DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 10/22/17

Minggu, 22 Oktober 2017

HUKUM ACARA PERDATA Part 2: PUTUSAN GUGUR DAN PUTUSANN VERSTEK, PENGGABUNGAN PERKARA, JAWABAN, PENYELESAIAN PERKARA (BERACARA) DENGAN 3 PIHAK, PEMBUKTIAN, PENEMUAN HUKUM, PROSES MENEMUKAN HUKUM, PUTUSAN HAKIM.



PUTUSAN GUGUR DAN PUTUSANN VERSTEK
JIKA penggugat tidak hadir menghadap persidangan pada hari siding I meskipun telah dipanggil secara patut dania tidak menyuruh wakilnya maka tuntutannya /gugatannya dinystsksn gugur Psl 124 HIR). Putusan gugur diberikan ketika pokok perkara belum diperiksa sama sekali. Penggugat dapat mengajukan gugatannya sekali lagi setelah membayar biaya perkara yang baru. Perkra juga akan digugurkan bila putusan hakim cttnkulhkmadedidikirawanperdamaian desa tidak dicantumkan (psl 135a HIR). Dalam hal kasus perdamaian  desa maka dalam praktek sekarang sudah jarang.
Putusan Verstek
Psl 125 HIR è putusan tak hadir (verstek) dalam hal ini maka gugatan penggugat dikabulkan dengan menyebutkan apa yang dikabulkan dan yang tidak dikabulkan. Verstek adalah pernyataan bahwa tergugat tidak hadir mrnghadap dipersidangan ke I meskipun menurut hokum ia harus hadir. Menentukan saat ketidakhadiran tergugat didasarkan pada kata tendage dienende yang dapatcttnkulhkmadedidikirawan diartikan sebagai tidak hadir pada hari siding pertama. Upaya hukumnya adalah bias banding (oleh pengggat) atau verzet (oleh tergugat). Verzet è pemeriksan semula. Banding è pemeriksan tingkat ke 2.
PENGGABUNGAN PERKARA.
Kumulatif gugatan :
1.       Subjektif è orang ataupun perkaraanya dapat digabungkan
2.       Objektif è tidak disyaratkan adanya hubungan yang erat satu sama lain.
Kumulatif gugatan tidak diperkenankan apabila :
1.       Untuksuatu gugatan diperlukan acara khusus sdangkan lainnya acara biasa
2.       Hakim tidak berwenang memeriksa salah satu gugatan yang diajukan bersama
3.       Gugatan tentang bezit dilakukan dengan gugatan eigendom.
Kumulatif  tidak sama dengan consursus. Konkursus è seorang penggugat mengajukan gugatannya yang mengandung beberapa tutuntutan yang semuanya menujucttnkulhkmadedidikirawan pada satu akibat hokum yang sama è penggabungan perkara. Konkursus harus sama missal; utang piutang dengan utang piutang dimana  1. Menyerahkan uang dan 2. Juga menyerahkan uang.
JAWABAN
Jawaban dapat diberikan secara lisan ataupun tulisan (psl 121 HIR). Jawaban tergugat terdiri dua macam :
1.        jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara (tangkisan eksepsi)
2.       Jawaban mengenai pokok perkara (membantah dalil-dalil)
Jawaban tergugat dapat berisi:
1.       Eksepsi yaitu tentang hal-hal yang bersifat formal missal isi gugatan,dsb. Maksudnya untuk melumpuhkan atau melemhkan gugatan. Konsekuensinya :
a.       Formal (prosecuil) ekspsi berkenaan dengan proses acara yaitu berkenaan dengan kewenangan relative kewenangan absolute perkara telah diputus perkara yang sendang diperiksa terdiri dari 2 macam:
                                                               i.      Disqualifikatoir, yaitu yang bersangkutan tidak mempunyai kualitas atau sifat bertindak
                                                             ii.      Deklinattoir, yaitu bawa persoalan yang sama sedang pula diperiksa oleh PN yang lain ataucttnkulhkmadedidikirawan masih dalam tarap banding atas kasasi.
b.      Materiil (materi eksepsi ) terdiri dari :
                                                               i.      Dilatoir. Bawa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan missal gugatan premature
                                                             ii.      Peremtoir.menghalangi dikabulkannya gugatan misl daluarsa.
