DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH

Selasa, 13 Desember 2011

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH

Hukum Pemerintahan Daerah


Pengertian Hukum Pemerintahan Daerah
  • Pemerintahan daerah adalahpenyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuanmakalah adedidikirawan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam  UUD 1945
  • Pemerintah daerah adalah makalah adedidikirawanGubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
  • Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomioleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
  • Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat
·        Pemerintahan daerah :penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomi oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut atau berdasarkan asasdesentralisasi
·        Pemerintahan pusat : seluruh penyelenggaraan pemerintahan yang tidak diselenggarakan daerah otonomi
  • Dua aspek otonomi

·        Otonomi penuh : semua urusan dan fungsi pemerintahan  yang menyangkut baik menyangkut  isi substansi  maupun tata cara penyelenggaraannya (dalam bahasa sehari-hari disebut otonomi)

·        Otonomi tidak penuh : daerah hanya menguasai  tata cara  penyelenggaraan,tetapi  tidak menguasai isi pemerintahannya(tugas pembantuan, medebewind  atau zelfbestuur ).


  • Pemerintahan

·         Pemerintahan dalam arti sempit :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif atau administrasi negara
·         Pemerintahan dalam arti agak luas :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif dan legislatif  tertentu  yang  melekat   pada pemerintahan  daerah  otonomi
·        Pemerintahan dalam arti luas : mencakupsemua lingkungan jabatan negara dibidang eksekutif ,  legislatif, yudikatif dan sebagainya

  • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
·        Pemerintah pusat : perangkatmakalah adedidikirawan negarakesatuan RI yang terdiri dari Presiden dan menteri-menteri
·         Pemerintah daerah : kepala daerah besertaperangkat daerah otonom yang lain sebagai eksekutif daerah
·         Hubungan pusat dengan daerah dalamsistem otonomi pada dasarnya hanyamenyangkut dibidang penyelenggaraanadministrasi negara
  • Dimensi hubungan Pusat dan Daerah dalam Otonomi

·        Hubungan kewenangan
·         Hubungan pengawasan
·         Hubungan keuangan
·         Hubungan pusat dan daerah serta susunan organisasi pemerintahandi daerah.

  • Otonomi Daerah

·        Autos : sendiri
·         Nomos : aturan
·         Pengundangan sendiri(zelfwetgeving)

·         Perundangan sendiri

·         Mengatur atau memerintah sendiri
·         Pemerintahan sendiri
·        Perundangan(regeling) dan pemerintahan   bestuur)
 
  • Pendapat pakar tentang otonomi daerah
·         Van Der Pot : otonomi berarti peraturan dan pemerintahan dari urusan sendiri (rumah tanggasendiri)

·         Logemann : kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otonom berarti memberi kesempatan kepadanya untuk mempergunakan prakarsanya sendiri dari segala  macam kekuasaannya  makalah adedidikirawanuntuk  mengurus  kepentingan  umum (penduduk)

·         Ateng Sjafruddin :mempunyai maknakebebasan atas kemandirian (zelfstandig ) tetapi bukan kemerdekaan (onafhankelijkheid )
  • Otonomi Daerah (menurut UU No. 22Tahun 1999)

·        Kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan

·        Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan  peraturan  perundang-undangan
·        Daerah otonom, selanjutnya disebutdaerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang makalah adedidikirawanberwenang mangatur dan   mengurus    urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat  menurut prakarsa sendiri berdasar kanaspirasi masyarakat dalam sistem Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia
·        Desentraliasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah  kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sisten NegaraKesatuan Republik Indonesia

·        Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada Gubernur sebagaiwakil pemerintah dan/atau kepadainstansi vertikal di wilayah tertentu.

  • Kesimpulan
·        Perbedaan kecenderungan atau perjalananarah antara otonomi dan federal, menjadititik temu persamaan antara sistem negarakesatuan berotonomi dengan sistem negarafederal

·         Sepanjang otonomi dapat makalah adedidikirawandijalankan secara wajar  dan luas, maka  perbeadaan antara negara kesatuan yang berotonomi dengan negara federal menjadi suatu perbedaan   gradual  b elaka

·        Hubungan Pengawasa

·         Sistem pengawasan menentukan kemandirian satuan  otonomi
·        Makin banyak dan itensif pengawasan makin sempit kemandirian otonomi
·        Makin sempit kemandirian makin terbatas
·         Kebebasan dan pengawasan merupakan dua otonomi sisi dari satu lembaran berotonomi untukmenjaga bandul antara kecenderungan desentralisasi dan  sentraliasi yang dapat berayun berlebihan.

·         Hubungan Keuangan

·        Hubungan keuangan pusat dan daerah dipandang sangat menentukan kemandiriandaerah
·        Inti hubungan keuangan pusat dan daerah adalah perimbangan keuangan
·        Perimbangan keuangan : memperbesar pendapatan asli daerah sehingga lumbung keuangan daerah dapat berisi lebih banyak
·         Dana perimbangan : penerimaan negara yang dibagi antara pusat dan daerah (subsidi dari p usat kepada daerah)

·        Tugas pembantuan adalahpenugasan makalah adedidikirawan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa daripemerintah provinsi kepadaKabupaten/Kota dan/atau desaserta dari pemerintahkabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.
·        Daerah Otonom
·        Kesatuan masyarakat hukum yangmempunyai batas daerah tertentuberwenang mengatur dan makalah adedidikirawanmenguruskepentingan masyarakat setempatmenurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi masyarakatdalam ikatan Negara KesatuanRepublik Indonesia
·         Hubungan Kewenangan
·   Bertalian dengan cara pembagianurusan penyelelenggaraan pemerintahan atau cara menentukan urusan rumah tangga daerah
·   Cara penentuan ini akanmen cerminkan suatu bentuk otonomi terbatas atau otonomi luas
·        Otonomi  Terbatas
·        Urusan-urusan rumah tangga daerah ditentukan secara katagoris dan pengembangannya diatur dengan cara-cara tertentu

·         Apabila sistem supervisi dan pengawasan dilakukan sedemikian rupa, sehingga daerah otonom kehilangan kemandirian untuk menentukan secara bebas cara-cara mengatur dan mengurus rumah tanggadaerahnya
·         Sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang menimbulkan hal-hal seperti keterbatasan kemamuan keuangan asli daerah yang akan membatasi ruang  gerak

·        Otonomi Luas
·        bertolak pada prinsip :makalah adedidikirawan ³semua urusan pemerintahan pada dasarnya menjadiurusan rumah tangga daerah, kecualiyang ditentukan sebagai urusan pusat´(residual powers)

·        Urusan pemerintahan sangat luas dan meluas sejalan dengan meluasnya tugas negara dan atau pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan  umum.

·        Perbandingan Otonomi Luas denganFederalisme
·         Ada negara-negara federal yang sejaksemula menentukan secara katagorisurusan pemerintahan negara makalah adedidikirawanbagian(urusan selebihnya atau residu menjadiurusan federal

·         Terjadi proses sentralisasi pada negara federal yang semula menetapkan segala  sendi  urusan  pemerintahan  pada negara bagian bergeser menjadi urusan federal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar