DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 05/02/17

Selasa, 02 Mei 2017

HUKUM SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL Part 1: Pengaturan, Surat Berharga (Definisi,penggolongan), Penggolongan, Wesel, Cek.

HUKUM SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Diantaranya:
1.       UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
2.       PP No. 45 tahun 1995 tentang penyelenggaran pasar modal
3.       PP No. 46 tahun 1995 tentang pemeriksaan dibidang pasar modal
4.       Kepemenkeu No.90 tahun 2001 tentang pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing
5.       Keputusan ketua BAPEPAM No.7 tahun 2001 tentang pedoman hak memesan efek terlebih dahulu
6.       Keputusan ketua bapepam No. 2 tahun 2001 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama dan keputusan –keputusan ketua bapepam lainnya,
7.       Peraturan-peraturan BEJ/BES
8.       Peraturan custodian sentral efek Indonesia (KSEI)
9.       PERATURAN kliring penjaminan cttnkul adedidikirawanefeek indoneseia (KPEI)
10.   Peraturan perundang-undangan yang mendukung masalah otonomi daeah
11.   Peruuan yang mendukung masalah privatisasi BUMN
SURAT BERHARGA
Definisi
Surat berharga memiliki arti yang ebih luas dari pada pasar modal karena yang diuaraikan dalam pasar modal adalah hanya salah satu jenis saja dari surat berharga yaitu surat berharga jangka waktunya lebih dari satu tahun  (misalny :saham obligasi dll). Surat berhargha tidaak sama dengan surat yang yang berharga (surat yang berharga belum tentu surat berharga), contoh izajah merupakan surat yang berharga tetapi bukan surat berharga. Surat berharga adalah surat yangcttnkul adedidikirawan memiliki nilai sebagai alat tukar dalam perdgangan. Ciri-ciri surat berharga mudah dialihkan dan bisa diperdgangkan (kreditur berganti-ganti). Macam eksepsi terhadap surat berharga; eksepsi absolut /obrjktif dan eksepsi relative /subjektif (tidak boleh dilakukan).
Penggolongan
3 bentuk surat berharga antaara lain:
1.       Surat berharga atas nama (oopnam), adalah surat berharga yang menyebutkan secara tegas orang yang berhaknya. Ada para ahli hokum yang berpendapat bahwa surat berharga dikaitkan dengan Pasal 613 KUHPdt tentang pengalihan surat piutang/surat berharga (disebutkan jenis dan cara pengalihannya ) yang antara lain: harus dibuat akta dan meminta persetujuancttnkul adedidikirawan debitur, pengalihan surat berharga atas nama dilakukan dengan cara cessi, adapun pengalihan tersebut dianggap sulit karena tanpa syarat (meminta persetujuan debitur )maka dianggap tidak jadi, sedangkan salah stu cirri surat berharga adalah pengalihannya sederhana/mudah sedangkan opnaam dianggap sulit. 
2.       Surat berharga atas pengganti/tunjuk (aan order), dalam hal ini orang yang berhak adalah yang ditunjuk yang menggantikan. Biasanya tertulis pernyataan yang isinya merupakan perintah kepada bank untuk membayar kepada order. Biasanya tertuliscttnkul adedidikirawan endocement yaitu merupakan kata-kata yang menujukan dialihhkan dan juga ditandangani. Berkaitan dengaan surat berharga atas tunjuk kadang-kadang disamkan dengan atas unjuk, hal ini tidak tepat karena atas unjuk artinya orang yang berhak adalah orang yang menunjukan.
3.       Surat berharga atas unjuk (aan tonder), mereka yang berhak adalah yang menunjukan surat berharga tersebut. Merupakan surat berharga yang blanko yaitu nama yangcttnkul adedidikirawan berhaknya tidak disebutkan (tonder). Berdasarkan Pasal 613 ayat (3) maka, pengalamannya dilakukan dengan cara tangan ke tangan.
Molengraff membaggi kedua jenis yaitu:
1.       Surat berharga aan order
2.       Surat berharga aan toonder
Berdasarkan isi perikatannya apa yang menjadi dasar hubungannya surat berharga terdiri dari :
1.       Surat berharga yang bersifat kebendaan, yaitu surat berharga yang ada hubungannya dengan penyerahan suatu benda barang antara lain : bill of lading, delivery order, ceel
2.       Surat berharga yang memiliki sifata kenggotaan contohcttnkul adedidikirawan :saham
3.       Surat berharga yang memiliki sifat utang piutang/tagihan piutang antara lain:
a.       Surat berharga yang merupakan perintah pembayaran (betaling opdracht) contoh wesel, cek
b.      Surat berharga kesanggupan membayar/janji membayar (betaling belofie), contoh askep promise
c.       Surat berharga pembebasan (kwijitings papieren) contoh kuitansi aan tonder
Jenis surat berharga diluar KUHD : sertifikat BI, certificate of deposit, commercial paper, bilyet giro,
Bill of lading conocement (BL)
Adalah suatu surat berharga yang merupakan dokumen pengangkutan barang dilaut, fungsinya: sebagai bukti kepemilikan, sebagai bukti pengangkut telah menerima penyerahan barang, pengangkut menerima penitipan barang , sebagai bukti perjanjian pengangkutan barang. Dengancttnkul adedidikirawan diserahkannya BL maka itu sudah berarti telah terjadi penyerahan barang walau belum diserahkan. Terhadap BL diberikan sifat kebendaan gunanya adalah untuk mempercepat pengalihan hak milik. Dengan diberikannya hak kebendaan maka mempermudah untuk diperdagangkan.
Delivery order
Pengaturan dalam KUHD Pasal 510 bagian 2 menurut KUHD maka DO merupakan bagian dari BL (sebagian barang dalam BL diberikan DO). DO dalam praktek merupakan bukti pengambilan barang. DO dalam KUHD bukan merupakan surat berharga sebagai konsekuensinya maka apabila terjadi wanprestasi maka tidak dapat dituntut (DO tidak melegetimasi untuk menuntut). DO tidak mempunyai sifat kebendaan. DO tidak berdiri sendiri tapi hanya bagian dari BL, dengan demikian maka konsekuensinya jika itu bagian BL maka pemegang BO tidakcttnkul adedidikirawan dapat berdiiri sendiri menutut penyerahan barang tetapi harus melalui pemegang BL karena hanya merupakan hak ACCESOIR. DO tidak dapat diperjualbelikan (Pasal 510 KUHD ) tapi dalam praktek justru DO lah yang diperjualbelikan sedangkan BL tidak boleh. Hal tersebut diatas memang sangat logis  karena dalam prakteknya jika barang sudah sampai pada tujuan, BL ditukar dengan DO kemudian dengan DO lah barang diambil . hal tersebut menjadi masukan untuk adanya perubahan bagi pasal 510 KUHD karena pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan kenyataan.
Ceel
Ceel adalah dokumen penitipan brang digudang pelabuhan, belumdiatur daalm KUHD tetapi dianggap memiliki sifat yang sama dengan BL yaitu sifat kebendaannya.
Wesel
Wesel dalam Bab VI tentang surat wesel pasal 100 s/d 173 KUHD. Dalam KUHD tidak ada satu pasal pun yang memberikan definisi wesel. Wesel adalah surat perintah tidak bersyarat dari penerbit (penarik) kepada tertarik (tersangkut) untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang (penerima), secara teori dalam wesel melibatkan 3 pihak tetapi dalam prakttik dimungkinkan lebih dari 3 pihak, terjadi mungkin karena pinjam meminjam atau jual beli kredit. Wesel bentuknya tidak boleh blanko. Ada pula wesel yang tidak bersifat kredit yaitu wesel atas penglihatan. Akseptasi berfungsi untuk mempertinggi jaminan pembayaran. Dalam hal akseptasi ditolak, maka dilakukan regres non akseptasi, jika penerima dating ke bank dan bank menolak untuk membayar dan pihakcttnkul adedidikirawan penerima malas untuk regres, maka ia membuat wesel ulangan dengan tertaiknya adalah bank (disebut her wesel). Hak regres adalah hak pemegang surat berharga untuk meminta pembayaran /keruugian karena terjadi non betaling/non akseptasi, ditujukan kepada debitur. Dalam praktek maka wesel sangat berperancttnkul adedidikirawan dalam transaksi ekspor impor. Wesel dapat diterbitkan oleh perorangan atau bank  (berbeda dengan cek yang hanya dikeluarkan oleh bank). Jika tertariknya adalah bank maka hubungan hokum yang terjadi adalah hubungan bank dan nasabh, sedangkan jika tertariknya adalah perorangan maka hubungan hukumnya adalah perjanjian. Berdasarkan Pasal 100 kuhd maka untuk wesel terdapat beberapa syarat yaitu:
1.       Adanya namma surat wesel yang tertulia (klausula wesel)
2.       Adanya perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah unag (perintah dari penarik kepada tertarik),
3.       Nama orang yang harus membayar (nama tertarik)
4.       Penetapan hari bayar/hari guugur/jatuh tempo.
5.       Penetapan tempat dimana pembayarancttnkul adedidikirawan harus dilakukan
6.       Nama pemegang (jika tidak ada maka merupakan wesel atas unjuk)
7.       Mencantumkan tunggal dan tempat penerbit wesel
8.       Membubuhkan tanda tangan penerbit penarik
Berdasarkan hari gugurnya jatuh tempo maka dibagi menjadi beberapa jenis  yaitu :
1.       Wesel atas penglihatan ,wesel ini harus terjadi dalam tenggang waktu 1 tahun dari tanggal penerbitan
2.       Wesel yang hari gugurnya pada waktu tertentu setelah penglihatan (ditentukan beberapa hari kemudian
3.       Wesel yang hari gugurnya pada wkatucttnkul adedidikirawan tertentu setelah penanggalan.
4.       Wesel yang hari gugurnya pada suatu hari tertentu.
Ketentuaan tentang hari bayar diatur Pasal `132 KUHD bentuk wesel secara umum :
1.       Wesel atas nama
2.       Wesel atas pengganti , yaitu wesel tang pemegangnya telah ditentukan da nada penggantinya (…”harap bayar kepada tn X atau pengganti …”cttnkul adedidikirawan dengan endocement/pengalihan) wesel jenis ini mudah diendoskan)
3.       Wesel atas unjuk
Disamping itu maka ada pula bentuk-bentuk khusus dari wesel:
1.       Wesel atas pengganti penerbit (Pasal 102 KUHD), kedudukan penerbit sama dengan pemegang perama
2.       Wesel atas penerbit kedudukan penerbit sama dengan tertari (contoh : A è a èB, ket: A sebagai penerbit, a sebagai tertarik, (A adalah induk perusahaan bagi a ) B sebagai pemegang).
3.       Wesel untuk perhitungan pihak ke tiga, pihak yangcttnkul adedidikirawan seharusnya bertindak sebagai penerbit tetapi karena suatu alasan maka ia menghendaki agar orang lainlah yang menjadi penerbit tetapi tujaun nya untuk penerbit ia sendiri.
4.       Wesel inkaso adanya suatu klausula seperti jumlah untuk ditagih atas pemberian kuasa
5.       Wesel domisili
Cek