoliasi, melalui pengadilan è administrasi Negara, perdata, pidana.
B.      Secara teori : ajudikasi/litigasi è public è pengadilan negeri, privat è arbitrase. Consensus/nonlitigasi/ADR, è negoisasi adalah penyelesaian sengketa secara musyawarah antara para pihak yang bersengketa negoisasi yang gagal dapat diajukan ajudikasi  privat/public. Konsoliasi adalah kedua belah pihak memiilih seseorang pihak ke 3 (biasanya pemerintah) dalam menyelesaikan sengketa dan memberikan komunikasi antara pihak yang tertutup.  Dalam praktek sekarang biasanya pemerintah memihak pengusaha. Mediasi adalah penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan pihak ke 3 yang benar-benar seorang mediator (perantara) yangadedidikirawan independen yang tidak terikat oleh para  pihak. Syarat mediator adalah ia harus menguasai masalah yang disengketakan tersebut. Bentuk mediator : mediator pasif dan mediator aktif, mediator [asif adalah hanya sebagai fasilitator katalisator untuk menjernihkan apabila masalah sudah mulai keruh,hanya menyampaikan keinginan para pihak sebagai pengaturan aturan main. Mediator aktif adalah pihak ke tiga sebagai negosiator ia menwarkan kkonsep penyelesaian solusi ia sebagai motivator agar para pihak melaksanakan solusi yang iaadedidikirawan tawarkan. Arbitrase pada umumnya dimasukan ke nonlitigasi. Dalam adjudikasi privat (arbitrase) hakimnya ditunjuk sendiri oleh para pihak (bersifat adhoc). Kelemahannya tidak adaadedidikirawan wewenang untuk melakukan eksekusi tapi dapat mengajukan viat esekusi pada pengadilan setempatdann bersifat final tidak boleh banding. Harus diperjanjikan terlebih dahulu (kesepakatan) dalam mengajukan sengketa melalui arbitrase sebelum sengketa terjadi kesepakatan dicantumkan dalam perjanjian. Class Action adalah gugatan perwakilan secara kelompok (sekelompok masyarakat mengajukan gugatan) dengan mengatasnamakan kelompok yang lebih besar. Syaratnya: iaadedidikirawan merupakan korban, korbannya sangat banyak (yang apabila diajukan gugatan secara sendiri-sendiri maka tidak efektif), orang yang mewakili harus mempunyai kepentingan yang sama dan bagian dari korban, keistimewaan tidak perlu memperoleh surat kuasa. Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dapatadedidikirawan dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan dibawah ini :adanya bencana alamatau peperangan, adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia, adanya tindakan pihak ketigaadedidikirawan yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 35 ayat (2)). Mengenai tenggang waktu daluwarsa unttuk pengajuan gugatan dihitung sejak korban mengetahui adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup diatur berdasarkan Pasl 36 ayat (1).     

IV.           IV. ASPEK PERIZINAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



Bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan atau kegiatan Pasal 18 ayat (1)), setiaip orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan (Pasal 20 ayat (1)), setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia (Pasal 20 ayat (2)), setiap orang dilarang mengimpor limbah berbahaya dan beracun Pasal 21. Hokum lingkungan lebihadedidikirawan memuat mengatur tentang perizinan. Izin memberikan hak kepada orang untuk menyimpangi suatu ketentuan. Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan wajib diperhatikan, rencana tata ruang, pendapat masyarakat, pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan atau kegiatan tersebut. Sengketa lingkungan dapat berada ddalam lingkup HAN, hokum perdata, hokum pidana, huku internasional, sanksi-sanksi dalam hokum lingkungan adalah, paksaan pemerintah  untuk mencegah danadedidikirawan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta penanggulangan akibat yang ditimbulkan, pencabutan izin (dapat atas usul kepala daerah dan pihak yang berkepentingan ), sanksi perdata dapatadedidikirawan berupa ganti rugi, ganti rugi berdasarkan asas perbuatan melawan hokum dang anti rugi berdasarkan tanggung jawab. Sanksi pidana untuk perbuatan sengaja diancam pidana 10 tahun dan denda maks 500 jt (Pasal 41 ayat (1)). Perbuatan lalai dapat dipidana penjara maksadedidikirawan tahun dan denda maks 100 jt (Pasal 42 ayat(1). Dalam praktek maka sengaja dan lalli tidka selaras lagi. Penataan peraturan perundang-undangan dibidang hokum lingkungan dapat dilakukan mellalui : insentif dan disinsentif misalnya keringann pajak apabila tidak melakukan kegiatan tertentu, melaluiadedidikirawan instrument ekonomi missal larangan penggunaan kulkas yang mengguankan feron, melalui sanksi sosial   missal pengucilan masyarakat.