DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 09/05/17

Selasa, 05 September 2017

HUKUM ASURANSI Part 4: Penggolongan Asuransi, lahirnya asuransi, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Deposito, Asuransi Kejahtan, Surety Bond,Asuransi Pengangkutan Udara, Asuransi Takaful, Jamsostek, Asuransi Kecelkaan Llulintas Jalan, Dana Kecelakaan Lalulintas jalan, Asuransi Tanggung Jawab Profesi Dokter, UU No. 2/1992 ttg Perusahaan Perasuransian.



1. Penggolongan asuransi dilihat dari segi tujuan:
a.    Asuransi komersial, merupakan asuransi social yang bersifat khusus karena cirri-cirinya yang khusus. Di adakan oleh perusahaan asuransi sebagai suatu bisnis sehingga tujuan usahanya adalah memperoleh keuntungan , oleh karena itu segala sesuatu yang berkaitan dengan adedidikirawancttnkulhukumperjanjian asuransi ini misalnya besarnya premi besarnya ganti kerugian didasarkan pada perhitungan ekonomis. Semua jenis asuransi yang diatur dalam KUHD merupakan asuransi komersial (juga asuransi sukarela).
b.   Asuransi social, merupakan perkembangan dari asuransi komersial oitu sendiri sebagai dasar dari asuransi social. Diselenggarakan tiodak bertujuan untuk adedidikirawancttnkulhukummemperoleh keuntunngan tetapi bermaksud untuk memberikan jaminan social kepada masyarakat/sekelompok masayarakat. Sebagai dasar dari asuransi social , kita dapat melihat UU No.6 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kesejahteraan social, dalam adedidikirawancttnkulhukumpasal 2 ayat (4) dinyatakan bahwa jaminan social sebagai perwujudan sari security social adalah seluruh system [perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan social bagi warga Negara yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyrakat guna memelihara taraf kesejahteraan social. Terlihat bahwa jaminan ini tidak selalu dilaksanakan oleh adedidikirawancttnkulhukumpemerintah saja. Menurut pendapat beberapa sarjana jaminan social ini terbagi atas; bantuan social dan asuransi social. Dalam pengertian sempit ini maka jaminan sosisl hanya asuransi social,terdapat beberapa perbedaan mendasar antara lain:
                  i.         Bantuan sosialtidak dimintakan partisipasi iuran adedidikirawancttnkulhukumdari yang dibantunya, missal; bencana alam, sedangkan asuransi social ada partisipasi yang bersangkutan yaitu dengan membayar premi, missal; asuransi kesehatan.
                ii.         Bantuan social selalu adates kebutuhan atau tes kemiskinan, sedangkan asuransi social tidak ada.
Asuransi social:
Untuk pegawai negeri sipil: ABRI èASABRI, Non ABRI è tASPEN,aspen, dll. Mencakup tidak hanya tabungan hari adedidikirawancttnkulhukumtua saja tapi juga asuransi kesehatan bagai negeri juga bagi swasta. Untuk Umum; Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Mengapa Lahir asuransi social ?
Bila dilihat dari sejarah maka yang pertama lahir adalah asuransi komersial/sukarela, sedangkan pertumbuhan asuransi social dimulai sejak abad 14 di Eropa Barat yang terjadi industrilisasi sebagai akibat didirikannya pabrik-pabrik yang menimbulkan adanya golongan majikan dan uruh. Buruh merupakan golongan yang lemah, dalam artian bahwa mereka sangat tergantung pada penghasilan yang diterimanya dari majikan bila ada suatu hambatan yang mengganggu penghailannya adedidikirawancttnkulhukummisalkan sakit di PHK, mati/kecelakaanakan menimulkn bagikehidupan mereka dan keluarganya,semntara itu terkadang terjadi pula gejolak social yang mengikabatkan penderitaan kelaparan , karena itu timbul konsep untuk membantu mereka sehingga di negeara-negara Eropa adedidikirawancttnkulhukumbermunculan UU kemiskinan, salah satu isinya; mereka yang miskin akan diberi bantuan tetapi ada satu hambatan dari UU kemiskinan tersebut yaitu mereka yang menrima bantuan kehilangan hak-hak sipilnya/hak-hak perdatanya, karena itu UU itu hamper telah tidak dipergunakan lagi, sekitar tahun 1886 dipergunakan 3 cara untukmembantu buruh /tenaga kerja yaitu:
1.    Membuat tabunagan-tabungan kecil, dsini buruh menyisihkan sebagian pedapatannya untuk dapat dibayarakan apabila nanti terjai peristiwa yang merugkannya. Cara ini tidak dapat berjalan karena gaji buruh yang kecil akan makin kecil lagi bila sebagian harus ibayarkan.
2.    Teori employer liability (tanggung jawab pengusaha), disini pengusaha bertanggungjawab apabila terjadi kecelakan pada buruhnya, cara ini tidak berjalan karena adedidikirawancttnkulhukumbergatung pada kesadaran pengusaha (karena sifatnya yang sukarela)
3.    Asuransi komersial, pengusaha mengalihkan tanggungjawab kepada perusahaan asuransi. Cara ini tidak jalan juga karena berdasarkan kesadaran pengusaha.
Pengusaha akan memilih secara selektif . keadaan berubah pada tahun 1883, dimulai di Jerman pada waktu pemerintahan Ottovan Bismark ( diJerman è pateernalistik), ia menciptakan asuransi social yan pertama yaitu lahir asuransi sakit, pension, asuransi hari tua, asuransi cacat, selanjutnya jenis asuransi ini menyebar ke Austria, Inggris, Rusia, Jepang, dll. Pda tahun 1930 terjadi resesi dibidang ekonomi, system asuransi ini menyebar dari Jermas ke AS. Setelah PD II masalah-masalah adedidikirawancttnkulhukumsocial semakin meningkat sehingga banyak masyarakat yang menderita dengan demikian system asuransi social ini berkembang di Asia dn Afrika , sehingga system asuransi social selanjutnya tidak hanya berkembang di Eropa saja melainkan seluruh dunia .
Kesimpulamn:
Dengan melihat sejarah munculnya asuransi social dan bekembangnya dibeberapa Negara, terlihat bahwa asuransi social diperlukan sebagai sarana pemberian jaminan sosaial, melalui asurnsi social pemberi jaminan (pada umumnya pemerintah) dapat memberikan bantuan tetapi tetap memegangadedidikirawancttnkulhukum prinsip asuransi. Asuaransi social merupakan perluasan dari asuranssi komersial adapun perbedaannya antara lain :
1.       Asuransi komersial bersifat sukarela (Psl 1338 ayat (1) KUHPdt),sedangkan asuransi social bersift wajib karena ditentukan oleh UU.
2.       Sumber perikatan bagi asuransi komersial adalah bersumber dari perjanjian sedangkan asuransi social adalah undang-undang.
3.        Asuransi komersial tidak ada sanksi sedangkan asuransi soial adedidikirawancttnkulhukumada sanksinya
4.       Asuransi komersial besar preminya tergantung pada risiko para pihak, sedangkan asuransi social ditentukan oleh undang-undang, sedangkan asuransi social besarnya iuran dapat berbeda tetapi besar santunannya dapat sama.
5.       Asuransi komersial bearnya santunan tergantung para pihak/berdasarkan kerugian yang diderita, sedangkan asuransiadedidikirawancttnkulhukum social sduah ditentukan jumlah besarnya
6.       Dalam asuransi komersial evenement/rangkaian peristiwa diserahkan pada [ilihan sedangkan asuransi social tidak ada pilihan karena sudah ditentukan.
7.       Asuransi komersial penyelenggaraannya biasanya oleh swasta sedangkan asuransi social biasanya Negara.
Asuransi Kendaraan Brmotor
Asuransi kendaraan bermotor diasuransikan dari:
1.       Atas kehilangan kecurian
2.       Atas kerusakan
3.       Pengendaranya
4.       Tanggungjawab pihak ke 3
Adakalanya diperluas dengan, asuransi kerusakan akibat banjir.
Asuransi Deposito
Asuransi deposito diatur berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, ruang lingkupnya; kepailitan bank, simpanan nasabah bank yang dibawa lari oleh direktur bank, kredit macet, risiko adedidikirawancttnkulhukumpolitik. Para pihak; bank, deposan, perusahaan asuransi, hubungan hokum antara 2 pihak terdapat 2 kemungkinan yaitu:
1.       Hubungan hokum antara bank dengan perusahaan asuransi, kepentingan: tanggung jawab bank (pasal 1317 KUHPdt asuransi tanggung jawab berdasarkan adedidikirawancttnkulhukumperjanjian è untuk pihak ke 3).
2.       Hubungan hokum antara deposan dengan perusahaan asuransi, kepentingan: uang deposan di bank (perjanjian asuransi). Premi dibayar oleh deposan.
Asuransi Kejahatan
Asuransi kejahatan (crime insurance) berbeda dengankejahatan asuransi. Asuransi kejahatan adalah perjanjian yang dilakukan antara tertanggung dan penanggung (perusahaan asuransi) dari kemungkinan kejahatan yang menimpa harta adedidikirawancttnkulhukumkekayaan karena tindakan tidak jujur orang lain, sedangkan kejahatan asuransi adalah suatu perbuatan yang mencari keuntungan dibidang asuransi secara melawan hokum . asuransi kejahatan adalah suatu asuransi yang ditutup oleh pemilik harta kekayaan agar mendapatkan ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan jahat terhadap harta kekayan itu. Kejahatan asuransi adalah kejahatan-kejahatan yang terjadidalam asuransi jika kejahatan ituu dilakukan adedidikirawancttnkulhukumoleh tertanggung sendiri maka berdarsarkan pasl 276 KUHD, maka penanggung dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian. Dalam suransi kejahatan yang berbuat pihak ke 3 sedangkan dalam kejahatan asuransi dapat pihak tertanggung sendiri atau pihak lain. Dalam asuransi keahatan terdapat unsure perbuatan ahat adapaun perbuatan jahat yang dimaksud adalah antara lain meliputi ; pembongkaran (burglary), perampokan (robbery), pencurian (thief), pemalsuan (adedidikirawancttnkulhukumforgery), Lain-lain tindakan tidak jujur missal; perbutan yang bersifat menyimpang. Untuk asuransi kejahatan dalanm praktek dipisahkan sebagai berikut:
1.       Asuransi pencurian
2.       Asuransi pembongkaran
3.       Asuransi perampokan
4.       Asuransi perbuatan curang
Pembagian tersebut sesuai dengan diatur psl 362 KUHP. Perbuatan jahat tersebut di atas termasuk thief dalam arti luas.  Di dalam KUHP:
1.    Thief /pencurian dalam arti sempit (Psl 362 KUHP): sebagaai suatu perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum.
2.    Pembongkaran (Psl 363 ayat (1) (5) KUHP. Sebagai suatu pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya adedidikirawancttnkulhukumdilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakai jabatan palsu
3.    Perampok (Psl 365 ayat (1) KUHP). Sebagai pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk adedidikirawancttnkulhukummemungkinkan melarikan diri sendiri atau pesertalainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. (terdapat unsure ancaman tidak ada unsure merusak)
4.    Perbuatan curang (Psl 378 KUHP) sebagai suatu perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu  dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan adedidikirawancttnkulhukummenggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya member utang maupun menghapuskan piutang.
Dalam praktek ada dua kelompok asuransi kejahatan :
1.    Personal thief insurance, dilakukan oleh orang perorang ada dua macam yaitu: broad form policy, tidak ada pembatasan lokasi dan personal thief policy, ada pembatasan kebijakan.
2.    Business/commercial thief insurance, asuransi yang ditutup berkaitan dengan bidang bisnis bidangu saha ada beberapa macam:
a.    Mercantileopen stockburglary, berhubungan dengan apakah barang yang sdang dipajang sedang dipamerkan oleh karena itu jenis polis asuransi pada umumnya menutup risiko terhadap 3 hal :
1.    Kehilangan barang-barang yang timbul karena peristiwa burglary
2.    Kerusakan barang yang disebabkan perbuatan atau percobaan adedidikirawancttnkulhukumburglary
3.    Perampokan yang terjadi karena penjaga-penjaga barang-barang diancam dengan kekerasan.
Jenis asuransi ini objeknya tidak termasuk uang dan surat-surat berharga.
b.   Save burglary insurance,  suatu jenis asuransi yang menanggung risiko terhadap pembongkaran-pembongkaran tempat-tempat penyimpanan barang-barang. Yang adedidikirawancttnkulhukumdipertanggungkan antara lain uang surat-surat berharga surat-surat yang berharga harta kekayaan lainnya
c.    Robbery insurance, berkaitan dengan risiko-risiko perdagangan. Polis dibagi dua jenis:
1.    Inside hold up insurance, dimaksudkan untuk menutup kehilangan/kerusakan atas harta kekayaan tertanggung karena perampokan percobaan perampokan termasuk perabotan yang ada didalam ruangan.
2.    Outside hold up insurance, dimaksudkan untuk menutup kehilangan kerusakan atas harta kekayaan tertanggung karena adedidikirawancttnkulhukumperampokan atau percobaan perampokan termasuk perabotan yang ada diluar ruangan.
d.   Pay rule/pay master robbery policy,asuransi ini menyangkut peristiwa adedidikirawancttnkulhukumperampokan atas uang cek yang dimaksudkan untuk pembayaran oleh bendaharwan (termasuk diculiknya bendaharawan tersebut).
Thief insurance termasuk dalam asuransi kerugian sehingga terhadapnya berlkau ketentuan umum asuransi yang ada dalam KUHD
Surety Bond
Dalam perkembangan asuransi pada tahun 1980 (di Indonesia) ada suatu jenis asuransi yang dikenal dengan surety bond yang dalam hal ini PT. Jasa Raharja ditunjuk untuk menjadi adedidikirawancttnkulhukumsurety shift. Surety bond merupakan jaminan yang bersifat perorangan yang memberikan jaminan terhadap suatu peristiwa. Ada persamaan dengan asuransi yaitu:
1.    Surety bond juga dipakai menjamin kerugian yang ditimbulkan karyawan oleh majikan yang menyangkut kesetiaan karyawan terhadap majikan dalam hal ini terdapat adedidikirawancttnkulhukumunsure kerugian.
2.    Mengenai pengawasan maka untuk surety bond biasanya (diberbagai Negara diawasi oleh departemen keuangan).
Adapun perbedaan nya dengan asuransi yaitu:
1.       Surety bond didalam kontraknya selalu menyangkut 3 pihak sdangkan dlam asuransi hanya mengenal 2 pihak.
2.       Dalam surety bond terdapat hak atas ganti kerugian antara pihak suretee dan principal kalaus uretee harus mengganti kerugian kepada pihak adedidikirawancttnkulhukumoblige, maka kemudian ia adapat menutut principal sebagai penunjang utama dalam perjanjian, hal ini berbeda dengan sifat perjanjian asueransi yang mewajibbkan penanggung untuk membayar ganti rugi sesuai dengan persyaratan –persyaratan polis tanpa hak menuntut pihak lain dalam kontrak (berbeda dengan subrogasi è diluar kontrak)
3.       Di dalam surety bond premi hanya dianggap sebagai service charge bukan sebagai suatu kumpulan dana dari mana ganti kerugian akan diambil sedangkan dalam asuransi maka adedidikirawancttnkulhukumpremi itulah yang dikumpulkan untuk dana yang dipergunakan untuk membayar ganti kerugian     
4.       Pada perjanjian asuransi penanggung telah mengikatkan diri sejak semula bahwa kalau timbul kerugian oleh tertanggung sebagai akaibat suatu peristiwa yang ditutup polis maka ia akan mengganti kerugian. Dalam surety maka janji suretee ada;ah nomor dua bahwa surety bond bertanggungjawab atas setelah kegagalan dariprincipal adedidikirawancttnkulhukumuntuk melaksanakan suatu kewajiban berdasarkan perjanjian dia dan oblige kegagalan yaitu karena ketidakjujuran kekuranagan dana adan ketidakmampuan lainnya.
Contoh surety bond, fidelity bond, menjamin kesetiaan karyawan
Sekema:
Oblige A (perusahaan) è principal B (karyawan)è C (suretee)
Ket: yang menutup adalah principal, performance bond , berkaitan dengan suatu pekerjaan Contoh; A (oblige) memberi B(principal) suatu adedidikirawancttnkulhukumproyek, dalam hal ini B memilih surety bond dari C.
Asuransi Pengngkutan udara
Aviationinsurance ini berkaitan dengan pengoprasian pesawat dapat berupa commercial dan non commercial (militer dsb) dibagi menjadi:
1. Dilihat dari objeknya,
a.     Property insurance, menyangkut benda berwuud, contoh kerangka pesawat dan cargo insurance, mengangkut barang yang diangkut
b.   Personal insurance, terdiri atas crew dan penumpang
c.    Liability insurance, berkaitanerat mengalihkan tanggungjwab adedidikirawancttnkulhukumdariperusahaan pengangkutan terhadap penumpang, barang pihak ke 3.
2. Dilihat dari subjeknya /siapa yang membuka menutup asuransi:
a. Produsen pesawat mempunyai tanggung jawab atas hasil produksi (liability product insurance)
b.Penguasa/pengelola bandara
c. Pengangkut dapat dilakukan: asuransi tubuh pesawat/hull insurance, asuransi terhap awak pesawat (crewinsurance) atas adedidikirawancttnkulhukumtanggungjawabkerja, asuransi tanggungjawab (liability insurance) yang dilakukan pengangkut untuk penumpang barang atau pihak ke 3
3. Asuransi ditutup oleh yang berkepentingan :
a.    Oleh pemilik barang,
b.   Asuransi yang dialkukan oleh penumpang. Sukarela (kecelakaan,jiwa) dan wajib.
Asuransi Takaful
Eksistensi asuransi takaful masih banya menimbulkan perdebtan terutama ikalangan umat islam sendirihal ini berkenaan dengan suransi yang merupakan perjanjian untung-untungan berkenaan dengan ini maka ada yang berpendapathalal da juga yang berpendapat haram. Tujuan asuransi takafuladedidikirawancttnkulhukum (islam) adalah tolong menolong sedangkan asuransi konvensional (umum) aalah menggalihkan/membagi risiko. Adanya prinsip mudarobah/bagi hsil yangmenjadi dasar hokum umumnya adalah KUHPdt, KUHD, dan  UU No.10 /1998 dalam asuransi takaful ada yang disebut adedidikirawancttnkulhukumdengan dawn pengawas syariah yang bertugas engawasi produk dan investasi. Selain terkndung prinsip indemnitas juga terkndung konsep tabunan , yakni premi selain ada yang mengcover apabila peristiwa tak tertentu terjadi, juga dapat diambil sebelum masanya berakhir. Tujuan asuransi takaful adalah tolong menolong dimana hasil (bagi hasil0 dan investasi sangat trnsparan
Asuransi Banjir
Merupakan derivative dari asuransi kendaraan bermotor asuransi kebakaran asuransi kecelakaan/kesehatan. Asuransi banjir sifatnya merupakan perluasan artinya bias dimasukan dalam 0perjannjian asuransi, bias juga tidak. Dalam asuransi seperti banjir gempa bumi maka jarang sekali pihak yang mau menjadi penanggung karena dinggap kejadian adedidikirawancttnkulhukumtersebut merupakan kejadian besar sehingga risikonya juga sanggat esar…… asuransi banjir biasanya merupakan perluasan dari asuransi property/ bisnis perumahan. Dalam asuransi dikenal istilah tailor made, yaitu adedidikirawancttnkulhukumpolis dengan kalusul-klausul khusus yang dibuat oleh perusahaan asuransi sendri. All risk yaitu atas semua risiko (jangan ianggap banjir juga menjai tangungjawab , karena klausul banjir biasanya harus diperjanjikan secara khusus demikian juga terhadap asuransi cacat dari dalam Psl 294.
Jam sostek
Diwajibkan kpd perusahaan yang mempekerjakan pekerjaannya min 10 orang dan min memiliki beban untuk upah Rp 1 jt/bulan. Dasah hukumnya adalah UU no 3 tahun 1992 ttg jam sostek. Mengenai analisisyang digunakan oleh perusahaan dalam hal perhitungan risiko (baik untuk ekstern maupun intern) maka digunakan analisis SWOT (strength/kekuataan, adedidikirawancttnkulhukumweakness/kelemahan, opportunity / peluang, threat/ancaman). Untuk para pekerja adalah jamsostek è UU No. 3 Tahun 1999. Wajib tidaknya perusahaan mengasuransikan pekerjaannya tergantung dari jumlahpekerja dan omsetnya lebih dari 10 jt, maka perusahaan tersebut wajib mengasuransikan pekerjaannya.
Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dasar hokum pasal 1365 KUHPdt, UU No.33 Tahun 1964 ttg Asuransi kecelakaan lalulintas jo. PP No.17/1965. Asuransi ini merupakan asuransi wajib asuransi jasa raharja merupakan asuransi campuran dari asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Kepentingan yang diasyransikan adalah keselamatan penumpang. Selain bias menuntut terhadap jasa raharja maka tertanggung adedidikirawancttnkulhukumbias juga menuntut ke perusahaan transportasinya. UU No. 33 /1964 mwajibkan penumpang untuk membayar premi (teknisnya disatukan dengan tiket) selanjutnya premi tersebut diserahkan oleh perusahaann angkutan kepada PT. jasa raharja. Terdiri dari kemungkinan luka-luka, cacat tetap, dan kematian. Terhadap jumlah pembayaran santunan ada yang ditetapkan (missal untuk kematian adalah Rp. 5jt). Ada yang adedidikirawancttnkulhukumdengan limit ( missal untuk pengobatan jika luka-luka/tidak meninggal dunia). Berarti campuran antara asuransi kerugian dan asuransi kecelakaan. Jai yang mendapat penggantian/santunan adalah korban diluar pengendara (yang menabrak), tetapi sifatnya adedidikirawancttnkulhukumterbatas dalam artian bahwa selanjutnya korban bias saja menuntut baik secara perdata maupun pidana terhada pengendara 9penabrak), dimana dalam hal ini diajukan gugatan perdata menyangkut sejumlah uang maka jumlah uang yang dituntut adedidikirawancttnkulhukumdikurangi jumlah uang yang dibayarkan oleh jasa rahra kepada korban. Santunan yang diberikan jasa raharja tidak menghilangkan tanggungjawab perdata maupun pidana. Dengan asuransi ini adedidikirawancttnkulhukummaka tidak membebaskan persuhaan jasa angkutan umum karena yang mengasuransikan ukan perusahaan jasa angkutan umm tersebut melainkan penumpang adedidikirawancttnkulhukumumum sendiri. Dal;am UU No. 14 /1992 mensyaratkan adanya kewajiban perusahaan jasa angkutan umum mengauransikan penumpangnya bagi angkutan umum umum dengan jarak perjalanan yang kurang dari 50km maka tidak wajib bayar iuran wajib adedidikirawancttnkulhukum (premi asuransi). UU No.33 /1964 => tidak ada liability insurance, UU No 34 /1964 è ada tapi  terbatas, UU No.14 Tahun 1992 è (ada ditambah kewajiban perusahaan mengasuransikan penumpangnya).
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Dasar hokum UU No.34 /1964 ttg pertanggungan wajib korban adedidikirawancttnkulhukumkecelakaan diluar kecelakaan jo PP No. 16 /1965. Yang bayar iuran adalah pemilik kendaraan yang mana pembayaran preminya biasanya dsatukan dengan ketika memperpanjang STNK /pajak. Kepentingan yang doiasuransikan adalah tanggung jawab pemilik kendaraan atas korban kecelakaan diluar kecelakaan. Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yaitu bagi penumpang di dalam angkutan yang mengalami kecelakaanadedidikirawancttnkulhukum. Dana keclakaan lalulintas jalan, diperuntukan bagi orang yang mengalami kecelakaan (diluar) yang diakibatkan oleh angkutan umum. Baik dana pertanggungna wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan addalah melalui PT jasa raharja.
Asuransi Tanggung Jawab Profesi Dokter
Yang diasuransikan adalah tanggung jwab dokter ketika adedidikirawancttnkulhukumia melanggar, tidk mengalihhkan keslahan apabila melanggar prosedur yang sdh ditetpkan maka disebut mal praktik. Untuk ditetapkan sebgai perbuatanmal praktik harus terlebih dahulu ditetapkan oleh majelis pertimbangan ahli. Dalam asuransi ini karena risiko tidak bias dihitung besarnya sulit, maka biasanya adedidikirawancttnkulhukumditentukan besarnya (lihat psl 253 ayat (2) KUHD). Terhadap asuransi ini ada yang tidak setuju dan ada yang setuju. Pihak yang setuju berpendapat bahwa perjanjian asuransi tersebut dapat dibuat dengan tidak mengalihkan unsure kesalhan.
UU No. 2 Tahun 1992 ttg Perusahaan Asuransi
Jasa aktuaria merancang program-program dalam asuransi. Afliasi;hubungan, asuransi; lembaga keuangan non bank , asuransi sama halnya seperti bank dalam hal menghimpun dana tetapi penyalutrannya hanya kepada yang membayr premi. Dana yang terhimpun adedidikirawancttnkulhukumoleh perusahaan asuransi biasanya diinvestasikan pada tabungan deposito. Unit link (gabungan asuransi jiwa dengan investasi) lahir karena kesadaran masyarakat untuk berinvestasi sangat rendah.  Unit link bertentangan dengan UU No. 2/1992: tidak diatur dalam UU, risiko adedidikirawancttnkulhukuminvestasi bersifat spekulatif, (bukan murni) sehingga tidak bias, bertentangan dengan UU konsumen mengenai perjanjian baku yaitu dalam hal apabila ada peralihan risiko naka perjanjian dianggap batal. Solvabilitas è tingkayt kesehatan , yiatu memiliki kemampuan untuk membayar. Retensi è kemampuan perusahaan untuk bertahan dari aspek pendanaan. Dalam hal pailit:
Menurut UU No. 2 /1992 tertanggung merupakan kreditur preferen. Sedangkan dalam UU No. 4 Tahun 1996 kreditur preferen hanya bagi merek yang memiliki agunan sedangkan tertenggung sendiri tidak memiliki agunan sehingga bukan kreditur preferen. Jadi antara UU No. 2/1992 dalam pengaturanadedidikirawancttnkulhukum mengani pailit bertentangan dengan UU No. 4 Taun 1996. Dalam praktek maka tertanggung adalah kreditur konkuren.
SISTEMATIKA HUKUM ASURANSI
Yang dipakai dalam mempelajari asuransi di inggris pada umumnya antara lain:
1.       Sejarah asuransi, mengenai perkembangan dalam peristilahannya pertama kali di Italia
2.       Apa itu asuransi, berhubungan dengan pasal 264 KUHD, psl 1 UU No. 2/1992 dan psl 7.717 NBW
3.       Policy holder protection (perlindungan terhadap pemegang adedidikirawancttnkulhukumpolis) dapat dilihat dalam KUHD dan UU No.2 /1992
4.       What is the market insurance, tttg perusahan-perusahan asuransi dalam hal ini yaitu bagimana memasarkan asuransi kepada masyaeakat, dapat dilihat UU No.2 /1992.
5.       Insurable interest, (kepentingan yang dapat diasuransikan), berhubungan dengan pasal 250 dan 268 KUHD
6.       Penggolongan asuransi dalam praktik di inggris terdapat: live insurance dan adedidikirawancttnkulhukumproperty insurance.
7.       Making and breaking the insurance contract, berhubungan dengan psl 255,256,257,258 KUHD, harus da acceptance dan juga berhubungan dengan alat-alat bukti dalam perjanjian asuransi.
8.       Mempresentation and disclosure, berhubungan dengan psl 251 KUHD
9.       Warranty and condition (ruang lingkup adedidikirawancttnkulhukumyang dijaminkan)
10.   Insurance intermediarrist (perantara-perantara yang berkaitan dengan kegiatan asuransi)
11.    Claim, berkaitan dengan persyaratan-persyaratan klaim asuransi
12.   Subrogation and contribution berhubungan dengan psl 284 KUHD
13.   Double insurance, berhubungan adedidikirawancttnkulhukumdengan psl 252, 277 KUHD,
14.   Pengembalian premi, berhubungan dngan psl  281,288 KUHD, dalam hal ini berhubungan pula dengan solvabilitas insurance
15.   The third party liability insurance,
16.   The insurance ombudsman, suatu biro atau lembaga yang menerima pengaduan-pengaduan berkaitan dengan permaslahan asuransi.