DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 12/24/16

Sabtu, 24 Desember 2016

MENGUNGKAP TABIR TEORISME DALAM KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL

PENGERTIAN TERORISME DALAM HUKUM INTERNASIONAL

PART I
Apakah hokum internasional memadai untuk mengatur fenomena terorisme ? inilah pertanyaan yangselalu munccul dalam menghadapi persoalan masyarakat internasional kontemporer ini. Sebelum membahas hal ini terlebih dahulu kita perjelas apa sesungguhnya yang disebut teroris dan terorisme itu ? sesungguhnya definisi terroris baik dalam tataran hokum nasional maupun internasional cukup banyak . namun dianggap belum memadai. Pada tataran internasional lebihadedidikirawan meruupakan definisi yang sifatnya sektoral dalam berbagai konvensi PBB bagi tindakan-tindakan terorisme tertentu seperti misalnya dalam Convention on offences and Certain Other Acts Commited on Board the Aircraft tahun 1963, dan beberapa konvensi yang terkait penanganan terorisme penerbangan, convention on the prevention and punishment of Crime against internatonally protected persons, including diplomatic agents 1973, Convention for the ssupperssion of unlawful acts against the safety of maritime navigation 1988, international convention for the suppression ofadedidikirawan terrorist bombing 1997, dan  sejumlah konvensi PBB lainnya yang biasa disebut UN Sectoral convention. Namun mendefinisikan terorisme secaraadedidikirawan komperenship tampaknya sulit karena timbul persoalan apakah terorisme termasuk tindakan-tindakan yang dilakukan dalam konflik bersenjata atau kegiatan dari gerakan pembebasan nasional ataukah ini dikecualikan.
Tidak mengherankan apabila organisasi-orgaanisasi regional lebih berhasil mendefinisikan tindakan terorisme seperti misalnya framework decision of the council of European union on combating terrorism tahun 2002. Instrumen internasional ini mencantumkan sejumlah perbuatan yang jika dilakukan dengan sengaja dengan tujuan mengintimidasi penduduk atau memaksa sebuah pemerintahan atau organisasi untuk melakukan atau tidak melakukan atau dengan tujuan mendetbiliskan secara serius atau merusak sendi-sendi politik ekonomi atau struktur social suatu Negara atau organisasi internasional, dapatadedidikirawan dianggap sebagai perbuatan terorisme. Dasar perbuatan-perbuatan ini adalah serangan terhadap jiwa atau keutuhan fisik seseorang, penculikan penyandraan, menyebabakan kerusakan pada pemerintahan atau fasilitas umum.
Atas dasar instrument hokum eropa dan dari sejumlah organisasi regional lain telah diimpulkan adanya suatu consensus minimal mengenai tiga ciri utama dari terorisme. Suatu perbuatan terorisme mencakup suatu pelanggaran pidana serius, ditujukan terhadap jiwa manusia, keutuhan fisik atau kebebasan seseorang atau terhadap obyek-obyek tertentu yang merupakan fondasi material dari masayrakat dan dilakukan dengan tujuan politik tertentu, baikadedidikirawan untuk mengintimidasi penduduk atau memaksa suatu pemerintah atau otoritas public lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu 
Sekalipun tidak terdapat definisi komperhensip pada tataran internasional, perbuatan teroris adalah kejahtan menurut hokum nasional, menurut konvensi-konvensi internasional dan regional tentang terorisme, dan asalkan kriterianya terpenuhi, dapatadedidikirawan dikategorikan sebagai kejahatan perang atau sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu tanpa adanya definisi global yang komperhensif, terorisme bukannya tidak diatur.