DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 04/22/17

Sabtu, 22 April 2017

HUKUM TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Part 2 : Pengaturan,Definisi HakCipta,WIPO,Internet dan Perlindungan Hak Cipta

PENGATURAN
Secara tradisional maka HKI dibagi menjadi 2 :
1.       Hak cipta (UU no.12 tahun 1997 jo. UU No. 7 tahun 1987)
2.       Hak milik industrial,antara lain: paten, paten sederhana,
(UU No,14 tahun 2001 jo. UU No.13 tahun 1997)
1.       Merek (UU No. 15 tahun 2001 jo. UU nO.14 tahun 1997),
2.       Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)
3.       Desain tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000)
4.       Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)
Disebut pengelompokan tradisonal karena telah berlangsung sejak dulu ,pengelompokan ini juga bukan pengelompokan resmi.
HAK CIPTA
Definisi
Hak cipta adalah hak khusus baggi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yangctnadedidikirawan berlaku (Pasal 2 ayat (1)UUHC). Hak cipta adalah suatu hak mutlak yang diberikan kepada seseorang yang menciptakan sesuatu bidang dalam ilmu pengetahuan kesenian dan kesusastraan. Dikatakan sebagai hak khusus /eklusif karenactnadedidikirawan khusus bagi pencipta.hak khusus hanya dimiliki oleh pencipta/penerima hak cipta dan dan tidak boleh ada orang lain yang boeh melakukan itu kecuali dengan izin penciptanya. Hak khusus tersebut adalah hak untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin  untuk mengumumkan atauctnadedidikirawan memperbanyak. Hak cipta/ hak pengarang/auterus-recht/author right/hak penciipta/ hak cipta. Hak khusus memiliki 2 aspek :hak ekonomi dan hak moral.
Hak Ekoonomi
Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki pencipta untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas ciptaannya. Dapat dieksploitasi atau dapat dialihkan jika pencipta tidak mengekplopitasictnadedidikirawan sendiri. Meliputi : hak memperbanyak, hak mengumumkan, hak adaptasi yaitu penyesuaian missal terjemahan, hak pertujukan drama,
Hak Moral
Hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta.tidak dapat dieksploitasi tidak dapat dialihkan oleh pencipta /melekat selamanya pada penciptactnadedidikirawan sampai waktu hidup maupun setelah wafat, contoh lagu bengawan solo tidak dilepaskan dari pencipta lagu gesang (penciptanya). Meliputi:
1.       Hak untuk menutut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan pada penciptanya,
2.       Hak untuk tidak dilakukanctnadedidikirawan perubahan
3.       Hak untuuk mengadakan perubahan.
Pada umumnya hak cipta bersifat eklusif tetapi ada pengecualian yaitu bagi hak cipta yang bersifat public domain ataupun yang anonym.
Definisi dalam UUHC
Hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersma-sama yang atas inspirasinya melahhirkan suatu ctnadedidikirawanciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi kecekatan,, keterampilan, keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,sastra. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebihctnadedidikirawan lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Pngumuman adalah pembacaan,penyiaran pameran, penjualan, pengendaran, atau penyebaran suatu ciptaan denganmenggunakan alat apapun termasuk media internet, atau melakukn dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca didengar atau dilihat orang lain. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhanctnadedidikirawan maupun bagian yang sangat substantial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak yang diciptakan dengan cara dan alat apapun. Program computer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, ctnadedidikirawan skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibca dengan computer akan mampu membuat computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang instuksi-instruksi tersebut. Hak terkait adalah hak yangctnadedidikirawan berkaitan dengan hak cipta yaitu hak ekslusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan petunjukannya, bagi produsen rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekamamn suara atau rrekaman bunyinya, dan bagi lembaga penyiaraan untuk membuat memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya. Pelaku adalah actor penyanyi pemusik penari, atau mereka yangctnadedidikirawan menampilkan, memperagakan, mempertunjukan menyanyikan, menyampaikan,mendeklasikan, atau memainkan suatu karya music, drama, tari, sastra, floklor, atau karya seninya. Produser rekaman suara adalah orang atau badan hokum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggungjawab untuk melksanakan prekaman suara atau perekaman bunyi baik perekaman dari suattu pertunjukan maupun perekaman suaractnadedidikirawan atau perekaman bunyi lainnya. Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hokum, yang melakukan penyiaran atau suatu karya siaran dengaan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektromagnetik. Permohonan adalah permohonanctnadedidikirawan pendaftaran ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada direktorat jendral. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu. Kuasa adalah konsultanctnadedidikirawan hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam keteentuan-ketentuan undang-undang ini. Menetri adalah menteri yang membawakan departemen yang salah sattu lingkup tugas dan tanggungjawabnyamelliptui pembinaan dibidang hak kekayaan termasuk hak cipta. Direktorat jendral adalah direktorat jendral hak kekayaan yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh menteri.
Pengaturan
Uu Hak Cipta (UUHC) diperlukan karena banyaknya pelanggaran terhadap hak cipta yang menimbulkan akibat negative terhadap laju pembangunan dibidang hak intelektual. Hak cipta diatur dalam Auterswet 1912 yang diganti dengan UU No. 6 tahun1982 selanjutnya disempurnakanctnadedidikirawan (penyempurnaan I ) sengan UU No. 7 tahun 1987 dan penyempurnaan II dengan UU No. 12 tahun 1997 dan disempurnakan lagi oleh UU No 19 tahun 2002.
Penyempurnaan I
Yaitu terhadap ketentuan mengenai : sifat hak cipta(dari delik aduan menjadi delik biasa), ancaman pidana yaitu penjara min 3 tahun menjadi maks 7 tahun, dendactnadedidikirawan min 5 juta menjadi 100 juta, sifat ancaman yang alternative menjadi kumulatif.
Penyempurnaan II
Yaitu terhadap ketentuan mengenai: perlindungan terhadap ciptaan yang tidak diketahui penciptaannya, pengecualian pelanggaran terhadap hak cipta, jangka waktu perlindungan, hak dan wewenang menggugat, penyidik pejabat pegawai negeri sipil (PPNS). Dan penambahan yang bersifat perubahan yaitu, penyewaan ciptaan bagi pemagang hak cipta atau rekamanctnadedidikirawan video film dan program computer. Hak yang berkaitan dengan hak cipta yaitu perlindungan bagi pelaku, produser rekaman suara dan lembaga pengaturan lisensi hak cipta.
WIPO
WIPO adalah organisasi internasional yang mengadministrasi segala sesuatu menyangkut HKI. WIPO Internet Traeties berfungsi :
1.       Secara internasional memodernisasi system hak cipta dan hak-hak lain yang berkaitan dengannya (merupakan tonggakctnadedidikirawan sejarah WIPO),
2.        mengantarkan hak cipta memasuki abad digital yang dimulai pada akhir abad ke 20.
Internet dan Perlindungan Hak cipta