2.       Jawaban terhadap pokok perkara bias berupa:
a.       Pengakuan: pengakuan murni dan pengakuan tambahan’
b.      Bantahan :
                                                               i.      Mengenai pokok perkara (sangkalan berkenaan dengan posita)
                                                             ii.      Bukan pokok perkara (eksepsi)
c.       Referte (tidak menerima juga tidak membantah)
3.       Rekonvensi / gugat balik. Meruupakan gugat balasan dari tergugat pada pengugat dalam perkara yang sama yang sedang diperiksa/ berlangsung antara mereka. Pada hakekatnya merupakan kumulasi/penggabungan 2 perkara. Perbedaannya bahwa cttnkulhkmadedidikirawanpada kumulatif è dari satu pihak sedangkan pada rekonvensi è dari dua pihak. Tujuannya:
a.       Menghemat biaya
b.      Mempermuudah prosedur
c.       Memperhemat waktu
d.      Menghindari putusn yang saling bertentangan.
Dalam rekonvensi tidak berlaku kewenangan relative dimana baik gugat konvensi/asal meaupun gugat rekonvensi diperiksa olehh hakim yang sama. Gugat rekonvensi harus diajukan bersama-sm dengan jawaban tergugt baik lisan maupun trtulis. Jika sudah sampai pada tahap pembuktian gugat rekonvensi tidak boleh diajukan dengn demikian pula jika tidak diajukan pada tingkat I maka pada tingkat banding juga tidak bolehcttnkulhkmadedidikirawan diajukan. Rekonvensi harus ada dasar gugatannya. Pada asasnya gugat rekonvensi dapat diajukan pada setiap perkara kecuali.
a.       Jika penggugat dalam gugat asal bertindak sebagai kualitor dalam rekonvensi sebagai diri pribadi. Missal anak kecil melempar batu dang mengenai kaca tetangganya. Tetangganya mengajukan gugatan kepada orang tua di anak tersebut selanjutnya karena sitetangga tersebut masih memiliki utang pada orang tua si anak tersebutcttnkulhkmadedidikirawan maka ia mengajukan rekonvensi.
b.      Jika PN dimana gugat asal diajukan tidak berhak memeriksa gugat balas. Misl; yang satu di PN sedangkan yang lainnya di PA atau yang satu di PN bandung sedangkan yang lainnya di PN Jakarta.
c.       Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan.
d.      Jika dalam pmeriksaan tingkat pertama tidak mengajukan rekonvensi (dalam tingkat banding juga tidak boleh).
Dalam verzet dapat diajukan rekonvensi.
Kalau murni maka perkara selesai sedangkn kalau dengan tambahan maka diperlukan pemubuktian lebih lanjut. Somasi adalah peringatan dan ancaman yang diberikan kepda tergugat untuk memnuhi prestasi biasanya diberikan sebanyak 3 kali sebelum diajukan ke pengadilan. Dalam praktek pada umumnya jawaban dari tergugat bersifat bantahan. Kalau eksepsi terbukti maka di N.O. kalau di N.O. maka proses bercara hanya sampai pada duplik saja tidak dilanjutkan ke pembuktian. Diputus dengan putusan sela tapi jika berbicara tettg pokok perkara makacttnkulhkmadedidikirawan dikeimpula. Bukan ne bis in idem karena belum sampai pada pokok perkara. Kalau putusan N.O. tidak beralasan maka bias mengajukan banding . dalam teori haper maka jika di N.O. maka dapat mengajukan kembali (bukan suatu upaya hokum) tetapi sebenarnya itulah upaya hokum bagi N.O.
PENYELESAIAN PERKARA (BERACARA) DENGAN 3 PIHAK
MELIPUTI:
1.       Intervensi (campur tangan)inisiatif ada pada pihak ke 3 :
a.       Voging (menyertai). Masuknya pihak ke 3 atas kehendak sendiri untuk mendukung salah satu pihak.
b.      Tussenkomst (menengahi). Masuknya pihak ke 3 atas kehendak sendiri untuk membela kepentingancttnkulhkmadedidikirawan sendiri.
2.       Vrijwaring (penanggungan). Inisiatif ada pada para pihak. Masuknya pihak ke 3 dengan ditarik oleh salah satu pihak.
Orangnya disebut intervenient.
PEMBUKTIAN
Sebelum putusan sela maka secara teori diperkenankan adanya kesimpulan awal tetapi dalam praktik tidak lazim sehingga selanjutnya dilanjutkan ke pembuktian.
Beban Pembuktian
 Beban pembuukyian yaitu saiap yang pertama harus membuktikan. HIR sendiri (Psl 163) menentukan bahwa para pihaklah yang dikenai beban pembukyoan tetapi dari redaksi pasal ini seolah-olah menyatakan bahwa beban pembuktian diberikan kepada penggugat. Dalam praktik berlku teori cttnkulhkmadedidikirawankelaykan dimana pihak yang paling sedikit menderitalah yang dikenai beban pembuktian. Beban pembuktian secara teoritis diberikan pada putusan sela tapi dalam praktik dipembuktian.
Alat Bukti
Antara lain: (Psl164 HIR). Surat bukti, saksi, prasangkaan-prasangkaan, pengakuan, sumpah. Secara yurisprudensi : pengetahuan hakim dari hasil pemeriksaan setempatcttnkulhkmadedidikirawan (Psl154 HIR), saksi ahli (hasil penyelidikan orang ahli (Psl 155 HIR)), apa yang diakui benar oleh kedua belah pihak.
1.       Surat
Surat yaitu setiap tulisan didalmnya terdapat tanda-tanda baca yang dapat dimenegrti dan dimaksudkan untuk menyatakan pikiranorang dan dipergunakan sebagai alat bukti. Dalam penbuktian acara perdata surat merupakan bukti utana. Surat terdiri dari
a.       Akta. Adalah suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti serta ditandatangani oleh orang yang membuatnya. Harus ditandatangani ini 0penting kaena dengan tanda tangan ni berarti bawa ia (yang menandatangani )menyetujui isi dari pada tulisan dalam surat tersebut. Terdiri dari :
                     i.         Akta autentik . adalah akta yang dibuat oleh dan dihadapan seorang pejabat umum yang telah ditetapkan baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang bersangkutan untuk menuliskan apa yang diinginkan dengan maksud menjadikannya sebagai suatubukti . pejabat umum è pejabat tersebut menerangkan apa yang dilihatnya dilakukannya dialaminya. Oleh è ambtelijk missal dating untuk dibuatkan akta kelahiran, putusan hakim, visum eterevertum,dsb. Dihadapan è partij, missal 2 pihak menghadap notaries untuk membuat akta jual beli, dsb. Akta otentik merupakan bukti yang lengkap autausempurna bai kedua belah pihak ahli warisnya dan orang yang mendapat hak darinya sampa ada bukti lain yang dapat melumpuhkannya. Jika aa yang menyangkal maka beban pembuktian ada pada pihak yang menyangkalnya. Terhadap orang ke 3 merupakan bukti dengan kekutan pembuktian bebas. è tidak mengikat ͠ - bebas terserah hakim èkekuatan bukti sempurna -  sepanjang tidak ada bukti lain  yang sedrajat yang dapat melumpuhkannya.
                   ii.         Akta dibawah tangan. Adalah surat yang ditanda tangani dan sengaja dibuat dngan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hokum. Akan tetapi dibuat oleh para pihak itu sendiri (tanpa turut campur pejabat berwenang). Akta dibawah tangan mempunyai kekuatan bukti sempurna jika tanda tangancttnkulhkmadedidikirawan tersebut diakui atau dianggap diakui oleh yang membuatnya. Jika tanda tangan diakui maka pernyataan dalam akta maka pernyataan akta dibawah tangan tersebut tidak dapat disangkal yang dpat masih disangkal adalah tanggalnya karena dianggap terletak diluar pernyataan akta tersebut. Jika tanda tangan dipungkiri maka hakim harus memerintahkan kebenaran surat tersebut diperiksa dalam acara pemeriksaan kebenaran surat. Jika mengakui tanda tangan tapi menyangkal isinya maka ia harus membuktikan ketidak benaran isi akta tersebut.cap tanda tangan juga mempunyaicttnkulhkmadedidikirawan kekuatan buktiyang sama. Termasuk akta dibawah tangan adalah surat pengakuan hutang sepihakè jumlahnya harus ditulis tangan.
b.      Bukan akta. Psl 1881/1883 BW mengatur secara khusus beberapa surat dibawah tangan yang bukan akta antara lain:
                           i.            Buuku daftar /register
                         ii.            Surat-surat rumah tangga
                        iii.            Catatan-catatan yang dibubuhkan oleh kreditur pada suatu alas hak yang selamanya dipegangnya
                       iv.            Catatan mengenai tanah dalam letter C
                         v.            Kikitir è identitas tanah yang tercantum di desa (bukti pembayaran pajak kepada desa).
                       vi.            Ft.copy
                      vii.            Salinan tembusan dengan karbon
                    viii.            Faksimili
Fungsi akta antara lain :
a.       Formil: sebagai syarat formil adanya perbuatan hokum
b.      Alat bukti: kekuatan pembuktian akta otentik;
                     i.            Lahir:bentuk lahir
                   ii.            Formil: tanda tangan, materai,dsb.
                  iii.            Materiil: isi
                Kekuatan akata dibawah tangan: formil dan materiil
Lahir tidak termasuk bentuk dari pada akta di bawah tangan karena bentuk lahir akta di bawah tangan bias bermacam-macam, bias di kertas dsb. Cap jempol (bagi yang buta huruf) harus terlebih dahulu di waarmerking –nazegellen (parmeteraian è karena dipengdilan perlu bea materai),- legislasi. Waarmerking adalah pernyataan bahwa orang yang membubuhkan cap jempol menyetujui isi surat tersebut. Nazegellen adalah dilakukan dikantor pos (supaya poto copy menjadi alat bukti yang berkekuatan semprna).  Kalau kata di bawah tangancttnkulhkmadedidikirawan tidak bermaterai maka akta akta tersebut tidak berkekuatan bukti kecuali tanda tangan diakui. Perbdaan akta autentik dengan akta dibawah tangan:
a.       Akta autentik melibatkan pejabat berwenang sedangkan akta dibawah tangan tidak.
b.      Tanda tangan pada akta autentik tidak perlu diakui sedangkan akta pada dibawah tangan harus.
c.       Kekuatan pembuktian akta auteentik adalah lengkap/sempurna sedangkancttnkulhkmadedidikirawan akta dibawah tanagn menjadi berkekuatan pembuktian sempurna jika tanda tangan sudah diakui.
Akta dibawah tangan tidak memiliki syarat lahir (hanya formil dan materiil).
2.       Saksi.
Pembuktian dengan saksi dalam praktik lazim disebut kesaksian. Pembuuuktian dengan saksi diatur psl 139,s/d152, 168 s/d 172 HIR. Kesaksian merupakan alat bukti yang wajar dan penting. Wajar; karena dalam pemeriksaan dipengadilan sudah selayaknya yang pertama diperlukan ialah keterangan para pihak ke 3 yang mengalami pristiwa yang bersangkutan dimaa yang dapat diterangkan oleh saksi adalah apa yang ia lihat ia dengar atau rasakan sendiri.  Penting : karena sering kali tidak ada bukti lain yang cukupcttnkulhkmadedidikirawan dimana tidak ada bukti tertulis sama sekli ini terjadi terutama dalam masyarakat desa dimana perbuatan-perbuatan hokum biasanya tidak tertulis tapi hanya dihadiri saksi-saksi. Kesaksian itu wajib diberikan kepada hakim di persidangan yaitu tentang pristiwa yang dialaminya denagan jalan pemeriksaan secara lisan dan pribadinya dipanggil dipersidangan jadi keterangan saksi itu harus diberitahukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan. Hal ini termuat dalam psl 140 (1), 148 HIR kalau keterangancttnkulhkmadedidikirawan pihak ke 3 ini tertulis diajukan ke persidangan maka lalu merupakan bukti tertulis dimana hakim tidak dapat menarik dugaan tntang kebenaran terhadap apa yang dikatakan pihak ke 3 itu. 3 kewajiban bagi seseorang yang dipanggil untuk menjadi saksi antara lain:
a.       Tidak mampu secara mutlak (Psl 145 (1) sub 1 dan 2 HIR) yaituu:
                                 i.            Keluarga  sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak
                               ii.            Suami atau istri salah satu pihak meskipun telah bercerai. Undang-undang telah menitik beratkan pada hubungan keluarga dengancttnkulhkmadedidikirawan pertimbangan bahwa masyarakat kita masih kurang objektif dalam perkara yang menyangkut hubngan keluarga.
b.      Tidak mampu secra relative (Psl 145 (1) sub 3 dan 4 HIR) yaitu:
                              i.            Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur 15 tahun
                            ii.            Orang gila walaupun kadang-kadang ingatannya terang
Psl 146 HIR adajuga yang boleh mengudnurkan diri yaitu sekilian orang yang karena martabatnya pekerjaannya jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia yaitu seperti notaries,advokat,dokter, polisi, dsb.
Hakim dapat menolak kesaksian berdasarkan alat-alat nyata yaitu peristiwa yang dapat dibuktikan itu tidak ada sangkut pautnya dengan  perkara. Ketentuan mengenai penilaian kesaksian diatur pada pasal 169 s/d 172 HIR antara lain:
1.       Unus testis nullus testis (Psl 169 HIR). Satu saksi bukan saksi. Dalil salah satu pihak dapat ditolak oleh yang lainnya kalau ia hanya bias membuktikan satu saksi tanpa bukti lain. Atau dengan kata lain bahwa satu keterangan saksi saja tidak cukup tetapi harus ada bukti lain. Psl 170 HIR untuk teruktinya/meneguhkan suatu hal/peristiwa tertentu tidak perlu dibuktikan oleh dua saksi yang dapat dipercaya è menerangkan perlu adanya pembuktian berantai. Pembuktian berantaicttnkulhkmadedidikirawan dimana satu dengn yang lain saling berkaitan. Yang diambil oleh hakim adalah kesimpulan dari semua saksi.
2.       Testimonium de auditu (Pssl 171 HIR) memberikan keterangan atas pendengaran yang diberikan oleh orang lain. Berdasarkan psl 172 HIR ; memiliki kekuatan pembuktian bebas.
3.       Valetudinaire enquete è pendengaran saksi sementara/ kesaksian sebagai alat bukti. Setelah pendeengaran ini maka kedua pihak harus menyimpulkan (konklusi enquete). Kadang-kadang ada kemungkinan bahhwa kesaksian sebagai alat bukti akan lenyapcttnkulhkmadedidikirawan missal karena ada kemngkinan saksi berada diluar negeri meninggal dsb. Pemeriksaan kesaksian sebagai alat bukti memiliki kekuatan pembuktian beas.
4.       Rogotair commissie è permintaan pendengaran saksi yang berada diluar wilayah Indonesia.diminta kepada hakim diluar negeri atau juga pada perwakilan RI diluar negeri.berita acara yang dibuat memiliki kekuatan yang sama dengan berita acara yang dibuat oleh hakim Indonesia.
5.       Comitas gentium è rasa sailing menghormati antar Negara.
Berkaitan dengan alat bukti saksi maka dikenal pula saksi ahli. Keterangan ahli (Psl 154 HIR) belum diakui sebagai alat bukti. Dalam praktik menjadi alat bukti karena member pengetahuan kepada hakim (karena pengetahuan adalah alat bukti). Tidak harus berdasarkan keahliancttnkulhkmadedidikirawan formalitas (gelar) tetapi benar-benar suatu keahlian khusus. Menurut Prof. Wirdjono saksi ahli sebagai alat bukti karena dalam ppraktek bahwa keterangan ahli sering kali betul-betul membuktikan suatu hal. Perbedaan seorang ahli dengan seorang saksi:
1.       Seorang ahli dapat diganti oleh orang lain sedangkan saksi tidak apabila hanya ia yang melihat peristiwa tersebut.
2.       Seorang ahli memiliki kecakapan khusus sedangkan saksi tidak
3.       Seorang ahli pada saat pengawasan penelitian nya hanya diminta keterangan tentang hal-hal yang diawasinya sedangkan saksi yaitu kterangan yang ia lihat ia dengar dan ia alami sebelum siding.
4.       Seorang ahli memberikan pendapat sedangkan saksi memberikan apa yang ia tangkap dari panca inderanya.
5.       Seorang ahli dipanggil untuk mendatangkan pendaptnya sedangkan saksi dpanggil untuk memberikan bahan-baahancttnkulhkmadedidikirawan baru yang dianggap panca inderanya iluar siding.
6.       Seorang ahli tidak harus secara lisan melainkan dapat secara tertulis sdangkan sseorang saksi harus secara lisan.
7.       Hakim terikat untuk mendengarkan keterangan saksi yang relevan klau saksi ahli bersifat bebas.

3.       Prasangkaan-prasangkaan
Diatur dalam psl 173 HIR/130 R.Bg, psl 1915 s/d 1922 BW. Prasangkaan-prasangkaan (jamak) karena tidak bias satu prasangkaan saja melainkan harus lebih dari satu. Psl 1915 BW: prasangkaan  adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undang atau hakim itarik dari suatu pristiwa terang dancttnkulhkmadedidikirawan nyataa karah peristiwa yang belum terang knyataannya. Ada 2 macam prasangkaan:
a.       Prasangkaan yang didasarkan undang-undang /wettelijkevermoedens. Kekuatan pembuktiannya bersifat memaksa missal 3 kuitansi terakhir berturt-turut bias member prasangkaankepada hakim bahwa telah terjadi pembayaran secara rutin. Anak yang lahir dalam/akibat suatu perkawinandisangkaan bahwa ayahnya adalah suami dari ibu si anak.
b.      Prasangkaan yang didasarkan pada kenyataan/prasangkaan hakim /feitrlijke vermoedens/rehtelijke vermoedens. Kekuatan pembuktiannyacttnkulhkmadedidikirawan bersifat tidak memaksa, tetapi bersifat bebas diserahkan pada kebijaksanaan hakim.
Psl 173 HIR: satu-satunya pasal dalam HIR yang mengatur prasangkaan dimana hanya mengatur prasangkaan berdasarkan kenyataan saja dan tidak memberikan pengertian.  Prasangkaan saja tidak didasarrkan pada ketentuan UU hanya boleh diperhatikan oleh hakim pada waktu menjatuhkan putusannya apabila persangkaan cttnkulhkmadedidikirawanitu penting saksama terteentu dan ada hubungan satu sama lain. Hakim hanya boleh memperhatikan prasangkaan apabila prasangkaan itu jamak tidak berdiri sendiri artinya bahwa hakim tidak boleh menyandarkan putusannya hanya atas satu prasangkaan saja.
4.       Pengakuan
Diatur dalam Psl 174 s/d 176 HIR, 311 s/d 313 R.Bg, Psl 1923 s/d 1928 BW. Pengakuan dapat dilakukan: diluar perssidangan secara lisan dan dimuka persidaangan secara tertulis. Psl 174 HIR pengakuan dimuka hakim mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi yang mengakui. Kekuatan sempurna bukan saja berate kekuatan yang memaksa melainkan juga bersifat menentukan sehingga tidak ada kemungkinan bagi pihak lawan untuk pembuktian perlawanan. Pengakuan dimuka hakim itu hanya mengenal hal yang dikuasai sepenuhnya oleh cttnkulhkmadedidikirawanyang mengakuimisal hak kbendaan. Pengakuan tergugat membebaskan penggugat untuk membuktikan lebih lanjut karena deengan pengakuan maka perkara selesai è tidak ada pembuktian lebihh lanjut. Pengakuan dapat dikuasakan è kuasa istimewa. Dalam hokum adat pengakuuan merupakan bukti yang cukup membenarkan contoh adat lilikur di minahasa dsb. Psl 175 HIR: mengenai pengakuan diluar siding kekuatan pembuuktiannya è vrijbewijst karena dilakukan diluar siding kebenaranya masih harus dibuktikan lebih lanjut dimuka siding è umumnya ddimuka siding. Psl 176 HIR: dikenal dengan doktrin onsplitsbare bekentennis, cttnkulhkmadedidikirawanbahwa pengakuan itu tidak boleh dipisah-pisahkan untuk kerugian yang mengakuianya. Hakim tidak boleh mengabulkan sebagian dari pengakuan tergugat sedangkan sebagian lainnya ditolak misalpengakuan murni tapi dengan tambahan. Pengakuan terdirrri dari:
a.       Pengakuan murni
b.      Pengakuan tambahan;
a.       Pengakuan dengan kualifikasi è “…betul saya mempunyai hutang tapi bukan Rp… melainkan Rp…”
b.      Pengakuan dengan kalusula è “…betul saya mempunyai hutang tapi hutang ituu sudah lunas…”è mematahkan.
Dalam hal pengakuan yang tidak boleh dipisahkan (pengakuan dengan tambahan) maka pembuktiannya dibebankan pada tergugat (Psl 176 HIR merupakan pengecualian psl 163 HIR è beban pembuktian terbalik. Hakim baru boleh memutuskan pengakuan dengan tambaan jika penggugat dapat membuktikan bawa keterangan tambahan pada pengakuan tergugat adalah tidak benar dalam hal ini mka pembuktiancttnkulhkmadedidikirawan dibebankan kepada tergugat. Bila tergugat mengajukan pengakuan dengan tambaan penggugat dapat memilih tindakan:
a.       Menolak sama sekali pengakuan dengan tambahan itu seluruhnya dan memberikan pembuktian sendiri.
b.      Pengugat dapat membuktikan bahwa keterangan tambahan pada pengakuan tergugat tidak benar jika penggugat berhasil membuktikannya maka ia dapat meminta kepada hakim untuk memisahkan pengakuan tergugat dari keterangan tambahannya cttnkulhkmadedidikirawanhakim tidak boleh menolak permohonan tergugat.
Psl 1923 KUHPDT: pengakuan dimuka tidak dapat dicabut kembali kecuali jika ternyata ada bukti kekeliruan terhadap kenyataan peristiwa.
5.       Sumpah.
Sumpah adalah suatu pernyataan yang khidmat diberikan atau diucapkan pada waktu member janji atau keterangan dengan mengingat sifat maha kuasa dari tuhan dan percaya bahwa siapa yang member keterangan yang tidak benar akan cttnkulhkmadedidikirawandihukum olehnya. Sumpah dibagi menjadi lima macam:
a.       Promissoris
b.      Assertoir:
a.       Suppletoir (pelengkap). Diperintahkan oleh hakim karena jabatnnya kepada salah satu pihak guna melengkapi pembuktian permulaan (karena ada pembuktian permulaan yang kurang lengkap). Berfungsi menyelesaikan perkara. Mempunyai kekuatan bukti sempurna yang masih memungkinkan adanya bukti bukti lain. Pihakcttnkulhkmadedidikirawan yang diperintahkan hakim untuk bersumpah tidak boleh mengembalikan pada pihak lawan ia hanya boleh menolak atau menjalankannya.
b.      Aestimotoir (penaksir): diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untk menentukan jumlah uang ganti kerugian. Baru dapat dibebankan kepada pengguat bila penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian tetapi jumlahnya belum pasti dan tidaka da cara laincttnkulhkmadedidikirawan untuk menetukan jumlah ganti kerugian. Kekuatan pembuktiannya bersifat sempurna dan masih dimungkinkan pembuktian lawan.
c.       Decitoir (pemutus).  Dapat diperintahkan sekali pun tidak ada bukti sama sekali. Dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawan. Dapat dibebankan mengenai segala peristiwa yang menjadi sengketa baik perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang disuruh berumpah maupun perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Dengan diucapkannya sumpah yang dimintakan sumpah menjadicttnkulhkmadedidikirawan pasti sehingga pihak lawan tidak boleh membuktikan bahwa sumpah itu palsu (tanpa mengurangi).  Seringkali  terajdi dimana tidak ada pembuktian permulaan.
Wewenang jaksa untuk menuntut berdasarkan sumpah palsu:   
a.       Bersifat tuntas dan menentukan/menyelesaikan perkara (litis decitoir)
b.      Pihak yang menolak untuk bersumpah dan tidak mengembalikan kepada pihak lawan harus dikalahkan.
Sumpah pocong sumpah klenteng sumpah mimbar bukuan meurpakan macam-macam sumpah tetapi lebih merupakan cara-cara pelaksanaan sumpahcttnkulhkmadedidikirawan. Psl 381 :cara mengucapkan sumpah sebagai alat bukti è sumpah ditempat-tempat keramat.
6.       Pengetahuan Hakim
Diatur dalam psl 153 HIR dimana pengetahuan hakim bias menjadi alat bukti.  Pengetahuan hakim disini yaitu pa yang ditemukan hakim dalam pemeriksaan setempat. Pemeriksan setempat adalah perkara oleh hakim karena jabatnnya ditempat kejadian diluar gedung pengadilan. Pemeriksaan setempat tidak sama dengan cttnkulhkmadedidikirawanrekonstrksi seperti dalam hokum pidana karena dalam rekonstruksi hanya mengulangi sedangkan pada pemeriksaan setempat merupakan pemindahan tempat sidingcttnkulhkmadedidikirawan dan proses persidangan (baru ) berjalan sehingga bukan merupakan pengulangan è ditempat dimana dicari pengetahuan hakim. Tujuannya adalah agar hakim melihat sendiri mendapat kepastian tentang peristiwa yang dikemukakan di persidangancttnkulhkmadedidikirawan. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh seorang atau dua orang komisaris (hakim anggota) dari majelis dibantu oleh panitera. Kekuatan pembuktian diserauhkan kepada kebiujaksanaan uhakim (bebas).
PENEMUAN HUKUM                                                      
TuGAS hakim antara lain:
1.       Menemukan pristiwa-peristiwa berdasarkan bahan-bahan yang dikemukakan para pihak
2.       Menemukan hukumnya
3.       Menetapkan hukumnya
4.       Menjatuhkan putusan
Asas ius curiva novit: hakim dianggap tahu akan hukumnya. Psl 178 HIR : hakim karena jabatannya wajib mencukupkan alas an hokum yang tidak dikemukakan oleh para pihak. Asas the binding force of precedent; hakim terikatcttnkulhkmadedidikirawan oleh putusan terdahulu menyangkut perkara yang samacttnkulhkmadedidikirawan  (asas ini tidak dianut di Indonesia). Smbr-sumber penemuan hokum :
1.       UU
2.       Hokum tertulis
3.       Putusan desa
4.       Yurisprudensi
5.       Ilmu pengetahuan.
Psl 27 ayat 1 UU No.14/1970: hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hokum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 14 ayat (1) UU No. 14/1970 hakim tidak boleh menolak (wajib) dalam memeriksa dan memutuskan perkara yang diajukancttnkulhkmadedidikirawan kepadanya seklipun dengan dalil hukumnya tidak ada /tidak jelas.
PROSES MENEMUKAN HUKUM
Ket:
I.        Sengketa antara pengugat (P) dan tergugat (T) è gugatan (1)
II.      Peristiwa sebagai dasar gugatan (belum jelas) è jawaban (2)
III.    Peristiwa yang disengketakan è dikonstatir (dikonkritkan) melalui pembuktian (3)
IV.    Peristiwa konkrit yang benar terjadi è dikonstituir (dicari ktentuan-ketentuancttnkulhkmadedidikirawan yang berlaku terhadapnya dalam UU yang berlaku (4)
V.      Peristiwa hokum è UU diterpkan
VI.    Putusan memuat keadilan , kepastian hokum, kemanfaatan.
PUTUSAN HAKIM
Putsan hakim diatur psl 179 s/d 187 HIR:
1.       Putusan
2.       Penetapan
Putusan hakim adalah pernyataan hakim yang diucapkan dipersidangkan (iut spraak) dan dituangkan dalam bentuk tertulis (vonnis) yang bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara. Putusan tertulis tidak mempunyai kekuatan hokum putusan seebelumcttnkulhkmadedidikirawan diucapkan dimuka siding oleh hakim.