A. PENTINGNYA UNIFIKASI
Pluralisme hokum dalam system hukum perdata internasional merupakan sumber masalah dalam kegiatan bisnis . masalah ini antara lain mengakibatkan timbulnya keraguan dan kekhawatiran pihak-pihak pelaku bisnis terhadap keamanan, kepastian dan jaminan perlindungan hukum yang mereka peroleh maka pluralisme sangat berpengaruh terhadap konsistensi penerapan prediksi-prediksi bisnis yang pada akhirnya sering mengakibatkan batalnya suatu transaksi karena tidak sahnya kontrak.
Seluruh system hukum di dunia pada prinsipnya dapat diklasifikasikan atas dua kelompok besar ,yaitu:
a) Eropa Kontinental (civil law system) :
a.1) mengutamakan sistem hukum tertulis
a.2) mengutamakan prinsip nasionalitas
a.3) hukum yang berlaku adalah hokum Negara tempat jawaban atas penerimaan penawaran itu diterima kembali oleh pihak yang melakukan penerimaan
b) Anglo Saxon (common law system) :
b.1) mengutamakan system hokum kebiasaan
b.2) menguatamakan prinsip domisili,
b.3) hukum yang berlaku terhadap suatu kontrak adalah hokum post-box yaitu ,hokum tempat penerimaan
Dalam bidang penanaman modal menurut hukum Indonesia ( Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1967 , tentang Penanaman Modal Asing ) ,perusahaan dibentuk dengan bentuk badan hukum (PT) Indonesia adalah berstatus atau berkewarganegaraan Indonesia.
Fungsi unifikasi HPI antara lain :
- untuk melenyapkan keraguan terhadap jaminan kepastian dan perlindungan hukum
- untuk melapangkan lintas hubungan internasional dalam bidang keperdataan ,termasuk bisnis internasional
Istilah unifikasi sama dengan makna pengharmonisan (harmonazition) keragaman sistem hukum yang ada untuk membentuk uniformitas system hokum yang di berlakukan untuk semua negara yang menerimanya .
Dalam persfektip hukum perdata internasioanl jalan menuju unifikasi ini dapat diklasifikasikan atas dua jenis yaitu:
B.1) penyatuan hukum
Penyatuan hukum adalah tindakan pengubahan sistem hukum perdata internasional intern negara-negara , yang turut serta dalam tindakan demikaian itu, menjadi system hokum perdata internasional (konvensi) yang diberlakukan di antara
mereka atau termasuk terhadap pihak (Negara) lain yang menerima untuk di ikat oleh konvensi demikian
B.2) penyatuan kaidah-kaidah hukum
Penyatuan kaidah-kaidah hukum adalah tindakan untuk menyatukan (hanya) kaidah-kaidah hokum perdata internasional negara-negara yang menyutujui tindakan demikian untuk dibentuk satu kesatuan kaidah (konvensi) yang kelak dapat di gunakan oleh hakim untuk memutuskan perkara yang dihadapinya .
B. DUA SISTEM
UNIFIKASI
Istilah
unifikasi sama dengan makna pengharmonisan (harmonazition)
keragaman sistem hukum yang ada untuk membentuk
uniformitas system hokum yang di berlakukan untuk semua negara yang
menerimanya .
Dalam
persfektip hukum perdata internasioanl jalan menuju unifikasi ini dapat
diklasifikasikan atas dua jenis yaitu:
B.1) penyatuan hukum
Penyatuan
hukum adalah tindakan pengubahan sistem hukum perdata internasional
intern negara-negara , yang turut serta dalam tindakan demikaian itu,
menjadi system hokum perdata internasional (konvensi) yang diberlakukan
di antara mereka atau termasuk terhadap pihak (Negara) lain yang
menerima untuk di ikat oleh konvensi demikianB.2) penyatuan kaidah-kaidah hukum
Penyatuan kaidah-kaidah hukum adalah tindakan untuk menyatukan (hanya) kaidah-kaidah hokum perdata internasional negara-negara yang menyutujui tindakan demikian untuk dibentuk satu kesatuan kaidah (konvensi) yang kelak dapat di gunakan oleh hakim untuk memutuskan perkara yang dihadapinya .
C. KONFERENSI DEN HAAG 1893
Konferensi ini pada mulanya melibatkan negara-negara intern Eropa, dan kemudian melibatkan negara-negara dikawasan Asia seperti : jepang (1904), inggris (1951), Turki (1956) , Israel dan Republik Persatuan Arab (1960) , Amerika Serikat (1964) , Canada (1968) , Negara-negara Amerika Latin.
Sejak Tahun 1951 konferensi ini ini mencapai bentuk permanen , konferensi ini di selenggarakan empat Tahun sekali secara berkala , hingga kini telah di bahas puluhan topik penting dan di hasilkan sekitar 26 konvensi
Konvensi yang bersifat perdata lintas batas Negara itu anatara lain :
1.C) Convention Relating to Civil Procedure (March 1, 1954)
Mengatur masalah sistematik pembuktian di luar negeri, yaitu dengan cara commission rogatoire , juga mengenai syarat penyetoran uang jaminan ongkos perkara terhadap orang asing (sautio judicatum sovi)
2.C) Convention on the Law Aplicable to International Sales of Goods (june 15,1955)
Mengatur tentang hukum yang harus dipakai dalam transaksi jual beli , dan beberapa pengecualian terhadap pihak penjual
3.C) Convention Concerning the Recognition of legal Personalities of Foregin Companies , Association and Foundation (june 1,1956)
Konferensi ini mengatur tentang pengakuan terhadap badan hukum ,badan usaha , perkumpulan dan yayasan – yayasan asing yang beroperasi di wilayah suatu Negara ,adalah bahwa hokum berlaku , yaitu hokum tempat dimana badan usaha itu didirikan (place of incorporation).
4.C) Convention on the Jurisdiction of The Selected Forum in the cases of International sales of Good (April 15,1958)
Konvensi ini mengatur tentang pilihan forum dan pilihan hakim yang ditentukan sendiri oleh para pihak sehubungan dengan jual beli internasional yang dilakukannya
5.C) Convention Abolisihing Requirements of Legalization for Foreign Public Documents (Oct 5,1961)
Konvensi ini mengatur tentang penghapusan syarat legalisasi dokumen-dokumen yang telah dibuat di luarnegeri yang hendak di pergunakan dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dimuka pengadilan negara lain.
6.C) Convention on Testamentary Dispositions (Oct 5,1961)
Konvensi ini mengatur tentang bentuk formal suatu testament yang di buat di luar negeri .konvensi ini mengutamakan prinsip p=favour testamentis.
7.C) Convention on the Service Abroad of Judicial and Extra-Judicial Documents in Civil or Commercial Metters (Nov 15,1965)
Konvensi ini mempermudah cara penyampaian panggilan dan pemberitahuan resmi perkara-perkara perdata yang diselsaikan di luar negeri .
8.C) Convention on the Choice Court (Nov 15, 1965 )
Konvensi ini menegaskan diakuinya prinsip kebebasan para pihak memilih forum pengadilan, hukum , dan hakim untuk menyelsaikan sengketa- sengketa yang timbul dari kontrak yang dibuatnya
9.C) Convention on Recognition and Execution of Foreign Judgments in Civil and Commercial Matters (1966)
konvensi ini mengatur tentang pengakuan dan pelaksanaan keputusan dalam perkara perdata dagang yang diucapkan hakim di luar negeri di forum luar negeri
10.C) Convention on the Taking of Evidance Abroad in Civil or Commercial Matters (1968)
Konvensi ini di maksudkan untuk memudahkan pemanggilan dan pendengaran saksi-saksi yang berada di luar negeri ,memudahkan pengambilan bukti-bukti yang berada diluarnegeri ,bagi sutu proses di pengadilan perkara-perkara perdata dan dagang yang berlangsung berada di suatu negara .
11.C) Convention on the Law Applicable to Trafic Accident (1968)
Konvensi ini imengatur tentang hokum yang berlaku terhadap tanggung jawab sipil yang bersifat non-contractual ,yang muncul dari kecelakaan perjalanan di manapun kecelakaan itu di adili.
D. INISIATIF GLOBAL
1. Inisiatif Unidroit
Unidroit adalah sebutan umum untuk insitut Unifikasi Hukum Perdata.Unidroit merupakan badan internasional yang dibentuk atas seponsor Liga Bangsa-Bangsa , berkedudukan di Roma ,bertujuan menciptakan cara untuk mengharmonisasikan dan mengkoordinasikan ketentuan-ketentuan hokum perdata dari negera-negara anggotanya dan mempromosikan penerimaan system hokum perdata yang uniform.
Usaha dan hasil-hasil penting dari badan ini adalah :
a) konvensi uniform tentang jual beli internasional benda-benda bergerak(Convention Relating to a Unifrom law The International Sale of Goods-1964)
b) kontrak jual beli benda-benda bergerak (Convention Relating to a Unifrom Law on the Formation of Contracts for the International sale of goods(1964)
pertemuan badan ini adalah :
1) membahas masalah metodologi unifikasi hokum untuk tingkat universal ,regional dan juga tingkat federal
2) membahas masalah hakim setiap negara terhadap bentuk hukum uniform ini
3) membahas masalah karakteristik unifikasi
4) membahas masalah teknis berkenaan dengan pemberian bantuan untuk negara -negara berkembang dalam pembentukan unifromitas hokum dari pertemuan itu menghasilkan a body of uniform law doctrin
2. Inisiatif Liga Bangsa-Bangsa
Beberapa prestasi penting dalam unifikasi HPI adalah, konvensi Jenewa tentang Wesel (1930) ,Cek ( 1931) protocol-protokol Jenewa (1932) tentang klusula-klusula arbitrase ,dan konvensi Jenewa (1927) tentang pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri
3. Inisiatif PBB
a. Dalam Bidang Hukum Dagang Internasional (UNCITRAL)
pada tanggal 20 Desember 1965 telah menetapkan sebuah resolusi , Resolusi PBB 2102 (XX) , yang di maksudkan untuk mempromosikan pembangunan HPI yang progresif ,khususnya dalam bidang perdagangan ,kelahiran Resolusi ini di prngaruhi oleh akibat perbedaan system hokum antar Negara dalam bidang itu.
PBB berdasarkan usul wakil Hunguria , telah membentuk komisi hokum perdagangan UNCTRAL (united Nations Commission on International trade Law) ,di bentuk berdasarkan Resolusi PBB 2205 (XXI). ,17 Desember 1966 dan bertugas untuk meningkatkan harmonisasi progresif dalam bidang hokum dagang internasional
Hasil terpenting lembagaini adalah UNCITRAL arbitration rules, konvensi jual beli internasional dan konvensi tentang pengangkutan barang dari laut .Rules Arbitrase UNCITRAL mengatur tentang proses penyelsaian sengketa melelui arbitrase
b. Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Luar Negeri
untuk masalah ini PBB telah membentuk sebuah konvensi New York (1958 menggantikan Konvensi Jenewa (1927).Kelebihan Konvensi New York adalah di hapuskannya syarat timbale balik dan syarat permintaan exequatur double, yang yang sebelumnya ditampung di dalam konvensi Jenewa 1927.
c. Tentang Milik Perindustrian
perhatian PBB terhadap masalah ini adalah adanya kerja sama PBB dengan United International Bureau for the Protection of Industrial Property ,tentang model Law for Develoving Countries on Inventions (1965).
E. INISIATIF REGIONAL
1. Komisi Ekonomi Regional PBB dan Badan Regional Lainnya.
Atas dukungan PBB usaha-usaha Unifikasi badan-badan regional yang aktif dalam bidang ini antara lain:ECE (Economic Commission for Europe),AALCC (Asian African Legal Consultative Committee).
2. Negara-negara Asia Afrika
Kerja sama melalui Negara-negara Asia Afrika ,dalam unifikasi perdata dilakukan melalui suatu komite konsultatif hokum yang di sebut Asian African Legal Consultative Committee .komite didirikan di New Delhi (1951) bertujuan untuk menyiapkan ususlan-usulan amandemen dan modifikasi yang telah disiapkan oleh UNCITRAL ,untuk menyesuaikan draft itu dengan karakteristik kebutuhan Asia Afrika ..hasil kerja nyata dari komite ini adalah Arbitration Center. Berkedudukan di kuala lumpur dan kairo (1979)
3.Usaha Negara-negara ASEAN
Kendatipun telah memiliki ASEAN Concord ,sebagai dasar kerjasama hokum, ini belum menunjukan hasil .Olehkarenaitu kerjasama pada tingkat regional harus secepatnya direalisasikan .Hal ini penting terutama setelah terbentuknya AFTA (ASEAN Free Trade Area)
F. USAHA ORGANISASI – ORGANISASI NON PEMERINTAH
1. Usaha International Chamber of Commerce
Rules of Conciliation and Arbitration of The ICC adalah salah satu hasil penting dari usaha komite ini dalam bidang penyeragaman pandangan tentang penyellsaian sengketa dagang .
2. Usaha International Maritime Committee (IMC)
Komite ini menyelenggarakan unifikasi hokum maritime perdata pada tingkat global .salah satu hasilnya adalah convention for the unification of Certain Rules Relating to Bills of Lading.
3. Dalam bidang angkutan udara
Dalam bidang angkutan udara adalah Konvensi Warsawa 1929 (convention for the Unification of Certain Rulles Relating to International Transportion Warsaw Convention 1929) di tandatangani di warsawa pada 12 oktober 1929
Konvensi ini menganut prinsip berkewajiban membayar ganti rugi dalam hal terjadi kerugian atau meninggalnya penumpang selama proses pengangkutan , kecuali pengangkut telah mengambil tindakan pencegahan sebagaimana seharusnya (psl 17,18,20 konvensi)
Konvensi ini setelah perang dunia II mengalami banyak perubahan misalnya :perubahan yang dilakukan dengan protokol The Hauque 1955
F. USAHA ORGANISASI –
ORGANISASI NON PEMERINTAH
1. Usaha International Chamber of
Commerce
Rules of Conciliation and
Arbitration of The ICC adalah salah satu hasil penting dari usaha
komite ini dalam bidang penyeragaman pandangan tentang penyellsaian
sengketa dagang .
2.
Usaha International Maritime Committee (IMC)
Komite ini
menyelenggarakan unifikasi hokum maritime perdata pada tingkat global
.salah satu hasilnya adalah convention for the unification of
Certain Rules Relating to Bills of Lading.
3. Dalam bidang angkutan udara
Dalam bidang angkutan
udara adalah Konvensi Warsawa 1929 (convention for the Unification
of Certain Rulles Relating to International Transportion Warsaw
Convention 1929) di tandatangani di warsawa pada 12 oktober 1929 Konvensi ini menganut prinsip berkewajiban membayar ganti rugi dalam hal terjadi kerugian atau meninggalnya penumpang selamamakalah adedidikirawan proses pengangkutan , kecuali pengangkut telah mengambil tindakan pencegahan sebagaimana seharusnya (psl 17,18,20 konvensi)
Konvensi ini setelah perang dunia II mengalami banyak perubahan misalnya :perubahan yang dilakukan dengan protokol The Hauque 1955
Dalam perkembangan selanjutnya , International Law Association , telah membentuk komite hokum udara (Air Law Committee ) untuk menyelenggarakan revisi terhadap konvensi warsawa..Draft konvensi yang di persiapkan adalah draft convention on an Integrated system of international aviation Liability Cobering International carriage by air and surface Damages Caused by Foreign Aircraft
Lahirnya IATA (International Air Transport Association), susuatu asosiasi non pemerintah beranggotakan perusahaan-perusahaan angkutan udara , makalah adedidikirawanyang lahir karena gagalnya akomodasi konvensi Chicago terhadap kebutuhan-kebutuhan bisnis angkutan udara . Asosiasi ini juga berinisiatif dalam pembentukan hokum , terbukti dengan di bentuknya legal committee .komite ini berfngsi menyiapkan peraturtan-peraturan berlaku intern mereka dalam soal bisnis angkutan udara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar