DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: Agustus 2017

Minggu, 20 Agustus 2017

HUKUM ASUURANSI Part 3 : Pembagian Risiko, Tujuan Asuransi, Peranan asuransi, RUANG LINGKUP, Making and Breaking Contract, PENGGOLONGAN ASURANSI.



Pembagian Risiko
Menurut Mowbray
1.       Risiko spekulatif, melihat kejadian untung/rugi
2.       Risiko murni, melihat kejadiand ari kerugiannya saja
Menurut Willer:
1.       Risiko statis, ditimbulkan dari situasi ekonomi yang tidk berubah missal; banjir,gunung meletus.
2.       Risiko dinamis, terjadi karena perubahan ekonomi/dinamikacttnkuladedidikirawan masyarakat missal; karena ada  kemajuan teknologi maka produk lama tidak laku.
Menurut KUlp :
1.       Risiko fundamental, menimta orang pada umumnya missal; banjir
2.       Risiko khusus, hanya menimpa orang tertentu saja.
Menurut Vaughan dan Elliot Curtis:
1.       Risiko pribadi (personal); missal; meninggal,dsb.
2.        Risiko harta kekayaan, menimpa benda-benda milik orang;
3.       Risiko tanggungjawab, objeknya adalah tanggungjawab seseorang baik yang lahir karenaperajanjian maupun karena undang-undang missal; seorang supir menabrakcttnkuladedidikirawan orang (psl 1365 jo. Psl 1367 KUHPdt).
Dengan adanya risko tersebut maka manusia berusaha mengendalikan risiko yaitu dengan mengelola risiko tersebut. Jadi risiko dalam asuransi adalah kemungkinan untukmendapatkan kerugian yang didalamnya terdapat unsure-unsur cttnkuladedidikirawanketidakpastian dan kerugian.
Tujuan Asuransi
Antara lain:
1.       Tujuan ekonomi, bahwa asuransi diharapkan dpat memberikan tambahan nilai ekonomis berupa sejumlah uang, penggantian bagi seseorang/ bagi sesuatu perusahaan missal; asurasi beasiswa, asuransi kredit bagi usaha perbankan.
2.       Tujuan Sosial, bahwa asuransi diharapkan dapat cttnkuladedidikirawanmengatasi risiko-risiko social, missal asuransi pengangkutan penumpang umum.
Peranan Asuransi
Antara lain:
