Hukum Pemerintahan Daerah
Pengertian Hukum
Pemerintahan Daerah
- Pemerintahan daerah adalahpenyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuanmakalah adedidikirawan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
- Pemerintah daerah adalah makalah adedidikirawanGubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
- Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomioleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
- Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat
·
Pemerintahan daerah :penyelenggaraan
pemerintahan
daerah otonomi oleh
pemerintah daerah dan DPRD
menurut atau
berdasarkan asasdesentralisasi
·
Pemerintahan
pusat : seluruh penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak
diselenggarakan daerah otonomi
- Dua aspek otonomi
·
Otonomi penuh : semua urusan dan
fungsi pemerintahan yang menyangkut baik menyangkut isi substansi maupun tata cara penyelenggaraannya (dalam
bahasa
sehari-hari disebut otonomi)
·
Otonomi tidak penuh : daerah hanya menguasai
tata cara penyelenggaraan,tetapi
tidak menguasai isi pemerintahannya(tugas pembantuan, medebewind atau
zelfbestuur ).
- Pemerintahan
·
Pemerintahan dalam
arti sempit :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif atau administrasi negara
·
Pemerintahan dalam
arti agak luas :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif dan
legislatif
tertentu yang melekat pada pemerintahan
daerah
otonomi
·
Pemerintahan dalam
arti luas : mencakupsemua
lingkungan jabatan negara dibidang eksekutif , legislatif, yudikatif dan sebagainya
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
·
Pemerintah pusat :
perangkatmakalah adedidikirawan negarakesatuan
RI yang terdiri dari Presiden dan menteri-menteri
·
Pemerintah daerah :
kepala daerah besertaperangkat daerah otonom yang lain sebagai eksekutif daerah
·
Hubungan pusat dengan daerah dalamsistem
otonomi pada dasarnya
hanyamenyangkut
dibidang penyelenggaraanadministrasi
negara
- Dimensi hubungan Pusat dan Daerah dalam Otonomi
·
Hubungan kewenangan
·
Hubungan pengawasan
·
Hubungan keuangan
·
Hubungan
pusat dan daerah serta susunan
organisasi pemerintahandi
daerah.
- Otonomi Daerah
·
Autos : sendiri
·
Nomos : aturan
·
Pengundangan sendiri(zelfwetgeving)
·
Perundangan sendiri
·
Mengatur atau memerintah sendiri
·
Pemerintahan sendiri
·
Perundangan(regeling) dan
pemerintahan ( bestuur)
- Pendapat pakar tentang otonomi daerah
·
Van Der Pot : otonomi berarti peraturan dan pemerintahan dari urusan
sendiri (rumah tanggasendiri)
·
Logemann : kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otonom
berarti memberi kesempatan
kepadanya untuk mempergunakan prakarsanya
sendiri dari segala macam kekuasaannya
makalah adedidikirawanuntuk mengurus kepentingan umum
(penduduk)
·
Ateng Sjafruddin :mempunyai maknakebebasan atas kemandirian (zelfstandig ) tetapi bukan kemerdekaan
(onafhankelijkheid )
- Otonomi Daerah (menurut UU No. 22Tahun 1999)
·
Kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentinganmasyarakat
setempat
menurut prakarsasendiri
berdasarkan aspirasi masyarakatsesuai dengan peraturan
perundang-undangan
·
Otonomi daerah adalah hak,wewenang
dan kewajiban daerah
otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
·
Daerah otonom, selanjutnya disebutdaerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang makalah adedidikirawanberwenang mangatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat
menurut prakarsa sendiri berdasar kanaspirasi
masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan
Republik Indonesia
·
Desentraliasi
adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh
Pemerintah
kepada daerah otonom untuk
mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan
dalam sisten NegaraKesatuan Republik Indonesia
·
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan
olehPemerintah
kepada Gubernur sebagaiwakil
pemerintah
dan/atau kepadainstansi
vertikal di
wilayah tertentu.
- Kesimpulan
·
Perbedaan
kecenderungan atau perjalananarah antara otonomi dan
federal, menjadititik temu
persamaan antara sistem negarakesatuan
berotonomi dengan sistem negarafederal
·
Sepanjang otonomi dapat makalah adedidikirawandijalankan secara wajar dan luas, maka
perbeadaan antara negara
kesatuan yang berotonomi dengan negara
federal menjadi suatu perbedaan
gradual b elaka
·
Hubungan Pengawasa
·
Sistem pengawasan menentukan
kemandirian satuan otonomi
·
Makin banyak dan itensif pengawasan makin sempit kemandirian otonomi
·
Makin sempit
kemandirian makin terbatas
·
Kebebasan dan pengawasan merupakan dua otonomi sisi dari satu lembaran berotonomi untukmenjaga
bandul
antara kecenderungan
desentralisasi dan sentraliasi yang dapat berayun berlebihan.
·
Hubungan Keuangan
·
Hubungan keuangan pusat dan daerah dipandang sangat menentukan kemandiriandaerah
·
Inti hubungan keuangan pusat
dan daerah adalah perimbangan keuangan
·
Perimbangan
keuangan : memperbesar pendapatan asli daerah sehingga lumbung keuangan daerah dapat berisi lebih banyak
·
Dana
perimbangan : penerimaan
negara yang dibagi antara pusat dan daerah (subsidi dari p usat kepada daerah)
·
Tugas pembantuan adalahpenugasan
makalah adedidikirawan dari Pemerintahkepada
daerah dan/atau desa daripemerintah
provinsi
kepadaKabupaten/Kota dan/atau
desaserta dari pemerintahkabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.
·
Daerah Otonom
·
Kesatuan masyarakat hukum
yangmempunyai batas
daerah tertentuberwenang
mengatur dan
makalah adedidikirawanmenguruskepentingan masyarakat
setempatmenurut prakarsa
sendiriberdasarkan aspirasi
masyarakatdalam ikatan Negara
KesatuanRepublik Indonesia
·
Hubungan Kewenangan
· Bertalian dengan cara pembagianurusan
penyelelenggaraan pemerintahan
atau cara menentukan urusan rumah tangga daerah
· Cara penentuan ini akanmen cerminkan suatu bentuk otonomi terbatas atau otonomi luas
·
Otonomi Terbatas
·
Urusan-urusan
rumah tangga daerah ditentukan secara
katagoris dan pengembangannya diatur dengan cara-cara tertentu
·
Apabila sistem supervisi dan pengawasan dilakukan sedemikian
rupa, sehingga daerah otonom kehilangan kemandirian
untuk menentukan secara bebas cara-cara
mengatur dan mengurus rumah tanggadaerahnya
·
Sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang menimbulkan
hal-hal seperti keterbatasan
kemamuan
keuangan asli daerah yang akan
membatasi
ruang gerak
·
Otonomi Luas
·
bertolak
pada
prinsip :makalah adedidikirawan ³semua urusan pemerintahan pada dasarnya menjadiurusan rumah tangga daerah, kecualiyang ditentukan sebagai urusan pusat´(residual powers)
·
Urusan pemerintahan sangat luas dan meluas sejalan dengan
meluasnya tugas negara dan atau pemerintahan
untuk mewujudkan
kesejahteraan umum.
·
Perbandingan Otonomi Luas denganFederalisme
·
Ada negara-negara
federal yang sejaksemula
menentukan secara katagorisurusan
pemerintahan
negara makalah adedidikirawanbagian(urusan
selebihnya atau residu
menjadiurusan federal
·
Terjadi proses sentralisasi pada negara federal
yang semula menetapkan segala
sendi urusan pemerintahan pada negara bagian bergeser menjadi urusan federal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar