DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 06/30/17

Jumat, 30 Juni 2017

HUKUM DAGANG Part 1 : KUHD (sejarah, sumber hokum,inti hokum dagang)PEMBUKUAN(dasar hokum,fungsi pembukuan,dokumen perusahaan)PEDAGANG PERANTARA (makelar,komisioner,pedagang keliling,pedagang prokurasi,pengrus filial,agen perusahaan,distributor,perusahaan dagang,persekutuan,maatschap,firma, pesekutuan komanditer/CV), PERSEROAN TERBATAS/PT (definisi,asas,organ,pendirian,pengesahan,pendaftaran,,pengumuman,RUPS,saham,modal,pembubaran)AKUISISI,MERGER,DANKONSOLIDASI.

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
Sejarah
Awal mula pada masa romawi belum dikenal adanya hokum dagang (WvK) maka yang berlaku adalah hokum tidak tertulis oleh para pedagang itu sendirri è di perancis lahir ordonance de commerce dan ordonance de la marine è ditindaklanjuti oleh kodifikasi hokum romawi yakni code civil (hasil kodifikasi kkaisar yustianus yaitu corpus ius civilis) dan code commerce è selanjutnya code commerce dikodifikasi dalm WvK (code civil; KUHPdt) è KUHD dan BW berlaku di Indonesia berdasarkan asas konkordasi (Pasal 131 jo.163 IS). Hokum dagang merupkana bagian hokum perdata dan ataucttnkuladedidikirawan hokum privat, yaitu keseluruhan hokum yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hubungan KUHD dan KUHPdt:
Sumber terpenting dari hokum dagang adalah KUHPdt (bukti Pasal 1 KUHD), KUHD adalah hokum perdata khusus sehingga berlaku asas lex specialize derogate lex generali, dengan konsekuensi bahwa:
Apabila KUHD yidak mengatur maka KUHPdt bisa diberlakukan, apabila KUHD dan KUHPdt mengatur maka yang berlaku adalah KUHD, dasarcttnkuladedidikirawan hukumnya Pasal 1,15,396 KUHD,dsb.
Sumber hokum
Antara lain:
1.       Sumber hokum tertulis yang dikodifikasikan: BW dan WvK, yang tidak tertulis : UUPT, UUPaten, UU Merek, UU Yayasan.dll.
2.       Sumber hokum tidak tertulis: kebiasaan (dasar hukumnya Pasal 1339,1346,1347 KUHPdt).
3.       Yurisprudensi merupakan sumber hokum tapicttnkuladedidikirawan tidak memiliki kekuatan mengikat.
4.       Perjanjian-perjanjian internasional traktat (GATT,WTO,TRIP
5.       Doktrin merupakan sumberhukum tapi tidak memiiliki kekuatan mengikat
Inti Hukum Dagang
Antara lain: pedagang, perbuatan pedagang, perikatan dagang.
Alasan Pasal 2 s/d 5 KUHD dicabut:
1.       Pengertian barang pada pasal 3 KUHD hanya melipiuti barang bergerak sehingga jual beli barang tidak bergerak tidak tunduk pasal 2 s/d 5 KUHD.
2.       Pengertian perbuatan perdagangan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputu perbuatan mmebeli sedangkan menjual adalah tujuan dari peerbuatan membeli. Sedangkan pasal 4 KUHD bahwa perbuatan mejual juga termasuk dalam perbuatancttnkuladedidikirawan perdagangan , missal: menjual wesel, jual beli kapal,dsb.
3.       Menurut ketentuan pasal 2 KUHD bahwa perbuatan dagang hanya dilakukan oleh pedagang, padahal pada pasal 4 KUHD juga termasuk komisioner, makelar, pelayan, dsb.
4.       Jika terjadi perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang mengenai pelaksanan perjanjian KUHD tidak dapat diterapkan karena KUHD hanya diberlakukan bagicttnkuladedidikirawan pedagang yang pekerjaan sehari-harinya melakuakn perbuatan dagang
PEMBUKUAN
Dasar hukum
Dasar hukumnya adalah Pasal 6 s/d 12 KUHD
Fungsi Pembukuan
 Antara lain:
1.       Fungsi yuridis: sebagai alat bukti di pengadilan
2.       Fungsi ekonomis: mengetahui laba/rugi
3.       Fungsi administrasi: memperlancar proses administrasicttnkuladedidikirawan perusahaan
4.       Fungsi fiscal: menjadi acuan dasar bagi pengenaan pajak.
Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan adalah data catatan keterangan yang dibuat oleh perusahaan atau diterima oleh perusahaan baik yang tertulis maupun terekam dalam bentuk apapun. Dokumen perusahaan terdiri dari, neraca, laporan laba rugi, lapporan perubahan modal, dan laporan harga pokok produksi. Neraca adalah daftar yang berisikan semua harta kekayaan, uatng-utang saldo-saldo. Laporan perubahan modal adalah ikhtisar perubahan modal yang terjadi selama periode 1 tahun. Akuntansi adalah suatu proses pencatatan data-data keuangan yang diterima maupun dibuat olehcttnkuladedidikirawan perusahaan. Unsur-unsur perusahaan : terus-menerus, terang-terangan, dalam kualitas kedudukan tertentu, mencari keuntungan/laba. Perbendaan pengertian menjalankan perusahaan dengan menjalankan pekerjaan: dalam menjalankan pekerjaan tidak ada laba, dalam menjalankan pekerjaaan tidak dibebankan pembukuan.
PEDAGANG PERANTARA
Yang diatur dalam KUHD adalah makelar dan komisioner, diluar KUHD (dalam praktek) aturan lain; pedagang keliling, pemegang prokurasi, dan afiliasi, dalam perkembangan agen,distributor.
Makelar
Dasar hukummnya adalajh Pasal 62 KUHD dan Pasal 1792 KUHPdt. Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, menjalankan perusahaan dengan mendapat upah atau provisi dan bertindak atas nama pemberi amanat/principal (Pasal 62 KUHD). Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekauasaan kepada seorang lain yangcttnkuladedidikirawan menerimanya, untuk atas namanya, menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPdt). Konsekuensi yuridis: antara principal dengan pihak ke 3 (bukan makelar) berhak saling menuntut gunacttnkuladedidikirawan dalam pemenuhan prestasi (karena terjadi perwakilan langsung) begitu juga antara principal dan makelar, apabila makelar tidak diangkat oleh pejabat yang berwenang maka yang berlaku hanya ketentuann pemberian kuasa.
Komisioner
Dasar hukumnya adalah Pasal 76 KUHD. Komisioner adalah seorang yang menjalankan perusahaan dengan mendapatkan provisi dan bertindak atas nama dirinya sendiri untuk menjalankan amanat orangcttnkuladedidikirawan lain. Konsekuensi yuridisnya antara lain:
1.       Antara principal/komiten dan pihak ke 3 (bukan komisioner) tidak dapat saling menuntut dalam pemenuhan prestasi (karena tidak terjadi perwakilan langsung maka berlaku pasal 1340 KUHPdt), namun antara principal dan komisioner tetap salingcttnkuladedidikirawan menuntut.
2.       Apabila komisioner bertindak masuk atas nama principal maka yang terjadi hanya pemberian kuasa (pasal 79 KUHD).
Pedagang Keliling
Pedagang keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar tokko atau kantor untuk memajukan perusahaan dengan mempromosikan barang dagangannya atau membuat perjanjian antara pengusaha dancttnkuladedidikirawan pihak ke 3 (calon pelanggan). Fungsinya adalah mewakili pengusaha memajukan perusahaan dengan kerja keliling diluar took ataucttnkuladedidikirawan kantor. Dasar hukumnya pasal 1792 KUHPdt mengenai pemberian kuasa pasal 1601 KUHPdt mengenai perjanjian perburuhan (majikan dan buruh) dan UU Perburuhan. Hubungan hokum tenaga kerja (buruh) yang bersifat subkordinatif.
Pemegang Prokurasi
Pemegang prokurasi adalh pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola suatau bagian besar bidang tertentu dari perusahaan. fungsinya adalah mengelola bagian besar atau baggian tertentu dari perusahaan. Dasar hukumnya pasal 1792 dan 1601 KUHPdt dan UU Perburuhan. Hubungan hokumcttnkuladedidikirawan tenaga kerja (buruh) yang bersifat subkoordinatif.
Pengurus Filial (Afliasi)
Pengurus filial adalah pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola suatu cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu. Fungsinya adalah memimpin cabang yyang mewakili pengusaaha pengelola cabangcttnkuladedidikirawan perusahaan. Dasar hukumnya pasal 1792 dan 1601 KUHPdt dan UU perburuhan. Hubungan hokum tenaga kerja (buruh) yang bersifat subkoordinatif.
Agen Perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksankan perjanjian dengan pihak ke 3 atas nama pengusaha. Mempunyai hubungan tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
Distributor
Distributor adalah orang yang mewakili penggusaha untuk mengadakan dan melaksankan perjanjian dengan pihak ke 3 atas nama dirinya. Mempunyai hubungan tetap dancttnkuladedidikirawan koordinatif dengan pengusaha. Distributor hamper memiliki kesamaand engan makelar.
Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adlah perusahaan yang didirikan oleh satu orang. Unsur-unsurnya: pengusaha perorangan, timbul dalamcttnkuladedidikirawan praktirk, lingkup keperdataan, pendirian berdasarkan kebiasaan.
persekutuan  
persekutuan adalah perusahaan yang didirikan 2 orang atau lebih dengan modal besar (pada umumnya) untuk mencapaicttnkuladedidikirawan tujuan. Unsurnya: ada kepentingan, kehendak, tujuan yang sama.
Maatschap
Maatschap adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri unutk dimasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yangcttnkuladedidikirawan terjadi Karena (pasal 1618 KUHPdt) unsurnya: perjanjian, masukan (inbreng),tujuan membagi keuntungan. Terdapat dua jenis hubungan:
1.       Hubungan intern (kedalam), bahwa setiap sekutu mempunyai kewajiban mmeberikan inbreng (berupa uang,barang,tenaga), adanya kepentingan bersama yang dibagi secaracttnkuladedidikirawan berimbang (pasal 1628, 1629 dan 1630 KUHPdt), dalam akta pendirian sudah ditentukan kepengurusannya (gerant statutaire) yang ditunjuk berdasarkan pemberian kuasa.
2.       Hubungan ekstern (keluar), setap sekutu bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalaian sekutu lainnya spanjang adaa pemberiaan kuasa (psl 1642 KUHPdt), tanggung jawab yangcttnkuladedidikirawan sama rata (Psl 1643 KUHPdt),tanggungjawab masing-masing psl 1644 KUHpdt,ha katas perusahaan perdata atas prestasi psl 1645 KUHPdt.
Berakhirnya matschap pasl 1646 KUHpdt:
1.       Daluarsa
2.       Musnahnya objek atau perbuatan telah dilaksanakan
3.       Kehendak para sekutu
4.       Salah satu sekutu meninggal dunia, ditaruh dibawah pengampuancttnkuladedidikirawan, dinyatakan pailit.
Firma
Dasarhukumnya pasal 16 KUHD, firma adalah tiap-tiap persekutuan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Unsurnya: persekutuan, menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, firma merupakan persekutan khusus apabila didirikan tidak dengan akta maka merupakan firma umum (karena bidang usahanya yang tidakcttnkuladedidikirawan ditentukan), dengan konsekuensi yurudisnya: firma tersebut berdiri dengan waktu yang tidak terbatas, bidang usaha yang dijalankan berlaku umum, setiap firma bebas bertindak keluar (taka da pengecualian), masing-masing persero bertanggungjawab renteng (psl 18 KUHD).
Persekutuan Komanditer (CV)
Merupakaan persekutuan secara melepas uang (Psl 19 KUHD), merupakan bentuk khusus dari firma. Pengaturan CV bersamaan dengan  firma yang melepas uang adalah disebut komandit atau sekutu pasif dan yang mengurus disebut komplementer atau sekutu aktif. CV dapat menjadi firma apabila komplementernya lebih dari satucttnkuladedidikirawan sehingga membentuk sekutu (firma dalam CV). Ciri khas CV antara lain: nama komandit tidak boleh dipakai, tanggungjawab komplementer adalah renteng, sedangkan komandit terbatas. Komandit dapat melakukan pengawasan tetapi kalau iacttnkuladedidikirawan turut campur maka secara hokum menjadi sekutu komplementer. CV MERUPAKAN bentuk peralihan firma menuju PT syarat-syarat badan usaha yang berbadan hukuam :
1.       Syarat materiil:harta kekayaan yang terpisah, mempunyai organisasi teratur, tanggung jawab terbatas (pada modal disetor), tujuan tertentu (mencari laba).
2.       Syarrat formal: didirikan dengan akta pendirian yang dibuat notaris, mendapat pengesahan darri departemen hokum dan ham, harus didaftarkan ke hokum dancttnkuladedidikirawan ham
3.       Diumumkan ke media
PERSEROAN TERBATAS / PT.
Definisi
PT adalahbadaan hokum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratn-persyaratn yang ditetapkan dalam undang-undang inicttnkuladedidikirawan serta peraturan pelaksanaannya (Psl 1 UUPT). Perbedaan pengaturan PT antara UUPT dengan KUHD: bahwa dalam UUPT terdapat beberaapa halcttnkuladedidikirawan yang tidak dijumpai atau diatur dalam KUHD:
1.       Menggunakan prinsip-prinsip hokum asing
2.       Secara tegas diatur mengenai PT sebagai badan hokum
3.       Secara tegass menyatkan bahwa PT didirikan berdasarkan suatu perjanjian
4.       Pengaturan tentang modal diatur secara tegas
5.       Ada tanggungjwb tidak terbatass yang menyimpangi tanggung jawab terbatas yangcttnkuladedidikirawan ada dalam KUHD
6.       Ada perlindungan saham terhadap saham minoritas
7.       Pengaturan mengenai merger akusisi dan konsolidasi diatur secara tegas.
Asas-asas
Antara lain:
1.       Asas musyawarah untuk mufakat (Psl 74 UUPT).
2.       Asas piercing the corporate veil (Psl 3 ayt (2) UUPT), penerobosan atas tanggung jawab terbatas sebagai salah satu ciri badan hokum.
3.       Asas derivative action or divition of power or shifting of power (Psl 81,32, ayat 1 UUPT)penyerahan kewenangan kepada orang lan melalui RUPS.
4.       Asas put option with appraisal right (psl 55 jo. 104 ayat 2 UUPT) pemilik saham minoritas dapat menjual sahamnya dengan wajar sesuai harga pasar. Merupakan fungsicttnkuladedidikirawan perlindungan hokum terhadap pemegang saham minoritas
5.       Asas disclosure obligation (Psl 87,99, 111 ayat 6 UUPT), kewajiban transparansi bagi direksi kepada PT(psl 87 UUPT), kewajiban transparasi bagi komsiaris kepada PT (Psl 99 UUPT), kewajiban trnsparansi bagi direksi, kkomisaris, seluruh karyawan guna pemerikasaan dipengadilan (Psl 111 ayat 6 UUPT).
6.       Asas fiduciary duty (psl 89 UUPT), memberikan kuasa untuuk melakukan perbuatan hokum
7.       Asas duty of skill and care (Psl 85 ayat 1 dan Pasl 98 ayt 1 UUPT), kewajiban setiap anggota, direksi, komisaris, untuk bekerja dengan penuh itikad baik dancttnkuladedidikirawan bertanggung jawab (Psl 98 ayat 1UUPT). Kewajiban komisaris bekerja dengan penuh itikad baik dan bertanggungjawab (Psl 85 ayt 1UUPT).
Organ
Organ PT diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUPT :
1.       RUPS/rapat umum pmegang saham
2.       Komisaris
3.       direksi   
pendirian
pendirian PT:
1.       dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia (Psl 7 ayat 1 UUPT)
2.       berdasarkan perjanjian Pasal 1 ayat 1 UUPT
3.       akta pendirian memuat anggarancttnkuladedidikirawan dasar (AD) (psl 7 jo 8 UUPT)
4.       berstatus badan hokum setalah disahkan oleh menteri kehakiman
pengesahan PT:
diatur dalam Pasal 7 ayat 6 jo Pasal 9 UUPT :
1.       permohonan tertulis
2.       dilampirkan akta pendirian
3.       jawaban pengesahan dalam waktu tempo 60 hari (dikabulkan atau tidak)
sebelium disahkan maka berlaku Psl 11 UUPT. Jika sudah disahkan tapi belum diumumkan maka konsekuensicttnkuladedidikirawan yuridisnya èPssl 7 ayat 6 dan Psl 11 UUPT.
pendaftaran
Diatur dalam Psal 21 UUPT bila disahkan maka direksi wajib mendaftarkan akata pendirian beserta surat penggesahan dalam daftarcttnkuladedidikirawan perusahaan dalam waktu 30 hari
Pengumuman
Diatur dalam psl 21 UUPT yaitu di dalam tambahan berita Negara, dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pendaftaran, pendaftaran dan pengumuman berfungsi untukcttnkuladedidikirawan mwngikat pihak ke 3 secra intern maka sudah berlaku tanggungjwab terbatas, tetapi dalam kapasitas ekstern tidak berlaku.
RUPS
Terdiri dari RUPS biasa (Psl 26 ayat 1 UUPT), RUPS luar biasa (RUPS UNTUK merubah anggaran dasar (Psl 75 UUPT) èquorum > 2/3 yang hadir (yang hadircttnkuladedidikirawan minimal 2/3 dari semua).
Saham
Harus memenuhi syarat-syarat antara lain:
1.       ada jenisnya
2.       harus memiliki nilai nominal (Psl 42 UUPT)
3.       diberikan bukti kepemilikan/sertifikat (psl44 UUPT)
4.       hak deviden dan hak suaracttnkuladedidikirawan RUPS (psl 45,46,47,72 ayat 1 UUPT)
5.       nama pemegang harus tercantum dalam daftar pemegang saham (Psl 86,87,UUPT)
terdiri dari dua jenis (menurut UUPT):
1.       saham atas nama /opnaam; tercantum nama pemilik
2.       saham atas tunjuk/aan order; tidak tercantum nama harusnya disebut saham atas tunjuk (aan tonder tetapi ada juga saham atas unjuk dimana dengan hanyacttnkuladedidikirawan menunjukan saja maka dapat diketahui
konsekuensi perbedaan nama ini (berakibat hokum pada pengalihan):
1.       dalam saham atas tunjuk maka dengan hanya pengambilalihan saja telah berganti kepemilikan
2.       dalam saham atas nama maka untuk berganti kepemilikan makacttnkuladedidikirawan harus ada perubahan nama terlebih dahulu/endosnaam.
Modal
1.       Terdiri dari modal dasar  min 20 jt.
2.       Modal ditempatkan 25 % dari modal dasar
3.       Modal disetor 50% modal ditempatkan
Pembubaran
Diatur Psl 114 UUPT disebabkan:
1.       Keputusan RUPS
2.       Jangka waktu berdiri telah berakhir
3.       Penetapan pengadilan
AKUISISI MERGER DAN KONOLIDASI
Akusisi (pengambilalihan take over)