1.       Memberikan rasa aman atau terjamin (sehingga pimpinan persuhaan tidk berfokuspada kerugian);
2.       Meningkatkan efisiensi dan kegiatan perusahaan
3.       Memberikan perkiraan penilaian yang cenderung llayak (besarnya risiko menentukan besarnya premi).
4.       Menjadi dasar pemberian kreditcttnkuladedidikirawan;
5.       Mengurangi timbulnya kredit;
6.       Alat pembentukan modall;
7.       Alat pembayaran.
RUANG LINGKKUP
RUANG lingkup asuransi meliputi:
1.       kontrak asuransi (contract of insurance)
2.       bisnis asuransi (bussines of insurance)
1.       kontrak asuransi, diatur dalam KUHD (Buku I Bab 9 dan 10 Buku IIBab 9 dan 10), kontrak asuransi disini adalah perjanjian yang berkaitan dengan asuransi yaitu antara tertanggung dengan penanggung. Asuransi merupakan perjanjian, perjanjiancttnkuladedidikirawan melahirkan perikatan, dalam hal ini maka asuransi merupkan perikatan yang dilahirkan karena perjanjian. Karena asuransi merupakan perikatan maka verlaku BUku III KUHPdt Psl 1233 KUHpdt. Dimana ada hak dan kewajiban maka disitu terdapat perikatan. Asuransi itu sebenarnya merupakan perjanjian jual beli, dalam hal ini mmaka objek yang diperjual belikan adalah risiko. Adapun yang menjadi perbedaan antara perjanjian jual beli dan perjjanjian asuransi adalah bahwa perjanjiancttnkuladedidikirawan asuransi maka pembeli (risiko) lah yang menerima uang (premi); perjanjian asuransi masuk dalam ruang lingkup hokum perdata sehinga berlaku KUHPdt dan berdasarkan Psl 1 KUHD maka juga KUHD pun berlaku. Psl 1 KUHD ada karena kita menganut kodfikasi terpisah antara KUHPddt dengan KUHD, tidak  seperti NBW yang menyatukan antara KUHPdt dan KUHD. Psl255 KUHD mengenai polis dalam Psl 257KUHD è perjanjian asuransi sudah terjadi seteolah kesepakatan meskipun polis belum di tanda tangani. Prjanjian ausransi mulai berlaku ketika bayar premi ( setelah hak dan kewajiban terpenuhi). Aplikasi eblum tentu diterima karena belum terjadi kesepkatan. Tanda bayar bukti premi mbisa dijadikan dasar tuntutan meskipun polis belum diserahkan. Polis merupakan kewajiban penanggung . polis bukan sat0u-satunya alat bkti. Polis merupakan peranjian bakucttnkuladedidikirawan Psl 18 UU No.8/98. Polis ada dua macam yaitu polis standard an polis tambahan. Polis standar dibuat oleh dewan asuransi indoesia. Polis tmbahan isinya berbeda—beda. Berdasarkan psl 255 KUHD maka perjanjian asuransi harus dibuat dalam suatu akta yang dinamakan polis. Psl 257 KUHD merupakan penerobosan dari psl 255 KUHD, dalam hal ini maka berdasarkan psl 257 KUHD bawa perjanjiancttnkuladedidikirawan asuransi itu ada ketika hak dan keajiban telahh dilaksanakan meskipun ppolis belum ditandatangani. Psl 258 KUHD mengenai pembuktian adanya perjanjian asuransi yang menysyaratkan adaanya bukti lain selain polis.
2.       Bisnis asuransi, berkaitan dengan masalah usaha/bisnis (mengorganisasikan untuk mencari keuntungan). Missal mengatur bagaimana syarat-syarat asuransi; siapa yang dapat menjadi perusahaan asuransi,broker,surveyor, dsb. Dalam hal ini berkaitan dengan administrasi. Bisinis asuransi berkaitan dengan masalah market/pemasaran contoh, bagaimana mengembangkancttnkuladedidikirawan bisnis asuransi itu , yaitu dengan mencari jenis baru missal;
a.    Asuransi pita suara, adapun yang menjadi dasar hokum bagi asuransi-asuransi yang baru tersebut adalah Psl 247 KUHD: “…antaralain…”, kalimat antara lain bersifat demonstrative (tidak limitative) sehingga dimungkinkan yamg baru/yang lain dari pada yang telah disebutkan dalam ketentuan pasal tersebut
b.   Asuransi kendaraan bermotor, ada SRCC (STRICT RIOT CIVIL COMMUTATION), ada tanggung jawab terhadap pihak ke tiga disini adalahcttnkuladedidikirawan orang lain dicelakakan oleh tertanggung. Dalam hal ini yang diasuransikan adalah tanggungjawabnya
c.    Asuransi kecalakaan diri, ada dua macm:
                     i.      Komperhensif/gabungan (allrisk). Penggantian kerugian kerusakan pengendara bermotor dari segala risiko dikecualikan oleh polis, missal; spion pecah, dll.
                   ii.      TLO (Total Lose Only). Yang dijamin antara lain; kehilangan kendaraan karena perampokan klaim hanya satu kali, perbuatan jahat orang lain, pencurian yang didahului, disertai diikuti dengan kekerasan ancaman, kebakaran termasuk benda lain yangcttnkuladedidikirawan berdekatan atau karena air untuk memadamkan kebakaran oleh berwenang untuk memadamkan api, petir, biaya yang dikeluarkan untuk membawa mobil k bengkel.
Yang tidak di jamin asuransi antara lain:
1.       Kerugian yang disengaja oleh tertanggung, anggota keluarga yang bekerja pada tertanggung Psl 276 KUHD.
2.       Pengemudi sedang dalam keadaan mabuk,dibawah pengaruh miniuman keras/alcohol, tidak punya sim, dipakai balap mobil, dipakai belajar mengemudi, dipakai dalam keadaan rusak, digunakan untuk pawai, digunakan untuk perbuatan terlarang, dijalan terlarang, muatan lebihcttnkuladedidikirawan, perang,bemncana alam, reaksi nuklir, aus dan karat.
Perluasan jaminan:
1.       Tanggung jawab hokum terhadap pihak ke 3
2.       Huru hara dan kerusuhan: (RSMD/riot strict and malicious damage, dan RSCC/riot strict civil commutation)
3.       Kecelakaan diri (personal accidentcttnkuladedidikirawan)
Objek asuransi kecelakaan bermotor pada prinsipnya yaitu:
1.       Semua jenis kendaraan bermotor aadakalanya perusahaan mempunyai kebijakan missal total risk 5 tahun TOL 10 tahun.
2.       Asesoris non standar, tape, cd, changer(harus disebut secara rinci.
Risiko yang dijamin: tabrakan, benturan, terbalik, terguling dijalan.
Making and Breaking Contract  
Berkenaan dengan making and breaking contract, pasal yang berkenaan dengan ini antara lain, Psl 255,156,157,158 KUHD. Hanya menjelaskan proses secara umum mengenai teknis-teknisnya. Untuk:
1.       Offered = penawaran
2.       Acceptance= penerimaan
3.       Consideration= pertimbangan
4.       Intention= keinginancttnkuladedidikirawan
Ada dokumen-dokumen yang bersifat sementara yang tidak lazim ada dikontrak, yaitu:
1.       Cover note/nota penutupan
2.       Note sementara
3.       Dokumen pembahasancttnkuladedidikirawan
Dalam setiap perjanjian selalu ada klausula-klausul untuk menghindari suatu jebakan yang antara lain:
1.       Mistake; kekeliruan
2.       Misreprensention; keterangan yang tiak benarcttnkuladedidikirawan
3.       Illegality ;keabsahan suatu perjanjian
4.       Non disclosure; ketidakterbukaan
Contoh mistake;kekeliruan:
Kalau ada perjanjian ada kekeliruan berkenan dengan pasal 1320 KUHPdt, yaitu: terhadap ayat (1) dan (2) yaitu kata sepakat, tidak ada paksaan, penipuancttnkuladedidikirawan, kekeliruan è dapat dibatalkan (syrat subyektif).
Contoh lain:
Lukisan raden saleh diajukan ke pengadilan , berdasarkan psl 1266 KUHPdt (ada syarat batal). Batal dimana bila ada upaya hokum batal pada saat awal. Dapat dibatalkan, dimanacttnkuladedidikirawan bila ada upaya hokum batal pada awal diputus oleh pengadilan.
Psl 251 KUHD è kekeliruan mengakibatkan batal demi hokum . merupakan penyimpangan dari psl 1320 KUHPdt ayat (1). Dasar hokum bahwa KUHD boleh menyimpangi KUHPdt adalah psl 1 KUHD. Mewajibkan untuk memberikan keterangan yang benar guna pertimbangan. Adapun yang harus diterangkan adalah yang berhubungan dengan risiko. Ketentuan ini dianggap menibulkan akibatcttnkuladedidikirawan hokum yang terlalu keras. Psl 251 KUHD ini selanjutnya direnovasi oleh putusan-putusan pengadilan.
PENGGOLONGAN ASURANSI
PENGGOLONGANasuransi , KUHD toidk tegas menggolongkan asuransi. Penggolongan asuransi yang pertama adalah oleh molengraf, dimana di dalam ketentuan KUHD molengraf melihat bahwa selain ada ketentuan-ketentuan yang umum berlaku terdapat pula ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi satu golongan dan tidak berlaku bagi golongan lain. Di dalam NBW membagi secara tegas asuransi menjadi:
1.       Schade verzekring (asuransi kerugian)
2.       Sommen verzekring(asuransi jumlah)
Sedangkan pengertian asurasi sendrir di dalam NBW lebih luas dri psl 246 KUHD, yang dapat dikatakan mengandung system yang tertutup karena lebih menitik beratkan pada asuransi kerugian saja. Psl 7.717 NBW tidak hanya mengaturcttnkuladedidikirawan asuransi kerugian saja. Penggolongan asuransi ada 4 yaitu
1. Penggolongan asuransi secara yuridis:
a.  Asuransi kerugian, adalah suatu perjanjian yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan perstasi berupa; memberikan ganti kerugian kepada tertanggung, seimbang dengan kerugian yangcttnkuladedidikirawan diderita oleh pihak tertanggung. Cirri-ciri:
            i.      Kepentingan dapat dinilai dengan uang
          ii.      Berlaku prinsip indemnitas dalam menentukan besar kerugian;
         iii.      Berlaku ketentuan tentang subrogasi
  Contoh asuransi kerugian;
            i.         asuransi pencurin (thief insurance)
          ii.         auransi pembongkaran (burglary insurance)
         iii.         asuransi perampokan (robbery insurance0
        iv.         asuransi kebakaran (firen insurance)
          v.         asuransi bahya terhadap yang mengancam pertanian (corp insurance)
b.   asuransi jumlah , adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan baha penanggung terikat untuk melakukan perstasi berupa pembayaran sejumlah uangcttnkuladedidikirawan yang besarnya sudah ditentukan sebelumnya. Cirri-ciri:
                  i.         kepentingan tidak dinilai dengan uang
                ii.         jumlah uang yang dibyarkan penanggung ke tertanggung sudah ditentukan jumlahnya
    untuk asuransi jumlah ini tidak berlaku prinsip indemnitas dan prinsip subrogasi. Contoh asuransi jiwa, asuransi sakit, asuransi kecelakaan, (apabila jumlahnya sudah ditentukan sebelumnyacttnkuladedidikirawan).
2. Penggolongan asuransi berdasarkan kehendak bebas para pihak:
a.       Asuransi sukarela (voluntary insurance) aalah suatu perjanjian asuransi yang terjadinya didasarkan kehendak bebas dari para pihak yang mengadakannya. Asas kebebasan berkontrak menjadi dasar perkembangancttnkuladedidikirawan perjanjian asuransi sukarela. Asuransi yang diatur dalam KUHD termasuk perjanjian sukarela.
b.      Asuransi wajib (compulsory insurance), adalah suatu perjanjian asuransi yang terbentuk karena diharuskan oleh suatu ketentuan perundang-undangan sehingga ada unsure memaksanya, beberapa diantaranya apabila tidak dilakukan akan terkena sanksi.
3. Penggolongan asuransi berdasarkan sifaat dari penanggung (penggolongan disini adalah berdasarkan pada sifat dari badan hokum yang bertindak sebagai penanggung):
a.    Asuransi premi, adalah suatu perjanjian asuransi antara penanggung dan atas masing-masing tertanggung, dan antara tertanggung yang satu dengan yang lain tidak ada hubungan hokum. Dlam perjanjian asuransi ini setiap tertanggungcttnkuladedidikirawan mempunyai kewajiban untuk membayar premi kepada penanggung.
b.   Asuransi saling menanggung, merupakan bentuk perkumpulan yang terdiri dari [para tentanggung sebagai anggota. Dibentuknya perkumpulan tersbut karena antara para anggota terdapat suatu hubungan hokum dan mempunyai tujuan yang sama. Setiap anggota tidakcttnkuladedidikirawan membayar premi tetapi membayr semacam iuran tetap kepada perkumpulan tersebut. Apabila terdapat anggota yang mengalami kerugian karena suatu peristiw yang semula belum dapat dipastikan, perkumpulan akan memberikan pembayaran seejumlah uang kepada yang bersangkutan. Prof Wirdjono, mengatakan bahwa perkumpulan saling menanggung ini mirip dengan perkumpulan koperasi karena mempunyai sifat kerjasama dan tujuannya bukancttnkuladedidikirawan untuk memperoleh keuntungan melainkan slaing membagi risiko.
4. Penggolongan asuransi dilihat dari segi tujuan:
a.    Asuransi komersial
b.   AAsuransi sosial

Minggu, 13 Agustus 2017

HUKUM ASURANSI Part 2: asuransi dan perjudian, sifat-sifat perjanjian, SEJARAH, PENGATURAN, Hubungan Asuransi dengan Buku III KUHPdt, FUNGSI,TUJUAN DAN PERANAN, O Premire Resque, Onder Verzekring, dan Over Verzekring.



Asuransi dan Perjudian        
Berdasarkan psl 1774 KUHPdt maka asuransi adalah salah satu perjanjian untung-untungan disamping bunga cagak hidup dan perjudian. Perbedaan asuransi dengan cagak hidup ada pada peggantian kerugian, dimana dalam asuransi yaitu ketika peristiwa terjadi .sedangkan cagak hidup yaitu ketika masih hidup sampai mati/sebelum mati. Ada pihak yang mengidentikan asuransi dengan perjudian tetapi kebanyakan tidak setuju cttnkuladedidikirawanbahwa asuransi identik dengan perjudian. Adapun yang menjadi perbedaan antara asuransi dan perjudian:
1.       Prjanjian asuransi melahirkan akibat hukum sedangkan UU tidak memberikan suatu tuntutan hukum terhadap utang yang terjadi karena perjudian. Pada prjudian jika pihak yang kalah judi/taruhan tak bayr/wanprestasi mka pengadilan perdata/pidanacttnkuladedidikirawan tak dpat memaksanya. Pada perjanjian asuransi ada schuld denganhaftung sedangkan dalam perjudian ada schuld tanpa haftung.
2.       Perjanjian asuransi melahirkan perbuatan perikatan perdata sedangkan perjudian sebagai perikatan alam (natuurlijke verbintenis).
3.       Pada perjanjian asuransi maka kepentinan merupakan syarat esensialyng harus ada pada saat ditutupnya perjanjian sedangkan pada perjudian dan pertaruhan tidak dmikian. Kepentingan para pihak dalam perjudian mulanya tidak ada, dengan terjadinya peristiwa tak tertntu , dan peristiwa mana sebetulnyacttnkuladedidikirawan tidak mempunyai arti bgi mereka kemudian dijadikan sayarat untuk melaksanakn prestasi. Pada perjudian pihak yang kalah harus membeayar sejumlah ung tertentu dan pembayaran ini tidka ada hubungannya dengan adanya kerugian yang menang taruhan/judi. Dalam perjudian pun terdapat kepentingan tetapi kpntingan dalam perjudan lahir di akhir.
Sifat Perjanjian Asuransi
Sifat –sifat/ciri khusus dari perjanjian asuransi;:
1.       Perjanjian asuransi bersifat konsensual, bearti perjanjian asuransi sudah terbentuk sjak adanya kata sepakat, tetapi dalam praktek biasanya diikuti dengan perjanjian tertulis polis sebagai alat bukti.
2.       Perjanjian asuransi bersifat alletoir, artinya perstasi para pihak tidak dilkukan xecara serempak (serempak misalnya; seperti pada jual beli, dimana barang diserahkan sekarang begitu juga dengan barangnya).
3.       Perjanjian asuransi merupakan perjanjian bersyarat artinya, karena kewajiban penanggung digantungkan pada syarat –syarat teretentu (syarat-syaratcttnkuladedidikirawan dalam perjanjian lebih banya k ditentukan oleh penanggung) disebut juga perjanjian adhesi / adhesi contrac.
4.       Perjanjian asuransi bersifat untlateral, karena dalam perjanjian asuransi hanya ada satu pihak yang mmberikan janji yaitu pihak penanggung mmberikan janji akan mengganti kerugianapabila ssudah membayar premi dan polis sudah berjalan (polis adalah alat bukti perlu kaernacttnkuladedidikirawan jangka waktu perjanjian yang lama).
SEJARAH
APABILA melihat pada sejarah maka asuransi mengalami perkembangan; asuransi atas budak, asuransi pengangkutan laut, asuransi kebakaran, asuransi jiwa, asuransi varia.
PENGATURAN
Antara lain: KUHPdt (psl 1774), KUHD (BUKU I bab 9 dan 10, buku II bab 9 dan 10), UU no.2/1992 ttg penyelenggara usaha perasuransian, perundang-undangan ttg asuransi wajib (bentuknya dapat berupa UU,PP,KEPPRES,dsb), misalnya askes, astek, asabri, asuransi penumpang angkatan umum (UU No.33/1964 dan PP No.17/1965 ttg danacttnkuladedidikirawan kecelakaan umum, UU No.34 /1964 dan PP no.16/1965 ttg dana kecelakaan lalu lintas jalan),reasuransi korban diluar kendaraan.
Diatur dalam KUHD;
1.       PSL 247 meliputi; asuransi kebakaran (psl 287 & 298), asuransi hasil pertanian (psl 299 , 300,301),asuransi jiwa (psl 302s/d 308 è 303, 306,307), asuransi pengangkutan (psl 592, s/d 685 è 593, 594, 598, jo.270)
Diatur di luar KUHD;
1.       BERdasarkan ketentuan psl 247,246,250 jo.268,251 KUHD. 1338 (1) jo.1320, 1321,KUHPdt, contoh asuransi deposito,asuransi kecelakaan. Asuransi wajib sifatnya penyelenggarannya masih pemerintah. Dilihat dari risiko penanggung maka masih tepat karena asuransi waajib itu mengcover risiko sosial. Dilihat dari segi persaingan usahacttnkuladedidikirawan (UU no.5 tahun 1999) maka BUMN masih dikecualikan adalah tidk tepat, karena secara yuridis bahwa BUMN berbentuk PT. dan PT berorientasi pada profit . WTO tidak boleh ada monopoli.
Hubungan Asuransi dengan Buku III KUHPdt.
Psl 1774,1338,1320 KUHPDT, Psl 1266 KUHPdt : syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian timbale balik bila salah satu pihak mengingkarinya . namun demikaian perjanjian tidak batal demi hokum tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan, bagi tertanggung ketentuan tersebut perlu diperintahkan karena keterlambatan membayar permi dapat dijadikan alas an pembatalan. Dalam praktik pasal ini dianggap tidak praktis maka untuk mengatasinya cttnkuladedidikirawanbiasanya dalam perjanjian asuransi dicantumkan klausula-klausula. Pasal 1243 s/d 1251 KUHPdt: ketentuan dalam pasal tersebut harus diperhatikan terutama bila peenanggung melakukan ingkar janji dlam hal ini tertanggung dapat melakukan berbagai sikap antara lain:
1.       Memaksa penanggung untuk memenuhi prestasi.
2.       Menuntut pembatalan perjanjian asuransi desertaituntutan atas biaya kerugian dari bunga.
Psl 1253 s/d 1262 KUHPdt:  berkaitan dengan perstasi penanggung ditangguhkan pada suatu peristiwa yang belum pasti, maka si tertanggung harus mempperhatikan pasal-pasal tersebut agar si penanggungtidak menambah syrata-syarat lainnya, apabila harus memenuhi kewajiban mengganti kerugian. Psl 1318 KUHPdt: bahwa ahli waris dari penanggung polis/tertanggung dari perjanjian asuransi mempunyai hak untuk mendapatkan ganti rugi dalam pasal tersebut dinyatakan pula bahwa seseorang minta diperjanjikan tentangcttnkuladedidikirawan suatu hal maka dianggap juga untuk ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh haknya dari padanya. Psl 1338 KUHPdt: dalam ayat 1 pasal ini terkandung asas kebebasaan berkontrak, kekuatan mengikat dan kpercayaan. Asas kebebasan berkontrak mengikat apaboiala dihubungkan dengan perjanjian asuarasnsi, berarti pihak penanggung dan tertanggung terkait oleh ketenntuan-ketentuancttnkuladedidikirawan yang telah disepakatinya sedangkan asas kepercayaan mrngandung arti bahwa mereka yang melakukan perjanjian asuransi saling mempercayai dalam pelaksanaann perjanjiannya, dengan adanya asas kepercayaan dan kebebsan berkontrak menjadi landasan untuk dilakukannya perjanjian baku (standard contract).Psl 1339 KUHPdt: tentang prinsip pacta sunt servanda, bahwa perjanjian tidak hanya mengikatcttnkuladedidikirawan para pihak tetapi juga lain berdasarkan kepatutan,kesopanan, kesusilaan. Psl 1342 KUHPdt ; penafsiran, psl 1365 KUHPdt, dapat digunakan untuk membuktikan perbuatan-perbuatan yang merugikan penanggung.
FUNGSI, TUJUAN, DAN PERANAN.
Fungsi
Adalah mengelola risiko mengalihkan / membagi risiko. Bagaimana cara orang mengendalikan / mengelola risiko:
1.       Dilakukan pentahapan untuk mengelola/mengatasi risiko,
2.       Diukur,
3.       Dicari cara untuk mengelolanya, selanjtnya cara mengelola risiko dilakukan dengan cara:
a.       Menghindari risiko (avoidance risk),
b.      Menerima risiko ( retention risk),
c.       Mencegah risiko (prevention risk),
d.      Mengalihkan / membagi risiko (distribution of risk) cttnkuladedidikirawan.
Cara ke empatlah (d) yang merupakan fungsi dari asuransi
Mengalihkan risiko mungkin bagi yang lain  hanya dapat dinilai dengan uang saja tetapi yang membagi risiko juga bagi yang memiliki nilai imateril yang tidak dapat dinilai dengan uang missal tubuhcttnkuladedidikirawan manusia. Rumus untuk asuransi yang tujuannya pembagian risisko:
1.       Jumlah pembayaran adalah nilai yang diperjanjikan dibagi nilai sebenarnya dikali dengan kerugian yang diderita. Berlaku ketentuan pengecualian ( yang dikenal dengan o premiere resque), tetapi tetap tidak melebihi jumlah total yang diperjanjikan .
Penilai terhadap besarnya kerugian dari tertanggung atas objek yang diasuransikan dilakukan oleh adjuster. Ada premi yang dapat dikembalikan lagi kepada tertanggung, missal premi restorno (dengan ketentuan belum jatuh tempo pasal 281 KUHD. Cara mengalihkan dan membagi dapat dilihat dengan contoh misalnya dalam mengalihkancttnkuladedidikirawan, misalnya:
Harga benda  yang diasuramnsikan Rp 100 jt dimana yang diasuransikan Rp 100 jt (sebagai permi) maka penggantiannya pun 100 jt. Kerugian total (total lose) maka diganti seluruhnya , missal kerugian Rp 10 jt maka diganti dengan Rp 10 jt kalau Rp 5 jt maka diganti Rp 5 jt. Memabagai (terkandung asas gotong royong). Missal harga benda yang diasuransikan Rp 100 jt , dimanacttnkuladedidikirawan yang diasuransikan rp 80 jt , maka penggantiannya aalah sebesar berbandingnya yaitu: (missal kerugian 60 jt ), maka penggantiannya yang diterima adalah 80/100 X 60 jt = Rp 48 jt.
O Premire Resque, Onder Verzekring , dan Over Verzekring.
Psl 253 (3) KUHD mengenai o premire resque /opr ( asurnasi dengan batas atau dengan limit). Missal; harga ruma 100 jt, rumah tersebut diasuransikan untuk asuransi kebakaran seharga Rp 60 jtopr. Jika hal tak tertentu disini adalahkebakaran terjadi, maka apabila kerugian yang diderita tertanggung Rp 30 jt maka diganti rp 30 jt , apabila Rp 60 jt maka diganti Rp 60 jt, namun apabila kerugian Rp 65 jt maka digantinya hanya 60 jt. Opr è biasanya dalam jenis asuransi pertanggungjawaban, karenacttnkuladedidikirawan dalam asuransi pertanggungjawaban objek bahanya belmu tentu missal; kita tidak tahu kendaraan kita akan menabrak apa.
Psl 253 (2) KUHD onder verzeekring (asuransi di bawah harga sepenuhnya/ under insurance. Missal harga rumah Rp 100 jt rumah tersebut diasuransikan untuk asuransi kebakaran seharga Rp 60 jt apabila kerugiannya Rp 40 jt maka diganticttnkuladedidikirawan Rp 24 jt.
Psl 253 (1) KUHD è over verzekring, asuransi yang melebihi harga sepenuhnya. Terhadap hal ini maka hanya sah sampai harga sepenuhnya, missal ; harga rumah Rp 100 jt rumah tersebut diasuransikan untuk asuransi kebakaran seharga Rp 120 jt apabila terjadi kebakaran mka yang diganti hanya Rp 100 jt. Psl 253 (1) KUHD dan (2) untuk mempertahankan prinsip indemnitascttnkuladedidikirawan (supaya tidak beralih menjadi judi karena asuransi termasuk perjanjian untung-untungan).
Risiko
Risiko adalah kemungkinan menghadapi suatu kerugian,kehilangan kerusakan tanggungjawab. Seperti kita ketahui bahwa asuransi mempunyai kaitan erat dengan risiko pengertian risiko sendiri berbeda-beda tetapi walaupun berbeda-beda pada dasarnya risiko itu adalah sesuatu yang merugikan. Jadi risiko adalah suatu kemungkinan untuk menderita kerugian diakitkan dengan kehidupan manusia dan mayarakat maka setiap manusia den  masyarakat selalu berhubungan dengan risisko. Dalam cttnkuladedidikirawanhokum asuransi sendiri (KUHD), risiko mempunyai beberapa arti;
1.       Risiko diartikan sebagai kemungkinana untuk menderita kerugian disini risiko yang menjadi sasaran dari bahaya sehingga ada cttnkuladedidikirawankemungkinan untuk menderita kerugian ( missal objek bebahaya , pabrik dll).
2.       Risiko sebagai suatu tanggung jawab, disini risiko sebagai suatu sasaran dan asuransi yang merupakan penilaian untuk diterima atau ditolaknya asuransi tertanggung risikonya atau besar kecilnya risiko yang ada (missal dalaam asuransi kendaraan maka seorang pemabuk/ anak di bawah 17 tahuncttnkuladedidikirawan perlu diterima atau tidak),
3.        Risiko sebagai suatu bahaya yang mengancam atau peril, missal gempa, bumi dsb. (peril harus dibedakan dengan hazard). Peril è bahaya, hazard adalah suatu keadaan yng memperceept bahaya(peril)/segala sesuatu yang mungkin meningkatkancttnkuladedidikirawan/menambah peril, terdiri dari:
a.       Physical hazard adalah keadaan fisik/bersifat kebendaan yang mempercept terjadinya ssuatu bahaya , missal; bnda-benda yang dapat menambah /meningkatkan bahaya seperti bensin dsbcttnkuladedidikirawan.
b.      Moral hazard adalah berhubungan dengan sikap atau prilaku yang mungkin meningkatkan bahaya didalamnya mencakup sikap , perangai, tingkah lakucttnkuladedidikirawan seseorang, missal sikap ceroboh.
Pada dasarnya semua risiko dapat diasuransikan meskipun ada pembatasan:
1.       Jangan sampai dilarang UU
2.       Jangan sampai kemungkinan itu sudah terjadi
Jenis-jenis ridiko antara lain:
1.       Beerdasarkan sifatnya: risiko murni dan risiko spekulatif. Risiko murni hanya mempertimbangkan factor kerugian ssedngkan risiko sfekulatip mempertimbangkan factor untung dan rugi missal jual rumah dalam jual beli, risiko sfekulatip tidak bias discover asuransi. Yang menjadi objek asuransi kebanyakan risiko cttnkuladedidikirawanmurni.
2.       Berdasarkan objeknya ; risiko perorangan, risiko harta kekayaan, risiko tanggung jawab (kebanyakan timbul dari perbuatan melawan hokum).
Pembagian risiko: